KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 17/KMK.04/2003
TENTANG PEMUNGUTAN CUKAI ATAS BARANG KENA CUKAI YANG BERASAL DARI LUAR NEGERIYANG DIMASUKKAN KE KAWASAN BERIKAT DI DAERAH INDUSTRI PULAU BATAM MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMUNGUTAN CUKAI ATAS BARANG KENA CUKAI YANG BERASAL DARI LUAR NEGERI YANG DIMASUKKAN KE KAWASAN BERIKAT DI DAERAH INDUSTRI PULAU BATAM. PasaI 1 (1) Barang Kena Cukai yang berasal dari luar negeri yang dimasukkan ke Kawasan Berikat di Daerah Industri Pulau Batam wajib dilunasi cukainya. (2) Barang Kena Cukai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang pelunasan cukainya dilakukan dengan cara pelekatan pita cukai, wajib dilekati pita cukai yang didesain khusus untuk itu sebelum Barang Kena Cukai dimaksud diedarkan di Kawasan Berikat Pulau Batam. (3) Pita cukai sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilekatkan pada kemasan untuk penjualan eceran Barang Kena Cukai sedemikian rupa, sehingga pita cukai menjadi rusak apabila kemasan untuk penjualan eceran dibuka. Pasal 2 (1) Pengusaha yang akan memasukkan Barang Kena Cukai yang berasal dari luar negeri ke Kawasan Berikat di Daerah Industri Palau Batam, wajib memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai sebagai Pengusaha Barang Kena Cukai Khusus Kawasan Berikat di Daerah Industri Pulau Batam. (2) Tatakerja dan persyaratan untuk mendapatkan ijin sebagai Pengusaha Barang Kena Cukai Khusus Kawasan Berikat di Daerah Industri Pulau Batam diatur lebih lanjut dengan Keputusan Direktur jenderal Bea dan Cukai. Pasal 3 (1) Pita cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) disediakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. (2) Untuk mendapatkan pita cukai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Pengusaha Barang Kena Cukai Khusus Kawasan Berikat di Daerah Industri Pulau Batam mengajukan permohonan pemesanan pita cukai kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai dengan mempergunakan formulir CK-1 Batam, sesuai contoh sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Keputusan Menteri Keuangan ini. Pasal 4 Ketentuan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan ini diatur lebih lanjut dengan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai. Pasal 5 Pada saat Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, ketentuan Yang tidak sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan ini dinyatakan tidak berlaku. Pasal 6 Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal 1 April 2003. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 8 Januari 2003MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd,BOEDIONO
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 112/KMK.04/2003
TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 453/KMK.04/2002TENTANG TATA LAKSANA KEPABEANAN DI BIDANG IMPOR MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 453/KMK.04/2002 TENTANG TATA LAKSANA KEPABEANAN DI BIDANG IMPOR. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 453/KMK.04/2002 tentang Tata Laksana Kepabeanan Di Bidang Impor sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 548/KMK.04/2002, diubah sebagai berikut : 1. Ketentuan Pasal 7 ayat (3) dihapus, sehingga keseluruhan Pasal 7 berbunyi sebagai berikut :“Pasal 7 (1)Pembongkaran barang impor dilaksanakan :di Kawasan Pabean ; dandi tempat lain, setelah mendapat persetujuan dari Kepala Kantor Pabean yang mengawasi tempat tersebut(2)Paling lama 12 (dua belas) jam setelah selesai pembongkaran barang impor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Pengangkut wajib menyampaikan daftar kemasan atau peti kemas atau jumlah barang, curah yang telah dibongkar kepada Kepala Kantor Pabean.(3)Dihapus.” 2. Ketentuan Pasal 8 ayat (3) dihapus, sehingga keseluruhan Pasal 8 berbunyi sebagai berikut :“Pasal 8 (1)Barang impor yang belum diselesaikan kewajiban pabeannya dapat ditimbun di :Tempat Penimbunan sementara; atauGudang atau lapangan penimbunan milik importir setelah mendapat persetujuan dari Kepala Kantor Pabean.(2)Paling lama 12 (dua belas) jam setelah selesainya penimbunan, Pengusaha tempat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib menyampaikan daftar kemasan atau peti kemas atau barang curah yang telah ditimbun kepada Kepala Kantor Pabean. (3)Dihapus.” Pasal II Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2003. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 31 Maret 2003MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA ttd,BOEDIONO
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 111/KMK.04/2003
TENTANG PEMERIKSAAN MENDADAK KEPABEANAN DI BIDANG IMPOR MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMERIKSAAN MENDADAK KEPABEANAN DI BIDANG IMPOR. Pasal 1 Pemeriksaan mendadak Kepabeanan di bidang impor yang selanjutnya disebut Pemeriksaan Mendadak adalah pemeriksaan secara acak terhadap barang-barang impor pada saat akan keluar dari kawasan pabean Pasal 2 Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan oleh Pejabat Inspektorat Jenderal. Pasal 3 Ketentuan pelaksanaan pemeriksaan mendadak kepabeanan di bidang impor diatur lebih lanjut oleh Inspektur Jenderal dan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Pasal 4 Biaya yang timbul sebagai akibat pelaksanaan keputusan ini dibebankan pada anggaran Departemen Keuangan. Pasal 5 Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal 1 April 2003. Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 25 Maret 2003MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd,BOEDIONO
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 296/KMK.03/2003
TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 5/KMK.01/1993TENTANG PENUNJUKAN BANK SEBAGAI BANK PERSEPSIDALAM RANGKA PENGELOLAAN SETORAN PENERIMAAN NEGARA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Bahwa dalam rangka menunggu kesiapan teknis pelaksanaan pembayaran setoran pajak dengan menggunakan sistem on-line pada Direktorat Jenderal Anggaran, Direktorat Jenderal Pajak, dan Bank Persepsi/Bank Devisa Persepsi dan mengingat kondisi geografis masih terdapat wilayah tertentu yang belum terjangkau jaringan sistem informasi secara on-line antara Kantor Pusat Bank Persepsi/Bank Devisa Persepsi dengan Kantor Cabang dan atau Unit Pelayanan lainnya, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Perubahan Keempat Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 5/KMK.01/1993 tentang Penunjukan Bank Sebagai Bank Persepsi Dalam Rangka Pengelolaan Setoran Penerimaan Negara; Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 5/KMK.01/1993 TENTANG PENUNJUKAN BANK SEBAGAI BANK PERSEPSI DALAM RANGKA PENGELOLAAN SETORAN PENERIMAAN NEGARA. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 5/KMK.01/1993 tentang Penunjukan Bank Sebagai Bank Persepsi Dalam Rangka Pengelolaan Setoran Penerimaan Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 536/KMK.03/2002, diubah sebagai berikut: 1. Pasal 2 ayat (3) diubah sehingga secara keseluruhan Pasal 2 menjadi berbunyi sebagai berikut:“Pasal 2 (1)Untuk dapat ditunjuk sebagai Bank Persepsi/Bank Devisa Persepsi, Bank harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:mempunyai status sebagai Bank Umum;memenuhi kriteria tingkat kesehatan selama 12 (dua belas) bulan terakhir minimal tergolong cukup sehat;didukung dengan peralatan yang memadai;bersedia mematuhi ketentuan-ketentuan yang berlaku; danbersedia diperiksa atas pelaksanaan pengelolaan setoran penerimaan negara yang diterima.(2)Penunjukan sebagai Bank Persepsi/Bank Devisa Persepsi ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan berlaku baik bagi Kantor Pusat maupun seluruh cabang-cabang Bank yang bersangkutan.(3)Untuk dapat menerima penyetoran penerimaan pajak, Bank Persepsi/Bank Devisa Persepsi harus memenuhi syarat tambahan sebagai berikut:memiliki jaringan sistem informasi yang terhubung langsung secara on-line antara kantor pusat dan seluruh atau sebagian kantor cabangnya;memiliki sistem informasi yang dapat dihubungkan secara online dengan sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Anggaran; danmendapatkan pertimbangan tertulis dari Direktur Jenderal Pajak.(4)Untuk dapat menerima penyetoran penerimaan Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi, Bunga, dan Pajak Dalam Rangka Impor, Bank Persepsi/Bank Devisa Persepsi harus memenuhi syarat tambahan sebagai berikut:memiliki jaringan sistem informasi yang terhubung langsung secara on-line antara Kantor Pusat dan Kantor Cabangnya;memiliki sistem informasi yang dapat dihubungkan secara on-line dengan sistem EDI Kepabeanan; danmendapatkan pertimbangan tertulis dari Direktur Jenderal Bea dan Cukai.” 2. Diantara Pasal 6 dan Pasal 7 disisipkan 1 (satu) pasal yaitu Pasal 6A yang berbunyi sebagai berikut:“Pasal 6A (1)Bank Persepsi/Bank Devisa Persepsi selama jam buka kas wajib menerima setiap setoran pajak dari Wajib Pajak tanpa melihat jumlah pembayaran.(2)Dalam hal Wajib Pajak membayar pajak melalui Teller, Bank Persepsi/Bank Devisa Persepsi tidak dibenarkan mengenakan biaya atas transaksi pembayaran pajak.(3)Dalam hal Bank Persepsi/Bank Devisa Persepsi melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat diatas, Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Anggaran, memberikan peringatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dan (3).” 3. Ketentuan Pasal 8A diubah dan dijadikan ayat (1) dan ditambah 3 (tiga) ayat yaitu ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), sehingga secara keseluruhan Pasal 8A menjadi berbunyi sebagai berikut: “Pasal 8A (1)Bank Persepsi/Bank Devisa Persepsi yang belum memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3), tetap dapat menerima setoran penerimaah pajak sampai dengan ditetapkan tanggal 30 Juni 2003.(2)Unit Pelayanan Bank Persepsi/Bank Devisa Persepsi seperti Kantor Cabang, Kantor Cabang Pembahtu, Kantor Kas dan sejenisnya yang telah dapat melakukan administrasi penerimaan pajak secara on-line wajib menerima setoran penerimaan pajak secara on-line.(3)Unit pelayanan Bank Persepsi/Bank Devisa Persepsi seperti Kantor Cabang, Kantor Cabang Pembantu, Kantor Kas dan sejenisnya yang belum dapat melakukan administrasi penerimaan pajak secara on-line tetap dapat menerima setoran penerimaan pajak sampai dengan tanggal 31 Desember 2003 sepanjang:Unit Pelayanan tsb telah ditunjuk sebagai Bank Persepsi/Bank Devisa Persepsi; danKantor Pusat dan atau sebagian Kantor Cabang Bank tsb telah memenuhi syarat sebagaimana dimaksud Pasal 2 ayat (3) dan telah mengadministrasikan penerimaan pajak secara on-line.(4)Dalam hal antara Kantor Pusat dan Unit Pelayanan Bank Persepsi/Bank Devisa Persepsi pada suatu daerah yang belum terjangkau sistem informasi secara on-line dikarenakan, kondisi geografis dan atau tidak tersedianya fasilitas teknologi yang mengakibatkan Unit Pelayanan Bank Persepsi/Bank Devisa Porsepsi tersebut tidak dapat mengadministrasikan penerimaan pajak secara on-line, maka akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bersama Direktur Jenderal Anggaran dan Direktur Jenderal Pajak.” Pasal II Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 30 Juni 2003MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd.BOEDIONO
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 427/KMK.02/2003
TENTANG BESARNYA NILAI FINAL DAN PELAKSANAAN HAK-HAK PEMERINTAH YANG TIMBUL SEBAGAI AKIBATPENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL PERUSAHAANPERSEROAN (PERSERO) PT BANK RAKYAT INDONESIA DALAM RANGKA PROGRAM REKAPITALISASIBANK UMUM MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1999 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Bank Negara Indonesia Tbk., Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Bank Rakyat Indonesia, Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Bank Tabungan Negara, Dan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Bank Mandiri Dalam Rangka Program Rekapitalisasi Bank Umum, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Besarnya Nilai Final Dan Pelaksanaan Hak-Hak Pemerintah Yang Timbul Sebagai Akibat Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Bank Rakyat Indonesia Dalam Rangka Program Rekapitalisasi Bank Umum; Mengingat : Memperhatikan : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG BESARNYA NILAI FINAL DAN PELAKSANAAN HAK-HAK PEMERINTAH YANG TIMBUL SEBAGAI AKIBAT PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT BANK RAKYAT INDONESIA DALAM RANGKA PROGRAM REKAPITALISASI BANK UMUM. Pasal 1 Dalam Keputusan Menteri Keuangan ini, yang dimaksud dengan Bank Rakyat Indonesia adalah Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Bank Rakyat Indonesia, yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1992 tentang Penyesuaian Bentuk Hukum Bank Rakyat Indonesia Menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO). Pasal 2 (1) Dana rekapitalisasi Bank Rakyat Indonesia yang diberikan dalam rangka Penyertaan Modal Negara melalui penerbitan obligasi rekapitalisasi perbankan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1999 adalah sebesar Rp29.149.000.000.000,00 (dua puluh sembilan triliun seratus empat puluh sembilan miliar rupiah). (2) Dari dana rekapitalisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan audit due diligence Akuntan Publik terhadap Bank Rakyat Indonesia, terdapat kelebihan sebesar Rp85.469.000.000,00 (delapan puluh lima miliar empat ratus enam puluh sembilan juta rupiah). (3) Kelebihan dana rekapitalisasi sebesar Rp. 85.469.000.000,00 (delapan puluh lima miliar empat ratus enam puluh sembilan juta rupiah) telah disetor kembali pada tanggal 5 Nopember 2001. (4) Sehubungan dengan hal-hal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) maka nilai final kebutuhan rekapitalisasi Bank Rakyat Indonesia adalah sebesar Rp29.063.531.000.000,00 (dua puluh sembilan triliun enam puluh tiga miliar lima ratus tiga puluh satu juta rupiah). Pasal 3 Pelaksanaan atas hak-hak pemerintah yang timbul sebagai akibat penambahan penyertaan modal Negara pada Bank Rakyat Indonesia dengan nilai final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah sebagai berikut: Pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 30 Juni 2003. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 30 September 2003MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttdBOEDIONO
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 420/KMK.02/2003
TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 227/KMK.02/2003TENTANG BESARNYA NILAI FINAL DAN PELAKSANAAN HAK-HAK PEMERINTAH YANG TIMBULSEBAGAI AKIBAT PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIAKE DALAM MODAL PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT BANK MANDIRIDALAM RANGKA PROGRAM REKAPITALISASI BANK UMUM MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa agar pelaksanaan kuasi reorganisasi yang dilakukan oleh PT (PERSERO) Bank Mandiri Tbk. yang dilakukan dengan menilai kembali akun-akun aktiva dan kewajiban pada nilai wajar dapat berjalan dengan baik, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 227/KMK.02/2003 tentang Besarnya Nilai Final dan Pelaksanaan Hak-hak Pemerintah yang Timbul Sebagai Akibat Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Mandiri Dalam Rangka Program Rekapitalisasi Bank Umum; Mengingat : Memperhatikan : Surat Menteri BUMN Nomor: S-455/MBU/2003 tanggal 30 September 2003 perihal permohonan perubahan tanggal berlaku KMK Nomor 227/KMK.02/2003; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 227/KMK.02/2003 TENTANG BESARNYA NILAI FINAL DAN PELAKSANAAN HAK-HAK PEMERINTAH YANG TIMBUL SEBAGAI AKIBAT PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT BANK MANDIRI DALAM RANGKA PROGRAM REKAPITALISAS1 BANK UMUM. Pasal I Ketentuan Pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 227/KMK.02/2003 tentang Besarnya Nilai Final dan Pelaksanaan Hak-hak Pemerintah yang Timbul Sebagai Akibat Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Mandiri Dalam Rangka Program Rekapitalisasi Bank Umum diubah, sehingga keseluruhan Pasal 4 berbunyi sebagai berikut: “Pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2003.” Pasal II Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 30 September 2003MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd,BOEDIONO