Taxco
Solution
Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 11/KMK.011/2002
Jenis Pajak
Jenis Peraturan
Tahun Peraturan : 2002
Tanggal Peraturan : 27/01/2002
Nilai Kurs Sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, Dan Pajak Penghasilan Yang Berlaku Untuk Tanggal 28 Januari Sampai Dengan 3 Februari 2002

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 11/KMK.011/2002

TENTANG

NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA
DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU
UNTUK TANGGAL 28 JANUARI 2002 SAMPAI DENGAN 03 FEBRUARI 2002

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

  1. bahwa untuk keperluan pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan Pajak Penghasilan atas pemasukan barang, hutang Pajak yang berhubungan dengan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan Pajak Penghasilan yang diterima atau diperoleh berupa uang asing, harus terlebih dahulu dinilai ke dalam uang rupiah;
  2. bahwa oleh karena itu perlu ditetapkan Keputusan tentang Nilai Kurs sebagai dasar pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 28 Januari 2002 sampai dengan 03 Februari 2002;

Mengingat :

  1. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1991 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3567).
  2. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 3264) sebagaimana telah diubah dengan Undang undang Nomor 11 Tahun 1994 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3568).
  3. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612).
  4. Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran negara Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3613).
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1982 tentang Pelaksanaan Ekspor Impor dan Lalu Lintas Devisa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1985 (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3291).
  6. Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 387/KMK.017/2000 tentang Penetapan Besarnya Tarif Pajak Ekspor Kelapa Sawit, CPO dan Produk Turunannya;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 28 JANUARI 2002 SAMPAI DENGAN 03 FEBRUARI 2002.

Pasal 1

Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 28 Januari 2002 sampai dengan 03 Februari 2002, ditetapkan sebagai berikut :

1.Rp.10.350,00 Untuk dolar Amerika Serikat (USD)1,-
2.Rp.5.354,06Untuk dolar Australia (AUD)1,-
3.Rp.662,72Untuk schilling Austria (ATS)1,-
4.Rp.226,06Untuk franc Belgia (BEF)1,-
5.Rp.6.418,60Untuk dolar Canada (CAD)1,-
6.Rp.1.236,40Untuk kroner Denmark (DKK)1,-
7.Rp.4.641,46Untuk mark Jerman (DEM)1,-
8.Rp.1.390,23Untuk franc Perancis (FRF)1,-
9.Rp.1.327,04Untuk dolar Hongkong (HKD)1,-
10.Rp.470,97Untuk lire Itali (ITL)100,-
11.Rp.2.724,04Untuk ringgit Malaysia (MYR)1,-
12.Rp.4.138,22Untuk guilder Belanda (NLG)1,-
13.Rp.4.414,28Untuk dolar Selandia Baru (NZD)1,-
14.Rp.1.160,43Untuk kroner Norwegia (NOK)1,-
15.Rp.14.727,02Untuk poundsterling Inggris (GBP)1,-
16.Rp.5.622,56Untuk dolar Singapura (SGD)1,-
17.Rp.990,16Untuk kroner swedia (SEK)1,-
18.Rp.6.173,21Untuk franc Swiss (CHF)1,-
19.Rp.7.679,75Untuk yen Jepang (JPY)100,-
20.Rp.1.522,51Untuk kyat Burma (BUK)1,-
21.Rp.214,50Untuk rupee India (INR)1,-
22.Rp.33.636,66Untuk dinar Kuwait (KWD)1,-
23.Rp.171,85Untuk rupee Pakistan (PKR)1,-
24.Rp.201,79Untuk peso Pilipina (PHP)1,-
25.Rp.45,49Untuk escudo Portugis (PTE)1,-
26.Rp.2.759,85Untuk riyal Saudi Arabia (SAR)1,-
27.Rp.5.480,86Untuk peseta Spanyol (ESP)100,-
28.Rp.110,76Untuk rupee Sri Lanka (LKR)1,-
29.Rp.234,16Untuk baht Thailand (THB)1,-
30.Rp.5.625,62Untuk dolar Brunei Darussalam (BND)1,-
31.Rp.9.119,39Untuk EURO (EUR)1,-

Pasal 2

Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam Pasal 1, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs harian valuta asing yang bersangkutan terhadap dolar Amerika Serikat dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan ini.

Pasal 3

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2002.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 Januari 2002
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

BOEDIONO