Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 123/KMK.01/2001
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 123/KMK.01/2001 TENTANG PENGENAAN BEA MASUK ANTI DUMPING TETAP TERHADAP PRODUK IMPOR SORBITOL CAIR (D-GLUCITOL) DARI UNI EROPA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : Memperhatikan : Surat Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia Nomor 47/MPP/1/2001 tanggal 19 Januari 2001 perihal Bea Masuk Anti Dumping Tetap Atas Impor Produk Sorbitol dari Uni Eropa. MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENGENAAN BEA MASUK ANTI DUMPING TETAP TERHADAP PRODUK IMPOR SORBITOL CAIR (D-GLUCITOL) DARI UNI EROPA. Pasal 1 Terhadap impor barang berupa Sorbitol cair (D-Glucitol) dengan nomor pos tarif 2905.44.000 yang merupakan hasil produksi semua perusahaan/produsen di Uni Eropa, dikenakan Bea Masuk Anti Dumping sebesar 153% Pasal 2 (1) Bea masuk anti dumping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dikenakan selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal penetapan. (2) Pengenaan bea masuk anti dumping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat ditinjau kembali paling cepat 12 (dua belas) bulan setelah ditetapkannya Keputusan ini. Pasal 3 Direktur Jenderal Bea dan Cukai diinstruksikan untuk melaksanakan ketentuan dalam Keputusan ini. Pasal 4 Keputusan ini berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 12 Maret 2001MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd.PRIJADI PRAPTOSUHARDJO
Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 521/KM.1/2001
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 521/KM.1/2001 TENTANG CAP DINAS KANTOR VERTIKAL DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa dengan adanya perubahan organisasi dan tata kerja kantor vertikal di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 443/KMK.01/2001 tanggal 23 Juli 2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, Kantor Pelayanan Pajak, Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan, Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak, dan Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan, maka untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas di bidang administrasi dipandang perlu menetapkan cap dinas yang berlaku di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, Kantor Pelayanan Pajak, Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan, Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak, dan Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan dengan Keputusan Menteri Keuangan; Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG CAP DINAS KANTOR VERTIKAL DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK. PERTAMA : Menetapkan Cap Dinas Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, Kantor Pelayanan Pajak, Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan, Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak, dan Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan, sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, II, III, IV dan V Keputusan Menteri Keuangan ini. KEDUA : KETIGA : KEEMPAT : KELIMA : KEENAM : KETUJUH : Dengan berlakunya Keputusan Menteri Keuangan ini, maka ketentuan yang lain yang bertentangan dengan Keputusan Menteri Keuangan ini, dinyatakan tidak berlaku. KEDELAPAN : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 8 November 2001a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIASEKRETARIS JENDERAL, ttd.WIDJANARKONIP 060034377
Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 520/KM.1/2001
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 520/KM.1/2001 TENTANG PENOMORAN DAN PEMBERIAN KODE SURAT KANTOR VERTIKALDI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa dengan adanya perubahan organisasi dan tata kerja instansi vertikal di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 443/KMK.01/2001 tanggal 23 Juli 2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, Kantor Pelayanan Pajak, Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan, Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak, dan Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan, maka untuk menunjang kelancaran tugas dibidang administrasi dipandang perlu menetapkan penomoran dan pemberian kode surat yang berlaku di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, Kantor Pelayanan Pajak, Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan, Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak, dan Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan dengan Keputusan Menteri Keuangan. Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENOMORAN DAN PEMBERIAN KODE SURAT KANTOR VERTIKAL DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK. PERTAMA : Menetapkan penomoran dan pemberian kode surat unit organisasi di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, Kantor Pelayanan Pajak, Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan, Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak, dan Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan, sebagaimana tercantum pada Lampiran I, II, III, IV dan V Keputusan Menteri Keuangan ini; KEDUA : Hal-hal lain yang tidak diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan ini, sepanjang mengenai asas dan sistem atau pola penomoran dan pemberian kode surat, berlaku Keputusan Menteri Keuangan Nomor KEP-1685/MK/8/12/1976; KETIGA : Dengan berlakunya Keputusan Menteri Keuangan ini, maka Keputusan Menteri Keuangan Nomor 773/KM.1/1997 tentang Pengaturan Kembali Pemberian Kode Surat Unit-Unit Organisasi Dalam Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak serta ketentuan lain yang bertentangan dengan Keputusan Menteri Keuangan ini, dinyatakan tidak berlaku. KEEMPAT : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. SALINAN Keputusan Menteri Keuangan ini disampaikan kepada: Ditetapkan di Jakartapada tanggal 8 Nopember 2001A.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIASEKRETARIS JENDERAL, ttdWIDJANARKO
Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 322/KM.1/2001
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 322/KM.1/2001 TENTANG KOORDINATOR PELAKSANA DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN KEUANGAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG KOORDINATOR PELAKSANA DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN KEUANGAN Pasal 1 (1) Di dalam setiap Subbagian/Seksi/Subbidang pada unit-unit organisasi di lingkungan Departemen Keuangan dapat ditunjuk/ditetapkan Koordinator-koordinator Pelaksana. (2) Koordinator Pelaksana adalah pegawai yang ditunjuk untuk membantu Kepala Subbagian/Seksi/Subbidang dalam mengkoordinasikan pelaksanaan tugas tertentu yang menjadi lingkup tugas Subbagian/Seksi/Subbidangnya masing-masing. (3) Koordinator Pelaksana bukan merupakan jabatan struktural dalam organisasi Departemen Keuangan. (4) Koordinator Pelaksana dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Kepala Subbagian/Seksi/Subbidang yang menjadi atasannya. Pasal 2 (1) Pada setiap Subbagian/Seksi/Subbidang di lingkungan Departemen Keuangan dapat terdiri dari sebanyak-banyaknya 3 (tiga) Koordinator Pelaksana. (2) Jumlah Koordinator Pelaksana pada Seksi yang menangani tugas kepabeanan dan tempat penimbunan pada Kantor Pelayanan Bea dan Cukai ditentukan sesuai dengan kebutuhan berdasarkan analisis organisasi dan beban kerja yang nyata. Pasal 3 (1) Penetapan atas jumlah dan rumusan tugas Koordinator Pelaksana pada unit organisasi di lingkungan Departemen Keuangan ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal atas nama Menteri Keuangan, berdasarkan usulan dari Pimpinan Unit Organisasi Eselon I masing-masing. (2) Usulan mengenai jumlah dan rumusan tugas Koordinator Pelaksana oleh Pimpinan Unit Organisasi Eselon I masing-masing dilakukan berdasarkan analisis organisasi dan beban kerja yang nyata. Pasal 4 (1) Persyaratan pegawai yang dapat ditunjuk sebagai Koordinator Pelaksana sebagaimana diatur dalam keputusan ini adalah :a.Masa kerja sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun;b.Pangkat serendah-rendahnya Pengatur Muda Tingkat I/Golongan IIb. (2) Pejabat Eselon V Lokal yang telah ada pada saat berlakunya Keputusan ini, dialihkan dan diangkat sebagai Koordinator Pelaksana. (3) Pejabat Eselon V Struktural yang telah ada pada saat berlakunya Keputusan ini, dialihkan dan diangkat sebagai Koordinator Pelaksana setelah Keputusan Menteri Keuangan yang mengatur tentang Organisasi Instansi Vertikal di Lingkungan Departemen Keuangan ditetapkan. Pasal 5 Pengangkatan dan pemberhentian Koordinator Pelaksana ditetapkan oleh Pimpinan Unit OrganisasiEselon I masing-masing. Pasal 6 Kepada Koordinator Pelaksana dapat diberikan tunjangan tambahan unsur Tunjangan Khusus Pembinaan Keuangan Negara, yang besarnya akan diatur tersendiri dengan Keputusan MenteriKeuangan. Pasal 7 Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dan berlaku surut sejak ditetapkannya KeputusanMenteri Keuangan Nomor 2/KMK.01/2001 Tanggal 3 Januari 2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 5 Juli 2001A.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIASEKRETARIS JENDERAL, ttd,WIDJANARKO
Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 99/KMK.05/2000
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 99/KMK.05/2000 TENTANG KERINGANAN BEA MASUK ATAS IMPOR BAHAN BAKU DAN BAGIAN TERTENTU UNTUK PEMBUATAN BAGIANALAT-ALAT BESAR SERTA BAGIAN TERTENTU UNTUK PERAKITAN ALAT-ALAT BESAR MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG KERINGAN BEA MASUK ATAS BAHAN BAKU DAN BAGIAN TERTENTU UNTUK PEMBUATAN BAGIAN ALAT-ALAT BESAR SERTA BAGIAN TERTENTU UNTUK PERAKITAN ALAT-ALAT BESAR. Pasal 1 Atas impor bahan baku dan bagian tertentu untuk pembuatan bagian alat-alat besar serta bagian tertentu untuk perakitan alat-alat besar sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini diberikan keringanan bea masuk dengan ketentuan sebagai berikut : Pasal 2 Permohonan untuk memperoleh keringanan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilampiri dokumen sebagai berikut : Pasal 3 (1) Permohonan untuk mendapatkan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diajukan oleh produsen kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai. (2) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) memenuhi persyaratan, Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau pejabat yang ditunjuknya, atas nama Menteri Keuangan memberikan Keputusan Keringanan Bea Masuk, dengan dilampiri daftar barang yang diberikan pembebasan bea masuk serta penunjukan pelabuhan bongkar. (3) Industri pembuatan bagian alat-alat besar serta bagian tertentu untuk perakitan alat-alat besar yang mendapatkan keringanan bea masuk wajib :a.Menyelenggarakan pembukuan pengimporan bahan baku dan bagian tertentu untuk keperluan audit di bidang Kepabeanan.b.Menyimpan dan memelihara untuk sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak realisasi impor pada tempat usahanya, dokumen, catatan-catatan, dan pembukuan sehubungan dengan pemberian fasilitas keringanan bea masuk.c.Menyampaikan laporan tentang realisasi impor. Pasal 4 Atas barang yang telah mendapatkan fasilitas keringanan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), apabila pada saat pengimporannya tidak memenuhi ketentuan tentang jumlah, jenis, spesifikasi barang yang tercantum dalam daftar barang dipungut bea masuk dan pungutan impor lainnya. Pasal 5 (1) Atas barang yang telah mendapatkan fasilitas keringanan bea masuk hanya dapat digunakan untuk kepentingan industri yang bersangkutan. (2) Penyalahgunaan barang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mengakibatkan batalnya fasilitas bea masuk yang diberikan atas barang tersebut sehingga bea masuk yang terhutang harus dibayar beserta denda 100 % (seratus persen) dari kekurangan bea masuk. Pasal 6 (1) Untuk pengamanan hak keuangan negara dan menjamin dipenuhinya ketentuan-ketentuan kepabeanan dan cukai yang berlaku, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melakukan audit atas pembukuan, catatan, dan dokumen Pengusaha Industri dan Pengusaha Pengolah Limbah yang berkaitan dengan pemasukan, penggunaan, pengeluaran dan sediaan barang. (2) Berdasarkan hasil audit sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pengusaha Industri dan pengusaha Pengolah Limbah bertanggung jawab atas pelunasan bea masuk dan cukai yang terutang dan sanksi administrasi berupa denda. Pasal 7 Perusahaan yang telah memperoleh fasilitas pembebasan bea masuk atas impor bahan baku dan bagian tertentu untuk pembuatan bagian alat-alat besar serta bagian tertentu untuk perakitan alat-alat besar berdasarkan ketentuan lama dan belum merealisir seluruh impornya dapat tetap menggunakan keputusan pemberian fasilitas pabean berdasarkan ketentuan lama hingga berakhirnya masa berlaku keputusan yang bersangkutan, dengan ketentuan tidak dapat diperpanjang dan atau diubah. Pasal 8 Pada saat Keputusan ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 352/KMK.01/1999 dinyatakan tidak berlaku. Pasal 9 Ketentuan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Keputusan ini, diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai. Pasal 10 Keputusan ini berlaku sejak tanggal 1 April 2000. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 31 Maret 2000MENTERI KEUANGAN ttdBAMBANG SUDIBYO
Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 98/KMK.05/2000
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 98/KMK.05/2000 TENTANG KERINGANAN BEA MASUK ATAS BAHAN BAKU/SUB KOMPONEN/BAHAN PENOLONG UNTUK PEMBUATANKOMPONEN ELEKTRONIKA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG KERINGANAN BEA MASUK ATAS BAHAN BAKU/SUB KOMPONEN/BAHAN PENOLONG UNTUK PEMBUATAN KOMPONEN ELEKTRONIKA. Pasal 1 Atas impor bahan baku/sub komponen/bahan penolong untuk pembuatan komponen elektronika oleh produsen komponen elektronika yang ditetapkan oleh Menteri Perindustrian dan Perdagangan diberikan keringanan bea masuk dengan ketentuan sebagai berikut : Pasal 2 Jenis dan spesifikasi serta jumlah bahan baku/sub komponen/bahan penolong yang mendapat fasilitas keringanan bea masuk didasarkan pada daftar bahan baku/sub komponen/bahan penolong untuk kebutuhan barang produksi tahunan yang ditetapkan oleh Menteri Perindustrian dan Perdagangan. Pasal 3 Permohonan untuk memperoleh keringanan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilampiri dokumen sebagai berikut : Pasal 4 (1) Permohonan untuk mendapatkan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diajukan oleh produsen kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai. (2) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) memenuhi persyaratan, Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau pejabat yang ditunjuknya, atas nama Menteri Keuangan memberikan Keputusan Keringanan Bea Masuk, dengan dilampiri daftar barang yang diberikan keringanan bea masuk serta penunjukan pelabuhan bongkar. (3) Industri komponen elektronika yang mendapatkan keringanan bea masuk wajib :a.Menyelenggarakan pembukuan pengimporan bahan baku/sub komponen/bahan penolong untuk keperluan audit di bidang Kepabeanan.b.Menyimpan dan memelihara untuk sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak realisasi impor pada tempat usahanya, dokumen, catatan-catatan, dan pembukuan sehubungan dengan pemberian fasilitas keringanan bea masukc.Menyampaikan laporan tentang realisasi impor. Pasal 5 Atas barang yang telah mendapatkan fasilitas keringanan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), apabila pada saat pengimporannya tidak memenuhi ketentuan tentang jumlah, jenis, spesifikasi barang yang tercantum dalam daftar barang dipungut bea masuk dan pungutan impor lainnya. Pasal 6 (1) Atas barang yang telah mendapatkan fasilitas keringanan bea masuk hanya dapat digunakan untuk kepentingan industri yang bersangkutan. (2) Penyalahgunaan barang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mengakibatkan batalnya fasilitas bea masuk yang diberikan atas barang tersebut sehingga bea masuk yang terhutang harus dibayar dan dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 100% (seratus persen) dari kekurangan bea masuk. Pasal 7 (1) Untuk pengamanan hak keuangan negara dan menjamin dipenuhinya ketentuan-ketentuan kepabeanan dan cukai yang berlaku, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melakukan audit atas pembukuan, catatan, dan dokumen yang berkaitan dengan pemasukan, penggunaan, pengeluaran dan sediaan barang. (2) Berdasarkan hasil audit sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pengusaha Industri bertanggung jawab atas pelunasan bea masuk dan cukai yang terutang dan sanksi administrasi berupa denda. Pasal 8 Perusahaan yang telah memperoleh fasilitas pembebasan bea masuk atas impor bahan baku/sub komponen/bahan penolong untuk pembuatan komponen elektronika berdasarkan ketentuan lama dan belum merealisir seluruh impornya dapat tetap menggunakan keputusan pemberian fasilitas pabean berdasarkan ketentuan lama hingga berakhirnya masa berlaku keputusan yang bersangkutan, dengan ketentuan tidak dapat diperpanjang dan atau diubah. Pasal 9 Pada saat Keputusan ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 659/KMK.01/1997 dinyatakan tidak berlaku. Pasal 10 Ketentuan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Keputusan ini, diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai. Pasal 11 Keputusan ini berlaku sejak tanggal 1 April 2000 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 31 Maret 2000MENTERI KEUANGAN ttdBAMBANG SUDIBYO