KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 191/KMK.04/1995
TENTANG PELAKSANAAN KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 13 TAHUN 1995 TENTANG BEA MASUK,BEA MASUK TAMBAHAN, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH,DAN PAJAK PENGHASILAN DALAM RANGKA PELAKSANAAN PROYEK PEMERINTAHYANG DIBIAYAI DENGAN DANA PINJAMAN LUAR NEGERI MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa dengan telah ditetapkannya Keputusan Presiden No. 13 Tahun 1995 tentang Bea Masuk, Bea Masuk Tambahan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, dan Pajak Penghasilan Dalam Rangka Pelaksanaan Proyek Pemerintah Yang Dibiayai Dengan Dana Pinjaman Luar Negeri, dipandang perlu diatur pelaksanaan lebih lanjut Keppres dimaksud dengan Keputusan Menteri Keuangan; Mengingat : MEMUTUSKAN : Mencabut : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PELAKSANAAN KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 13 TAHUN 1995 TENTANG BEA MASUK, BEA MASUK TAMBAHAN, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, DAN PAJAK PENGHASILAN DALAM RANGKA PELAKSANAAN PROYEK PEMERINTAH YANG DIBIAYAI DENGAN DANA PINJAMAN LUAR NEGERI. Pasal 1 Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan : (1) Proyek Pemerintah adalah proyek-proyek yang tercantum dalam Daftar Isian Proyek (DIP) atau dokumen yang dipersamakan dengan DIP. (2) Pinjaman Luar Negeri adalah setiap penerimaan negara baik dalam bentuk devisa dan atau devisa yang dirupiahkan maupun dalam bentuk barang dan atau dalam bentuk jasa yang diperoleh dari pemberi pinjaman luar negeri yang harus dibayar kembali dengan persyaratan tertentu. Termasuk dalam pengertian Pinjaman Luar Negeri adalah Hibah Luar Negeri yaitu setiap penerimaan negara baik dalam bentuk devisa dan atau devisa yang dirupiahkan maupun dalam bentuk barang dan atau dalam bentuk jasa termasuk tenaga ahli dan pelatihan yang diperoleh dari pemberi hibah luar negeri yang tidak perlu dibayar kembali. (3) Impor barang adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah Pabean yang dilakukan dalam rangka pelaksanaan proyek Pemerintah yang dibiayai dengan dana pinjaman luar negeri. (4) Penyerahan barang dan/atau jasa adalah penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak kepada Pemerintah yang dilakukan oleh kontraktor, supplier, konsultan, dan tenaga ahli yang mengerjakan proyek Pemerintah yang dibiayai dengan dana pinjaman luar negeri. (5) Dokumen yang dipersamakan dengan DIP adalah dokumen rencana anggaran tahunan dari suatu kegiatan yang ditampung dalam Anggaran Bagian Pembiayaan Perhitungan Pembangunan yang disahkan oleh Departemen Keuangan dan Bappenas. (6) Perjanjian Penerusan Pinjaman atau Subsidiary Loan Agreement (PPP atau SLA) adalah dokumen perjanjian penerusan pinjaman antara Pemerintah RI cq. Departemen Keuangan dengan BUMN/ BUMD/PEMDA sehubungan dengan proyek yang dilaksanakan oleh BUMN/BUMD/PEMDA dan dibiayai dengan dana pinjaman luar negeri yang diterus-pinjamkan (two step loan). Pasal 2 Bea Masuk, Bea Masuk Tambahan yang terhutang atas impor barang serta Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPn BM) yang terhutang atas impor barang dan/atau penyerahan barang dan/atau jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dalam rangka pelaksanaan proyek Pemerintah yang seluruh atau sebagian dananya dibiayai dengan pinjaman luar negeri ditetapkan sebagai berikut : (a) Dalam hal proyek Pemerintah yang pembiayaannya dilaksanakan oleh Departemen, Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, atau Lembaga Pemerintah Non Departemen dan seluruh dananya dibiayai dengan pinjaman luar negeri sepanjang ditampung dalam DIP atau dokumen yang dipersamakan dengan DIP diberikan pembebasan Bea Masuk dan Bea Masuk Tambahan, serta tidak dipungut PPN dan PPn BM. (b) Dalam hal proyek Pemerintah yang pembiayaannya dilaksanakan oleh Departemen, Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, Lembaga Pemerintah Non Departemen, atau PEMDA dan sebagian dananya dibiayai dengan pinjaman luar negeri sepanjang ditampung dalam DIP atau dokumen yang dipersamakan dengan DIP, diberikan pembebasan Bea Masuk dan Bea Masuk Tambahan serta tidak dipungut PPN dan PPn BM hanya atas bagian dari proyek Pemerintah yang dananya dibiayai dengan pinjaman luar negeri tersebut. (c) Dalam hal proyek Pemerintah yang pembiayaannya dilaksanakan oleh BUMN/BUMD/PEMDA dan seluruh atau sebagian dananya dibiayai dengan Pinjaman Luar Negeri yang diterus-pinjamkan (Subsidiary Loan Agreement/SLA), tetap ditagih Bea Masuk dan Bea Masuk Tambahan serta dipungut PPN dan PPn BM dan dibayar dari dana yang disediakan oleh BUMN/BUMD/PEMDA yang melaksanakan proyek Pemerintah tersebut. Pasal 3 Pajak Penghasilan terutang yang dikenakan, dipungut atau dipotong sehubungan dengan proyek Pemerintah yang dananya dibiayai seluruhnya atau sebagian dengan pinjaman luar negeri yang kontraknya ditandatangani sejak tanggal 1 April 1995, dibayar oleh importir, kontraktor, supplier, konsultan, dan tenaga ahli yang bersangkutan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994. Pasal 4 (1) Pada saat mengajukan permintaan pembayaran kepada Kantor Bayar, Bendaharawan bersangkutan wajib melampirkan bukti pembayaran PPN dan PPn BM sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 huruf (c) serta PPh terhutang sebagaimana dimaksud Pasal 3 pada Surat Permintaan Pembayaran (SPP) berkenaan. (2) PPh yang dimaksud pada ayat (1) untuk Wajib Pajak Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap adalah PPh Pasal 25 : sebesar 1,5% dari jumlah yang diterimanya untuk transaksi penyerahan barang dan jasa konstruksi/ pemborong bangunan;sebesar 6% dari jumlah yang diterimanya untuk transaksi jasa teknik, jasa manajemen, jasa konsultan, jasa perancang bangunan, jasa perancang interior, jasa perancang pertamanan, jasa tenaga ahli orang pribadi. (3) PPh yang dimaksud pada ayat (2) huruf b untuk Wajib Pajak Luar Negeri adalah PPh Pasal 26 sebesar 20% dari nilai transaksi. (4) Dalam hal rekanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berstatus sebagai penduduk negara yang ada Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda dengan Republik Indonesia, maka perlakuan perpajakannya tunduk pada ketentuan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda negara yang bersangkutan. (5) Setiap perubahan besarnya tarif PPh Pasal 25 dimaksud dalam ayat (2) huruf b mengacu kepada Keputusan Direktur Jenderal Pajak yang mengatur tentang tarif tersebut. Pasal 5 (1) Dalam kontrak pelaksanaan proyek Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf (a) dan(b) selain memuat asal dana pinjaman, tanggal dan nomor Naskah Pinjaman Luar Negeri (NPLN), juga supaya dicantumkan bahwa atas kontrak tersebut diberikan pembebasan Bea Masuk dan Bea Masuk Tambahan dan tidak dipungut PPN dan PPn BM (sebagian atau seluruhnya) sesuai dengan DIP atau dokumen yang dipersamakan dengan DIP yang berkenaan. (2) Dalam kontrak pelaksanaan proyek Pemerintah yang dibiayai dengan dana PPP/SLA sebagaimana dimaksud Pasal 2 huruf (c), selain memuat asal dana pinjaman dan nomor Naskah Pinjaman Luar Negeri (NPLN), tanggal dan nomor PPP/SLA, juga harus memuat pernyataan kewajiban menyetor BM, BMT serta PPN dan PPn BM. (3) Daftar barang yang akan diimpor (masterlist) dibuat sesuai dengan kontrak oleh Pemimpin Proyek dan disahkan oleh Pejabat Eselon
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 182/KMK.04/1995
TENTANG PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 7 TAHUN 1995TENTANG PERUBAHAN TARIF BEA METERAI MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 7 TAHUN 1995 TENTANG PERUBAHAN TARIF BEA METERAI. Pasal 1 Bentuk, ukuran, warna dan jenis kertas Meterai Tempel : (1) Bentuk Meterai Tempel kopur Rp 1.000,00,- dan kopur Rp 2.000,- desain tahun 1995 adalah segi empat. (2) Ukuran Meterai Tempel Kopur Rp 1.000,00,- dan Rp 2.000,- adalah sama, yaitu ukuran 21 x 28,9 mm (CKam). (3) Cetakan dasar terdiri dari garis-garis yang membentuk motif/ragam hias bunga, bulatan-bulatan dengan blok-blok warna pengisi bidang, garis-garis lengkungan dan tulisan mini DITJENPAJAKDITJENPAJAK yang membentuk lengkungan, dengan warna-warna sebagai berikut:– Kopur Rp 1.000,- : berwarna biru dan hijau muda– Kopur Rp 2.000,- : berwarna merah dan jingga.Cetakan tindih terdiri dari tulisan METERAI TEMPEL di dalam bingkai dan dibawahnya terdapat tulisan SERIBU RUPIAH dan angka 1000 yang terdapat di pojok kanan bawah di dalam hiasan medalion untuk kopur Rp 1.000,- serta tulisan DUA RIBU RUPIAH dan angka 2000 di dalam hiasan medalion yang terdapat di pojok kanan bawah untuk kopur Rp 2.000,-, gambar burung garuda Lambang Negara Republik Indonesia, Tgl dan angka19, dengan warna-warna sebagai berikut:– Kopur Rp 1.000,- : berwarna biru tua– Kopur Rp 2.000,- : berwarna coklat tua.Satu buah hologram berbentuk bulatan terdapat di pojok kiri bawah dengan dasar warna perak, memuat gambar lambang Ditjen Pajak dan tulisan RI dengan warna-warna hijau, kuning, biru dan merah yang berganti menuruti sudut pandang yang berbeda. (4) Jenis Kertas tersalut satu sisi (one side coated) dengan tanda air berukuran kecil berbentuk segi lima (pentagonal) yang utuh atau terpotong sebagian, berat dasar sekitar 84 g/m2 (sebelum dilapis perekat), memiliki serat-serat berwarna biru (visible fibers) dan serat-serat tak tampak (invisible fibers) yang akan berwarna merah di bawah sinar/lampu ultra violet, serta bagian belakang kertas mengandung perekat yang berwarna kehijau-hijauan. Pasal 2 (1) Pengelola dan penjual Benda Meterai sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1986 adalah Perusahaan Umum (PERUM) Pos dan Giro. (2) PT Bank Rakyat Indonesia (PERSERO) ditunjuk sebagai penjual Benda Meterai disamping Perusahaan Umum (PERUM) Pos dan Giro sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Pasal 3 (1) Mengubah ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dan ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 1131/KMK.04/1989 tanggal 6 Oktober 1989 sehingga seluruhnya menjadi berbunyi sebagai berikut: Saat efektif mulai berlakunya Bea Meterai atas cek dan bilyet giro dengan tarif sebesar Rp 1.000,- sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1995 adalah tanggal 16 Mei 1995.Atas kekurangan Bea Meterai yang terutang atas cek dan bilyet giro yang telah dicetak sesuai dengan ketentuan dalam Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1131/KMK.04/1989 tanggal 6 Oktober 1989, yang ditarik atau diterbitkan sejak tanggal 16 Mei 1995 sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a, dilunasi dengan membubuhkan Meterai Tempel. (2) Terhitung sejak tanggal 16 Mei 1995 semua dokumen sudah harus dibubuhi meterai sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1995. (3) Pelunasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dapat dilakukan dengan menggunakan tambahan Meterai Tempel. Pasal 4 Meterai Tempel dan Kertas Meterai yang sekarang berlaku masih tetap berlaku sampai ada ketentuan lebih lanjut. Pasal 5 Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Keputusan ini ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. Pasal 6 Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengumuman keputusan ini dengan menempatkannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di JAKARTAPada tanggal 1 Mei 1995MENTERI KEUANGAN ttd MAR’IE MUHAMMAD
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 181/KMK.04/1995
TENTANG NORMA PENGHITUNGAN KHUSUS PENGHASILAN NETO BAGI WAJIB PAJAK YANG BERGERAK DI BIDANG USAHA PELAYARAN ATAU PENERBANGAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG NORMA PENGHITUNGAN KHUSUS PENGHASILAN NETO BAGI WAJIB PAJAK YANG BERGERAK DI BIDANG USAHA PELAYARAN ATAU PENERBANGAN. Pasal 1Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan : Pasal 2 (1) Penghasilan neto Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ditetapkan sebesar 6% (enam persen) dari peredaran bruto. (2) Pelunasan Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a adalah sebesar 2,64% (dua koma enam puluh empat persen) dari peredaran bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf c dan bersifat final. (3) Pembayaran Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b adalah sebesar 1,8% (satu koma delapan persen) dari peredaran bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf d. (4) Pembayaran Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan kredit pajak yang dapat diperhitungkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan. Pasal 3 Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Keputusan ini ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. Pasal 4 Dengan berlakunya Keputusan ini maka Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 632/KMK.04/1994 tanggal 29 Desember 1994 dinyatakan tidak berlaku lagi. Pasal 5 (1) Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1995. (2) Khusus untuk ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) mulai berlaku pada tanggal 1 Mei 1995. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 1 Mei 1995MENTERI KEUANGAN, ttd MAR’IE MUHAMMAD
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 267/KMK.04/1995
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 267/KMK.04/1995 TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 608/KMK.04/1994TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN PENAGIHAN PAJAK DAN PENUNJUKAN PEJABAT YANG BERWENANG MENGELUARKAN SURAT PAKSA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 608/KMK.04/1994 TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN PENAGIHAN PAJAK DAN PENUNJUKAN PEJABAT YANG BERWENANG MENGELUARKAN SURAT PAKSA. Pasal I Ketentuan Pasal 2 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 608/KMK.04/1994 tanggal 21 Desember 1994 diubah, sehingga menjadi sebagai berikut : “Pasal 2 (1) Tindakan pelaksanaan penagihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diawali dengan pengeluaran Surat Teguran oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak atau oleh Pejabat yang ditunjuknya setelah tujuh hari sejak saat jatuh tempo pembayaran.” Pasal II Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 1995. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di JAKARTA.pada tanggal 26 Juni 1995MENTERI KEUANGAN, ttd. MAR’IE MUHAMMAD
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 539/KMK.01/1995
TENTANG PERUBAHAN LAMPIRAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 611/KMK.04/1994TENTANG PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN BAGI PERWAKILAN ORGANISASI INTERNASIONAL DAN PEJABAT PERWAKILAN ORGANISASI INTERNASIONAL MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN LAMPIRAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR : 611/KMK.04/1994 TENTANG PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN BAGI PERWAKILAN ORGANISASI INTERNASIONAL DAN PEJABAT PERWAKILAN ORGANISASI INTERNASIONAL. Pasal I Mengubah Lampiran Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 611/KMK.04/1994 tanggal 23 Desember 1994 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Bagi Perwakilan Organisasi Internasional dan Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional dengan menambahkan nomor urut baru setelah angka V.46, sehingga menjadi :“47. Kyoto University-Jepang.48. CCA (the Canadian Cooperative Association).49. ICRAF (the International Centre for Research in Agroforestry).50. Swisscontact-Swiss Foundation for Technical Cooperation.51. Winrock International.52. Stichting Tropenbos.53. Utrecht University-Netherlands”. Pasal II Dengan berlakunya Keputusan ini, Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 492/KMK.01/1994 tanggal 7 Oktober 1994 tentang Perubahan Lampiran Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 330/KMK.04/1992 Tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Bagi Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional Sebagaimana Telah Diubah Terakhir Dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 228/KMK.01/1994 dinyatakan tidak berlaku. Pasal III Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di JAKARTApada tanggal 21 November 1995MENTERI KEUANGAN, ttd MAR’IE MUHAMMAD
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 468/KMK.017/1995
TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 1251/KMK.013/1988 TANGGAL 20 DESEMBER 1988 TENTANG KETENTUAN DAN TATA CARA PELAKSANAAN LEMBAGA PEMBIAYAAN SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 1256/KMK.00/1989 TANGGAL 18 NOPEMBER 1989 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 1251/KMK.013/1988 TANGGAL 20 DESEMBER 1988 TENTANG KETENTUAN DAN TATA CARA PELAKSANAAN LEMBAGA PEMBIAYAAN SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 1256/KMK.00/1989 TANGGAL 18 NOPEMBER 1989. Pasal I Mengubah beberapa ketentuan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1251/KMK.013/1988 tanggal 20 Desember 1988 tentang Ketentuan dan Tatacara Pelaksanaan Lembaga Pembiayaan sebagai berikut : 1. Pasal 12 diubah sehingga menjadi berbunyi sebagai berikut : “Pasal 12 (1)Jumlah modal disetor atau simpanan pokok dan simpanan wajib Perusahaan Pembiayaan yang melakukan satu atau lebih kegiatan sewa guna usaha, anjak piutang, kartu kredit, dan pembiayaan konsumen ditetapkan sebagai berikut :Perusahaan Swasta Nasional sekurang-kurangnya sebesar Rp 10.000.000.000 (sepuluh milyar rupiah);Perusahaan Patungan sekurang-kurangnya sebesar Rp 25.000.000.000 (dua puluh lima milyar rupiah);Koperasi sekurang-kurangnya Rp 5.000.000.000 (lima milyar rupiah).(2)Bagi pemegang saham yang berbadan hukum, jumlah penyertaan modal pada Perusahaan Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak boleh melebihi modal sendiri setelah dikurangi dengan penyertaan yang telah dilakukan.” 2. Pasal 13 diubah sehingga menjadi berbunyi sebagai berikut : “Pasal 13 Untuk memperoleh izin usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1), Perusahaan Pembiayaan yang melakukan kegiatan di bidang Sewa Guna Usaha, Anjak Piutang, Kartu Kredit atau Pembiayaan Konsumen mengajukan permohonan kepada Menteri Keuangan, dengan melampirkan :Akte pendirian yang telah disahkan menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku;Bukti pelunasan modal disetor dalam bentuk deposito berjangka pada salah satu bank umum di Indonesia dan dilegalisasi oleh bank penerima setoran;Contoh perjanjian pembiayaan yang akan digunakan;Daftar nama direksi, dewan komisaris dan pemegang saham disertai dengan :1)identitas diri berupa fotocopy kartu tanda penduduk (KTP) atau paspor;2)daftar riwayat hidup;3)bukti berpengalaman operasional di bidang perusahaan pembiayaan atau perbankan bagi salah satu direksi;4)surat pernyataan tidak tercatat menjadi debitur macet di sektor perbankan;Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan;Neraca Pembukaan Perusahaan;Perjanjian usaha patungan antara pihak asing dan pihak Indonesia bagi perusahaan patungan;Surat pernyataan tidak berkeberatan dari Bank Indonesia bagi bank yang menjadi pemegang saham perusahaan;Penjelasan Direksi perusahaan tentang kesiapan operasional.” 3. Pasal 17 diubah sehingga menjadi berbunyi sebagai berikut : “Pasal 17 (1)Pembinaan dan pengawasan lembaga pembiayaan dilakukan oleh Menteri;(2)Pelaksanaan pengawasan lembaga pembiayaan kecuali Perusahaan Modal Ventura dilakukan oleh Departemen Keuangan dengan dibantu oleh Bank Indonesia;(3)Pengaturan lebih lanjut mengenai wewenang, tanggung jawab, dan pelaporan pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan dalam Keputusan Bersama Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia.” 4. Pasal 19 diubah sehingga menjadi berbunyi sebagai berikut : “Pasal 19 (1)Perusahaan Pembiayaan yang telah memperoleh izin usaha sebelum Keputusan ini dikeluarkan wajib melakukan penyesuaian permodalan sesuai dengan Keputusan ini, selambat-lambatnya dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak berlakunya Keputusan ini.(2)Ketentuan permodalan dan persyaratan perizinan yang lama tetap berlaku bagi Perusahaan Pembiayaan yang mengajukan permohonan sebelum Keputusan ini berlaku, dengan ketentuan perusahaan tersebut wajib melakukan penyesuaian permodalan sebagaimana diatur dalam Keputusan ini, selambat-lambatnya dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak memperoleh izin usaha. 5. Menambah pasal baru menjadi pasal 19A yang berbunyi sebagai berikut : “Pasal 19A (1)Perusahaan pembiayaan yang telah memperoleh izin usaha untuk melakukan lebih dari satu kegiatan termasuk kegiatan modal ventura sebelum Keputusan ini ditetapkan, wajib memilih untuk menjadi Perusahaan Pembiayaan atau Perusahaan Modal Ventura, selambat lambatnya dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak berlakunya Keputusan ini.(2)Perusahaan Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang telah memilih untuk menjadi Perusahaan Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) dalam Keputusan ini, dilarang melakukan transaksi baru dalam kegiatan modal ventura.(3)Kegiatan modal ventura yang telah dilakukan oleh Perusahaan Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) sebelum Keputusan ini ditetapkan, dapat dilanjutkan sampai masa berlakunya kontrak pembiayaan tersebut berakhir.(4)Perusahaan Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang telah memilih untuk menjadi Perusahaan Modal Ventura sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) dalam Keputusan ini, dilarang melakukan transaksi baru Sewa Guna Usaha, Anjak Piutang, Kartu Kredit, dan Pembiayaan Konsumen.(5)Kegiatan Sewa Guna Usaha, Anjak Piutang, Kartu Kredit, dan Pembiayaan Konsumen yang telah dilakukan oleh Perusahaan Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) sebelum keputusan ini ditetapkan, dapat dilanjutkan sampai masa berlakunya kontrak pembiayaan tersebut berakhir.” 6. Menambah pasal baru menjadi Pasal 19 B yang berbunyi sebagai berikut : “Pasal 19 B Ketentuan pendirian dan pembinaan usaha Modal Ventura ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan.” Pasal II Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan menempatkannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 3 Oktober 1995MENTERI KEUANGAN ttd MAR’IE MUHAMMAD