Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 325/KMK.01/1989

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 325/KMK.01/1989 TENTANG PENETAPAN BESARNYA PROVISI ATAS PENGURUSAN BARANG IMPORYANG DILAKUKAN OLEH PERUSAHAAN UMUM POS DAN GIRO MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENETAPAN BESARNYA PROVISI ATAS PENGURUSAN BARANG IMPOR YANG DILAKUKAN OLEH PERUSAHAAN UMUM POS DAN GIRO. Pasal 1 Atas pengurusan barang impor melalui Perum Pos dan Giro yang dilakukan oleh Perusahaan Umum Pos dan Giro diberikan imbalan jasa (provisi) sebesar 2,5% (dua setengah per seratus). Pasal 2 Pengaturan teknis Keputusan ini dilaksanakan lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Anggaran. Pasal 3 Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juni 1989. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 6 April 1989MENTERI KEUANGAN, ttd J.B. SUMARLIN

Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 189/KMK.00/1989

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 189/KMK.00/1989 TENTANG PENYEMPURNAAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1261/KMK.00/1988TANGGAL 22 DESEMBER 1988 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa dengan diberlakukannya Buku Tarif Bea dan masuk Indonesia Tahun 1989 mulai tanggal 1 Januari 1989 maka dipandang perlu untuk menyesuaikan klasifikasi barang dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 1261/KMK.00/1988 tanggal 22 Desember 1988; Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENYEMPURNAAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1261/KMK.00/1988 TANGGAL 22 DESEMBER 1988. Pasal I Menyempurnakan ketentuan pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1261/KMK.00/1988 sehingga menjadi sebagai berikut : “Pasal 1 Terhadap impor barang yang dipergunakan untuk membuat/mengemas barang ekspor berupa : dapat diberikan pembebasan bea masuk dan tidak dipungut PPN. Pasal II Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan menempatkannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan Jakartapada tanggal 24 Februari 1989MENTERI KEUANGAN, ttd J.B. SUMARLIN

Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 323/KMK.01/1986

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 323/KMK.01/1986 TENTANG BESARNYA BIAYA ADMINISTRASI MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa untuk rangka melaksanakan ketentuan-ketentuan mengenai pengembalian bea masuk dan pembebasan bea masuk perlu menetapkan besarnya biaya administrasi dengan Keputusan Menteri Keuangan; Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG BESARNYA BIAYA ADMINISTRASI. Pasal 1 Biaya administrasi sebagaimana dimaksud dalam : a. Pasal 10 Keputusan Bersama Menteri Keuangan, Menteri Perdagangan dan Gubernur Bank Indonesia 314/KMK.01/1986, Nomor 133/Kpb/V/86 dan Nomor 19/3/KEP/GBI tentang Tata Cara Dan Persyaratan Pengembalian Bea Masuk Atas Barang Dan Bahan Impor Yang Dipergunakan Dalam Pembuatan Komoditi Ekspor; b. Pasal 11 Keputusan Bersama Menteri Keuangan, Menteri Perdagangan dan Gubernur Bank Indonesia Nomor 317/KMK.01/1986, Nomor 136/Kpb/V/86 dan Nomor 19/5/KEP/GBI tentang Tata Cara Dan Persyaratan Pengembalian Bea Masuk Atas Barang, Bahan dan Peralatan Konstruksi Yang Dipergunakan Untuk Memenuhi Kebutuhan Pelaksanaan Proyek Pemerintah Yang Dibiayai Dengan Bantuan dan Atau Pinjaman Luar Negeri; c. Pasal 10 Keputusan Bersama Menteri Keuangan, Menteri Perdagangan dan Gubernur Bank Indonesia Nomor 318/KMK.01/1986, Nomor 137/Kpb/V/86 dan Nomor 19/6/KEP/GBI tentang Tata Cara Dan Persyaratan Pengembalian Bea Masuk Atas Barang Dan Bahan Impor Dalam Rangka Pemenuhan Kebutuhan Perusahaan PMA dan PMDN; d. Pasal 10 Keputusan Bersama Menteri Keuangan, Menteri Perdagangan dan Gubernur Bank Indonesia Nomor 315/KMK.01/1986, Nomor 134/Kpb/V/86 dan Nomor 19/4/KEP/GBI tentang Tata Cara Dan Persyaratan Pembebasan Bea Masuk Atas Barang Dan Bahan Impor yang Dipergunakan Dalam Pembuatan Komoditi Ekspor. dikenakan apabila terdapat kelebihan pembayaran kembali dan atau kelebihan pembebasan bea masuk dan bea masuk tambahan yang diterima oleh pemohon dikarenakan kesalahan pemohon. Pasal 2 Biaya administrasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ditetapkan 100% (seratus persen) dari kelebihan pembayaran kembali/pembebasan bea masuk dan bea masuk tambahan ditambah sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari kelebihan bea masuk dan bea masuk tambahan yang wajib dikembalikan perusahaan terhitung mulai tanggal ditetapkannya. Pasal 3 Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 1986. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman keputusan ini dengan menempatkannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 6 Mei 1986MENTERI KEUANGAN ttd RADIUS PRAWIRO

PeraKeputusan Menteri Keuangan Nomor : 299/KMK.05/2000turan Terkait

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 299/KMK.05/2000 TENTANG PENETAPAN SEBAGAI KAWASAN BERIKAT DAN PEMBERIAN PERSETUJUAN PENYELENGGARA KAWASANBERIKAT (PKB) MERANGKAP PENGUSAHA DI KAWASAN BERIKAT (PDKB) KEPADA PT PLASINDO MAS YANGBERLOKASI DI KAWASAN INDUSTRI JABABEKA BLOK MM NOMOR 18, CIKARANG, BEKASI, JAWA BARAT MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN SEBAGAI KAWASAN BERIKAT DAN PEMBERIAN PERSETUJUAN PENYELENGGARA KAWASAN BERIKAT (PKB) MERANGKAP PENGUSAHA DI KAWASAN BERIKAT (PDKB) KEPADA PT PLASINDO MAS YANG BERLOKASI DI KAWASAN INDUSTRI JABABEKA BLOK MM NOMOR 18, CIKARANG, BEKASI, JAWA BARAT. PERTAMA : Menunjuk dan menetapkan lokasi perusahaan industri PT Plasindo Mas sebagai Kawasan Berikat serta memberikan persetujuan PKB merangkap PDKB kepada : a. Nama Perusahaan : PT Plasindo Mas b. Alamat Kantor Perusahaan : Kawasan Industri Jababeka Tahap II Blok MM Nomor 18, Cikarang, Bekasi, Jawa Barat c. Nama Pemilik/Penanggung Jawab : Jean Gie Choi d. Alamat Pemilik/Penanggung Jawab : Apartemen Kedoya Elok Jalan Apartemen Kedoya Elok Nomor 1 Kedoya Selatan, Jakarta Barat 11520 e. Nomor Pokok Wajib Pajak : 1.869.270.7-055 (KPP PMA II)1.869.270.7-407 (KPP Bekasi) f. Luas Lokasi Kawasan Berikat : 1.740 M2 g. Jenis Hasil Produksi : Industri sub assy dan komponen elektronika berupa Lever Switch, Gear Cam, Holder Led, Holder Lead, Base Tension, Gear Worm Wheel, Gear Connect, Opener Lid, Holder FPC (4CH), Holder FPC (6CH), Gear Rack F/L, Lever Tension, Sub Chassis Assy, Lever U/D Assy, PCB Solder Assy dan Holder C/L Assy KEDUA : Penetapan dan pemberian persetujuan sebagaimana dimaksud Diktum PERTAMA disertai kewajiban untuk : KETIGA : Penetapan sebagai Kawasan Berikat dan pemberian persetujuan PKB merangkap PDKB sebagaimana dimaksud Diktum PERTAMA, sewaktu-waktu dapat dilakukan pemeriksaan kemudian oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. KEEMPAT : Penetapan sebagai Kawasan Berikat dan pemberian persetujuan PKB merangkap PDKB dicabut apabila perusahaan memenuhi ketentuan pencabutan sebagaimana diatur dalam Pasal 20 dan Pasal 21 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 291/KMK.05/1997. Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 26 Juli 2000MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd BAMBANG SUDIBYO

Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 297/KMK.05/2000

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 297/KMK.05/2000 TENTANG PENETAPAN SEBAGAI KAWASAN BERIKAT DAN PEMBERIAN PERSETUJUAN PENYELENGGARA KAWASANBERIKAT (PKB) MERANGKAP PENGUSAHA DI KAWASAN BERIKAT (PDKB) KEPADA PT NICHIZAI INDONESIAYANG BERLOKASI DI KAWASAN INDUSTRI MM 2100 BLOK NN-4, CIBITUNG-BEKASI, JAWA BARAT MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN SEBAGAI KAWASAN BERIKAT DAN PEMBERIAN PERSETUJUAN PENYELENGGARA KAWASAN BERIKAT (PKB) MERANGKAP PENGUSAHA DI KAWASAN BERIKAT (PDKB) KEPADA PT NICHIZAI INDONESIA YANG BERLOKASI DI KAWASAN INDUSTRI MM 2100 BLOK NN-4, CIBITUNG-BEKASI, JAWA BARAT. PERTAMA : Menunjuk dan menetapkan lokasi perusahaan industri PT Nichizai Indonesia sebagai Kawasan Berikat serta memberikan persetujuan PKB merangkap PDKB kepada : a. Nama Perusahaan : PT Nichizai Indonesia b. Alamat Kantor Perusahaan : Kawasan Industri MM 2100 Blok NN-4, Cibitung-Bekasi, Jawa Barat c. Nama Pemilik/Penanggung Jawab : Yukio Kosugi d. Alamat Pemilik/Penanggung Jawab : Kawasan Industri MM 2100 Blok NN-4, Cibitung-Bekasi, Jawa Barat e. Nomor Pokok Wajib Pajak : 1.882.710.5-407 f. Luas Lokasi Kawasan Berikat : 5.412 M2 g. Jenis Hasil Produksi : Surgical Pouch dan Both Faces Adhesive Tapes KEDUA : Penetapan dan pemberian persetujuan sebagaimana dimaksud Diktum PERTAMA disertai kewajiban untuk : KETIGA : Penetapan sebagai Kawasan Berikat dan pemberian persetujuan PKB merangkap PDKB sebagaimana dimaksud Diktum PERTAMA, sewaktu-waktu dapat dilakukan pemeriksaan kemudian oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. KEEMPAT : Penetapan sebagai Kawasan Berikat dan pemberian persetujuan PKB merangkap PDKB dicabut apabila perusahaan memenuhi ketentuan pencabutan sebagaimana diatur dalam Pasal 20 dan Pasal 21 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 291/KMK.05/1997. Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 26 Juli 2000MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttdBAMBANG SUDIBYO

Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 282/KMK.05/2000

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 282/KMK.05/2000 TENTANG PENGENAAN BEA MASUK ANTI DUMPING SEMENTARA TERHADAP IMPOR PRODUK PIPA BAJA YANG DILAS(WELDED PIPE) MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : Memperhatikan : Surat Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 445/MPP/5/2000 tanggal 23 Mei 2000 tentang Usulan Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Sementara terhadap produk pipa baja yang dilas (welded pipe) yang diimpor dari Cina, Jepang, Korea Selatan dan Singapura; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGENAAN BEA MASUK ANTI DUMPING SEMENTARA TERHADAP IMPOR PRODUK PIPA BAJA YANG DILAS (WELDED PIPE). Pasal 1 Terhadap impor barang berupa pipa baja yang dilas (welded pipe), pos tarif : dikenakan Bea Masuk Anti Dumping Sementara. Pasal 2 Negara asal, nama perusahaan/produsen dan besarnya Bea Masuk Anti Dumping Sementara yang dikenakan terhadap barang impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah sebagai berikut : NO. NEGARA ASAL NAMA PERUSAHAAN/PRODUSEN BESARNYA BEA MASUKANTI DUMPING SEMENTARA 1. China BaosteelTianjinPerusahaan/Produsen lainnya 0 %0 %0 % 2. Jepang KawasakiMarubeniNippon SteelNKKSumitomoPerusahaan/Produsen lainnya 12 %51 %5 %81 %54 %81 % 3. Singapura Semua Perusahaan/Produsen 78 % Pasal 3 Direktur Jenderal Bea dan Cukai diinstruksikan untuk melaksanakan ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. Pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan sampai dengan empat bulan setelah tanggal penetapan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 12 Juli 2000MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttdBAMBANG SUDIBYO