Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 81/KMK.01/2001
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 81/KMK.01/2001 TENTANG CRASH PROGRAM PENGURUSAN PIUTANG NEGARA PERBANKAN II MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Mengingat : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG CRASH PROGRAM PENGURUSAN PIUTANG NEGARA PERBANKAN II. Pasal 1 Dalam Keputusan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan : Pasal 2 Objek Crash Program adalah : Pasal 3 (1) Direktur Jenderal diberi kewenangan untuk :a.memberikan keringanan jumlah hutang dengan ketentuan besar keringanan yang dapat diberikan paling tinggi 50% (limapuluh persen) dari sisa hutang pada saat permohonan keringanan diajukan Penanggung Hutang (PH); danb.memberikan keringanan Biaya Administrasi Pengurusan Piutang Negara (Biad) sehingga jumlah yang harus dibayar oleh PH dapat kurang dari 10% (sepuluh persen) tetapi tidak boleh kurang dari 1% (satu persen) dari sisa hutang. (2) Kewenangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat diberikan oleh Direktur Jenderal kepada Kepala Kantor Pelayanan. Pasal 4Crash Program dilaksanakan dalam 2 (dua) tahap, yaitu : Pasal 5 Tahap persiapan dilaksanakan dengan kegiatan : Pasal 6 (1) Tahap pelaksanaan Crash Program adalah waktu yang diberikan kepada PH untuk melunasi hutangnya. (2) Pembayaran hutang dilaksanakan melalui rekening Bendaharawan Penerima Kantor Pelayanan atau tempat lain yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal. Pasal 7 (1) Crash Program ini berlaku untuk jangka waktu 9 (sembilan) bulan. (2) Direktur Jenderal melaporkan pelaksanaan Crash Program dalam waktu 2 (dua) bulan setelah berakhirnya Crash Program. Pasal 8 (1) PH yang pernah menerima kebijakan keringanan hutang tidak dapat memperoleh fasilitas keringanan hutang dengan Keputusan ini. (2) Pengecualian terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah apabila persetujuan pemberian keringanan telah batal atau dibatalkan dan jumlah hutang telah kembali pada posisi semula. Pasal 9 Ketentuan yang diperlukan untuk melaksanakan Keputusan ini diatur lebih lanjut dengan Keputusan Direktur Jenderal. Pasal 10 Saat mulai berlakunya Keputusan ini ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 19 Februari 2001MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttdPRIJADI PRAPTOSUHARDJO
Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 680/KMK.01/2001
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 680/KMK.01/2001 TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 150/KMK.01/2001TENTANG PENETAPAN TARIF BEA MASUK ATAS IMPOR BARANG DALAM RANGKA SKEMA COMMON EFFECTIVE PREFERENTIAL TARIFF (CEPT) UNTUK PERIODE 1 JANUARI 2001 SAMPAI DENGAN 31 DESEMBER 2003 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa untuk lebih memberikan kepastian kepada dunia usaha serta sebagai penegasan atas komitmen Indonesia untuk mewujudkan ASEAN Free Trade Area (AFTA), perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 150/KMK.01/2001 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Atas Impor Barang Dalam Rangka Skema CEPT Untuk Periode 1 Januari 2001 s/d 31 Desember 2003; Mengingat : Memperhatikan : Surat Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia Nomor 1023/MPP/11/2001 tanggal 30 November 2001; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 150/KMK.01/2001 TENTANG PENETAPAN TARIF BEA MASUK ATAS IMPOR BARANG DALAM RANGKA SKEMA COMMON EFFECTIVE PREFERENTIAL TARIF (CEPT) UNTUK PERIODE 1 JANUARI 2001 SAMPAI DENGAN 31 DESEMBER 2003. Pasal I Mengubah Keputusan Menteri Keuangan Nomor 150/KMK.01/2001 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Atas Impor Barang Dalam Rangka Skema Common Effective Perefential Tariff (CEPT) Untuk Periode 1 Januari 2001 sampai dengan 31 Desember 2003 sebagai berikut: Pasal II Keputusan Menteri Keuangan ini mulaiberlaku pada tanggal 1 Januari 2002 sampai dengan 31 Desember 2003. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 28 Desember 2001MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd,BOEDIONO
Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 625/KMK.01/2001
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 625/KMK.01/2001 TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 99/KMK.07/2001TENTANG PENUNDAAN PELAKSANAAN PINJAMAN DAERAH MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 99/KMK.07/2001 TENTANG PENUNDAAN PELAKSANAAN PINJAMAN DAERAH. Pasal I Mengubah Pasal 1 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 99/KMK.07/2001, sehingga berbunyi sebagai berikut: “Pasal 1 (1)Perjanjian baru Pinjaman Daerah yang bersumber dari dalam negeri maupun luar negeri ditunda sampai dengan berakhirnya Tahun Anggaran 2002″. Pasal II Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 12 Desember 2001MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttdBOEDIONO
Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 611/KMK.01/2001
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 611/KMK.01/2001 TENTANG PEMBERIAN PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BAHAN BAKU/KOMPONEN UNTUK PEMBUATAN PERALATAN DAN JARINGAN TELEKOMUNIKASI OLEH INDUSTRI TELEKOMUNIKASI MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMBERIAN PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS lMPOR BAHAN BAKU/KOMPONEN UNTUK PEMBUATAN PERALATAN DAN JARINGAN TELEKOMUNIKASI OLEH INDUSTRI TELEKOMUNlKASI. Pasal 1 Atas impor bahan baku/komponen untuk pembuatan peralatan dan jaringan telekomunikasi oleh Industri telekomunikasi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Keputusan Menteri Keuangan ini, diberikan pembebasan bea masuk sehingga tarif akhir bea masuknya menjadi 0% (nol persen). Pasal 2 Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan tentang pemberian pembebasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dengan berpedoman pada Daftar dan Spesifikasi barang sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Keputusan Menteri Keuangan ini. Pasal 3 Direktur Jenderal Bea dan Cukai di instruksikan untuk melaksanakan ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. Pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku selama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal 2 September 2001. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 Desember 2001Menteri Keuangan, ttd.Boediono
Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 569/KMK.01/2001
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 569/KMK.01/2001 TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BAHAN, SUKU CADANG, KOMPONEN, DAN PERALATAN UNTUK PERBAIKAN DAN PEMELIHARAAN PESAWAT TERBANG MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BAHAN, SUKU CADANG, KOMPONEN, DAN PERALATAN UNTUK PERBAIKAN PESAWAT TERBANG. Pasal 1 Atas impor bahan, suku cadang komponen, dan peralatan untuk perbaikan dan pemeliharaan pesawat terbang sebagaimana ditetapkan dalam lampiran Keputusan Menteri Keuangan ini diberikan pembebasan bea masuk sehingga tarif akhir bea masuk menjadi 0% (nol persen). Pasal 2 Pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berlaku juga terhadap perbaikan komponen pesawat terbang milik perusahaan penerbangan nasional yang dilakukan di luar negeri. Pasal 3 Permohonan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diajukan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Departemen Perhubungan. Pasal 4 Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan tentang pemberian pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dengan berpedoman pada Daftar Barang-barang serta spesifikasi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Keputusan Menteri Keuangan ini. Pasal 5 Direktur Jenderal Bea dan Cukai di instruksikan untuk melaksanakan ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. Pasal 6 Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal 14 Agustus 2001 sampai dengan tanggal 13 Agustus 2002. Agar setiap orang mengetahuinya, rnemerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 7 November 2001MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA ttdBOEDIONO
Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 421/KMK.01/2001
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 421/KMK.01/2001 TENTANG PEMBERIAN KERINGANAN BEA MASUK ATAS IMPOR KENDARAAN BERMOTOR BUKAN BARU UNTUK DAERAH ISTIMEWA ACEH MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : Memperhatikan : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMBERIAN KERINGANAN BEA MASUK ATAS IMPOR KENDARAAN BERMOTOR BUKAN BARU UNTUK DAERAH ISTIMEWA ACEH. PERTAMA : Atas impor kendaraan bermotor bukan baru sebanyak 1.300 (seribu tiga ratus) unit untuk Daerah Istimewa Aceh, diberikan keringanan bea masuk sehingga tarip akhir bea masuk menjadi 5% (lima perseratus). KEDUA : Jumlah dan jenis kendaraan bukan baru sebagaimana dimaksud dalam Diktum Pertama adalah sebagai berikut : No Jenis Kendaraan Jumlah 1234 Sedan (kapasitas silinder 3.000 cc ke bawah dan bukan kendaraan mewah)Jeep dan Pick UpBus dan Trukroda dua 300 unit200 unit200 unit600 unit KETIGA : Pelaksana impor atas Kendaraan bermotor bukan baru sebagaimana dimaksud Pada Diktum Pertama dilakukan oleh Gubernur daerah Istimewa Aceh atau Importir yang ditunjuknya. KEEMPAT : Impor Kendaraan bermotor bukan baru sebagaimana dimaksud pada Diktum pertama dilakukan melalui Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang sebagai pintu gerbang dan selanjutnya dapat dimasukkan ke pelabuhan Malahayati, Lhokseumawe, dan Kuala Langsa. KELIMA : Impor Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada Diktum Pertama tidak dapat dimutasikan ke Propinsi lain di Indonesia. KEENAM : Laporan realiasi impor kendaraan bukan baru sebagaimana dimaksud pada Diktum Pertama disampaikan kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan Kantor Wilayah Departemen Perindustrian dan Perdagangan Daerah Istimewa Aceh, dan pengawasannya dilakukan oleh Gubernur Daerah Istimewa Aceh. KETUJUH : Dalam hal terdapat penyalahgunaan terhadap impor kendaraan sebagaimana dimaksud pada Diktum Pertama, maka fasilitas keringanan bea masuk ini dicabut dan bea masuk yang terutang dipungut dan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. KEDELAPAN : Direktur Jenderal Bea dan Cukai di instruksikan untuk melaksanakan ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. KESEMBILAN : Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku selama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal ditetapkan. SALINAN Keputusan Menteri Keuangan ini disampaikan kepada Yth : Ditetapkan di JakartaPada tanggal 20 Juli 2001MENTERI KEUANGAN, ttdRIZAL RAMLI