PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 22/PMK.03/2008
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 22/PMK.03/2008 TENTANG PERSYARATAN SERTA PELAKSANAAN HAK DAN KEWAJIBAN SEORANG KUASA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 32 ayat (3a), Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 dan ketentuan Pasal 31 Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Perpajakan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Persyaratan Serta Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Seorang Kuasa; Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERSYARATAN SERTA PELAKSANAAN HAK DAN KEWAJIBAN SEORANG KUASA. Pasal 1Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan : Pasal 2 (1) Dalam melaksanakan hak dan/atau memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, Wajib Pajak dapat menunjuk seorang kuasa. (2) Seorang kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak;telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak terakhir;menguasai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan; danmemiliki Surat Kuasa Khusus dari Wajib Pajak yang memberi kuasa dengan format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran l Peraturan Menteri Keuangan ini. (3) Seorang kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk konsultan pajak. Pasal 3 (1) Dalam hal seorang kuasa bukan konsultan pajak, persyaratan menguasai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c dibuktikan dengan kepemilikan sertifikat brevet atau ijazah pendidikan formal di bidang perpajakan yang diterbitkan oleh Perguruan tinggi negeri atau swasta dengan status terakreditasi A, sekurang-kurangnya tingkat Diploma III yang dibuktikan dengan menyerahkan fotokopi sertifikat brevet atau ijazah. (2) Dalam hal seorang kuasa adalah konsultan pajak, persyaratan menguasai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c dibuktikan dengan kepemilikan Surat Izin Praktek Konsultan Pajak yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak atas nama Menteri Keuangan dan menyerahkan fotokopi Surat Izin Praktek Konsultan Pajak yang dilengkapi dengan Surat Pernyataan Sebagai Konsultan Pajak dengan format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan ini Pasal 4 (1) Seseorang yang bukan konsultan pajak termasuk karyawan Wajib Pajak hanya dapat menerima kuasa dari :Wajib Pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas;Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dengan peredaran bruto atau penerimaan bruto tidak lebih dari Rp 1.800.000.000,00 (satu miliar delapan ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) tahun; atauWajib Pajak badan dengan peredaran bruto tidak lebih dari dari Rp 2.400.000.000,00 (dua miliar empat ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) tahun. (2) Karyawan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah karyawan tetap yang telah menerima penghasilan dari Wajib Pajak pemberi kuasa yang dibuktikan dengan Surat Pernyataan bermeterai dari Wajib Pajak dengan format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III Peraturan Menteri Keuangan ini. Pasal 5 (1) Surat kuasa khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d paling sedikit memuat :nama, alamat, dan tanda tangan di atas meterai, serta Nomor Pokok Wajib Pajak dari Wajib Pajak pemberi kuasa;nama, alamat, dan tanda tangan, serta Nomor Pokok Wajib Pajak penerima kuasa;danhak dan/atau kewajiban perpajakan tertentu yang dikuasakan. (2) Satu surat kuasa khusus hanya untuk 1 (satu) pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan tertentu. Pasal 6Seseorang yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), tidak dapat melaksanakan hak dan/atau memenuhi kewajiban perpajakan Wajib Pajak yang memberikan kuasa. Pasal 7 (1) Seorang kuasa tidak dapat melimpahkan kuasa yang diterima dari Wajib Pajak kepada orang lain. (2) Seorang kuasa dapat menunjuk orang lain atau karyawannya terbatas untuk menyampaikan dokumen-dokumen dan/atau menerima dokumen-dokumen perpajakan tertentu yang diperlukan dalam pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan tertentu yang dikuasakan, selain penyerahan dokumen yang dapat disampaikan melalui tempat pelayanan terpadu. (3) Orang lain atau karyawan yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (2), wajib menyerahkan Surat Penunjukan dari seorang kuasa pada saat melaksanakan tugasnya sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran IV Peraturan Menteri Keuangan ini. Pasal 8Setiap Pegawai dilarang menindaklanjuti pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan tertentu dari Wajib Pajak yang memberikan kuasa kepada seseorang yang tidak memenuhi persyaratan sebagai kuasa Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2). Pasal 9 (1) Seorang kuasa mempunyai hak dan/atau kewajiban yang sama dengan Wajib Pajak. (2) Hak dan/atau kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terbatas pada pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan tertentu sebagaimana tercantum dalam surat kuasa khusus. (3) Seorang kuasa wajib memberi bantuan, penjelasan, dan hal-hal lain yang berkaitan dengan pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan tertentu Wajib Pajak yang memberikan kuasa kepadanya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Pasal 10 (1) Dalam melaksanakan hak dan/atau memenuhi kewajiban perpajakan tertentu, seorang kuasa diwajibkan mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. (2) Seorang kuasa tidak diperbolehkan melaksanakan hak dan/atau memenuhi kewajiban perpajakan Wajib Pajak yang memberikan kuasa dalam hal seorang kuasa pada saat melaksanakan hak dan/atau memenuhi kewajiban perpajakan tertentu :melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;menghalang-halangi pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan; ataudipidana karena melakukan tindakan pidana di bidang perpajakan atau tindak pidana lainnya. Pasal 11Dalam hal seorang kuasa terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf a atau huruf b, atau dipidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf c, Wajib Pajak pemberi kuasa wajib melaksanakan sendiri hak dan/atau kewajiban yang dikuasakan atau menunjuk seorang kuasa lain dengan surat kuasa khusus. Pasal 12Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan hak dan/atau kewajiban seorang kuasa diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak. Pasal 13Pada saat peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku : Pasal 14Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 6 Februari 2008MENTERI KEUANGAN ttd. SRI MULYANI INDRAWATI
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 408/KMK.02/2003
TENTANG PENETAPAN MODAL PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PERTAMINA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN MODAL PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PERTAMINA. Pasal 1 (1) Modal yang ditempatkan dan disetor pada saat pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pertamina, berasal dari seluruh kekayaan Negara yang tertanam dalam Pertamina, termasuk kekayaan Pertamina yang tertanam pada anak perusahaan dan perusahaan patungan (joint venture) Pertamina. (2) Kekayaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak termasuk kekayaan yang dialihkan kepada Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi. Pasal 2 (1) Modal Dasar Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pertamina pada saat pendiriannya ditetapkan sebesar Rp 200.000.000.000.000,00 (dua ratus triliun rupiah). (2) Dari modal dasar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) telah ditempatkan dan disetor oleh Negara Republik Indonesia sebesar Rp 100.000.000.000.000,00 (seratus triliun rupiah). (3) Besarnya jumlah modal sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) merupakan modal yang ditempatkan dan disetor sementara yang dipergunakan sebagai dasar penyusunan Anggaran Dasar Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pertamina dan Neraca Pembukaan Sementara Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pertamina. (4) Neraca Pembukaan Sementara Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pertamina sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Pasal 3 (1) Besarnya jumlah modal Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pertamina secara definitif ditetapkan kemudian berdasarkan hasil perhitungan bersama yang dilakukan oleh Departemen Keuangan dan Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral. (2) Modal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dipergunakan sebagai dasar penyusunan Neraca Pembukaan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pertamina definitif. (3) Perhitungan bersama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didasarkan atas hasil inventarisasi dan penilaian aset Pertamina sesuai harga pasar yang berlaku pada tanggal Neraca Pembukaan Sementara. (4) Modal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan Neraca Pembukaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 16 September 2003MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd BOEDIONO
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 227/KMK.02/2003
TENTANG BESARNYA NILAI FINAL DAN PELAKSANAAN HAK-HAK PEMERINTAH YANG TIMBUL SEBAGAI AKIBATPENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL PERUSAHAANPERSEROAN (PERSERO) PT. BANK MANDIRI DALAM RANGKA PROGRAM REKAPITALISASI BANK UMUM MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1999 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Bank Negara Indonesia, Tbk, Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Bank Rakyat Indonesia, Perusahaan Persero (PERSERO) PT Bank Tabungan Negara dan Perusahaan Persero(PERSERO) PT Bank Mandiri dalam rangka Program Rekapitulasi Bank Umum dan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 1999 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Bank Mandiri dalam rangka Program Rekapitulasi Bank Umum, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang besarnya Nilai Final dan Pelaksanaannya Hak-hak Pemerintah yang timbul sebagai Akibat Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Bank Mandiri dalam rangka Program Rekapitulasi Bank Umum; Mengingat : Memperhatikan : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG BESARNYA NILAI FINAL DAN PELAKSANAAN HAK-HAK PEMERINTAH YANG TIMBUL SEBAGAI AKIBAT PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT. BANK MANDIRI DALAM RANGKA PROGRAM REKAPITALISASI BANK UMUM. Pasal 1 Dalam Keputusan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan Bank Mandiri adalah Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Mandiri yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 1998 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di bidang Perbankan. Pasal 2 (1) Dana rekapitalisasi Bank Mandiri yang diberikan dalam rangka Penyertaan Modal Negara melalui penerbitan obligasi rekapitalisasi perbankan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1999 dan Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 1999 adalah sebesar Rp 178.000.000.000.000,00 (seratus tujuh puluh delapan triliun rupiah). (2) Dari dana rekapitalisasi seperti dimaksud pada ayat (1) berdasarkan audit due diligence Akuntan Publik dan hasil audit BPK terhadap Bank Mandiri, terdapat kelebihan sebesar Rp 4.198.685.442.407,00 ( empat triliyun seratus sembilan puluh delapan milyar enam ratus delapan puluh lima juta empat ratus empat puluh dua ribu empat ratus tujuh rupiah) yang sesuai dengan surat Kepala Pusat Manajemen Obligasi Negara No. S-131/MO/2003 tanggal 22 Mei 2003 jumlah kelebihan tersebut telah diserahkan oleh Bank Mandiri dan telah diterima kembali oleh negara. (3) Sehubungan dengan hal-hal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) maka nilai final kebutuhan rekapitalisasi Bank Mandiri adalah sebesar Rp 173.801.314.557.593,00 (seratus tujuh puluh tiga triliyun delapan ratus satu milyar tiga ratus empat belas juta lima ratus lima puluh tujuh ribu lima ratus sembilan puluh tiga rupiah). Pasal 3 Pelaksanaan atas hak-hak pemerintah yang timbul sebagai akibat penambahan penyertaan modal negara pada Bank Mandiri dengan nilai final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah sebagai berikut : Pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan . Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 23 Mei 2003MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA ttd,BOEDIONO
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 110/KM.1/2008
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 110/KM.1/2008 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASADAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKUUNTUK TANGGAL 18 FEBRUARI SAMPAI DENGAN 24 FEBRUARI 2008 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 18 FEBRUARI SAMPAI DENGAN 24 FEBRUARI 2008. Pasal 1 Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 18 Februari sampai dengan 24 Februari 2008, ditetapkan sebagai berikut : 1. Rp. 9.241,00 Untuk dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp. 8.328,36 Untuk dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp. 9.240,63 Untuk dolar Canada (CAD) 1- 4. Rp. 1.814,01 Untuk kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp. 1.184,85 Untuk dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp. 2.852,62 Untuk ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp. 7.274,88 Untuk dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp. 1.708,94 Untuk kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp. 18.133,24 Untuk poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp. 6.518,67 Untuk dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp. 1.449,54 Untuk kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp. 8.388,71 Untuk franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp. 8.582,55 Untuk yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp. 1.439,38 Untuk kyat Burma (BUK) 1- 15. Rp. 234,07 Untuk rupee India (INR) 1- 16. Rp. 33.775,67 Untuk dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp. 146,75 Untuk rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp. 225,90 Untuk peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp. 2.464,11 Untuk riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp. 85,66 Untuk rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp. 288,49 Untuk baht Thailand (THB) 1- 22. Rp. 6.524,05 Untuk dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp. 13.482,99 Untuk EURO (EUR) 1- 24. Rp. 1.285,49 Untuk yuan China (CNY) 1- 25. Rp. 9,77 Untuk won Korea (KRW) 1- Pasal 2Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam Pasal 1 maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 18 Februari 2008 Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia Ditetapkan di JakartaPada tanggal 18 Februari 2008An MENTERI KEUANGANSEKRETARIS JENDERAL ttd MULYA P NASUTIONNIP 060046519
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 383/KMK.08/2002
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 383/KMK.08/2002 TENTANG PENARIKAN PENGURUSAN PIUTANG NEGARA DALAM RANGKA PELAKSANAAN KEPUTUSAN PRESIDENNOMOR 56 TAHUN 2002 TENTANG RESTRUKTURISASI KREDIT KECIL, DAN MENENGAH MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENARIKAN PENGURUSAN PIUTANG NEGARA DALAM RANGKA PELAKSANAAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 56 TAHUN 2002 TENTANG RESTRUKTURISASI KREDIT USAHA KECIL, DAN MENENGAH. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Keputusan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan: BAB IISYARAT PENARIKAN Pasal 2 (1) Penarikan dilaksanakan berdasarkan usul tertulis dari Penyerah Piutang kepada Panitia Cabang melalui Kepala Kantor Pelayanan. (2) Usul Penarikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disampaikan tanpa harus dilengkapi dengan proposal. Pasal 3 (1) Usul Penarikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 disertai dengan keterangan mengenai: jenis kredit;tanggal realisasi kredit;pagu kredit atau pokok kredit; dan tanggal kredit dinyatakan macet. (2) Usul Penarikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilengkapi dengan penjelasan, bahwa: Penanggung Utang bersedia bekerja sama atau kooperatif dan mempunyai itikad baik untuk menyelesaikan utang;Penanggung Utang masih memiliki prospek usaha yang baik akan tetapi mengalami kesulitan membayar utang pokok dan atau utang bunga;kredit yang diperoleh telah diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan sesuai dengan kebijakan serta prosedur perkreditan pada bank; danPenanggung Utang tidak termasuk anak perusahaan besar atau grup usaha besar, Pasal 4 (1) Usul Penarikan dapat diajukan sewaktu-waktu pada setiap tahap pengurusan Piutang Negara. (2) Usul Penarikan diajukan paling lambat 3 hari kerja sebelum pelaksanaan lelang, dalam hal tahap pengurusan Piutang Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) telah memasuki tahap lelang. (3) Dalam hal lelang sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) telah dilaksanakan, usul Penarikan diajukan: paling lambat 3 (tiga) hari kerja sebelum pelaksanaan lelang ulang; atausewaktu-waktu apabila tidak dilakukan lelang ulang. Pasal 5 Penarikan hanya dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: BAB IIIPERSETUJUAN DAN PENOLAKAN Bagian PertamaPenelitian Pasal 6 (1) Kantor Pelayanan meneliti usul Penarikan yang disampaikan oleh Penyerah Piutang. (2) Penelitian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dilakukan untuk memastikan usul Penarikan telah sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 5. (3) Berdasarkan penelitian sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), Panitia Cabang memberikan persetujuan atau penolakan atas usul Penarikan paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah usul Penarikan diterima. Bagian KeduaPersetujuan Pasal 7 (1) Dalam hal usul Penarikan disetujui, Panitia Cabang harus langsung menerbitkan: Surat Persetujuan Penarikan Pengurusan Piutang Negara;Surat Pernyataan Pengurusan Piutang Negara Selesai; danSurat Perintah Pengangkatan Penyitaan terhadap barang jaminan dan atau harta kekayaan lain milik Penanggung Utang dan atau Penjamin Utang. (2) Format surat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Piutang dan Lelang Negara. Pasal 8 Atas persetujuan Penarikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), Penanggung Utang tidak dikenakan Biaya Administrasi Pengurusan Piutang Negara. Pasal 9 Dalam hal Surat Pernyataan Pengurusan Piutang Negara Selesai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b telah diterbitkan, Kantor Pelayanan segera: Pasal 10 Kantor Pelayanan menyampaikan Surat Persetujuan Penarikan Pengurusan Piutang Negara dan Surat Pernyataan Pengurusan Piutang Negara Selesai kepada Penyerah Piutang disertai semua dokumen asli yang telah diterima oleh Kantor Pelayanan. Pasal 11 (1) Persetujuan Penarikan pengurusan Piutang Negara hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali untuk setiap kasus Piutang Negara. (2) Piutang Negara yang pengurusannya pernah ditarik oleh Penyerah Piutang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tetapi diserahkan kembali kepada Panitia Cabang, tahap pengurusan dimulai dengan menerbitkan Surat Penerimaan Pengurusan Piutang Negara dan dilaksanakan sesuai ketentuan pengurusan Piutang Negara yang berlaku. Bagian KetigaPenolakan Pasal 12 Dalam hal usul Penarikan ditolak, Panitia Cabang harus langsung menerbitkan Surat Penolakan Penarikan Pengurusan Piutang Negara dengan menyebutkan dasar pertimbangan penolakan. BAB IVKETENTUAN PERALIHAN Pasal 13 Ketentuan mengenai Penarikan Pengurusan Piutang Negara yang tidak diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan ini, tetap dilaksanakan sesuai ketentuan pengurusan Piutang Negara yang berlaku. Pasal 14 Piutang Negara yang pernah ditarik pengurusannya oleh Penyerah Piutang namun telah diserahkan kembali kepada Panitia Cabang sebelum terbitnya Keputusan Menteri Keuangan ini, dapat ditarik kembali sepanjang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 5. BAB VKETENTUAN PENUTUP Pasal 15 Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 28 Agustus 2002MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd.-BOEDIONO
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 88/KM.1/2004
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 88/KM.1/2004 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASADAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKUUNTUK TANGGAL 15 SAMPAI DENGAN 21 MARET 2004 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 15 SAMPAI DENGAN 21 MARET 2004. Pasal 1 Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 15 sampai dengan 21 Maret 2004 ditetapkan sebagai berikut : 1. Rp 8.555,00 Untuk dolar Amerika Serikat (USD) 1,- 2. Rp 6.286,21 Untuk dolar Australia (AUD) 1,- 3. Rp 6.456,12 Untuk dolar Canada (CAD) 1,- 4. Rp 1.400,60 Untuk kroner Denmark (DKK) 1,- 5. Rp 1.097,43 Untuk dolar Hongkong (HKD) 1,- 6. Rp 2.251,02 Untuk ringgit Malaysia (MYR) 1,- 7. Rp 5.529,10 Untuk dolar Selandia Baru (NZD) 1,- 8. Rp 1.206,38 Untuk kroner Norwegia (NOK) 1,- 9. Rp 15.422,10 Untuk poundsterling Inggris (GBP) 1,- 10. Rp 4.995,04 Untuk dolar Singapura (SGD) 1,- 11. Rp 1.132,13 Untuk kroner Swedia (SEK) 1,- 12. Rp 6.641,05 Untuk franc Swiss (CHF) 1,- 13. Rp 7.685,05 Untuk yen Jepang (JPY) 100,- 14. Rp 1.332,55 Untuk kyat Burma (BUK) 1,- 15. Rp 188,83 Untuk rupee India (INR) 1,- 16. Rp 29.034,45 Untuk dinar Kuwait (KWD) 1,- 17. Rp 149,50 Untuk rupee Pakistan (PKR) 1,- 18. Rp 151,99 Untuk peso Philipina (PHP) 1,- 19. Rp 2.281,28 Untuk riyal Saudi Arabia (SAR) 1,- 20. Rp 88,29 Untuk rupee Sri Lanka (LKR) 1,- 21. Rp 216,97 Untuk baht Thailand (THB) 1,- 22. Rp 4.983,12 Untuk dolar Brunei Darussalam (BND) 1,- 23. Rp 10.458,49 Untuk EURO (EUR) 1,- Pasal 2 Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam Pasal 1, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat, sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2004. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 15 Maret 2004A.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIASEKRETARIS JENDERAL, ttd AGUS HARYANTO