Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 564/KMK.03/2004

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 564/KMK.03/2004 TENTANG PENYESUAIAN BESARNYA PENGHASILAN TIDAK KENA PAJAK MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENYESUAIAN BESARNYA PENGHASILAN TIDAK KENA PAJAK. Pasal 1 (1) Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000, diubah menjadi sebagai berikut: Rp. 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) untuk diri Wajib Pajak;Rp. 1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah) tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin;Rp. 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami;Rp. 1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah) tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mulai berlaku sejak Tahun Pajak 2005. Pasal 2 Ketentuan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan ini diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak. Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman, peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 29 November 2004MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JUSUF ANWAR

Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 561/KMK.03/2004

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 561/KMK.03/2004 TENTANG PEMBERIAN PENGURANGAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMBERIAN PENGURANGAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN. Pasal 1 Atas permohonan Wajib Pajak, dapat diberikan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan dalam hal: Pasal 2 Besarnya pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan ditetapkan sebagai berikut: Pasal 3 (1) Wajib Pajak dapat menghitung sendiri besarnya pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan sebelum melakukan pembayaran dan membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan terutang sebesar perhitungan setelah pengurangan. (2) Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) di atas wajib mengajukan permohonan pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) dan ayat (5). Pasal 4 (1) Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan atas nama Menteri Keuangan berwenang memberikan Keputusan Pemberian Pengurangan Bea perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a, dan huruf b angka 1, angka 2, angka 6, angka 7, angka 8 dan angka 9, serta huruf c dalam hal pajak yang terutang paling banyak Rp. 2.500.000.000,00 (dua miliyar lima ratus juta rupiah). (2) Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak atas nama Menteri Keuangan berwenang memberikan Keputusan Pemberian Pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a, dan huruf b angka 1, angka 2, angka 6, angka 7, angka 8, dan angka 9, serta huruf c dalam hal pajak yang terutang lebih dari Rp. 2.500.000.000,00 (dua miliyar lima ratus juta rupiah) sampai dengan Rp. 5.000.000,000,00 (lima miliyar rupiah). (3) Direktur Jenderal Pajak atas nama Menteri Keuangan berwenang memberikan Keputusan Pemberian Pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan selain dimaksud dalam Ayat (1) dan ayat (2). Pasal 5 (1) Wajib Pajak mengajukan permohonan pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan yang wilayah kerjanya meliputi letak tanah dan atau bangunan atau dapat mengajukan kepada Direktur Jenderal Pajak dalam hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b angka 3, angka 4 dan angka 5. (2) Dalam hal kewenangan memberikan Keputusan Pemberian Pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan berada pada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan meneruskan permohonan pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak atasannya dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari sejak tanggal diterimanya surat permohonan. (3) Dalam hal kewenangan memberikan Keputusan Pemberian Pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan berada pada Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan meneruskan permohonan pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan kepada Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari sejak tanggal diterimanya surat permohonan. (4) Permohonan pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal 1 huruf a angka 2 dan Pasal 1 huruf b angka 3, angka 4, dan angka 5, diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan disertai alasan yang jelas dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak saat terutang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan. (5) Permohonan pengurangan Bea Perolehan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam hal Pasal 1 huruf a angka 2 dan Pasal 1 huruf b angka 3, dan angka 4 dan angka 5 diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan disertai alasan yang jelas dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak saat pembayaran sebesar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Terutang setelah pengurangan sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 2. Pasal 6 (1) Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan atau Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan kewenangannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dan (2), dalam waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterimanya surat permohonan harus memberikan keputusan atas permohonan pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang diajukan Wajib Pajak. (2) Direktur Jenderal Pajak sesuai dengan kewenangannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3), dalam waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal diterimanya surat permohonan harus memberikan keputusan atas permohonan pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang diajukan Wajib Pajak. (3) Keputusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) berupa mengabulkan sebagian, atau mengabulkan seluruhnya, atau menolak. (4) Apabila dalam waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) telah lewat dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan atau Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak atau Direktur Jenderal Pajak tidak memberikan suatu keputusan, permohonan pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang diajukan dianggap dikabulkan dengan mengacu kepada ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2. Pasal 7 Permohonan Wajib Pajak yang diajukan sebelum diterapkannya Keputusan Menteri Keuangan ini dan belum diterbitkan keputusan Pengurangan, diproses berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan ini. Pasal 8 Ketentuan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan ini diatur lebih lanjut dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak. Pasal 9 Pada saat Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 87/KMK.03/2002 tentang Pemberian Pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 10 Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 25 November 2004MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JUSUF ANWAR

Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 546/KMK.03/2004

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 546/KMK.03/2004 TENTANG SAAT TERUTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN PEMBANGKIT LISTRIK TENAGA UAPTANJUNG JATI B (PLTU TJB) OLEH PT. CENTRAL JAVA POWER KEPADA PT. PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA(PT. PLN) MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : Memperhatikan : Hasil Rapat Koordinasi Terbatas Bidang Perekonomian tanggal 28 Oktober 2004; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG SAAT TERUTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN PEMBANGKIT LISTRIK TENAGA UAP TANJUNG JATI B (PLTU TJB) OLEH PT. CENTRAL JAVA POWER KEPADA PT. PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PT. PLN). PERTAMA : Menetapkan saat terutangnya Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan PLTU TJB oleh PT. Central Java Power kepada PT. PLN adalah pada saat mana yang terjadi lebih dahulu yaitu pada saat PLTU TJB tsb dioperasikan secara komersial oleh PT. PLN atau pada saat pembayaran angsuran Sewa guna usaha dengan hak opsi yang pertama oleh PT. PLN. KEDUA : Saat PLTU TJB tsb dioperasikan secara komersial oleh PT. PLN sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA adalah paling lambat 36 (tiga puluh enam) bulan sejak Sattlement Date. KETIGA : Sattlement Date sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA adalah tanggal pada saat penarikan pinjaman yang pertama oleh PT. Central Java Power kepada lender yaitu tanggal 31 juli 2003, KEEMPAT: Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 9 November 2004MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JUSUF ANWAR

Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 529/KMK.01/2004

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 529/KMK.01/2004 TENTANG PENETAPAN JUMLAH LEMBAR SAHAM DAN BESAR NILAI SAHAM DALAM PENJUALAN SAHAM MILIK NEGARAREPUBLIK INDONESIA PADA PT. BANK DANAMON INDONESIA TBK MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN JUMLAH LEMBAR SAHAM DAN BESAR NILAI SAHAM DALAM PENJUALAN SAHAM MILIK NEGARA REPUBLIK INDONESIA PADA PT. BANK DANAMON INDONESIA TBK. PERTAMA : Menetapkan jumlah lembar saham milik Negara Republik Indonesia pada PT. Bank Danamon Indonesia Tbk yang dijual sebanyak-banyaknya 490.877.313 (empat ratus sembilan puluh juta delapan ratus tujuh puluh tujuh ribu tiga ratus tiga belas) lembar saham dan besarnya nilai saham yang dijual adalah sebesar Rp. 3.500,- (tiga ribu lima ratus lima puluh rupiah) per saham. KEDUA : Pelaksanaan penjualan saham milik Negara Republik Indonesia pada PT. Bank Danamon Indonesia Tbk melalui pasar modal/bursa efek dan dilakukan dengan mekanisme book building dan metode penawaran yang dilakukan tanpa menerbitkan suatu dokumen penawaran (undocumented block sale); KETIGA : Menetapkan Metode Alokasi Saham dalam penjualan saham milik Negara Republik Indonesia pada PT. Bank Danamon Indonesia Tbk., secara profesional. KEEMPAT : Menugaskan PT. Perusahaan Pengelola Aset (Persero) untuk menindak lanjuti penyelesaian pelaksanaan penjualan saham milik Negara Republik Indonesia pada PT. Bank Danamon Indonesia Tbk dimaksud. KELIMA : Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. SALINAN Keputusan Menteri Keuangan ini disampaikan kepada : Ditetapkan di Jakartapada tanggal 4 November 2004MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA ttd. JUSUF ANWAR

Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 508/KMK.01/2004

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 508/KMK.01/2004 TENTANG PENUNJUKAN SEKRETARIS JENDERAL DEPARTEMEN KEUANGAN UNTUK MELAKUKAN TUGAS VERIFIKASI ATASTAGIHAN IMBALAN JASA YANG DIAJUKAN SURVEYOR BERDASARKAN PERJANJIAN KERJA ANTARAPEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DENGAN SURVEYOR MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENUNJUKAN SEKRETARIS JENDERAL DEPARTEMEN KEUANGAN UNTUK MELAKUKAN TUGAS VERIFIKASI ATAS TAGIHAN IMBALAN JASA YANG DIAJUKAN SURVEYOR BERDASARKAN PERJANJIAN KERJA ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DENGAN SURVEYOR. PERTAMA : Menunjuk Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan untuk melakukan tugas verifikasi tagihan atas imbalan jasa yang diajukan surveyor berdasarkan Perjanjian Kerja antara Pemerintah Republik Indonesia dengan surveyor. KEDUA : Dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas verifikasi tagihan sebagaimana tersebut Diktum PERTAMA, Sekretaris Jenderal dapat menunjuk pelaksana verifikasi tersebut. KETIGA : Pada saat Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 315/KMK.01/2003 tentang Penunjukan Badan Informasi dan Teknologi Keuangan untuk Melakukan Tugas Verifikasi atas Tagihan Imbalan Jasa yang Diajukan Surveyor Berdasarkan Perjanjian Kerja antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Surveyor dinyatakan tidak berlaku. KEEMPAT : Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Salinan Keputusan Menteri Keuangan ini disampaikan kepada Yth : Ditetapkan di Jakartapada tanggal 19 Oktober 2004MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA ttd. BOEDIONO

Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 499/KMK.01/2004

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 499/KMK.01/2004 TENTANG PEMBERIAN PEMBEBASAN BEA MASUK DAN PPN TIDAK DIPUNGUTATAS IMPOR BAHAN BAKU OBAT ANTI RETROVIRAL MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : Memperhatikan : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMBERIAN PEMBEBASAN BEA MASUK DAN PPN TIDAK DIPUNGUT ATAS IMPOR BAHAN BAKU OBAT ANTI RETROVIRAL. Pasal 1 Atas impor bahan baku obat Anti Retroviral sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Keputusan Menteri Keuangan ini diberikan : Pasal 2 Bahan baku obat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 wajib digunakan untuk pembuatan obat bagi penderita HIV/AIDS di dalam negeri. Pasal 3 Pengawasan dan pengendalian atas impor bahan baku obat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan oleh Departemen Kesehatan. Pasal 4 Dalam hal terjadi penyalahgunaan terhadap impor bahan baku obat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, maka bea masuk serta PPN yang terutang pada saat impor wajib dibayar dan dikenakan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Pasal 5 Direktur Jenderal Bea dan Cukai diinstruksikan untuk melaksanakan ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. Pasal 6 Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 19 Oktober 2004MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. B O E D I O N O