Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 447/KMK.05/2000

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 447/KMK.05/2000 TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 101/KMK.05/1997TENTANG PEMBERITAHUAN PABEAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa dalam rangka menyesuaikan kode jenis fasilitas yang tercantum dalam Lampiran III Keputusan Menteri Keuangan Nomor 190/KMK.05/2000 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 101/KMK.05/1997 dengan kode jenis fasilitas yang terdapat dalam aplikasi komputer di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, maka perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 101/KMK.05/1997 tentang Pemberitahuan Pabean; Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 101/KMK.05/1997 TENTANG PEMBERITAHUAN PABEAN. Pasal I Mengubah angka 19 Lampiran III Keputusan Menteri Keuangan Nomor 190/KMK.05/2000 sehingga menjadi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Keputusan Menteri Keuangan ini. Pasal II Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 27 Oktober 2000MENTERI KEUANGAN Ttd.PRIJADI PRAPTOSUHARDJO

Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 15/KMK.00/1992

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 15/KMK.00/1992 TENTANG PENYEMPURNAAN KLASIFIKASI DAN PERUBAHAN TARIF BEA MASUK ATAS IMPOR BARANG TERTENTU MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Bahwa dalam rangka mendorong pertumbuhan industri dalam negeri, dipandang perlu untuk menyempurnakan klasifikasi dan mengubah tarif Bea Masuk atas impor beberapa barang tertentu; Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENYEMPURNAAN KLASIFIKASI DAN PERUBAHAN TARIF BEA MASUK ATAS IMPOR BARANG TERTENTU. Pasal 1 Mengubah dan menyempurnakan klasifikasi beberapa barang impor tertentu sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam lampiran I Keputusan ini. Pasal 2 Mengubah tarif bea masuk atas impor beberapa barang tertentu sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam lampiran II Keputusan ini. Pasal 3 Direktur Jenderal Bea dan Cukai diinstruksikan untuk melaksanakan ketentuan dalam keputusan ini. Pasal 4 Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 7 Januari 1992MENTERI KEUANGAN, ttd J.B. SUMARLIN

Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 1072/KMK.00/1992

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 1072/KMK.00/1992 TENTANG PENYEMPURNAAN PASAL 3 KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR : 737/KMK.00/1991TENTANG TATALAKSANA PABEAN DI BIDANG IMPOR MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : Memperhatikan : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENYEMPURNAAN PASAL 3 KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 737/KMK.00/1991 TENTANG TATALAKSANA PABEAN DI BIDANG IMPOR. Pasal I Menyempurnakan Pasal 3 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 737/KMK.00/1991 tentang Tata Laksana Pabean di Bidang Impor dengan menambah huruf o baru yang berbunyi sebagai berikut: Pasal II Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 14 Oktober 1992MENTERI KEUANGAN, ttd J.B. SUMARLIN

Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 1147/KMK.04/1991

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 1147/KMK.04/1991 TENTANG KLASIFIKASI DAN BESARNYA NILAI JUAL OBYEK PAJAKSEBAGAI DASAR PENGENAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG KLASIFIKASI DAN BESARNYA NILAI JUAL OBYEK PAJAK SEBAGAI DASAR PENGENAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN. Pasal 1 Klasifikasi dan besarnya Nilai Jual Obyek Pajak berupa bumi dan bangunan, sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II Keputusan ini. Pasal 2 Penentuan besarnya Nilai Jual Obyek Pajak yang digunakan usaha bidang perkebunan, perhutanan, pertambangan, perikanan dan peternakan ditentukan menurut tata cara sebagaimana tercantum dalam Lampiran III, IV, V dan VI Keputusan ini. Pasal 3 (1) Obyek Pajak tertentu bernilai tinggi, penentuan besarnya Nilai Jual dapat dilakukan dengan cara penilaian individual. (2) Obyek Pajak tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan oleh Direktur Jenderal Pajak. Pasal 4 Pelaksanaan lebih lanjut Keputusan ini diatur oleh Direktur Jenderal Pajak. Pasal 5 Dengan ditetapkannya Keputusan ini, maka Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 1324/KMK.04/1988 tentang Penentuan Klasifikasi dan Besarnya Nilai Jual Obyek Pajak Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan jo. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 387/KMK.04/1989 tentang Ralat Atas Ketentuan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1324/KMK.04/1988 tanggal 26 Desember 1988, dinyatakan tidak berlaku. Pasal 6 Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 22 Nopember 1991MENTERI KEUANGAN, ttd J.B. SUMARLIN

Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 368/KMK.013/1991

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 368/KMK.013/1991 TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 306/KMK.013/1991TANGGAL 20 MARET 1991 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 306/KMK.013/1991 TANGGAL 20 MARET 1991. Pasal 1 Merubah butir (1) pada pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 306/KMK.013/1991 tanggal 20 Maret 1991 sehingga berbunyi sebagai berikut : (1) Pembiayaan yang diperlukan untuk melaksanakan pembinaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 disediakan dari bagian laba Badan Usaha Milik Negara yang besarnya setiap tahun antara 1% – 5% dari sisa laba setelah pajak. Pasal 2 Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 20 Maret 1991. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 19 April 1991MENTERI KEUANGAN, ttd.J.B. SUMARLIN

Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 306/KMK.013/1991

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 306/KMK.013/1991 TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1232/KMK.013/1989TANGGAL 11 NOVEMBER 1989 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1232/KMK.013/1989 TANGGAL 11 NOVEMBER 1989. Pasal 1 Merubah ketentuan Pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1232/KMK.013/1989 tanggal 11 November 1989 sehingga berbunyi sebagai berikut : (1) Pembiayaan yang diperlukan untuk melaksanakan pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 disediakan dari bagian laba Badan Usaha Milik Negara yang besarnya setiap tahun antara 1% – 5% dari sisa laba setelah pajak, dengan jumlah maksimum sebesar Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). (2) Keputusan mengenai besarnya prosentase bagian laba Badan Usaha Milik Negara sebagaimana tersebut pada ayat (1) ditetapkan oleh Rapat Tahunan Bersama/Rapat Umum Pemegang Saham masing-masing Badan Usaha Milik Negara yang bersangkutan. Pasal 2 Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 20 Maret 1991MENTERI KEUANGAN, ttdJ.B. SUMARLIN