KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR KEP – 37/PJ./2008
TENTANG PEMINDAHAN TEMPAT TERDAFTAR WAJIB PAJAK DAN ATAUTEMPAT MELAPORKAN USAHA PENGUSAHA KENA PAJAK PADAKANTOR PELAYANAN PAJAK DI LINGKUNGAN KANTOR WILAYAHDIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAKARTA BARAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKANMenetapkan: KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PEMINDAHAN TEMPAT TERDAFTAR WAJIB PAJAK DAN ATAU TEMPAT MELAPORKAN USAHA PENGUSAHA KENA PAJAK PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK DI LINGKUNGAN KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAKARTA BARAT. PERTAMA : Memindahkan tempat terdaftar Wajib Pajak dan atau tempat melaporkan usaha Pengusaha Kena Pajak sebagaimana tercantum dalam kolom (2) ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sebagaimana tercantum pada kolom (5) Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini. KEDUA : Saat mulai terdaftar (SMT) bagi Wajib Pajak dan atau Pengusaha Kena Pajak yang tercantum dalam kolom (2) pada KPP sebagaimana tercantum dalam kolom (5) Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini adalah tanggal 7 April 2008. KETIGA : Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Salinan Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini disampaikan kepada: untuk diketahui dan digunakan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 25 Maret 2008Direktur Jenderal Pajak, ttd, Darmin NasutionNIP. 130605098
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR KEP – 34/PJ./2008
TENTANG TEMPAT PENDAFTARAN BAGI WAJIB PAJAK TERTENTU DAN ATAUTEMPAT PELAPORAN USAHA BAGI PENGUSAHA KENA PAJAK TERTENTUDALAM HAL PERUBAHAN WAJIB PAJAK TERDAFTAR PADAKANTOR PELAYANAN PAJAK MADYA DENPASAR DIREKTUR JENDERAL PAJAK,Menimbang: Mengingat: MEMUTUSKAN:Menetapkan: KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TEMPAT PENDAFTARAN BAGI WAJIB PAJAK TERTENTU DAN ATAU TEMPAT PELAPORAN USAHA BAGI PENGUSAHA KENA PAJAK TERTENTU DALAM HAL PERUBAHAN WAJIB PAJAK TERDAFTAR PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK MADYA DENPASAR. PERTAMA : Menetapkan Wajib Pajak dan atau Pengusaha Kena Pajak sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan II Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini sebagai Wajib Pajak tertentu dan atau Pengusaha Kena Pajak tertentu yang terdaftar dan melaporkan usahanya pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Denpasar. KEDUA : Wajib Pajak dan atau Pengusaha Kena Pajak sebagaimana tercantum pada Lampiran II Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini akan dipindahkan tempat terdaftar dan pelaporan usahanya dari KPP Madya Denpasar ke KPP sesuai tempat kedudukan dan atau tempat kegiatan usaha Wajib Pajak. KETIGA : Penentuan saat pemindahan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak. KEEMPAT : Pada saat Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini berlaku, maka Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-70/PJ./2006 tentang Tempat Pendaftaran dan Pelaporan Usaha bagi Wajib Pajak Tertentu pada Kantor Pelayanan Pajak Madya Denpasar sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-62/PJ./2006 dinyatakan tidak berlaku. KELIMA : Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal 7 April 2008. Salinan Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini disampaikan kepada: untuk diketahui dan digunakan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 25 Maret 2008Direktur Jenderal Pajak, ttd, Darmin NasutionNIP 130605098
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR KEP – 33/PJ./2008
TENTANG TEMPAT PENDAFTARAN BAGI WAJIB PAJAK TERTENTU DAN ATAUTEMPAT PELAPORAN USAHA BAGI PENGUSAHA KENA PAJAK TERTENTUDALAM HAL PERUBAHAN WAJIB PAJAK TERDAFTAR PADAKANTOR PELAYANAN PAJAK MADYA MAKASSAR DIREKTUR JENDERAL PAJAK,Menimbang: Mengingat: MEMUTUSKAN:Menetapkan: KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TEMPAT PENDAFTARAN BAGI WAJIB PAJAK TERTENTU DAN ATAU TEMPAT PELAPORAN USAHA BAGI PENGUSAHA KENA PAJAK TERTENTU DALAM HAL PERUBAHAN WAJIB PAJAK TERDAFTAR PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK MADYA MAKASSAR. PERTAMA : Menetapkan Wajib Pajak dan atau Pengusaha Kena Pajak KEDUA : sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan II Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini sebagai Wajib Pajak tertentu dan atau Pengusaha Kena Pajak tertentu yang terdaftar dan melaporkan usahanya pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Makassar. Wajib Pajak dan atau Pengusaha Kena Pajak sebagaimana tercantum pada Lampiran II Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini akan dipindahkan tempat terdaftar dan pelaporan usahanya dari KPP Madya Makassar ke KPP sesuai tempat kedudukan dan atau tempat kegiatan usaha Wajib Pajak. KETIGA : Penentuan saat pemindahan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak. KEEMPAT : Pada saat Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini berlaku, maka Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-31/PJ./2007 tentang Tempat Pendaftaran dan Pelaporan Usaha bagi Wajib Pajak Tertentu pada Kantor Pelayanan Pajak Madya Makassar sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-124/PJ./2007 dinyatakan tidak berlaku. KELIMA : Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal 7 April 2008. Salinan Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini disampaikan kepada: untuk diketahui dan digunakan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 25 Maret 2008Direktur Jenderal Pajak, ttd, Darmin NasutionNIP 130605098
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR SE – 39/PJ/2008
TENTANG PENEGASAN BERKAITAN DENGAN PENATAUSAHAANPENERIMAAN BUKTI PENERIMAAN NEGARA (BPN)YANG DIPERSAMAKAN SEBAGAI SURAT SETORAN PAJAK (SSP) DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-78/PB/2006 tentang Penatausahaan Penerimaan Negara Melalui Modal Penerimaan Negara dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-148/PJ/2007 tentang Pelaksanaan Modul Penerimaan Negara, dengan ini disampaikan penegasan berkaitan dengan Bukti Penerimaan Negara (PBN) sebagai berikut : Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Direktur Jenderal, ttd. Darmin NasutionNIP 130605098 Tembusan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 556/KM.1/2008
TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASADAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKUUNTUK TANGGAL 25 AGUSTUS SAMPAI DENGAN 31 AGUSTUS 2008 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 25 AGUSTUS SAMPAI DENGAN 31 AGUSTUS 2008. Pasal 1 Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 25 Agustus sampai dengan 31 Agustus 2008, ditetapkan sebagai berikut : 1. Rp. 9.169,40 Untuk dolar Amerika Serikat (USD) 1,- 2 Rp. 8.017,72 Untuk dolar Australia (AUD) 1,- 3 Rp. 8.694,34 Untuk dolar Canada (CAD) 1,- 4 Rp. 1.819,21 Untuk kroner Denmark (DKK) 1,- 5 Rp. 1.174,13 Untuk dolar Hongkong (HKD) 1,- 6 Rp. 2.748,18 Untuk ringgit Malaysia (MYR) 1,- 7 Rp. 6.557,59 Untuk dolar Selandia Baru (NZD) 1,- 8 Rp. 1.707,92 Untuk kroner Norwegia (NOK) 1,- 9 Rp. 17.141,09 Untuk poundsterling Inggris (GBP) 1,- 10 Rp. 6.506,54 Untuk dolar Singapura (SGD) 1,- 11 Rp. 1.447,46 Untuk kroner Swedia (SEK) 1,- 12 Rp. 8.392,89 Untuk franc Swiss (CHF) 1,- 13 Rp. 8.385,52 Untuk yen Jepang (JPY) 100,- 14 Rp. 1.428,26 Untuk kyat Burma (BUK) 1,- 15 Rp. 210,30 Untuk rupee India (INR) 1,- 16 Rp. 34.272,24 Untuk dinar Kuwait (KWD) 1,- 17 Rp. 121,82 Untuk rupee Pakistan (PKR) 1,- 18 Rp. 201,81 Untuk peso Philipina (PHP) 1,- 19 Rp. 2.444,96 Untuk riyal Saudi Arabia (SAR) 1,- 20 Rp. 85,02 Untuk rupee Sri Lanka (LKR) 1,- 21 Rp. 269,96 Untuk baht Thailand (THB) 1,- 22 Rp. 6.487,20 Untuk dolar Brunei Darussalam (BND) 1,- 23 Rp. 13.569,61 Untuk EURO (EUR) 1,- 24 Rp. 1.337,10 Untuk yuan China (CNY) 1,- 25 Rp. 8,72 Untuk won Korea (KRW) 1,- Pasal 2Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam Pasal 1 maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2008 Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia Ditetapkan di JakartaPada tanggal 25 Agustus 2008An MENTERI KEUANGANSEKRETARIS JENDERAL ttd MULYA P NASUTIONNIP 060046519
Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 190/KMK.01/2001
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 190/KMK.01/2001 TENTANG KERINGANAN BEA MASUK ATAS IMPOR BAHAN BAKU/BAHAN PENOLONG DAN BAGIAN/KOMPONEN UNTUK PERAKITAN MESIN DAN MOTOR BERPUTAR MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa dalam rangka mendorong pengembangan industri perakitan mesin dan motor berputar, dipandang perlu memberikan keringanan bea masuk atas impor bahan baku/bahan penolong dan bagian/komponen untuk tujuan perakitan mesin dan motor berputar, Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG KERINGANAN BEA MASUK ATAS IMPOR BAHAN BAKU/BAHAN PENOLONG DAN BAGIAN/KOMPONEN UNTUK PERAKITAN MESIN DAN MOTOR BERPUTAR. Pasal 1 (1) Atas impor bahan baku/bahan penolong dan bagian/komponen untuk perakitan mesin dan motor berputar sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Keputusan Menteri Keuangan ini, diberikan keringanan bea masuk sehingga tarif akhir bea masuknya menjadi 5% (lima persen). (2) Dalam hal tarif bea masuk yang tercantum dalam Buku Tarif Bea Masuk Indonesia (BTBMI) 5% (lima persen) atau kurang, maka yang berlaku adalah tarif bea masuk dalam BTBMI. (3) Keringanan bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk produksi tahunan dengan jangka waktu pengimporan selama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal keputusan keringanan bea masuk. Pasal 2 Permohonan untuk memperoleh keringanan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilampiri dokumen sebagai berikut : Pasal 3 (1) Permohonan untuk mendapatkan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diajukan oleh Pengusaha Industri kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai. (2) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memenuhi persyaratan, Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau pejabat yang ditunjuknya, atas nama Menteri Keuangan memberikan Keputusan Keringanan Bea Masuk, dengan dilampiri daftar barang yang diberikan keringanan bea masuk serta penunjukan pelabuhan bongkar. (3) Industri perakitan mesin dan motor berputar yang mendapatkan keringanan bea masuk wajib :(a)Menyelenggarakan pembukuan pengimporan bahan baku/bahan penolong dan bagian/komponen untuk keperluan audit di bidang Kepabeanan.(b)Menyimpan dan memelihara untuk sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak realisasi impor pada tempat usahanya, dokumen, catatan-catatan, dan pembukuan sehubungan dengan pemberian fasilitas keringanan bea masuk.(c)Menyampaikan laporan tentang realisasi impor. Pasal 4 Atas barang yang telah mendapatkan fasilitas keringanan bea masuk sebagaimana tersebut dalam pasal 3 ayat (2), apabila pada saat pengimporannya tidak memenuhi ketentuan tentang jumlah, jenis, spesifikasi barang yang tercantum dalam daftar barang, dipungut bea masuk dan pungutan impor lainnya. Pasal 5 (1) Atas barang yang telah mendapatkan fasilitas keringanan bea masuk hanya dapat digunakan untuk kepentingan industri yang bersangkutan. (2) Penyalahgunaan barang tersebut pada ayat (1) mengakibatkan batalnya fasilitas bea masuk yang diberikan atas barang tersebut sehingga bea masuk yang terhutang harus dibayar dan dikenakan sanksi administrasi berupa denda 100% (seratus persen) dari kekurangan bea masuk. Pasal 6 (1) Untuk pengamanan hak keuangan negara dan menjamin dipenuhinya ketentuan-ketentuan kepabeanan dan cukai yang berlaku, Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai melakukan audit atas pembukuan, catatan, dan dokumen yang berkaitan dengan pemasukan, penggunaan, pengeluaran dan sediaan barang. (2) Berdasarkan hasil audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pengusaha Industri bertanggung jawab atas pelunasan bea masuk dan cukai yang terutang dan sanksi administrasi berupa denda. Pasal 7 Ketentuan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Keputusan ini, diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai. Pasal 8 Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 16 April 2001MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA ttd.PRIJADI PRAPTOSUHARDJO