Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 97/KMK.05/2000

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 97/KMK.05/2000 TENTANG KERINGANAN BEA MASUK ATAS IMPOR BAHAN BAKU UNTUK PEMBUATAN KOMPONEN KENDARAAN BERMOTOR MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG KERINGAN BEA MASUK ATAS BAHAN BAKU UNTUK PEMBUATAN KOMPONEN KENDARAAN BERMOTOR. Pasal 1 Atas impor bahan baku untuk pembuatan komponen kendaraan bermotor sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Keputusan ini, oleh industri komponen kendaraan bermotor diberikan keringanan bea masuk dengan ketentuan sebagai berikut : Pasal 2 Permohonan untuk memperoleh keringanan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilampiri dokumen sebagai berikut : Pasal 3 (1) Permohonan untuk mendapatkan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diajukan oleh industri komponen kendaraan bermotor kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai. (2) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) memenuhi persyaratan, Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau pejabat yang ditunjuknya, atas nama Menteri Keuangan memberikan Keputusan Keringanan Bea Masuk, dengan dilampiri daftar barang yang diberikan keringanan bea masuk serta penunjukan pelabuhan bongkar. (3) Industri komponen kendaraan bermotor yang mendapatkan keringanan bea masuk wajib :a.Menyelenggarakan pembukuan pengimporan bahan baku komponen kendaraan bermotor untuk keperluan audit di bidang Kepabeanan.b.Menyimpan dan memelihara untuk sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak realisasi impor pada tempat usahanya, dokumen, catatan-catatan, dan pembukuan sehubungan dengan pemberian fasilitas keringanan bea masukc.Menyampaikan laporan tentang realisasi impor Pasal 4 Atas barang yang telah mendapatkan fasilitas keringanan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), apabila pada saat pengimporannya tidak memenuhi ketentuan tentang jumlah, jenis, spesifikasi barang yang tercantum dalam daftar barang dipungut bea masuk dan pungutan impor lainnya. Pasal 5 (1) Atas barang yang telah mendapatkan fasilitas keringanan bea masuk hanya dapat digunakan untuk kepentingan industri yang bersangkutan. (2) Penyalahgunaan barang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mengakibatkan batalnya fasilitas bea masuk yang diberikan atas barang tersebut sehingga bea masuk yang terhutang harus dibayar dan dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 100 % (seratus persen) dari kekurangan bea masuk. Pasal 6 (1) Untuk pengamanan hak keuangan negara dan menjamin dipenuhinya ketentuan-ketentuan kepabeanan dan cukai yang berlaku, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melakukan audit atas pembukuan, catatan, dan dokumen Pengusaha Industri dan Pengusaha Pengolah Limbah yang berkaitan dengan pemasukan, penggunaan, pengeluaran dan sediaan barang. (2) Berdasarkan hasil audit sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pengusaha Industri dan Pengusaha Pengolah Limbah bertanggung jawab atas pelunasan bea masuk dan cukai yang terutang dan sanksi administrasi berupa denda. Pasal 7 Perusahaan yang telah memperoleh fasilitas pembebasan bea masuk atas impor bahan baku untuk pembuatan komponen kendaraan bermotor berdasarkan ketentuan lama dan belum merealisir seluruh impornya dapat tetap menggunakan keputusan pemberian fasilitas pabean berdasarkan ketentuan lama hingga berakhirnya masa berlaku keputusan yang bersangkutan, dengan ketentuan tidak dapat diperpanjang dan atau diubah. Pasal 8 Pada saat Keputusan ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 345/KMK.01/1999 dinyatakan tidak berlaku. Pasal 9 Ketentuan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Keputusan ini, diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai. Pasal 10 Keputusan ini berlaku sejak tanggal 1 April 2000. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 31 Maret 2000MENTERI KEUANGAN ttdBAMBANG SUDIBYO

Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 9/KMK.05/2000

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 9/KMK.05/2000 TENTANG PENETAPAN SEBAGAI KAWASAN BERIKAT DAN PEMBERIAN PERSETUJUAN PENYELENGGARA KAWASANBERIKAT (PKB) MERANGKAP PENGUSAHA DI KAWASAN BERIKAT (PDKB) KEPADA PT BANSHU ELECTRICINDONESIA YANG BERLOKASI DI JALAN JABABEKA XIV BLOK J-12 B CIKARANG INDUSTRIAL ESTATE, DESAHARJAMEKAR KECAMATAN CIBITUNG KABUPATEN BEKASI JAWA BARAT MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN SEBAGAI KAWASAN BERIKAT DAN PEMBERIAN PERSETUJUAN PENYELENGGARA KAWASAN BERIKAT (PKB) MERANGKAP PENGUSAHA DI KAWASAN BERIKAT (PDKB) KEPADA PT. BANSHU ELECTRIC INDONESIA YANG BERLOKASI DI JALAN JABABEKA XIV BLOK J-12 B CIKARANG INDUSTRIAL ESTATE, DESA HARJAMEKAR KECAMATAN CIBITUNG KABUPATEN BEKASI JAWA BARAT. PERTAMA : Menunjuk dan menetapkan lokasi perusahaan industri PT. Banshu Electric Indonesia sebagai Kawasan Berikat serta memberikan persetujuan PKB merangkap PDKB kepada : a. Nama Perusahaan : PT. Banshu Electric Indonesia b. Alamat Kantor Perusahaan : Jalan Jababeka XIV Blok J-12 B Cikarang Industrial Estate Desa Harjamekar Kecamatan Cibitung Kabupaten Bekasi, Jawa Barat c. Nama Pemilik/Penanggung Jawab : Ir. Deddy Harsono, MBA d. Alamat Pemilik/Penanggung Jawab : Taman Persada Kemala Blok 22 Nomor 19-20 Jakasampurna Bekasi e. Nomor Pokok Wajib Pajak : 1.071.738.7-055 f. Luas Lokasi Kawasan Berikat : 1.725 M2 g. Jenis Hasil Produksi : Wiring Harnes KEDUA : Penetapan dan pemberian persetujuan sebagaimana dimaksud Diktum PERTAMA disertai kewajiban untuk : KETIGA : Penetapan sebagai Kawasan Berikat dan pemberian persetujuan PKB merangkap PDKB sebagaimana dimaksud Diktum PERTAMA, sewaktu-waktu dapat dilakukan pemeriksaan kemudian oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. KEEMPAT : Penetapan sebagai Kawasan Berikat dan pemberian persetujuan PKB merangkap PDKB dicabut apabila perusahaan memenuhi ketentuan pencabutan sebagaimana diatur dalam Pasal 20 dan Pasal 21 Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 291/KMK.05/1997. KELIMA : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 3 Januari 2000MENTERI KEUANGAN, ttdBAMBANG SUDIBYO

Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 60/KMK.05/2000

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 60/KMK.05/2000 TENTANG PENETAPAN SEBAGAI KAWASAN BERIKAT DAN PEMBERIAN PERSETUJUAN PENYELENGGARA KAWASANBERIKAT (PKB) MERANGKAP PENGUSAHA DI KAWASAN BERIKAT (PDKB) KEPADA PT YEONG SHININDONESIA YANG BERLOKASI DI KAWASAN INDUSTRI MM 2100 BLOK G KECAMATAN CIBITUNG,KABUPATEN BEKASI, JAWA BARAT MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN SEBAGAI KAWASAN BERIKAT DAN PEMBERIAN PERSETUJUAN PENYELENGGARA KAWASAN BERIKAT (PKB) MERANGKAP PENGUSAHA DI KAWASAN BERIKAT (PDKB) KEPADA PT YEONG SHIN INDONESIA YANG BERLOKASI DI KAWASAN INDUSTRI MM 2100 BLOK G KECAMATAN CIBITUNG, KABUPATEN BEKASI, JAWA BARAT. PERTAMA : Menunjuk dan menetapkan lokasi perusahaan industri PT Yeong Shin Indonesia sebagai Kawasan Berikat serta memberikan persetujuan PKB merangkap PDKB kepada : a. Nama Perusahaan : PT Yeong Shin Indonesia b. Alamat Kantor Perusahaan : Kawasan Industri MM 2100 Blok G Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat c. Nama Pemilik/Penanggung Jawab : Chae Wan Baik d. Alamat Pemilik/Penanggung Jawab : Kawasan Industri MM 2100 Blok G Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat e. Nomor Pokok Wajib Pajak : 1.071.263.6-407 f. Luas Lokasi Kawasan Berikat : 5.875 M2 g. Jenis Hasil Produksi : Sub Assy dan Komponen Elektronika KEDUA : Penetapan dan pemberian persetujuan sebagaimana dimaksud Diktum PERTAMA disertai kewajiban untuk : KETIGA : Penetapan sebagai Kawasan Berikat dan pemberian persetujuan PKB merangkap PDKB sebagaimana dimaksud Diktum PERTAMA, sewaktu-waktu dapat dilakukan pemeriksaan kemudian oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. KEEMPAT : Penetapan sebagai Kawasan Berikat dan pemberian persetujuan PKB merangkap PDKB dicabut apabila perusahaan memenuhi ketentuan pencabutan sebagaimana diatur dalam Pasal 20 dan Pasal 21 Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 291/KMK.05/1997. KELIMA : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 6 Maret 2000MENTERI KEUANGAN ttdBAMBANG SUDIBYO

Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 58/KMK.05/2000

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 58/KMK.05/2000 TENTANG PENETAPAN SEBAGAI KAWASAN BERIKAT DAN PEMBERIAN PERSETUJUAN PENYELENGGARA KAWASANBERIKAT (PKB) MERANGKAP PENGUSAHA DI KAWASAN BERIKAT (PDKB) KEPADA PT RAINBOW INDOOPTICAL INDUSTRIES YANG BERLOKASI DI JALAN MEDAN-BINJAI KM. 15,8 NOMOR 18 DESA SEI SEMAYANGKECAMATAN SUNGGAL KABUPATEN DELI SERDANG SUMATRA UTARA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN SEBAGAI KAWASAN BERIKAT DAN PEMBERIAN PERSETUJUAN PENYELENGGARA KAWASAN BERIKAT (PKB) MERANGKAP PENGUSAHA DI KAWASAN BERIKAT (PDKB) KEPADA PT RAINBOW INDO OPTICAL INDUSTRIES YANG BERLOKASI DI JALAN MEDAN-BINJAI KM. 15,8 NOMOR 18 DESA SEI SEMAYANG KECAMATAN SUNGGAL KABUPATEN DELI SERDANG SUMATRA UTARA. PERTAMA : Menunjuk dan menetapkan lokasi perusahaan industri PT. Rainbow Indo Optical Industries sebagai Kawasan Berikat serta memberikan persetujuan PKB merangkap PDKB kepada : a. Nama Perusahaan : PT. Rainbow Indo Optical Industries b. Alamat Kantor Perusahaan : Jl. Medan-Binjai KM.15,8 Nomor 18 Desa Sei Semayang Deli Serdang Sumatra Utara c. Nama Pemilik/Penanggung Jawab : Senno Susanto, MSc. d. Alamat Pemilik/Penanggung Jawab : Jl. Medan-Binjai KM.15,8 Nomor 18 Desa Sei Semayang Deli Serdang Sumatra Utara e. Nomor Pokok Wajib Pajak : 1.676.634.7-119 f. Luas Lokasi Kawasan Berikat : 7.507,50 M2 g. Jenis Hasil Produksi : Kacamata (frames, lens, component and accessories) KEDUA : Penetapan dan pemberian persetujuan sebagaimana dimaksud diktum PERTAMA disertai kewajiban untuk : KETIGA : Penetapan sebagai Kawasan Berikat dan pemberian persetujuan PKB merangkap PDKB sebagaimana dimaksud diktum PERTAMA, sewaktu-waktu dapat dilakukan pemeriksaan kemudian oleh Direktorat Jenderal Bea dan cukai. KEEMPAT : Penetapan sebagai Kawasan Berikat dan pemberian persetujuan PKB merangkap PDKB dicabut apabila perusahaan memenuhi ketentuan pencabutan sebagaimana diatur dalam Pasal 20 dan Pasal 21 Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 291/KMK.05/1997. KELIMA : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 6 Maret 2000MENTERI KEUANGAN ttdBAMBANG SUDIBYO

Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 57/KMK.05/2000

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 57/KMK.05/2000 TENTANG PENETAPAN SEBAGAI KAWASAN BERIKAT DAN PEMBERIAN PERSETUJUAN PENYELENGGARA KAWASANBERIKAT (PKB) MERANGKAP PENGUSAHA DI KAWASAN BERIKAT (PDKB) KEPADA PT JOHN’S GLOVEFACTORY YANG BERLOKASI DI KAWASAN PERUNTUKAN INDUSTRI, JALAN BERINGIN RAYA, KELURAHANTAMBAKAJI, KECAMATAN NGALIYAN, KOTAMADYA SEMARANG, JAWA TENGAH MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN SEBAGAI KAWASAN BERIKAT DAN PEMBERIAN PERSETUJUAN PENYELENGGARA KAWASAN BERIKAT (PKB) MERANGKAP PENGUSAHA DI KAWASAN BERIKAT (PDKB) KEPADA PT JOHN’S GLOVE FACTORY YANG BERLOKASI DI KAWASAN PERUNTUKAN INDUSTRI, JALAN BERINGIN RAYA, KELURAHAN TAMBAKAJI, KECAMATAN NGALIYAN, KOTAMADYA SEMARANG, JAWA TENGAH. PERTAMA : Menunjuk dan menetapkan lokasi perusahaan industri PT John’s Glove Factory sebagai Kawasan Berikat serta memberikan persetujuan PKB merangkap PDKB kepada : a. Nama Perusahaan : PT John’s Glove Factory b. Alamat Kantor Perusahaan : Jalan Beringin Raya, Kelurahan Tambakaji, Kecamatan Ngaliyan, Kotamadya Semarang, Jawa Tengah c. Nama Pemilik/Penanggung Jawab : John F Chiba d. Alamat Pemilik/Penanggung Jawab : Jalan Beringin Raya, Kelurahan Tambakaji, Kecamatan Ngaliyan, Kotamadya Semarang, Jawa Tengah e. Nomor Pokok Wajib Pajak : 1.082.126.2-503 f. Luas Lokasi Kawasan Berikat : 10.050 M2g.  g. Jenis Hasil Produksi : Industri sarung tangan dan pakaian jadi KEDUA : Penetapan dan pemberian persetujuan sebagaimana dimaksud diktum PERTAMA disertai kewajiban untuk : KETIGA : Penetapan sebagai Kawasan Berikat dan pemberian persetujuan PKB merangkap PDKB sebagaimana dimaksud diktum PERTAMA, sewaktu-waktu dapat dilakukan pemeriksaan kemudian oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. KEEMPAT : Penetapan sebagai Kawasan Berikat dan pemberian persetujuan PKB merangkap PDKB dicabut apabila perusahaan memenuhi ketentuan pencabutan sebagaimana diatur dalam Pasal 20 dan Pasal 21 Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 291/KMK.05/1997. KELIMA : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 6 Maret 2000MENTERI KEUANGAN ttd.BAMBANG SUDIBYO

Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 494/KMK.05/2000

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 494/KMK.05/2000 TENTANG PENDELEGASIAN PENANDATANGAN KEPUTUSAN MENTERI TENTANG PERUBAHAN PENETAPAN SEBAGAIKAWASAN BERIKAT DAN PEMBERIAN PERSETUJUAN PENYELENGGARA KAWASAN BERIKAT (PKB)MERANGKAP PENGUSAHA DI KAWASAN BERIKAT (PDKB) MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENDELEGASIAN PENANDATANGAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN PENETAPAN SEBAGAI KAWASAN BERIKAT DAN PEMBERIAN PERSETUJUAN PENYELENGGARA KAWASAN BERIKAT (PKB) MERANGKAP PENGUSAHA DI KAWASAN BERIKAT (PDKB). Pasal 1 Mendelegasikan Kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai untuk dan atas nama Menteri Keuangan menandatangani Keputusan Menteri Keuangan tentang Perubahan Keputusan Menteri Keuangan Mengenai Penetapan Sebagai Kawasan Berikat Dan Pemberian Persetujuan Penyelenggara Kawasan Berikat (PKB) Merangkap Pengusaha Di Kawasan Berikat (PDKB), tidak termasuk perubahan atas luas wilayah dan pindah lokasi. Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 24 Nopember 2000MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA ttdPRIJADI PRAPTOSUHARDJO