Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 401/KMK.01/2001

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 401/KMK.01/2001 TENTANG DIVESTASI SAHAM NEGARA DALAM RANGKA PENYERTAAN MODAL SEMENTARA OLEH BADAN PENYEHATAN PERBANKAN NASIONAL MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG DIVESTASI SAHAM NEGARA DALAM RANGKA PENYERTAAN MODAL SEMENTARA OLEH BADAN PENYEHATAN PERBANKAN NASIONAL. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Keputusan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan : BAB IIPELAKSANAAN DIVESTASI Bagian KesatuPelaksanaan Divestasi Bank Dalam Penyehatan Pasal 2 (1) Dalam rangka program penyehatan perbankan nasional, BPPN dapat melakukan divestasi secara langsung atas saham Negara pada Bank Dalam Penyehatan yang berasal dari Penyertaan Modal Sementara. (2) Divestasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan antara BPPN dengan Calon Pembeli, dengan tidak memerlukan persetujuan Direksi, Komisaris, dan atau Pemegang Saham, serta tidak memerlukan pemberitahuan dan atau persetujuan Kreditur dari Bank Dalam Penyehatan. Pasal 3 Ketentuan dan persyaratan yang menyangkut calon pembeli saham mengikuti ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia. Bagian KeduaPelaksanaan Divestasi Bank Yang Telah Diserahkan Kembali Kepada Bank Indonesia Pasal 4 (1) Terhadap Bank yang telah diserahkan kembali oleh BPPN kepada Bank Indonesia, maka wewenang dan tugas BPPN untuk pengalihan modal (divestasi) atas saham Bank yang berasal dari Penyertaan Modal Sementara berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal II Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2001 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1999 tentang Badan Penyehatan Perbankan Nasional. (2) Divestasi Bank sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3. BAB IIIPENUTUP Pasal 5 Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 9 Juli 2001MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttdRIZAL RAMLI

Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 400/KMK.01/2001

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 400/KMK.01/2001 TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 377/KMK.01/2001TENTANG PEMBENTUKAN TIM SOSIALISASI SURAT UTANG NEGARA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 377/KMK.01/2001 TENTANG PEMBENTUKAN TIM SOSIALISASI SURAT UTANG NEGARA. PERTAMA : Mengubah Nomor 1 kelompok Tim Pengarah sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Keputusan Menteri Keuangan Nomor 377/KMK.01/2001 tentang Pembentukan Tim Sosialisasi Surat Utang Negara sehingga berbunyi sebagai berikut :1. Widjanarko, Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan sebagai Ketua Tim Pengarah KEDUA : Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 Mei 2001. SALINAN Keputusan Menteri Keuangan ini disampaikan kepada : Ditetapkan di JakartaPada tanggal 9 JULI 2001MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd,RIZAL RAMLI

Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 362/KMK.01/2001

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 362/KMK.01/2001 TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 514/KMK.01/1999TENTANG PERUBAHAN KLASIFIKASI POS TARIP BEA MASUK ATAS IMPOR GARAM MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 514/KMK.01/1999 TENTANG PERUBAHAN KLASIFIKASI POS TARIF BEA MASUK ATAS IMPOR GARAM. Pasal I Ketentuan Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 514/KMK.01/1999 tentang Perubahan Klasifikasi Pos Tarif Bea Masuk Atas Impor Garam, diubah sehingga keseluruhan Pasal 2 menjadi berbunyi sebagai berikut:   “Pasal 2 (1)Perubahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal I berlaku sepenuhnya terhadap Impor barang yang dokumen PIB-nya telah mendapat Nomor Pendaftaran dari Kantor Pelayanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pelabuhan pemasukan sejak tanggal berlakunya Keputusan Menteri Keuangan ini.(2)Atas Impor garam dalam bentuk curah (pos tarif 2501.00.200) dalam kemasan @ 50 Kg atau lebih, diberikan toleransi penyusutan berat sebanyak 10% (sepuluh perseratus).” Pasal II Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut terhitung sejak tanggal 1 Nopember 1998. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 11 Juni 2001MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd.PRIJADI PRAPTOSUHARDJO

Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 360/KMK.01/2001

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 360/KMK.01/2001 TENTANG PENGHAPUSAN SISA PITA CUKAI LAMA YANG SUDAH TIDAK TERPAKAI MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENGHAPUSAN SISA PITA CUKAI LAMA YANG SUDAH TIDAK TERPAKAI. PERTAMA : Menghapuskan sisa pita cukai lama yang sudah tidak terpakai dari barang-barang bergerak milik negara yang tersimpan di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan di Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A Pematang Siantar dalam jumlah sebagaimana ditetapkan dalam lampiran Keputusan Menteri Keuangan ini dengan cara dimusnahkan. KEDUA : Tata cara pelaksanaan penghapusan dan pemusnahan sebagaimana dimaksud dalam diktum PERTAMA dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. KETIGA : Direktur Jenderal Bea dan Cukai mengatur lebih lanjut pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan ini. KEEMPAT : Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 6 Juni 2001MENTERI KEUANGAN REPUBUK INDONESIA ttd.PRIJADI PRAPTOSUHARDJO

Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 359/KMK.01/2001

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 359/KMK.01/2001 TENTANG PENURUNAN TARIP BEA MASUK ATAS IMPOR PROPILENA (POS TARIP 2711.14.100 DAN 2901.22.000) MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENURUNAN TARIF BEA MASUK ATAS IMPOR PROPILENA (POS TARIF 2711.14.100 DAN 2901.22.000). Pasal 1 Menurunkan tarif bea masuk atas impor Propilena, sehingga menjadi sebagai berikut: POS TARIF URAIAN BARANG BM 27.11 Gas minyak bumi dan hidrokarbon yang berbentuk gas lainnya.– Dicairkan:   2711.14 – Etilena, Propilena, butilena dan butadiena :   2711.14.100 – Propilena 0 29.01 Hidrokarbon asiklik.– Tidak Jenuh:   2901.22.000 – Propena (propilena) 0 Penurunan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berlaku sepenuhnya terhadap impor barang yang dokumen PIB-nya telah mendapat Nomor Pendaftaran dari Kantor Pelayanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pelabuhan pemasukan sejak tanggal berlakunya Keputusan Menteri Keuangan ini. Pasal 3 Pada saat Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, ketentuan-ketentuan tentang tarif bea masuk yang telah ada sebelum ditetapkan Keputusan Menteri Keuangan ini, sepanjang mengenai barang sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan ini, dinyatakan tidak berlaku. Pasal 4 Direktur Jenderal Bea dan Cukai diinstruksikan untuk melaksanakan ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. Pasal 5 Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 6 Juni 2001MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA ttd.PRIJADI PRAPTOSUHARDJO

Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 255/KMK.01/2001

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 255/KMK.01/2001 TENTANG KOMITE TETAP PEMANFAATAN DANA ISLAMIC DEVELOPMENT BANK MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA SELAKU GUBERNUR ISLAMIC DEVELOPMENT BANK TENTANG PEMBENTUKAN KOMITE TETAP PEMANFAATAN DANA ISLAMIC DEVELOPMENT BANK PERTAMA : Membentuk Komite Tetap Pemanfaatan Dana Islamic Development Bank. KEDUA : Tugas dan Fungsi Komite Tetap sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA adalah: KETIGA : Koordinasi atas pelaksanaan tugas Komite Tetap dilakukan oleh Kepala Biro Kerja Sama Luar Negeri, Sekretariat Jenderal Departemen Keuangan dengan melibatkan pejabat dari Direktorat Jenderal Anggaran, Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan, Direktur Eksekutif IDB 1999-2000, Kadin Timur Tengah, dan lembaga terkait lainnya. KEEMPAT : Segala biaya yang diperlukan untuk kegiatan-kegiatan Komite Tetap untuk tahun 2001 dibebankan kepada Anggaran Departemen Keuangan Bagian 69. KELIMA : Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut terhitung sejak tanggal 1 Januari 2001 sampai dengan 31 Desember 2001 serta apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan/kekurangan dalam keputusan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di JakartaPada Tanggal 1 Mei 2001MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd,PRIJADI PRAPTOSUHARJO