KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR KEP – 07/PJ.031/2007

TENTANG PERSETUJUAN PEMBERIAN IZIN UNTUK MENYELENGGARAKAN PEMBUKUANDALAM BAHASA INGGRIS DAN MATA UANG DOLLAR AMERIKA SERIKAT MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Membaca : Surat permohonan PT Hindoli Nomor : 16/CJ/0207/463 tanggal 26 Februari 2007; Menimbang : bahwa permohonan izin Wajib Pajak yang bersangkutan untuk menyelenggarakan pembukuan dalam bahasa Inggris dan mata uang Dollar Amerika Serikat telah memenuhi ketentuan formal yang berlaku sebagaimana diatur dan ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 533/KMK.04/2000 tanggal 22 Desember 2000; Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERSETUJUAN PEMBERIAN IZIN UNTUK MENYELENGGARAKAN PEMBUKUAN DALAM BAHASA INGGRIS DAN MATA UANG DOLLAR AMERIKA SERIKAT. PERTAMA : Menyetujui permohonan izin untuk menyelenggarakan pembukuan dalam bahasa Inggris dan mata uang Dollar Amerika Serikat dari : Wajib Pajak : PT HINDOLI NPWP : 01.061.916.1-058.000 Alamat Domisili : Plaza Bapindo Citibank Tower Lt. 23Jl. Jendral Sudirman Kav. 54-55Jakarta 12190 KEDUA :Keputusan ini berlaku mulai tahun buku/tahun pajak 2007 sampai dengan dinyatakan dicabut kembali apabila terdapat pelanggaran atau atas permohonan Wajib Pajak yang bersangkutan. Salinan Keputusan Menteri Keuangan ini disampaikan kepada :1. Menteri Keuangan Republik Indonesia;2. Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus;3. Kepala KPP PMA Lima. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 27 Maret 2007a.n. MENTERI KEUANGAN RIDIREKTUR JENDERAL PAJAK ttd. DARMIN NASUTIONNIP 130605098

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR KEP – 06/PJ.031/2007

TENTANG PENCABUTAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR KEP-230/PJ.42/2006 TANGGAL 11 AGUSTUS 2006TENTANG PERSETUJUAN PEMBERIAN IZIN UNTUK MENYELENGGARAKAN PEMBUKUANDALAM BAHASA INGGRIS DAN MATA UANG DOLLAR AMERIKA SERIKAT MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Membaca : Surat permohonan PT Samsung Electronics Indonesia (NPWP : 01.069.467.7-092.000) Nomor : 256/ACCNT-SEIN/XI/2006 tanggal 6 Nopember 2006 dan surat Nomor : 036/ACCNT-SEIN/I/2007 tanggal 29 Januari 2007;Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERTAMA : Mencabut Keputusan Menteri Keuangan Nomor KEP-230/PJ.42/2006 tanggal 11 Agustus 2006 tentang Persetujuan Pemberian Izin Untuk Menyelenggarakan Pembukuan Dalam Bahasa Inggris Dan Mata Uang Dollar Amerika Serikat dari : Wajib Pajak : PT Samsung Electronics Indonesia Alamat : Jl. Jababeka Raya Blok F 29-33Cikarang Bekasi 17530 NPWP : 01.069.467.7-092.000 KEDUA :Keputusan ini berlaku sejak tahun buku/tahun pajak 2007. Salinan Keputusan Menteri Keuangan ini disampaikan kepada :1. Menteri Keuangan Republik Indonesia;2. Kepala Kanwil DJP Jakarta Wajib Pajak Besar;3. Kepala KPP Wajib Pajak Besar Dua. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 20 Maret 2007a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIADIREKTUR JENDERAL PAJAK ttd. DARMIN NASUTION

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR KEP – 05/PJ.031/2007

TENTANG PERSETUJUAN PEMBERIAN IZIN UNTUK MENYELENGGARAKAN PEMBUKUANDALAM BAHASA INGGRIS DAN MATA UANG DOLLAR AMERIKA SERIKAT MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Membaca : Surat permohonan PT MICROS-Fidelio Indonesia Nomor 01/MFI-TAX/02/2007 tanggal 15 Februari 2007;Menimbang : bahwa permohonan izin Wajib Pajak yang bersangkutan untuk menyelenggarakan pembukuan dalam bahasa Inggris dan mata uang Dollar Amerika Serikat telah memenuhi ketentuan formal yang berlaku sebagaimana diatur dan ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 533/KMK.04/2000 tanggal 22 Desember 2000; Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERSETUJUAN PEMBERIAN IZIN UNTUK MENYELENGGARAKAN PEMBUKUAN DALAM BAHASA INGGRIS DAN MATA UANG DOLLAR AMERIKA SERIKAT. PERTAMA : Menyetujui permohonan izin untuk menyelenggarakan pembukuan dalam bahasa Inggris dan mata uang Dollar Amerika Serikat dari : Wajib Pajak : PT MICROS-Fidelio Indonesia NPWP : 02.414.466.9-056.000 Alamat Domisili : Wisma Nusantara Lantai 5Jl. M. H Thamrin Nomor 59Jakarta Pusat 10350 KEDUA : Keputusan ini berlaku mulai tahun buku/tahun pajak 2007 (1 Juli 2007-30 Juni 2008) sampai dengan dinyatakan dicabut kembali apabila terdapat pelanggaran atau atas permohonan Wajib Pajak yang bersangkutan. Salinan Keputusan Menteri Keuangan ini disampaikan kepada :1. Menteri Keuangan Republik Indonesia;2. Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus;3. Kepala KPP PMA Tiga. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 20 Maret 2007a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIADIREKTUR JENDERAL PAJAK ttd. DARMIN NASUTION

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 161/KMK.01/2007

TENTANG KODE KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK DAN KANTOR PELAYANAN PAJAK MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG KODE KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK DAN KANTOR PELAYANAN PAJAK. PERTAMA : Kode Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak dan Kantor Pelayanan Pajak sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Keputusan Menteri Keuangan ini. KEDUA : Ketentuan lebih lanjut dalam rangka pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan ini ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak. KETIGA : Dengan berlakunya Keputusan Menteri Keuangan ini, maka Keputusan Menteri Keuangan Nomor 58/KMK.03/2002 tentang Perubahan dan Pemberian Nomor Kode Kantor Pelayanan Pajak sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 423/KMK.01/2006, dinyatakan tidak berlaku. KEEMPAT : Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut terhitung sejak 22 Desember 2006. Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 21 Maret 2007MENTERI KEUANGAN ttd SRI MULYANI INDRAWATI

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 60/KM.01/UP.11/2007

TENTANG MUTASI PARA PEJABAT ESELON III DI LINGKUNGANDIREKTORAT JENDERAL PAJAK DEPARTEMEN KEUANGAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : Memperhatikan : Hasil rapat Baperjakat Instansi Pusat Departemen Keuangan tanggal 26 Januari 2007; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG MUTASI PARA PEJABAT ESELON III DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK DEPARTEMEN KEUNGAN. PERTAMA : Membebaskan dengan hormat Pegawai Negeri Sipil yang namanya tersebut dalam lajur 2 dari jabatannya sebagaimana tersebut dalam lajur 4 daftar lampiran Keputusan Menteri Keuangan ini, dengan ucapan terima kasih atas pelaksanaan tugas pekerjaannya selama memangku jabatan tersebut. KEDUA : Menunjuk/mengangkat Pegawai Negeri Sipil yang namanya tersebut dalam lajur 2 daftar lampiran Keputusan Menteri Keuangan ini dalam jabatan tersebut dalam lajur 5. KETIGA : Memberikan Tunjangan Jabatan Struktural kepada yang memangku jabatan tersebut dalam lajur 6 daftar lampiran Keputusan Menteri Keuangan ini setiap bulan sebesar yang tercantum dalam lajur 6. KEEMPAT : Apabila ternyata terdapat kekeliruan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya. KELIMA : Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal pelantikan. Salinan Keputusan Menteri Keuangan ini disampaikan kepada : Petikan Keputusan Menteri Keuangan ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk diketahui dan dipergunakan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 30 Januari 2007a.n. MENTERI KEUANGANSEKRETARIS JENDERAL, ttd. MULIA P. NASUTIONNIP. 060046519

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 139/KM.1/2007

TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASADAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKUUNTUK TANGGAL 26 FEBRUARI SAMPAI DENGAN 4 MARET 2007 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 26 FEBRUARI 2007 SAMPAI DENGAN 04 MARET 2007. Pasal 1 Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 26 Februari 2007 sampai dengan 04 Maret 2007, ditetapkan sebagai berikut : 1. Rp. 9073,8   Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1,- 2. Rp. 7143,08 ” Dolar Australia (AUD) 1,- 3. Rp. 7792,42 ” Dolar Canada (CAD) 1,- 4. Rp. 1596,9 ” Kroner Denmark (DKK) 1,- 5. Rp. 1161,44 ” Dolar Hongkong (HKD) 1,- 6. Rp. 2597,41 ” Ringgit Malaysia (MYR) 1,- 7. Rp. 6375,07 ” Dolar Selandia Baru (NZD) 1,- 8. Rp. 1476,72 ” Kroner Norwegia (NOK) 1,- 9. Rp. 17694,27 ” Poundsterling Inggris (GBP) 1,- 10. Rp. 5917,82 ” Dolar Singapura (SGD) 1,- 11. Rp. 1280,08 ” Kroner Swedia (SEK) 1,- 12. Rp. 7327,74 ” Franc Swiss (CHF) 1,- 13. Rp. 7517,77 ” Yen Jepang (JPY) 100,- 14. Rp. 1413,36 ” Kyat Burma (BUK) 1,- 15. Rp. 206,04 ” Rupee India (INR) 1,- 16. Rp. 31376,06 ” Dinar Kuwait (KWD) 1,- 17. Rp. 149,48 ” Rupee Pakistan (PKR) 1,- 18. Rp. 188,42 ” Peso Philipina (PHP) 1,- 19. Rp. 2419,42 ” Riyal Saudi Arabia (SAR) 1,- 20. Rp. 83,42 ” Rupee Sri Lanka (LKR) 1,- 21. Rp. 268,39 ” Baht Thailand (THB) 1,- 22. Rp. 5917,06 ” Dolar Brunei Darussalam (BND) 1,- 23. Rp. 11910,27 ” EURO (EUR) 1,- 24. Rp. 1170,18 ” Yuan China (CNY) 1,- 25. Rp. 9,67 ” Won Korea (KRW) 1,- Pasal 2 Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam Pasal 1, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 26 Februari 2007. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 26 Februari 2007a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIASEKRETARIS JENDERAL, ttd. MULIA P. NASUTIONNIP 060046519