Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 122/KMK.05/2000
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 122/KMK.05/2000 TENTANG PEMBAYARAN BUNGA ATAS PENGEMBALIAN UANG/JAMINAN TUNAI KEPADA PEMILIK/PENGGUNA JASAYANG MELEWATI JANGKA WAKTU MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMBAYARAN BUNGA ATAS PENGEMBALIAN UANG/JAMINAN TUNAI KEPADA PEMILIK/PENGGUNA JASA YANG MELEWATI JANGKA WAKTU. Pasal 1 (1) Pemberian bunga dapat diberikan dalam hal :a.Pengembalian uang (restitusi) dalam bentuk penerbitan Surat Perintah Membayar Kembali Bea Masuk (SPMKBM) atau Surat Perintah Membayar Kembali Cukai (SPMKC) terlambat diterbitkan sehingga melebihi jangka waktu 30 (tiga puluh) hari di hitung sejak tanggal permohonan pengembalian diterima lengkap.b.Pengembalian jaminan berupa uang tunai yang melebihi jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak diputuskannya keberatan diterima, atau dianggap diterimac.Pengembalian uang (restitusi) Bea Masuk atau Cukai sebagai akibat putusan banding oleh Badan Penyelesaian Sengketa Pajak (BPSP) yang menetapkan pemberian bunga. (2) Besarnya bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan 2 % (dua persen) setiap bulannya untuk selama-lamanya 24 (dua puluh empat) bulan, dan bagian dari bulan dihitung satu bulan penuh. Pasal 2 (1) Pembayaran bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan berdasarkan Surat Permintaan dari pemilik/pengguna jasa kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai. (2) Direktur Jenderal Bea dan Cukai menerbitkan Nota Perhitungan penetapan besarnya bunga. (3) Direktur Jenderal Bea dan Cukai mengajukan Surat Permintaan Penerbitan SKO kepada Direktur Jenderal Anggaran. (4) Berdasarkan SPP SKO sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Direktur Jenderal Anggaran menerbitkan SKO sebagai dasar pembayaran. Pasal 3 Ketentuan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Keputusan ini diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai dan atau Direktur Jenderal Anggaran, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri sesuai bidang tugas masing-masing. Pasal 4 Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 11 April 2000MENTERI KEUANGAN ttdBAMBANG SUDIBYO
Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 100/KMK.05/2000
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 100/KMK.05/2000 TENTANG KERINGANAN BEA MASUK ATAS BARANG DAN BAHAN UNTUK PEMBUATAN KOMPONEN, PERALATANDAN KAROSERI KENDARAAN BERMOTOR KHUSUS MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG KERINGANAN BEA MASUK ATAS BARANG DAN BAHAN UNTUK PEMBUATAN KOMPONEN, PERALATAN DAN KAROSERI KENDARAAN BERMOTOR KHUSUS. Pasal 1 Atas impor barang dan bahan untuk pembuatan komponen, peralatan dan karoseri kendaraan bermotor khusus sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Keputusan ini, oleh industri kendaraan bermotor khusus diberikan keringanan bea masuk dengan ketentuan sebagai berikut : Pasal 2 (1) Permohonan untuk mendapatkan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diajukan oleh produsen kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai. (2) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) memenuhi persyaratan, Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau pejabat yang ditunjuknya, atas nama Menteri Keuangan memberikan Keputusan Keringanan Bea Masuk, dengan dilampiri daftar barang yang diberikan keringanan bea masuk serta penunjukan pelabuhan bongkar. (3) Industri kendaraan bermotor khusus yang mendapatkan keringanan bea masuk wajib :a.Menyelenggarakan pembukuan pengimporan barang dan bahan untuk keperluan audit di bidang Kepabeanan.b.Menyimpan dan memelihara untuk sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak realisasi impor pada tempat usahanya, dokumen, catatan-catatan, dan pembukuan sehubungan dengan pemberian fasilitas keringanan bea masukc.Menyampaikan laporan tentang realisasi impor. Pasal 3 Permohonan untuk memperoleh keringanan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilampiri dokumen sebagai berikut : Pasal 4 Atas barang yang telah mendapatkan fasilitas keringanan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), apabila pada saat pengimporannya tidak memenuhi ketentuan tentang jumlah, jenis, spesifikasi barang yang tercantum dalam daftar barang dipungut bea masuk dan pungutan impor lainnya. Pasal 5 (1) Atas barang yang telah mendapatkan fasilitas keringanan bea masuk hanya dapat digunakan untuk kepentingan industri yang bersangkutan. (2) Penyalahgunaan barang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mengakibatkan batalnya fasilitas bea masuk yang diberikan atas barang tersebut sehingga bea masuk yang terhutang harus dibayar beserta denda 100 % (seratus persen) dari kekurangan bea masuk. Pasal 6 (1) Untuk pengamanan hak keuangan negara dan menjamin dipenuhinya ketentuan-ketentuan kepabeanan dan cukai yang berlaku, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melakukan audit atas pembukuan, catatan, dan dokumen Pengusaha Industri dan Pengusaha Pengolah Limbah yang berkaitan dengan pemasukan, penggunaan, pengeluaran dan persediaan barang. (2) Berdasarkan hasil audit sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pengusaha Industri dan Pengusaha Pengolah Limbah bertanggung jawab atas pelunasan bea masuk dan cukai yang terutang dan sanksi administrasi berupa denda. Pasal 7 Perusahaan yang telah memperoleh fasilitas pembebasan bea masuk atas impor barang dan bahan untuk pembuatan komponen, peralatan dan karoseri kendaraan bermotor khusus berdasarkan ketentuan lama dan belum merealisir seluruh impornya dapat tetap menggunakan keputusan pemberian fasilitas pabean berdasarkan ketentuan lama hingga berakhirnya masa berlaku keputusan yang bersangkutan, dengan ketentuan tidak dapat diperpanjang dan atau diubah. Pasal 8 Pada saat Keputusan ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 346/KMK.01/1999 dinyatakan tidak berlaku. Pasal 9 Ketentuan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Keputusan ini, diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai. Pasal 10 Keputusan ini berlaku sejak tanggal 1 April 2000. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 31 Maret 2000MENTERI KEUANGAN ttdBAMBANG SUDIBYO
Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 346/KMK.017/2000
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 346/KMK.017/2000 TENTANG PENGELOLAAN REKENING DANA INVESTASI MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENGELOLAAN REKENING DANA INVESTASI. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1 Yang dimaksud dalam Keputusan ini dengan: BAB IISUMBER DANA DAN PENGGUNAAN REKENING DANA INVESTASI Pasal 2 Sumber dana Rekening Dana Investasi (RDI) terdiri dari: Pasal 3 Penggunaan dana dari RDI adalah untuk: Pasal 4 (1) Mekanisme penggunaan dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf “a”, dilakukan dengan penyetoran secara bulanan dana dari RDI ke Rekening BUN atas jumlah yang telah ditetapkan sebelumnya pada. Anggaran pendapatan dan Belanja Negara (APBN). (2) Penyetoran dana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang telah dilakukan serta proyeksi pemenuhan kewajiban penyetoran dana yang akan dilakukan untuk periode tahun anggaran tertentu tidak menutup kemungkinan penyetoran tambahan atas dana dari RDI ke Rekening BUN sehingga jumlah akhir seluruh penyetoran dana dimaksud melebihi jumlah yang telah ditetapkan sebelumnya. Pasal 5 (1) Mekanisme pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf “b” hanya dapat dilakukan melalui pinjaman. (2) Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat dilakukan untuk :a.Pembiayaan investasi;b.Pembiayaan modal kerja. BAB IIIKRITERIA KEGIATAN DAN PENERIMA PINJAMANYANG DAPAT MEMPEROLEH PEMBIAYAANDARI REKENING DANA INVESTASI Pasal 6 (1) Pembiayaan melalui mekanisme pinjaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 hanya dapat dilakukan untuk keperluan :a.Pembiayaan untuk menghasilkan/menyediakan barang atau jasa yang merupakan kebutuhan dasar masyarakat, yang apabila pendanaannya dilakukan secara komersial, maka kemampuan masyarakat belum memungkinkan untuk menjangkau harga barang atau jasa termaksud;b.Pembiayaan untuk menghasilkan/menyediakan barang atau jasa yang diperlukan untuk mendukung keberhasilan suatu program Pemerintah, yang apabila pendanaannya dilakukan secara komersial, maka harga barang atau jasa termaksud tidak memungkinkan tingkat penggunaan yang memadai untuk mencapai sasaran keberhasilan program Pemerintah tersebut;c.Pembiayaan untuk menghasilkan/menyediakan barang atau jasa yang harus terjamin ketersediaannya guna menghindarkan kemungkinan terjadinya kerawanan sosial, yang apabila terjadi maka biaya pemulihan yang harus ditanggung Pemerintah akan lebih besar daripada biaya untuk menghasilkan menyediakan barang atau jasa termaksud;d.Pembiayaan untuk mempercepat perkembangan produk perbankan yang mampu mendorong kegiatan ekonomi kelompok masyarakat berpenghasilan rendah ke arah kemandirian ekonomi sosial dari kelompok masyarakat termaksud. (2) Pembiayaan suatu kegiatan berdasarkan ketentuan ayat (1) hanya dapat dilakukan apabila didukung data kuantitatif yang membuktikan bahwa kegiatan yang bersangkutan termasuk salah satu cakupan pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1). (3) Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat dilaksanakan melalui BUMN yang seluruh sahamnya dimiliki oleh Pemerintah, yang akan bertindak sebagai penerima pinjaman. (4) BUMN sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) sekurang-kurangnya harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:a.Laporan Keuangan dalam 3 (tiga) tahun terakhir dinyatakan wajar tanpa syarat oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pernbangunan (BPKP) atau auditor independen;b.Dinyatakan berada dalam kondisi keuangan yang baik dalam tahun terakhir oleh BPKP atau auditor independen;c.Tidak mempunyai tunggakan atas kewajiban pembayaran yang berkaitan dengan pinjaman kepada Pemerintah;d.Manajemen perusahaan mempunyai kredibilitas dan integritas yang baik dalam kaitannya dengan penggunaan dan pengembalian pinjaman. (5) Dalam hal tidak terdapat BUMN yang akan bertindak sebagai penerima pinjaman untuk pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), maka pembiayaan termaksud hanya dimungkinkan apabila terdapat Bank Pemerintah atau BPD yang bertindak sebagai “executing bank”, yang akan menanggung seluruh risiko kredit yang timbul dari pinjaman dimaksud. (6) Bank Pemerintah dan BPD sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4), BAB IVTATA CARA PERMINTAANPEMBIAYAAN DARI REKENING DANA INVESTASI Pasal 7 (1) Untuk mendapatkan pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), calon Peminjam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) dan ayat (5) harus mengajukan permintaan tertulis kepada Menteri disertai lampiran sebagai berikut:a.Studi kelayakan dari kegiatan yang akan dimintakan pembiayaan;b.Laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh BPKP atau auditor independen;c.Laporan kinerja manajemen 3 (tiga) tahun terakhir yang dibuat oleh BPKP atau auditor independen;d.Persetujuan dari Dewan Komisaris;e.Rekomendasi departemen teknis menyangkut kelayakan kegiatan yang dimintakan untuk dibiayai;f.Data dari departemen teknis yang berhubungan dengan kegiatan yang dimintakan untuk dibiayai. (2) Departemen Keuangan cq. Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan dapat meminta dokumen tambahan apabila dokumen sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dianggap kurang lengkap atau tidak memadai. (3) Departemen Keuangan cq. Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan memberikan jawaban mengenai kekurangan atau terpenuhinya lampiran permintaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah permintaan tertulis sebagaimana dimaksud ayat (1) diterima. BAB VEVALUASI DAN ANALISAATAS PERMINTAAN PEMBIAYAAN DARI REKENING DANA INVESTASI Pasal 8 (1) Dengan tidak mengurangi arti pentingnya rekomendasi departemen teknis sebagaimana dimaksud Pasal 7 ayat (1) huruf “e”, Departemen Keuangan cq. Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan berhak melakukan penelitian dan penilaian atas dipenuhinya persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) pada kegiatan yang dimintakan pembiayaan dan dipenuhinya persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) oleh calon Peminjam. (2) Penelitian dan penilaian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didasarkan pada pengujian data kuantitatif yang dijadikan dasar pendukung dimasukkannya kegiatan yang dimintakan pembiayaan sebagai keperluan yang dapat dibiayai berdasarkan Pasal 6 ayat (1) serta penilaian data kuantitatif yang menunjukkan dipenuhinya persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) huruf “c” dan “d”. (3) Pihak yang mengajukan permintaan pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) wajib menyediakan data dan informasi untuk memungkinkan Departemen Keuangan cq. Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan melakukan penelitian dan penilaian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1). (4) Departemen Keuangan cq Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan dapat menyertakan lembaga lain dalam melakukan penelitian dan penilaian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), (5) Departemen Keuangan cq. Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan menetapkan hasil penelitian dan penilaian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah disampaikannya pemberitahuan terpenuhinya lampiran permintaan pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3). Pasal 9 (1) Dalam hal hasil penelitian dan penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5) menetapkan bahwa kegiatan yang diusulkan termasuk kegiatan, yang dapat dibiayai berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) serta Peminjam telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4), maka Departemen Keuangan cq. Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan akan melakukan evaluasi dan analisa terhadap keseluruhan aspek dari pembiayaan yang diminta BUMN untuk menentukan kelayakan secara ekonomis dari kegiatan dimaksud. (2) Evaluasi dan analisa sebagaimana dimaksud dalam ayat
Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 481/KMK.017/1999
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 481/KMK.017/1999 TENTANG KESEHATAN KEUANGAN PERUSAHAAN ASURANSI DAN PERUSAHAAN REASURANSI MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG KESEHATAN KEUANGAN PERUSAHAAN ASURANSI DAN PERUSAHAAN REASURANSI. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Keputusan Menteri ini yang dimaksud dengan : BAB IITINGKAT SOLVABILITAS Pasal 2 (1) Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi setiap saat wajib memenuhi tingkat solvabilitas sekurang-kurangnya 120 % (seratus dua puluh per seratus) dari risiko kerugian yang mungkin timbul sebagai akibat dari deviasi dalam pengelolaan kekayaan dan kewajiban. (2) Deviasi dalam pengelolaan kekayaan dan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri dari :a.kegagalan pengelolaan kekayaan;b.ketidak-seimbangan antara proyeksi arus kekayaan dan kewajiban;c.ketidak-seimbangan antara nilai kekayaan dan kewajiban dalam setiap jenis mata uang;d.perbedaan antara beban klaim yang terjadi dan beban klaim yang diperkirakan;e.ketidak-cukupan premi akibat perbedaan hasil investasi yang diasumsikan dalam penetapan premi dengan hasil investasi yang diperoleh;f.ketidak-mampuan pihak reasuradur untuk memenuhi kewajiban membayar klaimg.deviasi lainnya yang timbul dari pengelolaan kekayaan dan kewajiban. (3) Perhitungan besarnya risiko kerugian yang mungkin timbul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada pedoman yang ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Lembaga Keuangan. Pasal 3 Perhitungan tingkat solvabilitas didasarkan pada laporan keuangan non-konsolidasi. Pasal 4 (1) Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi wajib menyampaikan laporan perhitungan tingkat solvabilitas triwulanan per 31 Maret, 30 Juni, 30 September, dan 31 Desember, selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah berakhirnya triwulan yang bersangkutan, kepada Menteri. (2) Apabila dalam perhitungan tingkat solvabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mencapai batas minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, maka Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi diwajibkan pula menyampaikan laporan perhitungan tingkat solvabilitas bulanan per akhir bulan, selambat-lambatnya tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya. (3) Apabila dalam perhitungan tingkat solvabilitas tidak mencapai 100 % dari risiko kerugian yang mungkin timbul sebagai akibat dari deviasi dalam pengelolaan kekayaan dan kewajiban, maka Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi dikenakan sanksi. BAB IIIKEKAYAAN YANG DIPERKENANKAN Bagian PertamaJenis Kekayaan yang Diperkenankan Pasal 5 (1) Kekayaan yang diperkenankan harus dimiliki dan dikuasai oleh Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Reasuransi, dalam bentuk :a.investasi;b.bukan investasi. (2) Jenis investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari :a.deposito berjangka dan sertifikat deposito pada Bank;b.Sertifikat Bank Indonesia;c.saham yang tercatat di bursa efek;d.obligasi yang tercatat di bursa efek;e.surat berharga yang diterbitkan atau dijamin oleh Pemerintah;f.unit penyertaan reksadana;g.penyertaan langsung;h.bangunan, atau tanah dengan bangunan untuk investasi;i.pinjaman hipotik;j.pinjaman polis. (3) Jenis kekayaan yang bukan investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, terdiri dari :a.kas dan bank;b.tagihan premi penutupan langsung;c.tagihan reasuransi;d.tagihan hasil investasi;e.bangunan, atau tanah dengan bangunan yang dipakai sendiri;f.perangkat keras komputer. Bagian KeduaPenilaian Kekayaan Yang Diperkenankan Pasal 6 (1) Penilaian atas kekayaan investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) adalah sebagai berikut :a.deposito berjangka, berdasarkan nilai nominal;b.Sertifikat Bank Indonesia, berdasarkan nilai tunai;c.saham dan obligasi yang tercatat di bursa efek, berdasarkan nilai pasar;d.unit penyertaan reksadana, berdasarkan nilai aktiva bersih;e.sertifikat deposito dan surat berharga yang diterbitkan atau dijamin oleh Pemerintah, berdasarkan nilai tunai;f.penyertaan langsung, berdasarkan nilai ekuitas;g.bangunan, atau tanah dengan bangunan untuk investasi, berdasarkan nilai yang ditetapkan oleh lembaga penilai yang terdaftar pada instansi yang berwenang, atau berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP);h.pinjaman hipotik dan pinjaman polis, berdasarkan nilai sisa pinjaman. (2) Penilaian atas kekayaan bukan investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) adalah sebagai berikut :a.kas dan bank, tagihan premi penutupan langsung, tagihan reasuransi dan tagihan hasil investasi, berdasarkan nilai nominal;b.bangunan, atau tanah dengan bangunan yang dipakai sendiri, berdasarkan nilai yang ditetapkan oleh lembaga penilai yang terdaftar pada instansi yang berwenang, atau berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP);c.perangkat keras komputer, berdasarkan nilai buku. Bagian KetigaPembatasan Kekayaan Yang Diperkenankan Dalam Bentuk Investasi Pasal 7 (1) Investasi dalam bentuk deposito berjangka dan atau sertifikat deposito pada setiap bank, tidak melebihi 20 % (dua puluh per seratus) dari jumlah investasi. (2) Investasi dalam bentuk saham yang terdaftar di bursa efek Indonesia, untuk setiap emiten masing-masing tidak melebihi 20 % (dua puluh per seratus) dari jumlah investasi. (3) Investasi dalam bentuk obligasi yang terdaftar di bursa efek Indonesia, untuk setiap emiten masing-masing tidak melebihi 20 % (dua puluh per seratus) dari jumlah investasi. (4) Investasi dalam bentuk saham yang terdaftar di bursa efek di luar negeri, untuk setiap emiten masing-masing tidak melebihi 10 % (sepuluh per seratus) dari jumlah investasi. (5) Investasi dalam bentuk obligasi yang terdaftar di bursa efek di luar negeri, untuk setiap emiten masing-masing tidak melebihi 10 % (sepuluh per seratus) dari jumlah investasi. (6) Investasi dalam bentuk unit penyertaan reksadana, seluruhnya tidak melebihi 20 % (dua puluh per seratus) dari jumlah investasi. (7) Investasi dalam bentuk penyertaan langsung, seluruhnya tidak melebihi 10 % (sepuluh per seratus) dari jumlah investasi. (8) Investasi yang ditempatkan dalam bentuk bangunan atau tanah dengan bangunan, seluruhnya tidak melebihi 20 % (dua puluh per seratus) dari jumlah investasi. (9) Investasi yang ditempatkan dalam bentuk pinjaman hipotik, seluruhnya tidak melebihi 20 % (dua puluh per seratus) dari jumlah investasi dan memenuhi persyaratan sebagai berikut :a.pinjaman tersebut diberikan hanya kepada perorangan dan dijamin dengan hipotik pertama;b.penghipotikan tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;c.besarnya setiap pinjaman tidak melebihi 75 % (tujuh puluh lima per seratus) dari nilai jaminan yang terkecil di antara nilai yang ditetapkan oleh lembaga penilai yang terdaftar pada instansi yang berwenang atau Nilai Jual Objek Pajak (NJOP); (10) Investasi dalam bentuk pinjaman polis besarnya tidak melebihi 80 % (delapan puluh per seratus) dari nilai tunai polis yang bersangkutan. Pasal 8 (1) Penempatan investasi pada satu pihak tidak melebihi 25 % (dua puluh lima per seratus) dari jumlah investasi, kecuali penempatan pada surat berharga yang diterbitkan atau dijamin oleh Pemerintah Indonesia atau Sertifikat Bank Indonesia. (2) Pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah satu perusahaan, atau sekelompok perusahaan yang memiliki hubungan afiliasi satu dengan yang lain. Pasal 9 Jumlah investasi yang digunakan sebagai dasar perhitungan batasan maksimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pasal 8, dan Pasal 25 adalah nilai seluruh jenis investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) per tanggal neraca yang penilaiannya didasarkan pada ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1). Bagian KeempatPembatasan Kekayaan Yang Diperkenankan Dalam Bentuk Bukan Investasi Pasal 10
Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 296/KMK.017/2000
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 296/KMK.017/2000 TENTANG INVESTASI DANA PENSIUN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG INVESTASI DANA PENSIUN. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Keputusan Menteri ini yang dimaksud dengan: BAB IIKEWAJIBAN PEMBERI KERJA DALAM PENGELOLAAN INVESTASI KEKAYAAN DANA PENSIUN Pasal 2 (1) Pendiri, atau Pendiri dan Dewan Pengawas, wajib menetapkan Arahan Investasi. (2) Dalam Arahan Investasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), sekurang-kurangnya harus dicantumkan hal-hal sebagai berikut:a.sasaran hasil investasi setiap tahun dalam bentuk kuantitatif yang harus dicapai oleh Pengurus;b.batas maksimum proporsi kekayaan Dana Pensiun yang dapat ditempatkan untuk setiap jenis investasi;c.batas maksimum proporsi kekayaan Dana Pensiun yang dapat ditempatkan pada satu Pihak;d.obyek investasi yang dilarang untuk penempatan kekayaan Dana Pensiun;e.ketentuan likuiditas minimum portofolio Dana Pensiun;f.sistem pengawasan dan pelaporan pelaksanaan pengelolaan investasi;g.ketentuan mengenai penggunaan tenaga ahli, penasihat lembaga keuangan dan jasa lain yang dipergunakan dalam pengelolaan investasi;h.sanksi yang akan diterapkan Dana Pensiun kepada Pengurus atas pelanggaran ketentuan mengenai investasi yang ditetapkan dalam Undang-undang Dana Pensiun dan peraturan pelaksanaannya. BAB IIIKEWAJIBAN PENGURUS DALAM MENGELOLA INVESTASI KEKAYAAN DANA PENSIUN Pasal 3 (1) Pengurus dilarang menyimpang dari ketentuan dalam Arahan Investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2. (2) Pengurus wajib bertindak sedemikian rupa sehingga keputusan investasi yang diambil merupakan keputusan investasi yang obyektif, yang semata-mata untuk kepentingan Peserta, Dana Pensiun, dan Pemberi Kerja. Pasal 4 (1) Pengurus wajib menyusun rencana investasi tahunan, yang memuat sekurang-kurangnya:a.rencana komposisi jenis investasi;b.perkiraan tingkat hasil investasi untuk masing-masing jenis investasi termaksud;c.pertimbangan yang mendasari rencana komposisi jenis investasi termaksud. (2) Rencana investasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus merupakan penjabaran Arahan Investasi serta mencerminkan penerapan prisip-prinsip penyebaran risiko dan keputusan investasi yang objektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2). (3) Rencana Investasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya akan berlaku setelah sekurang-kurangnya mendapat persetujuan Dewan Pengawas Dana Pensiun yang bersangkutan. Pasal 5 (1) Pengurus Dana Pensiun wajib mengumumkan perkembangan portofolio investasi serta hasil investasi kekayaan Dana Pensiun kepada Peserta sekurang-kurangnya setiap 6 (enam) bulan sekali, dan wajib menyampaikan laporan perkembangan portofolio dan hasil investasi tersebut kepada Pendiri dan Dewan Pengawas. (2) Pengurus wajib menyusun tata cara bagi Peserta untuk menyampaikan pendapat dan saran mengenai perkembangan portofolio dan hasil investasi kekayaan Dana Pensiun kepada Pendiri, Dewan Pengawas, dan Pengurus Dana Pensiun yang bersangkutan. (3) Pendapat dan saran sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) wajib dibicarakan secara berkala dalam rapat Dewan Pengawas dan Pengurus. BAB IVPENGELOLAAN KEKAYAAN DANA PENSIUN PEMBERI KERJA Pasal 6 Kekayaan Dana Pensiun terdiri dari: Pasal 7 (1) Investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a hanya dapat ditempatkan pada jenis investasi yang tingkat hasil investasinya secara berkala dapat dibandingkan dengan dana yang diinvestasikan, dan terbatas pada jenis investasi sebagai berikut:a.deposito berjangka dan sertifikat deposito pada Bank sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan;b.saham, obligasi, dan surat berharga lain yang tercatat di bursa efek di Indonesia, kecuali opsi dan waran;c.Surat Berharga Pasar Uang (SBPU) yang diterbitkan badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia;d.penempatan langsung pada saham atau surat pengakuan hutang berjangka waktu lebih dari 1 (satu) tahun, yang diterbitkan oleh badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia;e.tanah dan bangunan di Indonesia;f.saham atau unit penyertaan reksadana, sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang tentang Pasar Modal. (2) Penghasilan Dana Pensiun dari modal yang ditanamkan dalam bidang-bidang tertentu yang bukan merupakan objek pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2) Undang-undang Dana Pensiun ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan yang terpisah dari Keputusan ini. Pasal 8 Investasi dalam bentuk SBPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf c hanya dapat ditempatkan pada: yang pembayaran bunga dan pengembaliannya dijamin oleh Bank Umum. Pasal 9 Investasi pada penempatan langsung pada saham dan surat pengakuan hutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf d tidak boleh melebihi 20% (dua puluh perseratus) dari jumlah investasi Dana Pensiun. Pasal 10 (1) Investasi pada tanah dan bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf e hanya dapat dilakukan pada tanah yang sudah mulai dibangun atau pada bangunan yang sudah selesai dibangun. (2) Investasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak boleh melebihi 15% (lima belas perseratus) dari jumlah investasi Dana Pensiun. Pasal 11 (1) Investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a, pada satu Pihak tidak boleh melebihi 20% (dua puluh perseratus) dari jumlah investasi Dana Pensiun. (2) Dalam hal investasi pada satu Pihak terdapat penempatan langsung pada saham dan atau surat pengakuan hutang, batas maksimum pada satu Pihak ditetapkan sebesar 20% (dua puluh perseratus) dari jumlah investasi Dana Pensiun, dengan ketentuan batas maksimum penempatan investasi pada penempatan langsung pada saham dan atau surat pengakuan hutang pada pihak dimaksud adalah 10% (sepuluh perseratus) dari jumlah investasi Dana Pensiun. (3) Dana Pensiun yang berkedudukan di daerah yang tidak memungkinkan dilakukannya penempatan kekayaan dalam bentuk deposito berjangka dan sertifikat deposito sesuai dengan ketentuan dalam ayat (1), dan di dalam Arahan Investasinya tidak ditetapkan jenis investasi lain, dapat menempatkan kekayaan dalam bentuk-bentuk investasi termaksud pada setiap bank di daerah tersebut melebihi batas 20% (dua puluh perseratus) dari jumlah investasi Dana Pensiun, dengan tetap memperhatikan prinsip-prinsip penyebaran risiko. (4) Seluruh investasi Dana Pensiun yang ditempatkan pada:a.semua pihak yang dalam tahun buku terakhir mengalami kerugian atau mengalami kegagalan dalam memenuhi kewajiban keuangannya;b.Surat Berharga Pasar Uang (SBPU) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf c;c.Penempatan langsung pada saham atau surat pengakuan hutang berjangka waktu lebih dari 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf d;d.tanah dan atau bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf e;tidak boleh melebihi jumlah seluruh investasi dana Pensiun pada jenis investasi yang tidak termasuk kategori sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, c, dan d. Pasal 12 Nilai dari setiap jenis investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dihitung berdasarkan ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan tentang Laporan Keuangan Dana Pensiun. Pasal 13 (1) Kesesuaian terhadap batasan investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Pasal 10 ayat (2), dan Pasal 11 ayat (1) ditentukan pada saat dilakukan penempatan investasi. (2) Untuk menetapkan jumlah investasi dalam rangka menentukan kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), nilai dari tiap jenis investasi dihitung berdasarkan cara yang
Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 179/KMK.017/2000
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 179/KMK.017/2000 TENTANG SYARAT, TATA CARA DAN KETENTUAN PELAKSANAAN JAMINAN PEMERINTAHTERHADAP KEWAJIBAN PEMBAYARAN BANK UMUM MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG SYARAT, TATA CARA DAN KETENTUAN PELAKSANAAN JAMINAN PEMERINTAH TERHADAP KEWAJIBAN PEMBAYARAN BANK UMUM. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Keputusan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan : Pasal 2 Kewajiban Pembayaran Bank Umum yang dijamin oleh Pemerintah meliputi pembayaran kepada Kreditur atau Nasabah Penyimpanan dalam negeri dan luar negeri, baik dalam mata uang Rupiah maupun dalam valuta asing, yang timbul sebelum, pada, atau sesudah hari pertama dari jangka waktu berlaku dan jatuh tempo pada atau sebelum hari terakhir dari jangka waktu berlaku Program Penjaminan, sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. Pasal 3 Pelaksanaan Program Penjaminan dilakukan oleh BPPN, berdasarkan syarat, tata cara dan ketentuan sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. Pasal 4 (1) Program Penjaminan berlaku terhitung sejak tanggal 26 Januari 1998 sampai dengan tanggal 31 Januari 2001. (2) Jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diperpanjang dengan sendirinya untuk jangka waktu 6 (enam) bulan berikutnya secara terus menerus, kecuali apabila dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum berakhirnya jangka waktu Program Penjaminan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) atau jangka waktu perpanjangannya, Menteri Keuangan mengumumkan pengakhiran dan atau perubahan Program Penjaminan tersebut untuk diketahui oleh umum. BAB IISYARAT DAN TATA CARA PELAKSANAAN PROGRAM PENJAMINAN Pasal 5 (1) Penjaminan diberikan kepada semua Bank Umum dengan ketentuan :a.Bank Umum yang bersangkutan, telah menandatangani surat pernyataan keikutsertaan dalam Program Penjaminan yang ditandatangani oleh pihak yang berwenang bertindak untuk dan atas nama Bank Umum sesuai ketentuan anggaran dasar Bank Umum tersebut atau peraturan perundang-undangan yang berlaku;b.Bank Umum yang bersangkutan membayar Premi sesuai ketentuan yang berlaku;c.Pemegang saham Bank Umum yang memiliki saham paling kurang sebesar 10% dari modal disetor Bank Umum tersebut telah menyampaikan pernyataan yang telah ditandatangani sebagaimana mestinya mengenai kesanggupannya/mereka pribadi untuk memenuhi persyaratan yang ditetapkan BPPN; dand.Masing-masing anggota direksi dan komisaris Bank Umum, dalam kedudukannya sebagai pribadi, menyampaikan pernyataan tambahan yang telah ditandatangani sebagaimana mestinya mengenai kesanggupannya untuk memenuhi persyaratan yang ditetapkan BPPN. (2) Dalam hal persyaratan penyampaian surat pernyataan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a tidak dipenuhi, Bank Umum yang bersangkutan tidak diikutsertakan dalam Program Penjaminan. (3) Negara Republik Indonesia sebagai pemegang saham Bank Umum dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c. Pasal 6 (1) Jenis kewajiban Bank Peserta selain Simpanan nasabah yang berupa giro, deposito berjangka, tabungan dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu yang bernilai lebih dari Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar Rupiah) untuk kewajiban dalam Rupiah, atau bernilai lebih dari ekuivalen USD 2.000.000,00 (dua juta Dolar Amerika Serikat) untuk kewajiban dalam valuta asing, harus didaftarkan terlebih dahulu kepada BPPN. (2) Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilakukan oleh Bank Peserta yang bersangkutan kepada BPPN dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak kewajiban tersebut dicatat dalam pembukuan Bank Peserta, baik On-Balance Sheet maupun Off-Balance Sheet. (3) Untuk kepentingan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), berlaku ketentuan sebagai berikut :a.Dalam hal menyangkut kewajiban pembayaran dalam bentuk Dolar Amerika Serikat (USD), jumlah kewajiban yang harus didaftarkan adalah valuta yang diperjanjikan dalam ekuivalen Rupiah dengan menggunakan kurs tengah Bank Indonesia yang berlaku pada Tanggal Pendaftaran;b.Dalam hal menyangkut pembayaran dalam bentuk valuta asing selain USD, dan terdapat kurs konversinya ke dalam Rupiah pada Bank Indonesia, maka jumlah kewajiban yang harus didaftarkan adalah valuta yang diperjanjikan dalam ekuivalen Rupiah dengan menggunakan kurs tengah Bank Indonesia yang berlaku pada Tanggal Pendaftaran;c.Dalam hal menyangkut kewajiban pembayaran dalam bentuk valuta asing selain USD dan tidak terdapat kurs konversinya ke dalam Rupiah pada Bank Indonesia, maka kewajiban dimaksud terlebih dahulu harus dikonversikan ke dalam USD dan kemudian dikonversikan ke dalam Rupiah, dengan menggunakan kurs tengah Bank Indonesia yang berlaku pada Tanggal Pendaftaran. (4) Untuk kewajiban antar-bank, kewajiban pendaftaran hanya berlaku untuk kewajiban-kewajiban yang berjangka waktu 1 (satu) minggu atau lebih. (5) Nilai kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), adalah jumlah kewajiban Bank Peserta pada tanggal jatuh waktunya berdasarkan perikatan dengan Kreditur/Nasabah Penyimpan. Pasal 7 Pendaftaran yang dilakukan sesuai dengan Pasal 6, adalah syarat administratif dan tidak dengan sendirinya mengakibatkan kewajiban Bank Umum tersebut menjadi kewajiban yang dapat dijamin oleh Pemerintah sesuai Keputusan Menteri Keuangan ini. Pasal 8 Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dapat juga dilakukan oleh Nasabah Penyimpan/Kreditur. Pasal 9 (1) Premi hanya dikenakan terhadap kewajiban yang dijamin. (2) Besarnya premi adalah 0,25% (dua setengah per seribu) per tahun dari rata-rata bulanan jumlah Simpanan dan/atau kewajiban yang dijamin, yang pembayarannya dilakukan dimuka setiap 6 (enam) bulan sekali kepada BPPN. (3) BPPN berwenang untuk merubah besarnya Premi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), setelah terlebih dahulu memperoleh persetujuan Menteri Keuangan. Pasal 10 Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara penyampaian dan bentuk pernyataan, metode penghitungan dan tata cara pembayaran Premi, serta tata cara pendaftaran, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 8 dan Pasal 9 diatur oleh BPPN. BAB IIIKEWAJIBAN YANG DIJAMIN Pasal 11 (1) Jenis kewajiban Bank Peserta yang dijamin berdasarkan Program Penjaminan meliputi :a.Kewajiban On-Balance Sheet :1)Dana pihak ketiga antara lain giro, tabungan, deposito berjangka, sertifikat deposito dan deposit on call;2)Pinjaman yang diterima dari bank lain yang dilandasi dengan perjanjian pinjam-meminjam yang jelas dan wajar atau atas dasar dokumentasi yang berlaku umum dalam transaksi dimaksud;3)Surat berharga yang diterbitkan oleh Bank Peserta, antara lain namun tidak terbatas pada Floating Rate Notes (FRN), Floating Rate Certificate of Deposits (FRCD) dan Medium Term Notes (MTN);4)Obligasi yang diterbitkan;5)Setoran jaminan nasabah;6)Kewajiban lainnya yang lazim dalam kegiatan usaha perbankan, antara lain direct loans, fasilitas impor, inkaso dan transfer masuk/keluar.b.Kewajiban Off-Balance Sheet :1)Transaksi impor (trade-related), antara lain Letter of Credit (L/C), jaminan, dan kewajiban-kewajiban lainnya berdasarkan UCP yang berlaku;2)Jaminan yang diberikan dalam bentuk Standby L/C dan Garansi bank antara lain Bid, Performance dan Advance Payment Bond;3)Transaksi Currency Swap;4)Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN). (2) Jaminan atas kewajiban Bank Peserta sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku untuk semua kewajiban yang jatuh tempo selama periode Program Penjaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4. Pasal 12 Ketentuan lebih lanjut mengenai pembayaran bunga atas