KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 57/KM.10/2022
TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 2 NOVEMBER 2022 SAMPAI DENGAN 8 NOVEMBER 2022 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 2 NOVEMBER 2022 SAMPAI DENGAN 8 NOVEMBER 2022. KESATU : Menetapkan Nilai Kurs sebagai dasar pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 2 November 2022 sampai dengan 8 November 2022 sebagai berikut : 1. Rp 15.584,00 Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 9.993,95 Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 11.453,83 Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 2.088,18 Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.985,25 Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.297,32 Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 9.008,76 Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.504,69 Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 17.938,05 Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 11.029,22 Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.419,08 Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 15.680,94 Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 10.570,75 Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 7,43 Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 188,73 Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 50.251,05 Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 70,58 Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 266,53 Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 4.146,22 Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 42,60 Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 410,45 Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 11.027,96 Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 15.536,65 Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 2.143,66 Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 10,91 Untuk Won Korea (KRW) 1- KEDUA : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam Diktum KESATU, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. KETIGA : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 2 November 2022 sampai dengan 8 November 2022. Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada: Ditetapkan di JakartaPada tanggal 01 November 2022a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIAKEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL Ttd. FEBRIO NATHAN KACARIBU
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 55/KM.10/2022
TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 26 OKTOBER 2022 SAMPAI DENGAN 1 NOVEMBER 2022 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 26 OKTOBER 2022 SAMPAI DENGAN 1 NOVEMBER 2022. KESATU : Menetapkan Nilai Kurs sebagai dasar pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 26 Oktober 2022 sampai dengan 1 November 2022 sebagai berikut : 1. Rp 15.526,00 Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 9.790,57 Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 11.312,39 Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 2.050,50 Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.977,90 Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.286,69 Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 8.823,93 Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.468,41 Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 17.523,97 Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 10.923,82 Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.388,90 Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 15.536,99 Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 10.406,03 Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 7,40 Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 187,89 Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 50.017,48 Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 70,50 Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 263,59 Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 4.132,30 Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 42,36 Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 406,34 Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 10.926,49 Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 15.252,55 Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 2.145,34 Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 10,85 Untuk Won Korea (KRW) 1- KEDUA : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam Diktum KESATU, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. KETIGA : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 26 Oktober 2022 sampai dengan 1 November 2022. Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada: Ditetapkan di JakartaPada tanggal 25 Oktober 2022a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIAKEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL Ttd. FEBRIO NATHAN KACARIBU
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 993/KMK.03/2006
TENTANG RALAT ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 993/KMK.03/2006TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI YANG TERUTANG TIDAK DIPUNGUT ATAS IMPORPERALATAN STUDIO DAN KOMUNIKASI YANG DIGUNAKAN OLEH LEMBAGA SANDI NEGARA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Berhubung dalam Keputusan Meteri Keuangan Nomor 993/KMK.03/2006 tangal 15 Desember 2006 terdapat kekeliruan pada Diktum PERTAMA, maka perlu diadakan ralat sebagai berikut : Tertulis : PERTAMA : Dalam Keputusan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan Peralatan Studio dan Komunikasi adalah barang yang dipesan oleh Lembaga Sandi Negara atas beban Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Lembaga Sandi Negara Tahun 2006, dalam rangka pelaksanaan Gelar jaring Komunikasi Sandi Nasional sesuai permohonan Kepala Lembaga Sandi Negara Nomor : KU. III/UM.671/2006 tanggal 31 Mei 2006. Seharusnya : PERTAMA : Dalam Keputusan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan Peralatan Studio dan Komunikasi adalah barang yang dipesan oleh Lembaga Sandi Negara atas beban Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Lembaga Sandi Negara Tahun 2006, dalam rangka pelaksanaan Gelar Jaring Komunikasi Sandi Nasional sesuai permohonan Kepala Lembaga Sandi Negara Nomor : KU. 402/UM.510/2006 tanggal 21 April 2006. Dengan ralat ini, maka kekeliruan pada Diktum PERTAMA Keputusan Menteri Keuangan Nomor 993/KMK.03/2006 tersebut telah dibetulkan. Salinan Ralat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 993/KMK.03/2006 disampaikan kepada Yth. : Ditetapkan di Jakartapada tanggal 23 Maret 2007a.n. MENTERI KEUANGANSEKRETARIS JENDERAL ttd MULIA P. NASUTIONNIP 060046519
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 938/KMK.02/2006
TENTANG PERSETUJUAN PENGGUNAAN SEBAGIAN DANA PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAKYANG BERASAL DARI PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK PADA BADAN PENDIDIKANDAN PELATIHAN SERTA BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGANDI LINGKUNGAN DEPARTEMEN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERSETUJUAN PENGGUNAAN SEBAGIAN DANA PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERASAL DARI PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK PADA BADAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN SERTA BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL. PERTAMA : Menyetujui penggunaan sebagian dana yang berasal dari Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Badan Pendidikan dan Pelatihan serta Badan Penelitian dan Pengembangan di Lingkungan Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2003 yang diterima dari : KEDUA : Penggunaan sebagian dana sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA dapat digunakan kembali untuk membiayai bidang-bidang kegiatan pada Pusat Penelitian dan Pengembangan Teknologi Minyak dan Gas Bumi “Lemigas” Jakarta yang antara lain : KETIGA : Penggunaan sebagian dana sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA angka 2 dapat digunakan kembali untuk membiayai bidang-bidang kegiatan pada Pusat Penelitian dan Pengembangan Teknologi Mineral dan Batubara Bandung yang antara lain : KEEMPAT : Penggunaan sebagian dana sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA angka 3 dapat digunakan kembali untuk membiayai bidang-bidang kegiatan pada Pusat Pendidikan dan Pelatihan Minyak dan Gas Bumi (Pusat Diklat Migas) Cepu yang antara lain : KELIMA : Penggunaan sebagian dana sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA angka 4 dapat digunakan kembali untuk membiayai bidang-bidang kegiatan pada Pusat Pendidikan dan Pelatihan Teknologi Mineral dan Batubara Bandung yang antara lain : KEENAM : Penggunaan sebagian dana sebagaimana dimaksud dalam DIKTUM PERTAMA angka 5 dapat digunakan kembali untuk membiayai bidang-bidang kegiatan pada Perguruan Tinggi Kedinasan Akademi Minyak dan Gas Bumi (PTK Akamigas) Cepu yang antara lain : KETUJUH : Sebagian dana Penerimaan Negara Bukan Pajak yang telah disetujui sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA disediakan dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran. KEDELAPAN : Dalam pelaksanaan penyetoran dan penarikan sebagian dana Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA, Instansi Pengguna berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Anggaran dan Direktorat Jenderal Perbendaharaan. KESEMBILAN : Instansi Pengguna yang telah mendapatkan persetujuan penggunaan sebagian dana Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA wajib menyampaikan laporan setiap triwulan mengenai seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak kepada Direktur Jenderal Anggaran cq. Direktur Penerimaan Negara Bukan Pajak. KESEPULUH : Penggunaan sebagian dana Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Badan Pendidikan dan Pelatihan serta Badan Penelitian dan Pengembangan di Lingkungan Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA sewaktu-waktu dapat ditinjau kembali oleh Menteri Keuangan. KESEBELAS : Pada saat Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 362/KMK.06/2004 tentang Persetujuan Penggunaan Sebagian Dana Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Badan Pendidikan dan Pelatihan serta Badan Penelitian dan Pengembangan di Lingkungan Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. KEDUABELAS : Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 29 November 2006MENTERI KEUANGAN, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 479/KMK.05/1998
TENTANG PENGENAAN BEA MASUK ANTI DUMPING SEMENTARA TERHADAP IMPORAMPICILIN TRIHYDRATE DAN AMOXYCILIN TRIHYDRATE MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENGENAAN BEA MASUK ANTI DUMPING SEMENTARA TERHADAP IMPOR AMPICILIN TRIHYDRATE DAN AMOXYCILIN TRIHYDRATE Pasal 1 Terhadap impor Ampicilin Trihydrate, Pos tarif ex 2941.10.200 dan Amoxycilin Trihydrate, pos tarif ex 2941.10.300, hasil produksi semua perusahaan /produsen di India dikenakan Bea Masuk Anti Dumping Sementara sebesar 14 % (empat belas prosen). Pasal 2Direktur Jenderal Bea dan Cukai diinstruksikan untuk melaksanakan ketentuan dalam Keputusan ini. Pasal 3 Keputusan ini mulai berlaku sejak pada tanggal ditetapkan sampai dengan empat bulan setelah tanggal penetapan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan menempatkannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 4 Juli 1997Menteri Keuangan ttd. Bambang Subianto
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 107/KMK.05/1997
TENTANG PEMBERIAN DAN PENCABUTAN NOMOR POKOK PENGUSAHA PABRIKETIL ALKOHOL DAN PENGUSAHA TEMPAT PENYIMPANAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBERIAN DAN PENCABUTAN NOMOR POKOK PENGUSAHA PABRIK ETIL ALKOHOL DAN PENGUSAHA TEMPAT PENYIMPANAN. Pasal 1 Untuk kepentingan pengawasan Barang Kena Cukai dan penerimaan negara, Pengusaha Pabrik Etil Alkohol atau Pengusaha Tempat Penyimpanan yang telah mendapat izin dari Menteri Perindustrian dan Perdagangan wajib memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPP BKC) dari Menteri Keuangan. Pasal 2 (1) Sebelum mengajukan surat permohonan untuk mendapatkan NPP BKC sebagai Pengusaha Pabrik Etil Alkohol atau Pengusaha Tempat Penyimpanan, pemohon memberitahukan kepada Kepala Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai setempat untuk melakukan pemeriksaan lokasi/bangunan/tempat usaha. (2) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai gambar denah lokasi/bangunan/tempat usaha. (3) Atas hasil pemeriksaan lokasi/bangunan/tempat usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan. (4) Berita Acara Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan salah satu persyaratan kelengkapan Surat Permo honan untuk mendapatkan NPP BKC sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5. Pasal 3Lokasi/bangunan/tempat usaha Pabrik Etil Alkohol dan Tempat Penyimpanan harus memenuhi ketentuan sebagai berikut : Pasal 4 Berita Acara Pemeriksaan dan gambar denah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus memuat secara rinci : Pasal 5 (1) Untuk mendapatkan NPP BKC sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 pemohon mengajukan surat permohonan kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Bea dan Cukai melalui Kepala Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai setempat, dengan menggunakan formulir PMCK-6 sesuai contoh terlampir. (2) Surat permohonan sebagaiman dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan : Berita Acara Pemeriksaan dan gambar denah lokasi/bangunan/tempat usaha.Salinan atau fotocopy surat atau izin dari instansi terkait yang telah ditandasahkan oleh pejabat yang berwenang yaitu :Izin berdasarkan Undang-undang Gangguan dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau izin lainnya dari Pemerintah Daerah setempat.Izin Usaha Industri dan Izin Usaha Perdagangan dari Departemen Perindustrian dan Perdagangan.Izin atau rekomendasi dari Departemen Kesehatan (khusus untuk Pengusaha Pabrik Etil Alkohol).Izin atau rekomendasi dari Departemen Tenaga Kerja (khusus untuk Pengusaha Pabrik Etil Alkohol).Nomor Pokok Wajib Pajak.Surat Keterangan Kelakuan Baik dari Kepolisian Republik Indonesia, apabila pemohon merupakan orang pribadiKartu tanda pengenal diri, apabila pemohon merupakan orang pribadi.Akte Pendirian Usaha, apabila pemohon merupakan Badan Hukum.Surat Pernyataan akan menyelenggarakan pembukuan perusahaan berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku dan menyimpan dokumen, buku, dan laporan selama 10 (sepuluh) tahun pada tempat usahanya. Pasal 6 (1) Keputusan atas permohonan NPP BKC sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 diberikan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai c.q. Direktur Cukai atas nama Menteri Keuangan. (2) Apabila permohonan diterima secara tidak lengkap atau tidak benar, Direktur Cukai mengembalikan surat permohonan tersebut untuk dilengkapi atau diperbaiki. (3) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa menerima atau menolak permohonan dan diberikan dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal permohonan diterima secara lengkap dan benar. (4) Dalam hal permohonan diterima, diterbitkan NPP BKC sebagai Pengusaha Pabrik Etil Alkohol atau Pengusaha Tempat Penyimpanan sesuai contoh terlampir. (5) Salinan atau tembusan NPP BKC sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan kepada Kepala Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang mengawasi Pabrik atau Tempat Penyimpanan. (6) Dalam hal permohonan ditolak, diterbitkan surat penolakan disertai alasannya secara jelas. Pasal 7 (1) NPP BKC sebagai Pengusaha Pabrik Etil Alkohol atau Tempat Penyimpanan yang telah diberikan dapat dicabut dalam hal : atas permohonan pemegang NPP BKC yang bersangkutan;tidak dilakukan kegiatan selama satu tahun;persyaratan NPP BKC sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 5 ayat (2) tidak lagi dipenuhi;pemegang NPP BKC tidak lagi secara sah mewakili Badan Hukum atau orang pribadi yang berkedudukan di luar Indonesia;pemegang NPP BKC dinyatakan pailit;tidak lagi dipenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai;pemegang NPP BKC dipidana berdasarkan keputusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melanggar Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai;pemegang NPP BKC melanggar ketentuan Pasal 30 Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak berlaku dalam hal : dilakukan renovasi;terjadi bencana alam atau keadaan lain yang berada di luar kemampuan Pengusaha Barang Kena Cukai. (3) Pemegang NPP BKC wajib melaporkan kepada Kepala Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai : dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari, sebelum kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan;dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari, terhitung sejak peristiwa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terjadi. Pasal 8 (1) Pencabutan NPP BKC sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dilakukan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai c.q. Direktur Cukai atas nama Menteri Keuangan dengan menerbitkan surat pencabutan NPP BKC. (2) Salinan atu tembusan surat pencabutan NPP BKC sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Kepala Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang mengawasi Pabrik Etil Alkohol atau Tempat Penyimpanan. Pasal 9 (1) Dalam hal NPP BKC dicabut, etil alkohol yang masih tersisa di dalam Pabrik atau Tempat Penyimpanan harus dilunasi cukainya dan dikeluarkan dari Pabrik atau Tempat Penyimpanan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya surat keputusan pencabutan. (2) Untuk mendapatkan kepastian jumlah etil alkohol yang belum dilunasi cukainya, Direktur Jenderal Bea dan Cukai c.q. Kepala Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melakukan pencacahan terhadap etil alkohol yang masih berada dalam Pabrik atau Tempat Penyimpanan tersebut. Pasal 10 Perubahan-perubahan lokasi/bangunan/tempat usaha hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal Bea dan Cukai c.q. Direktur Cukai. Pasal 11 Semua Izin yang telah dimiliki oleh Pengusaha Pabrik Etil Alkohol atau Pengusaha Tempat Penyimpan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1997 diberlakukan sebagai NPP BKC. Pasal 12 Direktur Jenderal Bea dan Cukai mengatur lebih lanjut ketentuan pelaksanaan keputusan ini. Pasal 13 Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta12 Maret 1997MENTERI KEUANGAN ttdMAR’IE MUHAMMAD