KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 110/KMK.06/2004

TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 345/KMK.017/2000TENTANG PENDANAAN KREDIT KETAHANAN PANGAN SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGANKEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 417/KMK.017/2000 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 345/KMK.017/2000 TENTANG PENDANAAN KREDIT KETAHANAN PANGAN SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 417/KMK.017/2000. Pasal I Mengubah Pasal 2 dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 345/KMK.017/2000 tentang Pendanaan Kredit Ketahanan Pangan, sehingga keseluruhan Pasal 2 berbunyi sebagai berikut: “Pasal 2 (1) KKP digunakan untuk membiayai modal kerja: Petani, dalam rangka kegiatan intensifikasi padi, jagung, kedelai, ubi kayu, dan ubi jalar, dan pengembangan budidaya tanaman tebu;Peternak, dalam rangka kegiatan usaha peternakan sapi potong, sapi perah, ayam ras, ayam buras dan itik;Petani Ikan, dalam rangka kegiatan usaha budidaya ikan dan atau bersama-sama dengan usaha budidaya peternakan ayam ras dan atau ayam buras;Nelayan, dalam rangka kegiatan usaha penangkapan ikan; danKoperasi, dalam rangka pengadaan pangan berupa gabah, jagung dan kedelai. (2) KKP digunakan untuk membiayai investasi: Peternak, dalam rangka pembuatan/rehabilitasi kandang, pengadaan induk ayam ras, ayam buras dan itik, pengadaan/peremajaan peralatan dan mesin tetas dan sarana lain yang diperlukan untuk menunjang usaha peternakan sapi potong, sapi perah, ayam ras, ayam buras dan itik;Petani Ikan, dalam rangka pembuatan/rehabilitasi sarana pembudidayaan ikan, pembuatan/rehabilitasi kandang, pengadaan/peremajaan peralatan dan mesin tetas, dan sarana lain yang diperlukan untuk menunjang usaha budidaya ikan dan atau bersama-sama dengan usaha budidaya peternakan ayam ras dan atau ayam buras;Nelayan, dalam rangka pengadaan/peremajaan peralatan, mesin, dan sarana lain yang diperlukan untuk menunjang usaha penangkapan ikan;” Pasal II Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 12 Maret 2004MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA ttd BOEDIONO

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 109/KMK.06/2004

TENTANG TATACARA PENYETORAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERASAL DARI SUMBER DAYA ALAMSEKTOR KEHUTANAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : Memperhatikan : Surat Menteri Kehutanan Nomor 300/Menhut-II/2003 tanggal 13 Mei 2003. MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PENYETORAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERASAL DARI SUMBER DAYA ALAM SEKTOR KEHUTANAN. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Keputusan Menteri Keuangan ini, yang dimaksud dengan: Pasal 2 PNBP Yang Berasal dari Sumber Daya Alam Sektor Kehutanan terdiri dari: BAB IITATACARA PENYETORAN Bagian PertamaIuran Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Pasal 3 (1) Setiap pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hutan (IUPH) dikenakan IIUPH. (2) IIUPH dihitung berdasarkan luas areal kerja dikalikan tarif IIUPH sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah yang mengatur tarif atas jenis PNBP yang berlaku pada Departemen Kehutanan. (3) IIUPH sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dibayar oleh Wajib Bayar atas dasar SPP-IIUPH sebelum IUPH diterbitkan. Pasal 4 (1)  Pejabat berwenang yang ditunjuk oleh Menteri Kehutanan menerbitkan SPP-IIUPH dalam rangkap 6 (enam) masing-masing disampaikan kepada: Lembar ke 1 untuk Wajib Bayar yang bersangkutan;Lembar ke 2 untuk Kepala Dinas Provinsi/Kabupaten/Kota setempat yang diserahi tanggung jawab di bidang kehutanan;Lembar ke 3 untuk Direktur Jenderal Bina Produksi Kehutanan;Lembar ke 4 untuk Sekretaris Jenderal Dep. Kehutanan;Lembar ke 5 untuk Direktur Jenderal Lembaga Keuangan;Lembar ke 6 untuk Direktur Jenderal Anggaran. (2) Berdasarkan SPP-IIUPH, Wajib Bayar melakukan pembayaran ke Bendaharawan Penerima/Penyetor dengan menggunakan SS-PNBP dengan mencantumkan Kodefikasi Kabupaten/Kota Penghasil sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Keputusan Menteri Keuangan ini. (3) Bendaharawan Penerima/Penyetor wajib menyetorkan seluruh penerimaan IIUPH ke rekening Kas Negara sekurang-kurangnya sekali seminggu dengan menggunakan Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP). (4)  Pelaksanaan penyetoran sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dilakukan oleh Bendaharawan Penerima dengan mengisi SSBP dalam rangkap 5 (lima) masing-masing: Lembar ke 1 dan 4 untuk Bendaharawan Penerima;Lembar ke 2 dan 3 untuk KPKN, melalui Bank Persepsi bersangkutan;Lembar ke 5 untuk pertinggal pada Bank Persepsi. (5)  Bendaharawan Penerima/Penyetor selambat-lambatnya setiap tanggal 10 bulan berikutnya menyampaikan laporan realisasi penerimaan dan penyetoran ke Rekening Kas Negara bulan yang bersangkutan kepada: Sekretaris Jenderal Dep. Kehutanan;Direktur Jenderal Bina Produksi Kehutanan;Direktur Jenderal Lembaga Keuangan;Direktur Jenderal Anggaran. (6) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) kepada Sekretaris Jenderal Dep. Kehutanan, Direktur Jenderal Lembaga Keuangan dan Direktur Jenderal Anggaran dilampiri dengan fotokopi SSBP. Bagian KeduaProvisi Sumber Daya Hutan Pasal 5 (1) Setiap hasil hutan kayu dan bukan kayu yang ditebang/diproduksi dari hutan negara atau dari areal yang dibiayai baik sebagian maupun seluruhnya dari sumber dana Pemerintah dikenakan PSDH. (2) PSDH sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan berdasarkan Rekapitulasi Laporan Hasil Cruising Tebangan Tahunan (RLHC) atau Usulan Laporan Hasil Penebangan/Produksi (ULHP) sesuai daerah penghasilannya. (3) PSDH dihitung dengan cara mengalikan jumlah satuan hasil hutan dengan Harga Patokan dan tarif PSDH sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah yang mengatur tarif atas jenis PNBP yang berlaku pada Departemen Kehutanan. (4) PSDH sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dibayar oleh Wajib Bayar atas dasar SPP-PSDH. Pasal 6 (1)  Pejabat berwenang yang ditunjuk oleh Menteri Kehutanan menerbitkan SPP-PSDH dalam rangkap 6 (enam) masing-masing disampaikan kepada: Lembar ke 1 untuk Wajib Bayar yang bersangkutan;Lembar ke 2 untuk Kepala Dinas Provinsi/Kabupaten/Kota setempat yang diserahi tanggung jawab di bidang kehutanan;Lembar ke 3 untuk Direktur Jenderal Bina Produksi Kehutanan;Lembar ke 4 untuk Sekretaris Jenderal Dep. Kehutanan;Lembar ke 5 untuk Direktur Jenderal Lembaga Keuangan;Lembar ke 6 untuk Direktur Jenderal Anggaran. (2) Berdasarkan SSP-PSDH, Wajib Bayar melakukan pembayaran ke Bendaharawan Penerima/Penyetor dengan menggunakan SS-PNBP dengan mencantumkan Kodefikasi Kabupaten/Kota Penghasil sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Keputusan Menteri Keuangan ini. (3) Bendaharawan Penerima/Penyetor wajib menyetorkan seluruh penerimaan PSDH ke rekening Kas Negara sekurang-kurangnya sekali dalam seminggu dengan menggunakan SSBP. (4)  Pelaksanaan penyetoran sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dilakukan oleh Bendaharawan Penerima dengan mengisi SSBP dalam rangkap 5 (lima) masing-masing: Lembar ke 1 dan 4 untuk Bendaharawan Penerima;Lembar ke 2 dan 3 untuk KPKN, melalui Bank Persepsi bersangkutan;Lembar ke 5 untuk pertinggal pada Bank Persepsi. (5)  Bendaharawan Penerima/Penyetor selambat-lambatnya setiap tanggal 10 bulan berikutnya menyampaikan laporan realisasi penerimaan dan penyetoran ke rekening Kas Negara bulan yang bersangkutan, kepada: Sekretaris Jenderal Dep. Kehutanan;Direktur Jenderal Bina Produksi Kehutanan;Direktur Jenderal Lembaga Keuangan;Direktur Jenderal Anggaran. (6) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) kepada Sekretaris Jenderal Dep. Kehutanan, Direktur Jenderal Lembaga Keuangan dan Direktur Jenderal Anggaran dilampiri dengan fotokopi SSBP. Bagian KetigaDana Reboisasi Pasal 7 (1) Setiap hasil hutan kayu yang diproduksi dari pemegang IUPH dari hutan alam dan hutan tanaman yang dibiayai dari sumber dana pemerintah dikenakan DR. (2) DR sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan berdasarkan Rekapitulasi Laporan Hasil Cruising Tebangan Tahunan (RLHC) atau Usulan Laporan Hasil Penebangan/Produksi (ULHP) sesuai daerah penghasilnya. (3) DR dihitung dengan cara mengalikan jumlah satuan hasil hutan dengan tarif DR sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah yang mengatur tarif atas jenis PNBP yang berlaku pada Departemen Kehutanan. (4) DR sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) dibayar oleh Wajib Bayar atas dasar SPP-DR. Pasal 8 (1)  Pejabat berwenang yang ditunjuk oleh Menteri Kehutanan menerbitkan SPP-DR dalam rangkap 6 (enam) masing-masing disampaikan kepada: Lembar ke 1 untuk Wajib Bayar yang bersangkutan;Lembar ke 2 untuk Kepala Dinas Provinsi/Kabupaten/Kota setempat yang diserahi tanggung jawab di bidang kehutanan;Lembar ke 3 untuk Direktur Jenderal Bina Produksi Kehutanan;Lembar ke 4 untuk Sekretaris Jenderal Dep. Kehutanan;Lembar ke 5 untuk Direktur Jenderal Lembaga Keuangan;Lembar ke 6 untuk Direktur Jenderal Anggaran. (2) Berdasarkan SPP-DR, Wajib Bayar melakukan pembayaran ke Bendaharawan Penerima/Penyetor dengan menggunakan SS-PNBP dengan mencantumkan kodefikasi Kabupaten/Kota Penghasil sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III Keputusan Menteri Keuangan ini. (3) Bendaharawan Penerima/Penyetor wajib menyetorkan seluruh penerimaan DR ke rekening Kas Negara sekurang-kurangnya sekali dalam seminggu dengan menggunakan SSBP. (4)  Pelaksanaan penyetoran sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dilakukan oleh Bendaharawan Penerima dengan mengisi SSBP dalam rangkap 5 (lima) masing-masing: Lembar ke 1 dan 4 untuk Bendaharawan Penerima;Lembar ke 2 dan 3 untuk KPKN, melalui Bank Persepsi bersangkutan;Lembar ke 5 untuk pertinggal pada Bank Persepsi. (5)  Bendaharawan Penerima/Penyetor selambat-lambatnya setiap tanggal 10 bulan berikutnya menyampaikan laporan realisasi penerimaan dan penyetoran ke rekening Kas Negara bulan yang bersangkutan, kepada: Sekretaris Jenderal Dep. Kehutanan;Direktur Jenderal Bina Produksi Kehutanan;Direktur Jenderal Lembaga Keuangan;Direktur Jenderal Anggaran. (6) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) kepada

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 68/KMK.04/2004

TENTANG TATA CARA PENGEMBALIAN BEA MASUK DAN/ATAU CUKAIDALAM RANGKA KEMUDAHAN IMPOR TUJUAN EKSPOR MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PEMBAYARAN PENGEMBALIAN BEA MASUK DAN/ATAU CUKAI DALAM RANGKA KEMUDAHAN IMPOR TUJUAN EKSPOR. Pasal 1 Dalam Keputusan Menteri Keuangan ini, yang dimaksud dengan : Pasal 2 Kepala Kantor Wilayah atas nama Menteri Keuangan melaksanakan Pengembalian Bea Masuk dan/atau Cukai, yang pelaksanaannya dengan menerbitkan SKPFP BM-C. Pasal 3 (1) SKPFP BM-C dibuat 1 (satu) lembar asli untuk perusahaan yang bersangkutan dan 4 (empat) lembar copynya yang masing-masing disampaikan kepada Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara (KPKN), Direktorat Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kantor Pabean tempat pengeluaran barang dan penerbit SPMK. (2) Asli SKPFP BM-C ditandatangani atas nama Menteri Keuangan oleh Kepala Kantor Wilayah atau Pejabat yang ditunjuk jika Kepala Kantor Wilayah berhalangan. Pasal 4 (1) Berdasarkan SKPFP BM-C sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), Kepala Bidang Kepabeanan dan Cukai pada Kantor Wilayah bersangkutan atas nama Menteri Keuangan menerbitkan SPMK, dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Keputusan Menteri Keuangan ini. (2) SPMK ditunaikan pada Bank Operasional I KPKN dengan cara pemindahbukuan pada rekening perusahaan yang bersangkutan. (3) SPMK berlaku selama satu tahun anggaran. Pasal 5 Pejabat penandatangan SKPFP BM-C dan SPMK tidak boleh dirangkap oleh satu orang pejabat. Pasal 6 (1) Spesimen tanda tangan Pejabat penandatangan SKPFP BM-C dan SPMK dibuat setiap tahun atau setiap ada perubahan Pejabat penandatangan SKPFP BM-C dan SPMK untuk disampaikan kepada KPKN dan Bank Operasional I KPKN. (2)  SPMK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) diterbitkan rangkap 4 (empat) dengan peruntukan sebagai berikut : SPMK lembar 1 untuk Bank Operasional I KPKN, ditunaikan dengan cara pemindahbukuan dari rekening kas negara ke rekening perusahaan pada bank yang ditunjuk dalam SPMK, dan disampaikan ke KPKN dengan dilampiri Nota Debet;SPMK lembar 2 untuk KPKN sebagai Daftar Penguji dan arsip;SPMK lembar 3 untuk Bank Operasional I KPKN sebagai Daftar Penguji dan arsip;SPMK lembar 4 untuk Kantor Wilayah sebagai arsip; (3) SPMK yang belum ditunaikan hingga tahun anggaran berakhir, diganti dengan SPMK baru/pengganti dengan terlebih dahulu membatalkan SPMK lama/tahun anggaran yang lalu disertai Berita Acara Pembatalan dan disampaikan kepada KPKN dan Bank Operasional I KPKN. Pasal 7 Apabila terjadi kesalahan atau kekeliruan sehingga mengakibatkan kelebihan pembayaran Pengembalian kepada suatu Perusahaan, Kepala Kantor Wilayah segera menerbitkan surat penagihan atas kelebihan tersebut untuk segera disetor ke rekening Kas Negara sesuai ketentuan yang berlaku. Pasal 8 Ketentuan teknis yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan ini diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai dan Direktur Jenderal Anggaran baik secara bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri sesuai bidang tugas masing-masing. Pasal 9 Pada saat Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 345/KMK.04/2003 tentang Tata Cara Pembayaran Pengembalian Bea Masuk Dan/Atau Cukai Dalam Rangka Ekspor Oleh Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai dinyatakan tidak berlaku. Pasal 10 Keputusan Menteri Keuangan ini mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 Januari 2004. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 12 Pebruari 2004MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd BOEDIONO

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 146/KMK.04/2004

TENTANG PERPANJANGAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 111/KMK.04/2003TENTANG PEMERIKSAAN MENDADAK KEPABEANAN DI BIDANG IMPOR MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERPANJANGAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 111/KMK.04/2003 TENTANG PEMERIKSAAN MENDADAK KEPABEANAN DI BIDANG IMPOR. PERTAMA : Memperpanjang masa kerja Keputusan Menteri Keuangan Nomor 111/KMK.04/2003 Tentang Pemeriksaan Mendadak Kepabeanan Di Bidang Impor, sampai dengan 31 Desember 2004. KEDUA : Segala biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya Keputusan Menteri Keuangan ini dibebankan pada anggaran Departemen Keuangan. KETIGA : Keputusan Menteri Keuangan ini mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 Januari 2004. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 19 Maret 2004MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd BOEDIONO

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 230/KMK.04/2004

TENTANG PERUBAHAN KEENAM ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 101/KMK.05/1997TENTANG PEMBERITAHUAN PABEAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KEENAM ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 101/KMK.05/1997 TENTANG PEMBERITAHUAN PABEAN. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 101/KMK.05/1997 tentang Pemberitahuan Pabean diubah sebagai berikut: Pasal II Pada saat Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, terhadap penggunaan Pemberitahuan Pabean BC 2.3 sebagaimana diatur dalam: dalam hal belum dilakukan perubahan, sepanjang berkaitan dengan pengeluaran barang dari Tempat Penimbunan Berikat berlaku Pemberitahuan Pengeluaran Barang dari Tempat Penimbunan Berikat (BC 2.5) sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Keputusan Menteri Keuangan ini. Pasal III Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Mei 2004. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 4 Mei 2004MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd BOEDIONO

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 213/KMK.04/2004

TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 241/KMK.05/1996TENTANG PENYEDIAAN DAN DESAIN PITA CUKAI MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 241/KMK.05/1996 TENTANG PENYEDIAAN DAN DESAIN PITA CUKAI. Pasal I Mengubah Pasal 5 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 241/KMK.05/1996 tentang Penyediaan dan Desain Pita Cukai, sehingga menjadi berbunyi sebagai berikut: “Pasal 5 Pita Cukai Hasil Tembakau Seri III berjumlah 150 keping pada setiap lembarnya, dan setiap keping berukuran 1,9 cm X 4,5 cm terdiri dari: Pasal II Perubahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal I berlaku terhadap pencetakan pita cukai terhitung mulai Tahun Anggaran 2000. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 23 April 2004MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd BOEDIONO