KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 826/KMK.04/1984

TENTANG PENYEMPURNAAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK NOMOR 961/KMK.04/1983TANGGAL 31 DESEMBER 1983 TENTANG PENENTUAN JENIS-JENIS HARTADALAM MASING-MASING GOLONGAN HARTA UNTUK KEPERLUAN PENYUSUTAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Mengingat : Mengingat : Pasal 11 ayat (14) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263). MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENYEMPURNAAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 961/KMK.04/1983 TANGGAL 31 DESEMBER 1983 TENTANG PENENTUAN JENIS-JENIS HARTA DALAM MASING-MASING GOLONGAN HARTA UNTUK KEPERLUAN PENYUSUTAN. Pasal 1 Jenis-jenis harta yang termasuk dalam Golongan 2 dan 3 seperti tercantum dalam Lampiran II dan Lampiran III Keputusan Menteri Keuangan Nomor 961/KMK.04/1983 tanggal 31 Desember 1983 disempurnakan seperti dimuat dalam Lampiran I dan II Keputusan ini. Pasal 2 Pelaksanaan Keputusan ini diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Pajak. Pasal 3 Keputusan ini mulai berlaku atas tahun pajak 1984. Agar supaya setiap orang yang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 9 Agustus 1984MENTERI KEUANGAN, ttd RADIUS PRAWIRO

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 970/KMK.04/1983

TENTANG PEDOMAN PENGHITUNGAN KREDIT PAJAK PERTAMBAHAN NILAIBAGI PENGUSAHA YANG BERDASARKAN UNDANG-UNDANG PAJAK PENGHASILAN 1984MEMILIH DIKENAKAN PAJAK DENGAN PEDOMAN NORMA PENGHITUNGAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa bagi Pengusaha yang berdasarkan Undang-Undang Pajak Penghasilan 1984 memilih dikenakan pajak dengan Pedoman Norma Penghitungan sepanjang terhutang Pajak Pertambahan Nilai, perlu ditetapkan Pedoman Penghitungan Kredit Pajak Pertambahan Nilai, dengan Keputusan Menteri Keuangan. Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEDOMAN PENGHITUNGAN KREDIT PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BAGI PENGUSAHA YANG BERDASARKAN UNDANG-UNDANG PAJAK PENGHASILAN 1984 MEMILIH DIKENAKAN PAJAK DENGAN PEDOMAN NORMA PENGHITUNGAN. Pasal 1 Yang dimaksud dengan Pengusaha yang berdasarkan Undang-undang Pajak Penghasilan 1984 memilih dikenakan pajak dengan Pedoman Norma penghitungan ialah Pengusaha Kena Pajak yang mempunyai peredaran bruto berjumlah kurang dari Rp.60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) setahun. Pasal 2 (1) Tarip Pajak Pertambahan Nilai berjumlah 10% (sepuluh persen). (2) Pajak yang terhutang dalam suatu Masa Pajak dihitung dengan mengalikan Dasar Pengenaan Pajak dengan tarif sebagaimana dimaksud dalam ayat (1). (3) Pajak Masukan yang dapat dikreditkan berjumlah 75% (tujuh puluh lima persen) dari pajak yang terhutang sebagaimana dimaksud dalam ayat (2). (4) Pajak Keluaran setelah dikurangi dengan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), merupakan pajak yang harus disetor ke Kas Negara. Pasal 3 (1) Pengusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 wajib: membuat catatan nilai peredaran bruto secara teratur sebagai Dasar Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai;menghitung pajak yang terhutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan menyetorkannya ke Kas Negara selambat-lambatnya dalam waktu 15 (lima belas) hari setelah akhir Masa Pajak yang bersangkutan;melaporkan penghitungan pajak dalam jangka waktu 20 (dua puluh) hari setelah akhir Masa Pajak dengan menggunakan Surat Pemberitahuan Masa;melampirkan daftar ringkasan penjualan/penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang terjadi selama Masa Pajak yang bersangkutan. (2) Pengusaha yang mengkreditkan Pajak Masukan menurut ketentuan tersebut dalam Pasal 2 ayat (3), tidak diwajibkan memperlihatkan Faktur Pajak yang menjadi bukti Pajak Masukan tersebut. Pasal 4 (1) Dalam hal Pengusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tidak menghendaki untuk menggunakan Pedoman Norma Penghitungan kredit Pajak Masukan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (3), maka Pengusaha tersebut dapat mengajukan pernyataan penolakan tertulis kepada Direktorat Jendral Pajak di tempat Pengusaha itu bertempat tinggal atau berkedudukan; (2) Pernyataan Pengusaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun. Pasal 5 Dengan disampaikannya pernyataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) maka ketentuan tentang pencatatan, cara menghitung pajak yang terhutang, pembuatan Faktur Pajak dan laporan dengan menggunakan Surat Pemberitahuan Masa sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 9 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5) dan ayat (6), Pasal 13 dan Pasal 15 Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 berlaku sepenuhnya terhadap Pengusaha tersebut. Pasal 6 Pelaksanaan Keputusan ini diatur lebih lanjut oleh Direktur Jendral Pajak. Pasal 7 Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 1984. Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 31 Desember 1983MENTERI KEUANGAN, ttd RADIUS PRAWIRO

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 967/KMK.04/1983

TENTANG BATAS DAN UKURAN PENGUSAHA KECIL YANG TIDAK DIKENAKAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI 1984 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa batasan dan ukuran pengusaha kecil yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai 1984 perlu ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan; Mengingat : Pasal 1 huruf 1 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3264); MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG BATASAN DAN UKURAN PENGUSAHA KECIL YANG TIDAK DIKENAKAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI 1984. Pasal 1 Yang dimaksud dengan pengusaha kecil berdasarkan ketentuan dalam Pasal 1 huruf b Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 adalah Pengusaha Kena Pajak yang dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya:   Pasal 2 Penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang dilakukan oleh pengusaha kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah berdasarkan Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984. Pasal 3 Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak berlaku, apabila pengusaha kecil tersebut memilih untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak. Pasal 4 Direktur Jendral Pajak melakukan penelitian tentang besarnya jumlah nilai peredaran bruto atau modal usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 untuk bahan pertimbangan guna menetapkan Pengusaha Kena Pajak yang tergolong sebagai pengusaha kecil. Pasal 5 Pelaksanaan Keputusan ini diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Pajak. Pasal 6 Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 1984. Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 31 Desember 1983MENTERI KEUANGAN, ttd RADIUS PRAWIRO

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 959/KMK.04/1983

TENTANG BESARNYA DANA CADANGAN YANG DIPERBOLEHKAN UNTUK DIKURANGKAN SEBAGAI BIAYA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG BESARNYA DANA CADANGAN YANG DIPERBOLEHKAN UNTUK DIKURANGKAN SEBAGAI BIAYA. Pasal 1 (1) Bank Pemerintah dapat membentuk atau memupuk cadangan penghapusan piutang ragu-ragu sebesar 6% (enam persen) dari rata-rata saldo awal dan saldo akhir piutang. (2) Bank lainnya selain Bank Pemerintah, cadangan penghapusan piutang ragu-ragu yang diperbolehkan adalah 3% (tiga persen) dari rata-rata saldo awal dan saldo akhir piutang. (3) Kerugian dari piutang yang sebenarnya diderita karena tidak dapat ditagih lagi, dibebankan kepada perkiraan cadangan penghapusan piutang ragu-ragu. (4) Dalam hal cadangan piutang ragu-ragu tidak atau tidak seluruhnya dipakai untuk menutup kerugian sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diperhitungkan sebagai penghasilan, sedangkan dalam hal cadangan tidak mencukupi, kekurangannya diperhitungkan dalam perkiraan Rugi/Laba. Pasal 2 Cadangan premi untuk masing-masing jenis asuransi kerugian, besarnya ditentukan sebagai berikut: a. asuransi pengangkutan 30% (tiga puluh persen); b. asuransi kapal (hull) 50% (lima puluh persen); c. asuransi kendaraan 40% (empat puluh persen); d. asuransi kebakaran 40% (empat puluh persen); e. asuransi lain-lain, termasuk asuransi kerugian yang mempertanggungkan lebih dari satu resiko 40% (empat puluh persen) dari hasil premi yang diterima dalam tahun yang bersangkutan, yang baru akan diperhitungkan sebagai laba bruto untuk tahun buku berikutnya. Pasal 3 Cadangan kerugian bagi perusahaan asuransi kerugian besarnya sama dengan jumlah klaim kerugian yang telah diteliti dan ditetapkan oleh team penyelesaian yang ditugaskan oleh perusahaan asuransi yang bersangkutan. Pasal 4 (1) Dalam menghitung cadangan premi yang harus dibentuk atau dipupuk setiap tahun perusahaan asuransi jiwa harus mengikuti ketentuan sebagai berikut: mempergunakan cara prospektif; besarnya faktor Zillmer Quota (Potongan Zillmer) setinggi-tingginya sebesar 60 0/00 (enam puluh per mil). (2) Penghitungan cadangan premi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berdasarkan penghitungan aktuaria yang telah mendapatkan pengesahan dari Direktur Jenderal Moneter Dalam Negeri. Pasal 5 Pelaksanaan Keputusan ini diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Pajak. Pasal 6 Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1984. Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 31 Desember 1983MENTERI KEUANGAN, ttd RADIUS PRAWIRO

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 948/KMK.04/1983

TENTANG TATA CARA PEMBAYARAN, PENYETORAN DAN PELAPORAN PAJAK MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : Pasal 9 ayat (1), Pasal 10 (1) dan ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262); MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PEMBAYARAN, PENYETORAN, DAN PELAPORAN PAJAK. Pasal 1 (1) Pajak Penghasilan yang dibayar sendiri oleh Wajib Pajak untuk setiap Masa Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 Undang-undang Pajak Penghasilan 1984, harus dibayar selambat-lambatnya pada tanggal lima belas bulan takwim berikutnya setelah Masa Pajak berakhir. (2) Pajak Penghasilan karyawan yang dipotong oleh pemberi kerja, bendaharawan, badan dana pensiun, perusahaan dan badan-badan yang membayar gaji, upah, honorarium, sokongan dan pembayaran lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 Undang-undang Pajak Penghasilan 1984, harus disetorkan selambat-lambatnya pada tanggal sepuluh bulan takwim berikutnya setelah Masa Pajak berakhir. (3) Pajak Penghasilan yang dipotong oleh orang atau badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dan Pasal 26 Undang-undang Pajak Penghasilan 1984, harus disetorkan selambat-lambatnya sepuluh hari setelah saat terhutangnya pajak. (4) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terhutang dalam satu Masa Pajak, harus dibayar selambat-lambatnya pada tanggal lima belas bulan takwim berikutnya setelah Masa Pajak berakhir. (5) Pajak Penghasilan dari Kegiatan usaha di bidang impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 Undang-undang Pajak Penghasilan 1984 dan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 yang pemungutannya dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai harus disetorkan dalam jangka waktu satu hari setelah pemungutan pajak-pajak tersebut; (6) Pajak Penghasilan dari kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 Undang-undang Pajak Penghasilan 1984, yang pemungutannya dilakukan oleh Bendaharawan di tingkat Pemerintahan Pusat dan di tingkat Pemerintahan Daerah serta Badan lain yang melakukan pembayaran untuk barang dan jasa dari Belanja Negara, harus disetorkan selambat-lambatnya pada tanggal 7 (tujuh) bulan takwim berikutnya setelah Masa Pajak berakhir. Pasal 2 Masa Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1), ayat (2), ayat (4) dan ayat (6) adalah satu bulan takwim. Pasal 3 Dalam hal tanggal pembayaran atau penyetoran jatuh pada hari libur, maka pembayaran atau penyetoran harus dilakukan pada hari kerja berikutnya. Pasal 4 Pembayaran dan penyetoran pajak selain dilakukan di Kas Negara, dapat juga dilakukan di Kantor Pos dan Giro serta di Bank-Bank Pemerintah yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Kas Negara. Pasal 5 Pembayaran dan Penyetoran pajak harus dilakukan dengan mempergunakan Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain yang ditentukan oleh Direktur Jenderal Pajak. Pasal 6 (1) Bagi Pemotongan dan pemungutan pajak penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23 dan 26 Undang-undang Pajak Penghasilan 1984, diharuskan memberikan tanda bukti pemotongan atau tanda bukti pemungutan kepada orang atau badan yang dibebani membayar pajak penghasilan yang dipotong atau dipungut; kecuali terhadap karyawan atau pegawai tetap, bukti pemotongan hanya wajib diberikan apabila diminta oleh yang bersangkutan. (2) Tanda bukti pemotongan dan pemungutan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditentukan oleh Direktur Jenderal Pajak. Pasal 7 (1) Orang atau badan baik yang melakukan pembayaran pajak sendiri maupun yang ditunjuk sebagai pemotong atau pemungut Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1), ayat (2) dan ayat (4) diwajibkan menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa selambat-lambatnya dua puluh hari setelah masa pajak berakhir kepada Direktorat Jenderal Pajak. (2) Orang atau badan yang ditunjuk sebagai pemotong pajak penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa selambat-lambatnya dua puluh hari setelah saat terhutangnya pajak penghasilan, kepada Direktorat Jenderal Pajak. (3) Pemungut pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (5) dan ayat (6) harus melaporkan hasil pemungutannya dalam jangka waktu tujuh hari setelah penyetoran, kepada Direktorat Jenderal Pajak. Pasal 8 Direktur Jenderal Pajak mengatur lebih lanjut pelaksanaan Keputusan ini. Pasal 9 Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1984. Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 31 Desember 1983MENTERI KEUANGAN, ttd RADIUS PRAWIRO

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 74/KMK.06/2004

TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 40/KMK.06/2003TENTANG PENDANAAN KREDIT USAHA MIKRO DAN KECIL MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 40/KMK.06/2003 TENTANG PENDANAAN KREDIT USAHA MIKRO DAN KECIL. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 40/KMK.06/2003 tentang Pendanaan Kredit Usaha Mikro dan Kecil, diubah sebagai berikut : 1. Ketentuan Pasal 6 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 6 berbunyi sebagai berikut :“Pasal 6 (1)BUMN Pengelola ditunjuk oleh Menteri Keuangan atas dasar permohonan BUMN yang bersangkutan dengan memperhatikan rekomendasi dari Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.(2)Disamping persyaratan untuk dapat direkomendasikan sebagai BUMN Pengelola yang ditetapkan oleh Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, BUMN Pengelola sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib memenuhi persyaratan :telah memperoleh persetujuan untuk dapat bertindak sebagai BUMN Pengelola dari Dewan Komisaris atau Dewan Pengawas masing-masing BUMN Pengelola yang bersangkutan;tidak sedang mempunyai permasalahan yang terkait dengan pinjaman kepada Pemerintah.(3)Permohonan untuk ditunjuk sebagai BUMN Pengelola sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilampiri dengan RP-KUMK serta proposal mekanisme dan persyaratan penerusan KUMK dari BUMN Pengelola kepada LKP dan dari LKP kepada usaha mikro dan kecil.(4)RP-KUMK sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) memuat jumlah dan jadwal penyaluran KUMK yang dirinci per triwulan, per wilayah, dan per sektor kegiatan ekonomi”.     2. Ketentuan Pasal 9 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 9 berbunyi sebagai berikut :“Pasal 9 (1)Dalam hal pendanaan KUMK disalurkan langsung oleh Pemerintah kepada LKP, maka Menteri Keuangan menunjuk LKP atas dasar permohonan lembaga keuangan yang bersangkutan dengan memperhatikan rekomendasi Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.(2)LKP yang dapat ditunjuk oleh Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah :lembaga keuangan yang mempunyai status sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan/atau BUMD;lembaga keuangan dimana Pemerintah sebagai pemegang saham minoritas, dengan ketentuan penyertaan Pemerintah pada lembaga keuangan tersebut sekurang-kurangnya sebesar 20% dan bukan penyertaan yang bersifat sementara dalam rangka penyehatan.(3)Disamping persyaratan untuk dapat direkomendasikan sebagai LKP yang ditetapkan oleh Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, lembaga-lembaga keuangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) wajib memenuhi persyaratan :telah memperoleh persetujuan untuk dapat bertindak sebagai LKP dari Dewan Komisaris atau Dewan Pengawas masing-masing lembaga keuangan yang bersangkutan;tidak sedang mempunyai permasalahan yang terkait dengan pinjaman kepada Pemerintah;khusus untuk BUMD, didukung oleh Pemerintah Propinsi terkait dengan membuat pernyataan ikut menjamin pengembalian pinjaman pendanaan KUMK yang diberikan kepada BUMD tersebut, yang ditandatangani oleh Gubernur dan Pimpinan DPRD Propinsi yang bersangkutan.(4)Permohonan untuk ditunjuk oleh Menteri Keuangan sebagai LKP sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilampiri dengan RP-KUMK, serta proposal mekanisme dan persyaratan penerusan KUMK kepada usaha mikro dan kecil.(5)RP-KUMK sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) sekurang-kurangnya memuat jumlah dan jadwal penyaluran KUMK yang dirinci per triwulan, per wilayah, dan per sektor kegiatan ekonomi”.     3. Ketentuan Pasal 11 ayat (1) huruf c diubah sehingga keseluruhan Pasal 11 ayat (1) menjadi berbunyi sebagai berikut :“Pasal 11 (1)Persyaratan pinjaman dana SUP untuk pendanaan KUMK dari Pemerintah kepada BUMN Pengelola dan LKP yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (1) adalah sebagai berikut :tingkat bunga pinjaman pendanaan KUMK adalah sebesar suku bunga Sertifikat Bank Indonesia (SBI) berjangka waktu 3 (tiga) bulan sesuai dengan hasil lelang, dengan ketentuan tidak bunga berbunga dan akan ditinjau/disesuaikan setiap 3 (tiga) bulan sekali pada tanggal 10 Maret, 10 Juni, 10 September, dan 10 Desember;bunga pinjaman pendanaan KUMK dihitung sejak tanggal penarikan dana SUP oleh BUMN Pengelola dan LKP, dan dibayar secara triwulanan pada tanggal 10 Maret, 10 Juni, 10 September, dan 10 Desember;jadwal pembayaran angsuran pokok pinjaman dari BUMN Pengelola dan LKP kepada Pemerintah ditetapkan sama dengan jadwal pembayaran angsuran pokok SUP dari Pemerintah kepada Bank Indonesia;tidak dikenakan biaya komitmen dan provisi kredit;persyaratan lain sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini dan Perjanjian Pinjaman Pendanaan KUMK, serta ketentuan-ketentuan terkait lainnya yang ditetapkan Pemerintah”. Pasal II Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 20 Februari 2004MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA ttd BOEDIONO