KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 594/KM.1/2008
TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASADAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKUUNTUK TANGGAL 08 SEPTEMBER SAMPAI DENGAN 14 SEPTEMBER 2008 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 08 SEPTEMBER SAMPAI DENGAN 14 SEPTEMBER 2008. Pasal 1 Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 08 September sampai dengan 14 September 2008, ditetapkan sebagai berikut : 1. Rp. 9.232,60 Untuk dolar Amerika Serikat (USD) 1,- 2 Rp. 7.691,86 Untuk dolar Australia (AUD) 1,- 3 Rp. 8.656,10 Untuk dolar Canada (CAD) 1,- 4 Rp. 1.789,27 Untuk kroner Denmark (DKK) 1,- 5 Rp. 1.182,53 Untuk dolar Hongkong (HKD) 1,- 6 Rp. 2.688,65 Untuk ringgit Malaysia (MYR) 1,- 7 Rp. 6.294,23 Untuk dolar Selandia Baru (NZD) 1,- 8 Rp. 1.669,96 Untuk kroner Norwegia (NOK) 1,- 9 Rp. 16.409,10 Untuk poundsterling Inggris (GBP) 1,- 10 Rp. 6.440,96 Untuk dolar Singapura (SGD) 1,- 11 Rp. 1.408,68 Untuk kroner Swedia (SEK) 1,- 12 Rp. 8.341,10 Untuk franc Swiss (CHF) 1,- 13 Rp. 8.562,82 Untuk yen Jepang (JPY) 100,- 14 Rp. 1.438,10 Untuk kyat Burma (BUK) 1,- 15 Rp. 208,68 Untuk rupee India (INR) 1,- 16 Rp. 34.503,04 Untuk dinar Kuwait (KWD) 1,- 17 Rp. 120,01 Untuk rupee Pakistan (PKR) 1,- 18 Rp. 198,10 Untuk peso Philipina (PHP) 1,- 19 Rp. 2.461,90 Untuk riyal Saudi Arabia (SAR) 1,- 20 Rp. 85,69 Untuk rupee Sri Lanka (LKR) 1,- 21 Rp. 268,22 Untuk baht Thailand (THB) 1,- 22 Rp. 6.455,10 Untuk dolar Brunei Darussalam (BND) 1,- 23 Rp. 13.340,55 Untuk EURO (EUR) 1,- 24 Rp. 1.350,22 Untuk yuan China (CNY) 1,- 25 Rp. 8,15 Untuk won Korea (KRW) 1,- Pasal 2Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam Pasal 1 maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 08 September 2008 Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia Ditetapkan di JakartaPada tanggal 08 September 2008An MENTERI KEUANGANSEKRETARIS JENDERAL ttd MULYA P NASUTIONNIP 060046519
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 560/KM.1/2008
TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASADAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKUUNTUK TANGGAL 01 SEPTEMBER SAMPAI DENGAN 07 SEPTEMBER 2008 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 01 SEPTEMBER SAMPAI DENGAN 07 SEPTEMBER 2008. Pasal 1 Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 01 September sampai dengan 07 September 2008, ditetapkan sebagai berikut : 1. Rp. 9.162,60 Untuk dolar Amerika Serikat (USD) 1,- 2 Rp. 7.887,72 Untuk dolar Australia (AUD) 1,- 3 Rp. 8.731,94 Untuk dolar Canada (CAD) 1,- 4 Rp. 1.807,95 Untuk kroner Denmark (DKK) 1,- 5 Rp. 1.173,63 Untuk dolar Hongkong (HKD) 1,- 6 Rp. 2.707,22 Untuk ringgit Malaysia (MYR) 1,- 7 Rp. 6.429,76 Untuk dolar Selandia Baru (NZD) 1,- 8 Rp. 1.702,83 Untuk kroner Norwegia (NOK) 1,- 9 Rp. 16.841,04 Untuk poundsterling Inggris (GBP) 1,- 10 Rp. 6.455,17 Untuk dolar Singapura (SGD) 1,- 11 Rp. 1.434,65 Untuk kroner Swedia (SEK) 1,- 12 Rp. 8.349,22 Untuk franc Swiss (CHF) 1,- 13 Rp. 8.375,47 Untuk yen Jepang (JPY) 100,- 14 Rp. 1.427,20 Untuk kyat Burma (BUK) 1,- 15 Rp. 209,25 Untuk rupee India (INR) 1,- 16 Rp. 34.251,94 Untuk dinar Kuwait (KWD) 1,- 17 Rp. 120,12 Untuk rupee Pakistan (PKR) 1,- 18 Rp. 200,29 Untuk peso Philipina (PHP) 1,- 19 Rp. 2.443,10 Untuk riyal Saudi Arabia (SAR) 1,- 20 Rp. 85,04 Untuk rupee Sri Lanka (LKR) 1,- 21 Rp. 268,37 Untuk baht Thailand (THB) 1,- 22 Rp. 6.458,81 Untuk dolar Brunei Darussalam (BND) 1,- 23 Rp. 13.483,87 Untuk EURO (EUR) 1,- 24 Rp. 1.339,57 Untuk yuan China (CNY) 1,- 25 Rp. 8,45 Untuk won Korea (KRW) 1,- Pasal 2Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam Pasal 1 maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2008 Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia Ditetapkan di JakartaPada tanggal 01 September 2008An MENTERI KEUANGANSEKRETARIS JENDERAL ttd MULYA P NASUTIONNIP 060046519
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 116/KMK.06/2008
TENTANG PENETAPAN NILAI KEKAYAAN NEGARA BERUPA ASET PROPERTI YANG BERASALDARI BADAN PENYEHATAN PERBANKAN NASIONAL YANG DIKELOLA OLEHPT PERUSAHAAN PENGELOLA ASET (PERSERO) MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : Memperhatikan : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN HARGA DASAR PENJUALAN KEKAYAAN NEGARA BERUPA ASET PROPERTI YANG BERASAL DARI BADAN PENYEHATAN PERBANKAN NASIONAL (BPPN) YANG DIKELOLA OLEH PT PERUSAHAAN PENGELOLA ASET (PERSERO). PERTAMA : KEDUA : Hasil penilaian independen sebagaimana dimaksud dalam diktum PERTAMA angka 1 adalah Nilai Pasar sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan Menteri Keuangan ini. KETIGA : Menetapkan bahwa NJOP sebagaimana dimaksud dalam diktum PERTAMA menggunakan NJOP yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pajak Departemen Keuangan yang berlaku untuk tahun yang sama dengan saat diterbitkan pengumuman penjualan aset properti. KEEMPAT : PT PPA (Persero) wajib melakukan penelitian dan pengecekan NJOP sebagaimana dimaksud dalam diktum PERTAMA, sebelum dilakukan penjualan aset properti. KELIMA : PT PPA (Persero) memberikan laporan secara periodik atas pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam diktum KEEMPAT dan penggunaannya dalam penjualan aset properti kepada Menteri Keuangan c.q Direktur Jenderal Kekayaan Negara. KEENAM : Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 19 Mei 2008MENTERI KEUANGAN ttd. SRI MULYANI INDRAWATI
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 117/KMK.06/2008
TENTANG PENETAPAN NILAI DASAR PENJUALAN KEKAYAAN NEGARA BERUPA ASET PROPERTIYANG BERASAL DARI BADAN PENYEHATAN PERBANKAN NASIONAL YANG DIKELOLAOLEH PT PERUSAHAAN PENGELOLA ASET (PERSERO) MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : Memperhatikan : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN NILAI KEKAYAAN NEGARA BERUPA ASET PROPERTI YANG BERASAL DARI BADAN PENYEHATAN PERBANKAN NASIONAL YANG DIKELOLA OLEH PT PERUSAHAAN PENGELOLA ASET (PERSERO). PERTAMA : KEDUA : KETIGA : Menetapkan bahwa NJOP sebagaimana dimaksud dalam diktum PERTAMA angka 2 menggunakan NJOP yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pajak Departemen Keuangan yang berlaku untuk tahun yang sama dengan ditetapkannya Keputusan Menteri Keuangan ini. KEEMPAT : PT PPA (Persero) memberikan laporan kepada Menteri Keuangan c.q Direktur Jenderal Kekayaan Negara atas hasil penilaian dan pengecekan NJOP secara periodik. KELIMA : Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 19 Mei 2008MENTERI KEUANGAN ttd. SRI MULYANI INDRAWATI
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 133/KMK.05/2008
TENTANG PENETAPAN BALAI BESAR PENGEMBANGAN LATIHAN KERJA LUAR NEGERI BEKASI PADADEPARTEMEN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI SEBAGAI INSTANSI PEMERINTAHYANG MENERAPKAN PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN BALAI BESAR PENGEMBANGAN LATIHAN KERJA LUAR NEGERI BEKASI PADA DEPARTEMEN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI SEBAGAI INSTANSI PEMERINTAH YANG MENERAPKAN PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM PERTAMA : Menetapkan Balai Besar Pengembangan Latihan Kerja Luar Negeri Bekasi pada Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi sebagai Instansi Pemerintah yang menerapkan PK-BLU dengan status Badan Layanan Umum Bertahap (BLU Bertahap). KEDUA : Status PK-BLU bertahap sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA memberikan fleksibilitas pengelolaan keuangan pada batas-batas tertentu berkaitan dengan : KETIGA : Status BLU bertahap sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA tidak diberikan fleksibilitas pengelolaan keuangan dalam hal : KEEMPAT : Sisa jumlah dana yang tidak dapat dikelola langsung disetorkan ke Kas Negara dan dapat digunakan kembali sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak. KELIMA : Status BLU Bertahap sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA berlaku paling lama 3 (tiga) tahun. KEENAM : Status BLU bertahap dibatalkan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Diktum KELIMA jika seluruh persyaratan administratif Balai Besar Pengembangan Latihan Kerja Luar Negeri Bekasi pada Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi tidak terpenuhi secara memuaskan. KETUJUH : Balai Besar Pengembangan Latihan Kerja Luar Negeri Bekasi pada Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi dapat mengusulkan status BLU secara penuh selama jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Diktum KELIMA, jika seluruh persyaratan administratif telah terpenuhi secara memuaskan. KEDELAPAN : Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 23 Mei 2008MENTERI KEUANGAN ttd. SRI MULYANI INDRAWATI
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 134/KMK.05/2008
TENTANG PENETAPAN BALAI BESAR LATIHAN KERJA INDUSTRI SERANG PADA DEPARTEMENTENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI SEBAGAI INSTANSI PEMERINTAH YANGMENERAPKAN PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN BALAI BESAR LATIHAN KERJA INDUSTRI SERANG PADA DEPARTEMEN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI SEBAGAI INSTANSI PEMERINTAH YANG MENERAPKAN PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM. PERTAMA : Menetapkan Balai Besar Latihan Kerja Industri Serang pada Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi sebagai Instansi Pemerintah yang menerapkan PK-BLU dengan status Badan Layanan Umum Bertahap (BLU Bertahap). KEDUA : Status PK-BLU bertahap sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA memberikan fleksibilitas pengelolaan keuangan pada batas-batas tertentu berkaitan dengan : KETIGA : Status BLU bertahap sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA tidak diberikan fleksibilitas pengelolaan keuangan dalam hal : KEEMPAT : Sisa jumlah dana yang tidak dapat dikelola langsung disetorkan ke Kas Negara dan dapat digunakan kembali sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak. KELIMA : Status BLU Bertahap sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA berlaku paling lama 3 (tiga) tahun. KEENAM : Status BLU bertahap dibatalkan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Diktum KELIMA jika seluruh persyaratan administratif Balai Besar Latihan Kerja Industri Serang pada Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi tidak terpenuhi secara memuaskan. KETUJUH : Balai Besar Latihan Kerja Industri Serang pada Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi dapat mengusulkan status BLU secara penuh selama jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Diktum KELIMA, jika seluruh persyaratan administratif telah terpenuhi secara memuaskan. KEDELAPAN : Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 25 Mei 2008MENTERI KEUANGAN ttd. SRI MULYANI INDRAWATI