Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 505/KMK.01/2000

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 505/KMK.01/2000 TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 335/KMK.01/2000TENTANG CRASH PROGRAM PENGURUSAN PIUTANG NEGARA PERBANKAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 335/KMK.01/2000 TENTANG CRASH PROGRAM PENGURUSAN PIUTANG NEGARA PERBANKAN. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 335/KMK.01/2000 tentang Crash Program Pengurusan Piutang Negara Perbankan diubah sebagai berikut : 1. Ketentuan Pasal 3 ayat (1) huruf b dan huruf c diubah, sehingga keseluruhan Pasal 3 berbunyi sebagai berikut :“Pasal 3(1)Crash Program dilaksanakan dengan caraa.eksekusi;b.memberikan keringanan bunga, denda dan biaya;c.memberikan keringanan hutang pokok (haircut), bunga, denda dan biaya; ataud.menghapus tagihan piutang.(2)Cara penyelesaian tersebut di atas disesuaikan dengan keadaan kasus Piutang Negara Perbankan yang pelaksanaannya diatur lebih lanjut oleh Kepala Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara (BUPLN).”     2. Ketentuan Pasal 4 butir b dan huruf c diubah, sehingga keseluruhan Pasal 4 berbunyi sebagai berikut :“Pasal 4 Untuk melaksanakan Crash Program Kepala BUPLN diberi kewenangan untuk :a.melakukan eksekusi sesuai ketentuan peraturan yang berlaku;b.memberikan keringanan bunga, denda dan biaya dengan syarat cara tersebut lebih menguntungkan daripada cara penyelesaian lainnya;c.memberikan keringanan hutang pokok (haircut), bunga, denda dan biaya, dengan syarat :1)piutang Negara Perbankan tersebut tidak didukung dengan barang jaminan atau barang jaminan habis atau barang jaminan tidak bernilai ekonomis;2)tidak ditemukan harta kekayaan lain dari penanggung hutang/penjamin hutang yang dibuktikan dengan pemeriksaan; dan3)pembayaran hutang dilaksanakan secara tunai.d.menghapuskan tagihan Piutang Negara Perbankan dengan syarat :1)piutang Negara Perbankan tersebut telah dinyatakan untuk sementara belum dapat ditagih lebih dari 10 tahun, dan ;2)tidak ditemukan harta kekayaan lain dari penanggung hutang/penjamin hutang yang dibuktikan dengan pemeriksaan.”     3. Ketentuan Pasal 6 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 6 berbunyi sebagai berikut :“Pasal 6Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2001.” Pasal II Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 30 November 2000MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA ttdPRIJADI PRAPTOSUHARDJO

Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 504/KMK.01/2000

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 504/KMK.01/2000 TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 334/KMK.01/2000TENTANG PEDOMAN DAN TATA CARA PEMERIKSAAN DI BIDANG PENGURUSAN PIUTANG NEGARA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 334/KMK.01/2000 TENTANG PEDOMAN DAN TATA CARA PEMERIKSAAN DI BIDANG PENGURUSAN PIUTANG NEGARA. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 334/KMK.01/2000 tentang Pedoman dan Tata Cara Pemeriksaan Di Bidang Pengurusan Piutang Negara diubah sebagai berikut : 1. Ketentuan Pasal 12 huruf b dan huruf c diubah, sehingga keseluruhan Pasal 12 berbunyi sebagai berikut : “Pasal 12Sebelum Pemeriksaan Piutang Negara dilaksanakan, Pemeriksaan melakukan langkah-langkah persiapan sebagai berikut :dalam hal Pemeriksaan dilakukan oleh kantor pelayanan, Kepala Sub Seksi Penataan Barang jaminan (PBJ)/Kepala Seksi PBJ, Kepala Sub Seksi Piutang Perbankan/Kepala Seksi Piutang Perbankan, Kepala Sub Seksi Piutang Non Perbankan/Kepala Seksi Piutang Non Perbankan mengumpulkan data dan informasi dari berbagai pihak baik melalui media cetak, media elektronik maupun sumber lain yang dapat dipercaya terhadap diri, usaha, harta kekayaan, kemampuan dari Penanggung Hutang dan atau Penjamin Hutang termasuk ahli waris;apabila data dan informasi sebagaimana dimaksud dalam butir a telah diterima dan setelah diteliti kebenarannya dengan BKPN yang bersangkutan, maka Kepala Kantor Pelayanan menugaskan Kepala Sub Seksi PBJ/Kepala Seksi PBJ, untuk menunjuk Pemeriksa melakukan Pemeriksaan atas diri, usaha, harta kekayaan, kemampuan dari Penanggung Hutang dan atau Penjamin Hutang termasuk ahli waris dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I ;kepala Sub Seksi PBJ/ Kepala Seksi PBJ membuat konsep surat tugas disertai program pemeriksaan dan paling lambat dalam waktu 1 (satu) hari kerja menyampaikan kepada kepala kantor pelayanan untuk ditandatangani dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran IV dan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VII.”     2. Ketentuan Pasal 13 ayat (1) dan ayat (2) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 13 berbunyi sebagai berikut : “Pasal 13 (1)Dalam hal Pemeriksaan dilakukan kantor wilayah, kepala kantor wilayah setelah menerima informasi dan mengkonfirmasikan dengan kepala kantor pelayanan memerintahkan kepala bidang piutang negara untuk melakukan Pemeriksaan atas diri, usaha, harta kekayaan, kemampuan dari Penanggung Hutang dan atau Penjamin Hutang termasuk ahli waris dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II.(2)Kepala Bidang Piutang Negara membuat konsep surat tugas disertai program pemeriksaan dan paling lambat dalam waktu 1 (satu) hari kerja menyampaikan kepada kepala kantor wilayah untuk ditandatangani dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran V dan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VIII.”     3. Ketentuan Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 14 berbunyi sebagai berikut : “Pasal 14 (1)Dalam hal Pemeriksaan dilakukan oleh kantor pusat, Kepala Badan setelah menerima informasi dan mengkonfirmasikan dengan kepala kantor wilayah dan atau kepala kantor pelayanan memerintahkan Kepala Biro Piutang Negara Perbankan (PNP)/Kepala Biro Piutang Negara Non Perbankan (PNNP) untuk melakukan Pemeriksaan atas diri, usaha, harta kekayaan, kemampuan dari Penanggung Hutang dan atau Penjamin Hutang termasuk ahli waris dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III.(2)Kepala Biro PNP/Kepala Biro PNNP membuat konsep surat tugas disertai program pemeriksaan dan paling lambat dalam waktu 1 (satu) hari kerja menyampaikan kepada Kepala Badan atau pejabat yang ditunjuk untuk ditandatangani dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VI dan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran IX.”     4. Ketentuan Pasal 22 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 22 berbunyi sebagai berikut : “Pasal 22Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2001.” Pasal II Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 30 November 2000MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA ttdPRIJADI PRAPTOSUHARDJO

Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 503/KMK.01/2000

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 503/KMK.01/2000 TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 333/KMK.01/2000TENTANG PENGURUSAN PIUTANG NEGARA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 333/KMK.01/2000 TENTANG PENGURUSAN PIUTANG NEGARA. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 333/KMK.01/2000 tentang Pengurusan Piutang Negara diubah sebagai berikut : 1. Ketentuan Pasal 19 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 19 berbunyi sebagai berikut : “Pasal 19 (1)Kantor Pelayanan dapat melakukan pemblokiran barang jaminan dan atau harta kekayaan milik Penanggung Hutang/Penjamin hutang dan atau pihak lain yang menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku harus bertanggung jawab melalui instansi yang berwenang.(2)Kantor Pelayanan mencabut pemblokiran barang jaminan dan atau harta kekayaan milik Penanggung Hutang/Penjamin Hutang dan atau Pihak lain yang menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku harus bertanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dalam hal :a.Piutang Negara dinyatakan Lunas;b.Pengurusan Piutang Negara dinyatakan selesai, atau;c.Barang jaminan dan atau harta kekayaan dimaksud tidak atau tidak lagi menjadi barang jaminan Piutang Negara.”     2. Ketentuan Pasal 27 ayat (4) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 27 berbunyi sebagai berikut : “Pasal 27(1)Panitia Cabang menerbitkan Surat Perintah Penjualan Barang Sitaan yang ditandatangani oleh Ketua Panitia Cabang.(2)Penjualan Lelang barang sitaan dilakukan apabila Penanggung Hutang/Penjamin Hutang tidak menyelesaikan hutangnya kepada Negara, sebagaimana ditetapkan dalam Berita Acara Penyitaan.(3)Penjualan Lelang sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diumumkan dalam surat kabar harian dan atau media massa lainnya.(4)Pelaksanaan penjualan lelang dilakukan melalui Kantor Lelang.(5)Dalam hal terdapat beberapa barang sitaan yang akan dilelang Penanggung Hutang dapat mengajukan permohonan secara tertulis kepada Kepala Kantor Pelayanan guna menentukan urut-urutan penjualannya.(6)Dalam hal Penanggung Hutang tidak mengajukan permintaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (5), Kantor Pelayanan dapat menentukan urut-urutan penjualan lelang atas barang-barang dimaksud.”     3. Diantara Pasal 29 dan 30 disisipkan 1 (satu) pasal yaitu Pasal 29 A yang berbunyi sebagai berikut :“Pasal 29 APenundaan dan pembatalan lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 dan Pasal 29 diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Badan.”     4. Ketentuan Pasal 44 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 44 berbunyi sebagai berikut :“Pasal 44Terhadap kasus piutang negara yang pengurusannya belum selesai dilaksanakan, selanjutnya diselesaikan menurut ketentuan ini.”     5. Ketentuan Pasal 47 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 47 berbunyi sebagai berikut :“Pasal 47Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2001.” Pasal II Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 30 Nopember 2000MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA ttdPRIJADI PRAPTOSUHARDJO

Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 462/KMK.01/2000

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 462/KMK.01/2000 TENTANG PERPANJANGAN MASA BERLAKU KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 416/KMK.01/1998 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERPANJANGAN MASA BERLAKU KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 416/KMK.01/1998. Pasal 1 Memperpanjang masa berlaku Keputusan Menteri Keuangan Nomor 416/KMK.01/1998 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 52/KMK.01/1998 sampai dengan tanggal 30 April 2000. Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 Januari 2000. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 1 Nopember 2000MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd.PRIJADI PRAPTOSUHARDJO

Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 495/KMK.01/2000

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 495/KMK.01/2000 TENTANG PENCABUTAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 189/KMK.01/2000TENTANG PENETAPAN PENGHASILAN DAN PEMBERIAN FASILITAS, UANG JASA AKHIR MASA JABATANSERTA JASA PRODUKSI/BONUS BAGI BADAN USAHA MILIK NEGARA YANG BERBENTUK PERUSAHAAN UMUM MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENCABUTAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR : 189/KMK.01/2000 TENTANG PENETAPAN PENGHASILAN DAN PEMBERIAN FASILITAS, UANG JASA AKHIR MASA JABATAN SERTA JASA PRODUKSI/BONUS BAGI BADAN USAHA MILIK NEGARA YANG BERBENTUK PERUSAHAAN UMUM. Pasal 1 Mencabut Keputusan Menteri Keuangan Nomor 189/KMK.01/2000 tanggal 31 Mei 2000 tentang penetapan penghasilan dan pemberian fasilitas, uang jasa akhir masa jabatan serta jasa produksi/bonus bagi Badan Usaha Milik Negara yang berbentuk Perusahaan Umum. Pasal 2 Penetapan penghasilan, fasilitas, uang jasa akhir masa jabatan, tantiem dan jasa produksi BUMN yang berbentuk PERUM dilakukan oleh Menteri Keuangan dalam pengesahan Laporan Keuangan atau Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) untuk masing-masing PERUM. Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 24 Nopember 2000MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA ttdPRIJADI PRAPTOSUHARDJO

Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 411/KMK.01/2000

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 411/KMK.01/2000 TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 570/KMK.01/1997TENTANG KETENTUAN PEMBERIAN UANG GANJARAN KEPADA MEREKA YANG TELAH MEMBERIKAN JASADALAM PENYELESAIAN TINDAK PIDANA DAN PELANGGARAN ADMINISTRASI KEPABEANAN DAN CUKAI MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa dalam rangka penyederhanaan administrasi penyetoran penerimaan negara telah diberlakukan sistem penatausahaan penerimaan setoran pendapatan negara dengan menggunakan Sistem Internal Chek, sehubungan dengan hal tersebut, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 570/KMK.01/1997 tentang Ketentuan Pemberian Uang Ganjaran Kepada Mereka Yang Telah Memberikan Jasa Dalam Penyelesaian Tindak Pidana Dan Pelanggaran Administrasi Kepabeanan Dan Cukai; Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 570/KMK.01/1997 TENTANG KETENTUAN PEMBERIAN UANG GANJARAN KEPADA MEREKA YANG TELAH MEMBERIKAN JASA DALAM PENYELESAIAN TINDAK PIDANA DAN PELANGGARAN ADMINISTRASI KEPABEANAN DAN CUKAI. Pasal I Ketentuan Pasal 3 butir 1 huruf c dan butir 3 huruf b Keputusan Menteri Keuangan Nomor 570/KMK.01/1997 tentang Ketentuan Pemberian Uang Ganjaran Kepada Mereka Yang Telah Memberikan Jasa Dalam Penyelesaian Tindak Pidana Dan Pelanggaran Administrasi Kepabeanan Dan Cukai diubah, sehingga keseluruhan Pasal 3 berbunyi sebagai berikut : “Pasal 3 Permohonan uang ganjaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan ini diajukan kepada Menteri Keuangan dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Bea Cukai oleh Kepala Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai setempat dengan disertai lampiran : Pasal II Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 2 Oktober 2000MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA ttd.PRIJADI PRAPTOSUHARDJO