KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 84/KMK.04/2003
TENTANG TATALAKSANA PEMBAYARAN DAN PENYETORAN PENERIMAAN NEGARA DALAM RANGKA IMPORDAN PENERIMAAN NEGARA ATAS BARANG KENA CUKAI BUATAN DALAM NEGERI MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATALAKSANA PEMBAYARAN DAN PENYETORAN PENERIMAAN NEGARA DALAM RANGKA IMPOR DAN PENERIMAAN NEGARA ATAS BARANG KENA CUKAI BUATAN DALAM NEGERI BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Keputusan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan : Pasal 2 (1) Penerimaan Negara Dalam Rangka Impor meliputi Bea Masuk, Bea Masuk berasal dari SPM Hibah, Denda Administrasi,Penerimaan Pabean Lainnya, Cukai, Penerimaan Cukai Lainnya, Jasa Pekerjaan , PPh Pasal 22 impor, PPN impor dan PPn BM impor (2) Penerimaan Negara Atas Barang Kena Cukai Buatan Dalam Negeri meliputi Cukai Hasil Tembakau, Cukai Etil Alkohol, Cukai Minuman mengandung Etil Alkohol, Denda Administrasi, Penerimaan Cukai lainnya, Jasa Pekerjaan dan PPN Hasil Tembakau Buatan Dalam Negeri. (3) Penerimaan Pabean Lainnya meliputi Bunga dan Biaya Surat Paksa (4) Penerimaan Cukai Lainnya meliputi Bunga, Biaya Surat Paksa, Biaya Pengganti Percetakan Pita Cukai dan Biaya Pengganti Pembuatan Label Tanda Pengawas Cukai BAB IIPENERIMAAN NEGARA DALAM RANGKA IMPOR Pasal 3 (1) Pembayaran Penerimaan Negara dalam rangka Impor di setor ke Kas Negara melalui Bank Devisa Persepsi yang sekota/sewilayah kerja dengan Kantor Pelayanan Bea dan Cukai (KPBC) tempat pemenuhan kewajiban Pabean secara : on-line untuk KPBC yang memiliki jaringan Pertukaran Data Elektronik (PDE) Kepabeanan; ataumanual untuk KPBC yang tidak memiliki jaringan PDE Kepabeanan. (2) Tatalaksana pembayaran dan penyetoran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Keputusan Menteri Keuangan ini Pasal 4 (1) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, pembayaran dan penyetoran Penerimaan Negara dalam rangka Impor dapat dilakukan melalui : KPBC dalam hal :tidak terdapat Bank Devisa Persepsi di kota/wilayah kerja KPBC tempat pemenuhan kewajiban Pabean; atauimpor Barang Penumpang,Awak Sarana Pengangkut, atau Pelintas Batas.PT Pos Indonesia khusus untuk barang-barang kiriman pos. (2) Tatalaksana pembayaran dan penyetoran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III Keputusan Menteri Keuangan ini (3) Tatalaksana pembayaran dan Penyetoran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III Keputusan Menteri Keuangan ini. Pasal 5 (1) Penyetoran Penerimaan Negara dalam rangka Impor dilakukan dengan menggunakan formulir SSPCP (2) Bentukdan isi SSPCP adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran IV Keputusan Menteri Keuangan ini. Pasal 6 (1) Pembayaran Penerimaan Negara dalam rangka impor yang dilakukan di KPBC diberikan tanda teriman berupa BPPCP (2) Bentuk dan isi BPPCP adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran V Keputusan Menteri Keuangan ini Pasal 7 (1) Penerimaan Negara dalam rangka Impor yang diterima oleh KBPC disetor ke Kas Negara melalui Bank Devisa Persepsi yang sekota/sewilayah kerja dengan KPBC (2) Dalam hal tidak terdapat Bank Devisa Persepsi, Penyetoran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dilakukan melalui Bank Persepsi yang sekota/sewilayah kerja dengan KPBC (3) Dalam hal tidak terdapat Bank Devisa dan Bank Persepsi penyetoran sebagaimana dimaksud dalam ayat(1) dapat dilakukan melalui PT Pos Indonesia yang sekota/sewilayah kerja dengan KPBC BAB IIIPENERIMAAN NEGARA ATAS BARANG KENA CUKAI BUATAN DALAM NEGERI Pasal 8 (1) Pembayaran Penerimaan Negara Atas Barang Kena Cukai Buatan Dalam Negeri disetor ke Kas Negara melalui Bank Persepsi yang sekota/sewilayah kerja dengan KPBC tempat pemenuhan kewajiban Cukai (2) Dalam hal tidak terdapat Bank Devisa Persepsi yang sekota/sewilayah kerja dengan KPBC, pembayaran dan penyetoran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dilakukan melalui PT Pos Indonesia yang sekota/sewilayah kerja dengan KPBC tempat pemenuhan kewajiban Cukai (3) Tatalaksana pembayaran dan penyetoran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan (2) adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VI Keputusan Menteri Keuangan ini. Pasal 9 Pembayaran dan Penyetoran PPN Hasil Tembakau Buatan Dalam Negeri dilakukan bersamaan dengan saat pembayaran dan penyetoran Cukai Hasil Tembakau Pasal 10 (1) Penyetoran Penerimaan Negara Atas Barang Kena Cukai Buatan Dalam Negeri dilakukan dengan menggunakan formulir SSCP (2) Bentuk dan isi SSCP adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VII Keputusan Menteri Keuangan ini BAB IVKEWAJIBAN Pasal 11 Bank Devisa Persepsi, Bank Persepsi, Kantor Pelayanan Bea Cukai atau PT Pos Indonesia yang menerima pembayaran penerimaan Negara dalam rangka Impor atau Penerimaan Negara atas Barang Bea Kena Cukai buatan Dalam Negeri wajib : a. Meneliti kelengkapan dan kebenaran pengisian formulir SSPCP atau SSCP, dan b Mencocokkan Penghitungan Penerimaan Negara dalam Rangka Impor atau Penerimaan Negara atas Barang Kena Cukai buatan Dalam Negeri dengan dokumen yang dijadikan dasar penyetoran BAB VPENUTUP Pasal 12 Ketentuan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan ini diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Direktur Jenderal Anggaran, Direktur Jenderal Pajak, Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi dan Direksi Bank Indonesia, Baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri sesuai bidang tugas masing-masing. Pasal 13 Pada saat Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku : dinyatakan tidak berlaku Pasal 14 Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2003 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 7 Maret 2003MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA ttd,BOEDIONO
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 123/KM.1/2008
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 123/KM.1/2008 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASADAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKUUNTUK TANGGAL 25 FEBRUARI SAMPAI DENGAN 02 MARET 2008 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 25 FEBRUARI SAMPAI DENGAN 02 MARET 2008. Pasal 1 Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 25 Februari sampai dengan 02 Maret 2008, ditetapkan sebagai berikut : 1. Rp. 9.169,00 Untuk dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2 Rp 8.414,21 Untuk dolar Australia (AUD) 1- 3 Rp 9.058,67 Untuk dolar Canada (CAD) 1- 4 Rp 1.820,05 Untuk kroner Denmark (DKK) 1- 5 Rp 1.175,51 Untuk dolar Hongkong (HKD) 1- 6 Rp 2.846,91 Untuk ringgit Malaysia (MYR) 1- 7 Rp 7.319,98 Untuk dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8 Rp 1.721,39 Untuk kroner Norwegia (NOK) 1- 9 Rp 17.913,11 Untuk poundsterling Inggris (GBP) 1- 10 Rp 6.498,87 Untuk dolar Singapura (SGD) 1- 11 Rp 1.457,69 Untuk kroner Swedia (SEK) 1- 12 Rp 8.371,99 Untuk franc Swiss (CHF) 1- 13 Rp 8.505,57 Untuk yen Jepang (JPY) 100- 14 Rp 1.428,16 Untuk kyat Burma (BUK) 1- 15 Rp 230,51 Untuk rupee India (INR) 1- 16 Rp 33.556,71 Untuk dinar Kuwait (KWD) 1- 17 Rp 147,90 Untuk rupee Pakistan (PKR) 1- 18 Rp 225,55 Untuk peso Philipina (PHP) 1- 19 Rp 2.444,91 Untuk riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20 Rp 84,90 Untuk rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21 Rp 291,04 Untuk baht Thailand (THB) 1- 22 Rp 6.513,20 Untuk dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23 Rp 13.516,57 Untuk EURO (EUR) 1- 24 Rp 1.282,55 Untuk yuan China (CNY) 1- 25 Rp 9,69 Untuk won Korea (KRW) 1- Pasal 2Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam Pasal 1 maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 25 Februari 2008 Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia Ditetapkan di JakartaPada tanggal 25 Februari 2008An MENTERI KEUANGANSEKRETARIS JENDERAL ttd. MULYA P NASUTIONNIP 060046519
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 389/KMK.04/2003
TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 89/KMK.04/2002TENTANG TATA CARA PEMBERIAN PEMBEBASAN BEA MASUK DAN CUKAI ATAS IMPOR BARANGUNTUK KEPERLUAN BADAN INTERNASIONAL BESERTA PARA PEJABATNYA YANG BERTUGAS DI INDONESIA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 89/KMK.04/2002 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN PEMBEBASAN BEA MASUK DAN CUKAI ATAS IMPOR BARANG UNTUK KEPERLUAN BADAN INTERNASIONAL BESERTA PARA PEJABATNYA YANG BERTUGAS DI INDONESIA. Pasal I Mengubah Lampiran I butir VI Keputusan Menteri Keuangan Nomor 89/KMK.04/2002 dengan menambah 1 (satu) nomor, yaitu nomor 24 sehingga keseluruhan butir VI berbunyi sebagai berikut : “VI. ORGANISASI SWASTA INTERNASIONAL : Pasal II Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 3 September 2003MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd,BOEDIONO
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 309/KMK.04/2003
TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 283/KMK.01/2000TENTANG PENUNDAAN BERLAKUNYA KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 94/KMK.05/2000DAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 95/KMK.05/2000 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 283/KMK.01/2000, TENTANG PENUNDAAN BERLAKUNYA KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 94/KMK.05/2000 DAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 95/KMK.05/2000 Pasal I Mengubah Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 283/KMK.01/2000 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 390/KMK.04/2002 sehingga keseluruhan Pasal 1 menjadi berbunyi sebagai berikut : “Pasal 1 Menunda berlakunya : sampai dengan tanggal 31 Desember 2003″. Pasal II Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut terhitung sejak tanggal 1 April 2003. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 9 Juli 2003MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA ttd,BOEDIONO
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 232/KMK.04/2003
TENTANG PENETAPAN TARIP BEA MASUK ATAS IMPOR BARANG DALAM RANGKA ASEAN INTEGRATION SYSTEMOF PREFERENCES (AISP) UNTUK NEGARA-NEGARA ANGGOTA BARU ASEAN (MYANMAR, VIETNAM, CAMBODIA) MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN TARIP BEA MASUK ATAS IMPOR BARANG DALAM RANGKA ASEAN INTEGRATION SYSTEM OF PREFERENCES (AISP) UNTUK NEGARA-NEGARA ANGGOTA BARU ASEAN (MYANMAR, VIETNAM, CAMBODIA); Pasal 1 Menatapkan besarnya tarip bea masuk atas impor barang dari negara Myanmar, Vietnam, Cambodia dalam rangka ASEAN Integration System of Preferences (AISP) sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Keputusan Menteri Keuangan ini. Pasal 2 Dalam hal tarip bea masuk yang berlaku umum lebih rendah dari bea masuk berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan ini, maka tarip yang berlaku adalah tarip bea masuk yang berlaku umum. Pasal 3 Penetapan tarip bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut : Pasal 4 Terhadap impor barang yang pemberitahuan impor barangnya telah mendapat nomor pendaftaran dari Kantor Pelayanan Bea dan Cukai pelabuhan pemasukan pada saat mulai berlakunya Keputusan Menteri Keuangan ini, berlaku tarip bea masuk sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Keputusan Menteri Keuangan ini. Pasal 5 Direktur Jenderal Bea dan Cukai diinstruksikan untuk melaksanakan ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. Pasal 6 Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku mulai selama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta.pada tanggal 29 Mei 2003MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA ttd,BOEDIONO
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 201/KMK.04/2003
TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 89/KMK.04/2002TENTANG TATA CARA PEMBERIAN PEMBEBASAN BEA MASUK DAN CUKAI ATAS IMPOR BARANGUNTUK KEPERLUAN BADAN INTERNASIONAL BESERTA PARA PEJABATNYA YANG BERTUGAS DI INDONESIA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 89/KMK.04/2002 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN PEMBEBASAN BEA MASUK DAN CUKAI ATAS IMPOR BARANG UNTUK KEPERLUAN BADAN INTERNASIONAL BESERTA PARA PEJABATNYA YANG BERTUGAS DI INDONESIA. Pasal I Mengubah Lampiran I butir VI Keputusan Menteri Keuangan Nomor 89/KMK.04/2002 dengan menambah 2 (dua) nomor , yaitu nomor 22 dan 23 sehingga butir VI berbunyi sebagai berikut : “VI. ORGANISASI SWASTA INTERNASIONAL : Pasal II Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta.pada tanggal 14 Mei 2003MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA ttd,BOEDIONO