PerKeputusan Menteri Keuangan Nomor : 2/KMK.05/2000aturan Terkait
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 2/KMK.05/2000 TENTANG PENETAPAN SEBAGAI KAWASAN BERIKAT DAN PEMBERIAN PERSETUJUAN PENYELENGGARA KAWASANBERIKAT (PKB) MERANGKAP PENGUSAHA DI KAWASAN BERIKAT (PDKB) KEPADA PT PAN STARINTERNASIONAL YANG BERLOKASI DI JALAN RAYA SERANG KM. 16.8 DESA TELAGASARI, KECAMATANCIKUPA, KABUPATEN TANGERANG, JAWA BARAT MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN SEBAGAI KAWASAN BERIKAT DAN PEMBERIAN PERSETUJUAN PENYELENGGARA KAWASAN BERIKAT (PKB) MERANGKAP PENGUSAHA DI KAWASAN BERIKAT (PDKB) KEPADA PT PAN STAR INTERNASIONAL YANG BERLOKASI DI JALAN RAYA SERANG KM. 16.8 DESA TELAGASARI, KECAMATAN CIKUPA, KABUPATEN TANGERANG, JAWA BARAT. PERTAMA : Menunjuk dan menetapkan lokasi perusahaan industri PT Pan Star Internasional sebagai Kawasan Berikat serta memberikan persetujuan PKB merangkap PDKB kepada : a. Nama Perusahaan : PT Pan Star Internasional b. Alamat Kantor Perusahaan : Jalan Raya Serang KM. 16,8 Desa Telagasari, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Jawa Barat c. Nama Pemilik/Penanggung Jawab : Jimmy Sumitro d. Alamat Pemilik/Penanggung Jawab : Jalan Surya Nirmala 2 D Nomor 14 Kedoya, Jakarta Barat e. Nomor Pokok Wajib Pajak : 1.882.512.5-411 f. Luas Lokasi Kawasan Berikat : 21.195 M2 g. Jenis Hasil Produksi : Industri pakaian jadi dan Sweater dari Catton, Acrylic dan Nilon. KEDUA : Penetapan dan pemberian persetujuan sebagaimana dimaksud diktum PERTAMA disertai kewajiban untuk : KETIGA : Penetapan sebagai Kawasan Berikat dan pemberian persetujuan PKB merangkap PDKB sebagaimana dimaksud diktum PERTAMA, sewaktu-waktu dapat dilakukan pemeriksaan kemudian oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. KEEMPAT : Penetapan sebagai Kawasan Berikat dan pemberian persetujuan PKB merangkap PDKB dicabut apabila perusahaan memenuhi ketentuan pencabutan sebagaimana diatur dalam Pasal 20 dan Pasal 21 Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 291/KMK.05/1997. KELIMA : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 3 Januari 2000MENTERI KEUANGAN, ttdBAMBANG SUDIBYO
Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 198/KMK.05/2000
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 198/KMK.05/2000 TENTANG PENETAPAN SEBAGAI KAWASAN BERIKAT DAN PEMBERIAN PERSETUJUAN PENYELENGGARA KAWASANBERIKAT (PKB) MERANGKAP PENGUSAHA DI KAWASAN BERIKAT (PDKB) KEPADA PT BUSANA PRIMAGLOBAL YANG BERLOKASI DI JALAN MARCEDES 223 A, DESA CICADAS, KECAMATAN GUNUNG PUTRI,BOGOR, JAWA BARAT MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN SEBAGAI KAWASAN BERIKAT DAN PEMBERIAN PERSETUJUAN PENYELENGGARA KAWASAN BERIKAT (PKB) MERANGKAP PENGUSAHA DI KAWASAN BERIKAT (PDKB) KEPADA PT BUSANA PRIMA GLOBAL YANG BERLOKASI DI JALAN MARCEDES 223 A, DESA CICADAS, KECAMATAN GUNUNG PUTRI, BOGOR, JAWA BARAT. PERTAMA : Menunjuk dan menetapkan lokasi perusahaan industri PT Busana Prima Global sebagai Kawasan Berikat serta memberikan persetujuan PKB merangkap PDKB kepada : a. Nama Perusahaan : PT Busana Prima Global b. Alamat Kantor Perusahaan : Jalan Marcedes 223 A, Desa Cicadas, Kecamatan Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat c. Nama Pemilik/Penanggung Jawab : Jae Han Park d. Alamat Pemilik/Penanggung Jawab : Jalan Delima Blok F Nomor 2, Cibubur, Jakarta e. Nomor Pokok Wajib Pajak : 1.951.401.7-403 f. Luas Lokasi Kawasan Berikat : 15.307 M2 g. Jenis Hasil Produksi : Pakaian jadi dan bordir KEDUA : Penetapan dan pemberian persetujuan sebagaimana dimaksud Diktum PERTAMA disertai kewajiban untuk : KETIGA : Penetapan sebagai Kawasan Berikat dan pemberian persetujuan PKB merangkap PDKB sebagaimana dimaksud Diktum PERTAMA, sewaktu-waktu dapat dilakukan pemeriksaan kemudian oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. KEEMPAT : Penetapan sebagai Kawasan Berikat dan pemberian persetujuan PKB merangkap PDKB dicabut apabila perusahaan memenuhi ketentuan pencabutan sebagaimana diatur dalam Pasal 20 dan Pasal 21 Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 291/KMK.05/1997. Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 2 Juni 2000MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttdBAMBANG SUDIBYO
Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 197/KMK.05/2000
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 197/KMK.05/2000 TENTANG PENETAPAN SEBAGAI KAWASAN BERIKAT DAN PEMBERIAN PERSETUJUAN PENYELENGGARA KAWASANBERIKAT (PKB) MERANGKAP PENGUSAHA DI KAWASAN BERIKAT (PDKB) KEPADA PT DAESUNG ELTECINDONESIA YANG BERLOKASI DI BEKASI INTERNASIONAL INDUSTRIAL ESTATE BLOK C/2 NOMOR 10,DESA CIBATU, KECAMATAN LEMAHABANG, BEKASI, JAWA BARAT MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN SEBAGAI KAWASAN BERIKAT DAN PEMBERIAN PERSETUJUAN PENYELENGGARA KAWASAN BERIKAT (PKB) MERANGKAP PENGUSAHA DI KAWASAN BERIKAT (PDKB) KEPADA PT DAESUNG ELTEC INDONESIA YANG BERLOKASI DI BEKASI INTERNASIONAL INDUSTRIAL ESTATE BLOK C/2 NOMOR 10, DESA CIBATU, KECAMATAN LEMAHABANG, BEKASI, JAWA BARAT. PERTAMA : Menunjuk dan menetapkan lokasi perusahaan industri PT Daesung Eltec Indonesia sebagai Kawasan Berikat serta memberikan persetujuan PKB merangkap PDKB kepada : a. Nama Perusahaan : PT Daesung Eltec Indonesia b. Alamat Kantor Perusahaan : Bekasi Internasional Industrial Estate Blok C/2 Nomor 10, Desa Cibatu, Kecamatan Lemahabang, Bekasi, Jawa Barat c. Nama Pemilik/Penanggung Jawab : Sang Rock Kim d. Alamat Pemilik/Penanggung Jawab : Bekasi Internasional Industrial Estate Blok C/2 Nomor 10, Desa Cibatu, Kecamatan Lemahabang, Bekasi, Jawa Barat e. Nomor Pokok Wajib Pajak : 1.869.282.2-407 f. Luas Lokasi Kawasan Berikat : 19.179 M2 g. Jenis Hasil Produksi : Komponen Elektronika KEDUA : Penetapan dan pemberian persetujuan sebagaimana dimaksud Diktum PERTAMA disertai kewajiban untuk : KETIGA : Penetapan sebagai Kawasan Berikat dan pemberian persetujuan PKB merangkap PDKB sebagaimana dimaksud Diktum PERTAMA, sewaktu-waktu dapat dilakukan pemeriksaan kemudian oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. KEEMPAT : Penetapan sebagai Kawasan Berikat dan pemberian persetujuan PKB merangkap PDKB dicabut apabila perusahaan memenuhi ketentuan pencabutan sebagaimana diatur dalam Pasal 20 dan Pasal 21 Keputusan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 291/KMK.05/1997. Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 2 Juni 2000MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttdBAMBANG SUDIBYO
Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 190/KMK.05/2000
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 190/KMK.05/2000 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR : 101/KMK.05/1997TENTANG PEMBERITAHUAN PABEAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR : 101/KMK.05/1997 TENTANG PEMBERITAHUAN PABEAN. Pasal I Mengubah Lampiran I, Lampiran II, Lampiran V dan Lampiran VII Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 101/KMK.05/1997 sehingga menjadi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III dan Lampiran IV Keputusan ini. Pasal II Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 31 Mei 2000MENTERI KEUANGAN ttdBAMBANG SUDIBYO
Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 135/KMK.05/2000
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 135/KMK.05/2000 TENTANG KERINGANAN BEA MASUK ATAS IMPOR MESIN, BARANG DAN BAHAN,DALAM RANGKA PEMBANGUNAN/PENGEMBANGAN INDUSTRI/INDUSTRI JASA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG KERINGANAN BEA MASUK ATAS IMPOR MESIN, BARANG DAN BAHAN, DALAM RANGKA PEMBANGUNAN/PENGEMBANGAN INDUSTRI/INDUSTRI JASA. Pasal 1 Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan: Pasal 2 (1) Atas impor mesin dalam rangka pembangunan/pengembangan industri/industri jasa diberikan keringanan Bea Masuk sehingga tarif akhir Bea Masuknya menjadi 5% (lima persen). (2) Dalam hal tarif Bea Masuk yang tercantum dalam Buku Tarif Bea Masuk Indonesia (BTBMI) 5% (lima persen) atau kurang maka yang berlaku adalah tarif Bea Masuk dalam BTBMI. (3) Keringanan Bea Masuk sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan untuk jangka waktu pengimporan selama 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal keputusan keringanan bea masuk. Pasal 3 (1) Terhadap industri yang telah mendapat keringanan Bea Masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 kecuali industri jasa, dalam rangka pembangunan dapat diberikan keringanan Bea Masuk atas impor barang dan bahan untuk keperluan produksi 2 (dua) tahun sesuai kapasitas terpasang, sehingga tarif akhir Bea Masuknya menjadi 5% (lima persen) dengan jangka waktu pengimporan selama 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal keputusan keringanan Bea Masuk atas barang dan bahan. (2) Terhadap industri yang telah mendapat keringanan Bea Masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 kecuali industri jasa, dalam rangka pengembangan dapat diberikan keringanan Bea Masuk atas barang dan bahan untuk keperluan tambahan produksi 2 (dua) tahun sehingga tarif akhir Bea Masuknya menjadi 5% (lima persen), apabila pengembangan menambah kapasitas sekurang-kurangnya 30% (tiga puluh persen) dari besarnya kapasitas terpasang dengan jangka waktu pengimporan selama 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal keputusan keringanan Bea Masuk atas barang dan bahan. (3) Dalam hal tarif Bea Masuk yang tercantum dalam BTBMI 5% (lima persen) atau kurang maka yang berlaku adalah tarif Bea Masuk dalam BTBMI. Pasal 4 (1) Kebutuhan mesin, barang dan bahan dalam rangka pembangunan industri; dan tambahan kebutuhan barang dan bahan dalam rangka pengembangan industri, diverifikasi oleh departemen/instansi terkait, yaitu:a.Badan Penanaman Modal dan Pembinaan BUMN bagi perusahaan PMA/PMDN;b.Departemen Perindustrian dan Perdagangan atau instansi terkait lainnya bagi perusahaan non PMA/PMDN. (2) Dalam melaksanakan verifikasi, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) khusus dalam rangka pembangunan, departemen/instansi terkait menggunakan surveyor yang ditunjuk Pemerintah. Pasal 5 Terhadap industri yang melakukan pembangunan/pengembangan dengan menggunakan mesin produksi buatan dalam negeri dapat diberikan keringanan Bea Masuk atas impor barang dan bahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 untuk keperluan produksi/keperluan tambahan produksi 4 (empat) tahun, dengan jangka waktu pengimporan selama 4 (empat) tahun terhitung sejak tanggal keputusan keringanan Bea Masuk atas barang dan bahan. Pasal 6 Terhadap impor mesin dalam keadaan bukan baru harus disertai dengan sertifikat dari surveyor yang menyatakan bahwa mesin tersebut masih baik dan bukan scraps atau besi tua. Pasal 7 (1) Fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 tidak berlaku untuk industri perakitan kendaraan bermotor, kecuali industri komponen kendaraan bermotor. (2) Industri/industri jasa yang telah mendapatkan fasilitas pembebasan/keringanan Bea Masuk berdasarkan ketentuan lain, tidak dapat menggunakan fasilitas keringanan berdasarkan Keputusan ini. Pasal 8 (1) Permohonan untuk memperoleh keringanan Bea Masuk atas impor mesin, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dalam rangka pembangunan industri, dilampiri dokumen sebagai berikut:a.Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);b.Surat Izin Usaha dari departemen/instansi terkait;c.Hasil verifikasi dari departemen/instansi terkait terhadap kebutuhan mesin, antara lain meliputi jumlah, jenis, spesifikasi dan harga;d.Uraian ringkas proses produksi bagi industri yang menghasilkan barang;e.Uraian ringkas kegiatan usaha, bagi industri jasa. (2) Permohonan untuk memperoleh keringanan Bea Masuk atas impor barang dan bahan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dalam rangka pembangunan industri, dilampiri dokumen sebagai berikut:a.Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);b.Surat Izin Usaha dari departemen/instansi terkait;c.Hasil verifikasi dari departemen/instansi terkait terhadap kebutuhan barang dan bahan;d.Fotocopy dokumen impor mesin, atau pembelian mesin dalam negeri. (3) Permohonan untuk memperoleh keringanan Bea Masuk atas impor mesin, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dalam rangka pengembangan industri, dilampiri dokumen sebagai berikut:a.Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);b.Surat Izin Usaha dari departemen/instansi terkait;c.Surat Izin Perluasan bagi industri yang melakukan penambahan kapasitas sekurang-kurangnya 30% (tiga puluh persen) dari besarnya kapasitas terpasang yang disetujui oleh departemen/instansi terkait;d.Daftar jumlah, jenis, spesifikasi dan harga mesin;e.Uraian ringkas proses produksi bagi industri yang menghasilkan barang;f.Uraian ringkas kegiatan usaha, bagi industri jasa. (4) Permohonan untuk memperoleh keringanan Bea Masuk atas impor barang dan bahan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dalam rangka pengembangan industri, dilampiri dokumen sebagai berikut:a.Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);b.Surat Izin Usaha dari departemen/instansi terkait;c.Hasil verifikasi dari departemen/instansi terkait terhadap kebutuhan tambahan barang dan bahan;d.Surat Izin Perluasan bagi Industri yang melakukan penambahan kapasitas sekurang-kurangnya 30% (tiga puluh persen) dari besarnya kapasitas terpasang yang disetujui oleh departemen/instansi terkait;e.Fotokopi dokumen impor mesin, atau pembelian mesin dalam negeri. Pasal 9 (1) Permohonan untuk mendapatkan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diajukan kepada :a.Untuk Pembangunan Industri dalam rangka PMA/PMDN kepada Kepala Badan Penanaman Modal dan Pembinaan BUMN atau pejabat yang ditunjuknya;b.Untuk Pengembangan Industri PMA/PMDN dan Non PMA/PMDN serta Pembangunan Industri Non PMA/PMDN kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau pejabat yang ditunjuknya. (2) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) memenuhi persyaratan, Kepala Badan Penanaman Modal dan Pembinaan BUMN/Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau pejabat yang ditunjuknya atas nama Menteri Keuangan memberikan keputusan keringanan Bea Masuk, dengan dilampiri daftar mesin atau barang dan bahan yang diberikan keringanan bea masuk serta penunjukan pelabuhan bongkar. (3) Industri/industri jasa yang mendapatkan fasilitas keringanan bea masuk wajib:a.Menyelenggarakan pembukuan pengimporan mesin, barang dan bahan untuk keperluan audit di bidang kepabeanan;b.Menyimpan dan memelihara untuk sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun pada tempat usahanya, dokumen, catatan-catatan dan pembukuan sehubungan dengan pemberian keringanan bea masuk;c.Menyampaikan laporan realisasi impor. Pasal 10 (1) Atas mesin, barang dan bahan yang telah mendapatkan fasilitas keringanan Bea Masuk hanya dapat digunakan untuk kepentingan industri yang bersangkutan. (2) Penyalahgunaan mesin, barang dan bahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mengakibatkan batalnya fasilitas Bea Masuk yang diberikan atas barang tersebut sehingga Bea Masuk yang terhutang harus dibayar dan dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 100% (seratus persen) dari kekurangan Bea Masuk. Pasal 11 Atas barang yang mendapatkan fasilitas keringanan Bea Masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan atau Pasal 3, apabila pada saat pengimporannya tidak
Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 128/KMK.05/2000
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 128/KMK.05/2000 TENTANG TOKO BEBAS BEA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan jo. Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1996 tentang Tempat Penimbunan Berikat, dipandang perlu untuk mengatur ketentuan tentang Tempat Penimbunan Berikat berupa Toko Bebas Bea dengan Keputusan Menteri Keuangan; Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TOKO BEBAS BEA. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan : Pasal 2 (1) TBB dapat berlokasi di :a.Terminal Keberangkatan Bandara Internasional/Pelabuhan Utama;b.Terminal Kedatangan Bandara Internasional/Pelabuhan Utama; atauc.Dalam Kota. (2) TBB harus mempunyai :a.Gudang Penimbunan;b.Ruang Pemeriksaan;c.Ruang Penjualan. (3) TBB yang berlokasi di Terminal Keberangkatan Bandara Internasional/Pelabuhan Utama dapat memiliki ruang pamer dan ruang penyerahan. BAB IIPERSETUJUAN TBB Pasal 3 (1) Persetujuan pengusahaan TBB diberikan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri kepada perusahaan berbentuk Perseroan Terbatas (PT) atau Koperasi dengan menerbitkan persetujuan pengusahaan TBB dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Keputusan ini. (2) Untuk mendapatkan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengusaha yang bersangkutan mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Keputusan ini dengan melampirkan :a.Fotocopy Izin Usaha dan izin lain yang diperlukan dari instansi teknis terkait;b.Fotocopy Akte Pendirian perusahaan yang telah disahkan oleh Pejabat yang berwenang;c.Fotokcopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan penetapan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) serta fotocopy SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan tahun terakhir bagi perusahaan yang sudah wajib menyerahkan SPT;d.Fotocopy Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) dalam hal perusahaan menjual Barang Kena Cukai (BKC);e.Fotocopy bukti kepemilikan atau penguasaan suatu bangunan;f.Peta lokasi/tempat yang akan dijadikan TBB;g.Peta letak gudang penimbunan, ruang pemeriksaan, ruang penjualan, ruang pamer dan ruang penyerahan;h.Daftar jenis barang yang akan dijual;i.Berita Acara Pemeriksaan Lokasi yang dibuat oleh Kepala Kantor. (3) Persetujuan atau penolakan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan selambat-lambatnya dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar oleh Direktur Jenderal dengan memperhatikan kebutuhan TBB di suatu daerah BAB IIIFASILITAS KEPABEANAN DAN CUKAI Pasal 4 (1) Barang impor yang dimasukkan ke TBB diberikan fasilitas berupa penangguhan BM, pembebasan Cukai dan tidak dipungut PPN, PPnBM serta PPh Pasal 22 Impor. (2) Atas penyerahan Barang Kena Pajak asal Daerah Pabean ke TBB tidak dipungut PPN dan PPnBM. (3) Atas pemasukan BKC asal Daerah Pabean ke TBB diberikan pembebasan cukai. Pasal 5 (1) Dibebaskan BM, Cukai dan tidak dipungut PPN, PPnBM dan PPh Pasal 22 Impor, kepada orang yang membeli barang-barang di TBB sebagai berikut :a.Anggota Korps Diplomatik beserta keluarganya yang berdomisili tetap di Indonesia yang membeli barang di TBB Dalam Kota dengan jumlah pembelian tidak dibatasi;b.Tenaga Ahli bangsa asing beserta keluarganya yang berdomisili dan bekerja di Indonesia pada lembaga-lembaga internasional dan organisasi asing lainnya yang telah menjalankan kerjasama dengan Pemerintah Indonesia yang membeli barang di TBB Dalam Kota dengan jumlah pembelian tidak dibatasi, kecuali untuk BKC diberlakukan ketentuan di bidang cukai;c.Orang yang bepergian ke luar negeri, yang membeli barang di TBB keberangkatan dengan jumlah pembelian tidak dibatasi;d.Orang yang bepergian ke luar negeri yang melakukan transaksi barang di luar pamer milik pengusaha TBB Keberangkatan, dengan jumlah pembelian tidak dibatasi, yang barangnya diserahkan di ruang penyerahan keberangkatan;e.Orang yang baru tiba dari luar negeri yang membeli barang di TBB kedatangan diberlakukan sesuai ketentuan barang penumpang. (2) Pembebasan cukai atas BKC kepada orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diberikan sebanyak-banyaknya :a.minuman mengandung etil alkohol adalah 10 (sepuluh) liter per orang dewasa per bulan;b.hasil tembakau adalah sigaret 300 batang atau cerutu 100 batang atau tembakau iris/hasil tembakau lainnya 500 gram per orang dewasa per bulan atau dalam hal lebih dari satu jenis hasil tembakau, setara dengan perbandingan jumlah per jenis hasil tembakau tersebut. (3) Pembebasan cukai atas BKC kepada orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e diberikan sebanyak-banyaknya :a.minuman mengandung etil alkohol adalah 1 (satu) liter per orang dewasa;b.hasil tembakau adalah sigaret 200 batang atau cerutu 50 batang atau tembakau iris/hasil tembakau lainnya 200 gram per orang dewasa atau dalam hal lebih dari satu jenis hasil tembakau, setara dengan perbandingan jumlah per jenis hasil tembakau tersebut. (4) Atas kelebihan BKC sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus dimusnahkan. Pasal 6 (1) TBB dapat menjual barang kepada turis asing atau warga negara asing yang bekerja di perusahaan Penanaman Modal Asing/Penanaman Modal Dalam Negeri, dalam rangka kontrak karya dengan pemerintah atau project aid yang berdomisili di Indonesia dengan ketentuan dikenakan bea masuk, cukai dan pajak dalam rangka impor. (2) Penjualan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya diberikan sesuai dengan kebutuhan/konsumsi turis asing atau warga negara asing tersebut dengan batasan US $ 250 per orang per hari atau US $ 1.000 per keluarga per hari. (3) Penjualan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) sesuai tata laksana kepabeanan di bidang impor. (4) PIB sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibuat oleh PTBB. Pasal 7 Barang dan peralatan yang diimpor oleh PTBB untuk pembangunan dan kegiatan TBB dikenakan BM, PPN, PPnBM dan PPh Pasal 22 Impor. BAB IVPEMASUKAN DAN PENGELURAN BARANG Pasal 8 (1) Pemasukan barang ke TBB dapat dilakukan dari :a.Tempat Penimbunan Sementara;b.Gudang Berikat;c.TBB lainnya;d.DPIL. (2) Pemasukan barang impor yang berasal dari tempat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, b, dan c dilakukan dengan menggunakan formulir BC 2.3. (3) Pemasukan barang dari DPIL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan dengan menggunakan dokumen sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III Keputusan ini. (4) Terhadap barang-barang yang dimasukkan ke TBB dilakukan pemeriksaan pabean. Pasal 9 Pengeluaran barang impor dari TBB selain pengeluaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 6, dapat dilakukan untuk tujuan : Pasal 10 Pengeluaran Barang Kena Pajak asal Daerah Pabean dari TBB ke DPIL dikenakan PPN dan PPnBM dan dilakukan dengan menggunakan Pemberitahuan sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran IV Keputusan ini. Pasal 11 Tatacara pemasukan dan pengeluaran BKC asal Daerah Pabean ke dan dari TBB diberlakukan sesuai ketentuan dibidang cukai. Pasal 12 Pemindahan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan pemindahan barang dalam satu pengusahaan TBB dapat dilakukan oleh PTBB setelah memberitahukan kepada Kantor Pelayanan Bea dan Cukai