Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 40/KMK.04/1999
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 40/KMK.04/1999 TENTANG PERLAKUAN PERPAJAKAN DAN KEPABEANAN UNTUK KAWASAN PENGEMBANGAN EKONOMI TERPADU BETANO, NATARBORA DAN VIQUEQUE MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa dengan telah ditetapkannya Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 169 Tahun 1998 tentang Penetapan Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu Betano, Natarbora, dan Viqueque, dipandang perlu untuk mengatur perlakuan perpajakan dan kepabeanan untuk Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu Betano, Natarbora, dan Viqueque dengan Keputusan Menteri Keuangan; Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERLAKUAN PERPAJAKAN DAN KEPABEANAN UNTUK KAWASAN PENGEMBANGAN EKONOMI TERPADU BETANO, NATARBORA, DAN VIQUEQUE Pasal 1Pengusaha yang melakukan kegiatan usaha di Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu (KAPET) Betano, Natarbora dan Viqueque yang telah mendapatkan ijin dari Badan Pengelola KAPET Betano, Natarbora dan Viqueque diberikan fasilitas Pajak Penghasilan berupa : Pasal 2 Pengusaha yang melakukan kegiatan usaha di dalam KAPET Betano, Natarbora dan Viqueque yang telah mendapatkan ijin dari Badan Pengelola KAPET Betano, Natarbora dan Viqueque diberikan fasilitas PPN dan/atau PPn BM tidak dipungut atas : Pasal 3 (1) Pengusaha yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penyelenggara Kawasan Berikat (PKB)/PKB merangkap Pengusaha di Kawasan Berikat (PDKB) di dalam Wilayah KAPET Betano, Natarbora dan Viqueque diberikan fasilitas Kepabeanan berupa penangguhan Bea Masuk atas impor : barang modal atau peralatan dan peralatan perkantoran yang semata-mata dipakai oleh PKB/PKB merangkap sebagai PDKB;barang modal dan peralatan pabrik yang berhubungan langsung dengan kegiatan produksi PDKB yang semata-mata dipakai di PDKB; sertabarang dan/atau bahan untuk diolah di PDKB. (2) Pengusaha yang melakukan kegiatan usaha di dalam wilayah KAPET tetapi berada di luar Kawasan Berikat diberikan pembebasan Bea Masuk atas import mesin, meliputi : mesin yang terkait langsung dengan kegiatan industri/industri jasa;suku cadang dan komponen dari mesin sebagaimana dimaksud dalam huruf a dalam jumlah yang tidak melebihi 10% (sepuluh persen) dari harga mesin. (3) Terhadap pengusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang telah mendapat pembebasan Bea Masuk atas import mesin dapat diberikan pembebasan Bea Masuk atas impor barang dan bahan untuk keperluan 4 (empat) tahun sesuai kapasitas terpasang, dengan jangka waktu pengimporan selama 4 (empat) tahun terhitung sejak tanggal keputusan pembebasan Bea Masuk. (4) Permohonan untuk memperoleh penangguhan dan/atau pembebasan Bea Masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), (2) dan (3) disampaikan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai dengan disertai : Surat Penunjukan Pelaksana Proyek dari Badan Pengelola KAPET;Daftar barang Impor yang telah diketahui oleh Badan Pengelola KAPET. (5) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) telah memenuhi persyaratan, Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan memberikan Keputusan Penangguhan dan/atau Pembebasan Bea Masuk dengan dilampiri daftar mesin dan/atau barang dan bahan, serta penunjukan pelabuhan bongkar. Pasal 4 (1) Permohonan fasilitas sebagaimana dimaksud Pasal 1 dan Pasal 2 diajukan perusahaan yang bersangkutan kepada Direktur Jenderal Pajak dengan disertai : Surat Penunjukan Pelaksana Proyek dari Badan Pengelola KAPET Betano, Natarbora dan Viqueque;Daftar Barang dan Jasa yang dibeli/diperoleh yang telah diketahui oleh Badan Pengelola KAPET Betano, Natarbora dan Viqueque (2) Atas permohonan tersebut Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Keputusan (3) Surat Keterangan PPN dan PPn BM Tidak Dipungut dan Surat Keterangan Pembebasan PPh Pasal 22 Impor disampaikan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai untuk dilaksanakan. (4) Setelah menerima surat Keterangan PPN dan PPn BM Tidak Dipungut dari Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud ayat (3), Direktur Jenderal Bea dan Cukai membubuhkan cap “PPN dan PPn BM Tidak Dipungut eks Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 169 Tahun 1998” dengan mencantumkan tanggal dan nomor Surat Keterangan Direktur Jenderal Pajak tentang PPN dan PPn BM Tidak Dipungut pada dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dan formulir Bukti Pungutan pajak dan impor. (5) Tindasan Surat Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Badan Pengelola KAPET Betano, Natarbora dan Viqueque, instansi lain yang terkait, dan Menteri Negara Investasi/Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal dalam hal pemohon adalah perusahaan dalam rangka PMA/PMDN. Pasal 5 Dalam hal terjadi penyalahgunaan peruntukan barang-barang yang diberikan fasilitas perpajakan dan kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Pasal 2, dan Pasal 3, fasilitas yang diberikan tersebut dinyatakan batal, dan terhadap perusahaan yang bersangkutan diwajibkan untuk membayar kembali Pajak Penghasilan Pasal 22, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Bea Masuk beserta sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Pasal 6 Direktur Jenderal Pajak dan Direktur Jenderal Bea dan Cukai melakukan pengawasan fungsional dan melakukan post audit atas pemberian fasilitas berdasarkan Keputusan ini, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Pasal 7 Ketentuan teknis yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan keputusan ini diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Pajak dan Direktur Jenderal Bea dan Cukai, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugas masing-masing. Pasal 8 Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 1 Februari 1999MENTERI KEUANGAN ttd BAMBANG SUBIANTO
Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 392/KMK.04/1999
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 392/KMK.04/1999 TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 638/KMK.04/1994 TENTANG PELAKSANAAN PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN BAGI ORANG PRIBADI YANG AKAN BERTOLAK KE LUAR NEGERI SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH TERAKHIR DENGAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 30/KMK.04/1998 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Bahwa agar sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1994sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1998, pengecualian atas pembayaran Pajak Penghasilan bagi orang pribadi anggota misi kesenian, misi olah raga dan misi keagamaan yang bertolak ke luar negeri, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 638/KMK.04/1994 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 30/KMK.04/1998, perlu diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan; Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR : 638/KMK.04/1994 TENTANG PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN BAGI ORANG PRIBADI YANG AKAN BERTOLAK KE LUAR NEGERI SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH TERAKHIR DENGAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR : 30/KMK.04/1998. Pasal I Mengubah Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 638/KMK.04/1994 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 30/KMK.04/1998 sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut : “Pasal 3 Anggota misi kesenian, misi olah raga dan misi keagamaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf g Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1994 yang dibebaskan dari kewajiban membayar Pajak Penghasilan pada waktu bertolak ke luar negeri adalah : Pasal II Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 3 Agustus 1999MENTERI KEUANGAN, ttd BAMBANG SUBIANTO
Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 39/KMK.04/1999
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 39/KMK.04/1999 TENTANG PERLAKUAN PERPAJAKAN DAN KEPABEANAN UNTUK KAWASAN PENGEMBANGAN EKONOMI TERPADU MBAY MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa dengan telah ditetapkannya Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 1998 tentang Penetapan Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu Mbay, dipandang perlu untuk mengatur perlakuan perpajakan dan kepabeanan untuk Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu Mbay dengan Keputusan Menteri Keuangan; Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERLAKUAN PERPAJAKAN DAN KEPABEANAN UNTUK KAWASAN PENGEMBANGAN EKONOMI TERPADU MBAY Pasal 1 Pengusaha yang melakukan kegiatan usaha di Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu (KAPET) Mbay yang telah mendapatkan ijin dari Badan Pengelola KAPET Mbay diberikan fasilitas Pajak Penghasilan berupa : Pasal 2 Pengusaha yang melakukan kegiatan usaha di dalam KAPET Mbay yang telah mendapatkan ijin dari Badan Pengelola KAPET Mbay diberikan fasilitas PPN dan/atau PPn BM tidak dipungut atas : Pasal 3 (1) Pengusaha yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penyelenggara Kawasan Berikat (PKB)/PKB merangkap Pengusaha di Kawasan Berikat (PDKB) di dalam Wilayah KAPET Mbay diberikan fasilitas Kepabeanan berupa penangguhan Bea Masuk atas import : barang modal atau peralatan dan peralatan perkantoran yang semata-mata dipakai oleh PKB/PKB merangkap sebagai PDKB;barang modal dan peralatan pabrik yang berhubungan langsung dengan kegiatan produksi PDKB yang semata-mata dipakai di PDKB; sertabarang dan/atau bahan untuk diolah di PDKB. (2) Pengusaha yang melakukan kegiatan usaha di dalam wilayah KAPET tetapi berada di luar Kawasan Berikat diberikan pembebasan Bea Masuk atas import mesin, meliputi : mesin yang terkait langsung dengan kegiatan industri/industri jasa;suku cadang dan komponen dari mesin sebagaimana dimaksud dalam huruf a dalam jumlah yang tidak melebihi 10% (sepuluh persen) dari harga mesin. (3) Terhadap pengusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang telah mendapat pembebasan Bea Masuk atas impor mesin dapat diberikan pembebasan Bea Masuk atas impor barang dan bahan untuk keperluan 4 (empat) tahun sesuai kapasitas terpasang, dengan jangka waktu pengimporan selama 4 (empat) tahun terhitung sejak tanggal keputusan pembebasan Bea Masuk. (4) Permohonan untuk memperoleh penangguhan dan/atau pembebasan Bea Masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), (2) dan (3) disampaikan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai dengan disertai : Surat Penunjukan Pelaksana Proyek dari Badan Pengelola KAPET;Daftar barang Impor yang telah diketahui oleh Badan Pengelola KAPET. (5) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) telah memenuhi persyaratan, Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan memberikan Keputusan Penangguhan dan/atau Pembebasan Bea Masuk dengan dilampiri daftar mesin dan/atau barang dan bahan, serta penunjukan pelabuhan bongkar. Pasal 4 (1) Permohonan fasilitas sebagaimana dimaksud Pasal 1 dan Pasal 2 diajukan perusahaan yang bersangkutan kepada Direktur Jenderal Pajak dengan disertai : Surat Penunjukan Pelaksana Proyek dari Badan Pengelola KAPET Mbay;Daftar Barang dan Jasa yang dibeli/diperoleh yang telah diketahui oleh Badan Pengelola KAPET Mbay (2) Atas permohonan tersebut Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Keputusan. (3) Surat Keterangan PPN dan PPn BM Tidak Dipungut dan Surat Keterangan Pembebasan PPh Pasal 22 Impor disampaikan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai untuk dilaksanakan. (4) Setelah menerima surat Keterangan PPN dan PPn BM Tidak Dipungut dari Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud ayat (3), Direktur Jenderal Bea dan Cukai membubuhkan cap “PPN dan PPn BM Tidak Dipungut eks Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 1998 dengan mencantumkan tanggal dan nomor Surat Keterangan Direktur Jenderal Pajak tentang PPN dan PPn BM Tidak Dipungut pada dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dan formulir Bukti Pungutan pajak dan impor. (5) Tindasan Surat Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Badan Pengelola KAPET Mbay, instansi lain yang terkait, dan Menteri Negara Investasi/Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal dalam hal pemohon adalah perusahaan dalam rangka PMA/PMDN. Pasal 5 Dalam hal terjadi penyalahgunaan peruntukan barang-barang yang diberikan fasilitas perpajakan dan kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Pasal 2, dan Pasal 3, fasilitas yang diberikan tersebut dinyatakan batal, dan terhadap perusahaan yang bersangkutan diwajibkan untuk membayar kembali Pajak Penghasilan Pasal 22, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Bea Masuk beserta sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Pasal 6 Direktur Jenderal Pajak dan Direktur Jenderal Bea dan Cukai melakukan pengawasan fungsional dan melakukan post audit atas pemberian fasilitas berdasarkan Keputusan ini, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Pasal 7 Ketentuan teknis yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan keputusan ini diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Pajak dan Direktur Jenderal Bea dan Cukai baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugas masing-masing. Pasal 8 Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 1 Februari 1999MENTERI KEUANGAN ttd BAMBANG SUBIANTO
Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 38/KMK.04/1999
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 38/KMK.04/1999 TENTANG PERLAKUAN PERPAJAKAN DAN KEPABEANAN UNTUK KAWASAN PENGEMBANGAN EKONOMI TERPADU MANADO-BITUNG MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa dengan telah ditetapkannya Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 1998 tentang Penetapan Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu Manado-Bitung, dipandang perlu untuk mengatur perlakuan perpajakan dan kepabeanan untuk Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu Manado-Bitung dengan Keputusan Menteri Keuangan; Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERLAKUAN PERPAJAKAN DAN KEPABEANAN UNTUK KAWASAN PENGEMBANGAN EKONOMI TERPADU MANADO-BITUNG. Pasal 1 Pengusaha yang melakukan kegiatan usaha di Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu (KAPET) Manado-Bitung yang telah mendapatkan ijin dari Badan Pengelola KAPET Manado-Bitung diberikan fasilitas Pajak Penghasilan berupa : Pasal 2 Pengusaha yang melakukan kegiatan usaha di dalam KAPET Manado-Bitung yang telah mendapatkan ijin dari Badan Pengelola KAPET Manado-Bitung diberikan fasilitas PPN dan/atau PPn BM tidak dipungut atas : Pasal 3 (1) Pengusaha yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penyelenggara Kawasan Berikat (PKB)/PKB merangkap Pengusaha di Kawasan Berikat (PDKB) di dalam Wilayah KAPET Manado-Bitung diberikan fasilitas Kepabeanan berupa penangguhan Bea Masuk atas impor : barang modal atau peralatan dan peralatan perkantoran yang semata-mata dipakai oleh PKB/PKB merangkap sebagai PDKB;barang modal dan peralatan pabrik yang berhubungan langsung dengan kegiatan produksi PDKB yang semata-mata dipakai di PDKB; sertabarang dan/atau bahan untuk diolah di PDKB. (2) Pengusaha yang melakukan kegiatan usaha di dalam wilayah KAPET tetapi berada di luar Kawasan Berikat diberikan pembebasan Bea Masuk atas impor mesin, meliputi : mesin yang terkait langsung dengan kegiatan industri/industri jasa;suku cadang dan komponen dari mesin sebagaimana dimaksud dalam huruf a dalam jumlah yang tidak melebihi 10% (sepuluh persen) dari harga mesin. (3) Terhadap pengusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang telah mendapat pembebasan Bea Masuk atas impor mesin dapat diberikan pembebasan Bea Masuk atas impor barang dan bahan untuk keperluan 4 (empat) tahun sesuai kapasitas terpasang, dengan jangka waktu pengimporan selama 4 (empat) tahun terhitung sejak tanggal keputusan pembebasan Bea Masuk. (4) Permohonan untuk memperoleh penangguhan dan/atau pembebasan Bea Masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), (2) dan (3) disampaikan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai dengan disertai : Surat Penunjukan Pelaksana Proyek dari Badan Pengelola KAPET;Daftar barang Impor yang telah diketahui oleh Badan Pengelola KAPET. (5) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) telah memenuhi persyaratan, Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan memberikan Keputusan Penangguhan dan/atau Pembebasan Bea Masuk dengan dilampiri daftar mesin dan/atau barang dan bahan, serta penunjukan pelabuhan bongkar. Pasal 4 (1) Permohonan fasilitas sebagaimana dimaksud Pasal 1 dan Pasal 2 diajukan perusahaan yang bersangkutan kepada Direktur Jenderal Pajak dengan disertai : Surat Penunjukan Pelaksana Proyek dari Badan Pengelola KAPET Manado-Bitung;Daftar Barang dan Jasa yang dibeli/diperoleh yang telah diketahui oleh Badan Pengelola KAPET Manado-Bitung. (2) Atas permohonan tersebut Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Keputusan. (3) Surat Keterangan PPN dan PPn BM Tidak Dipungut dan Surat Keterangan Pembebasan PPh Pasal 22 Impor disampaikan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai untuk dilaksanakan. (4) Setelah menerima Surat Keterangan PPN dan PPn BM Tidak Dipungut dari Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud ayat (3), Direktur Jenderal Bea dan Cukai membubuhkan cap PPN dan PPn BM Tidak Dipungut eks Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 1998 dengan mencantumkan tanggal dan nomor Surat Keterangan Direktur Jenderal Pajak tentang PPN dan PPn BM Tidak Dipungut pada dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dan formulir Bukti Pungutan Pajak dan Impor. (5) Tindasan Surat Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Badan Pengelola KAPET Manado-Bitung, instansi lain yang terkait, dan Menteri Negara Investasi/Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal dalam hal pemohon adalah perusahaan dalam rangka PMA/PMDN. Pasal 5 Dalam hal terjadi penyalahgunaan peruntukan barang-barang yang diberikan fasilitas perpajakan dan kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Pasal 2, dan Pasal 3, fasilitas yang diberikan tersebut dinyatakan batal, dan terhadap perusahaan yang bersangkutan diwajibkan untuk membayar kembali Pajak Penghasilan Pasal 22, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Bea Masuk beserta sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Pasal 6 Direktur Jenderal Pajak dan Direktur Jenderal Bea dan Cukai melakukan pengawasan fungsional dan melakukan post audit atas pemberian fasilitas berdasarkan Keputusan ini, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Pasal 7 Ketentuan teknis yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan keputusan ini diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Pajak dan Direktur Jenderal Bea dan Cukai, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugas masing-masing. Pasal 8 Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 1 Februari 1999MENTERI KEUANGAN, ttd BAMBANG SUBIANTO
Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 37/KMK.04/1999
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 37/KMK.04/1999 TENTANG PERLAKUAN PERPAJAKAN DAN KEPABEANAN UNTUK KAWASAN PENGEMBANGAN EKONOMI TERPADU SANGGAU MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa dengan telah ditetapkannya Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 1998 tentang Penetapan Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu Sanggau, dipandang perlu untuk mengatur perlakuan perpajakan dan kepabeanan untuk Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu Sanggau dengan Keputusan Menteri Keuangan; Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERLAKUAN PERPAJAKAN DAN KEPABEANAN UNTUK KAWASAN PENGEMBANGAN EKONOMI TERPADU SANGGAU. Pasal 1 Pengusaha yang melakukan kegiatan usaha di Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu (KAPET) Sanggau yang telah mendapatkan ijin dari Badan Pengelola KAPET Sanggau diberikan fasilitas Pajak Penghasilan berupa : Pasal 2 Pengusaha yang melakukan kegiatan usaha di dalam KAPET Sanggau yang telah mendapatkan ijin dari Badan Pengelola KAPET Sanggau diberikan fasilitas PPN dan/atau PPn BM tidak dipungut atas : Pasal 3 (1) Pengusaha yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penyelenggara Kawasan Berikat (PKB)/PKB merangkap Pengusaha di Kawasan Berikat (PDKB) di dalam Wilayah KAPET Sanggau diberikan fasilitas Kepabeanan berupa penangguhan Bea Masuk atas impor : barang modal atau peralatan dan peralatan perkantoran yang semata-mata dipakai oleh PKB/PKB merangkap sebagai PDKB;barang modal dan peralatan pabrik yang berhubungan langsung dengan kegiatan produksi PDKB yang semata-mata dipakai di PDKB; sertabarang dan/atau bahan untuk diolah di PDKB. (2) Pengusaha yang melakukan kegiatan usaha di dalam wilayah KAPET tetapi berada di luar Kawasan Berikat diberikan pembebasan Bea Masuk atas impor mesin, meliputi : mesin yang terkait langsung dengan kegiatan industri/industri jasa;suku cadang dan komponen dari mesin sebagaimana dimaksud dalam huruf a dalam jumlah yang tidak melebihi 10% (sepuluh persen) dari harga mesin. (3) Terhadap pengusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang telah mendapat pembebasan Bea Masuk atas impor mesin dapat diberikan pembebasan Bea Masuk atas impor barang dan bahan untuk keperluan 4 (empat) tahun sesuai kapasitas terpasang, dengan jangka waktu pengimporan selama 4 (empat) tahun terhitung sejak tanggal keputusan pembebasan Bea Masuk. (4) Permohonan untuk memperoleh penangguhan dan/atau pembebasan Bea Masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), (2) dan (3) disampaikan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai dengan disertai : Surat Penunjukan Pelaksana Proyek dari Badan Pengelola KAPET;Daftar Barang Impor yang telah diketahui oleh Badan Pengelola KAPET. (5) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) telah memenuhi persyaratan, Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan memberikan Keputusan Penangguhan dan/atau Pembebasan Bea Masuk dengan dilampiri daftar mesin dan/atau barang dan bahan, serta penunjukan pelabuhan bongkar. Pasal 4 (1) Permohonan fasilitas sebagaimana dimaksud Pasal 1 dan Pasal 2 diajukan perusahaan yang bersangkutan kepada Direktur Jenderal Pajak dengan disertai : Surat Penunjukan Pelaksana Proyek dari Badan Pengelola KAPET Sanggau;Daftar Barang dan Jasa yang dibeli/diperoleh yang telah diketahui oleh Badan Pengelola KAPET Sanggau. (2) Atas permohonan tersebut Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Keputusan. (3) Surat Keterangan PPN dan PPn BM Tidak Dipungut dan Surat Keterangan Pembebasan PPh Pasal 22 Impor disampaikan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai untuk dilaksanakan. (4) Setelah menerima surat Keterangan PPN dan PPn BM Tidak Dipungut dari Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud ayat (3), Direktur Jenderal Bea dan Cukai membubuhkan cap PPN dan PPn BM Tidak Dipungut eks Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 1998” dengan mencantumkan tanggal dan nomor Surat Keterangan Direktur Jenderal Pajak tentang PPN dan PPn BM Tidak Dipungut pada dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dan formulir Bukti Pungutan Pajak dan Impor. (5) Tindasan Surat Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Badan Pengelola KAPET Sanggau, instansi lain yang terkait, dan Menteri Negara Investasi/Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal dalam hal pemohon adalah perusahaan dalam rangka PMA/PMDN. Pasal 5 Dalam hal terjadi penyalahgunaan peruntukan barang-barang yang diberikan fasilitas perpajakan dan kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Pasal 2, dan Pasal 3, fasilitas yang diberikan tersebut dinyatakan batal, dan terhadap perusahaan yang bersangkutan diwajibkan untuk membayar kembali Pajak Penghasilan Pasal 22, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Bea Masuk beserta sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Pasal 6 Direktur Jenderal Pajak dan Direktur Jenderal Bea dan Cukai melakukan pengawasan fungsional dan melakukan post audit atas pemberian fasilitas berdasarkan Keputusan ini, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Pasal 7 Ketentuan teknis yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan keputusan ini diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Pajak dan Direktur Jenderal Bea dan Cukai, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugas masing-masing. Pasal 8 Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 1 Februari 1999MENTERI KEUANGAN, ttd BAMBANG SUBIANTO
Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 362/KMK.04/1999
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 362/KMK.04/1999 TENTANG PEMBERIAN PENGURANGAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa untuk lebih menyederhanakan dan memberikan kepastian hukum dipandang perlu mengatur kembali ketentuan mengenai pemberian pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan dengan Keputusan Menteri Keuangan; Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBERIAN PENGURANGAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN. Pasal 1 Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan : Pasal 2 Pengurangan atas pajak terutang dapat diberikan kepada : Pasal 3 Pengurangan PBB diberikan atas pajak terutang yang tercantum dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) atau Surat Ketetapan Pajak (SKP). Pasal 4 (1) Pengurangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 1 dapat diberikan setinggi-tingginya 75% (tujuh puluh lima persen) dari besarnya pajak terutang, dan ditetapkan berdasarkan pertimbangan kondisi objek pajak serta penghasilan wajib pajak. (2) Pengurangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 2 dapat diberikan sampai dengan 100% (seratus persen) dari besarnya pajak terutang. (3) Pengurangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 3 ditetapkan sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari besarnya pajak terutang. Pasal 5 (1) Permohonan pengurangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan yang menerbitkan SPPT atau SKP dengan mencantumkan besarnya persentase pengurangan yang dimohonkan. (2) Permohonan pengurangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan terhitung : sejak tanggal diterimanya SPPT atau SKP; atausejak terjadinya bencana alam atau sebab-sebab lain yang luar biasa. Pasal 6 (1) Permohonan pengurangan pajak terutang dapat diajukan secara kolektif atau perseorangan. (2) Permohonan pengurangan pajak terutang secara perseorangan harus dilampiri : foto copy SPPT/SKP dari tahun pajak yang diajukan permohonan pengurangannya; danfoto copy tanda anggota Veteran, bagi anggota Veteran. (3) Permohonan pengurangan pajak terutang secara kolektif dapat diajukan sebelum SPPT diterbitkan, selambat-lambatnya tanggal 10 Januari untuk tahun pajak yang bersangkutan melalui : Pemerintah Daerah setempat; atauOrganisasi Legiun Veteran Republik Indonesia, bagi anggota Veteran. (4) Permohonan pengurangan pajak terutang untuk wajib pajak badan harus dilampiri dengan : foto copy SPPT/SKP dari tahun pajak yang diajukan permohonan pengurangannya;foto copy SPT PPh tahun pajak terakhir beserta lampirannya; danlaporan keuangan. (5) Permohonan pengurangan pajak terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 2 harus dilampiri Surat Keterangan dari Pemerintah Daerah setempat/Instansi terkait. (6) Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengurangan pajak terutang apabila telah melunasi PBB untuk tahun sebelumnya atas objek pajak yang sama. Pasal 7 (1) Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang membawahi Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan yang menerbitkan SPPT dan atau SKP, atas nama Menteri Keuangan memberikan Keputusan atas permohonan pengurangan pajak terutang yang lebih dari Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). (2) Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan yang menerbitkan SPPT dan atau SKP, atas nama Menteri Keuangan memberikan Keputusan atas permohonan pengurangan pajak terutang yang tidak lebih dari Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). (3) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan 2 dapat berupa : mengabulkan seluruh, sebagian atau menolak permohonan. (4) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus diterbitkan selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sejak diterimanya permohonan pengurangan dari Wajib Pajak, apabila jangka waktu tersebut telah lewat dan Keputusan belum diterbitkan, maka permohonan pengurangan wajib pajak dianggap dikabulkan. (5) Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terhitung sejak : tanggal tanda terima Surat Permohonan, dalam hal Surat Permohonan disampaikan secara langsung;tanggal stempel pos, dalam hal Surat Permohonan dikirimkan melalui pos (biasa maupun tercatat) atau sarana pengiriman lainnya. (6) Keputusan pemberian pengurangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku untuk tahun pajak yang bersangkutan. Pasal 8 Direktur Jenderal Pajak melaporkan pelaksanaan pemberian pengurangan PBB kepada Menteri Keuangan dalam tiap semester. Pasal 9 (1) Pelaksanaan teknis Keputusan ini diatur oleh Direktur Jenderal Pajak. (2) Pelaksanaan Pengurangan PBB secara kolektif diatur oleh Direktur Jenderal Pajak dan Direktur Jenderal PUOD. Pasal 10 Dengan berlakunya Keputusan ini, maka Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 158/KMK.04/1991, Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 569/KMK.04/1994 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 470/KMK.04/1996 dinyatakan tidak berlaku. Pasal 11 Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 5 Juli 1999MENTERI KEUANGAN ttd. BAMBANG SUBIANTO