KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 424/KMK.06/2003
TENTANG KESEHATAN KEUANGAN PERUSAHAAN ASURANSI DAN PERUSAHAAN REASURANSI MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG KESEHATAN KEUANGAN PERUSAHAAN ASURANSI DAN PERUSAHAAN REASURANSI. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Keputusan Menteri Keuangan ini, yang dimaksud dengan: BAB IITINGKAT SOLVABILITAS Bagian KesatuBatas Tingkat Solvabilitas Pasal 2 (1) Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi setiap saat wajib memenuhi tingkat solvabilitas paling sedikit 120% (seratus dua puluh per seratus) dari risiko kerugian yang mungkin timbul sebagai akibat dari deviasi dalam pengelolaan kekayaan dan kewajiban. (2) Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi yang tidak memenuhi ketentuan tingkat solvabilitas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), namun memiliki tingkat solvabilitas paling sedikit 100% (seratus per seratus), diberikan kesempatan melakukan penyesuaian dalam jangka waktu tertentu untuk memenuhi ketentuan tingkat solvabilitas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1). Pasal 3 (1) Risiko kerugian yang mungkin timbul sebagai akibat dari deviasi dalam pengelolaan kekayaan dan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) terdiri dari: kegagalan pengelolaan kekayaan;ketidak-seimbangan antara proyeksi arus kekayaan dan kewajiban;ketidak-seimbangan antara nilai kekayaan dan kewajiban dalam setiap jenis mata uang;perbedaan antara beban klaim yang terjadi dan beban klaim yang diperkirakan;ketidak-cukupan premi akibat perbedaan hasil investasi yang diasumsikan dalam penetapan premi dengan hasil investasi yang diperoleh;ketidak-mampuan pihak reasuradur untuk memenuhi kewajiban membayar klaim. (2) Jumlah dana yang diperlukan untuk menutup risiko kerugian yang mungkin timbul sebagai akibat dari deviasi dalam pengelolaan kekayaan dan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan batas tingkat solvabilitas minimum. (3) Perhitungan besarnya risiko kerugian yang mungkin timbul sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didasarkan pada pedoman yang ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Lembaga Keuangan. Bagian KeduaPelaporan Perhitungan Tingkat Solvabilitas dan Pengumuman Laporan Keuangan Pasal 4 (1) Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi wajib menyusun laporan keuangan non-konsolidasi berdasarkan standar akuntansi keuangan yang berlaku di Indonesia. (2) Laporan keuangan non-konsolidasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) digunakan untuk menghitung tingkat solvabilitas. Pasal 5 Setiap kekayaan dan kewajiban dalam bentuk dan atau dalam satuan mata uang asing harus dinyatakan dalam mata uang rupiah berdasarkan nilai kurs tengah yang ditetapkan oleh Bank Indonesia pada tanggal neraca. Pasal 6 (1) Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi wajib menyampaikan kepada Menteri: laporan perhitungan tingkat solvabilitas triwulanan per 31 Maret, 30 Juni, 30 September, dan 31 Desember, paling lambat 1 (satu) bulan setelah berakhirnya triwulan yang bersangkutan;laporan perhitungan tingkat solvabilitas tahunan per 31 Desember yang dilampiri dengan laporan auditor independen atas laporan keuangan tahunan yang digunakan untuk menghitung tingkat solvabilitas periode dimaksud, paling lambat tanggal 30 April tahun berikutnya. (2) Bagi Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Reasuransi yang menjalankan usaha asuransi atau reasuransi dengan Prinsip Syariah, laporan perhitungan tingkat solvabilitas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a harus dilengkapi dengan surat pernyataan Dewan Pengawas Syariah bahwa pengelolaan kekayaan dan kewajiban telah dilakukan sesuai dengan Prinsip Syariah. (3) Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi wajib mengumumkan neraca, perhitungan laba rugi, dan tingkat kesehatan keuangan untuk periode yang berakhir per 31 Desember serta data lainnya pada surat kabar harian di Indonesia yang memiliki peredaran yang luas paling lambat tanggal 30 April tahun berikutnya. (4) Neraca dan perhitungan laba rugi yang diumumkan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) merupakan bagian dari laporan keuangan yang telah diaudit oleh auditor independen. (5) Bukti pengumuman sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) wajib disampaikan kepada Menteri paling lambat 2 (dua) minggu setelah tanggal pengumuman pada surat kabar. (6) Ketentuan mengenai bentuk serta susunan laporan perhitungan tingkat solvabilitas dan pengumuman laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan Pasal 7 ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Direktur Jenderal Lembaga Keuangan. Bagian KetigaPemenuhan Tingkat Solvabilitas Pasal 7 (1) Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi yang tidak memenuhi ketentuan tingkat solvabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) wajib menyampaikan rencana penyehatan keuangan yang disetujui oleh pemegang saham atau yang setara dengan itu dalam rangka memenuhi ketentuan tingkat solvabilitas. (2) Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib pula menyampaikan laporan perhitungan tingkat solvabilitas bulanan per akhir bulan yang dilengkapi dengan laporan perkembangan penyehatan keuangan perusahaan paling lambat tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya. (3) Rencana penyehatan keuangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus disampaikan kepada Menteri bersamaan dengan penyampaian laporan perhitungan tingkat solvabilitas triwulan berikutnya. (4) Rencana penyehatan keuangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), sekurang-kurangnya memuat langkah-langkah penyehatan yang disertai dengan jangka waktu tertentu yang dibutuhkan untuk memenuhi ketentuan tingkat solvabilitas. (5) Langkah-langkah penyehatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4), paling sedikit memuat salah satu rencana sebagai berikut: rencana restrukturisasi kekayaan dan atau kewajiban;rencana penambahan modal disetor;rencana pengalihan sebagian atau seluruh portofolio pertanggungan;rencana melakukan penggabungan badan usaha. (6) Jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) harus disesuaikan dengan kondisi permasalahan yang dihadapi oleh Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi dan tidak lebih dari 6 (enam) bulan sejak tanggal penyampaian laporan perhitungan tingkat solvabilitas triwulan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3). (7) Menteri berwenang memerintahkan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi untuk melakukan perbaikan atas rencana penyehatan keuangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4). Pasal 8 Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi yang tidak memenuhi ketentuan tingkat solvabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) wajib: Pasal 9 Menteri dapat memerintahkan kepada Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi untuk melakukan pemindahan sebagian atau seluruh portofolio pertanggungan kepada Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi lainnya, dalam hal: BAB IIIKEKAYAAN YANG DIPERKENANKAN Pasal 10 Kekayaan yang diperkenankan harus dimiliki dan dikuasai oleh Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Reasuransi, dalam bentuk: Bagian PertamaPerusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi dengan Prinsip Konvensional Pasal 11 (1) Jenis investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a untuk Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi terdiri dari: deposito berjangka dan sertifikat deposito pada Bank, termasuk deposit on call dan deposito yang berjangka waktu kurang dari atau sama dengan 1 (satu) bulan;saham yang tercatat di bursa efek;obligasi dan Medium Term Notes dengan peringkat paling rendah A atau yang setara pada saat penempatan;surat berharga yang diterbitkan atau dijamin oleh Pemerintah atau Bank Indonesia;unit penyertaan reksadana;penyertaan langsung (saham yang tidak tercatat di bursa efek);bangunan dengan hak strata (strata title) atau tanah dengan bangunan, untuk investasi;pinjaman hipotik;pinjaman polis. (2) Jenis kekayaan yang bukan investasi sebagaimana dimaksud dalam
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 423/KMK.06/2003
TENTANG PEMERIKSAAN PERUSAHAAN PERASURANSIAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMERIKSAAN PERUSAHAAN PERASURANSIAN. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Keputusan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan: BAB IIFUNGS1, DASAR DAN RENCANA PEMERIKSAAN Pasal 2 Dalam rangka pelaksanaan fungsi pembinaan dan pengawasan, Pemeriksaan terhadap Perusahaan Perasuransian dilakukan oleh Direktur Jenderal Lembaga Keuangan. Pasal 3 (1) Pemeriksaan terhadap Perusahaan Perasuransian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan secara berkala sekurang-kurangnya sekali dalam 5 (lima) tahun atau setiap waktu bila diperlukan. (2) Pemeriksaan berkala sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) bersifat lengkap yang meliputi kebenaran aspek substansi laporan periodik, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan di bidang Usaha Perasuransian, clan aspek manajemen. (3) Pemeriksaan berkala sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dimuat dalam Rencana Pemeriksaan Tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan disesuaikan dengan skala prioritas dari jenis usaha perasuransian yang ditetapkan oleh Direktur Asuransi. (4) Pemeriksaan setiap waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah bersifat khusus dan dilakukan apabila: berdasarkan hasil analisis atas laporan periodik perusahaan perasuransian, patut diduga bahwa penyelenggaraan kegiatan usaha perasuransian dimaksud menyimpang dari ketentuan Undang-undang tentang Usaha Perasuransian dan peraturan pelaksanaannya, sehingga dapat membahayakan kepentingan para pemegang polis;berdasarkan penelitian atas keterangan yang didapat atau surat pengaduan yang diterima oleh Direktorat Asuransi, patut diduga bahwa penyelenggaraan kegiatan usaha perasuransian dimaksud menyimpang dari Undang-undang tentang Usaha Perasuransian dan peraturan pelaksanaannya sehingga. dapat membahayakan kepentingan para pemegang polis; terdapat alasan khusus yang mendasari perlunya dilakukan pemeriksaan termasuk dalam hal terjadi merger, akuisisi atau pengalihan portofolio pertanggungan. Pasal 4 (1) Tiga bulan sebelum berakhirnya tahun takwin Direktur Asuransi wajib menyampaikan Rencana Pemeriksaan untuk 1 (satu) tahun takwin berikutinya kepada Direktur Jenderal Lembaga Keuangan. (2) Setiap 6 (enam) bulan sekali Direktur Asuransi melaporkan hasil pelaksanaan pemeriksaan kepada Direktur Jenderal Lembaga Keuangan paling lambat 1 (satu) bulan sesudah pelaksanaan pemeriksaan. (3) Setiap tahun Direktur Jenderal Lembaga Keuangan melaporkan pelaksanaan pemeriksaan kepada Menteri paling lambat 2 (dua) bulan sesudah tahun takwin berakhir. (4) Laporan pelaksanaan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan (3) berisi sekurang-kurangnya rencana pemeriksaan;pelaksanaan dari rencana pemeriksaan;temuan dari hasil pemeriksaan;hambatan pemeriksaan; danusulan pemecahan masalah. BAB IIITATA CARA PEMERIKSAAN Pasal 5 (1) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan oleh Pemeriksa berdasarkan Surat Perintah Pemeriksaan dan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan. (2) Sebelum dilakukan Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terlebih dahulu disampaikan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan kepada Perusahaan Perasuransian. (3) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dapat dilakukan tanpa terlebih dahulu menyampaikan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan apabila diduga – bahwa penyampaian Surat Pemberitahuan Pemeriksaan akan dapat memungkinkan dilakukannya tindakan untuk mengaburkan keadaan yang sebenarnya atau tindakan untuk menyembunyikan data, keterangan, atau laporan yang diperlukan dalam pelaksanaan Pemeriksaan. Pasal 6 (1) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan berdasarkan Pedoman Pemeriksaan yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Lembaga Keuangan. (2) Pedoman Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi sekurang-kurangnya: Penentuan obyek pemeriksaan;Prosedur dan program pemeriksaan;Penyusunan kertas kerja pemeriksaan;Pelaporan pemeriksaan;Tindak lanjut pemeriksaan; danPengawasan pemeriksaan. BAB IVTAHAPAN PEMERIKSAAN Pasal 7 (1) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan melalui tahapan sebagai berikut: persiapan Pemeriksaan;pelaksanaan Pemeriksaan;pelaporan hasil Pemeriksaan. (2) Persiapan Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a harus dibuat berdasarkan hasil analisis laporan periodik dan data lain Yang mendukung. (3) Pelaksanaan Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b dilakukan di kantor perusahaan perasuransian Yang diperiksa, dan apabila dianggap perlu dapat dilakukan konfirmasi kepada pihak ketiga. Yang terkait -dengan perusahaan Yang bersangkutan. (4) Pelaporan hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c harus disusun segera setelah pelaksanaan Pemeriksaan selesai dan harus berdasarkan atas data atau keterangan yang diperoleh selama proses pemeriksaan berlangsung Yang dituangkan dalam, kertas kerja Pemeriksaan. Pasal 8 (1) Pada saat akan dimulai Pemeriksaan di kantor perusahaan perasuransian, Pemeriksa wajib menunjukkan Surat Perintah Pemeriksaan. (2) Dalam hal Pemeriksaan dilakukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4), Pemeriksa wajib menunjukkan Surat Perintah Pemeriksaan dan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan. (3) Dalam hal Pemeriksa tidak dapat memenuhi ketentuan dalam ayat (1) dan atau ayat (2), perusahaan Yang akan diperiksa wajib menolak dilakukan Pemeriksaan. (4) Dalam hal Pemeriksa telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan atau ayat (2), Pemeriksa berhak: memeriksa dan atau meminjam. buku-buku, catatan-catatan, dan dokumen-dokumen pendukungnya termasuk keluaran (output) dari pengolahan data atau media komputer dan perangkat elektronik pengolah data lainnya;mendapatkan keterangan lisan dan atau tertulis dari Perusahaan Perasuransian Yang diperiksa;memasuki tempat atau ruangan Yang diduga merupakan tempat menyimpan dokumen, uang, atau barang Yang dapat memberikan petunjuk tentang keadaan Perusahaan Perasuransian Yang diperiksa; mendapatkan keterangan dan atau data yang diperlukan dari pihak ketiga yang mempunyai hubungan dengan Perusahaan Perasuransian yang diperiksa. (5) Pemeriksa wajib merahasiakan data dan atau keterangan yang diperoleh selama Pemeriksaan terhadap pihak yang tidak berhak. Pasal 9 (1) Perusahaan Perasuransian yang diperiksa dilarang menolak dan atau menghambat kelancaran proses Pemeriksaan. (2) Dalam pelaksanaan Pemeriksaan, Perusahaan Perasuransian yang diperiksa berkewajiban untuk: memenuhi permintaan untuk memberikan atau meminjamkan buku, catatan-catatan, dan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk kelancaran Pemeriksaan dan memberikan keterangan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari sejak tanggal penyampaian surat permintaan;memberikan keterangan yang diperlukan secara tertulis dan atau lisan;memberi kesempatan kepada Pemeriksa untuk memasuki tempat atau ruangan yang dipandang perlu;memberikan keterangan dan atau data yang diperlukan dari pihak ketiga. yang mempunyai hubungan dengan Perusahaan Perasuransian yang diperiksa. (3) Perusahaan Perasuransian dianggap menghambat kelancaran proses Perneriksaan apabila tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) atau meminjamkan buku, memberikan catatan, dokumen atau keterangan yang tidak benar. (4) Dalam hal Perusahaan Perasuransian menolak dilakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) maka Perusahaan Perasuransian wajib menandatangani Berita Acara Penolakan Pemeriksaan. Pasal 10 (1) Setelah berakhir pelaksanaan Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b, Pemeriksa wajib menyusun laporan hasil Pemeriksaan. (2) Laporan hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri dari : laporan hasil Pemeriksaan sementara;laporan hasil Pemeriksaan final. (3) Laporan hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditandatangani Pemeriksa clan ditetapkan oleh Direktur Asuransi. BAB VPEMBAHASAN LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN Pasal 11 (1) Direktur Asuransi menyampaikan laporan hasil, Pemeriksaan sementara kepada Pengurus atau Direksi Perusahaan Perasuransian paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya pelaksanaan Pemeriksaan. (2) Perusahaan Perasuransian yang diperiksa
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 422/KMK.06/2003
TENTANG PENYELENGGARAAN USAHA PERUSAHAAN ASURANSI DAN PERUSAHAAN REASURANSI MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENYELENGGARAAN USAHA PERUSAHAAN ASURANSI DAN PERUSAHAAN REASURANSI. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Keputusan Menteri Keuangan ini, yang dimaksud dengan: BAB IIPRODUK ASURANSI BARU Pasal 2 Suatu produk asuransi dinyatakan sebagai produk asuransi baru apabila: (a) produk asuransi tersebut belum pernah dipasarkan oleh Perusahaan Asuransi yang bersangkutan; atau (b) produk asuransi tersebut merupakan perubahan atas produk asuransi yang sudah dipasarkan, yang perubahannya meliputi risiko yang ditutup, ketentuan polis, rumusan premi, metode cadangan premi atau nilai tunai. Pasal 3 (1) Pelaporan mengenai rencana memasarkan produk asuransi baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1992 tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 1999, untuk produk asuransi kerugian harus dilengkapi dengan: spesimen Polis Asuransi;pernyataan tenaga. ahli yang berisi uraian dan dasar perhitungan tingkat premi dan cadangan teknis, lengkap dengan asumsi-asumsi dan data pendukungnya;proyeksi underwriting untuk 3 (tiga) tahun mendatang;dukungan reasuransi untuk produk asuransi dimaksud;uraian cara pemasaran dan contoh brosur yang dipergunakan;perjanjian kerja sama dalam hal produk asuransi dimaksud dipasarkan bersama pihak lain;pengesahan oleh Dewan Pengawas Syariah bagi Perusahaan Asuransi atau kantor cabang Perusahaan Asuransi yang diselenggarakan dengan prinsip syariah. (2) Pelaporan mengenai rencana memasarkan produk asuransi baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1992 tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 1999, untuk produk asuransi jiwa harus dilengkapi dengan spesimen Polis Asuransi;pernyataan aktuaris yang berisi uraian dan perhitungan mengenai:tarip premi, cadangan teknis, berikut asumsi aktuaria dan data pendukungnya;nilai tunai, dividen polis atau yang sejenis dalam hal produk asuransi tersebut mengandung nilai tunai, dividen polis atau yang sejenis;profit test-big atau asset share;dukungan reasuransi untuk produk asuransi dimaksud;uraian cara pemasaran dan contoh brosur yang dipergunakan;contoh perjanjian kerja sama dalam hal produk asuransi dimaksud dipasarkan bersama pihak lain;pengesahan oleh Dewan Pengawas Syariah bagi Perusahaan Asuransi atau kantor cabang Perusahaan Asuransi yang diselenggarakan dengan prinsip syariah. Pasal 4 Perusahaan Asuransi Kerugian yang akan memasarkan produk asuransi baru surety bond dan atau yang sejenis, selain harus memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), harus memenuhi ketentuan sebagai berikut: Pasal 5 (1) Perusahaan Asuransi Jiwa yang akan memasarkan produk asuransi baru yang dikaitkan dengan investasi, antara lain untuk produk asuransi unit link, dan atau yang sejenis, selain harus memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) harus memenuhi ketentuan sebagai berikut: memiliki tenaga ahli dengan kualifikasi wakil manajer investasi dengan pengalaman di bidangnya sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun;memiliki sistem informasi yang memadai; (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai produk asuransi baru sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Keputusan Direktur Jenderal Lembaga Keuangan. Pasal 6 Perusahaan Asuransi yang akan memasarkan produk asuransi baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 harus memenuhi ketentuan tingkat solvabilitas dan tidak sedang dikenakan sanksi administratif. BAB IIIPOLIS Pasal 7 Dalam setiap penutupan asuransi, Polis Asuransi harus sesuai spesimen Polis Asuransi yang dilaporkan kepada Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. Pasal 8 Polis Asuransi harus memuat sekurang-kurangnya ketentuan mengenai: Pasal 9 Polis Asuransi harus dicetak dengan jelas sehingga dapat dibaca dengan mudah clan dimengerti baik langsung maupun tidak langsung oleh pemegang polis dan atau tertanggung. Pasal 10 (1) Setiap Polis Asuransi yang diterbitkan dan dipasarkan di wilayah hukum Indonesia harus dibuat dalam Bahasa Indonesia. (2) Dalam hal diperlukan, Polis Asuransi dapat dibuat dalam bahasa asing berdampingan dengan Bahasa Indonesia. Pasal 11 (1) Apabila dalam Polis Asuransi terdapat perumusan yang dapat ditafsirkan sebagai pengecualian atau pembatasan penyebab risiko yang ditutup berdasarkan Polis Asuransi yang bersangkutan, bagian perumusan dimaksud harus ditulis atau dicetak sedemikian rupa sehingga dapat dengan mudah diketahui adanya pengecualian atau pembatasan tersebut. (2) Apabila dalam Polis Asuransi terdapat perumusan yang clapat ditafsirkan sebagai pengurangan, pembatasan, atau pembebasan kewajiban penanggung, bagian perumusan dimaksud harus ditulis atau dicetak sedemikian rupa sehingga dapat dengan mudah diketahui adanya pengurangan, pembatasan, atau pembebasan penanggung tersebut. Pasal 12 Besarnya nilai tunai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf (i) untuk polis-polis yang diterbitkan sejak ditetapkannya keputusan ini, sekurang-kurangnya sebesar: Pasal 13 (1) Dalam hal pembayaran premi dan atau klaim dari Polis Asuransi dengan mata uang asing dilakukan dengan mata uang rupiah, pembayaran tersebut harus menggunakan kurs yang ekivalen yang diterbitkan oleh Bank Indonesia pada saat pembayaran. (2) Kurs yang ekivalen sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus menghasilkan sejumlah mata uang asing yang seharusnya diterima oleh si penerima pembayaran tersebut apabila pembayaran dilakukan dengan mata uang asing dimaksud. (3) Dalam polis asuransi dengan indeks rupiah, pembayaran premi atau manfaat harus didasarkan pada rasio indeks yang berlaku pada saat pembayaran. Pasal 14 (1) Dalam Polis Asuransi yang diterbitkan oleh Perusahaan Asuransi yang berbentuk usaha bersama harus dicantumkan ketentuan tentang memiliki atau tidak memiliki hak suara bagi pemegang polis. (2) Ketentuan tentang memiliki atau tidak memiliki hak suara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus sesuai dengan anggaran dasar perusahaan yang bersangkutan. PasaI 15 Dalam Polis Asuransi dilarang dicantumkan suatu ketentuan yang dapat ditafsirkan bahwa tertanggung tidak dapat melakukan upaya hukum sehingga tertanggung harus menerima penolakan pembayaran klaim. Pasal 16 Dalam Polis Asuransi dilarang dicantumkan ketentuan yang dapat ditafsirkan sebagai pembatasan upaya hukum bagi para pihak dalam hal terjadi perselisihan mengenai ketentuan polis. Pasal 17 Ketentuan dalam Polis Asuransi yang mengatur mengenai pemilihan pengadilan dalam hal terjadi perselisihan yang menyangkut perjanjian asuransi, tidak boleh membatasi pemilihan pengadilan hanya pada pengadilan negeri di tempat kedudukan penanggung. Pasal 18 Apabila Menteri menilai bahwa dalam ketentuan polis terdapat hal-hal yang dapat merugikan pihak tertanggung atau pihak penanggung, Menteri dapat meminta Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi untuk meninjau ulang ketentuan polis dimaksud. BAB IVPREMI Pasal 19 (1) Perhitungan tingkat premi harus didasarkan pada asumsi yang wajar dan praktek asuransi yang berlaku umum. (2) Penetapan tarif premi asuransi kerugian harus dilakukan dengan mempertimbangkan sekurang-kurangnya: premi murni yang dihitung berdasarkan profil kerugian (risk and loss profite) jenis asuransi yang bersangkutan untuk sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun terakhir;biaya akuisisi, biaya administrasi dan biaya umum lainnya. (3) Penetapan tarif premi asuransi jiwa harus dilakukan
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 421/KMK.06/2003
TENTANG PENILAIAN KEMAMPUAN DAN KEPATUTAN BAGI DIREKSI DAN KOMISARIS PERUSAHAAN PERASURANSIAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENILAIAN KEMAMPUAN DAN KEPATUTAN BAGI DIREKSI DAN KOMISARIS PERUSAHAAN PERASURANSIAN. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Keputusan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan: BAB IIKEWAJIBAN MEMENUHI KEMAMPUAN DAN KEPATUTAN Pasal 2 (1) Direksi, Komisaris, dan pemegang saham dari Perusahaan Asuransi Kerugian, Perusahaan Asuransi jiwa, Perusahaan Asuransi, Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi, Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi, dan Perusahaan Konsultan Aktuaria setiap saat wajib memenuhi persyaratan kemampuan dan kepatutan. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penilaian kemampuan dan kepatutan terhadap pemegang saham diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan tersendiri. Pasal 3 (1) Direktur Jenderal melakukan penilaian kemampuan dan kepatutan serta menetapkan bahwa Direksi dan Komisaris memenuhi atau tidak memenuhi persyaratan kemampuan dan kepatutan. (2) Penilaian kemampuan dan kepatutan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan: pada saat seseorang akan memangku jabatan sebagai Direksi atau Komisaris; dansetiap waktu apabila dianggap perlu oleh Menteri. (3) Penilaian setiap waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b dilakukan apabila Direksi dan Komisaris diduga atau patut diduga tidak lagi memenuhi persyaratan kemampuan dan kepatutan berdasarkan hasil analisis, hasil pemeriksaan, dan atau pengaduan. (4) Direksi atau Komisaris yang menolak untuk dilakukan penilaian setiap waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), dinyatakan tidak memenuhi persyaratan kemampuan dan kepatutan dan dinyatakan tidak lulus. BAB IIIPENILAIAN KEMAMPUAN DAN KEPATUTAN Pasal 4 Penilaian kemampuan dan. kepatutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dilakukan terhadap kompetensi dan integritas. Pasal 5 (1) Faktor kompetensi sebagaimana. dimaksud dalam Pasal 4 yang merupakan. kriteria kelulusan meliputi: pengetahuan. yang memadai dan relevan dengan. jabatannya;pemahaman tentang peraturan perundang-undangan di bidang perasuransian dan peraturan perundang-undangan lain yang berhubungan dengan Usaha Perasuransian;pengalaman dan keahlian di bidang perasuransian dan atau bidang lainnya yang relevan. dengan jabatannya; dankemampuan. untuk melakukan. pengelolaan strategis dalam rangka pengembangan Usaha Perasuransian yang sehat. (2) Faktor integritas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 yang merupakan kriteria ke tidaklulusan meliputi: praktek-praktek tercela di bidang Usaha Perasuransian atau jasa keuangan lainnya;perbuatan tindak pidana di bidang perasuransian dan atau perekonomian;perbuatan tidak memenuhi komitmen yang telah disepakati dengan instansi pernbina. dan pengawas Usaha Perasuransian;perbuatan yang memberikan keuntungan secara tidak wajar kepada pernegang saharn, Direksi, Kornisaris, pegawai dan atau pihak lainnya yang dapat merugikan atau mengurangi keuntungan pernegang polis dan atau Perusahaan Perasuransian;perbuatan yang melanggar prinsip kehati-hatian di bidang Usaha Perasuransian;perbuatan yang menunjukkan bahwa Direksi atau Komisaris yang bersangkutan tidak memiliki kewenangan atau tidak mampu menjalankan kewenangan masing-masing sebagai Direksi atau Komisaris; dan atauperbuatan yang melanggar peraturan perundang-undangan di bidang perasuransian dan atau peraturan perundang-undangan lain. BAB IVPELAKSANAAN PENILAIAN Pasal 6 (1) Penilaian sebagaimana. dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dilakukan oleh Komite Evaluasi. (2) Komite Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal, dengan jumlah anggota paling banyak 30 (tiga puluh) orang dan masa kerja 1 (satu) tahun. (3) Penunjukan anggota Komite Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilakukan dengan mempertimbangkan faktor-faktor kompetensi, integritas, dan independensi. (4) Pelaksanaan penilaian terhadap 1 (satu) orang Direksi atau 1 (satu) orang Komisaris dilakukan oleh 5 (lima) orang anggota Komite Evaluasi yang terdiri dari: 2 (dua) orang dari Direktorat Asuransi, Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan, Departemen Keuangan; dan3 (tiga) orang dari pihak selain Direktorat Asuransi Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan, Departemen Keuangan ,meliputi pemerhati atau orang yang berpengalaman di bidang Usaha Perasuransian. (5) Salah seorang dari anggota Komite Evaluasi sebagaimana, dimaksud dalam ayat (4) huruf a ditetapkan sebagai ketua Komite Evaluasi. (6) Anggota dan ketua Komite Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) dan ayat (5) ditetapkan oleh Direktur Asuransi. BAB VPROSEDUR PENILAIAN Pasal 7 (1) Pelaksanaan penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a terhadap calon Direksi atau Komisaris Perusahaan Perasuransian dilakukan atas pengajuan permohonan tertulis pemegang saham atau yang setara dengan itu. (2) jumlah calon Direksi atau Komisaris yang diajukan untuk penilaian kemampuan dan kepatutan sesuai dengan jumlah jabatan yang akan diisi. (3) Pengajuan permohonan tertulis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus dilengkapi dengan: daftar riwayat hdup beserta dokumen pendukung dari calon Direksi atau Komisaris yang akan dinilai;surat referensi mengenai kemampuan dan kepatutan dari pengawas perasuransian dari negara domisili terakhir, bagi calon Direksi atau Komisaris yang berasal dari luar negeri;surat keterangan mengenai catatan reputasi (trackrecord) dari asosiasi perasuransian, bagi calon Direksi atau Komisaris yang berasal dari dalam negeri; dansurat pernyataan dari calon Direksi atau Komisaris yang akan dinilai mengenai:1)kesediaan untuk diangkat menjadi Direksi atau Komisaris;2)kesediaan untuk menerima hasil penilaian tanpa syarat;3)tidak pernah dan tidak akan melakukan praktek-praktek perasuransian yang menyimpang dari ketentuan perundang-undangan di bidang perasuransian;4)tidak pernah dan tidak akan melakukan tindak pidana kejahatan keuangan; dan5)hal-hal lain yang relevan dan dianggap perlu oleh Direktur Jenderal sebagai dokumen pendukung pelaksanaan penilaian. (4) Komite Evaluasi harus melaksanakan penilaian kemampuan dan kepatutan terhadap calon Direksi atau Komisaris yang diajukan dan memberitahukan hasilnya kepada pemegang saharn Perusahaan Perasuransian dimaksud paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diterimanya pengajuan permohonan secara lengkap oleh Direktur Jenderal. (5) Komite Evaluasi dapat meminta dokumen pendukung tambahan yang relevan dengan pelaksanaan penilaian kemampuan dan kepatutan dari calon Direksi atau Komisaris yang dinilai. (6) Ketentuan ayat (3) dan ayat (5) berlaku juga untuk penilaian kemampuan dan kepatutan yang dilaksanakan setiap waktu apabila dianggap perlu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b. Pasal 8 Penilaian kemampuan dan kepatutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dilakukan dengan tahapan sebagai berikut: Pasal 9 (1) Analisis pendahuluan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a dilakukan dengan prosedur sebagai berikut: analisis atas informasi yang diperoleh dari Direktorat Asuransi;konfirmasi kepada pihak lain, bila dianggap perlu;perumusan hasil analisis informasi;penyusunan rencana pengujian kemampuan dan kepatutan. (2) Pengujian kemampuan dan kepatutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b dilakukan dengan prosedur sebagai berikut: pengujian terhadap pihak yang dinilai berdasarkan rumusan hasil analisis informasi;pengujian kompetensi dan integritas pihak yang dinilai untuk melaksanakan tugas;perumusan hasil pengujian kemampuan dan kepatutan. (3) Pengajuan hasil penilaian kemampuan dan kepatutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c dilakukan dengan prosedur sebagai berikut: pelaporan Komite Evaluasi kepada Direktur Asuransi mengenai pelaksanaan penilaian kemampuan dan kepatutan
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 40/KMK.06/2003
TENTANG PENDANAAN KREDIT USAHA MIKRO DAN KECIL MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENDANAAN KREDIT USAHA MIKRO DAN KECIL. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Keputusan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan : BAB IITUJUAN Pasal 2 KUMK disediakan dalam rangka meningkatkan akses usaha mikro dan kecil terhadap dana pinjaman untuk pembiayaan investasi dana modal kerja dengan persyaratan yang ringan dan terjangkau. USAHA YANG DIBIAYAI Pasal 3 (1) Usaha yang dapat dibiayai dengan KUMK adalah usaha mikro dan usaha kecil pada semua sektor ekonomi, yang dinilai layak untuk dibiayai oleh LKP berdasarkan asas-asas perkreditan yang sehat, serta tidak sedang dibiayai dengan fasilitas kredit dari sumber lain. (2) Usaha mikro dan kecil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) untuk dapat menerima KUMK sekurang-kurangnya memenuhi kriteria sebagai berikut : usaha mikro1)usaha produktif milik keluarga atau perorangan Warga negara Indonesia;2)memiliki hasil penjualan paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) per tahun.usaha kecil1)usaha produktif milik Warga Negara Indonesia yang berbentuk badan usaha orang perorangan, badan usaha yang tidak berbadan hukum, atau badan usaha berbadan hukum termasuk koperasi;2)bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai atau berafiliasi, baik langsung maupun tidak langsung, dengan Usaha Menengah atau Usaha Besar;3)memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, atau memiliki hasil penjualan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) per tahun. BAB IIISUMBER PENDANAAN DAN POLA PENYALURAN KUMK Pasal 4 Pendanaan KUMK bersumber dari dana SUP. Pasal 5 (1) KUMK disalurkan dengan 2 (dua) pola, sebagai berikut : dana SUP dipinjamkan oleh Pemerintah kepada BUMN Pengelola, dan selanjutnya oleh BUMN Pengelola dipinjamkan kembali kepada LKP yang ditunjuk oleh BUMN Pengelola dalam rangka pendanaan KUMK kepada usaha mikro dan kecil;dana SUP dipinjamkan oleh Pemerintah langsung kepada LKP yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan dalam rangka pendanaan KUMK kepada usaha mikro dan kecil. (2) Pelaksanaan penyaluran pinjaman yang berasal dari dana SUP sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan melalui Perjanjian Pinjaman Pendanaan KUMK. BAB IVPENUJUKAN DAN TUGAS BUMN PENGELOLA Pasal 6 (1) BUMN Pengelola ditunjuk oleh Menteri Keuangan atas dasar permohonan BUMN yang bersangkutan dengan memperhatikan rekomendasi dari Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah. (2) Permohonan untuk ditunjuk sebagai BUMN Pengelola sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilampiri dengan RP-KUMK serta proposal mekanisme dan persyaratan penerusan KUMK dari BUMN Pengelola kepada LKP dan dari LKP kepada usaha mikro dan kecil. (3) RP-KUMK sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) sekurang-kurangnya memuat jumlah dan jadwal penyaluran KUMK yang dirinci per triwulan, per wilayah, dan per sektor/sub sektor kegiatan ekonomi. Pasal 7 BUMN Pengelola sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) mempunyai tugas sebagai berikut : BAB VPENUNJUKAN DAN TUGAS LKP Pasal 8 (1) Dalam hal pendanaan KUMK disalurkan melalui BUMN Pengelola, maka BUMN Pengelola menunjuk LKP atas dasar permohonan lembaga keuangan yang bersangkutan. (2) LKP yang dapat ditunjuk oleh BUMN Pengelola, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), adalah BPR/BPRS, KSP/USP-Koperasi, BMT, dan lembaga-lembaga perkreditan yang diberikan status sebagai Bank Perkreditan Rakyat. (3) Dalam hal penyaluran KUMK tertentu tidak memungkinkan dilaksanakan melalui BPR/BPRS, KSP/USP-Koperasi, BMT, dan lembaga-lembaga perkreditan yang diberikan status sebagai Bank Perkreditan Rakyat, maka BUMN Pengelola, dengan terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Lembaga Keuangan, dapat menunjuk bank umum menjadi LKP. (4) Tugas LKP yang ditunjuk oleh BUMN Pengelola sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) diatur oleh BUMN Pengelola dengan mengikuti ketentuan-ketentuan sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini, Perjanjian Pinjaman Pendanaan KUMK, dan ketentuan-ketentuan terkait lainnya yang ditetapkan oleh Pemerintah. Pasal 9 (1) Dalam hal pendanaan KUMK disalurkan langsung oleh Pemerintah kepada LKP, maka Menteri Keuangan menunjuk LKP atas dasar permohonan lembaga keuangan yang bersangkutan dengan memperhatikan rekomendasi Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah. (2) LKP yang dapat ditunjuk oleh Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya terbatas pada lembaga keuangan milik negara. (3) Permohonan untuk ditunjuk oleh Menteri Keuangan sebagai LKP sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) di lampiri dengan RP-KUMK, serta proposal mekanisme dan persyaratan penerusan KUMK kepada usaha mikro dan kecil. (4) RP-KUMK sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) sekurang-kurangnya memuat jumlah dan jadwal penyaluran KUMK yang dirinci per triwulan, per wilayah, dan per sektor/sub sektor kegiatan ekonomi. Pasal 10 LKP yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) memiliki tugas sebagai berikut : BAB VIPERSYARATAN KUMK Pasal 11 (1) Persyaratan pinjaman dana SUP untuk pendanaan KUMK dari Pemerintah kepada BUMN Pengelola dan LKP yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (1) adalah sebagai berikut : tingkat bunga pinjaman dari Pemerintah kepada BUMN Pengelola dan LKP yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan adalah sebesar suku bunga Sertifikat Bank Indonesia (SBI) berjangka waktu 3 (tiga) bulan sesuai dengan hasil lelang, dengan ketentuan tidak bunga berbunga dan akan ditinjau/disesuaikan setiap 3 (tiga) bulan sekali pada tanggal 10 Maret, 10 Juni, 10 September, dan 10 Desember;bunga pinjaman pendanaan KUMK dihitung sejak tanggal penarikan dana SUP oleh BUMN Pengelola dn LKP, dan dibayar secara triwulanan pada tanggal 10 Maret, 10 Juni, 10 September, dan 10 Desember;jangka waktu pinjaman kepada BUMN Pengelola dn LKP adalah 7 (tujuh) tahun, termasuk masa tenggang pengembalian pokok pinjaman selama 2 (dua) tahun, terhitung sejak hari dan tanggal ditandatanganinya Perjanjian Pinjaman Pendanaan KUMK;tidak dikenakan biaya komitmen dan provisi kredit;persyaratan lain sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini dan Perjanjian Pinjaman Pendanaan KUMK, serta ketentuan-ketentuan terkait lainnya yang ditetapkan Pemerintah. (2) Persyaratan KUMK dari BUMN Pengelola kepada LKP ditetapkan atas dasar kesepakatan kedua belah pihak dengan memperhatikan tujuan KUMK serta ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan ini, Perjanjian Pinjaman Pendanaan KUMK, dan ketentuan-ketentuan terkait lainnya yang ditetapkan oleh Pemerintah. (3) Persyaratan KUMK dari LKP kepada usaha mikro dan kecil adalah sebagai berikut : jumlah maksimal kredit yang dapat diberikan kepada nasabah usaha mikro adalah sebesar Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan usaha kecil sebesar Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);besarnya tingkat bunga KUMK atau persentase bagai hasil untuk KUMK pola syariah ditetapkan dengan mempertimbangkan
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 295/KMK.06/2003
TENTANG TATA CARA PENYUSUNAN RENCANA KERJA TAHUNAN SERTA ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJABADAN PELAKSANA KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 Peraturan Pemerintah nomor 42 Tahun 2002 tentang Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Kerja Tahunan serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi; Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PENYUSUNAN RENCANA KERJA TAHUNAN SERTA ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA BADAN PELAKSANA KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI Pasal 1 Dalam Keputusan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan : Pasal 2 Badan Pelaksana wajib menyusun rencana kerja tahunan serta anggaran pendapatan dan belanja. Pasal 3 Rencana kerja tahunan serta anggaran pendapatan dan belanja Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sekurang-kurangnya memuat : Pasal 4 (1) Rencana kerja tahunan Badan Pelaksana terdiri dari : Evaluasi rencana kerja tahun lalu;Rencama Kerja tahun berjalan yang memuat sekurang-kurangnya penjelasan tentang :Misi Badan Pelaksana yang merupakan tujuan jangka panjang badan pelaksana sebagai alasan pembentukan badan pelaksanaSasaran kegiatan yang merupakan tujuan jangka pendek Badan Pelaksana yang mengarah kepada dan mendukung tercapainya tujuan jangka panjang;Strategi yang akan dilakukan yang memuat cara yang akan ditempuh untuk mencapai sasaran kegiatan;Kebijakan yang merupakan ketentuan-ketentuan sebagai pedoman manajemen dalam melaksanakan kegiatan; danProgram kegiatan yang merupakan penjabaran kebijakan yang dituangkan secara kualitatif dan kuantitatif menurut bidang kegiatan (2) Rencana kerja tahunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mencakup kegiatan yang menunjang penghitungan penerimaan negara dari Sumber Daya Alam (SDA) Minyak dan Gas Bumi , termasuk penghitungan bagian Daerah Pasal 5 (1) Anggaran pendapatan dan belanja terdiri dari : anggaran pendapatananggaran belanja; danproyeksi arus kas (2) Anggaran pendapatan memuat perkiraan imbalan yang akan diterima dari Pemerintah (3) Anggaran belanja memuat perkiraan biaya operasional dan pembelian harga tetap (4) Proyeksi arus kas memuat proyeksi arus kas penerimaan dan pengeluaran secara triwulanan. (5) Anggaran pendapatan dan belanja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disusun dalam 1(satu) tahun buku. Pasal 6 (1) Kepala Badan Pelaksana dalam jangka waktu paling lama 3(tiga) bulan sebelum tahun buku mulai berlaku, menyampaikan rencana kerja tahunan serta rencana anggaran pendapatan dan belanja Badan Pelaksana kepada Menteri c.q.Direktur Jenderal Lembaga Keuangan setelah mendapat pertimbangan dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (2) Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan membahas usulan rencana kerja tahunan serta rencana anggaran pendapatan dan belanja Badan Pelaksana (3) Hasil pembahasan rencana kerja tahunan serta rencana anggaran pendapatan dan belanja Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) disampaikan kepada Menteri untuk ditetapkan dan disahkan Pasal 7 (1) Penetapan dan pengesahan oleh Menteri sebagaiman dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) paling lama pada akhir bulan Desember sebelum tahun buku baru. (2) Apabila Menteri secara tertulis mengemukakan keberatannya atau menolak kegiatan yang dimuat dalam rencana kerja tahunan serta rencana anggaran pendapatan dan belanja Badan Pelaksana sebelum menginjak tahun buku baru, Badan Pelaksana menjalankan anggaran pendapatan dan belanja tahun yang lalu Pasal 8 (1) Terhadap rencana kerja tahunan, anggaran pendapatan dan belanja Badan Pelaksana yang telah disahkan oleh Menteri dapat dilakukan perubahan. (2) Perubahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) paling banyak 2 (dua) kali dalam satu tahun anggaran. (3) Perubahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dilakukan dalam hal realisasi berbeda secara material dengan asumsi yang digunakan dalam penyusunan anggaran pendapatan dan belanja dalam suatu tahun. (4) Rencana kerja dan/atau anggaran tambahan atau pembaharuan harus diajukan terlebih dahulu kepada Menteri, untuk memperoleh pengesahannya. (5) Rencana kerja dan/atau anggaran tambahan atau perubahannya disampaikan kepada Menteri c.q. Direktur Jenderal Lembaga Keuangan paling lama 4 (empat) bulan sebelum tahun buku berakhir. (6) Apabila dalam jangka waktu 2 (dua) bulan sesudah diajukan permintaan persetujuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (5), Menteri tidak memberikan keberatan secara tertulis, maka perubahan rencana kerja dan anggaran dianggap telah disahkan. Pasal 9 (1) Badan Pelaksana memperoleh penerimaan berupa imbalan dari pemerintah atas pelaksanaan tugas dan fungsinya . (2) Besarnya imbalan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah sebesar 1% (satu persen) dari Penerimaan Negara dari setiap kegiatan Usaha Hulu. (3) Jumlah imbalan dibebankan kepada Penerimaan Negara yang berasal dari Bagian Pemerintah (Government Entitlement) (4) Jumlah imbalan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dicatat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) setiap tahun anggaran. Pasal 10 Imbalan kepada Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dibayar oleh Bank Indonesia dari hasil penjualan minyak dan Gas bumi yang diterima di Rekening Valuta Asing Departemen Keuangan berdasarkan Surat Permintaan Menteri. Pasal 11 Persentase imbalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) dapat ditetapkan lain dalam Keputusan Menteri tersendiri apabila : Pasal 12 (1) Badan Pelaksana mengelola dana pembiayaan kegiatan dan dana cadangan pembiayaan operasional (2) Besar dana cadangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan bersamaan dengan penetapan dan pengesahan anggaran pendapatan dan belanja serta rencana kerja tahunan Badan Pelaksana oleh Menteri (3) Surplus dana sebagai selisih penerimaan Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dengan dana pembiayaan kegiatan dan dana cadangan pembiayaan operasional sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (4) Badan Pelaksana wajib menyetor surplus dana sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah bulan yang bersangkutan berakhir. (5) Besarnya surplus dana pada akhir tahun ditetapkan berdasarkan hasil audit atas laporan keuangan badan pelaksana (6) Audit dilaksanakan oleh auditor yang ditunjuk Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Lembaga Keuangan. (7) Surplus dana pada akhir tahun berdasarkan hasil audit wajib disetor ke Rekening Bendahara Umum Negara No. 502.000.000 pada bank Indonesia paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah laporan audit diterima Badan Pelaksana Pasal 13 (1) Dalam hal terdapat penerimaan selain imbalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, penerimaan tersebut merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (2) Penerimaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib disetor paling lama pada hari kerja pertama setelah tanggal penerimaan ke Rekening Bemdahara Umum Negara No. 502.000.000 pada Bank Indonesia Pasal 14 (1) Badan Pelaksana mengelola keuangan Badan dengan prinsip efisien, efekitif , transparan dan akuntabel (2) Badan Pelaksana menyusun laporan keuangan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan (3) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)