Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 284/KMK.014/1998
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 284/KMK.014/1998 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASADAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKUUNTUK TANGGAL 18 SAMPAI DENGAN 24 MEI 1998 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK ESKPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 18 SAMPAI DENGAN 24 MEI 1998. Pasal 1 Nilai Kurs sebagai dasar pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 18 sampai dengan 24 Mei 1998, ditetapkan sebagai berikut : 1. Rp. 9.237,50 Untuk dolar Amerika Serikat (USD) 1,- 2. Rp. 5.798,38 Untuk dolar Australia (AUD) 1,- 3. Rp. 737,83 Untuk Schilling Austria (ATS) 1,- 4. Rp. 251,77 Untuk franc Belgia (BEF) 1,- 5. Rp. 6.383,90 Untuk dolar Canada (CAD) 1,- 6. Rp. 1.363,41 Untuk kroner Denmark (DKK) 1,- 7. Rp. 5.195,15 Untuk mark Jerman (DEM) 1,- 8. Rp. 1.549,08 Untuk franc Perancis (FRF) 1,- 9. Rp. 1.191,97 Untuk dolar Hongkong (HKD) 1,- 10. Rp. 526,35 Untuk lire Itali (ITL) 100,- 11. Rp. 2.362,53 Untuk ringgit Malaysia (MYR) 1,- 12. Rp. 4.610,11 Untuk guilder Belanda (NLG) 1,- 13. Rp. 4.926,36 Untuk dolar Selandia Baru (NZD) 1,- 14. Rp. 1.238,27 Untuk kroner Norwegia (NOK) 1,- 15. Rp. 15.057,13 Untuk poundsterling Inggris (GBP) 1,- 16. Rp. 5.568,11 Untuk dolar Singapura (SGD) 1,- 17. Rp. 1.197,75 Untuk kroner Swedia (SEK) 1,- 18. Rp. 6.239,45 Untuk franc Swiss (CHF) 1,- 19. Rp. 6.892,11 Untuk yen Jepang (JPY) 100,- 20. Rp. 1.478,00 Untuk kyat Burma (BUK) 1,- 21. Rp. 227,86 Untuk rupee India (INR) 1,- 22. Rp. 30.212,59 Untuk dinar Kuwait (KWD) 1,- 23. Rp. 209,69 Untuk rupee Pakistan (PKR) 1,- 24. Rp. 234,57 Untuk peso Pilipina (PHP) 1,- 25. Rp. 50,70 Untuk escudo Portugis (PTE) 1,- 26. Rp. 2.463,00 Untuk riyal Saudi Arabia (SAR) 1,- 27. Rp. 6.112,69 Untuk peseta Spanyol (ESP) 100,- 28. Rp. 144,23 Untuk rupee Sri Lanka (LKR) 1,- 29. Rp. 236,56 Untuk baht Thailand (THB) 1,- 30. Rp. 5.613,85 Untuk dolar Brunei Darussalam (BND) 1,- Pasal 2 Dalam hal Kurs Valuta Asing lainnya tidak tercantum dalam Pasal 1, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs harian valuta asing yang bersangkutan terhadap dolar Amerika Serikat dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan ini. Pasal 3 Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 1998. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 18 Mei 1998MENTERI KEUANGAN ttd FUAD BAWAZIER
Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 139/KMK.011/2002
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 139/KMK.011/2002 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASADAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKUUNTUK TANGGAL 15 APRIL 2002 SAMPAI DENGAN 21 APRIL 2002 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 15 APRIL 2002 SAMPAI DENGAN 21 APRIL 2002. Pasal 1 Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 15 April 2002 sampai dengan 21 April 2002, ditetapkan sebagai berikut : 1. Rp. 9.545,00 Untuk dolar Amerika Serikat (USD) 1,- 2. Rp. 5.044,53 Untuk dolar Australia (AUD) 1,- 3. Rp. 5.981,70 Untuk dolar Canada (CAD) 1,- 4. Rp. 1.127,60 Untuk kroner Denmark (DKK) 1,- 5. Rp. 1.223,75 Untuk dolar Hongkong (HKD) 1,- 6. Rp. 2.512,17 Untuk ringgit Malaysia (MYR) 1,- 7. Rp. 4.148,26 Untuk dolar Selandia Baru (NZD) 1,- 8. Rp. 1.095,32 Untuk kroner Norwegia (NOK) 1,- 9. Rp. 13.656,99 Untuk poundsterling Inggris (GBP) 1,- 10. Rp. 5.197,95 Untuk dolar Singapura (SGD) 1,- 11. Rp. 928,77 Untuk kroner swedia (SEK) 1,- 12. Rp. 5.695,45 Untuk franc Swiss (CHF) 1,- 13. Rp. 7.236,54 Untuk yen Jepang (JPY) 100,- 14. Rp. 1.400,26 Untuk kyat Burma (BUK) 1,- 15. Rp. 195,31 Untuk rupee India (INR) 1,- 16. Rp. 31.055,80 Untuk dinar Kuwait (KWD) 1,- 17. Rp. 158,69 Untuk rupee Pakistan (PKR) 1,- 18. Rp. 187,01 Untuk peso Pilipina (PHP) 1,- 19. Rp. 2.545,16 Untuk riyal Saudi Arabia (SAR) 1,- 20. Rp. 99,54 Untuk rupee Sri Lanka (LKR) 1,- 21. Rp. 219,02 Untuk baht Thailand (THB) 1,- 22. Rp. 5.194,56 Untuk dolar Brunei Darussalam (BND) 1,- 23. Rp. 8.351,88 Untuk EURO (EUR) 1,- Pasal 2 Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam Pasal 1, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan ini. Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku 15 April 2002. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 15 April 2002MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA ttdBOEDIONO
Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 134/KMK.011/2002
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 134/KMK.011/2002 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASADAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKUUNTUK TANGGAL 8 APRIL 2002 SAMPAI DENGAN 14 APRIL 2002 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 8 APRIL 2002 SAMPAI DENGAN 14 APRIL 2002. Pasal 1 Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 8 April 2002 sampai dengan 14 April 2002, ditetapkan sebagai berikut : 1. Rp. 9.620,00 Untuk dolar Amerika Serikat (USD) 1,- 2. Rp. 5.101,49 Untuk dolar Australia (AUD) 1,- 3. Rp. 6.013,25 Untuk dolar Canada (CAD) 1,- 4. Rp. 1.136,46 Untuk kroner Denmark (DKK) 1,- 5. Rp. 1.233,41 Untuk dolar Hongkong (HKD) 1,- 6. Rp. 2.531,25 Untuk ringgit Malaysia (MYR) 1,- 7. Rp. 4.218,37 Untuk dolar Selandia Baru (NZD) 1,- 8. Rp. 1.103,92 Untuk kroner Norwegia (NOK) 1,- 9. Rp. 13.787,38 Untuk poundsterling Inggris (GBP) 1,- 10. Rp. 5.207,88 Untuk dolar Singapura (SGD) 1,- 11. Rp. 936,06 Untuk kroner swedia (SEK) 1,- 12. Rp. 5.774,31 Untuk franc Swiss (CHF) 1,- 13. Rp. 7.207,07 Untuk yen Jepang (JPY) 100,- 14. Rp. 1.411,26 Untuk kyat Burma (BUK) 1,- 15. Rp. 196,84 Untuk rupee India (INR) 1,- 16. Rp. 31.299,82 Untuk dinar Kuwait (KWD) 1,- 17. Rp. 159,93 Untuk rupee Pakistan (PKR) 1,- 18. Rp. 188,07 Untuk peso Pilipina (PHP) 1,- 19. Rp. 2.565,16 Untuk riyal Saudi Arabia (SAR) 1,- 20. Rp. 100,33 Untuk rupee Sri Lanka (LKR) 1,- 21. Rp. 219,84 Untuk baht Thailand (THB) 1,- 22. Rp. 5.235,38 Untuk dolar Brunei Darussalam (BND) 1,- 23. Rp. 8.448,28 Untuk EURO (EUR) 1,- Pasal 2 Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam Pasal 1, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan ini. Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku 8 April 2002. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 8 April 2002MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA ttdBOEDIONO
Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 114/KMK.011/2002
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 114/KMK.011/2002 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASADAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKUUNTUK TANGGAL 1 APRIL 2002 SAMPAI DENGAN 7 APRIL 2002 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 1 APRIL 2002 SAMPAI DENGAN 7 APRIL 2002. Pasal 1 Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 1 April 2002 sampai dengan 7 April 2002, ditetapkan sebagai berikut : 1. Rp. 9.575,00 Untuk dolar Amerika Serikat (USD) 1,- 2. Rp. 5.053,69 Untuk dolar Australia (AUD) 1,- 3. Rp. 6.002,76 Untuk dolar Canada (CAD) 1,- 4. Rp. 1.125,72 Untuk kroner Denmark (DKK) 1,- 5. Rp. 1.227,56 Untuk dolar Hongkong (HKD) 1,- 6. Rp. 2.519,74 Untuk ringgit Malaysia (MYR) 1,- 7. Rp. 4.168,96 Untuk dolar Selandia Baru (NZD) 1,- 8. Rp. 1.084,70 Untuk kroner Norwegia (NOK) 1,- 9. Rp. 13.642,46 Untuk poundsterling Inggris (GBP) 1,- 10. Rp. 5.175,68 Untuk dolar Singapura (SGD) 1,- 11. Rp. 925,76 Untuk kroner swedia (SEK) 1,- 12. Rp. 5.701,78 Untuk franc Swiss (CHF) 1,- 13. Rp. 7.179,81 Untuk yen Jepang (JPY) 100,- 14. Rp. 1.409,14 Untuk kyat Burma (BUK) 1,- 15. Rp. 196,09 Untuk rupee India (INR) 1,- 16. Rp. 31.138,22 Untuk dinar Kuwait (KWD) 1,- 17. Rp. 159,18 Untuk rupee Pakistan (PKR) 1,- 18. Rp. 187,19 Untuk peso Pilipina (PHP) 1,- 19. Rp. 2.553,15 Untuk riyal Saudi Arabia (SAR) 1,- 20. Rp. 100,15 Untuk rupee Sri Lanka (LKR) 1,- 21. Rp. 220,67 Untuk baht Thailand (THB) 1,- 22. Rp. 5.197,03 Untuk dolar Brunei Darussalam (BND) 1,- 23. Rp. 8.354,19 Untuk EURO (EUR) 1,- Pasal 2 Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam Pasal 1, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan ini. Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku 1 April 2002. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 28 Maret 2002MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA ttdBOEDIONO
Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 11/KMK.011/2002
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 11/KMK.011/2002 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASADAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKUUNTUK TANGGAL 28 JANUARI 2002 SAMPAI DENGAN 03 FEBRUARI 2002 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 28 JANUARI 2002 SAMPAI DENGAN 03 FEBRUARI 2002. Pasal 1 Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 28 Januari 2002 sampai dengan 03 Februari 2002, ditetapkan sebagai berikut : 1. Rp. 10.350,00 Untuk dolar Amerika Serikat (USD) 1,- 2. Rp. 5.354,06 Untuk dolar Australia (AUD) 1,- 3. Rp. 662,72 Untuk schilling Austria (ATS) 1,- 4. Rp. 226,06 Untuk franc Belgia (BEF) 1,- 5. Rp. 6.418,60 Untuk dolar Canada (CAD) 1,- 6. Rp. 1.236,40 Untuk kroner Denmark (DKK) 1,- 7. Rp. 4.641,46 Untuk mark Jerman (DEM) 1,- 8. Rp. 1.390,23 Untuk franc Perancis (FRF) 1,- 9. Rp. 1.327,04 Untuk dolar Hongkong (HKD) 1,- 10. Rp. 470,97 Untuk lire Itali (ITL) 100,- 11. Rp. 2.724,04 Untuk ringgit Malaysia (MYR) 1,- 12. Rp. 4.138,22 Untuk guilder Belanda (NLG) 1,- 13. Rp. 4.414,28 Untuk dolar Selandia Baru (NZD) 1,- 14. Rp. 1.160,43 Untuk kroner Norwegia (NOK) 1,- 15. Rp. 14.727,02 Untuk poundsterling Inggris (GBP) 1,- 16. Rp. 5.622,56 Untuk dolar Singapura (SGD) 1,- 17. Rp. 990,16 Untuk kroner swedia (SEK) 1,- 18. Rp. 6.173,21 Untuk franc Swiss (CHF) 1,- 19. Rp. 7.679,75 Untuk yen Jepang (JPY) 100,- 20. Rp. 1.522,51 Untuk kyat Burma (BUK) 1,- 21. Rp. 214,50 Untuk rupee India (INR) 1,- 22. Rp. 33.636,66 Untuk dinar Kuwait (KWD) 1,- 23. Rp. 171,85 Untuk rupee Pakistan (PKR) 1,- 24. Rp. 201,79 Untuk peso Pilipina (PHP) 1,- 25. Rp. 45,49 Untuk escudo Portugis (PTE) 1,- 26. Rp. 2.759,85 Untuk riyal Saudi Arabia (SAR) 1,- 27. Rp. 5.480,86 Untuk peseta Spanyol (ESP) 100,- 28. Rp. 110,76 Untuk rupee Sri Lanka (LKR) 1,- 29. Rp. 234,16 Untuk baht Thailand (THB) 1,- 30. Rp. 5.625,62 Untuk dolar Brunei Darussalam (BND) 1,- 31. Rp. 9.119,39 Untuk EURO (EUR) 1,- Pasal 2 Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam Pasal 1, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs harian valuta asing yang bersangkutan terhadap dolar Amerika Serikat dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan ini. Pasal 3 Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2002. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 28 Januari 2002MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd BOEDIONO
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35/KMK.04/1999
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 35/KMK.04/1999 TENTANG PERLAKUAN PERPAJAKAN DAN KEPABEANAN UNTUK KAWASAN PENGEMBANGAN EKONOMI TERPADU BATULICIN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa dengan telah ditetapkannya Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1998 tentang Penetapan Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu Batulicin, dipandang perlu untuk mengatur perlakuan perpajakan dan kepabeanan untuk Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu Batulicin dengan Keputusan Menteri Keuangan; Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERLAKUAN PERPAJAKAN DAN KEPABEANAN UNTUK KAWASAN PENGEMBANGAN EKONOMI TERPADU BATULICIN. Pasal 1 Pengusaha yang melakukan kegiatan usaha di Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu (KAPET) Batulicin yang telah mendapatkan ijin dari Badan Pengelola KAPET Batulicin diberikan fasilitas Pajak Penghasilan berupa : Pasal 2 Pengusaha yang melakukan kegiatan usaha di dalam KAPET Batulicin yang telah mendapatkan ijin dari Badan Pengelola KAPET Batulicin diberikan fasilitas PPN dan/atau PPn BM tidak dipungut atas : Pasal 3 (1) Pengusaha yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penyelenggara Kawasan Berikat (PKB)/PKB merangkap Pengusaha di Kawasan Berikat (PDKB) di dalam Wilayah KAPET Batulicin diberikan fasilitas Kepabeanan berupa penangguhan Bea Masuk atas impor : barang modal atau peralatan dan peralatan perkantoran yang semata-mata dipakai oleh PKB/PKB merangkap sebagai PDKB;barang modal dan peralatan pabrik yang berhubungan langsung dengan kegiatan produksi PDKB yang semata-mata dipakai di PDKB; serta barang dan/atau bahan untuk diolah di PDKB. (2) Pengusaha yang melakukan kegiatan usaha di dalam wilayah KAPET tetapi berada di luar Kawasan Berikat diberikan pembebasan Bea Masuk atas impor mesin, meliputi : mesin yang terkait langsung dengan kegiatan industri/industri jasa;suku cadang dan komponen dari mesin sebagaimana dimaksud dalam huruf a dalam jumlah yang tidak melebihi 10% (sepuluh persen) dari harga mesin. (3) Terhadap pengusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang telah mendapat pembebasan Bea Masuk atas impor mesin dapat diberikan pembebasan Bea Masuk atas impor barang dan bahan untuk keperluan 4 (empat) tahun sesuai kapasitas terpasang, dengan jangka waktu pengimporan selama 4 (empat) tahun terhitung sejak tanggal keputusan pembebasan Bea Masuk. (4) Permohonan untuk memperoleh penangguhan dan/atau pembebasan Bea Masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), (2) dan (3) disampaikan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai dengan disertai : Surat Penunjukan Pelaksana Proyek dari Badan Pengelola KAPET;Daftar Barang Impor yang telah diketahui oleh Badan Pengelola KAPET. (5) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) telah memenuhi persyaratan, Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan memberikan Keputusan Penangguhan dan/atau Pembebasan Bea Masuk dengan dilampiri daftar mesin dan/atau barang dan bahan, serta penunjukan pelabuhan bongkar. Pasal 4 (1) Permohonan fasilitas sebagaimana dimaksud Pasal 1 dan Pasal 2 diajukan perusahaan yang bersangkutan kepada Direktur Jenderal Pajak dengan disertai : Surat Penunjukan Pelaksana Proyek dari Badan Pengelola KAPET Batulicin;Daftar Barang dan Jasa yang dibeli/diperoleh yang telah diketahui oleh Badan Pengelola KAPET Batulicin. (2) Atas permohonan tersebut Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Keputusan. (3) Surat Keterangan PPN dan PPn BM Tidak Dipungut dan Surat Keterangan Pembebasan PPh Pasal 22 Impor disampaikan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai untuk dilaksanakan. (4) Setelah menerima surat Keterangan PPN dan PPn BM Tidak Dipungut dari Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud ayat (3), Direktur Jenderal Bea dan Cukai membubuhkan cap “PPN dan PPn BM Tidak Dipungut eks Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1998” dengan mencantumkan tanggal dan nomor Surat Keterangan Direktur Jenderal Pajak tentang PPN dan PPn BM Tidak Dipungut pada dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dan formulir Bukti Pungutan Pajak dan Impor. (5) Tindasan Surat Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Badan Pengelola KAPET Batulicin, instansi lain yang terkait, dan Menteri Negara Investasi/Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal dalam hal pemohon adalah perusahaan dalam rangka PMA/PMDN. Pasal 5 Dalam hal terjadi penyalahgunaan peruntukan barang-barang yang diberikan fasilitas perpajakan dan kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Pasal 2, dan Pasal 3, fasilitas yang diberikan tersebut dinyatakan batal, dan terhadap perusahaan yang bersangkutan, diwajibkan untuk membayar kembali Pajak Penghasilan Pasal 22, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Bea Masuk beserta sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Pasal 6 Direktur Jenderal Pajak dan Direktur Jenderal Bea dan Cukai melakukan pengawasan fungsional dan melakukan post audit atas pemberian fasilitas berdasarkan Keputusan ini, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Pasal 7 Ketentuan teknis yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan keputusan ini diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Pajak dan Direktur Jenderal Bea dan Cukai, baik secara bersama-sama maupun terpisah sesuai dengan bidang tugas masing-masing. Pasal 8 Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 1 Februari 1999MENTERI KEUANGAN, ttd BAMBANG SUBIANTO