KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 38/KM.4/2022
TENTANG PENETAPAN HARGA EKSPOR UNTUK PENGHITUNGAN BEA KELUAR MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2008 tentang Pengenaan Bea Keluar Terhadap Barang Ekspor, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Penetapan Harga Ekspor Untuk Penghitungan Bea Keluar; Mengingat : Memperhatikan : MEMUTUSKAN:Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN HARGA EKSPOR UNTUK PENGHITUNGAN BEA KELUAR. PERTAMA : Harga Ekspor untuk penghitungan bea keluar terhadap barang ekspor berupa kayu dan kulit adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri Keuangan ini. KEDUA : Harga Ekspor untuk penghitungan bea keluar terhadap barang ekspor berupa biji kakao adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri Keuangan ini. KETIGA : Harga Ekspor untuk penghitungan bea keluar terhadap barang ekspor berupa produk hasil pengolahan mineral logam dan produk mineral logam dengan kriteria tertentu adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri Keuangan ini. KEEMPAT : Tarif bea keluar yang digunakan untuk barang ekspor berupa: a. kelapa sawit, Crude Palm Oil (CPO), dan produk turunannya serta produk campuran dari Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya, sebagaimana tercantum pada Lampiran huruf C Peraturan Menteri Keuangan Nomor 123/PMK.010/2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.010/2022 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar; dan b. biji kakao, sebagaimana tercantum pada Lampiran huruf B Peraturan Menteri Keuangan Nomor 123/PMK.010/2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.010/2022 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar. berdasarkan harga referensi yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan. KELIMA : Jenis barang ekspor yang dikenakan bea keluar dan besaran tarif bea keluar adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 123/PMK.010/2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.010/2022 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar. KEENAM : Dalam hal Harga Ekspor yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri ini telah habis masa berlakunya dan Harga Ekspor yang baru belum ditetapkan, Harga Ekspor yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri ini tetap berlaku sebagai dasar penghitungan bea keluar hingga ditetapkan Harga Ekspor yang baru. KETUJUH : Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 November 2022 sampai dengan tanggal 30 November 2022. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 31 Oktober 2022a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIADIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, ttd. ASKOLANI
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 240/KMK.03/2022
TENTANG PENETAPAN PERUSAHAAN TERTENTU YANG DIMILIKI SECARA LANGSUNG OLEH BADANUSAHA MILIK NEGARA SEBAGAI PEMUNGUT PAJAK PERTAMBAHAN NILAI MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Menimbang : Mengingat : Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah oleh Badan Usaha Milik Negara dan Perusahaan Tertentu yang Dimiliki secara Langsung oleh Badan Usaha Milik Negara sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai; MEMUTUSKAN: Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN PERUSAHAAN TERTENTU YANG DIMILIKI SECARA LANGSUNG OLEH BADAN USAHA MILIK NEGARA SEBAGAI PEMUNGUT PAJAK PERTAMBAHAN NILAI. KESATU : Menetapkan perusahaan tertentu yang dimiliki secara langsung oleh Badan Usaha Milik Negara sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini. KEDUA : Dalam hal pemungut Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU melakukan perubahan nama badan usaha, badan usaha tersebut tetap ditunjuk sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai. KETIGA : Pada saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 30/KMK.03/2021 tentang Penetapan Perusahaan Tertentu yang Dimiliki secara Langsung oleh Badan Usaha Milik Negara sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. KEEMPAT : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2022. Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada: 1. Menteri Badan Usaha Milik Negara; 2. Wakil Menteri Keuangan; 3. Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan; 4. Direktur Jenderal Pajak; dan 5. Pimpinan perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 2 Juni 2022MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA ttd. SRI MULYANI INDRAWATI
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 56/KM.10/2022
TENTANG TARIF BUNGA SEBAGAI DASAR PENGHITUNGAN SANKSI ADMINISTRATIFBERUPA BUNGA DAN PEMBERIAN IMBALAN BUNGA PERIODE1 NOVEMBER 2022 SAMPAI DENGAN 30 NOVEMBER 2022 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN:Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TARIF BUNGA SEBAGAI DASAR PENGHITUNGAN SANKSI ADMINISTRATIF BERUPA BUNGA DAN PEMBERIAN IMBALAN BUNGA PERIODE 1 NOVEMBER 2022 SAMPAI DENGAN 30 NOVEMBER 2022. KESATU : Menetapkan tarif bunga per bulan sebagai dasar penghitungan sanksi administratif berupa bunga dan pemberian imbalan bunga yang berlaku sejak tanggal 1 November 2022 sampai dengan tanggal 30 November 2022 sebagai berikut. A. Sanksi Administrasi: No. Ketentuan dalam Undang-Undang mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Tarif bunga per bulan 1. Pasal 19 ayat (1), Pasal 19 ayat (2), dan Pasal 19 ayat (3) 0,62% (nol koma enam dua persen) 2. Pasal 8 ayat (2), Pasal 8 ayat (2a), Pasal 9 ayat (2a), Pasal 9 ayat (2b), dan Pasal 14 ayat (3) 1,03% (satu koma nol tiga persen) 3. Pasal 8 ayat (5) 1,45% (satu koma empat lima persen) 4. Pasal 13 ayat (2) dan Pasal 13 ayat (2a) 1,87% (satu koma delapan tujuh persen) 5. Pasal 13 ayat (3b) 2,28% (dua koma dua delapan persen) B. Imbalan Bunga: Ketentuan dalam Undang-Undang mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Tarif bunga per bulan Pasal 11 ayat (3), Pasal 17B ayat (3), Pasal 17B ayat (4), dan Pasal 27B ayat (4) 0,62% (nol koma enam dua persen) KEDUA : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 November 2022. Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada: Ditetapkan di Jakartapada tanggal 27 Oktober 2022a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIAKEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL Ttd. FEBRIO NATHAN KACARIBU
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 61/KM.10/2022
TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 23 NOVEMBER 2022 SAMPAI DENGAN 29 NOVEMBER 2022 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 23 NOVEMBER 2022 SAMPAI DENGAN 29 NOVEMBER 2022. KESATU : Menetapkan Nilai Kurs sebagai dasar pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 23 November 2022 sampai dengan 29 November 2022 sebagai berikut : 1. Rp 15.611,00 Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 10.476,76 Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 11.715,12 Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 2.172,46 Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.994,80 Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.423,36 Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 9.578,54 Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.550,68 Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 18.510,50 Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 11.372,37 Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.481,13 Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 16.471,53 Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 11.162,40 Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 7,43 Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 191,77 Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 50.694,55 Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 70,13 Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 272,43 Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 4.153,25 Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 42,50 Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 436,46 Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 11.363,89 Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 16.159,26 Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 2.200,38 Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 11,74 Untuk Won Korea (KRW) 1- KEDUA : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam Diktum KESATU, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. KETIGA : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 23 November 2022 sampai dengan 29 November 2022. Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada: Ditetapkan di JakartaPada tanggal 22 November 2022a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIAKEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL Ttd. FEBRIO NATHAN KACARIBU
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 60/KM.10/2022
TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 16 NOVEMBER 2022 SAMPAI DENGAN 22 NOVEMBER 2022 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 16 NOVEMBER 2022 SAMPAI DENGAN 22 NOVEMBER 2022. KESATU : Menetapkan Nilai Kurs sebagai dasar pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 16 November 2022 sampai dengan 22 November 2022 sebagai berikut : 1. Rp 15.645,00 Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 10.243,90 Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 11.667,21 Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 2.130,78 Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.993,99 Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.330,37 Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 9.357,47 Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.538,18 Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 18.136,08 Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 11.244,74 Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.463,91 Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 16.081,91 Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 10.886,07 Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 7,46 Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 191,98 Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 50.642,36 Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 70,57 Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 269,41 Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 4.161,47 Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 42,65 Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 424,23 Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 11.248,16 Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 15.851,62 Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 2.174,21 Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 11,42 Untuk Won Korea (KRW) 1- KEDUA : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam Diktum KESATU, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. KETIGA : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 16 November 2022 sampai dengan 22 November 2022. Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada: Ditetapkan di JakartaPada tanggal 15 November 2022a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIAKEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL Ttd. FEBRIO NATHAN KACARIBU
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 59/KM.10/2022
TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 9 NOVEMBER 2022 SAMPAI DENGAN 15 NOVEMBER 2022 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 9 NOVEMBER 2022 SAMPAI DENGAN 15 NOVEMBER 2022. KESATU : Menetapkan Nilai Kurs sebagai dasar pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 9 November 2022 sampai dengan 15 November 2022 sebagai berikut : 1. Rp 15.663,00 Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 9.993,86 Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 11.484,21 Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 2.074,20 Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.995,28 Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.305,15 Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 9.140,58 Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.505,15 Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 17.818,80 Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 11.064,46 Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.417,27 Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 15.624,28 Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 10.586,14 Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 7,46 Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 189,35 Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 50.513,08 Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 70,78 Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 267,71 Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 4.168,35 Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 42,74 Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 414,59 Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 11.061,94 Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 15.437,80 Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 2.145,19 Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 11,02 Untuk Won Korea (KRW) 1- KEDUA : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam Diktum KESATU, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. KETIGA : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 9 November 2022 sampai dengan 15 November 2022. Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada: Ditetapkan di JakartaPada tanggal 8 November 2022a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIAKEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL Ttd. FEBRIO NATHAN KACARIBU