Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 448/KM.1/2004
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 448/KM.1/2004 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASADAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKUUNTUK TANGGAL 15 SAMPAI DENGAN 28 NOVEMBER 2004 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 15 SAMPAI DENGAN 28 NOVEMBER 2004. Pasal 1 Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 15 November 2004 sampai dengan 28 Nopember 2004, ditetapkan sebagai berikut : 1. Rp. 8,965.00 Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1,- 2. Rp. 6,778.44 Untuk Dolar Australia (AUD) 1,- 3. Rp. 7,420.13 Untuk Dolar Canada (CAD) 1,- 4. Rp. 1,553.80 Untuk Kroner Denmark (DKK) 1,- 5. Rp. 1,151.90 Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1,- 6. Rp. 2,359.21 Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1,- 7. Rp. 6,138.34 Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1,- 8. Rp. 1,412.60 Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1,- 9. Rp. 16,521.60 Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1,- 10. Rp. 5,402.88 Untuk Dolar Singapura (SGD) 1,- 11. Rp. 1,284.50 Untuk Kroner Swedia (SEK) 1,- 12. Rp. 7,530.45 Untuk Franc Swiss (CHF) 1,- 13. Rp. 8,379.29 Untuk Yen Jepang (JPY) 100,- 14. Rp. 1,396.42 Untuk Kyat Burma (BUK) 1,- 15. Rp. 198.56 Untuk Rupee India (INR) 1,- 16. Rp. 30,456.94 Untuk Dolar Kuwait (KWD) 1,- 17. Rp. 148.42 Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1,- 18. Rp. 159.02 Untuk Peso Philipina (PHP) 1,- 19. Rp. 2,390.57 Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1,- 20. Rp. 85.68 Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1,- 21. Rp. 219.03 Untuk Baht Thailand (THB) 1,- 22. Rp. 5,414.96 Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1,- 23. Rp. 11,543.33 Untuk EURO (EUR) 1,- Pasal 2 Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam Pasal 1, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 15 November 2004. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 15 Nopember 2004an. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIASEKRETARIS JENDERAL, ttd. AGUS HARYANTONIP. 060035211
Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 440/KM.1/2004
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 440/KM.1/2004 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASADAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKUUNTUK TANGGAL 8 SAMPAI DENGAN 14 NOVEMBER 2004 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 8 SAMPAI DENGAN 14 NOVEMBER 2004. Pasal 1 Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 8 sampai dengan 14 November 2004, ditetapkan sebagai berikut : 1. Rp. 9,058.00 Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1,- 2. Rp. 6,748.21 Untuk Dolar Australia (AUD) 1,- 3. Rp. 7,385.84 Untuk Dolar Canada (CAD) 1,- 4. Rp. 1,569.92 Untuk Kroner Denmark (DKK) 1,- 5. Rp. 1,164.00 Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1,- 6. Rp. 2,383.68 Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1,- 7. Rp. 6,195.67 Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1,- 8. Rp. 1,427.25 Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1,- 9. Rp. 16,599.69 Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1,- 10. Rp. 5,431.76 Untuk Dolar Singapura (SGD) 1,- 11. Rp. 1,284.50 Untuk Kroner Swedia (SEK) 1,- 12. Rp. 7,494.62 Untuk Franc Swiss (CHF) 1,- 13. Rp. 8,509.96 Untuk Yen Jepang (JPY) 100,- 14. Rp. 1,410.90 Untuk Kyat Burma (BUK) 1,- 15. Rp. 200.62 Untuk Rupee India (INR) 1,- 16. Rp. 30,772.89 Untuk Dolar Kuwait (KWD) 1,- 17. Rp. 149.96 Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1,- 18. Rp. 160.62 Untuk Peso Philipina (PHP) 1,- 19. Rp. 2,415.37 Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1,- 20. Rp. 86.57 Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1,- 21. Rp. 220.01 Untuk Baht Thailand (THB) 1,- 22. Rp. 5,471.13 Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1,- 23. Rp. 11,504.57 Untuk EURO (EUR) 1,- Pasal 2 Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam Pasal 1, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 8 November 2004. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 7 Nopember 2004an. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIASEKRETARIS JENDERAL, ttd. AGUS HARYANTONIP. 060035211
Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 439/KM.1/2004
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 439/KM.1/2004 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASADAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKUUNTUK TANGGAL 1 SAMPAI DENGAN 7 NOVEMBER 2004 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 1 SAMPAI DENGAN 7 NOVEMBER 2004. Pasal 1 Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 1 sampai dengan 7 November 2004, ditetapkan sebagai berikut : 1. Rp. 9,078.00 Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1,- 2. Rp. 6,737.69 Untuk Dolar Australia (AUD) 1,- 3. Rp. 7,388.30 Untuk Dolar Canada (CAD) 1,- 4. Rp. 1,556.19 Untuk Kroner Denmark (DKK) 1,- 5. Rp. 1,166.72 Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1,- 6. Rp. 2,388.95 Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1,- 7. Rp. 6,186.66 Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1,- 8. Rp. 1,417.67 Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1,- 9. Rp. 16,551.92 Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1,- 10. Rp. 5,448.98 Untuk Dolar Singapura (SGD) 1,- 11. Rp. 1,279.41 Untuk Kroner Swedia (SEK) 1,- 12. Rp. 7,514.28 Untuk Franc Swiss (CHF) 1,- 13. Rp. 8,492.84 Untuk Yen Jepang (JPY) 100,- 14. Rp. 1,414.02 Untuk Kyat Burma (BUK) 1,- 15. Rp. 199.41 Untuk Rupee India (INR) 1,- 16. Rp. 30,804.20 Untuk Dolar Kuwait (KWD) 1,- 17. Rp. 148.77 Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1,- 18. Rp. 160.97 Untuk Peso Philipina (PHP) 1,- 19. Rp. 2,420.67 Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1,- 20. Rp. 87.25 Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1,- 21. Rp. 221.04 Untuk Baht Thailand (THB) 1,- 22. Rp. 5,457.18 Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1,- 23. Rp. 11,515.44 Untuk EURO (EUR) 1,- Pasal 2 Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam Pasal 1, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 November 2004. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 1 Nopember 2004an. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIASEKRETARIS JENDERAL, ttd. AGUS HARYANTONIP. 060035211
Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 45/KMK.017/2001
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 45/KMK.017/2001 TENTANG PERUBAHAN PERTAMA KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 296/KMK.017/2000TENTANG INVESTASI DANA PENSIUN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN PERTAMA KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 296/KMK.017/2000 TENTANG INVESTASI DANA PENSIUN. Pasal I Mengubah beberapa ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 296/KMK.017/2000 tentang Investasi Dana Pensiun sebagai berikut : 1. Ketentuan Pasal 6 huruf b diubah, sehingga Pasal 6 huruf b menjadi berbunyi sebagai berikut:“Pasal 6Kekayaan yang dikategorikan sebagai bukan investasi termasuk:– kas dan rekening giro– piutang yang diperkenankan berdasarkan Undang-undang Dana Pensiun dan peraturan pelaksanaannya;– peralatan kantor dan peralatan lainnya;– perangkat komputer;– biaya dibayar di muka. 2. Ketentuan Pasal 7 ayat (1) diubah sehingga Pasal 7 ayat (1) menjadi berbunyi sebagai berikut: “Pasal 7(1)Investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a hanya dapat ditempatkan pada jenis investasi yang tingkat hasil investasinya secara berkala dapat dibandingkan dengan dana yang diinvestasikan, dan terbatas pada jenis investasi sebagai berikut :deposito berjangka dan sertifikat deposito pada Bank sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 ;saham, obligasi, dan surat berharga lain yang tercatat di bursa efek di Indonesia, kecuali opsi dan waran;Surat Berharga Pasar Uang (SBPU) yang diterbitkan badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia;penempatan langsung pada saham atau surat pengakuan hutang berjangka waktu lebih dari 1 (satu) Tahun, yang diterbitkan oleh badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia;tanah dan bangunan di Indonesia;saham atau unit penyertaan reksadana, sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang tentang Pasar Modal;Sertifikat Bank Indonesia;surat berharga yang diterbitkan oleh pemerintah.” 3. Ketentuan Pasal 11 ayat (1) dan ayat (2) diubah, sehingga Pasal 11 ayat (1) dan ayat (2) menjadi berbunyi sebagai berikut: “Pasal 11(1)Jumlah seluruh investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf g pada satu Pihak tidak boleh melebihi 20% (dua puluh perseratus) dari jumlah investasi Dana Pensiun.(2)Tanpa mengurangi maksud ketentuan ayat (1), jumlah investasi penempatan langsung pada saham dan atau surat pengakuan hutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf d pada satu Pihak tidak boleh melebihi 10% (sepuluh perseratus) dari jumIah investasi Dana Pensiun.” 4. Ketentuan Pasal 13 ayat (2) diubah, sehingga Pasal 13 ayat (2) menjadi berbunyi sebagai berikut: “Pasal 13(2)Untuk menetapkan jumIah investasi dalam rangka menentukan kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), nilai dari tiap jenis investasi di hitung berdasarkan cara yang digunakan untuk menentukan nilai investasi dalam laporan aktiva bersih sebagaimana diatur dalam keputusan Menteri Keuangan mengenai laporan keuangan Dana Pensiun.” 5. Ketentuan Pasal 16 diubah, sehingga Pasal 16 seluruhnya menjadi berbunyi sebagai berikut:“Pasal 16Penggunaan jasa pihak ketiga dalam pengelolaan investasi Dana Pensiun atau pemanfaatan saran, pendapat, dorongan, dan hal-hal selain yang telah ditetapkan dalam Arahan Investasi dan rencana investasi sebagaimana dimaksud Pasal 4 ayat (1) yang dapat mempengaruhi Pengurus dalam mengambil keputusan atau tindakan dalam rangka pelaksanaan pengelolaan kekayaan Dana Pensiun, tidak mengurangi atau menghilangkan tanggung jawab Pengurus untuk mentaati ketentuan yang berlaku dalam investasi Dana Pensiun.” Pasal II Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 31 Januari 2001MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA ttd.PRIJADI PRAPTOSUHARDJO
Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 88/KMK.013/2001
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 88/KMK.013/2001 TENTANG PELIMPAHAN WEWENANG PENANGANAN DAN PENANDATANGANAN KEPUTUSAN DAN SURAT-SURATYANG BERHUBUNGAN DENGAN PEMBERIAN PELAYANAN KEMUDAHAN EKSPORKEPADA KEPALA BADAN INFORMASI DAN TEKNOLOGI KEUANGAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Mengingat : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PELIMPAHAN WEWENANG, PENANGANAN DAN PENANDATANGANAN SURAT-SURAT YANG BERHUBUNGAN DENGAN PELAYANAN KEMUDAHAN EKSPOR KEPADA KEPALA BADAN INFORMASI DAN TEKNOLOGI KEUANGAN. PERTAMA : Menunjuk Kepala Badan Informasi dan Teknologi Keuangan untuk : KEDUA : Dalam melaksanakan tugas pelayanan kemudahan ekspor, Kepala Badan Informasi dan Teknologi Keuangan membentuk Tim Kerja Pelayanan Kemudahan Ekspor. KETIGA : Segala biaya yang timbul akibat ditetapkannya Keputusan ini dibebankan pada Anggaran Departemen Keuangan. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut terhitung sejak tanggal 12 Pebruari 2001. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 20 Pebruari 2001MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttdPRIJADI PRAPTOSUHARDJO
Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 134/KMK.013/2001
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 134/KMK.013/2001 TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 88/KMK.013/2001TENTANG PELIMPAHAN WEWENANG PENANGANAN DAN PENANDATANGANAN KEPUTUSAN DAN SURAT-SURAT YANG BERHUBUNGAN DENGAN PEMBERIAN PELAYANAN KEMUDAHAN EKSPOR KEPADA KEPALA BADAN INFORMASI DAN TEKNOLOGI KEUANGAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa dalam rangka menjaga kelancaran tugas verifikasi atas tagihan imbalan jasa yang diajukan surveyor berdasarkan perjanjian kerja antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Surveyor, yang selama ini ditangani oleh Badan Pelayanan Kemudahan Ekspor dan Pengolahan Data Keuangan (BAPEKSTA Keuangan), perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 88/KMK.013/2001 tentang Pelimpahan Wewenang Penanganan Dan Penandatanganan Keputusan Dan Surat-surat Yang Berhubungan Dengan Pemberian Pelayanan Kemudahan Ekspor Kepada Kepala Badan Informasi dan Teknologi Keuangan; Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 88/KMK.013/2001 TENTANG PELIMPAHAN WEWENANG PENANGANAN DAN PENANDATANGANAN KEPUTUSAN DAN SURAT-SURAT YANG BERHUBUNGAN DENGAN PEMBERIAN PELAYANAN KEMUDAHAN EKSPOR KEPADA KEPALA BADAN INFORMASI DAN TEKNOLOGI KEUANGAN. PERTAMA : Mengubah Diktum PERTAMA Keputusan Menteri Keuangan Nomor 88/KMK.013/2001 tentang Pelimpahan Wewenang Penanganan dan Penandatanganan Keputusan Dan Surat-surat Yang Berhubungan Dengan Pemberian Pelayanan Kemudahan, dengan menambah 1 (satu) huruf yaitu huruf d yang berbunyi sebagai berikut : “d. Menyelenggarakan verifikasi tagihan atas imbalan jasa yang diajukan surveyor berdasarkan perjanjian kerja antara Pemerintah Republik Indonesia dengan surveyor”. KEDUA : Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut terhitung mulai tanggal 12 Pebruari 2001. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 20 Maret 2001MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttdPRIJADI PRAPTOSUHARDJO