Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 473/KMK.01/2004
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 473/KMK.01/2004 TENTANG PERUBAHAN LAMPIRAN I, II, III, IV, DAN V KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR : 443/KMK.01/2001TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK,KANTOR PELAYANAN PAJAK, KANTOR PELAYANAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN,KANTOR PEMERIKSAAN DAN PENYIDIKAN PAJAK, DAN KANTOR PENYULUHAN DAN PENGAMATAN POTENSIPERPAJAKAN SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR : 519/KMK.01/2003 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : Memperhatikan : Persetujuan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dalam surat Nomor : 1975.1/M.PAN/10/2004 tanggal 5 Oktober 2004; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN LAMPIRAN I, II, III, IV, DAN V KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR : 443/KMK.01/2001 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK, KANTOR PELAYANAN PAJAK, KANTOR PELAYANAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN, KANTOR PEMERIKSAAN DAN PENYIDIKAN PAJAK, DAN KANTOR PENYULUHAN DAN PENGAMATAN POTENSI PERPAJAKAN SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR : 519/KMK.01/2003. Pasal 1 (1) Memecah Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Bagian Utara menjadi 3 (tiga) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yaitu Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Nangroe Aceh Darussalam, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Bagian Utara I, dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Bagian Utara II. (2) Memecah Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Bagian Selatan menjadi 3(tiga) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yaitu Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jambi, kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung, dan kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Bengkulu dan Lampung. (3) Memecah 2 (dua) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yaitu Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Timur dan Kalimantan Selatan menjadi 3 (tiga) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yaitu Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Barat, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Timur, dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah. (4) Memecah Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Bagian Utara dan Sulawesi Bagian Tengah menjadi 2 (dua) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yaitu Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Bagian Utara dan kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Tengah. (5) Memecah kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur menjadi 2 (dua) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yaitu Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Bali dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur. Pasal 2 (1) Membentuk Kantor Pelayanan Pajak Bumi clan Bangunan Aceh Singkil pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Nangroe Aceh Darussalam. (2) Membentuk Kantor Pelayanan Pajak Bumi clan Bangunan Kabanjahe pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Surnatera Bagian Utara II. (3) Membentuk Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan Deli Serdang pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Bagian Utara II. (4) Membentuk Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan Pelalawan pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Bagian Tengah. (5) Membentuk Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan Kuala Tungkal pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jambi. (6) Membentuk Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan Sekayu pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung. (7) Membentuk Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan Cilegon pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Bagian Barat I. (8) Membentuk Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan Ciamis pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Bagian Barat II. (9) Membentuk Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan Semarang Dua pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Bagian Tengah I. (10) Membentuk Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan Batang pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Bagian Tengah I. (11) Membentuk Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan Kebumen pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Bagian Tengah I. (12) Membentuk Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan Boyolali pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Bagian Tengah I. (13) Membentuk Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan Bantul pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Bagian Tengah II. (14) Membentuk Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan Lamongan pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Bagian Timur II. (15) Membentuk Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan Ponorogo pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Bagian Timur II. (16) Membentuk Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan Kepanjen pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Bagian Timur II. (17) Membentuk Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan Pangkalan Bun pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah. (18) Membentuk Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan Bulukumba pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara. (19) Membentuk Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan Amurang pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Bagian Utara. (20) Membentuk Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan Merauke pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Papua dan Maluku. Pasal 3 Dengan terbentuknya Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan Semarang Dua sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (9), maka Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan Semarang menjadi Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan Semarang Satu. Pasal 4 Menata kembali wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, Kantor Pelayanan Pajak, Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan, Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak, dan Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, II, III, IV, dan V Keputusan ini. Pasal 5 (1) Sejak berlakunya Keputusan ini, terdapat: 30 (tiga puluh) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak;176 (seratus tujuh puluh enam) Kantor Pelayanan Pajak;166 (seratus enam puluh enam) Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan;55 (lima puluh lima) Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak;236 (dua ratus tiga puluh enam) Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan. (2) Nama, Lokasi, dan Wilayah Kerja; Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I;Kantor Pelayanan Pajak adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II;Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran III;Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV;Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran V. Pasal 6 Dengan berlakunya Keputusan ini maka Lampiran I, II, III, IV, dan V Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 443/KMK.01/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, Kantor Pelayanan Pajak, Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan, Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak, dan Kantor Penyuluhan dan
Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 469/KM.1/2004
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 469/KM.1/2004 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASADAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKUUNTUK TANGGAL 27 DESEMBER 2004 SAMPAI DENGAN 2 JANUARI 2005 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 27 DESEMBER 2004 SAMPAI DENGAN 2 JANUARI 2005. Pasal 1 Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 27 Desember 2004 sampai dengan 2 Januari 2005, ditetapkan sebagai berikut : 1. Rp. 9,266.00 Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1,- 2. Rp. 7,069.96 Untuk Dolar Australia (AUD) 1,- 3. Rp. 7,464.75 Untuk Dolar Canada (CAD) 1,- 4. Rp. 1,668.21 Untuk Kroner Denmark (DKK) 1,- 5. Rp. 1,190.60 Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1,- 6. Rp. 2,438.42 Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1,- 7. Rp. 6,581.64 Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1,- 8. Rp. 1,496.76 Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1,- 9. Rp. 17,761.07 Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1,- 10. Rp. 5,644.15 Untuk Dolar Singapura (SGD) 1,- 11. Rp. 1,374.49 Untuk Kroner Swedia (SEK) 1,- 12. Rp. 8,030.85 Untuk Franc Swiss (CHF) 1,- 13. Rp. 8,878.88 Untuk Yen Jepang (JPY) 100,- 14. Rp. 1,443.30 Untuk Kyat Burma (BUK) 1,- 15. Rp. 211.64 Untuk Rupee India (INR) 1,- 16. Rp. 31,442.14 Untuk Dolar Kuwait (KWD) 1,- 17. Rp. 155.60 Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1,- 18. Rp. 164.88 Untuk Peso Philipina (PHP) 1,- 19. Rp. 2,470.73 Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1,- 20. Rp. 88.46 Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1,- 21. Rp. 237.16 Untuk Baht Thailand (THB) 1,- 22. Rp. 5,654.32 Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1,- 23. Rp. 12,389.57 Untuk EURO (EUR) 1,- Pasal 2 Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam Pasal 1, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2004. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 27 Desember 2004an. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIASEKRETARIS JENDERAL, ttd. AGUS HARYANTONIP. 060035211
Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 467/KM.1/2004
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 467/KM.1/2004 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASADAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKUUNTUK TANGGAL 20 SAMPAI DENGAN 26 DESEMBER 2004 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 20 SAMPAI DENGAN 26 DESEMBER 2004. Pasal 1 Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 20 sampai dengan 26 Desember 2004, ditetapkan sebagai berikut : 1. Rp. 9,253.00 Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1,- 2. Rp. 6,998.04 Untuk Dolar Australia (AUD) 1,- 3. Rp. 7,485.64 Untuk Dolar Canada (CAD) 1,- 4. Rp. 1,651.99 Untuk Kroner Denmark (DKK) 1,- 5. Rp. 1,189.82 Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1,- 6. Rp. 2,435.00 Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1,- 7. Rp. 6,553.90 Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1,- 8. Rp. 1,491.36 Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1,- 9. Rp. 17,814.80 Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1,- 10. Rp. 5,608.56 Untuk Dolar Singapura (SGD) 1,- 11. Rp. 1,369.46 Untuk Kroner Swedia (SEK) 1,- 12. Rp. 7,984.98 Untuk Franc Swiss (CHF) 1,- 13. Rp. 8,768.12 Untuk Yen Jepang (JPY) 100,- 14. Rp. 1,441.28 Untuk Kyat Burma (BUK) 1,- 15. Rp. 210.03 Untuk Rupee India (INR) 1,- 16. Rp. 31,382.06 Untuk Dolar Kuwait (KWD) 1,- 17. Rp. 155.62 Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1,- 18. Rp. 164.31 Untuk Peso Philipina (PHP) 1,- 19. Rp. 2,467.43 Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1,- 20. Rp. 87.81 Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1,- 21. Rp. 234.43 Untuk Baht Thailand (THB) 1,- 22. Rp. 5,602.45 Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1,- 23. Rp. 12,254.67 Untuk EURO (EUR) 1,- Pasal 2 Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam Pasal 1, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2004. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 20 Desember 2004an. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIASEKRETARIS JENDERAL, ttd. AGUS HARYANTONIP. 060035211
Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 465/KM.1/2004
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 465/KM.1/2004 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASADAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKUUNTUK TANGGAL 13 SAMPAI DENGAN 19 DESEMBER 2004 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 13 SAMPAI DENGAN 19 DESEMBER 2004. Pasal 1 Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 13 sampai dengan 19 Desember 2004, ditetapkan sebagai berikut : 1. Rp. 9,058.00 Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1,- 2. Rp. 6,828.83 Untuk Dolar Australia (AUD) 1,- 3. Rp. 7,402.14 Untuk Dolar Canada (CAD) 1,- 4. Rp. 1,634.75 Untuk Kroner Denmark (DKK) 1,- 5. Rp. 1,164.73 Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1,- 6. Rp. 2,383.68 Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1,- 7. Rp. 6,413.97 Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1,- 8. Rp. 1,489.81 Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1,- 9. Rp. 17,367.81 Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1,- 10. Rp. 5,469.15 Untuk Dolar Singapura (SGD) 1,- 11. Rp. 1,365.09 Untuk Kroner Swedia (SEK) 1,- 12. Rp. 7,853.98 Untuk Franc Swiss (CHF) 1,- 13. Rp. 8,649.73 Untuk Yen Jepang (JPY) 100,- 14. Rp. 1,410.90 Untuk Kyat Burma (BUK) 1,- 15. Rp. 207.94 Untuk Rupee India (INR) 1,- 16. Rp. 30,736.34 Untuk Dolar Kuwait (KWD) 1,- 17. Rp. 152.22 Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1,- 18. Rp. 160.59 Untuk Peso Philipina (PHP) 1,- 19. Rp. 2,415.33 Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1,- 20. Rp. 86.48 Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1,- 21. Rp. 228.28 Untuk Baht Thailand (THB) 1,- 22. Rp. 5,534.31 Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1,- 23. Rp. 12,029.93 Untuk EURO (EUR) 1,- Pasal 2 Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam Pasal 1, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 13 Desember 2004. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 13 Desember 2004an. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIASEKRETARIS JENDERAL, ttd. AGUS HARYANTONIP. 060035211
Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 464/KM.1/2004
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 464/KM.1/2004 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASADAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKUUNTUK TANGGAL 6 SAMPAI DENGAN 12 DESEMBER 2004 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 6 SAMPAI DENGAN 12 DESEMBER 2004. Pasal 1 Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 6 sampai dengan 12 Desember 2004, ditetapkan sebagai berikut : 1. Rp. 9,000.00 Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1,- 2. Rp. 6,956.10 Untuk Dolar Australia (AUD) 1,- 3. Rp. 7,533.27 Untuk Dolar Canada (CAD) 1,- 4. Rp. 1,605.68 Untuk Kroner Denmark (DKK) 1,- 5. Rp. 1,157.56 Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1,- 6. Rp. 2,368.42 Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1,- 7. Rp. 6,426.90 Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1,- 8. Rp. 1,469.95 Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1,- 9. Rp. 17,042.40 Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1,- 10. Rp. 5,478.12 Untuk Dolar Singapura (SGD) 1,- 11. Rp. 1,339.54 Untuk Kroner Swedia (SEK) 1,- 12. Rp. 7,815.89 Untuk Franc Swiss (CHF) 1,- 13. Rp. 8,709.96 Untuk Yen Jepang (JPY) 100,- 14. Rp. 1,401.87 Untuk Kyat Burma (BUK) 1,- 15. Rp. 201.07 Untuk Rupee India (INR) 1,- 16. Rp. 30,539.53 Untuk Dolar Kuwait (KWD) 1,- 17. Rp. 150.61 Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1,- 18. Rp. 160.07 Untuk Peso Philipina (PHP) 1,- 19. Rp. 2,399.81 Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1,- 20. Rp. 85.82 Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1,- 21. Rp. 227.91 Untuk Baht Thailand (THB) 1,- 22. Rp. 5,481.79 Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1,- 23. Rp. 11,943.00 Untuk EURO (EUR) 1,- Pasal 2 Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam Pasal 1, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 6 Desember 2004. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 6 Desember 2004an. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIASEKRETARIS JENDERAL, ttd. AGUS HARYANTONIP. 060035211
Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 457/KM.1/2004
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 457/KM.1/2004 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASADAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKUUNTUK TANGGAL 29 NOVEMBER SAMPAI DENGAN 5 DESEMBER 2004 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 29 NOVEMBER 2004 SAMPAI DENGAN 5 DESEMBER 2004. Pasal 1 Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 29 November 2004 sampai dengan 5 Desember 2004, ditetapkan sebagai berikut : 1. Rp. 8,956.00 Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1,- 2. Rp. 7,014.34 Untuk Dolar Australia (AUD) 1,- 3. Rp. 7,545.07 Untuk Dolar Canada (CAD) 1,- 4. Rp. 1,567.25 Untuk Kroner Denmark (DKK) 1,- 5. Rp. 1,151.78 Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1,- 6. Rp. 2,356.84 Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1,- 7. Rp. 6,355.18 Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1,- 8. Rp. 1,428.63 Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1,- 9. Rp. 16,636.67 Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1,- 10. Rp. 5,440.74 Untuk Dolar Singapura (SGD) 1,- 11. Rp. 1,299.01 Untuk Kroner Swedia (SEK) 1,- 12. Rp. 7,703.42 Untuk Franc Swiss (CHF) 1,- 13. Rp. 8,662.35 Untuk Yen Jepang (JPY) 100,- 14. Rp. 1,395.01 Untuk Kyat Burma (BUK) 1,- 15. Rp. 198.96 Untuk Rupee India (INR) 1,- 16. Rp. 30,390.22 Untuk Dolar Kuwait (KWD) 1,- 17. Rp. 149.87 Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1,- 18. Rp. 159.09 Untuk Peso Philipina (PHP) 1,- 19. Rp. 2,388.07 Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1,- 20. Rp. 85.38 Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1,- 21. Rp. 224.69 Untuk Baht Thailand (THB) 1,- 22. Rp. 5,437.78 Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1,- 23. Rp. 11,681.31 Untuk EURO (EUR) 1,- Pasal 2 Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam Pasal 1, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 29 November 2004. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 29 November 2004an. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIASEKRETARIS JENDERAL, ttd. AGUS HARYANTONIP. 060035211