Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 2/KM.1/2005

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 2/KM.1/2005 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASADAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKUUNTUK TANGGAL 10 SAMPAI DENGAN 16 JANUARI 2005 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 10 SAMPAI DENGAN 16 JANUARI 2005. Pasal 1 Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 10 sampai dengan 16 Januari 2005 ditetapkan sebagai berikut: 1. Rp. 9.303,00   Untuk dolar Amerika Serikat (USD) 1,- 2. Rp. 7.133,42 Untuk dolar Australia (AUD) 1,- 3. Rp. 7.601,41 Untuk dolar Canada (CAD) 1,- 4. Rp. 1.648,34 Untuk kroner Denmark (DKK) 1,- 5. Rp. 1.194,50 Untuk dolar Hongkong (HKD) 1,- 6. Rp. 2.448,05 Untuk ringgit Malaysia (MYR) 1,- 7. Rp. 6.548,47 Untuk dolar Selandia Baru (NZD) 1,- 8. Rp. 1.483,37 Untuk kroner Norwegia (NOK) 1,- 9. Rp. 17.536,70 Untuk poundsterling Inggris (GBP) 1,- 10. Rp. 5.650,34 Untuk dolar Singapura (SGD) 1,- 11. Rp. 1.354,15 Untuk kroner Swedia (SEK) 1,- 12. Rp. 7.993,02 Untuk franc Swiss (CHF) 1,- 13. Rp. 8.931,41 Untuk yen Jepang (JPY) 100,- 14. Rp. 1.449,06 Untuk kyat Burma (BUK) 1,- 15. Rp. 212,40 Untuk rupee India (INR) 1,- 16. Rp. 31.859,59 Untuk dinar Kuwait (KWD) 1,- 17. Rp. 156,10 Untuk rupee Pakistan (PKR) 1,- 18. Rp. 165,63 Untuk peso Philipina (PHP) 1,- 19. Rp. 2.480,66 Untuk riyal Saudi Arabia (SAR) 1,- 20. Rp. 93,68 Untuk rupee Sri Lanka (LKR) 1,- 21. Rp. 237,61 Untuk baht Thailand (THB) 1,- 22. Rp. 5.649,15 Untuk dolar Brunei Darussalam (BND) 1,- 23. Rp. 12.378,97 Untuk EURO (EUR) 1,- Pasal 2 Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam Pasal 1, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2005. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 10 Januari 2005A.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIAPgs. SEKRETARIS JENDERAL, ttd AGUS MUHAMMAD

Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 1/KM.1/2005

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 1/KM.1/2005 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASADAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKUUNTUK TANGGAL 3 SAMPAI DENGAN 9 JANUARI 2005 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 3 SAMPAI DENGAN 9 JANUARI 2005. Pasal 1 Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 3 sampai dengan 9 Januari 2005 ditetapkan sebagai berikut : 1. Rp. 9.314,00   Untuk dolar Amerika Serikat (USD) 1,- 2. Rp. 7.243,93 Untuk dolar Australia (AUD) 1,- 3. Rp. 7.689,82 Untuk dolar Canada (CAD) 1,- 4. Rp. 1.705,24 Untuk kroner Denmark (DKK) 1,- 5. Rp. 1.197,50 Untuk dolar Hongkong (HKD) 1,- 6. Rp. 2.450,95 Untuk ringgit Malaysia (MYR) 1,- 7. Rp. 6.696,11 Untuk dolar Selandia Baru (NZD) 1,- 8. Rp. 1.539,66 Untuk kroner Norwegia (NOK) 1,- 9. Rp. 17.938,92 Untuk poundsterling Inggris (GBP) 1,- 10. Rp. 5.689,85 Untuk dolar Singapura (SGD) 1,- 11. Rp. 1.406,18 Untuk kroner Swedia (SEK) 1,- 12. Rp. 8.213,78 Untuk franc Swiss (CHF) 1,- 13. Rp. 9.027,96 Untuk yen Jepang (JPY) 100,- 14. Rp. 1.450,78 Untuk kyat Burma (BUK) 1,- 15. Rp. 213,28 Untuk rupee India (INR) 1,- 16. Rp. 31.559,66 Untuk dinar Kuwait (KWD) 1,- 17. Rp. 156,73 Untuk rupee Pakistan (PKR) 1,- 18. Rp. 165,59 Untuk peso Philipina (PHP) 1,- 19. Rp. 2.483,53 Untuk riyal Saudi Arabia (SAR) 1,- 20. Rp. 88,98 Untuk rupee Sri Lanka (LKR) 1,- 21. Rp. 238,47 Untuk baht Thailand (THB) 1,- 22. Rp. 5.700,13 Untuk dolar Brunei Darussalam (BND) 1,- 23. Rp. 12.681,21 Untuk EURO (EUR) 1,- Pasal 2 Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam Pasal 1, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 3 Januari 2005. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 3 Januari 2005A.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIAPgs. SEKRETARIS JENDERAL, ttd AGUS MUHAMMAD

Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 616/PMK.03/2004

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 616/PMK.03/2004 TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR : 231/KMK.03/2001TENTANG PERLAKUAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAHATAS IMPOR BARANG KENA PAJAK YANG DIBEBASKAN DARI PUNGUTAN BEA MASUK MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR : 231/KMK.03/2001 TENTANG PERLAKUAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN NILAI PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS IMPOR BARANG KENA PAJAK YANG DIBEBASKAN DARI PUNGUTAN BEA MASUK. Pasal I Mengubah Pasal 2 ayat (3) dengan menambah 1 (satu) butir yaitu butir 1, Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 231/KMK.03/2001 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Impor Barang Kena Pajak Yang Dibebaskan Dari Pungutan Bea Masuk, sehingga keseluruhan Pasal 2 menjadi berbunyi sebagai berikut : Pasal 2 (1) Atas Impor Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk tetap dipungut Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah berdasarkan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. (2) Menyimpang dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), atas impor sebagian Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk, tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (3) Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah : barang perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di Indonesia berdasarkan azas timbal balik,barang untuk keperluan badan internasional yang diakui dan terdaftar pada Pemerintah Indonesia beserta pejabatnya yang bertugas di Indonesia dan tidak memegang paspor Indonesia;barang kiriman hadiah untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, atau kebudayaan;barang untuk keperluan museum, kebun binatang, dan tempat lain semacam itu yang terbuka untuk umum;barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan;barang atau keperluan khusus kaum tuna netra dan penyandang cacat lainnya;peti atau kemasan lain yang berisi jenazah atau abu jenazah;barang pindahan Tenaga Kerja Indonesia yang bekerja di luar negeri, mahasiswa yang belajar di luar negeri, Pegawai Negeri Sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Republik Indonesia yang bertugas di luar negeri sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun, sepanjang barang tersebut tidak untuk diperdagangkan dan mendapat rekomendasi dari Perwakilan Republik Indonesia setempat;barang pribadi penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas, dan barang kiriman sampai batas jumlah tertentu sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan Pabean;barang yang diimpor oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah yang ditujukan untuk kepentingan umum;perlengkapan militer termasuk suku cadang yang diperuntukkan bagi keperluan pertahanan dan keamanan;barang impor sementara sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 615/PMK.04/2004 Pasal II Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2005. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 30 Desember 2004MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA ttd JUSUF ANWAR

Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 512/KMK.03/2004

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 512/KMK.03/2004 TENTANG PEMBERLAKUAN KODE ETIK PEGAWAI DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK DEPARTEMENKEUANGAN PADA KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAKARTA KHUSUS DAN KANTORPELAYANAN PAJAK DI LINGKUNGAN KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAKARTA KHUSUS MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa dalam rangka pelaksanaan Pasal 5 ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 222/KMK.03/2002 tentang Kode Etik Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Departemen Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 382/KMK.03/2002, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Pemberlakuan Kode Etik Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Departemen Keuangan pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus dan Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus; Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMBERLAKUAN KODE ETIK PEGAWAI DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK DEPARTEMEN KEUANGAN PADA KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAKARTA KHUSUS DAN KANTOR PELAYANAN PAJAK DI LINGKUNGAN KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAKARTA KHUSUS. Pasal 1 Dalam Keputusan Menteri Keuangan ini, yang dimaksud dengan : Pasal 2 Memberlakukan Kode Etik Pegawai kepada Pegawai pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus dan Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus terhitung sejak : Pasal 3 Pengawasan atas pelaksanaan Kode Etik Pegawai dilakukan oleh Komite Kode Etik Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. Pasal 4 Pada Saat Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 525/KMK.03/2003 tentang Pemberlakukan Kode Etik Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Departemen Keuangan pada Kantor Wilayah VII Direktorat Jenderal Pajak Jaya Khusus dan Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Negara dan Daerah dinyatakan tidak berlaku. Pasal 5 Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 29 Oktober 2004MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA ttd JUSUF ANWAR

Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 513/KMK.01/2004

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 513/KMK.01/2004 TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR : 15/KMK.01/2003TENTANG PEMBENTUKAN KOMITE KEBIJAKAN PENGELOLAAN SURAT UTANG NEGARA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR : 15/KMK.01/2003 TENTANG PEMBENTUKAN KOMITE KEBIJAKAN PENGELOLAAN SURAT UTANG NEGARA. PERTAMA : Mengubah susunan keanggotaan Komite Kebijakan Pengelolaan Surat Utang Negara, yang selanjutnya disebut Komite, menjadi sebagai berikut : Ketua merangkap Anggota : Sekretaris Jenderal Anggota : Direktur Jenderal Perbendaharaan;Direktur Jenderal Lembaga Keuangan;Direktur Jenderal Anggaran dan Perimbangan Keuangan;Ketua Badan Pengawas Pasar Modal;Kepala Badan Pengkajian Ekonomi, Keuangan dan Kerjasama Internasional;Kepala Biro Hukum. Sekretaris merangkap Anggota : Direktur Pengelolaan Surat Utang Negara. KEDUA : Ketentuan-ketentuan lain yang telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 15/KMK.01/2003 tentang Pembentukan Komite Kebijakan Pengelolaan Surat Utang Negara, sepanjang tidak dilakukan perubahan, dinyatakan tetap berlaku. KETIGA : Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Salinan Keputusan Menteri Keuangan ini disampaikan kepada Yth. : Ditetapkan di Jakartapada tanggal 29 Oktober 2004MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA ttd. JUSUF ANWAR

Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 461/KMK.01/2004

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 461/KMK.01/2004 TENTANG PROSEDUR OPERASI STANDAR KEBIJAKAN PERDAMAIANSEHUBUNGAN DENGAN PENANGANAN ASET NEGARA BERPERKARA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIASELAKUKETUA TIM PEMBERESAN BADAN PENYEHATAN PERBANKAN NASIONAL, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PROSEDUR OPERASI STANDAR KEBIJAKAN PERDAMAIAN SEHUBUNGAN DENGAN PENANGANAN ASET NEGARA BERPERKARA. Pasal 1 Prosedur Operasi Standar Kebijakan Perdamaian Sehubungan dengan Penanganan Aset Negara Berperkara ditetapkan dalam Lampiran Keputusan Menteri Keuangan selaku Tim Pemberesan Badan Penyehatan Perbankan Nasional ini. Pasal 2 Prosedur Operasi Standar Kebijakan Perdamaian Sehubungan dengan Penanganan Aset Negara Berperkara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, berlaku bagi Kelompok Kerja Penanganan Masalah Hukum pada Tim Pemberesan Badan Penyehatan Perbankan Nasional. Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan selaku Ketua Tim Pemberesan Badan Penyehatan Perbankan Nasional ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 Mei 2004. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 27 September 2004MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA ttd BOEDIONO