Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 191/KMK.01/2000
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 191/KMK.01/2000 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN AKUISISI NASIONAL ARSIP ORDE BARU DAN KABINET REFORMASI PEMBANGUNANDI LINGKUNGAN DEPARTEMEN KEUANGAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : Memperhatikan : Surat Menteri Koordinator Pengawasan Keuangan dan Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : 197/MK.WASPAN/5/1999 tentang Akuisisi Nasional Arsip Orde Baru tanggal 6 Mei 1999. Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN AKUISISI NASIONAL ARSIP ORDE BARU DAN KABINET REFORMASI PEMBANGUNAN DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN KEUANGAN. Pasal 1 Menetapkan berlakunya Pedoman Pelaksanaan Akuisisi Nasional Arsip Orde Baru dan Kabinet Reformasi Pembangunan di lingkungan Departemen Keuangan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini. Pasal 2 (1) Pedoman Pelaksanaan Akuisisi Nasional Arsip Orde Baru dan Kabinet Reformasi Pembangunan sebagaimana dimaksud pada Pasal 1, dipergunakan sebagai pegangan bagi para pejabat/pegawai dalam melaksanakan akuisisi arsip di lingkungan unitnya masing-masing. (2) Pedoman Pelaksanaan Akuisisi Nasional Arsip Orde Baru dan Kabinet Reformasi Pembangunan sebagaimana tercantum dalam Lampiran, menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan ini. Pasal 3 Menugaskan Biro Umum dan Biro Organisasi dan Ketatalaksanaan untuk membina dan mengkoordinasikan pelaksanaan penerapan serta pengembangan pedoman sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 di atas. Pasal 4 (1) Dengan berlakunya Keputusan ini, maka segala ketentuan yang bertentangan dengan Keputusan ini dinyatakan tidak berlaku. (2) Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 31 Mei 2000MENTERI KEUANGAN ttdBAMBANG SUDIBYO
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 176/KM.1/2008
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 176/KM.1/2008 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASADAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKUUNTUK TANGGAL 10 MARET SAMPAI DENGAN 16 MARET 2008 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 10 MARET SAMPAI DENGAN 16 MARET 2008. Pasal 1 Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 10 Maret sampai dengan 16 Maret 2008, ditetapkan sebagai berikut : 1. Rp. 9.097,50 Untuk dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2 Rp 8.496,16 Untuk dolar Australia (AUD) 1- 3 Rp 9.201,24 Untuk dolar Canada (CAD) 1- 4 Rp 1.865,99 Untuk kroner Denmark (DKK) 1- 5 Rp 1.168,35 Untuk dolar Hongkong (HKD) 1- 6 Rp 2.856,36 Untuk ringgit Malaysia (MYR) 1- 7 Rp 7.305,97 Untuk dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8 Rp 1.773,47 Untuk kroner Norwegia (NOK) 1- 9 Rp 18.089,70 Untuk poundsterling Inggris (GBP) 1- 10 Rp 6.548,62 Untuk dolar Singapura (SGD) 1- 11 Rp 1.488,17 Untuk kroner Swedia (SEK) 1- 12 Rp 8.761,29 Untuk franc Swiss (CHF) 1- 13 Rp 8.776,50 Untuk yen Jepang (JPY) 100- 14 Rp 1.417,03 Untuk kyat Burma (BUK) 1- 15 Rp 226,80 Untuk rupee India (INR) 1- 16 Rp 33.452,87 Untuk dinar Kuwait (KWD) 1- 17 Rp 144,65 Untuk rupee Pakistan (PKR) 1- 18 Rp 223,69 Untuk peso Philipina (PHP) 1- 19 Rp 2.426,94 Untuk riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20 Rp 84,42 Untuk rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21 Rp 288,35 Untuk baht Thailand (THB) 1- 22 Rp 6.556,57 Untuk dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23 Rp 13.865,50 Untuk EURO (EUR) 1- 24 Rp 1.280,27 Untuk yuan China (CNY) 1- 25 Rp 9,59 Untuk won Korea (KRW) 1- Pasal 2Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam Pasal 1 maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2008 Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia Ditetapkan di JakartaPada tanggal 10 Maret 2008An MENTERI KEUANGANSEKRETARIS JENDERAL ttd. MULYA P NASUTIONNIP 060046519
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 159/KM.1/2008
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 159/KM.1/2008 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASADAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKUUNTUK TANGGAL 03 MARET SAMPAI DENGAN 09 MARET 2008 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 03 MARET SAMPAI DENGAN 09 MARET 2008. Pasal 1 Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 03 Maret sampai dengan 09 Maret 2008, ditetapkan sebagai berikut : 1. Rp. 9.069,20 Untuk dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2 Rp 8.516,70 Untuk dolar Australia (AUD) 1- 3 Rp 9.234,87 Untuk dolar Canada (CAD) 1- 4 Rp 1.847,40 Untuk kroner Denmark (DKK) 1- 5 Rp 1.164,63 Untuk dolar Hongkong (HKD) 1- 6 Rp 2.833,33 Untuk ringgit Malaysia (MYR) 1- 7 Rp 7.385,05 Untuk dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8 Rp 1.751,90 Untuk kroner Norwegia (NOK) 1- 9 Rp 17.979,33 Untuk poundsterling Inggris (GBP) 1- 10 Rp 6.483,28 Untuk dolar Singapura (SGD) 1- 11 Rp 1.468,94 Untuk kroner Swedia (SEK) 1- 12 Rp 8.503,38 Untuk franc Swiss (CHF) 1- 13 Rp 8.524,97 Untuk yen Jepang (JPY) 100- 14 Rp 1.412,62 Untuk kyat Burma (BUK) 1- 15 Rp 228,18 Untuk rupee India (INR) 1- 16 Rp 33.263,20 Untuk dinar Kuwait (KWD) 1- 17 Rp 145,11 Untuk rupee Pakistan (PKR) 1- 18 Rp 224,49 Untuk peso Philipina (PHP) 1- 19 Rp 2.420,39 Untuk riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20 Rp 84,07 Untuk rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21 Rp 303,20 Untuk baht Thailand (THB) 1- 22 Rp 6.510,78 Untuk dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23 Rp 13.655,86 Untuk EURO (EUR) 1- 24 Rp 1.271,07 Untuk yuan China (CNY) 1- 25 Rp 9,64 Untuk won Korea (KRW) 1- Pasal 2Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam Pasal 1 maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 03 Maret 2008 Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia Ditetapkan di JakartaPada tanggal 03 Maret 2008An MENTERI KEUANGANSEKRETARIS JENDERAL ttd. MULYA P NASUTIONNIP 060046519
Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 95/KM.5/2000
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 95/KM.5/2000 TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK DAN TIDAK DIPUNGUT PAJAK DALAM RANGKA IMPOR ATAS PEMASUKAN BARANGDAN/ATAU BAHAN DALAM RANGKA KEGIATAN PROYEK PENGEMBANGAN PULAU BINTAN DAN PULAU KARIMUNKEPADA PT KARIMUN SEMBAWANG SHIPYARD MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Membaca : Surat Permohonan PT Karimun Sembawang Shipyard Nomor : PPBM/KSS-DJBC/OPR/990607 tanggal 6 Juli 1999 jo. Nomor : PUPBM-OPR/KSS-DJBC-TBK/991213 tanggal 13 Desember 1999, yang kelengkapan dokumennya terakhir diterima tanggal 12 Januari 2000. Memperhatikan : Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK DAN TIDAK DIPUNGUT PAJAK DALAM RANGKA IMPOR ATAS PEMASUKAN BARANG DAN/ATAU BAHAN DALAM RANGKA KEGIATAN PROYEK PENGEMBANGAN PULAU BINTAN DAN PULAU KARIMUN KEPADA PT KARIMUN SEMBAWANG SHIPYARD. PERTAMA : Terhadap pemasukan barang impor oleh PT Karimun Sembawang Shipyard periode Nopember 1998 sampai dengan Desember 1998 sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini diberikan pembebasan Bea Masuk dan tidak dipungut pajak dalam rangka impor, kecuali item barang nomor : 1020 s.d. 1022, 1080, 1425, 1966 s.d. 1967, 2013 s.d. 2014, 2120, 2170, 2242 s.d. 2244, dan 2559, dengan perkiraan nilai barang sebesar S$ 3,413,743,29 (tiga juta empat ratus tiga belas ribu tujuh ratus empat puluh tiga koma dua sembilan Dolar Singapura). KEDUA : Barang sebagaimana dimaksud diktum PERTAMA hanya digunakan untuk pelaksanaan Proyek Perbaikan Kapal (selama masa operasi) di Kawasan Industri Maritim Tanjung Balai Karimun oleh PT Karimun Sembawang Shipyard dan tidak boleh dipindahtangankan dan/atau dipindahlokasikan tanpa persetujuan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. KETIGA : Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud diktum KEDUA tidak dipenuhi dan/atau terdapat penyalahgunaan pemberian pembebasan sebagaimana dimaksud diktum PERTAMA dinyatakan batal dan kepada yang bersangkutan diwajibkan melunasi Bea Masuk, Pajak dalam rangka impor yang terutang serta sanksi administrasi sebesar seratus persen dari pungutan negara yang terutang. KEEMPAT : Pemberian persetujuan pembebasan ini sewaktu-waktu dapat dilakukan audit di bidang kepabeanan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. KELIMA : Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan catatan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan/kekurangan dalam surat keputusan ini akan diadakan perubahan/pembetulan seperlunya. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 25 Januari 2000A.n. MENTERI KEUANGAN RIDIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAIu.b.DIREKTUR FASILITAS KEPABAENAN ttdDrs. IRWAN RIDWAN
Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 84/KM.5/2000
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 84/KM.5/2000 TENTANG PENCABUTAN PERSETUJUAN SEBAGAI PENYELENGGARA GUDANG BERIKAT (PGB) MERANGKAP PENGUSAHAPADA GUDANG BERIKAT (PPGB) ATAS NAMA PT NAUTILUS (INDONESIA) YANG BERLOKASI DI JALAN TELUKKUMAI TIMUR NO. 60-62, KELURAHAN PERAK UTARA, KECAMATAN PABEAN CANTIAN, KOTAMADYASURABAYA, JAWA TIMUR MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENCABUTAN PERSETUJUAN SEBAGAI PENYELENGGARA GUDANG BERIKAT (PGB) MERANGKAP PENGUSAHA PADA GUDANG BERIKAT (PPGB) ATAS NAMA PT NAUTILUS (INDONESIA) YANG BERLOKASI DI JALAN TELUK KUMAI TIMUR NO. 60-62, KELURAHAN PERAK UTARA, KECAMATAN PABEAN CANTIAN, KOTAMADYA SURABAYA, JAWA TIMUR. Pasal 1 Mencabut persetujuan sebagai PGB merangkap PPGB atas nama PT Nautilus (Indonesia) yang berlokasi di Jalan Teluk Kumai Timur No. 60-62, Kelurahan Perak Utara, Kecamatan Pabean Cantian, Kotamadya Surabaya, Jawa Timur sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan No. 8894/KM.5/1998 tanggal 13 April 1998 Pasal 2 Menginstruksikan kepada Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Perak untuk : Pasal 3 Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 21 Januari 2000A.n. MENTERI KEUANGANDIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAIu.b.DIREKTUR FASILITAS KEPABEANAN ttdDrs. IRWAN RIDWAN
Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 79/KM.5/2000
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 79/KM.5/2000 TENTANG PEMBERIAN PERSETUJUAN SEBAGAI PENYELENGGARA GUDANG BERIKAT (PGB) MERANGKAP PENGUSAHAPADA GUDANG BERIKAT (PPGB) KEPADA PT INDONESIA CHEMI-CON YANG BERLOKASI DI KAWASANBERIKAT PT INDONESIA CHEMI-CON EJIP INDUSTRIAL PARK PLOT 4C LEMAH ABANG, BEKASI, JAWA BARAT MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBERIAN IZIN SEBAGAI PENYELENGGARA GUDANG BERIKAT (PGB) MERANGKAP PENGUSAHA PADA GUDANG BERIKAT (PPGB) KEPADA PT INDONESIA CHEMI-CON YANG BERLOKASI DI KAWASAN BERIKAT PT INDONESIA CHEMI-CON EJIP INDUSTRIAL PARK PLOT 4C LEMAHABANG, BEKASI, JAWA BARAT. Pasal 1 Memberikan izin sebagai PGB merangkap PPGB kepada : a. Nama Perusahaan : PT Indonesia Chemi-Con b. Alamat Perusahaan : EJIP Industrial Park Plot 4C Lemah Abang, Bekasi, Jawa Barat c. Alamat Gudang Berikat : EJIP Industrial Park Plot 4C Lemah Abang, Bekasi, Jawa Barat d. Nama Pemilik/Penanggung jawab : Yoshitomo Mizuguchi e. Alamat Pemilik/Penanggung jawab : EJIP Industrial Park Plot 4C Lemah Abang, Bekasi, Jawa Barat f. Nomor Pokok Wajib Pajak : 1.070.679.4-407 g. Luas Lokasi GB : 382 M2 Pasal 2 Pemberian izin sebagaimana dimaksud pada pasal 1 disertai kewajiban untuk : Pasal 3 Pemberian izin PGB merangkap PPGB ini sewaktu-waktu dapat dilakukan pemeriksaan kemudian oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Pasal 4 Pemberian izin ini dapat dibekukan atau dicabut apabila perusahaan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 399/KMK.01/1996 tanggal 6 Juni 1996 tentang Gudang Berikat. Pasal 5 Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 20 Januari 2000A.n. MENTERI KEUANGAN RIDIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAIu.b.DIREKTUR FASILITAS KEPABEANAN ttdDrs. IRWAN RIDWAN