Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 86/KMK.01/2000
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 86/KMK.01/2000 TENTANG KEBIJAKAN UMUM AKUNTANSI KEUANGAN BADAN PENYEHATAN PERBANKAN NASIONAL MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa dalam rangka penyusunan dan penyajian laporan keuangan Badan Penyehatan Perbankan Nasional sehingga dapat memberikan informasi yang berguna dan tidak menyesatkan serta dapat menciptakan transparansi bagi Badan Penyehatan Perbankan Nasional, dipandang perlu ditetapkan kebijakan umum akuntansi Badan Penyehatan Perbankan Nasional dengan Keputusan Menteri Keuangan; Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG KEBIJAKAN UMUM AKUNTANSI KEUANGAN BADAN PENYEHATAN PERBANKAN NASIONAL. Pasal 1 Kebijakan umum akuntansi dalam rangka penyusunan dan penyajian laporan keuangan bagi Badan Penyehatan Perbankan Nasional ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Keputusan ini. Pasal 2 Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 22 Maret 2000MENTERI KEUANGAN ttdBAMBANG SUDIBYO
Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 572/KMK.01/2000
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 572/KMK.01/2000 TENTANG PENGENAAN BEA MASUK ANTI DUMPING SEMENTARA TERHADAP IMPOR CARBON BLACK MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : Memperhatikan : Surat Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia Nomor : 1065/MPP/11/2000 tanggal 8 November 2000 perihal Penerapan Bea Masuk Anti Dumping Sementara atas impor Carbon Black dari India, Korea Selatan dan Thailand; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENGENAAN BEA MASUK ANTI DUMPING SEMENTARA TERHADAP IMPOR CARBON BLACK. Pasal 1 (1) Terhadap impor barang berupa Carbon Black pos tarif 2803.00.190, dikenakan Bea Masuk Anti Dumping Sementara. (2) Negara asal dan nama perusahaan/produsen barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) serta besarnya Bea Masuk Anti Dumping Sementara yang dikenakan terhadap impor barang tersebut adalah sebagai berikut :No.Negara AsalNama Perusahaan/ ProdusenBesarnya Bea Masuk Anti Dumping Sementara1.India1.Thai carbon Black Public Co., Ltd.24,33%2.Perusahaan Lainnya24,33%3.Korea Selatan1.Korea Carbon Black Co., Ltd.42,54%2.Columbian Chemicals Korea Co., Ltd39,19%3.Korea Steel Chemical Co., Ltd. (KOSCO)21,36%4.Perusahaan Lainnya53,72% Pasal 2 Direktur Jenderal Bea dan Cukai diinstruksikan untuk melaksanakan ketentuan dalam Keputusan ini. Pasal 3 Keputusan ini berlaku pada tanggal ditetapkan sampai dengan paling lama empat bulan sejak tanggal penetapan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 26 Desember 2000MENTERI KEUANGAN, ttdPRIJADI PRAPTOSUHARDJO
Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 52/KMK.01/2000
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 52/KMK.01/2000 TENTANG PERPANJANGAN MASA BERLAKU KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR : 416/KMK.01/1998 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERPANJANGAN MASA BERLAKU KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR : 416/KMK.01/1998. Pasal 1 Memperpanjang masa berlaku Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 416/KMK.01/1998 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 492/KMK.01/1998 sampai dengan tanggal 31 Desember 1999. Pasal 2 Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 7 September 1999. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 29 Februari 2000MENTERI KEUANGAN ttdBAMBANG SUDIBYO
Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 508/KMK.01/2000
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 508/KMK.01/2000 TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 338/KMK.01/2000 TENTANG PEJABAT LELANG MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 338/KMK.01/2000 TENTANG PEJABAT LELANG. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 338/KMK.01/2000 tentang Pejabat Lelang diubah sebagai berikut : 1. Ketentuan Pasal 5 diubah dengan menambah 1 (satu) ayat yaitu ayat (5), sehingga keseluruhan Pasal 5 berbunyi sebagai berikut : “Pasal 5 (1)Pejabat Lelang Kelas I hanya dapat melaksanakan tugas dan wewenangnya selama berkedudukan di Kantor Lelang Negara.(2)Pejabat Lelang Kelas II hanya dapat melaksanakan tugas dan wewenangnya selama berkedudukan di Kantor Pejabat Lelang Kelas II, atau Balai Lelang dalam wilayah kerjanya(3)Penetapan Pejabat Lelang Kelas II pada Balai Lelang dilakukan paling cepat dalam waktu 5 (lima) tahun sejak berlakunya keputusan ini.(4)Sambil menunggu penempatan Pejabat Lelang Kelas II sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), Balai Lelang dapat meminta bantuan Pejabat Lelang dari Kantor Lelang Negara.(5)Pejabat Lelang Kelas II yang akan melakukan kegiatan operasional lelang, diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Badan.” 2. Ketentuan Pasal 6 ayat (2) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 6 berbunyi sebagai berikut : “Pasal 6 (1)Pejabat Lelang dalam melaksanakan tugasnya dapat dibantu oleh Pemandu Lelang dalam hal penawaran lelang dilaksanakan secara lisan.(2)Dalam hal Pelaksanaan lelang dibantu oleh Pemandu Lelang, Pemandu Lelang dianggap telah mendapat kuasa dari Pejabat Lelang untuk menawarkan barang.” 3. Ketentuan Pasal 9 angka 2 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 9 berbunyi sebagai berikut : “Pasal 9Syarat-syarat untuk diangkat sebagai Pejabat Lelang Kelas I adalah :berpendidikan serendah-rendahnya Sarjana (S1) diutamakan Sarjana Hukum, Ekonomi Manajemen/Akuntansi/Penilai;lulus Pendidikan dan Latihan (Diklat) Pejabat Lelang dan Penilai;memiliki kemampuan melaksanakan lelang yang dinyatakan dengan rekomendasi Kepala Kantor Lelang Negara.tidak pernah terkena sanksi administrasi, sanksi pidana, dan memiliki integritas yang tinggi yang dinyatakan dengan surat keterangan dari Kepala Kantor Lelang Negara.sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan dengan surat keterangan dari dokter pemerintah;berpangkat serendah-rendahnya Penata Muda (Golongan III/a).” 4. Ketentuan Pasal 11 ayat (2) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 11 berbunyi sebagai berikut : “Pasal 11 (1)Pejabat Lelang Kelas II tidak mendapat gaji dan biaya operasional dari pemerintah.(2)Setiap pelaksanaan lelang, Pejabat Lelang Kelas II memungut kompensasi sebesar 60% (enam puluh persen) dari Bea Lelang.(3)Perincian pembagian kompensasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Badan.” 5. Ketentuan Pasal 17 ayat (1) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 17 berbunyi sebagai berikut : “Pasal 17 (1)Kepala Kantor Wilayah BUPLN menunjuk pejabat/pegawai di lingkungannya untuk melakukan pemeriksaan langsung terhadap Pejabat Lelang Kelas I.(2)Kepala Kantor Lelang Negara menunjuk pejabat/pegawai di lingkungannya untuk melakukan pemeriksaan langsung terhadap Pejabat Lelang Kelas II(3)Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) dilakukan sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan sekali.” 6. Ketentuan Pasal 23 ayat (2) diubah dan ayat (3) dihapus, sehingga keseluruhan Pasal 23 berbunyi sebagai berikut : “Pasal 23(1)Pejabat Lelang diberhentikan oleh Kepala Badan atas nama Menteri Keuangan.(2)Usul pemberhentian Pejabat Lelang diajukan oleh Kepala Kantor Lelang Negara kepada Kepala Kantor Wilayah BUPLN dalam hal :a.meninggal dunia;b.pensiun;c.dugaan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) terbukti kebenarannya;d.di jatuhi hukuman administrasi/disiplin berdasarkan ketentuan kepegawaian yang berlaku dan kode etik instansi/lembaga yang berwenang;e.Pejabat Lelang pada Kantor Lelang Negara belum lulus Sarjana (S1) dan belum berpangkat Penata Muda (Golongan III/a) dalam jangka waktu;f.Pejabat Lelang Kelas II yang tidak lagi berkedudukan di wilayah kerjanya;g.telah mencapai usia 65 tahun bagi Pejabat Lelang Kelas II dari pensiunan PNS BUPLN, Notaris dan Penilai.(3)dihapus. “ 7. Ketentuan Pasal 27 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 27 berbunyi sebagai berikut :“Pasal 27Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2001. Pasal II Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 30 November 2000MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA ttdPRIJADI PRAPTOSUHARDJO
Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 507/KMK.01/2000
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 507/KMK.01/2000 TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 337/KMK.01/2000TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN LELANG MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 337/KMK.01/2000 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN LELANG. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 337/KMK.01/2000 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang diubah sebagai berikut : 1. Ketentuan Pasal 10 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 10 berbunyi sebagai berikut : “Pasal 10Setiap peserta lelang menyetor uang jaminan penawaran lelang yang besarnya ditentukan oleh penjual, kecuali ditentukan lain.” 2. Ketentuan Pasal 20 ayat (2) dihapus, sehingga keseluruhan Pasal 20 berbunyi sebagai berikut : “Pasal 20 (1)Nilai Limit ditentukan oleh Penjual dan diserahkan kepada Pejabat Lelang selambat-lambatnya pada saat akan dimulainya pelaksanaan lelang.(2)dihapus.” 3. Ketentuan Pasal 22 ayat (1) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 22 berbunyi sebagai berikut : “Pasal 22(1)Setiap lelang dilaksanakan di hadapan Pejabat Lelang, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.(2)Pelaksanaan lelang yang menyimpang dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah tidak syah.” 4. Ketentuan Pasal 39 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 39 berbunyi sebagai berikut : “Pasal 39(1)Setiap lelang dilaksanakan di hadapan Pejabat Lelang, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.(2)Pembayaran uang hasil lelang oleh pembeli diluar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat dibenarkan setelah mendapat ijin tertulis dari Kepala Badan atas nama Menteri Keuangan.(3)Permohonan ijin sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diajukan oleh penjual kepada Kepala badan sebelum Pengumuman Lelang dengan tembusan kepada Kepala Kantor Lelang di wilayah dimana lelang tersebut dilaksanakan.(4)Dalam hal pembeli tidak dapat memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), maka Pejabat Lelang membatalkan penetapannya sebagai pembeli.(5)Penetapan pembatalan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) didahului dengan surat untuk mengingatkan kewajiban pembeli dan surat peringatan.(6)Pembeli yang tidak dapat memenuhi kewajibannya setelah ditetapkan sebagai pemenang lelang tidak diperbolehkan mengikuti lelang diseluruh wilayah Indonesia dalam waktu 6 (enam) bulan.” 5. Ketentuan Pasal 40 ayat (2) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 40 berbunyi sebagai berikut : “Pasal 40 (1)Penyetoran hasil bersih lelang kepada penjual selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja setelah pembayaran diterima oleh Bendaharawan Penerima.(2)Bendaharawan penerima menyetorkan Bea Lelang, uang miskin dan Pajak Penghasilan (PPh) ke Kas Negara, selambat-lambatnya dalam waktu 1 (satu) hari kerja setelah pembayaran diterima.” 6. Ketentuan Pasal 42 huruf (d) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 42 berbunyi sebagai berikut : “Pasal 42Bagian Kepala Risalah Lelang memuat sekurang-kurangnya :Hari, tanggal, dan jam lelang ditulis dengan huruf dan angka;Nama Lengkap, pekerjaan dan tempat tinggal/domisili dari Pejabat Lelang;Nama Lengkap, pekerjaan dan tempat tinggal/domisili penjual;Penjelasan mengenai legalitas subyek dan obyek lelang;Nomor/tanggal surat permohonan lelang;Tempat pelaksanaan lelang;Sifat barang yang dilelang dan alasan barang tersebut dilelang;Dalam hal yang dilelang barang-barang tidak bergerak berupa tanah dan/atau bangunan harus disebutkan :status hak tanah atau surat-surat lain yang menjelaskan bukti kepemilikan;batas-batasnya.surat keterangan tanah dari kantor Pertanahan;keterangan lain yang membebani tanah tersebut;cara bagaimana lelang tersebut telah diumumkan oleh penjual; dansyarat-syarat umum lelang.” 7. Ketentuan Pasal 53 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 53 berbunyi sebagai berikut :“Pasal 53 Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2001.” Pasal II Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 30 November 2000MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA ttdPRIJADI PRAPTOSUHARDJO
Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 506/KMK.01/2000
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 506/KMK.01/2000 TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 336/KMK.01/2000TENTANG PAKSA BADAN DALAM RANGKA PENGURUSAN PIUTANG NEGARA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 336/KMK.01/2000 TENTANG PAKSA BADAN DALAM RANGKA PENGURUSAN PIUTANG NEGARA. Pasal I Ketentuan Pasal 21 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 336/KMK.01/2000 tentang Paksa Badan Dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara diubah, sehingga keseluruhan Pasal 21 berbunyi sebagai berikut : “Pasal 21 Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2001. Pasal II Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 30 Nopember 2000MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA ttdPRIJADI PRAPTOSUHARDJO