KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 543/KMK.06/2003

TENTANG DIVESTASI SAHAM NEGARA DALAM RANGKA PENYERTAAN MODAL NEGARA DAN PELUNASAN OBLIGASINEGARA PADA BANK PEMBANGUNAN DAERAH PESERTA PROGRAM REKAPITALISASI MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG DIVESTASI SAHAM NEGARA DALAM RANGKA PENYERTAAN MODAL NEGARA DAN PELUNASAN OBLIGASI NEGARA PADA BANK PEMBANGUNAN DAERAH PESERTA PROGRAM REKAPITALISASI. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Keputusan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan : BAB IIPELAKSANAAN DIVESTASI Pasal 2 Divestasi dilakukan oleh Pemerintah kepada : Pasal 3 (1) Pemegang Saham Pengendali selama jangka waktu 6 (enam) tahun sejak penandatanganan Perjanjian Rekapitalisasi, dapat membeli kembali seluruh atau sebagian Saham Negara dengan hak opsi (Call Option). (2) Dalam hal hak opsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dipergunakan oleh Pemegang Saham Pengendali untuk membeli sebagian Saham Negara, masyarakat dapat membeli sisa Saham Negara. (3) Pengalihan seluruh sisa Saham Negara dilakukan selambat-lambatnya 2 (dua) tahun setelah berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1). Pasal 4 Divestasi dapat dilakukan dengan terlebih dahulu dipenuhinya persyaratan : Pasal 5 (1) Sumber dana Pemegang Saham Pengendali untuk pembelian Saham Negara pada Bank berasal dari : hasil penagihan kredit dan penjualan aset yang dialihkan oleh Bank kepada Badan Penyehatan Perbankan Nasional;dan dana sendiri. (2) Seluruh hasil penagihan kredit dan penjualan aset sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a, ditampung dalam Rekening Escrow Badan Penyehatan Perbankan Nasional atau instansi Pemerintah yang menggantikan fungsi Badan Penyehatan Perbankan Nasional dan wajib digunakan untuk membeli Saham Negara. Pasal 6 Pendebetan Rekening Escrow atas seluruh hasil penagihan kredit dan penjualan aset sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), untuk pembelian Saham Negara dilakukan paling lambat satu hari sebelum pelaksanaan Divestasi. Pasal 7 Setelah seluruh Saham Negara pada Bank dibeli oleh Pemegang Saham Pengendali dan atau masyarakat, maka seluruh sisa kredit dan aset sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) beserta dana hasil penagihannya menjadi hak Pemegang Saham Pengendali. Pasal 8 Divestasi dilakukan dengan Akta Perjanjian Jual Beli Saham Negara. Pasal 9 Pembelian Saham Negara pada Bank hanya dapat dilakukan secara tunai. Pasal 10 (1) Pembayaran atas Divestasi wajib disetorkan ke dalam Rekening 5020000001 dengan nama Bendaharawan Umum Negara Untuk Obligasi Dalam Rangka Rekapitalisasi. (2) Penyetoran ke dalam rekening sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilakukan sebelum pelaksanaan Divestasi. Pasal 11 Ketentuan dan persyaratan yang menyangkut calon pembeli Saham Negara mengikuti ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia. BAB IIIHARGA PEMBELIAN SAHAM NEGARA Pasal 12 (1) Selama jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), harga pembelian Saham Negara adalah sebesar harga pembelian oleh Pemerintah untuk saham yang ditawarkan ditambah premi. (2) Dalam hal pembelian Saham Negara dilakukan seluruhnya, besarnya premi ditetapkan sebesar jumlah bunga Obligasi Negara yang telah dibayar oleh Pemerintah Dalam rangka Penyertaan Modal Negara pada Bank. (3) Dalam hal pembelian Saham Negara pada Bank dilakukan secara bertahap, besarnya premi ditetapkan sebagai berikut : pada pembelian tahap pertama, besarnya premi ditetapkan sebesar jumlah bunga Obligasi Negara yang telah dibayar oleh Pemerintah dalam rangka Penyertaan Modal Negara pada Bank sampai dengan divestasi tahap pertama;pada pembelian tahap kedua dan tahap-tahap berikutnya, besarnya premi ditetapkan sebesar jumlah bunga Obligasi Negara yang telah dibayar oleh Pemerintah dikurangi seluruh premi yang telah dibayar pada pembelian saham Negara pada tahap pertama dan tahap-tahap sebelumnya. (4) Besarnya total premi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) didasarkan pada perhitungan bunga Obligasi Negara yang dilakukan oleh Unit di Departemen Keuangan yang mengelola Surat Utang Negara. BAB IVPENGGUNAAN HASIL DIVESTASI DAN PELUNASAN OBLIGASI NEGARA Pasal 13 (1) Hasil Divestasi wajib dipergunakan untuk melunasi seluruh Obligasi Negara pada Bank yang diterima pada waktu pelaksanaan rekapitulasi. (2) Dalam hal jumlah nominal Obligasi Negara pada Bank sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) lebih kecil daripada hasil Divestasi, sisa hasil Divestasi dipergunakan untuk melunasi Obligasi Negara dan atau obligasi negara lainnya di pasar sekunder. (3) Pelunasan Obligasi Negara pada Bank sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan berdasarkan harga nominal. (4) Pelaksanaan pelunasan Obligasi Negara pada Bank dan obligasi negara di pasar sekunder dilakukan oleh Unit di Departemen Keuangan yang mengelola Surat Utang Negara. Pasal 14 (1) Pelaksanaan pelunasan sebagian atau seluruh Obligasi Negara pada Bank, dilakukan pada waktu pelaksanaan divestasi. (2) Obligasi negara yang telah dibeli kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) dan ayat (2) dinyatakan lunas dan tidak berlaku. Pasal 15 Dalam hal pembelian saham Negara pada Bank dilakukan secara bertahap, Obligasi Negara pada Bank yang akan dilunasi terlebih dahulu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, ditentukan oleh Unit di Departemen Keuangan yang mengelola Surat Utang Negara. BAB VKETENTUAN PERALIHAN Pasal 16 Pada saat Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku : BAB VIKETENTUAN PENUTP Pasal 17 Pada saat Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 211/KMK.06/2002 tentang Divestasi Saham Negara Dalam Rangka Penyertaan Modal Negara pada Bank Pembangunan Daerah Peserta Program Rekapitulasi, dinyatakan tidak berlakul. Pasal 18 Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 18 Desember 2003MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA ttd BOEDIONO

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 518/KMK.06/2003

TENTANG TATA CARA PEMBAYARAN KEMBALI PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALANATAS BARANG MEWAH ATAS PEROLEHAN BARANG KENA PAJAK DAN ATAU JASA KENA PAJAKYANG DIGUNAKAN OLEH BADAN USAHA ATAU BENTUK USAHA TETAPDALAM PENGUSAHAAN MINYAK DAN GAS BUMI MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa dalam rangka memberikan landasan hukum bagi pembayaran kembali Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah berdasarkan kontrak kerja sama pengusahaan minyak dan gas bumi antara Pemerintah dengan Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pembayaran Kembali Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Perolehan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak Yang Digunakan Oleh Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap dalam Pengusahaan Minyak dan Gas Bumi; Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PEMBAYARAN KEMBALI PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS PEROLEHAN BARANG KENA PAJAK DAN ATAU JASA KENA PAJAK YANG DIGUNAKAN OLEH BADAN USAHA ATAU BENTUK USAHA TETAP DALAM PENGUSAHAAN MINYAK DAN GAS BUMI. BAB 1KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Keputusan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan : BAB 2PEMBAYARAN KEMBALI PPN DAN PPnBM Pasal 2 (1) Atas perolehan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak oleh Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap dikenakan PPN dan atau PPnBM berdasarkan Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. (2) Bagi Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap yang telah menyerahkan Bagian Negara dapat memperoleh pembayaran kembali PPN dan atau PPnBM. (3) Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap yang berhak memperoleh pembayaran kembali PPN dan atau PPnBM sebagaimana dimaksud pada ayat (2), adalah Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap yang memiliki hak untuk mendapatkan pengembalian PPN dan atau PPnBM sebagaimana tercantum dalam Kontrak Kerja Sama dalam pengusahaan minyak dan gas bumi dengan Pemerintah. BAB 3TATA CARA PERMOHONAN Pasal 3 (1) Untuk memperoleh pembayaran kembali PPN dan atau PPnBM sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Badan Usaha atau Badan Usaha Tetap wajib menyampaikan permohonan kepada Badan Pelaksana. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilengkapi dengan : Surat permohonan pembayaran kembali PPN dan atau PPnBM dengan mencantumkan :1) Nomor dan tanggal invoice;2) Jumlah pembayaran kembali PPN dan atau PPnBM yang diajukan;3) Nama Bank dan nomor rekening Badan Usaha atau Badan Usaha Tetap yang bersangkutan.Dokumen dan data perpajakan termasuk Surat Setoran Pajak (SSP) sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. BAB 4VERIFIKASI Pasal 4 (1) Atas permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Badan Pelaksana melakukan verifikasi. (2) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut : pemenuhan kelengkapan dokumen dan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) serta konfirmasi atas keabsahan SSP;permohonan yang dapat disetujui maksimal sebesar Bagian Negara yang telah diserahkan oleh Badan Usaha atau Badan Usaha Tetap yang bersangkutan;pembayaran kembali PPN tidak dapat disetujui bagi :1) Komponen Benefit in Kind untuk personal, kecuali di lapangan operasi penambangan atau remote area.2) Entertainment, kecuali di lapangan operasi penambangan atau remote area. (3) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus diselesaikan dalam jangka waktu paling lambat 45 hari kerja terhitung sejak diterimanya permohonan secara lengkap. (4) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 tidak memenuhi persyaratan atau dalam proses verifikasi ditemukan permasalahan yang menyebabkan permohonan pembayaran kembali PPN dan atau PPnBM dari Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap tidak dapat dipenuhi, Badan Pelaksana mengirimkan surat penolakan atas permohonan yang diajukan dan mengembalikan data/dokumen pendukung kepada Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap. (5) Atas penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap dapat mengajukan kembali surat permohonan pembayaran kembali PPN dan atau PPnBM yang telah disesuaikan dengan hasil koreksi verifikasi. BAB 5PEMBAYARAN Pasal 5 (1) Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2), Badan Pelaksana mengajukan permintaan pembayaran kepada Departemen Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan. (2) Atas permintaan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Lembaga Keuangan menerbitkan Surat Perintah Konversi Valuta Asing kepada Dewan Gubernur Bank Indonesia dalam jangka waktu paling lambat 15 hari kerja terhitung sejak diterimanya permintaan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara lengkap. (3) Berdasarkan Surat Perintah Konversi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bank Indonesia memindahbukukan langsung dari rekening valuta asing Departemen Keuangan ke rekening Badan Usaha atau Badan Usaha Tetap yang bersangkutan. Pasal 6 Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan, ternyata terdapat kesalahan maka atas pembayaran kembali PPN dan atau PPnBM yang telah dibayarkan kepada Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap, akan dilakukan penyesuaian sesuai ketentuan yang berlaku. BAB 6KETENTUAN PERALIHAN Pasal 7 (1) Terhadap permohonan pembayaran kembali PPN dan atau PPnBM yang sudah diajukan sebelum diberlakukan Keputusan Menteri Keuangan ini dan telah dilakukan verifikasi berdasarkan ketentuan sebelumnya, dapat diberikan pembayaran kembali PPN dan atau PPnBM berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan ini. (2) Terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan konfirmasi oleh Badan Pelaksana setelah diberikan pembayaran kembali PPN dan atau PPnBM. BAB 7PENUTUP Pasal 8 Ketentuan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan ini diatur oleh keputusan Direktur Jenderal Lembaga Keuangan. Pasal 9 Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 2 Desember 2003MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttdBOEDIONO

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 479/KMK.06/2003

TENTANG PENGHENTIAN PEMBERIAN IZIN USAHA PERUSAHAAN PENJAMINAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGHENTIAN PEMBERIAN IZIN USAHA PERUSAHAAN PENJAMINAN. Pasal 1 Terhitung sejak berlakunya Keputusan Menteri Keuangan ini, tidak diterbitkan izin usaha baru bagi pendirian Perusahaan Penjaminan sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 486/KMK.017/1996. Pasal 2 Permohonan izin pendirian Perusahaan Penjaminan baru yang telah diajukan dan sampai dengan ditetapkannya Keputusan Menteri Keuangan ini belum memperoleh izin usaha, dinyatakan ditolak. Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 23 Oktober 2003MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA ttdBOEDIONO

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 45/KMK.06/2003

TENTANG PENERAPAN PRINSIP MENGENAL NASABAH BAGI LEMBAGA KEUANGAN NON BANK MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENERAPAN PRINSIP MENGENAL NASABAH BAGI LEMBAGA KEUANGAN NON BANK BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Keputusan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan : BAB IIPRINSIP MENGENAL NASABAH Bagian PertamaKewajiban Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah Pasal 2 LKNB wajib menerapkan Prinsip Mengenal Nasabah. Pasal 3 Dalam rangka menerapkan Prinsip Mengenal Nasabah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, LKNB wajib : Bagian KeduaPelaksanaan Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah Pasal 4 (1) Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah oleh Lembaga Keuangan Non Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan sebagai berikut : Menyusun kebijakan dan prosedur Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah yang dituangkan dalam Pedoman Pelaksanaan Penerapan Prinsip Mengenal Nasabahmenetapkan dan menyampaikan Pedoman Pelaksanaan Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah kepada Menteri Keuangan paling lambat 3(tiga) bulan sejak diberlakukannya Keputusan Menteri Keuangan ini;Setiap perubahan terhadap Pedoman Pelaksanaan Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah wajib disampaikan kepada Menteri Keuangan paling lambat 7(tujuh) hari kerja sejak ditetapkannya perubahan tersebut;Berdasarkan Pedoman Pelaksanaan Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah sebagaimana dimaksud dalam huruf a, LKNB wajib menerapkan kebijakan mengenal Nasabah bagi Nasabah baru dan atau perikatan baru sejak ditetapkannya Pedoman tersebut; danBerdasarkan Pedoman Pelaksanaan Penerapan Prinsip mengenal nasabah sebagaimana dimaksud dalam huruf a, LKNB wajib menerapkan kebijakan mengenal Nasabah bagi Nasabah yang sudah ada, termasuk pengkinian database nasabah, paling lambat 18 (delapan belas ) bulan sejak diberlakukannya Keputusan Menteri Keuangan ini. (2) Ketentuan mengenai Pedoman Pelaksanaan Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a diatur lebih lanjut dengan Keputusan Direktur Jenderal Lembaga Keuangan. Bagian KetigaKebijakan Penerimaan Dan Identifikasi Nasabah Pasal 5 (1) Sebelum melakukan perikatan dengan Nasabah, LKNB wajib meminta informasi mengenai : identitas calon Nasabah;maksud dan tujuan transaksi atau perikatan dengan LKNB;informasi lain yang memungkinkan LKNB untuk dapat mengetahui profit calon Nasabah; danidentitas pihak lain, dalam hal calon Nasabah bertindak untuk dan atas nama pihak lain sebagaimana diatur dalam Pasal 6 (2) Identitas calon Nasabah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus dapat dibuktikan dengan keberadaan dokumen-dokumen pendukung sebagai berikut : Nasabah perorangan paling kurang terdiri dari :1)Identitas Nasabah yang memuat :a)nama;b)alamat tinggal tetap;c)tempat dan tanggal lahir;d)kewarganegaraan;2)keterangan mengenai pekerjaan3)spesimen tanda tangan; dan4)keterangan mengenai sumber dana dan tujuan pengguna dana, dengan catatan bahwa untuk perusahaan perasuransian dan dana pensiun lebih di fokuskan pada keterangan mengenai sumber dana sedangkan untuk lembaga pembiayaan lebih di fokuskan pada tujuan penggunaan dana;Nasabah perusahaan paling kurang terdiri dari :1)dokumen perusahaan :a)Akte pendirian atau anggaran dasar bagi perusahaan yang bentuknya diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku;b)Izin usaha atau izin lainnya dari instansi yang berwenang;c)Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi Nasabah yang diwajibkan untuk memiliki NPWP sesuai dengan ketentuan yang berlaku;2)Nama, spesimen tangan-tangan dan kuasa kepada pihak-pihak yang ditunjuk mempunyai wewenang bertindak untuk dan atas nama perusahaan dalam melakukan hubungan usaha dengan LKNB;3)Dokumen identitas pihak-pihak yang ditunjuk mempunyai wewenang bertindak untuk dan atas nama perusahaan; dan4)Keterangan sumber dana dan tujuan penggunaan dana dengan catatan bahwa untuk perusahaan perasuransian dan dana pensiun lebih di fokuskan pada keterangan mengenai sumber dana sedangkan untuk lembaga pembiayaan lebih di fokuskan pada tujuan penggunaan dana (3) LKNB wajib meneliti keabsahan dan kebenaran dokumen pendukung identitas calon nasabah sebagaimana dimaksud dalam ayat (2). (4) Apabila diperlukan, LKNB dapat melakukan wawancara dengan calon Nasabah untuk dapat meneliti dan meyakini keabsahan dan kebenaran dokumen sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) Pasal 6 (1) Dalam hal calon Nasabah bertindak sebagai perantara dan atau kuasa pihak lain (benificial owner) untuk melakukan perikatan, LKNB wajib memperoleh dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) mengenai calon Nasabah tersebut dan hubungan hukum, penugasan serta kewenangan bertindak sebagai perantara dan atau kuasa pihak lain. (2) LKNB juga wajib memperoleh bukti atas identitas dari beneficial owner, sumber dana dan tujuan penggunaan dana serta informasi lainnya mengenai beneficial owner dari calon Nasabah, yang antara lain berupa : bagi beneficial owner perorangan :1) dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a; dan2) pernnyataan dari calon Nasabah bahwa telah dilakukan penelitian terhadap kebenaran identitas maupun sumber dana dari beneficial owner;bagi beneficial owner perusahaan termasuk LKNB :1) dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b; dan2) pernyataan dari calon Nasabah bahwa telah dilakukan penelitian terhadap kebenaran identitas maupun sumber dana dari beneficial owner Pasal 7 LKNB dilarang melakukan Perikatan dengan calon Nasabah yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan atau Pasal 6 Bagian KeempatPemantauan Rekening Dan Transaksi Nasabah Pasal 8 LKNB wajib menatausahakan dan menyimpan dokumen-dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6 dalam jangka waktu sampai dengan paling kurang 5(lima) tahun sejak Nasabah mengakhiri perikatan dengan LKNB. Pasal 9 LKNB wajib melakukan pengkinian data dalam hal terdapat perubahan terhadap dokumen-dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 atau Pasal 6. Pasal 10 LKNB wajib memelihara profil Nasabah yang paling kurang meliputi informasi mengenai : Bagian KelimaManajemen Risiko Pasal 11 Kebijakan dan prosedur management risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d paling kurang mencakup : BAB IIIPELAPORAN TRANSAKSI YANG MENCURIGAKAN Pasal 12 LKNB wajib menyusun prosedur untuk pengidentifikasian dan pelaporan transaksi yang mencurigakan, sebagai bagian dari Pedoman Pelaksanaan Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah. Pasal 13 (1) LKNB wajib melaporkan kepada Menteri Keuangan apabila terjadi transaksi yang mencurigakan paling lambat 7(tujuh) hari kerja setelah transaksi mencurigakan tersebut diidentifikasi oleh LKNB, dengan menggunakan format pada Lampiran Keputusan Menteri Keuangan ini. (2) Informasi mengenai transaksi yang mencurigakan dan pelaporan atas transaksi yang mencurigakan tersebut bersifat rahasia. (3) LKNB, pejabat LKNB atau karyawan LKNB dilarang memberitahukan kepada Nasabah yang bersangkutan atau pihak lain mengenai pelaporan yang dilakukan oleh LKNB berdasarkan ayat (1) di atas. Pasal 14 Contoh-contoh dari bentuk transaksi yang mencurigakan ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Direktur Jenderal Lembaga Keuangan. Pasal 15 Penyampaian Pedoman Pelaksanaan Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b dan atau transaksi yang mencurigakan sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 ayat (1) ditujukan kepada Menteri Keuangan dengan ketentuan sebagai berikut : BAB IVPELAKSANA DAN FASILITAS PENDUKUNG Pasal 16 Direksi atau Pengurus LKNB wajib bertanggung jawab atas penerapan Prinsip Mengenal Nasabah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2. Pasal

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 426/KMK.06/2003

TENTANG PERIZINAN USAHA DAN KELEMBAGAAN PERUSAHAAN ASURANSI DAN PERUSAHAAN REASURANSI MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERIZINAN USAHA DAN KELEMBAGAAN PERUSAHAAN ASURANSI DAN PERUSAHAAN REASURANSI. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Keputusan Menteri Keuangan ini, yang dimaksud dengan : BAB IIIZIN USAHA Bagian PertamaPersyaratan dan Tata Cara Memperoleh Izin Usaha Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi Konvensional Pasal 2 (1) Untuk mendapatkan izin usaha, Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Reasuransi harus mengajukan permohonan tertulis kepada Menteri dengan melampirkan hal-hal sebagai berikut : bukti pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 7 dan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1992 tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 1999; dandokumen pendukung lainnya yang meliputi :1) susunan organisasi dan kepengurusan, termasuk uraian tugas dan wewenangnya;2) neraca pembukaan, yang dilengkapi dengan bukti pendukungnya, dan proyeksi keuangan yang terdiri dari proyeksi neraca, perhitungan laba rugi, dan arus kas, yang didukung oleh asumsi-asumsi yang wajar untuk periode sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun mendatang;3) rencana di bidang kepegawaian termasuk rencana pengembangan sumber daya manusia untuk sekurang-sekurangnya tiga tahun mendatang;4)daftar riwayat hidup Direksi, Komisaris dan tenaga ahli yang dipekerjakan, yang dilengkapi dengan bukti pendukungnya;5)pernyataan tidak merangkap bekerja pada perusahaan lain, masing-masing bagi Direksi dan tenaga ahli;6)Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan, Direksi, dewan komisaris dan pemegang saham;7)bukti pemenuhan modal disetor;8)bukti penempatan deposito jaminan;9)uraian tentang sistem administrasi dan sistem pengolahan data yang digunakan;10)alamat lengkap perusahaan; dan11)pernyataan dari pemegang saham bahwa sumber dana yang dijadikan modal tidak berasal dari Tindak Pidana Kejahatan Asal sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang. (2) Bagi Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Reasuransi yang di dalamnya terdapat penyertaan langsung oleh pihak asing, selain harus memenuhi ketentuan ayat (1) maka pihak asing dimaksud harus pula memenuhi ketentuan : memiliki rating sekurang-kurangnya A atau yang setara dengan itu dari lembaga pemeringkat yang diakui secara internasional;memiliki modal sendiri sekurang-kurangnya 5 (lima) kali dari besarnya penyertaan langsung pada Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Reasuransi yang akan didirikan;menyampaikan laporan keuangan yang telah diaudit untuk 2 (dua) tahun terakhir yang menunjukkan tingkat kesehatan keuangan yang sehat; danmenyampaikan perjanjian kerjasama antara pihak Indonesia dan pihak asing yang dibuat dalam bahasa Indonesia, yang sekurang-kurangnya memuat :komposisi permodalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1992 tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 1999;susunan anggota dewan komisaris dan Direksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1992 tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 1999; dankewajiban pihak asing untuk menyusun dan melaksanakan program pendidikan dan pelatihan sesuai bidang keahliannya. Bagian KeduaPersyaratan dan Tata Cara Memperoleh Izin Usaha Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi dengan Prinsip Syariah Pasal 3 Setiap pihak dapat melakukan usaha asuransi atau usaha reasuransi berdasarkan Prinsip Syariah dengan cara : Pasal 4 (1) Untuk pendirian Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Reasuransi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2. (2) Konversi Perusahaan asuransi atau Perusahaan Reasuransi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b, harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan memenuhi ketentuan sebagai berikut : tidak merugikan tertanggung atau pemegang polis;memberitahukan konversi tersebut kepada pemegang polis; danmemindahkan portofolio pertanggungan ke perusahaan asuransi konvensional lain atau membayarkan nilai tunai pertanggungan, bagi tertanggung atau pemegang polis yang tidak bersedia menjadi tertanggung atau pemegang polis dari perusahaan asuransi dengan Prinsip Syariah. (3) Selain harus memenuhi ketentuan dalam ayat (1), pendirian atau konversi Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Reasuransi dengan Prinsip Syariah harus pula menyampaikan : bukti pendukung bahwa tenaga ahli yang dipekerjakan memiliki keahlian di bidang asuransi dan atau ekonomi syariah;bukti pengesahan Dewan Syariah Nasional tentang penunjukkan anggota Dewan Pengawas Syariah Perusahaan;bukti pengesahan Dewan Pengawas Syariah Perusahaan atas produk asuransi yang akan dipasarkan yang sekurang-kurangnya meliputi :dasar perhitungan tarif premi, cadangan premi dan asset share atau profit testing bagi Perusahaan asuransi Jiwa;dasar perhitungan tarif premi, cadangan premi dan proyeksi underwriting bagi Perusahaan Asuransi Kerugian;cara pemasaran;rencana dukungan reasuransi otomatis bagi Perusahaan Asuransi dan rencana dukungan retrosesi bagi Perusahaan Reasuransi; dancontoh polis, surat permohonan penutupan asuransi (SPPA) dan brosur.pedoman pelaksanaan manajemen keuangan sesuai syariah yang sekurang-kurangnya mengatur mengenai penempatan investasi baik batasan jenis maupun jumlah;pedoman penyelenggaraan usaha sesuai syariah yang sekurang-kurangnya mengatur mengenai penyebaran risiko; danbukti pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) bagi konversi Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Reasuransi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b. Bagian KetigaPemberian atau Penolakan Permohonan Izin Usaha Pasal 5 (1) Pemberian atau penolakan permohonan izin usaha bagi Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Reasuransi diberikan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal permohonan diterima secara lengkap. (2) Setiap penolakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus disertai dengan penjelasan secara tertulis. Pasal 6 Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Reasuransi yang ditolak atau yang membatalkan permohonan izin usahanya, dapat mengajukan permohonan pencairan deposito jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1992 tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 1999. Pasal 7 Selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal pemberian izin usaha, Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Reasuransi harus menyampaikan program dukungan reasuransi otomatis. BAB IIIKELEMBAGAAN Bagian PertamaSusunan Organisasi Pasal 8 Susunan organisasi Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Reasuransi harus memenuhi persyaratan : Bagian KeduaDireksi, Komisaris dan Pemegang Saham Pasal 9 Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Reasuransi wajib memiliki sekurang-kurangnya 2 (dua) orang anggota Direksi. Pasal 10 Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Reasuransi harus memiliki paling sedikit 1 (satu) orang Komisaris independen, yaitu Komisaris yang tidak mempunyai hubungan afiliasi dengan pemegang saham dan atau Direksi. Pasal 11 (1) Setiap Direksi, Komisaris atau pemegang saham Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Reasuransi harus telah lulus pengujian penilaian kemampuan dan kepatutan. (2) Dalam hal ketentuan mengenai penilaian kemampuan dan kepatutan bagi pemegang saham belum diberlakukan, pemegang saham dianggap memenuhi ketentuan mengenai penilaian kemampuan dan kepatutan apabila yang bersangkutan tidak termasuk dalam daftar orang tercela di bidang perbankan. Bagian KetigaTenaga Ahli Paragraf 1Tenaga Ahli Perusahaan Asuransi Kerugian Pasal 12 (1) Perusahaan Asuransi Kerugian harus mengangkat seorang tenaga ahli asuransi kerugian.

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 425/KMK.06/2003

TENTANG PERIZINAN DAN PENYELENGGARAAN KEGIATAN USAHA PERUSAHAAN PENUNJANG USAHA ASURANSI MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERIZINAN DAN PENYELENGGARAAN KEGIATAN USAHA PERUSAHAAN PENUNJANG USAHA ASURANSI. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Keputusan Menteri Keuangan ini, yang dimaksud dengan: BAB IIIZIN USAHA Bagian PertamaPersyaratan dan Tata Cara Memperoleh Izin Usaha Pasal 2 (1) Untuk mendapatkan izin usaha, Perusahaan Penunjang Usaha Asuransi harus mengajukan permohonan tertulis kepada Menteri dengan melampirkan hal-hal sebagai berikut: bukti pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1992 tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 1999;dokumen pendukung lainnya yang meliputi:1)susunan organisasi dan kepengurusan, termasuk uraian tugas dan sistem pengolahan data;2)surat keterangan dari lembaga pembina dan pengawas usaha perbankan bahwa pemegang saham tidak termasuk dalam daftar orang tercela;3)neraca pembukaan yang dilengkapi dengan bukti pendukungnya;4)studi kelayakan usaha yang antara lain memuat rencana pengembangan usaha dan pengembangan sumber daya manusia;5)bukti mempekerjakan tenaga ahli;6)Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan berikut NPWP dari Direksi, Komisaris, dan pemegang sahamnya;7)bukti identitas diri dan daftar riwayat hidup Direksi, Komisaris, pemegang saham, dan tenaga ahli yang dipekerjakan;8)pernyataan Direksi tidak merangkap jabatan pada perusahaan lain;9)pernyataan tenaga ahli tidak bekerja di perusahaan lain; dan10)bukti perjanjian keagenan dengan Perusahaan Asuransi, khusus bagi Agen Asuransi yang berbentuk badan hukum. (2) Bagi Perusahaan Penunjang Usaha Asuransi yang terdapat kepemilikan pihak asing, selain harus memenuhi ketentuan ayat (1) harus pula menyampaikan dokumen sebagai berikut: referensi atau rekomendasi dari badan pembina dan pengawas usaha perasuransian pihak asing tempat yang bersangkutan berdomisili, yang sekurang-kurangnya menyatakan bahwa pihak asing tersebut memiliki izin usaha dan reputasi baik; danperjanjian kerjasama antara pihak Indonesia dan pihak asing. Pasal 3 Perjanjian kerjasama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b harus dibuat dalam bahasa Indonesia dan sekurang-kurangnya memuat: Bagian KeduaPemberian atau Penolakan Permohonan Izin Usaha Pasal 4 (1) Pemberian atau penolakan permohonan izin usaha bagi Perusahaan Penunjang Usaha Asuransi diberikan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal permohonan diterima secara lengkap. (2) Setiap penolakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus disertai dengan penjelasan secara tertulis. BAB IIIPERSYARATAN UMUM Bagian PertamaSusunan Organisasi Pasal 5 Susunan organisasi Perusahaan Penunjang Usaha Asuransi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b angka 1 harus memenuhi ketentuan sebagai berikut: Bagian KeduaDireksi, Komisaris, dan Pemegang Saham Pasal 6 (1) Setiap Direksi, Komisaris, dan pemegang saham Perusahaan Penunjang Usaha Asuransi setiap saat harus memenuhi ketentuan mengenai penilaian kemampuan dan kepatutan. (2) Dalam hal ketentuan mengenai penilaian kemampuan dan kepatutan bagi pemegang saham belum diberlakukan, pemegang saham dianggap memenuhi ketentuan mengenai penilaian kemampuan dan kepatutan apabila yang bersangkutan tidak termasuk dalam daftar orang tercela di bidang perbankan. Bagian KetigaTenaga Ahli Pasal 7 (1) Perusahaan Penunjang Usaha Asuransi harus mengangkat tenaga ahli. (2) Tenaga ahli sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: memiliki kualifikasi sebagai:ahli pialang asuransi bersertifikat dari Asosiasi Broker Asuransi Indonesia (ABAI), atau ajun ahli asuransi dari Asosiasi Ahli Manajemen Asuransi Indonesia (AAMAI), atau dari asosiasi sejenis di luar negeri setelah terlebih dahulu memperoleh pengakuan dari ABAI atau pengakuan dari AAMAI, bagi Perusahaan Pialang Asuransi;ahli asuransi bersertifikat dari Asosiasi Ahli Manajemen Asuransi Indonesia (AAMAI), atau dari asosiasi sejenis di luar negeri setelah terlebih dahulu memperoleh pengakuan dari AAMAI, bagi Perusahaan Pialang Reasuransi;adjuster bersertifikat dari Asosiasi Adjuster Asuransi Indonesia (AAAI) atau dari asosiasi sejenis di luar negeri setelah terlebih dahulu memperoleh pengakuan dari AAAI, bagi Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi;aktuaris bersertifikat dari Persatuan Aktuaris Indonesia (PAI) atau dari asosiasi sejenis di luar negeri setelah terlebih dahulu memperoleh pengakuan dari PAI, bagi Perusahaan Konsultan Aktuaria;agen bersertifikat dari asosiasi industri asuransi sejenis di Indonesia, bagi Agen Asuransi;memiliki pengalaman kerja dalam bidang perasuransian sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun;tidak sedang dalam pengenaan sanksi dari asosiasi profesinya; danterdaftar sebagai tenaga ahli di Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan, Departemen Keuangan. (3) Perusahaan Penunjang Usaha Asuransi harus melaporkan pengangkatan tenaga ahli kepada Menteri, paling lambat 14 (empat belas) hari sejak tanggal pengangkatan. Pasal 8 Tenaga ahli sebagaimana dimaksud pada Pasal 7 wajib melakukan tugasnya dengan berpedoman pada standar praktek dan kode etik profesi yang berlaku. Pasal 9 (1) Perusahaan Penunjang Usaha Asuransi wajib memberhentikan tenaga ahli yang melanggar peraturan perundang-undangan di bidang usaha perasuransian paling lambat 7 (tujuh) hari sejak ditemukannya pelanggaran. (2) Perusahaan Penunjang Usaha Asuransi yang memberhentikan tenaga ahli sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib mengangkat tenaga ahli baru dan melaporkan kepada Menteri paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak tanggal pemberhentian. Pasal 10 Setiap tenaga ahli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, wajib mendaftarkan diri dengan mengajukan permohonan pendaftaran secara tertulis kepada Direktur Jenderal Lembaga Keuangan dengan melampirkan: Pasal 11 Pendaftaran tenaga ahli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dapat dibatalkan apabila tenaga ahli dimaksud: Bagian KeempatSistem Administrasi dan Pengolahan Data Pasal 12 Pengelolaan Perusahaan Penunjang Usaha Asuransi sekurang-kurangnya harus didukung dengan: Bagian KelimaPenggunaan Tenaga Asing Pasal 13 Perusahaan Penunjang Usaha Asuransi dapat mempekerjakan tenaga asing sebagai penasihat dengan ketentuan tenaga asing dimaksud: Bagian KeenamDana Pendidikan dan Pelatihan Pasal 14 (1) Perusahaan Penunjang Usaha Asuransi wajib menganggarkan dana untuk pelaksanaan pendidikan dan pelatihan sekurang-kurangnya 5% (lima per seratus) dari jumlah biaya pegawai, Direksi dan Komisaris untuk meningkatkan keterampilan, pengetahuan, dan keahlian di bidang usaha asuransi bagi karyawannya. (2) Pelaksanaan pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) untuk setiap tahun, wajib dilaporkan kepada Menteri paling lambat pada tanggal 31 Januari tahun berikutnya. BAB IVLAPORAN PERUBAHAN Pasal 15 (1) Perusahaan Penunjang Usaha Asuransi wajib melaporkan kepada Menteri setiap perubahan mengenai: anggaran dasar;alamat kantor perusahaan; danperjanjian keagenan dengan perusahaan asuransi, bagi Agen Asuransi yang berbentuk badan hukum. (2) Perusahaan Penunjang Usaha Asuransi yang melakukan perubahan anggaran dasar harus menyampaikan bukti persetujuan dari instansi yang berwenang kepada Menteri, paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak tanggal diperoleh persetujuan dimaksud. (3) Dalam hal perubahan anggaran dasar tidak memerlukan persetujuan dari instansi yang berwenang, maka perubahan yang sudah dimuat dalam akta notaris disampaikan kepada Menteri paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak tanggal perubahan. BAB VPENGGABUNGAN BADAN USAHA Pasal 16 (1) Perusahaan Penunjang Usaha Asuransi dapat melakukan penggabungan badan usaha