KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 88/KMK.01/1995
TENTANG PENYEMPURNAAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 855/KMK.01/1993TENTANG ENTREPOT PRODUKSI UNTUK TUJUAN EKSPOR (EPTE) MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa dalam rangka meningkatkan investasi dan kelancaran pemberian ijin EPTE, dipandang perlu menyempurnakan Keputusan Menteri keuangan Nomor : 855/KMK.01/1993; Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENYEMPURNAAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR : 855/KMK.01/1993 TENTANG ENTREPOT PRODUKSI UNTUK TUJUAN EKSPOR (EPTE) Pasal I Menyempurnakan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 855/KMK.01/1993 jo Keputusan Menteri Keuangan Nomor 293/KMK.01/1994, sebagai berikut : 1. Menambah Pasal baru antara Pasal 6 dan Pasal 7, yang berbunyi sebagai berikut : “Pasal 6 aPermohonan ijin EPTE bagi perusahaan yang berlokasi di Kawasan Industri dapat diajukan sebelum fisik bangunan pabrik berdiri dengan menggunakan formulir EPTE I-A sebagaimana contoh dalam Lampiran I-A, dengan melampirkanFoto copy Surat Persetujuan Prinsip (SPP)/Surat Persetujuan Penanaman Modal (SPPM) dari Badan Koordinasi Penanaman Modal atau Persetujuan Prinsip/Ijin Usaha Industri dari Menteri teknis terkait;Foto copy akte pendirian Perseroan Terbatas (PT) atau Koperasi yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang;Foto copy penetapan sebagai PKP serta foto copy SPT Tahunan PPh tahun terakhir bagi perusahaan yang sudah wajib;Rencana penggunaan barang dan/atau bahan beserta hasil olahannya;Keterangan tertulis dari Pemilik Kawasan bahwa perusahaan tersebut berlokasi di Kawasan Industri yang bersangkutan disertai peta lokasi dan tata letak bangunan;Terhadap permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau pejabat yang ditunjuknya melakukan penelitian terhadap kelengkapan dan kebenaran dokumen.Dalam hal permohonan telah lengkap dan benar, Direktur Jenderal Bea dan Cukai meneruskan permohonan kepada Menteri Keuangan.Persetujuan atau penolakan ijin EPTE dengan menggunakan Formulir EPTE-2 (untuk persetujuan) sebagaimana contoh dalam Lampiran II atau EPTE-3 (untuk penolakan) sebagaimana contoh dalam Lampiran III diberikan selambat-lambatnya dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar sebagaimana dimaksud dalam ayat (3).Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) dilampaui, Menteri Keuangan belum memberikan Keputusan, permohonan ijin EPTE dianggap disetujui.Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang telah memperoleh izin EPTE, apabila fisik bangunan telah selesai dan perusahaan siap operasi, meminta Kantor Inspeksi Bea dan Cukai setempat untuk melakukan pemeriksaan fisik siap operasi.Apabila dari hasil pemeriksaan fisik ternyata perusahaan EPTE tersebut telah memenuhi persyaratan untuk operasional, Kepala Kantor Inspeksi menempatkan petugas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk mengawasi operasional EPTE yang bersangkutan. 2. Bentuk formulir EPTE-IA adalah sebagaimana contoh dalam Lampiran Keputusan ini. Pasal II Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di JAKARTApada tanggal 14 Pebruari 1995MENTERI KEUANGAN ttd MAR’IE MUHAMMAD
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 508/KMK.01/1995
TENTANG TATA LAKSANA PEMBERIAN KEMUDAHAN PABEAN DAN PERPAJAKAN ATAS IMPOR DAN/ATAU PENYERAHAN KOMPONEN KENDARAAN BERMOTOR JENIS SEDAN UNTUK DIGUNAKAN DALAM USAHA PERTAKSIAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa dengan terbitnya Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 1995, perlu diatur tata laksananya dengan Keputusan Menteri Keuangan; Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG TATA LAKSANA PEMBERIAN KEMUDAHAN PABEAN DAN PERPAJAKAN ATAS IMPOR DAN/ATAU PENYERAHAN KOMPONEN KENDARAAN BERMOTOR JENIS SEDAN UNTUK DIGUNAKAN DALAM USAHA PERTAKSIAN. Pasal 1 (1) Pemegang merek atau importir yang melakukan impor komponen untuk perakitan atau pembuatan kendaraan bermotor sedan dan/atau melakukan impor kendaraan bermotor sedan untuk dipergunakan dalam usaha pertaksian diberikan pembebasan seluruhnya bea masuk dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) serta Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPn BM) yang terutang ditanggung Pemerintah. (2) Pemegang merek atau importir yang melakukan penyerahan kendaraan bermotor jenis sedan kepada usaha pertaksian PPN dan PPn BM yang terutang ditanggung Pemerintah. Pasal 2 Pemberian kemudahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diberikan dalam rangka usaha pertaksian oleh Koperasi Pengemudi taksi dan perusahaan pertaksian. Pasal 3 (1) Untuk pelaksanaan pemberian kemudahan berupa PPN dan PPn BM atas impor yang ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diperlukan Surat Keterangan PPN dan PPn BM ditanggung Pemerintah yang dikeluarkan oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak. (2) Permohonan untuk memperoleh Surat Keterangan PPN dan PPn BM ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh perusahaan yang bersangkutan kepada Direktur Jenderal Pajak atau pejabat yang ditunjuk. Pasal 4 (1) Pemegang merek atau importir yang melakukan impor Barang Kena Pajak (BKP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 melakukan sendiri penghitungan PPN dan PPn BM yang terutang dan mencantumkan jumlah PPN dan PPn BM tersebut dalam Pemberitahuan Impor Untuk Dipakai (PIUD) dan Surat Setoran Pajak (SSP) (2) Surat Keterangan PPN dan PPn BM ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) diserahkan kepada Bank Devisa atau Kantor Inspeksi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bersama dengan SSP dan PIUD tersebut pada ayat (1). Pasal 5 (1) Bank Devisa atau Kantor Inspeksi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang menerima dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) menerbitkan Surat Tanda Setor (STS) atau Bukti Pemungutan Atas Impor (KPU 22) dan selanjutnya membubuhkan cap “PPN dan PPn BM ditanggung Pemerintah eks Keputusan Presiden Nomor 74 Tahun 1995” dan tanggal serta Nomor Surat Keterangan PPN dan PPn BM ditanggung Pemerintah pada semua lembar PIUD, SSP, STS dan KPU 22. (2) Asli STS atau KPU 22, dilampiri PIUD dan SSP sebagaimana tersebut pada ayat (1), diserahkan kepada pemegang merek atau importir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 untuk keperluan pengeluaran barang. (3) Tindasan dokumen tersebut pada ayat (1) setiap hari Jum’at dan akhir bulan disampaikan oleh Bank Devisa atau Kantor Inspeksi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kepada Direktorat Jenderal Pajak cq. Kepala Kantor Pelayanan Pajak di tempat kedudukan Bank Devisa atau Kantor Inspeksi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang bersangkutan disertai dengan Surat Pengantar. Pasal 6 (1) Pemegang merek atau importir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 yang melakukan penyerahan kendaraan bermotor jenis sedan kepada koperasi pengemudi taksi atau perusahaan pertaksian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib membuat Faktur Pajak dalam rangkap 3 (tiga) : Lembar ke-1 : diserahkan kepada perusahaan taksi atau koperasi pengemudi taksi;Lembar ke-2 : disampaikan kepada Kantor Pelayanan Pajak bersamaan dengan pemasukan SPT Masa;Lembar ke-3 : untuk arsip pemegang merek atau importir. (2) Pemegang merek atau importir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib membubuhkan cap “PPN dan PPn BM ditanggung Pemerintah eks Keputusan Presiden Nomor 74 Tahun 1995” pada semua lembar Faktur Pajak yang bersangkutan. Pasal 7 Pajak Masukan yang berkaitan dengan penyerahan sedan untuk koperasi pengemudi taksi atau perusahaan pertaksian sebagaimana dimaksud dalam Keputusan ini, yang terdiri dari : Pasal 8 (1) Kemudahan pabean dan perpajakan berdasarkan Keputusan ini hanya diberikan atas kendaraan dengan merek dan type tertentu dengan isi silinder sampai dengan 1.600 cc. (2) Kemudahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan untuk impor kendaraan dalam bentuk CBU sepanjang merek dan type kendaraan tersebut belum dibuat atau dirakit di dalam negeri. (3) Kemudahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat diberikan oleh Menteri Keuangan berdasarkan permintaan Menteri Perindustrian. Pasal 9 Pemberian pembebasan bea masuk atas impor komponen untuk perakitan atau pembuatan kendaraan bermotor jenis sedan dan/atau atas impor kendaraan jenis sedan untuk usaha pertaksian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai. Pasal 10 Pelanggaran atas ketentuan dan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Keputusan ini yang dilakukan oleh : mengakibatkan pencabutan atas kemudahan yang telah diberikan, dan bea masuk, PPN serta PPn BM yang terutang ditambah dengan sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dibayar sepenuhnya. Pasal 11 Pengawasan atas penggunaan kendaraan bermotor jenis sedan tersebut dalam Keputusan ini dilaksanakan oleh Departemen Perindustrian. Pasal 12 Dengan berlakunya Keputusan ini, maka Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 779/KMK.04/1986 dan perubahan-perubahannya dinyatakan tidak berlaku. Pasal 13 Atas permohonan kemudahan pabean dan perpajakan yang masih dalam proses pada saat berlakunya Keputusan ini, tetap diproses oleh instansi yang terkait. Pasal 14 Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Atas setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan menempatkannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 9 Nopember 1995MENTERI KEUANGAN, ttd MAR’IE MUHAMMAD
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 483/KMK.01/1995
TENTANG PEMBERIAN PEMBEBASAN BEA MASUK SERTA TIDAK DIPUNGUT PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 22 ATAS PEMASUKAN PORTABLE CONVEYING SYSTEM OLEH BADAN URUSAN LOGISTIK (BULOG) MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Membaca : Surat Kepala Badan Urusan Logistik (Bulog) Nomor : B-884/II/08/1995 tanggal 29 Agustus 1995. Menimbang : bahwa dalam rangka meningkatkan efisiensi pengadaan peralatan bongkar komoditas curah, dipandang perlu memberikan pembebasan bea masuk serta tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas pemasukan Portable Conveying System oleh Badan Urusan Logistik (BULOG). Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBERIAN PEMBEBASAN BEA MASUK SERTA TIDAK DIPUNGUT PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 22 IMPOR ATAS PEMASUKAN PORTABLE CONVEYING SYSTEM OLEH BADAN URUSAN LOGISTIK (BULOG). Pasal 1 Kepala Badan Urusan Logistik (BULOG) diberikan pembebasan bea masuk seluruhnya sebesar 100% (seratus persen) sehingga tarif akhir bea masuknya menjadi 0% (nol persen) serta PPN dan PPh Pasal 22 tidak dipungut atas pemasukan 3 (tiga) unit Portable Conveying System Including Standard Accessories. Pasal 2 Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dipergunakan khusus oleh Badan Urusan Logistik (BULOG). Pasal 3 (1) Perubahan penggunaan atau pemindahtanganan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tidak dapat dilakukan sebelum mendapat ijin terlebih dahulu dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. (2) Apabila syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak dipenuhi atau terdapat penyalahgunaan dari barang dimaksud dalam Pasal 1, maka dari pemberian pembebasan ini dicabut dan tidak berlaku lagi, dan terhadap barang yang disalah gunakan dipungut bea masuk dan pungutan impor lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pasal 4 Menunjuk Kantor Inspeksi Type A1 Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di pelabuhan Tanjung Priok Jakarta sebagai tempat pemasukan barang-barang dimaksud dalam Pasal 1. Pasal 5 Direktur Jenderal Bea dan Cukai diinstruksikan untuk melaksanakan ketentuan dalam Keputusan ini. Pasal 6 Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Ditetapkan di JAKARTAPada tanggal 5 Oktober 1995MENTERI KEUANGAN ttd. MAR’IE MUHAMMAD
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 475a/KMK.01/1995
TENTANG PEMBERIAN PEMBEBASAN BEA MASUK, DAN CUKAI SERTA PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 22 TIDAK DIPUNGUT ATAS IMPOR 700.000 TON GULA PASIR OLEH BADAN URUSAN LOGISTIK (BULOG) MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Membaca : Surat kepala Badan Urusan Logistik (BULOG) Nomor B-855/II/1995 tanggal 29 Agustus 1995 Menimbang : bahwa dalam rangka menekan biaya pengadaan memenuhi cadangan gula pasir di dalam negeri, dipandang perlu memberikan pembebasan bea masuk dan cukai, serta Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan Pasal 22 tidak dipungut atas impor 700.000 ton gula pasir oleh Badan Urusan Logistik (BULOG); Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBERIAN PEMBEBASAN BEA MASUK, DAN CUKAI SERTA PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 22 TIDAK DIPUNGUT ATAS IMPOR 700.000 TON GULA PASIR OLEH BADAN URUSAN LOGISTIK (BULOG). Pasal 1 Atas impor 700.000 (tujuh ratus ribu) ton gula pasir oleh Badan Urusan Logistik (BULOG) diberikan pembebasan bea masuk dan cukai, sehingga tarif akhir menjadikan 0% (nol persen), serta tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan Pasal 22. Pasal 2 BULOG diwajibkan menyampaikan laporan realisasi impor barang dimaksud pada Pasal 1 kepada Menteri Keuangan. Pasal 3 Direktur Jenderal Bea dan Cukai di instruksikan untuk melaksanakan ketentuan dalam Keputusan ini Pasal 4 Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. Ditetapkan di JAKARTAPada tanggal 4 Oktober 1995MENTERI KEUANGAN, ttd MAR’IE MUHAMMAD
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 107/KMK.01/1995
TENTANG PEMBERIAN PEMBEBASAN BEA MASUK, DAN CUKAI SERTA PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 22 TIDAK DIPUNGUT ATAS IMPOR 150.000 TON GULA PASIR OLEH BADAN URUSAN LOGISTIK (BULOG) MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa dalam rangka memenuhi cadangan gula pasir di dalam negeri, dipandang perlu memberikan pembebasan bea masuk dan cukai, serta Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan Pasal 22 tidak dipungut atas impor 150.000 ton gula pasir kepada Badan Urusan Logistik (BULOG); Mengingat : Memperhatikan : Surat Menteri Negara Urusan Pangan/Kepala BULOG Nomor B-18/Menpangan/II/1995. MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBERIAN PEMBEBASAN BEA MASUK, DAN CUKAI SERTA PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 22 TIDAK DIPUNGUT ATAS IMPOR 150.000 TON GULA PASIR OLEH BADAN URUSAN LOGISTIK (BULOG). Pasal 1 Atas impor 150.000 (seratus lima puluh ribu) ton gula pasir oleh Badan Urusan Logistik (BULOG) diberikan pembebasan bea masuk dan cukai, sehingga tarif akhir menjadi 0% (nol persen), serta tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan Pasal 22. Pasal 2 BULOG diwajibkan menyampaikan laporan realisasi impor barang dimaksud pada Pasal 1 kepada Menteri Keuangan. Pasal 3 Direktur Jenderal Bea dan Cukai di instruksikan untuk melaksanakan ketentuan dalam Keputusan ini. Pasal 4 Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. Ditetapkan di JAKARTApada tanggal 8 Maret 1995MENTERI KEUANGAN, ttd MAR’IE MUHAMMAD
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 88/KMK.04/1994
TENTANG NORMA PENGHITUNGAN KHUSUS PENGHASILAN NETTO BAGI WAJIB PAJAK BADAN YANG MELAKUKAN KERJASAMA DENGAN PT. TELKOM BERDASARKAN SISTEM POLA BAGI HASIL TAHAP I SERTA PELUNASAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 25 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG NORMA PENGHITUNGAN KHUSUS PENGHASILAN NETTO BAGI WAJIB PAJAK BADAN YANG MELAKUKAN KERJASAMA DENGAN PT. TELKOM BERDASARKAN SISTEM POLA BAGI HASIL TAHAP I SERTA PELUNASAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 25 Pasal 1 (1) Penghasilan netto Wajib Pajak Badan yang melakukan kerjasama dengan PT. Telkom dalam pembangunan sarana telekomunikasi dengan sistem Pola Bagi Hasil tahap I dihitung atas dasar penghasilan bruto dengan menggunakan Norma Penghitungan Khusus sebesar 14,285% (empat belas koma dua ratus delapan puluh lima persen). (2) Penghasilan bruto yang diterima Wajib Pajak Badan dari PT. Telkom sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah penghasilan bruto selama masa bagi hasil atau bagian penghasilan Wajib Pajak Badan yang bersangkutan sesuai dengan perjanjian Pola Bagi Hasil tahap I. (3) Penghasilan netto Wajib Pajak Badan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dari kegiatan lain selain yang tersebut dalam ayat (1) dan ayat (2) dihitung berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan 1984. Pasal 2 (1) Besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 atas penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) yang diterima oleh Wajib Pajak Badan adalah sebesar 35% (tiga puluh lima persen) dari penghasilan netto atau sebesar 5% (lima persen) dari penghasilan bruto dan bersifat final. (2) PT. Telkom wajib memotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dari setiap pembayaran kepada Wajib Pajak Badan dan menyetorkannya ke Bank Penerima Setoran Pajak atas nama Wajib Pajak Badan yang bersangkutan. (3) Besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 atas penghasilan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Badan tersebut dalam tahun berjalan dihitung sesuai dengan ketentuan umum yang berlaku dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan 1984. Pasal 3 (1) Wajib Pajak Badan sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 diwajibkan menyelenggarakan pembukuan sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan 1984. (2) Atas penghasilan lainnya yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) wajib dibukukan dalam pembukuan yang terpisah. Pasal 4 Direktur Jenderal Pajak diberi wewenang untuk menetapkan Norma Penghitungan Khusus penghasilan netto bagi Wajib Pajak yang melakukan kerjasama dengan PT. Telkom dengan sistem Pola Bagi Hasil tahap II dan selanjutnya. Pasal 5 Pelaksanaan Keputusan ini diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Pajak. Pasal 6 Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di JAKARTAPada tanggal 25 Maret 1994MENTERI KEUANGAN, ttd MAR’IE MUHAMMAD