Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 36/KMK.04/1999
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 36/KMK.04/1999 TENTANG PERLAKUAN PERPAJAKAN DAN KEPABEANAN UNTUK KAWASAN PENGEMBANGAN EKONOMI TERPADU SAMARINDA, SANGA-SANGA, MUARA JAWA, DAN BALIKPAPAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa dengan telah ditetapkannya Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1998 tentang Penetapan Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu Samarinda, Sanga-Sanga, Muara Jawa, dan Balikpapan, dipandang perlu untuk mengatur perlakuan perpajakan dan kepabeanan untuk Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu Samarinda, Sanga-Sanga, Muara Jawa, dan Balikpapan dengan Keputusan Menteri Keuangan; Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERLAKUAN PERPAJAKAN DAN KEPABEANAN UNTUK KAWASAN PENGEMBANGAN EKONOMI TERPADU SAMARINDA, SANGA-SANGA, MUARA JAWA, DAN BALIKPAPAN. Pasal 1 Pengusaha yang melakukan kegiatan usaha di Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu (KAPET) Samarinda, Sanga-Sanga, Muara Jawa, dan Balikpapan yang telah mendapatkan ijin dari Badan Pengelola KAPET Samarinda, Sanga-Sanga, Muara Jawa, dan Balikpapan diberikan fasilitas Pajak Penghasilan berupa : Pasal 2 Pengusaha yang melakukan kegiatan usaha di dalam KAPET Samarinda, Sanga-Sanga, Muara Jawa, dan Balikpapan yang telah mendapatkan ijin dari Badan Pengelola KAPET Samarinda, Sanga-Sanga, Muara Jawa, dan Balikpapan diberikan fasilitas PPN dan/atau PPn BM tidak dipungut atas : Pasal 3 (1) Pengusaha yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penyelenggara Kawasan Berikat (PKB)/PKB merangkap Pengusaha di Kawasan Berikat (PDKB) di dalam Wilayah KAPET Samarinda, Sanga-Sanga, Muara Jawa, dan Balikpapan diberikan fasilitas Kepabeanan berupa penangguhan Bea Masuk atas impor barang modal atau peralatan dan peralatan perkantoran yang semata-mata dipakai oleh PKB/PKB merangkap sebagai PDKB;barang modal dan peralatan pabrik yang berhubungan langsung dengan kegiatan produksi PDKB yang semata-mata dipakai di PDKB; sertabarang dan/atau bahan untuk diolah di PDKB. (2) Pengusaha yang melakukan kegiatan usaha di dalam wilayah KAPET tetapi berada di luar Kawasan Berikat diberikan pembebasan Bea Masuk atas impor mesin, meliputi : mesin yang terkait langsung dengan kegiatan industri/industri jasa;suku cadang dan komponen dari mesin sebagaimana dimaksud dalam huruf a dalam jumlah yang tidak melebihi 10% (sepuluh persen) dari harga mesin. (3) Terhadap pengusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang telah mendapat pembebasan Bea Masuk atas import mesin dapat diberikan pembebasan Bea Masuk atas impor barang dan bahan untuk keperluan 4 (empat) tahun sesuai kapasitas terpasang, dengan jangka waktu pengimporan selama 4 (empat) tahun terhitung sejak tanggal keputusan pembebasan Bea Masuk. (4) Permohonan untuk memperoleh penangguhan dan/atau pembebasan Bea Masuk, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), (2) dan (3) disampaikan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai dengan disertai : Surat Penunjukan Pelaksana Proyek dari Badan Pengelola KAPET;Daftar Barang Impor yang telah diketahui oleh Badan Pengelola KAPET. (5) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) telah memenuhi persyaratan, Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan memberikan Keputusan Penangguhan dan/atau Pembebasan Bea Masuk dengan dilampiri daftar mesin dan/atau barang dan bahan, serta penunjukan pelabuhan bongkar. Pasal 4 (1) Permohonan fasilitas sebagaimana dimaksud Pasal 1 dan Pasal 2 diajukan perusahaan yang bersangkutan kepada Direktur Jenderal Pajak dengan disertai : Surat Penunjukan Pelaksana Proyek dari Badan Pengelola KAPET Samarinda, Sanga-Sanga, Muara Jawa, dan Balikpapan;Daftar Barang dan Jasa yang dibeli/diperoleh yang telah diketahui oleh Badan Pengelola KAPET Samarinda, Sanga-Sanga, Muara Jawa, dan Balikpapan. (2) Atas permohonan tersebut Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Keputusan. (3) Surat Keterangan PPN dan PPn BM Tidak Dipungut dan Surat Keterangan Pembebasan PPh Pasal 22 Import disampaikan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai untuk dilaksanakan. (4) Setelah menerima surat Keterangan PPN dan PPn BM Tidak Dipungut dari Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud ayat (3), Direktur Jenderal Bea dan Cukai membubuhkan cap “PPN dan PPn BM Tidak Dipungut eks Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1998” dengan mencantumkan tanggal dan nomor Surat Keterangan Direktur Jenderal Pajak tentang PPN dan PPn BM Tidak Dipungut pada dokumen Pemberitahuan Import Barang (PIB) dan formulir Bukti Pungutan Pajak dan Import. (5) Tindasan Surat Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Badan Pengelola KAPET Samarinda, Sanga-Sanga, Muara Jawa, dan Balikpapan, instansi lain yang terkait, dan Menteri Negara Investasi/Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal dalam hal pemohon adalah perusahaan dalam rangka PMA/PMDN. Pasal 5 Dalam hal terjadi penyalahgunaan peruntukan barang-barang yang diberikan fasilitas perpajakan dan kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Pasal 2, dan Pasal 3, fasilitas yang diberikan tersebut dinyatakan batal, dan terhadap perusahaan yang bersangkutan diwajibkan untuk membayar kembali Pajak Penghasilan Pasal 22, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Bea Masuk beserta sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Pasal 6 Direktur Jenderal Pajak dan Direktur Jenderal Bea dan Cukai melakukan pengawasan fungsional dan melakukan post audit atas pemberian fasilitas berdasarkan Keputusan ini, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Pasal 7 Ketentuan teknis yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan keputusan ini diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Pajak dan Direktur Jenderal Bea dan Cukai, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugas masing-masing. Pasal 8 Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 1 Februari 1999MENTERI KEUANGAN ttd BAMBANG SUBIANTO
Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 358/KMK.04/1999
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 358/KMK.04/1999 TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 44/KMK.04/1998TENTANG PAJAK PENGHASILAN YANG DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS PENGHASILAN WAJIB PAJAK BADAN UNTUK USAHA INDUSTRI TERTENTU SESUAI PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 45 TAHUN 1996 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa dengan diterbitkannya Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 1999 tentang Kriteria Penilaian Pemberian Fasilitas Perpajakan Di Bidang Usaha Tertentu, dipandang perlu untuk mengubah Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 44/KMK.04/1998 tentang Pajak Penghasilan Yang Ditanggung Pemerintah Atas Penghasilan Wajib Pajak Badan Untuk Usaha Industri Tertentu Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1996 dengan Keputusan Menteri Keuangan; Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR : 44/KMK.04/1998 TENTANG PAJAK PENGHASILAN YANG DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS PENGHASILAN WAJIB PAJAK BADAN UNTUK USAHA INDUSTRI TERTENTU SESUAI PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 45 TAHUN 1996. Pasal I Mengubah ketentuan Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 44/KMK.04/1998sehingga berbunyi sebagai berikut : “Pasal 2 Pasal II Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 2 Juli 1999MENTERI KEUANGAN, ttd BAMBANG SUBIANTO
Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 112/KM.1/2003
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 112/KM.1/2003 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASADAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKUUNTUK TANGGAL 31 MARET SAMPAI DENGAN 06 APRIL 2003 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 31 MARET SAMPAI DENGAN 06 APRIL 2003. Pasal 1 Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 31 Maret sampai dengan 06 April 2003, ditetapkan sebagai berikut : 1. Rp. 8.900,00 Untuk dolar Amerika Serikat (USD) 1,- 2. Rp. 5.296,39 ” dolar Australia (AUD) 1,- 3. Rp. 6.011,08 ” dolar Canada (CAD) 1,- 4. Rp. 1.270,83 ” kroner Denmark (DKK) 1,- 5. Rp. 1.141,13 ” dolar Hongkong (HKD) 1,- 6. Rp. 2.342,11 ” ringgit Malaysia (MYR) 1,- 7. Rp. 4.873,64 ” dolar Selandia Baru (NZD) 1,- 8. Rp. 1.198,39 ” kroner Norwegia (NOK) 1,- 9. Rp. 13.924,05 ” poundsterling Inggris (GBP) 1,- 10. Rp. 5.026,54 ” dolar Singapura (SGD) 1,- 11. Rp. 1.029,61 ” kroner Swedia (SEK) 1,- 12. Rp. 6.429,24 ” franc Swiss (CHF) 1,- 13. Rp. 7.371,21 ” yen Jepang (JPY) 100,- 14. Rp. 1.435,21 ” kyat Burma (BUK) 1,- 15. Rp. 186,58 ” rupee India (INR) 1,- 16. Rp. 29.573,02 ” dinar Kuwait (KWD) 1,- 17. Rp. 154,00 ” rupee Pakistan (PKR) 1,- 18. Rp. 163,30 ” peso Philipina (PHP) 1,- 19. Rp. 2.373,24 ” riyal Saudi Arabia (SAR) 1,- 20. Rp. 91,81 ” rupee Sri Lanka (LKR) 1,- 21. Rp. 207,24 ” baht Thailand (THB) 1,- 22. Rp. 5.041,35 ” dolar Brunei Darussalam (BND) 1,- 23. Rp. 9.474,94 ” EURO (EUR) 1,- Pasal 2 Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam Pasal 1, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2003. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 31 Maret 2003a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIASEKRETARIS JENDERAL, ttd. AGUS HARYANTO
Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 91/KMK.011/2002
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 91/KMK.011/2002 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASADAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKUUNTUK TANGGAL 18 MARET 2002 SAMPAI DENGAN 24 MARET 2002 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 18 MARET 2002 SAMPAI DENGAN 24 MARET 2002. Pasal 1 Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 18 Maret 2002 sampai dengan 24 Maret 2002, ditetapkan sebagai berikut : 1. Rp. 9.950,00 Untuk dolar Amerika Serikat (USD) 1,- 2. Rp. 5.171,02 Untuk dolar Australia (AUD) 1,- 3. Rp. 6.235,90 Untuk dolar Canada (CAD) 1,- 4. Rp. 1.173,13 Untuk kroner Denmark (DKK) 1,- 5. Rp. 1.275,69 Untuk dolar Hongkong (HKD) 1,- 6. Rp. 2.618,08 Untuk ringgit Malaysia (MYR) 1,- 7. Rp. 4.265,57 Untuk dolar Selandia Baru (NZD) 1,- 8. Rp. 1.123,53 Untuk kroner Norwegia (NOK) 1,- 9. Rp. 14.080,25 Untuk poundsterling Inggris (GBP) 1,- 10. Rp. 5.453,55 Untuk dolar Singapura (SGD) 1,- 11. Rp. 955,03 Untuk kroner swedia (SEK) 1,- 12. Rp. 5.903,99 Untuk franc Swiss (CHF) 1,- 13. Rp. 7.685,18 Untuk yen Jepang (JPY) 100,- 14. Rp. 1.466,49 Untuk kyat Burma (BUK) 1,- 15. Rp. 204,27 Untuk rupee India (INR) 1,- 16. Rp. 32.415,71 Untuk dinar Kuwait (KWD) 1,- 17. Rp. 165,42 Untuk rupee Pakistan (PKR) 1,- 18. Rp. 195,10 Untuk peso Pilipina (PHP) 1,- 19. Rp. 2.653,16 Untuk riyal Saudi Arabia (SAR) 1,- 20. Rp. 105,40 Untuk rupee Sri Lanka (LKR) 1,- 21. Rp. 229,47 Untuk baht Thailand (THB) 1,- 22. Rp. 5.456,54 Untuk dolar Brunei Darussalam (BND) 1,- 23. Rp. 8.705,26 Untuk EURO (EUR) 1,- Pasal 2 Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam Pasal 1, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs harian valuta asing yang bersangkutan terhadap dolar Amerika Serikat dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan ini. Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku 18 Maret 2002. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 18 Maret 2002MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA ttd BOEDIONO
Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 9/KMK.011/2002
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 9/KMK.011/2002 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASADAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKUUNTUK TANGGAL 21 JANUARI 2002 SAMPAI DENGAN 27 JANUARI 2002 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 21 JANUARI 2002 SAMPAI DENGAN 27 JANUARI 2002. Pasal 1 Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 21 Januari 2002 sampai dengan 27 Januari 2002, ditetapkan sebagai berikut : 1. Rp. 10.377,00 Untuk dolar Amerika Serikat (USD) 1,- 2. Rp. 5.333,78 Untuk dolar Australia (AUD) 1,- 3. Rp. 664,45 Untuk schilling Austria (ATS) 1,- 4. Rp. 226,65 Untuk franc Belgia (BEF) 1,- 5. Rp. 6.442,94 Untuk dolar Canada (CAD) 1,- 6. Rp. 1.247,90 Untuk kroner Denmark (DKK) 1,- 7. Rp. 4.678,54 Untuk mark Jerman (DEM) 1,- 8. Rp. 1.393,85 Untuk franc Perancis (FRF) 1,- 9. Rp. 1.330,64 Untuk dolar Hongkong (HKD) 1,- 10. Rp. 472,21 Untuk lire Itali (ITL) 100,- 11. Rp. 2.730,79 Untuk ringgit Malaysia (MYR) 1,- 12. Rp. 4.149,01 Untuk guilder Belanda (NLG) 1,- 13. Rp. 4.358,34 Untuk dolar Selandia Baru (NZD) 1,- 14. Rp. 1.166,39 Untuk kroner Norwegia (NOK) 1,- 15. Rp. 14.895,15 Untuk poundsterling Inggris (GBP) 1,- 16. Rp. 5.650,42 Untuk dolar Singapura (SGD) 1,- 17. Rp. 1.003,87 Untuk kroner swedia (SEK) 1,- 18. Rp. 6.209,68 Untuk franc Swiss (CHF) 1,- 19. Rp. 7.809,30 Untuk yen Jepang (JPY) 100,- 20. Rp. 1.581,66 Untuk kyat Burma (BUK) 1,- 21. Rp. 214,73 Untuk rupee India (INR) 1,- 22. Rp. 33.801,30 Untuk dinar Kuwait (KWD) 1,- 23. Rp. 172,49 Untuk rupee Pakistan (PKR) 1,- 24. Rp. 201,50 Untuk peso Pilipina (PHP) 1,- 25. Rp. 45,61 Untuk escudo Portugis (PTE) 1,- 26. Rp. 2.766,98 Untuk riyal Saudi Arabia (SAR) 1,- 27. Rp. 5.495,15 Untuk peseta Spanyol (ESP) 100,- 28. Rp. 111,04 Untuk rupee Sri Lanka (LKR) 1,- 29. Rp. 236,27 Untuk baht Thailand (THB) 1,- 30. Rp. 5.661,22 Untuk dolar Brunei Darussalam (BND) 1,- 31. Rp. 9.143,17 Untuk EURO (EUR) 1,- Pasal 2 Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam Pasal 1, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs harian valuta asing yang bersangkutan terhadap dolar Amerika Serikat dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan ini. Pasal 3 Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 21 Januari 2002. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 21 Januari 2002MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd BOEDIONO
Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 88/KMK.011/2002
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 88/KMK.011/2002 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASADAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKUUNTUK TANGGAL 11 MARET 2002 SAMPAI DENGAN 17 MARET 2002 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 11 MARET 2002 SAMPAI DENGAN 17 MARET 2002. Pasal 1 Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 11 Maret 2002 sampai dengan 17 Maret 2002, ditetapkan sebagai berikut : 1. Rp. 9.928,00 Untuk dolar Amerika Serikat (USD) 1,- 2. Rp. 5.165,54 Untuk dolar Australia (AUD) 1,- 3. Rp. 6.241,28 Untuk dolar Canada (CAD) 1,- 4. Rp. 1.171,37 Untuk kroner Denmark (DKK) 1,- 5. Rp. 1.272,87 Untuk dolar Hongkong (HKD) 1,- 6. Rp. 2.612,29 Untuk ringgit Malaysia (MYR) 1,- 7. Rp. 4.219,40 Untuk dolar Selandia Baru (NZD) 1,- 8. Rp. 1.127,43 Untuk kroner Norwegia (NOK) 1,- 9. Rp. 14.124,57 Untuk poundsterling Inggris (GBP) 1,- 10. Rp. 5.434,94 Untuk dolar Singapura (SGD) 1,- 11. Rp. 963,03 Untuk kroner swedia (SEK) 1,- 12. Rp. 5.837,94 Untuk franc Swiss (CHF) 1,- 13. Rp. 7.507,56 Untuk yen Jepang (JPY) 100,- 14. Rp. 1.451,50 Untuk kyat Burma (BUK) 1,- 15. Rp. 203,84 Untuk rupee India (INR) 1,- 16. Rp. 32.307,19 Untuk dinar Kuwait (KWD) 1,- 17. Rp. 165,26 Untuk rupee Pakistan (PKR) 1,- 18. Rp. 194,10 Untuk peso Pilipina (PHP) 1,- 19. Rp. 2.647,32 Untuk riyal Saudi Arabia (SAR) 1,- 20. Rp. 105,34 Untuk rupee Sri Lanka (LKR) 1,- 21. Rp. 227,71 Untuk baht Thailand (THB) 1,- 22. Rp. 5.445,08 Untuk dolar Brunei Darussalam (BND) 1,- 23. Rp. 8.629,42 Untuk EURO (EUR) 1,- Pasal 2 Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam Pasal 1, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs harian valuta asing yang bersangkutan terhadap dolar Amerika Serikat dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan ini. Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku 11 Maret 2002. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 11 Maret 2002MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA ttd BOEDIONO