KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 22/KMK.01/2004
TENTANG PENJUALAN OBLIGASI NEGARA DALAM VALUTA ASING DI PASAR PERDANA INTERNASIONAL MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENJUALAN OBLIGASI NEGARA DALAM VALUTA ASING DI PASAR PERDANA INTERNASIONAL. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Keputusan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan : BAB IITAHAP PERSIAPAN DAN PELAKSANAAN PENJUALAN Pasal 2 (1) Penjualan Obligasi Negara dalam valuta asing di Pasar Perdana Internasional dilakukan melalui Agen Penjual. (2) Agen Penjual sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditunjuk oleh Menteri Keuangan. (3) Penunjukan Agen Penjual ditetapkan dengan surat Menteri Keuangan dan ditindaklanjuti dengan perjanjian kerja. Pasal 3 Penunjukan Agen Penjual dilakukan melalui tahap-tahap : Pasal 4 (1) Untuk mendukung persiapan dan pelaksanaan penjualan Obligasi Negara dalam valuta asing, ditunjuk Konsultan Hukum. (2) Penunjukan Konsultan Hukum ditetapkan dengan surat Menteri Keuangan dan ditindaklanjuti dengan perjanjian kerja. Pasal 5 Dalam rangka penjualan Obligasi Negara dalam valuta asing, Pemerintah dapat melakukan Road Show sebagai sarana memberikan informasi kepada investor. BAB IIIKETENTUAN DAN PERSYARATAN Pasal 6 (1) Untuk dapat ditunjuk menjadi Agen Penjual, calon Agen Penjual harus : menyampaikan dokumen proposal dan bukti-bukti pendukungnya;memenuhi kriteria yang ditetapkan; danlulus dari seleksi yang dilaksanakan oleh Panitia Seleksi. (2) Kriteria sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b sekurang-kurangnya meliputi : Memiliki pengalaman sebagai agen dalam melakukan penjualan obligasi negara dalam valuta asing yang diterbitkan suatu negara selama 2 (dua) tahun terakhir;Memiliki anggota tim yang mempunyai pengetahuan dan pengalaman dalam melakukan penjualan obligasi negara dalam valuta asing yang diterbitkan suatu negara;Memiliki rencana kerja, strategi, dan metodologi penjualan Obligasi Negara dalam valuta asing;Memiliki jaringan distribusi yang luas; danMemiliki komitmen untuk berpartisipasi secara aktif di dalam perdagangan Obligasi Negara di pasar domestik. Pasal 7 (1) Untuk dapat ditunjuk menjadi Konsultan Hukum, calon Konsultan Hukum harus : menyampaikan dokumen proposal dan bukti-bukti pendukungnya;memenuhi kriteria yang ditetapkan; danlulus dari seleksi yang dilaksanakan oleh Panitia Seleksi. (2) Kriteria sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b sekurang-kurangnya meliputi : Memiliki pengalaman sebagai Konsultan Hukum di bidang pasar modal, khususnya dalam kegiatan penerbitan obligasi internasional;Memiliki anggota tim yang mempunyai keahlian dan pengalaman di bidang pasar modal, khususnya dalam kegiatan penerbitan obligasi internasional; Pasal 8 (1) Pelaksanaan kegiatan seleksi Agen Penjual dan Konsultan Hukum dilakukan oleh Panitia Seleksi. (2) Panitia Seleksi ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan. Pasal 9 Dalam rangka penjualan Obligasi Negara dalam valuta asing diperlukan dokumen antara lain : Pasal 10 (1) Unit pelaksana teknis di dalam kegiatan persiapan dan pelaksanaan penjualan Obligasi Negara dalam valuta asing di pasar perdana internasional adalah Pusat Manajemen Obligasi Negara. (2) Dalam melaksanakan tugasnya, Pusat Manajemen Obligasi Negara berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait di dalam proses kegiatan penjualan Obligasi Negara dimaksud. Pasal 11 Setiap Pihak dapat membeli Obligasi Negara dalam valuta asing di Pasar Perdana Internasional. Pasal 12 Tata cara Pemesanan Pembelian, Penjatahan, dan setelmen Obligasi Negara dalam valuta asing dimuat dalam Prospektus. Pasal 13 Menteri Keuangan berhak menolak seluruh atau sebagian dari penawaran pembelian Obligasi Negara dalam valuta asing. BAB IVPENETAPAN HASIL PENJUALAN DAN PENJATAHAN Pasal 14 (1) Menteri Keuangan menetapkan hasil penjualan dan Penjatahan Obligasi Negara dalam valuta asing dalam suatu rapat penetapan. (2) Dalam hal Menteri Keuangan berhalangan hadir dalam rapat penetapan, maka hasil penjualan dan Penjatahan Obligasi Negara dalam valuta asing sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal atas nama Menteri Keuangan berdasarkan pertimbangan dari Komite Kebijakan Pengelolaan Surat Utang Negara. Pasal 15 (1) Menteri Keuangan mengumumkan hasil penjualan Obligasi Negara dalam valuta asing kepada publik. (2) Pengumuman hasil penjualan Obligasi Negara dalam valuta asing kepada publik sekurang-kurangnya meliputi :nilai nominal;seri Obligasi Negara;tingkat bunga (kupon); dantanggal jatuh tempo. BAB VSETELMEN Pasal 16 Setelmen Obligasi Negara dalam valuta asing kepada Agen Penjual dilakukan pada 5 (lima) Hari Kerja setelah penetapan hasil penjualan Obligasi Negara dalam valuta asing (T + 5). Pasal 17 Mekanisme mengenai teknis pelaksanaan pencatatan kepemilikan, kliring dan setelmen, serta agen pembayar bunga dan pokok Obligasi Negara dimuat dalam Prospektus, dengan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2002 tentang Surat Utang Negara. BAB VIPENCATATAN HASIL PENJUALAN Pasal 18 (1) Seluruh hasil penjualan Obligasi Negara dalam valuta asing, merupakan penerimaan negara dan dicatat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. (2) Biaya-biaya yang timbul dalam rangka pelaksanaan penjualan Obligasi Negara dalam valuta asing merupakan beban negara. BAB VIIKETENTUAN PENUTUP Pasal 19 Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 22 Desember 2003. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 8 Januari 2004MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd BOEDIONO
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 154/KMK.01/2004
TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR HOT ROLLED COIL (HRC), PELAT BAJA, DAN COLD ROLLED COIL (CRC) MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : Memperhatikan : Surat Menteri Periindustrian dan Perdagangan Nomor: 159/MPP/II/2004 tanggal 17 Februari 2004 dan Nomor : 181/MPP/III/2004 tanggal 4 Maret 2004; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMBERIAN PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR HOT ROLLED COIL (HRC), PELAT BAJA, DAN COLD ROLLED COIL (CRC) . Pasal 1 Atas impor Hot Rolled Coil (HRC), Pelat Baja, dan Cold Rolled Coil (CRC) dengan pos tarip sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Keputusan Menteri Keuangan ini, diberikan pembebasan bea masuk seluruhnya sehingga tarip akhir bea masuk menjadi 0% (nol perseratus). Pasal 2 Tarip bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berlaku sepenuhnya terhadap impor barang yang dokumen PIB-nya mendapat Nomor Pendaftaran dari Kantor Pelayanan Direktorat Jenderal Bea danCukai pelabuhan pemasukan sejak tanggal berlakunya Keputusan Menteri Keuangan ini. Pasal 3 Direktur Jenderal Bea dan Cukai diinstruksikan untuk melaksanakan ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. Pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku selama 12 (duabelas) bulan terhitung sejak tanggal 1April 2004. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 24 Maret 2004MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. BOEDIONO
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 88/KM.1/2004
TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASADAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKUUNTUK TANGGAL 15 SAMPAI DENGAN 21 MARET 2004 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 15 SAMPAI DENGAN 21 MARET 2004. Pasal 1 Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 15 sampai dengan 21 Maret 2004 ditetapkan sebagai berikut : 1. Rp 8.555,00 Untuk dolar Amerika Serikat (USD) 1,- 2. Rp 6.286,21 Untuk dolar Australia (AUD) 1,- 3. Rp 6.456,12 Untuk dolar Canada (CAD) 1,- 4. Rp 1.400,60 Untuk kroner Denmark (DKK) 1,- 5. Rp 1.097,43 Untuk dolar Hongkong (HKD) 1,- 6. Rp 2.251,02 Untuk ringgit Malaysia (MYR) 1,- 7. Rp 5.529,10 Untuk dolar Selandia Baru (NZD) 1,- 8. Rp 1.206,38 Untuk kroner Norwegia (NOK) 1,- 9. Rp 15.422,10 Untuk poundsterling Inggris (GBP) 1,- 10. Rp 4.995,04 Untuk dolar Singapura (SGD) 1,- 11. Rp 1.132,13 Untuk kroner Swedia (SEK) 1,- 12. Rp 6.641,05 Untuk franc Swiss (CHF) 1,- 13. Rp 7.685,05 Untuk yen Jepang (JPY) 100,- 14. Rp 1.332,55 Untuk kyat Burma (BUK) 1,- 15. Rp 188,83 Untuk rupee India (INR) 1,- 16. Rp 29.034,45 Untuk dinar Kuwait (KWD) 1,- 17. Rp 149,50 Untuk rupee Pakistan (PKR) 1,- 18. Rp 151,99 Untuk peso Philipina (PHP) 1,- 19. Rp 2.281,28 Untuk riyal Saudi Arabia (SAR) 1,- 20. Rp 88,29 Untuk rupee Sri Lanka (LKR) 1,- 21. Rp 216,97 Untuk baht Thailand (THB) 1,- 22. Rp 4.983,12 Untuk dolar Brunei Darussalam (BND) 1,- 23. Rp 10.458,49 Untuk EURO (EUR) 1,- Pasal 2 Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam Pasal 1, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat, sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2004. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 15 Maret 2004A.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIASEKRETARIS JENDERAL, ttd AGUS HARYANTO
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 28/KM.1/2004
TENTANG PENGATURAN KEMBALI PENOMORAN DAN PEMBERIAN KODE SURAT KANTOR VERTIKALDI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGATURAN KEMBALI PENOMORAN DAN PEMBERIAN KODE SURAT KANTOR VERTIKAL DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK. PERTAMA : Menetapkan Penomoran dan Pemberian Kode Surat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, Kantor Pelayanan Pajak, Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan, Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak, dan Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, II, III, IV, dan V Keputusan Menteri Keuangan ini. KEDUA : Dengan berlakunya Keputusan Menteri Keuangan ini maka Keputusan Menteri Keuangan Nomor 520/KM.1/2001 tanggal 8 November 2001 tentang Penomoran dan Pemberian Kode Surat Kantor Vertikal Di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 125/KM.1/2002 tanggal 18 Maret 2002 tentang Penomoran dan Pemberian Kode Surat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar dan Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar dinyatakan tidak berlaku. KETIGA : Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 20 Januari 2004A.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIASEKRETARIS JENDERAL, ttd AGUS HARYANTO
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 48/KMK.08/2003
TENTANG PENUNJUKAN KANTOR PELAYANAN YANG BERTUGAS MENGURUS PIUTANG NEGARA PENYERAHAN DARI BADANPENYEHATAN PERBANKAN NASIONAL MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENUNJUKAN KANTOR PELAYANAN YANG BERTUGAS MENGURUS PIUTANG NEGARA PENYERAHAN DARI BADAN PENYEHATAN PERBANKAN NASIONAL. Pasal 1 Dalam Keputusan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan Piutang Negara Penyerahan dari BPPN adalah jumlah uang yang wajib dibayar kepada BPPN berdasarkan suatu peraturan, perjanjian atau sebab apapun yang pengurusannya telah diserahkan oleh BPPN kepada Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN)/Direktorat Jenderal Piutang dan Lelang Negara (DJPLN). Pasal 2 Direktur Jenderal Piutang dan Lelang Negara diberi kewenangan untuk menunjuk Kantor Pelayanan Piutang dan Lelang Negara (KP2LN) yang bertugas mengurus Piutang Negara Penyerahan dari BPPN di seluruh wilayah Republik Indonesia. Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 6 Februari 2003MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd BOEDIONO
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 578/KMK.07/2003
TENTANG PENETAPAN RINCIAN DANA PENYESUAIAN TAHUN ANGGARAN 2004KEPADA DAERAH PROVINSI/KABUPATEN/KOTA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN RINCIAN DANA PENYESUAIAN TAHUN ANGGARAN 2004 KEPADA DAERAH PROVINSI/KABUPATEN/KOTA Pasal 1 (1) Dana Penyesuaian terdiri dari Dana Penyesuaian Murni dan Dana Penyesuaian Adhoc. (2) Dana Penyesuaian Murni diberikan kepada Daerah Provinsi yang dalam perhitungan mengalami penurunan penerimaan DAU Tahun Anggaran 2004, sehingga Daerah tersebut akan menerima minimal sama dengan penerimaan DAU ditambah Dana Penyeimbang Murni Tahun Anggaran 2003 (3) Dana Penyesuaian Adhoc diberikan kepada Daerah Propinsi/Kabupaten/Kota untuk bantuan pemberian gaji ke 13 bagi Pegawai Negeri Sipil di daerah. Pasal 2 (1) Dana Penyesuaian yang diberikan kepada Daerah, bersumber dari Dana Otonomi Khusus dan Penyesuaian pada Belanja APBN Tahun Anggaran 2004. (2) Dana Penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan pendapatan Daerah yang di anggarkan dalam APBD Tahun Anggaran 2004. (3) Pendapatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) di anggarkan dalam Pos lain-lain Penerimaan yang sah. Pasal 3 (1) Perhitungan besarnya Dana Penyesuaian Murni untuk masing-masing Daerah Propinsi dilakukan bersamaan dengan penghitungan Dana Alokasi Umum untuk Daerah Propinsi yang hasilnya tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 109 Tahun 2003 tentang Dana Alokasi Umum Daerah Propinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2004. (2) Perhitungan besarnya Dana Penyesuaian Adhoc untuk masing-masing Daerah Propinsi/Kabupaten/Kota dilakukan berdasarkan bobot kebutuhan pegawai masing-masing daerah dikaitkan dengan besaran Dana Penyesuaian Adhoc dalam APBN Tahun Anggaran 2004. (3) Besarnya Dana Penyesuaian Murni dan Dana Penyesuaian Adhoc Tahun Anggaran 2004 sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) untuk masing-masing Daerah penerima adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Keputusan Menteri Keuangan ini. Pasal 4 (1) Dana Penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) disediakan untuk Daerah penerima terhitung sejak bulan Januari 2004 melalui penerbitan Surat Keputusan Otorisasi (SKO). (2) Tata cara penyaluran Dana Penyesuaian kepada masing-masing daerah penerima diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Anggaran. Pasal 5 (1) Pengalokasian Dana Penyesuaian Adhoc kepada Daerah Propinsi/Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) bersifat bantuan dan tidak dimaksudkan untuk mengatasi kekurangan pengeluaran Daerah dalam APBD. (2) Penetapan hasil perhitungan Dana Penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) hanya berlaku untuk Tahun Anggaran 2004. Pasal 6 Daerah Penerima Dana Penyesuasian melaporkan realisasi penggunaan dana tersebut setiap triwulan kepada Menteri Keuangan dengan tembusan Menteri Dalam Negeri. Pasal 7 Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2004. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 31 Desember 2003MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd.BOEDIONO