Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 1012/KMK.00/1991

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 1012/KMK.00/1991 TENTANG PEMBERITAHUAN EKSPOR BARANG MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa untuk melaksanakan Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 1991 tentang. Kebijaksanaan Kelancaran Arus Barang Untuk Menunjang Kegiatan Ekonomi, maka dalam rangka tata laksana pabean di bidang ekspor, dipandang perlu mengatur kembali dokumen pemberitahuan Ekspor Barang dengan Keputusan Menteri Keuangan; Mengingat : Memperhatikan : Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1991 tentang Kebijaksanaan Kelancaran Arus Barang Untuk Menunjang Kegiatan Ekonomi. MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBERITAHUAN EKSPOR BARANG. Pasal 1 (1) Ekspor barang wajib menggunakan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) sebagaimana contoh Lampiran I Keputusan ini. (2) Bentuk dan isi PEB sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibuat dalam rangkap 7 (tujuh) dan ditetapkan menurut contoh Lampiran I Keputusan ini, serta berukuran A4 (210 mm x 297 mm) dengan ketentuan sebagai berikut : Lembaran asli berwarna putih digunakan untuk Bank Devisa;Lembar kedua berwarna biru muda untuk Biro Pusat Statistik;Lembar ketiga berwarna kuning untuk Bank Indonesia Bagian Pengolahan Data;Lembar keempat berwarna merah muda untuk Kantor Wilayah Departemen Perdagangan setempat;Tiga lembar copy dari lembar asli, yang ditandatangani oleh eksportir dan diberi cap perusahaan diperuntukkan bagi :e.1.Satu lembar copy sebagai lembar kelima untuk BAPEKSTA Keuangan;e.2.Satu lembar copy sebagai lembar keenam untuk Direktorat Jenderal Moneter sepanjang barang ekspor dikenakan PE/PET;e.3.Satu lembar copy sebagai lembar ketujuh untuk Kantor Inspeksi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. (3) Dalam hal diperlukan eksportir dapat membuat lembar copy tambahan PEB sesuai kebutuhannya. (4) Ekspor barang yang tidak diwajibkan menggunakan PEB adalah : barang pindahan;barang penumpang;barang kiriman yang nilainya tidak lebih dari Rp. 1.000.000,00 (Satu Juta Rupiah);barang kerajinan rakyat, sepanjang barang tersebut bukan merupakan barang dagangan;barang purbakala atau yang mengandung nilai sejarah/kebudayaan sesuai dengan ijin dari instansi yang berwenang;barang-barang lain yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan. (5) Eksportir wajib mengisi PEB dalam bahasa Indonesia dengan lengkap dan benar sesuai dengan tata cara pengisian sebagaimana Lampiran II Keputusan ini. Pasal 2 Formulir PEB dapat dicetak sendiri oleh eksportir atau bank devisa, sesuai dengan bentuk dan isi menurut contoh Lampiran I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) Keputusan ini. Pasal 3 (1) PEB diisi dalam rangkap 7 (tujuh) didaftarkan oleh Eksportir dan diajukan kepada Bank Devisa untuk didaftarkan dan diteliti kelengkapannya dan kebenaran pengisiannya, yang selanjutnya diserahkan kepada eksportir untuk disampaikan kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di pelabuhan muat barang. (2) PEB yang telah dibubuhi tanda persetujuan muat oleh Pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 738/KMK.00/1991, kecuali lembar untuk arsip Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dikembalikan kepada bank devisa oleh: Eksportir dalam hal ekspor dengan L/C;Kantor Inspeksi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam hal ekspor tanpa L/C, selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal persetujuan dimuat. (3) PEB lembar kedua, ketiga, keempat, dan tiga lembar copy dari lembar asli disampaikan oleh bank devisa kepada instansi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2). Pasal 4 Dalam hal PEB hilang atau dibatalkan, tata cara penyelesaiannya diatur sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Keputusan ini. Pasal 5 Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 November 1991. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 26 September 1991MENTERI KEUANGAN ttdJ.B.SUMARLIN

Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 527/KMK.013/1990

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 527/KMK.013/1990 TENTANG PERUBAHAN PASAL 3 KEPUTUSAN KEUANGAN NO. 391/KMK.013/1990 TANGGAL 29 MARET 1990TENTANG PENETAPAN HARGA GULA PASIR PRODUKSI DALAM NEGERI DAN GULA PASIR IMPOR MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : Memperhatikan : Surat Wakil Kepala BULOG Nomor : B-291/II/04/1990 tanggal 20 April 1990. MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN PASAL 3 KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 391/KMK.013/1990 TANGGAL 29 MARET 1990. Pasal 1 Merubah bunyi Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 391/KMK.013/1990 tanggal 29 Maret 1990 menjadi sebagai berikut : PPN atas komponen harga gula pasir produksi Dalam Negeri dan gula pasir impor dibayarkan pada saat penyaluran. Pasal 2 Ketentuan-ketentuan lainnya yang tercantum dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 391/KMK.013/1990 tanggal 29 Maret 1990 sepanjang tidak bertentangan dengan Keputusan ini dinyatakan tetap berlaku. Pasal 3 Keputusan ini berlaku terhitung sejak diberlakukannya Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 391/KMK.013/1990 tanggal 29 Maret 1990 dengan ketentuan bahwa apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan/kekurangan dalam Keputusan ini akan diadakan perbaikan/penyempurnaan seperlunya. Ditetapkan di JAKARTAPada Tanggal 14 MEI 1990MENTERI KEUANGAN, ttd JB. SUMARLIN

Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 391/KMK.013/1990

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 391/KMK.013/1990 TENTANG PENETAPAN HARGA GULA PASIR PRODUKSI DALAM NEGERI DAN GULA PASIR IMPOR MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : Memperhatikan : Pendapat Menteri Pertanian dan Kepala Badan Urusan Logistik. MEMUTUSKAN : Mencabut Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 837/KMK.013/1989 tanggal 31 Juli 1989 tentang Penetapan Harga Gula Pasir Produksi Dalam Negeri dan Gula Pasir Impor. Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENETAPAN HARGA GULA PASIR PRODUKSI DALAM NEGERI DAN GULA PASIR IMPOR. Pasal 1 Pasal 2 Pasal 3 PPN dari komponen diluar provenue mutu dibayarkan pada saat pengadaan, sedangkan PPN dari provenue mutu dibayarkan saat penyaluran. Pasal 4 Pasal 5 Pasal 6 Pasal 7 Ditetapkan di JAKARTAPada tanggal 29 Maret 1990MENTERI KEUANGAN, ttd. J.B. SUMARLIN

Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 1131/KMK.00/1990

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 1131/KMK.00/1990 TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BERBAGAI JENIS SEMEN SEBAGAIMANA DIMAKSUD PADA POS TARIP2523.10.000, 2523.21.000, 2523.29.100, 2523.29.900, 2523.30.000, 2523.90.100, 2523.90.200, 2523.90.300,2523.90.400, 2523.90.900 BUKU TARIF BEA MASUK INDONESIA TAHUN 1990 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa dalam rangka kebutuhan di dalam negeri, maka dipandang perlu untuk memberikan pembebasan bea masuk terhadap berbagai jenis semen. Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BERBAGAI JENIS SEMEN SEBAGAIMANA DIMAKSUD PADA POS TARIF 2523.10.000, 2523.21.000, 2523.29.100, 2523.29.900, 2523.30.000, 2523.90.100, 2523.90.200, 2523.90.300, 2523.90.400, 2523.90.900 BUKU TARIF BEA MASUK INDONESIA TAHUN 1990. Pasal 1 Terhadap impor berbagai jenis semen yang pada Buku Tarif Bea Masuk Indonesia 1989 diklasifikasikan pada Pos Tarif :2523.10.000       2523.90.1002523.21.000       2523.90.2002523.29.100       2523.90.3002523.29.900       2523.90.4002523.30.000       2523.90.900diberikan pembebasan bea masuk sehingga tarif akhir bea masuknya masing-masing menjadi 0% (nol perseratus). Pasal 2 Direktur Jenderal Bea dan Cukai diinstruksikan untuk melakukan pengawasan atas pelaksanaan ketentuan dalam keputusan ini. Pasal 3 Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.  Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan menempatkannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di JAKARTAPada tanggal 10 Oktober 1990MENTERI KEUANGAN, ttd J.B. SUMARLIN

Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 1232/KMK.013/1989

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 1232/KMK.013/1989 TENTANG PEDOMAN PEMBINAAN PENGUSAHA EKONOMI LEMAH DAN KOPERASI MELALUI BADAN USAHA MILIK NEGARA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : dst, Mengingat : dst, MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEDOMAN PEMBINAAN PENGUSAHA EKONOMI LEMAH DAN KOPERASI MELALUI BADAN USAHA MILIK NEGARA. Pasal 1 Dalam keputusan ini yang dimaksud dengan : (1) Badan Usaha Milik Negara adalah badan usaha yang seluruh modalnya dimiliki oleh Negara (termasuk Pertamina, Bank-bank Pemerintah dan PN/PT. Lama), dan anak perusahaan Badan Usaha Milik Negara yang seluruh modalnya dimiliki oleh Badan Usaha Milik Negara. (2) Pengusaha ekonomi lemah adalah perorangan atau badan usaha yang mempunyai asset/aktiva setinggi-tingginya Rp. 300 juta atau yang penjualannya/omzet maksimal Rp.300 juta per tahun. (3) Koperasi adalah badan usaha sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 1967 yang mempunyai asset/aktiva setinggi-tingginya Rp. 300 juta atau penjualannya/omzet maksimal Rp. 300 juta per tahun. (4) Pembinaan adalah pemberian bantuan kepada pengusaha ekonomi lemah dan koperasi guna lebih meningkatkan potensi usaha dan kemampuannya secara efisien dan efektif. Pasal 2 Badan Usaha Milik Negara sebagaimana tersebut pada Pasal 1, diwajibkan melakukan pembinaan terhadap pengusaha ekonomi lemah dan koperasi dengan mengindahkan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Keputusan ini. Pasal 3 Pembinaan Badan Usaha Milik Negara terhadap pengusaha ekonomi lemah dan koperasi dapat berupa : Pasal 4 Pembiayaan yang diperlukan untuk melaksanakan pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 disediakan dari bagian laba Badan Usaha Milik Negara yang besarnya antara 1% – 5% setiap tahun dari laba setelah pajak, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan sebagai berikut : Pasal 5 Jaminan untuk mendapatkan kredit perbankan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf e, dapat diberikan maksimal sejumlah dana pembinaan yang dialokasikan untuk masing-masing pengusaha ekonomi lemah dan koperasi yang bersangkutan sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 4. Pasal 6 Pembinaan terhadap suatu pengusaha ekonomi lemah dan koperasi oleh suatu Badan Usaha Milik Negara bersifat sementara, dan lama pembinaan dilaksanakan dalam jangka waktu 1 tahun sejak dimulainya pembinaan serta dapat dilanjutkan paling lama lima tahun. Pasal 7 (1) Penggunaan dana pembinaan dimaksud pada Pasal 3 dan penetapan status dana dimaksud, dituangkan dalam Rencana Kerja dan Anggaran Pembinaan yang dibuat secara terpisah dari Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan, dan ditetapkan dalam rapat pengesahan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan Badan Usaha Milik Negara yang bersangkutan. (2) Status dana pembinaan dimaksud pada ayat (1), dapat ditetapkan sebagai hibah atau pinjaman kepada pengusaha golongan ekonomi lemah dan koperasi yang bersangkutan, dan penetapan status dana dimaksud dilakukan setelah mempertimbangkan kondisi pengusaha dan koperasi yang bersangkutan. Pasal 8 Pembukuan atas penggunaan dana pembinaan dilakukan secara ekstra-komptabel dan diaudit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan serta dipertanggung jawabkan oleh Direksi Badan Usaha Milik Negara dalam rapat pengesahan/pertanggung jawaban Badan Usaha Milik Negara yang bersangkutan. Pasal 9 Dalam pelaksanaan pembinaan oleh Badan Usaha Milik Negara agar diperhatikan azas pemerataan, efisiensi, efektifitas dan pengendalian biaya serta sumber dana yang tersedia setiap tahun. Pasal 10 Pelaksanaan pembinaan sepenuhnya menjadi tanggung jawab Direksi Badan Usaha Milik Negara yang bersangkutan dan dilaporkan setiap semester kepada Dewan Komisaris/Dewan Pengawas/Dewan Komisaris Pemerintah yang bersangkutan, Menteri Teknis dan Menteri Keuangan. Pasal 11 Keputusan ini mulai berlaku sejak tahun buku 1989. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 11 Nopember 1989MENTERI KEUANGAN ttd J.B. SUMARLIN

Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 67/KMK.01/1989

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 67/KMK.01/1989 TENTANG PENGGANTIAN PEJABAT YANG DIBERI KUASA UNTUK ATAS NAMA MENTERI KEUANGAN MENANDATANGANISURAT KEPUTUSAN OTORISASI (SKO) ATAS BEBAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUNANGGARAN 1988/1989 BAGIAN XVI (PEMBANGUNAN) MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Memperhatikan : Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : XXX tanggal 19 September 1988. Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENGGANTIAN PEJABAT YANG DIBERI KUASA UNTUK ATAS NAMA MENTERI KEUANGAN MENANDATANGANI SURAT KEPUTUSAN OTORISASI (SKO) ATAS BEBAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1988/1989 BAGIAN XVI (PEMBANGUNAN). Pasal 1 Mencabut kuasa untuk atas nama Menteri Keuangan menandatangani surat keputusan otorisasi (SKO) yang memberatkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun Anggaran 1988/1989 Bagian XVI (Pembangunan) dari pejabat yang nama dan jabatannya tercantum dalam nomor urut 2 lampiran Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor  367/KMK.01/1988 tanggal 29 Pebruari 1988. Pasal 2 Memberi kuasa kepada pejabat yang nama, jabatan dan specimen tanda tangannya tertera dalam lampiran keputusan ini untuk atas nama Menteri Keuangan menandatangani Surat Keputusan Otorisasi (SKO) atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1988/1989 Bagian XVI (Pembangunan). Pasal 3 Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan catatan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam Keputusan ini akan diadakan pembetulan seperlunya. SALINAN Keputusan ini disampaikan kepada Yth.: Ditetapkan di Jakartapada tanggal 13 Januari 1989MENTERI KEUANGAN, ttd J.B. SUMARLIN