Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 438/KM.1/2004
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 438/KM.1/2004 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASADAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKUUNTUK TANGGAL 25 SAMPAI DENGAN 31 OKTOBER 2004 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 25 OKTOBER 2004 SAMPAI DENGAN 31 OKTOBER 2004. Pasal 1 Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 25 Oktober 2004 sampai dengan 31 Oktober 2004, ditetapkan sebagai berikut : 1. Rp. 9,076.00 Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1,- 2. Rp. 6,582.82 Untuk Dolar Australia (AUD) 1,- 3. Rp. 7,210.04 Untuk Dolar Canada (CAD) 1,- 4. Rp. 1,540.45 Untuk Kroner Denmark (DKK) 1,- 5. Rp. 1,165.07 Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1,- 6. Rp. 2,388.42 Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1,- 7. Rp. 6,215.24 Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1,- 8. Rp. 1,392.09 Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1,- 9. Rp. 16,320.46 Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1,- 10. Rp. 5,407.85 Untuk Dolar Singapura (SGD) 1,- 11. Rp. 1,260.81 Untuk Kroner Swedia (SEK) 1,- 12. Rp. 7,370.47 Untuk Franc Swiss (CHF) 1,- 13. Rp. 8,306.79 Untuk Yen Jepang (JPY) 100,- 14. Rp. 1,413.70 Untuk Kyat Burma (BUK) 1,- 15. Rp. 198.57 Untuk Rupee India (INR) 1,- 16. Rp. 30,797.42 Untuk Dolar Kuwait (KWD) 1,- 17. Rp. 150.84 Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1,- 18. Rp. 160.89 Untuk Peso Philipina (PHP) 1,- 19. Rp. 2,420.07 Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1,- 20. Rp. 219.07 Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1,- 21. Rp. 219.07 Untuk Baht Thailand (THB) 1,- 22. Rp. 5,428.88 Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1,- 23. Rp. 11,339.55 Untuk EURO (EUR) 1,- Pasal 2 Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam Pasal 1, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 2004. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 25 Oktober 2004an. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIASEKRETARIS JENDERAL, ttd. AGUS HARYANTONIP. 060035211
Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 435/KM.1/2004
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 435/KM.1/2004 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASADAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKUUNTUK TANGGAL 18 SAMPAI DENGAN 24 OKTOBER 2004 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 18 OKTOBER 2004 SAMPAI DENGAN 24 OKTOBER 2004. Pasal 1 Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 18 Oktober 2004 sampai dengan 24 Oktober 2004, ditetapkan sebagai berikut : 1. Rp 9,073.00 Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1,- 2. Rp 6,563.41 Untuk Dolar Australia (AUD) 1,- 3. Rp 7,160.45 Untuk Dolar Canada (CAD) 1,- 4. Rp 1,512.34 Untuk Kroner Denmark (DKK) 1,- 5. Rp 1,164.09 Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1,- 6. Rp 2,387.63 Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1,- 7. Rp 6,108.85 Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1,- 8. Rp 1,373.39 Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1,- 9. Rp 16,217.99 Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1,- 10. Rp 5,376.59 Untuk Dolar Singapura (SGD) 1,- 11. Rp 1,237.39 Untuk Kroner Swedia (SEK) 1,- 12. Rp 7,201.94 Untuk Franc Swiss (CHF) 1,- 13. Rp 8,247.43 Untuk Yen Jepang (JPY) 100,- 14. Rp 1,413.24 Untuk Kyat Burma (BUK) 1,- 15. Rp 198.12 Untuk Rupee India (INR) 1,- 16. Rp 30,787.24 Untuk Dolar Kuwait (KWD) 1,- 17. Rp 152.25 Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1,- 18. Rp 160.71 Untuk Peso Philipina (PHP) 1,- 19. Rp 2,419.33 Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1,- 20. Rp 87.33 Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1,- 21. Rp 219.10 Untuk Baht Thailand (THB) 1,- 22. Rp 5,396.90 Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1,- 23. Rp 11,154.35 Untuk EURO (EUR) 1,- Pasal 2 Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam Pasal 1, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2004. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 18 Oktober 2004an. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIASEKRETARIS JENDERAL, ttd.AGUS HARYANTONIP. 060035211
Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 422/KM.1/2004
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 422/KM.1/2004 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASADAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKUUNTUK TANGGAL 11 SAMPAI DENGAN 17 OKTOBER 2004 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 11 OKTOBER 2004 SAMPAI DENGAN 17 OKTOBER 2004. Pasal 1 Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 11 Oktober 2004 sampai dengan 17 Oktober 2004, ditetapkan sebagai berikut : 1. Rp. 9,089.00 Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1,- 2. Rp. 6,551.35 Untuk Dolar Australia (AUD) 1,- 3. Rp. 7,155.00 Untuk Dolar Canada (CAD) 1,- 4. Rp. 1,500.57 Untuk Kroner Denmark (DKK) 1,- 5. Rp. 1,165.45 Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1,- 6. Rp. 2,391.84 Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1,- 7. Rp. 6,089.63 Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1,- 8. Rp. 1,350.70 Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1,- 9. Rp. 16,155.70 Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1,- 10. Rp. 5,373.65 Untuk Dolar Singapura (SGD) 1,- 11. Rp. 1,235.95 Untuk Kroner Swedia (SEK) 1,- 12. Rp. 7,179.30 Untuk Franc Swiss (CHF) 1,- 13. Rp. 8,158.89 Untuk Yen Jepang (JPY) 100,- 14. Rp. 1,415.73 Untuk Kyat Burma (BUK) 1,- 15. Rp. 198.29 Untuk Rupee India (INR) 1,- 16. Rp. 30,841.53 Untuk Dolar Kuwait (KWD) 1,- 17. Rp. 153.16 Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1,- 18. Rp. 161.10 Untuk Peso Philipina (PHP) 1,- 19. Rp. 2,423.54 Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1,- 20. Rp. 87.69 Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1,- 21. Rp. 219.38 Untuk Baht Thailand (THB) 1,- 22. Rp. 5,373.34 Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1,- 23. Rp. 11,158.57 Untuk EURO (EUR) 1,- Pasal 2 Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam Pasal 1, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 11 Oktober 2004. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 11 Oktober 2004an. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIASEKRETARIS JENDERAL, ttd. AGUS HARYANTONIP. 060035211
Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 411/KM.1/2004
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 411/KM.1/2004 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASADAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKUUNTUK TANGGAL 4 SAMPAI DENGAN 10 OKTOBER 2004 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 4 OKTOBER 2004 SAMPAI DENGAN 10 OKTOBER 2004. Pasal 1 Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 4 Oktober 2004 sampai dengan 10 Oktober 2004, ditetapkan sebagai berikut : 1. Rp 9,148.00 Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1,- 2. Rp 6,528.01 Untuk Dolar Australia (AUD) 1,- 3. Rp 7,187.87 Untuk Dolar Canada (CAD) 1,- 4. Rp 1,515.06 Untuk Kroner Denmark (DKK) 1,- 5. Rp 1,172.87 Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1,- 6. Rp 2,407.37 Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1,- 7. Rp 6,089.82 Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1,- 8. Rp 1,348.67 Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1,- 9. Rp 16,460.00 Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1,- 10. Rp 5,392.60 Untuk Dolar Singapura (SGD) 1,- 11. Rp 1,244.71 Untuk Kroner Swedia (SEK) 1,- 12. Rp 7,254.56 Untuk Franc Swiss (CHF) 1,- 13. Rp 8,213.32 Untuk Yen Jepang (JPY) 100,- 14. Rp 1,424.92 Untuk Kyat Burma (BUK) 1,- 15. Rp 199.04 Untuk Rupee India (INR) 1,- 16. Rp 31,041.73 Untuk Dolar Kuwait (KWD) 1,- 17. Rp 154.56 Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1,- 18. Rp 162.05 Untuk Peso Philipina (PHP) 1,- 19. Rp 2,439.27 Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1,- 20. Rp 88.27 Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1,- 21. Rp 219.75 Untuk Baht Thailand (THB) 1,- 22. Rp 5,407.59 Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1,- 23. Rp 11,245.64 Untuk EURO (EUR) 1,- Pasal 2 Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam Pasal 1, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 4 Oktober 2004. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 4 Oktober 2004an. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIASEKRETARIS JENDERAL, ttd. AGUS HARYANTONIP. 060035211
Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 1441/KMK.04/1989
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 1441/KMK.04/1989 TENTANG PEDOMAN PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN BAGI USAHA JASA ANGKUTAN UDARA DALAM NEGERI MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa dengan dikenakannya Pajak Pertambahan Nilai atas Jasa Angkutan Udara dalam negeri, dipandang perlu untuk menetapkan pedoman pengkreditan Pajak Masukan atas jenis usaha tersebut dengan Keputusan Menteri Keuangan; Mengingat : Pasal 3 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1988 tentang Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Barang Kena Pajak Yang Dilakukan Oleh Pedagang Besar Dan Penyerahan Jasa Kena Pajak Disamping Jasa Yang Dilakukan Oleh Pemborong (Lembaran Negara Tahun 1988 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3385); MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEDOMAN PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN BAGI USAHA JASA ANGKUTAN UDARA DALAM NEGERI. Pasal 1 (1) Yang dimaksud dengan Pengusaha Jasa Angkutan Udara dalam negeri berdasarkan Keputusan ini adalah Pengusaha yang melakukan salah satu atau lebih kegiatan: Penyerahan jasa pelayanan angkutan udara untuk penumpang;Penyerahan jasa pelayanan angkutan udara untuk barang, hewan dan tanaman;Penyerahan jasa kontrak borongan angkutan udara (charter flight);Penyerahan jasa persewaan alat angkutan udara;Penyerahan jasa lainnya yang melekat pada jasa angkutan udara. (2) Pengusaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), mengkreditkan Pajak Masukan yang dibayar atas perolehan Barang/Jasa Kena Pajak dengan cara perhitungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2. Pasal 2 Pajak Masukan yang dikreditkan untuk suatu Masa Pajak oleh Pengusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) ditetapkan sebesar 30% (tiga puluh persen) dari jumlah Pajak Keluaran yang dipungut dalam Masa Pajak yang sama, sehingga jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang harus disetor ke Kas Negara sebesar 70% (tujuh puluh persen) dari jumlah Pajak Keluaran dalam Masa Pajak yang bersangkutan. Pasal 3 Pelaksanaan teknis Keputusan ini diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Pajak. Pasal 4 Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1990. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 29 Desember 1989MENTERI KEUANGAN ttd J.B. SUMARLIN
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 65/PMK.02/2008
TENTANG TATA CARA PERHITUNGAN, PENYEDIAAN PENCAIRAN DANPERTANGGUNGIAWABAN DANA APBN YANG KEGIATANNYADILAKSANAKAN OLEH PT TASPEN (PERSERO) MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : Memperhatikan : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PERHITUNGAN, PENYEDIAAN, PENCAIRAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA APBN YANG KEGIATANNYA DILAKSANAKAN OLEH PT TASPEN (PERSERO). Pasal 1Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan: Pasal 2 (1) PT Taspen (Persero) mengaiukan kebutuhan dana pembayaran Belanja Pensiun, Unfunded Liability Tabungan Hari Tua, Cadangan Perubahan Sharing dan Biaya Cetak Dapem setiap tahun kepada Menteri Keuangan. (2) Berdasarkan pengajuan kebutuhan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri Keuangan cq. Direktorat Jenderal Anggaran melakukan perhitungan terhadap kebutuhan dana tersebut. (3) Hasil perhitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam Berita Acara yang ditandatangani oleh wakil-wakil dari Departemen Keuangan cq. Direktorat Jenderal Anggaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan, dan PT Taspen (Persero). (4) Hasil perhitungan sesuai Berita Acara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi acuan untuk mengusulkan alokasi dana pos Belanja Pensiun, Unfunded Liability Tabungan Hari Tua, Cadangan Perubahan sharing dan Biaya Cetak Dapem dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. (5) Dalam rangka perhitungan pengalokasian dana pembayaran Belanja Pensiun, Unfunded Liability Tabungan Hari Tua, Cadangan Perubahan Sharing dan Biaya Cetak Dapem tahun anggaran berikutnya, Menteri Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Anggaran melakukan monitoring dan evaluasi atas realisasi anggaran. Pasal 3 (1) Alokasi dana pos Belanja Pensiun, Unfunded Liability Tabungan Hari Tua, Cadangan Perubahan Sharing dan Biaya Cetak Dapem ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada tahun berkenaan. (2) Berdasarkan alokasi dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur ]enderal Anggaran memberitahukan pagu alokasi dana diimaksud kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan kepada PT Taspen (Persero). Pasal 4 (1) Berdasarkan pemberitahuan sebagaimana diimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), Direktur Jenderal Perbendaharaan mengajukan permintaan penyediaan dana untuk pos Belanja Pensiun, Cadangan Perubahan Sharing, Unfunded Liability Tabungan Hari Tua dan Biaya Cetak Dapem kepada Direktur Jenderal Anggaran berdasarkan usulan dari PT Taspen (Persero). (2) Pengajuan penyediaan dana untuk Pos Belanja Pensiun dan Unfunded Liabitity Tabungan Hari Tua dapat dilakukan pada bulan Desember sebelum tahun anggaran berjalan. (3) Pengajuan penyediaan dana untuk Pos Cadangan Perubahan Sharing didasarkan atas evaluasi terhadap Penyerapan dana Belanja Pensiun sampai dengan triwulan III, termasuk pembayaran pensiun ke-13, dan perkiraan penyerapan dana hingga akhir bulan Desember tahun anggaran berjalan. (4) Pengajuan penyediaan dana untuk Biaya Cetak Dapem dihitung berdasarkan penilaian atas biaya penyelenggaraan pembayaran pensiun ke-13. (5) Berdasarkan permintaan penyediaan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktorat Jenderal Anggaran cq. Direktorat Anggaran III bersama dengan Direktorat Jenderal Perbendaharaan cq. Direktorat Pengelolaan Kas Negara dan PT Taspen (Persero) melaksanakan penelaahan atas rencana penggunaan alokasi dana untuk kebutuhan Belanja Pensiun, Cadangan Perubahan Sharing, Unfunded Liability Tabungan Hari Tua dan Biaya Cetak Dapem. (6) Hasil Penelaahan atas rencana penggunaan alokasi dana sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dituangkan dalam Berita Acara Penelaahan Belanja Pensiun, Cadangan Perubahan Sharing, Unfunded Liability Tabungan Hari Tua dan Biaya Cetak Dapem dan ditandatangani oleh wakil-wakil dari Direktorat Jenderal Anggaran, Direktorat Jenderal Perbendaharaan dan PT Taspen (Persero). (7) Berdasarkan permintaan penyediaan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Berita Acara Hasil Penelaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Direktur Jenderal Anggaran menerbitkan Surat Penetapan Satuan Anggaran Per Satuan Kerja (SP-SAPSK) untuk keperluan Belanja Pensiun, Cadangan Perubahan Sharing, Unfunded Liability Tabungan Hari Tua dan Biaya Cetak Dapem. (8) SP-SAPSK sebagaimana dimaksud pada ayat (7) menjadi dasar bagi Direktur Jenderal Perbendaharaan untuk menerbitkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA). Pasal 5Berdasarkan alokasi dana pos Belanja Pensiun, Cadangan Perubahan Sharing, Unfunded Liability Tabungan Hari Tua dan Biaya Cetak Dapem yang kegiatannya dilaksanakan oleh PT Taspen (Persero) dan surat pemberitahuan Direktur Jenderal Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Direktur Jenderal Perbendaharaan atas nama Menteri Keuangan menetapkan: Pasal 6 (1) PT Taspen (Persero) menyampaikan surat tagihan sesuai dengan kebutuhan masing-masing pos belanja dari jumlah dana yang disediakan dalam DIPA kepada KPA cq. PPK dengan dilampiri:Kwitansi/ tanda terima senilai tagihan; danSurat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak.yang ditandatangani oleh pejabat PT Taspen (Persero). (2) Khusus untuk pos Belanja Pensiun, surat tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilampiri persetujuan Direktur Jenderal Perbendaharaan. Pasal 7 (1) Berdasarkan surat tagihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, PPK menerbitkan dan menvampaikan Surat Permintaan Pembayaran Langsung (SPP-LS) kepada Pejabat Penerbiit SPM dengan dilampiri:Surat Pernyataan Tanggungjawab Belanja dari PPK; danKwitansi yang telah disetujui oleh PPK. (2) Dalam hal PPK berhalangan, KPA dapat melaksanakan tugas-tugas PPK. Pasal 8Berdasarkan SPP-LS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pejabat Penerbit SPM menerbitkan dan menyampaikan SPM-LS kepada KPPN pencair dana DIPA dengan dilampiri: Pasal 9Berdasarkan SPM-LS setragaimana dimaksud dalam Pasal 8, KPPN pencair dana DIPA menerbitkan SP2D untuk untung PT Taspen (Persero) pada rekening bank yang ditunjuk. Pasal 10 (1) PT Taspen (Persero) bertanggungjawab sepenuhnya atas penggunaan dana pos belanja yang diiterimanya. (2) Penggunaan dana pos belanja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diaudit oleh auditor sesuai ketentuan yang berlaku. (3) KPA bertanggungjawab terhadap penyaluran dana dari kas negara kepada PT Taspen (Persero). (4) Tata cara pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mengacu pada ketentuan yang berlaku. Pasal 11Untuk keperluan perencanaan anggaran, PT Taspen (Persero) menyusun laporan realisasi penyerapan dana yang terinci sesuai jenis penerima pensiun, meliputi Pensiun Pejabat Negara, Pensiun Pegawai Negeri Sipil, Pensiun Anggota TNI/Polri Lama dan menyampaikannya kepada Direktur Jenderal Anggaran dan Direktur Jenderal perbendaharaan. Pasal 12Ketentuan lebih lanjut dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan ini diatur oleh Direktur Jenderal Anggaran dan Direktur Jenderal Perbendaharaan, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama sesuai dengan kewenangannya. Pasal 13Dalam hal pos Belanja Pensiun, Unfunded Liablity Tabungan Hari Tua, Cadangan Perubahan Sharing, dan Biaya Cetak Dapem masih dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Peraturan Menteri Keuangan ini masih berlaku sampai dengan ditetapkannya pengganti Peraturan Menteri Keuangan ini. Pasal 14Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 29 April 2008MENTERI KEUANGAN ttd. SRI MULYANI INDRAWATI