Taxco
Solution
Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 9/KMK.011/2002
Jenis Pajak
Jenis Peraturan
Tahun Peraturan : 2002
Tanggal Peraturan : 20/01/2002
Nilai Kurs Sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, Dan Pajak Penghasilan Yang Berlaku Untuk Tanggal 21 Sampai Dengan 27 Januari 2002

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 9/KMK.011/2002

TENTANG

NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA
DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU
UNTUK TANGGAL 21 JANUARI 2002 SAMPAI DENGAN 27 JANUARI 2002

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

  1. bahwa untuk keperluan pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan Pajak Penghasilan atas pemasukan barang, hutang Pajak yang berhubungan dengan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan Pajak Penghasilan yang diterima atau diperoleh berupa uang asing, harus terlebih dahulu dinilai ke dalam uang rupiah;
  2. bahwa oleh karena itu perlu ditetapkan Keputusan tentang Nilai Kurs sebagai dasar pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 21 Januari 2002 sampai dengan 27 Januari 2002;

Mengingat :

  1. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1991 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3567).
  2. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 3264) sebagaimana telah diubah dengan Undang undang Nomor 11 Tahun 1994 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3568).
  3. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612).
  4. Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran negara Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3613).
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1982 tentang Pelaksanaan Ekspor Impor dan Lalu Lintas Devisa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1985 (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3291).
  6. Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 387/KMK.017/2000 tentang Penetapan Besarnya Tarif Pajak Ekspor Kelapa Sawit, CPO dan Produk Turunannya;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 21 JANUARI 2002 SAMPAI DENGAN 27 JANUARI 2002.

Pasal 1

Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 21 Januari 2002 sampai dengan 27 Januari 2002, ditetapkan sebagai berikut :

1.Rp.10.377,00 Untuk dolar Amerika Serikat (USD)1,-
2.Rp.5.333,78Untuk dolar Australia (AUD)1,-
3.Rp.664,45Untuk schilling Austria (ATS)1,-
4.Rp.226,65Untuk franc Belgia (BEF)1,-
5.Rp.6.442,94Untuk dolar Canada (CAD)1,-
6.Rp.1.247,90Untuk kroner Denmark (DKK)1,-
7.Rp.4.678,54Untuk mark Jerman (DEM)1,-
8.Rp.1.393,85Untuk franc Perancis (FRF)1,-
9.Rp.1.330,64Untuk dolar Hongkong (HKD)1,-
10.Rp.472,21Untuk lire Itali (ITL)100,-
11.Rp.2.730,79Untuk ringgit Malaysia (MYR)1,-
12.Rp.4.149,01Untuk guilder Belanda (NLG)1,-
13.Rp.4.358,34Untuk dolar Selandia Baru (NZD)1,-
14.Rp.1.166,39Untuk kroner Norwegia (NOK)1,-
15.Rp.14.895,15Untuk poundsterling Inggris (GBP)1,-
16.Rp.5.650,42Untuk dolar Singapura (SGD)1,-
17.Rp.1.003,87Untuk kroner swedia (SEK)1,-
18.Rp.6.209,68Untuk franc Swiss (CHF)1,-
19.Rp.7.809,30Untuk yen Jepang (JPY)100,-
20.Rp.1.581,66Untuk kyat Burma (BUK)1,-
21.Rp.214,73Untuk rupee India (INR)1,-
22.Rp.33.801,30Untuk dinar Kuwait (KWD)1,-
23.Rp.172,49Untuk rupee Pakistan (PKR)1,-
24.Rp.201,50Untuk peso Pilipina (PHP)1,-
25.Rp.45,61Untuk escudo Portugis (PTE)1,-
26.Rp.2.766,98Untuk riyal Saudi Arabia (SAR)1,-
27.Rp.5.495,15Untuk peseta Spanyol (ESP)100,-
28.Rp.111,04Untuk rupee Sri Lanka (LKR)1,-
29.Rp.236,27Untuk baht Thailand (THB)1,-
30.Rp.5.661,22Untuk dolar Brunei Darussalam (BND)1,-
31.Rp.9.143,17Untuk EURO (EUR)1,-

Pasal 2

Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam Pasal 1, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs harian valuta asing yang bersangkutan terhadap dolar Amerika Serikat dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan ini.

Pasal 3

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 21 Januari 2002.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 21 Januari 2002
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

BOEDIONO