KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 118/KMK.04/2004
TENTANG TATA LAKSANA PEMBAYARAN DAN PENYETORAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK (PNBP)YANG BERLAKU PADA DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA LAKSANA PEMBAYARAN DAN PENYETORAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK (PNBP) YANG BERLAKU PADA DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI. Pasal 1 Dalam Keputusan Menteri Keuangan ini, yang dimaksud dengan: Pasal 2 Jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2003 adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Keputusan Menteri Keuangan ini. Pasal 3 Wajib Bayar atas PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah orang pribadi atau badan yang: Pasal 4 (1) Pembayaran PNBP atas jasa pelayanan penyelesaian pemberitahuan barang impor dilakukan bersamaan dengan Pembayaran Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor. (2) Pembayaran PNBP atas jasa pelayanan pemesanan pita cukai (CK-1) dan pelayanan pengeluaran Etil Alkohol atau MMEA dengan membayar cukai (CK-14) dilakukan bersamaan dengan pembayaran cukainya. (3) Pembayaran PNBP atas jasa pelayanan pemusnahan Barang Kena Cukai/perusakan Pita Cukai dan pengeluaran Etil Alkohol dengan fasilitas pembebasan cukai (CK-10) dilakukan pada saat diterbitkan surat persetujuan. (4) Pembayaran PNBP atas jasa pelayanan ekspor (PEB) dilakukan paling lambat pada saat pendaftaran di Kantor Pelayanan Bea dan Cukai (KPBC). (5) Pembayaran PNBP atas jasa pelayanan Kawasan Berikat dengan menggunakan dokumen BC 2.3 impor dilakukan paling lambat pada saat pendaftaran di KPBC. (6) Pembayaran PNBP atas jasa pelayanan Manifest dilakukan paling lambat pada saat penyerahan/penyampaian manifest di KPBC. (7) Pembayaran biaya atas penyampaian Surat Paksa/Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan dilakukan pada saat penagihan/pemberitahuan atau bersama-sama dengan pelunasan pokok tagihan. (8) Pembayaran jasa pengujian laboratorium Balai Pengujian dan Identifikasi Barang (BPIB) dilakukan paling lambat pada saat penyerahan hasil pengujian. (9) Pembayaran sewa penggunaan auditorium dilakukan paling lambat 2 (dua) minggu sebelum hari penggunaan. (10) Pembayaran jasa penyajian data kepabeanan dan cukai dilakukan pada saat penyajian data impor dan ekspor/cukai diberikan. (11) Pembayaran biaya pengumuman lelang dan pembatalan lelang serta biaya pencacahan barang lelang dilakukan pada saat pembayaran harga lelang. Pasal 5 (1) Tempat penyetoran atas jenis PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) atau ayat (2) ke kas negara dilakukan melalui Bank Devisa Persepsi atau Bank Persepsi yang sekota/sewilayah kerja dengan KPBC tempat pemenuhan kewajiban Pabean dan/atau Cukai. (2) Dalam hal tidak terdapat Bank Devisa Persepsi atau Bank Persepsi di kota/wilayah kerja KPBC tempat pemenuhan kewajiban Pabean dan/atau Cukai, pembayaran PNBP dapat dilakukan melalui Bendaharawan Penerima PNBP Bea dan Cukai pada KPBC. Pasal 6 Tempat penyetoran atau pembayaran atas jenis PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), ayat (7), ayat (8), ayat (9), ayat (10) dan ayat (11) dapat dilakukan di Bank Devisa Persepsi, Bank Persepsi, PT. Pos Indonesia atau Bendaharawan Penerima PNBP Bea dan Cukai. Pasal 7 (1) Penyetoran PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) menggunakan formulir SSPCP. (2) Penyetoran PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) menggunakan formulir SSCP. (3) Penyetoran PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), ayat (7), ayat (8), ayat (9), ayat (10) dan ayat (11) menggunakan formulir SSBP. (4) Pembayaran PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), ayat (7), ayat (8), ayat (9), ayat (10) dan ayat (11) melalui Bendaharawan Penerima PNBP Bea dan Cukai diberikan tanda terima berupa BPBP sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Keputusan Menteri Keuangan ini. Pasal 8 (1) Tata Laksana Penatausahaan dan Penyetoran PNBP dengan bukti pelunasan SSPCP dan SSCP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2) adalah sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 84/KMK.04/2003 tentang Tatalaksana Pembayaran dan Penyetoran Penerimaan Negara Dalam Rangka Impor dan Penerimaan Negara atas Barang Kena Cukai Buatan Dalam Negeri. (2) Tata Laksana Penatausahaan dan Penyetoran PNBP dengan bukti pelunasan SSBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III Keputusan Menteri Keuangan ini. (3) Tata Laksana Penatausahaan, Pembayaran dan Penyetoran PNBP dengan bukti pembayaran BPBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran IV Keputusan Menteri Keuangan ini. Pasal 9 (1) Kepala KPBC/BPIB setempat dapat memberikan persetujuan pembayaran berkala untuk pengusaha yang frekuensi kegiatannya sekurang-kurangnya 5 (lima) kali dalam sebulan. (2) Untuk mendapatkan persetujuan pembayaran berkala sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Pengusaha wajib menyerahkan Surat Sanggup Bayar (SSB). Pasal 10 (1) Kepala KPBC setempat dapat memberikan persetujuan pembayaran kemudian terhadap: Pelayanan pada hari Sabtu/Minggu/hari libur/di luar jam kerja;Pelayanan kegiatan yang peka waktu;Pelayanan lain atas pertimbangan Kepala Kantor, dengan pertimbangan agar tidak terjadi hambatan pelayanan. (2) Untuk mendapatkan persetujuan pembayaran kemudian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Pengusaha wajib menyerahkan Pernyataan Sanggup Bayar (PSB). Pasal 11 Dalam hal terjadi pembatalan pelayanan, maka PNBP yang telah dilunasi dikompensasikan pada pelayanan atau biaya kegiatan berikutnya. Pasal 12 Ketentuan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan ini diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Direktur Jenderal Anggaran dan Direktur Jenderal Lembaga Keuangan baik secara bersama-sama atau sendiri-sendiri. Pasal 13 Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Mei 2004. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 12 Maret 2004MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd BOEDIONO
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 108/KMK.04/2004
TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 494/KMK.05/2000TENTANG PENDELEGASIAN PENANDATANGANAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGANTENTANG PERUBAHAN PENETAPAN SEBAGAI KAWASAN BERIKAT DAN PEMBERIAN PERSETUJUANPENYELENGGARA KAWASAN BERIKAT (PKB) MERANGKAP PENGUSAHA DI KAWASAN BERIKAT (PDKB) MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 494/KMK.05/2000 TENTANG PENDELEGASIAN PENANDATANGANAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN PENETAPAN SEBAGAI KAWASAN BERIKAT DAN PEMBERIAN PERSETUJUAN PENYELENGGARA KAWASAN BERIKAT (PKB) MERANGKAP PENGUSAHA DI KAWASAN BERIKAT (PDKB). Pasal I Mengubah Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 494/KMK.05/2000 tentang Pendelegasian Penandatanganan Keputusan Menteri Keuangan Tentang Perubahan Penetapan Sebagai Kawasan Berikat Dan Pemberian Persetujuan Penyelenggara Kawasan Berikat (PKB) Merangkap Pengusaha Di Kawasan Berikat (PDKB), sehingga menjadi berbunyi sebagai berikut: “Pasal I Mendelegasikan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai untuk dan atas nama Menteri Keuangan menandatangani Keputusan Menteri Keuangan tentang Perubahan Keputusan Menteri Keuangan Mengenai Penetapan Sebagai Kawasan Berikat Dan Pemberian Persetujuan Penyelenggara Kawasan Berikat (PKB) merangkap Pengusaha Di Kawasan Berikat (PDKB), tidak termasuk perubahan yang terkait dengan pindah lokasi.” Pasal II Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 12 Maret 2004MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd BOEDIONO
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 82/KMK.02/2004
TENTANG PENETAPAN MODAL PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) DI BIDANG PENGELOLAAN ASET MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2004, dipandang perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Penetapan Modal Perusahaan Perseroan (Persero) Di Bidang Pengelolaan Aset; Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN MODAL PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) DI BIDANG PENGELOLAAN ASET. Pasal 1 Modal yang ditempatkan dan disetor pada saat pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) Di Bidang Pengelolaan Aset, berasal dari seluruh kekayaan Negara yang tertanam pada Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) sebagaimana dibentuk dengan Keputusan Presiden Nomor 27 Tahun 1998, yang berupa inventaris kantor kecuali tanah dan bangunan, serta uang tunai yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Pasal 2 (1) Modal Dasar Perusahaan Perseroan (PERSERO) Di Bidang Pengelolaan Aset pada saat pendiriannya ditetapkan sebesar Rp 1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah). (2) Dari modal dasar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) telah ditempatkan dan disetor penuh oleh Negara Republik Indonesia berupa penyetoran tunai sebesar Rp 300.000.000.000,00 (tiga ratus miliar rupiah) dan penyetoran dalam bentuk inventaris kantor yang besarnya akan ditetapkan kemudian setelah dilakukan penilaian oleh Penilai Independen. (3) Besarnya modal sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) merupakan modal yang ditempatkan dan disetor sementara yang dipergunakan sebagai dasar penyusunan Anggaran Dasar Perusahaan Perseroan (PERSERO) Di Bidang Pengelolaan Aset. (4) Neraca Pembukaan Sementara Perusahaan Perseroan (PERSERO) Di Bidang Pengelolaan Aset sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Pasal 3 (1) Besarnya modal Perusahaan Perseroan (PERSERO) Di Bidang Pengelolaan Aset secara definitif ditetapkan kemudian berdasarkan hasil perhitungan bersama yang dilakukan oleh Departemen Keuangan dan Kementerian Badan Usaha Milik Negara. (2) Modal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dipergunakan sebagai dasar penyusunan Neraca Pembukaan Perusahaan Perseroan (PERSERO) Di Bidang Pengelolaan Aset. (3) Perhitungan bersama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didasarkan atas hasil inventarisasi dan penilaian asset BPPN sesuai harga pasar yang berlaku pada tanggal Neraca Pembukaan. (4) Modal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan Neraca Pembukaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 27 Februari 2004MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd BOEDIONO
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 95/KMK.01/2004
TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 97/KMK.05/2000TENTANG KERINGANAN BEA MASUK ATAS IMPOR BAHAN BAKUUNTUK PEMBUATAN KOMPONEN KENDARAAN BERMOTOR MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : Memperhatikan : Surat Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 400/MPP/VI/2003 tanggal 17 Juni 2003; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 97/KMK.05/2000 TENTANG KERINGANAN BEA MASUK ATAS IMPOR BAHAN BAKU UNTUK PEMBUATAN KOMPONEN KENDARAAN BERMOTOR. Pasal I Pasal II Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 11 Maret 2004MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA ttd BOEDIONO
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 67/KMK.01/2004
TENTANG PELIMPAHAN WEWENANG KEPADA KEPALA KANTOR WILAYAH (KANWIL) DIREKTORAT JENDERALDAN KEPALA KANTOR/SATUAN KERJA DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN KEUANGAN UNTUK DAN ATAS NAMAMENTERI KEUANGAN MENANDATANGANI DAFTAR ISIAN PROYEK (DIP) DAN DAFTAR ISIAN KEGIATAN (DIK)DEPARTEMEN KEUANGAN YANG DIBUAT DI DAERAH MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PELIMPAHAN WEWENANG KEPADA KEPALA KANTOR WILAYAH (KANWIL) DIREKTORAT JENDERAL DAN KEPALA KANTOR/SATUAN KERJA DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN KEUANGAN UNTUK DAN ATAS NAMA MENTERI KEUANGAN MENANDATANGANI DAFTAR ISIAN PROYEK (DIP) DAN DAFTAR ISIAN KEGIATAN (DIK) DEPARTEMEN KEUANGAN YANG DIBUAT DI DAERAH. Pasal 1 Memberi kewenangan kepada Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal dan Kepala Kantor/Satuan Kerja di Lingkungan Departemen Keuangan yang tidak mempunyai Kantor Wilayah di daerah untuk dan atas nama Menteri Keuangan menandatangani Daftar Isian Proyek (DIP) dan Daftar Isian Kegiatan (DIK) Departemen Keuangan yang dibuat di daerah dalam lingkup wilayah kerjanya sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Keputusan Menteri Keuangan ini. Pasal 2 Mewajibkan kepada pejabat yang mendapat pelimpahan wewenang tersebut pada Pasal 1 untuk menyelenggarakan pengawasan terhadap pelaksanaan anggaran yang dilakukan oleh pemimpin proyek/bagian proyek untuk anggaran pembangunan dan kepala kantor/satuan kerja untuk anggaran rutin dalam lingkup wilayah kerjanya. Pasal 3 Pada saat Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku, Daftar Isian Proyek (DIP) dan Daftar Isian Kegiatan (DIK) Departemen Keuangan yang telah ditandatangani/disahkan oleh pejabat selain yang tersebut dalam lampiran Keputusan Menteri Keuangan ini tetap dinyatakan sah. Pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 11 Februari 2004MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd BOEDIONO
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 43/KMK.01/2004
TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BAHAN, SUKU CADANG, KOMPONEN, DAN PERALATANUNTUK PERBAIKAN DAN PEMELIHARAAN PESAWAT UDARA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BAHAN, SUKU CADANG, KOMPONEN, DAN PERALATAN UNTUK PERBAIKAN DAN PEMELIHARAAN PESAWAT UDARA. Pasal 1 Atas impor bahan, suku cadang, komponen, dan peralatan untuk perbaikan dan pemeliharaan pesawat udara sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Keputusan Menteri Keuangan ini, diberikan pembebasan bea masuk sehingga tarip akhir bea masuknya menjadi 0% (nol perseratus). Pasal 2 Pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berlaku juga terhadap perbaikan komponen pesawat udara milik perusahaan penerbangan nasional yang dilakukan di luar negeri. Pasal 3 Permohonan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diajukan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Departemen Perhubungan. Pasal 4 Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan tentang pemberian pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dengan berpedoman pada Daftar Barang-Barang serta spesifikasi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Keputusan Menteri Keuangan ini. Pasal 5 Direktur Jenderal Bea dan Cukai di instruksikan untuk melaksanakan ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. Pasal 6 Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal 14 Agustus 2003 sampai dengan tanggal 13 Agustus 2004. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 20 Januari 2004MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA ttd BOEDIONO