KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 179/KMK.010/2003

TENTANG KEPEMILIKAN SAHAM DAN PERMODALAN PERUSAHAAN EFEK MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG KEPEMILIKAN SAHAM DAN PERMODALAN PERUSAHAAN EFEK. Pasal 1 Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan : Pasal 2 (1) Saham Perusahaan Efek patungan dapat dimiliki oleh badan hukum asing yang bergerak di bidang keuangan selain sekuritas maksimal 85% (delapan puluh lima perseratus) dari modal disetor. (2) Saham Perusahaan Efek patungan dapat dimiliki oleh badan hukum asing yang bergerak di bidang sekuritas yang telah memperoleh izin atau di bawah pengawasan regulator Pasar Modal di negara asalnya maksimal 99% (sembilan puluh sembilan perseratus) dari modal disetor. Pasal 3 (1) Dalam hal Perusahaan Efek nasional atau patungan melakukan Penawaran Umum, maka saham Perusahaan Efek tersebut dapat dimiliki seluruhnya oleh Pemodal Dalam Negeri atau Pemodal Asing. (2) Pemodal Asing sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat pula Pemodal Asing yang tidak bergerak di bidang keuangan. Pasal 4 (1) Perusahaan Efek yang menjalankan kegiatan sebagai Penjamin Emisi Efek wajib memiliki modal disetor paling sedikit sebesar Rp. 50.000.000.000,00 (lima puluh milyar rupiah). (2) Perusahaan Efek yang menjalankan kegiatan sebagai Perantara Pedagang Efek yang mengadministrasikan rekening Efek nasabah wajib memiliki modal disetor paling sedikit sebesar Rp. 30.000.000.000,00 (tiga puluh milyar rupiah). (3) Perusahaan Efek yang menjalankan kegiatan sebagai Perantara Efek yang tidak mengadministrasikan rekening efek nasabah wajib memiliki modal disetor paling sedikit sebesar Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). (4) Perusahaan Efek yang menjalankan kegiatan sebagai Manajer Investasi wajib memiliki modal disetor paling sedikit sebesar Rp. 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah). (5) Perusahaan Efek yang menjalankan kegiatan sebagai Penjamin Emisi Efek dan Manajer Investasi wajib memiliki modal disetor paling sedikit sebesar Rp. 55.000.000.000,00 (lima puluh lima milyar rupiah). (6) Perusahaan Efek yang menjalankan kegiatan sebagai Perantara Pedagang Efek yang mengadministrasikan rekening Efek nasabah dan Manajer Investasi wajib memiliki modal disetor paling sedikit sebesar Rp. 35.000.000.000,00 (tiga puluh lima miliar rupiah). Pasal 5 (1) Bagi Perusahaan Efek yang menjalankan kegiatan sebagai Penjamin Emisi Efek yang telah memperoleh izin usaha dari Bapepam sebelum diberlakukannya Keputusan Menteri Keuangan ini wajib menyesuaikan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), dengan ketentuan sebagai berikut : Paling lambat pada tanggal 31 Desember 2003 wajib memiliki modal disetor paling sedikit sebesar Rp. 25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah).paling lambat pada tanggal 31 Desember 2004 wajib memiliki modal disetor paling sedikit sebesar Rp. 50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah). (2) Bagi Perusahaan Efek yang menjalankan kegiatan sebagai Perantara Pedagang Efek yang mengadministrasikan rekening Efek nasabah yang telah memperoleh izin usaha dari Bapepam sebelum diberlakukannya Keputusan Menteri Keuangan ini, wajib menyesuaikan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dengan ketentuan sebagai berikut : paling lambat pada tanggal 31 Desember 2003 wajib memiliki modal disetor paling sedikit sebesar Rp. 15.000.000.000,00 (lima belas milyar rupiah).paling lambat pada tanggal 31 Desember 2004 wajib memiliki modal disetor paling sedikit sebesar Rp. 30.000.000.000,00 (tiga puluh milyar rupiah). (3) Perusahaan Efek yang menjalankan kegiatan sebagai Manajer Investasi yang telah memperoleh izin usaha dari Bapepam sebelum diberlakukannya Keputusan Menteri Keuangan ini, wajib menyesuaikan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4), dengan ketentuan sebagai berikut : paling lambat pada tanggal 31 Desember 2003 wajib memiliki modal disetor paling sedikit sebesar Rp. 3.000.000.000,00 (tiga milyar rupiah).paling lambat pada tanggal 31 Desember 2004 wajib memiliki modal disetor paling sedikit sebesar Rp. 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah) (4) Perusahaan Efek yang menjalankan kegiatan sebagai Penjamin Emisi Efek dan Manajer Investasi yang telah memperoleh izin usaha dari Bapepam sebelum diberlakukannya Keputusan Menteri Keuangan ini, wajib menyesuaikan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (5), dengan ketentuan sebagai berikut : paling lambat pada tanggal 31 Desember 2003 wajib memiliki modal disetor paling sedikit sebesar Rp 28.000.000.000,00 (dua puluh delapan milyar rupiah).paling lambat pada tanggal 31 Desember 2004 wajib memiliki modal disetor paling sedikit sebesar Rp. 55.000.000.000,00 (lima puluh lima miliar rupiah). (5) Perusahaan Efek yang menjalankan kegiatan sebagai Perantara Pedagang Efek yang mengadministrasikan rekening Efek nasabah dan Manajer Investasi yang telah memperoleh izin usaha dari Bapepam sebelum diberlakukannya Keputusan Menteri Keuangan ini, wajib menyesuaikan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (6) dengan ketentuan sebagai berikut : paling lambat pada tanggal 31 Desember 2003 wajib memiliki modal disetor paling sedikit sebesar Rp. 18.000.000.000,00 (delapan belas milyar rupiah).paling lambat pada tanggal 31 Desember 2004 wajib memiliki modal disetor paling sedikit sebesar Rp. 35.000.000.000,00 (tiga puluh lima milyar rupiah). Pasal 6 Dengan ditetapkan Keputusan Menteri Keuangan ini, maka Keputusan Menteri Keuangan Nomor 90/KMK.010/2001 dinyatakan tidak berlaku lagi. Pasal 7 Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannnya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 5 Mei 2003MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA ttd,BOEDIONO

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 337/KMK.012/2003

TENTANG SISTEM AKUNTANSI DAN LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH PUSAT MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG SISTEM AKUNTANSI DAN LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH PUSAT. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Keputusan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan: Pasal 2 Sistem Akuntansi Pemerintah Pusat (SAPP) terdiri dari Sistem Akuntansi Pusat (SAP) dan Sistem Akuntansi Instansi (SAI). BAB IISISTEM AKUNTANSI PUSAT Pasal 3 (1) Sistem Akuntansi Pusat (SAP) terdiri dari Sistem Akuntansi Kas Umum Negara (SAKUN) yang menghasilkan Laporan Arus Kas Pemerintah Pusat dan Sistem Akuntansi Umum (SAU) yang menghasilkan Laporan Realisasi Anggaran dan Neraca Pemerintah Pusat. (2) Dalam rangka pelaksanaan SAP sebagaimana dimaksud dalam ayat (1): Kantor Akuntansi Regional (KAR) memproses data dari Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara (KPKN); danKantor Akuntansi Khusus ( KAK) memproses data dari Kantor Pusat Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) dan KPKN Khusus. Pasal 4 (1) KPKN wajib menyampaikan data transaksi penerimaan dan pengeluaran hasil proses komputer dan dokumen sumber berupa SPM dan Daftar Nominatif Penerimaan kepada KAR. (2) KAR memproses data penerimaan dan pengeluaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) untuk menghasilkan Laporan Arus Kas. Pasal 5 BAKUN menyusun Laporan Realisasi Anggaran dan Neraca Pemerintah Pusat berdasarkan laporan keuangan yang dihasilkan oleh Sistem Akuntansi Kas Umum Negara dan Sistem Akuntansi Instansi. BAB IIISISTEM AKUNTANSI INSTANSI Pasal 6 (1) Setiap Kementerian Negara/Lembaga wajib menyelenggarakan Sistem Akuntansi Instansi untuk menghasilkan laporan keuangan berupa Laporan Realisasi Anggaran dan Neraca Kementerian Negara/Lembaga yang bersangkutan. (2) Sistem Akuntansi Instansi (SAI) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: Sistem Akuntansi Kantor/Proyek;Sistem Akuntansi Wilayah;Sistem Akuntansi Eselon I; danSistem Akuntansi Kantor Pusat Instansi. Pasal 7 (1) Setiap Kantor/Proyek wajib memproses dokumen sumber untuk menghasilkan Laporan Realisasi Anggaran dan Neraca Kantor/Proyek. (2) Kantor/Proyek pengguna anggaran pembiayaan dan perhitungan, selain memproses dokumen sumber dan menghasilkan laporan keuangan sebagaimana tersebut dalam ayat (1), memproses dokumen sumber untuk menghasilkan Laporan Realisasi Anggaran Pembiayaan dan Perhitungan. (3) Berdasarkan pertimbangan efisiensi dan efektivitas pelaksanaan SAI, pemrosesan dokumen sumber dapat dilakukan oleh Unit Akuntansi Wilayah. (4) Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disampaikan setiap bulan secara berjenjang kepada Unit Akuntansi Wilayah/Unit Akuntansi Eselon I/Unit Akuntansi Kantor Pusat Instansi. Pasal 8 Unit Akuntansi Wilayah wajib menyampaikan laporan keuangan dan data akuntansi kantor/proyek di wilayahnya kepada KAR setempat. Pasal 9 Pelaksanaan Sistem Akuntansi Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 8 dilakukan sesuai dengan pedoman sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Keputusan Menteri Keuangan ini. BAB IVLAPORAN KEUANGAN KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA Pasal 10 (1) Dalam rangka pertanggungjawaban keuangan, setiap Kementerian Negara/Lembaga sebagai entitas pelaporan wajib menyajikan Laporan Keuangan Semesteran dan Tahunan berupa Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, dan Catatan atas Laporan Keuangan. (2) Laporan Keuangan Tahunan dimaksud dalam ayat 1 dilampiri Laporan Keuangan Badan Layanan Umum yang berada dibawah pengawasan Kementerian Negara/ Lembaga. (3) Menteri/pimpinan lembaga/gubernur/bupati/walikota/kepala satuan kerja/pemimpin proyek wajib menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) atas penggunaan dana Anggaran Pembiayaan dan Perhitungan kepada Menteri Keuangan c.q. Kepala Badan Akuntansi Keuangan Negara (BAKUN). Tata cara penyusunan dan penyampaian LPJ diatur tersendiri oleh Menteri Keuangan c.q. Kepala BAKUN. Pasal 11 (1) Laporan Keuangan Tahunan Kementerian Negara/Lembaga disampaikan kepada Departemen Keuangan disertai dengan Pernyataan Tanggung Jawab (Statement Of Responsibility) yang ditandatangani oleh Menteri/Pimpinan Lembaga, sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II Keputusan Menteri Keuangan ini. (2) Laporan Keuangan Tahunan Bagian Anggaran Pembiayaan dan Perhitungan yang dialokasikan kepada Kementerian Negara/Lembaga, dan Pemerintah Daerah, disampaikan secara terpisah disertai dengan Pernyataan Tanggung Jawab (Statement Of Responsibility) yang ditandatangani oleh Menteri/Pimpinan Lembaga dan Kepala Daerah yang menerima alokasi anggaran pembiayaan dan perhitungan tersebut, sebagaimana dimaksud dalam Lampiran III Keputusan Menteri Keuangan ini. BAB VLAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH PUSAT Pasal 12 (1) BAKUN menyusun Laporan Keuangan Pemerintah Pusat berupa Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan Atas Laporan Keuangan. (2) Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, dan Catatan Atas Laporan Keuangan meliputi seluruh entitas pelaporan sebagaimana tersebut dalam daftar pada Lampiran IV Keputusan Menteri Keuangan ini. BAB VIKETENTUAN LAIN-LAIN Pasal 13 Batas waktu pemrosesan dokumen sumber, format laporan, dan batas waktu penyampaian laporan keuangan, serta ketentuan lebih lanjut lainnya yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan ini diatur dengan Keputusan Kepala Badan Akuntansi Keuangan Negara. BAB VIIKETENTUAN PENUTUP Pasal 14 Pada saat Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, maka: dinyatakan tidak berlaku. Pasal 15 Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut terhitung sejak tanggal 1 Januari 2003. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 18 Juli 2003MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttdBOEDIONO

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 96/KMK.01/2003

TENTANG PENETAPAN SISTEM KLASIFIKASI BARANG DAN BESARNYA TARIP BEA MASUK ATAS BARANG IMPOR MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN SISTEM KLASIFIKASI BARANG DAN BESARNYA TARIP BEA MASUK ATAS BARANG IMPOR. Pasal 1 Menetapkan klasifikasi Barang dan Besarnya Tarip Bea Masuk atas Barang Impor, sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Keputusan Menteri Keuangan ini. Pasal 2 Ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku terhadap impor barang yang dokumen PIB-nya telah mendapat Nomor Pendaftaran dari Kantor Pelayanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pelabuhan pemasukan sejak tanggal berlakunya Keputusan Menteri Keuangan ini. Pasal 3 Pada saat Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 440/KMK.01/1996 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 324/KMK.01/2002 dinyatakan tidak berlaku. Pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal 1 April 2003. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 13 Maret 2003MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttdBOEDIONO

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 66/KMK.01/2003

TENTANG PENUNJUKAN BANK INDONESIA SEBAGAI AGEN UNTUK MELAKSANAKAN LELANG SURAT UTANG NEGARADI PASAR PERDANA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Nomor 24 Tahun 2002 tentang Surat Utang Negara, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Penunjukan Bank Indonesia Sebagai Agen Untuk Melaksanakan Lelang Surat Utang Negara Di Pasar Perdana; Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENUNJUKAN BANK INDONESIA SEBAGAI AGEN UNTUK MELAKSANAKAN LELANG SURAT UTANG NEGARA DI PASAR PERDANA. Pasal 1 Menteri Keuangan menunjuk Bank Indonesia sebagai agen untuk melaksanakan lelang Surat Utang Negara di pasar perdana. Pasal 2 Sebagai agen lelang, Bank Indonesia melakukan hal-hal sebagai berikut: Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 10 Februari 2003MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttdBOEDIONO

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 6/KMK.01/2003

TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BAHAN, SUKU CADANG, KOMPONEN, DAN PERALATANUNTUK PERBAIKAN DAN PEMELIHARAAN PESAWAT TERBANG MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BAHAN, SUKU CADANG,KOMPONEN DAN PERALATAN UNTUK PERBAIKAN PESAWAT TERBANG. Pasal 1 Atas impor bahan suku cadang komponen dan peralatan untuk perbaikan dan pemeliharaan pesawat terbang sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan Menteri Keuangan ini diberikan pembebasan bea masuk sehingga tarif akhir bea masuk menjadi 0% (nol persen). Pasal 2 Pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1berlaku juga terhadap perbaikkan komponen pesawat terbang milik perusahaan penerbangan nasional yang dilakukan di luar negeri. Pasal 3 Permohonan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diajukan kepada Direktur Jenderal Pajak Bea dan Cukai dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Departemen Perhubungan. Pasal 4 Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan tentang pemberian pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dengan berpedoman pada Daftar Barang-barang serta spesifikasi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Keputusan Menteri Keuangan ini Pasal 5 Direktur Jenderal Bea dan Cukai diinstruksikan untuk melaksanakan ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. Pasal 6 Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal 14 Agustus 2002 sampai dengan tanggal 13 Agustus 2003. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 2 Januari 2003MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd,BOEDIONO

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 577/KMK.01/2003

TENTANG BESARNYA TUNJANGAN DAN KETENTUAN LAINNYA BAGI KETUA, WAKIL KETUA, DAN HAKIMPADA PENGADILAN PAJAK MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG BESARNYA TUNJANGAN DAN KETENTUAN LAINNYA BAGI KETUA,WAKIL KETUA, DAN HAKIM PADA PENGADILAN PAJAK. PERTAMA : Menetapkan besarnya Tunjangan Pokok Ketua, Wakil Ketua dan Hakim pada Pengadilan Pajak selaku Pejabat negara untuk setiap bulannya sebagai berikut: KEDUA : Menetapkan besarnya Tunjangan Jabatan Ketua, Wakil Ketua dan Hakim pada Pengadilan Pajak selaku Pejabat Negara untuk setiap bulannya sebagai berikut: KETIGA : Menetapkan besarnya Tunjangan Kegiatan Ketua, Wakil Ketua dan Hakim pada Pengadilan Pajak selaku Pejabat Negara untuk setiap bulannya sebagai berikut: KEEMPAT : Menetapkan besarnya uang sidang untuk setiap bulan bagi Ketua, Wakil Ketua dan Hakim pada Pengadilan Pajak yang bersidang sebesar Rp. 450.000,00 (empat ratus lima puluh ribu rupiah). KELIMA : Biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya Keputusan Menteri Keuangan ini dibebankan kepada Daftar Isian Kegiatan pada Anggaran Belanja Rutin Sekretariat Pengadilan Pajak, Sekretariat Jenderal Departemen Keuangan. KEENAM : Pada saat Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 93/KMK.04/1998 tentang Besarnya Tunjangan dan Ketentuan Lainnya bagi Ketua, Wakil Ketua, Anggota pada Badan Penyelesaian Sengketa Pajak sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 123/KMK.01/1999, dinyatakan tidak berlaku. KETUJUH : Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Salinan Keputusan Menteri Keuangan ini disampaikan kepada Yth.: Ditetapkan di Jakartapada tanggal 31 Desember 2003MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttdBOEDIONO