Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 393/KMK.04/2001
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 393/KMK.04/2001 TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 283/KMK.01/2000 TENTANG PENUNDAAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 94/KMK.05/2000 TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 291/KMK.05/1997 TENTANG KAWASAN BERIKAT SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH BEBERAPA KALI TERAKHIR DENGAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 349/KMK.01/1999, DAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 95/KMK.05/2000 TENTANG PENCABUTAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 825/KMK.00/1990 TENTANG PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BARANG KE DAN DARI KAWASAN BERIKAT (BONDED ZONE) DI DAERAH INDUSTRI PULAU BATAM MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 283/KMK.01/2000 TENTANG PENUNDAAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 94/KMK.05/2000 TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 291/KMK.05/1997 TENTANG KAWASAN BERIKAT SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH BEBERAPA KALI TERAKHIR DENGAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 349/KMK.01/1999, DAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 95/KMK.05/2000 TENTANG PENCABUTAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 825/KMK.00/1990 TENTANG PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BARANG KE DAN DARI KAWASAN BERIKAT (BONDED ZONE) DI DAERAH INDUSTRI PULAU BATAM. Pasal I Mengubah Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 283/KMK.01/2000 menjadi sebagai berikut : “Pasal 1Menunda berlakunya:Keputusan Menteri Keuangan Nomor 94/KMK.05/2000 tentang Perubahan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 291/KMK.05/1997 Tentang Kawasan Berikat Sebagaimana Telah Diubah Beberapa Kali Terakhir Dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 349/KMK.01/1999; danKeputusan Menteri Keuangan Nomor 95/KMK.05/2000 tentang Pencabutan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 825/KMK.00/1990 Tentang Pemasukan Dan Pengeluaran Barang Ke dan Dari Kawasan Berikat (Bonded Zone) Di Daerah Industri Pulau Batam; sampai dengan tanggal 31 Desember 2001.” Pasal II Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2001. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 4 Juli 2001MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttdRIZAL RAMLI
Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 384/KMK.04/2001
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 384/KMK.04/2001 TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 89/KMK.05/2000TENTANG PENETAPAN TARIF CUKAI DAN HARGA DASAR HASIL TEMBAKAU MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 89/KMK.05/2000 TENTANG PENETAPAN TARIF CUKAI DAN HARGA DASAR HASIL TEMBAKAU. Pasal I Mengubah ketentuan dalam Lampiran II Keputusan Menteri Keuangan Nomor 89/KMK.05/2000 tentang Penetapan Tarif Cukai dan Harga Dasar Hasil Tembakau sehingga menjadi berbunyi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Keputusan Menteri Keuangan ini. Pasal II Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Juli 2001. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 29 Juni 2001MENTERI KEUANGAN, ttdRIZAL RAMLI
Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 358/KMK.04/2001
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 358/KMK.04/2001 TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK, PAJAK DALAM RANGKA IMPOR DAN CUKAI ATAS PEMASUKAN BARANG PENUMPANG DARI KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS SABANG KE DALAM DAERAH PABEAN INDONESIA LAINNYA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK, PAJAK DALAM RANGKA IMPOR DAN CUKAI ATAS PEMASUKAN BARANG PENUMPANG DARI KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS SABANG KE DALAM DAERAH PABEAN INDONESIA LAINNYA. Pasal 1 Dalam Keputusan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan : Pasal 2 Setiap penumpang yang tiba dari Kawasan Sabang ke dalam Daerah Pabean Indonesia Lainnya wajib memberitahukan barang bawaannya (barang penumpang) kepada Pejabat Bea dan Cukai dengan menggunakan Pemberitahuan Impor Barang Penumpang (Customs Declaration). Pasal 3 (1) Barang penumpang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang nilainya tidak melebihi FOB USD 750,00 (tujuh ratus lima puluh US dollar) per orang atau FOB USD 1.500,00 (seribu lima ratus US dollar) per keluarga untuk setiap perjalanan diberikan pembebasan Bea Masuk dan Pajak dalam rangka impor. (2) Atas kelebihan nilai FOB sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), penumpang wajib membayar Bea Masuk dan Pajak dalam rangka impor. Pasal 4 (1) Selain ketentuan Pembebasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, diberikan juga pembebasan Bea Masuk, Pajak dalam rangka impor, dan Cukai terhadap penumpang yang membawa Barang Kena Cukai berupa :a.200 batang sigaret, 50 batang Cerutu, atau 200 gram Tembakau Iris; danb.1 (satu) liter minuman mengandung etil alkohol. (2) Apabila Barang Kena Cukai yang dibawa penumpang melebihi jumlah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), terhadap kelebihan Barang Kena Cukai yang dibawa dinyatakan sebagai barang yang dikuasai negara dan dijadikan milik negara untuk selanjutnya dimusnahkan. Pasal 5 (1) Pemeriksaan pabean terhadap barang penumpang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan secara selektif. (2) Pengklasifikasian dan besarnya tarif atas barang penumpang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) didasarkan pada ketentuan yang diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan tentang Penetapan Klasifikasi dan Tarif Bea Masuk. Pasal 6 Ketentuan teknis yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan ini diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai. Pasal 7 Keputusan Menteri Keuangan ini akan ditinjau kembali setetah diberlakukan selama satu Tahun sejak tanggal ditetapkan. Pasal 8 Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 6 Juni 2001MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA ttd.PRIJADI PRAPTOSUHARDJO
Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 124/KMK.04/2001
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 124/KMK.04/2001 TENTANG PENCABUTAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 282/KMK.05/2000TENTANG PENGENAAN BEA MASUK ANTI DUMPING SEMENTARA TERHADAP IMPOR PRODUK PIPA BAJA YANG DILAS (WELDED PIPE) MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : Memperhatikan : Surat Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 124/MPP/2/2001 tanggal 8 Pebruari 2001 tentang Penutupan Kasus Anti dan Pencabutan Bea Masuk Anti Dumping Sementara terhadap produk pipa baja yang dilas (welded pipe) yang diimpor dari Cina, Jepang, Korea Selatan dan Singapura; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENCABUTAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 282/KMK.05/2000 TENTANG PENGENAAN BEA MASUK ANTI DUMPING SEMENTARA TERHADAP IMPOR PRODUK PIPA BAJA YANG DILAS (WELDED PIPE). Pasal 1 Mencabut Keputusan Menteri Keuangan Nomor 282/KMK.05/2000 tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Sementara Terhadap Impor Produk Pipa Baja Yang Dilas (WELDED PIPE) Pasal 2 Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan mempunyai daya laku surut terhitung sejak tanggal 12 Juli 2000. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 12 Maret 2001MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd.PRIJADI PRAPTOSUHARDJO
Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 55/KMK.03/2001
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 55/KMK.03/2001 TENTANG TATA CARA PENGAMANAN, PENGHAPUSAN DAN PENGALIHAN BARANG MILIK/KEKAYAAN NEGARA DARI PEMERINTAH PUSAT KEPADA PEMERINTAH DAERAH DALAM RANGKA PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PENGAMANAN, PENGHAPUSAN DAN PENGALIHAN BARANG MILIK/KEKAYAAN NEGARA DARI PEMERINTAH PUSAT KEPADA PEMERINTAH DAERAH DALAM RANGKA PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH; BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Keputusan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan : BAB IIMAKSUD DAN TUJUAN Pasal 2 Maksud pengaturan tentang tata cara pengamanan, penghapusan dan pengalihan BM/KN dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah adalah agar terdapat prosedur pengamanan, penghapusan dan pengalihan yang sama bagi Departemen atau LPND sehingga terdapat koordinasi, integrasi dan sinkronisasi dalam pelaksanaannya. Pasal 3 Tujuan pengaturan tentang tata cara pengamanan, penghapusan dan pengalihan BM/KN dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah adalah : BAB IIITATA CARA PENGAMANAN BM/KN Pasal 4 (1) Pengamanan administrasi dilakukan oleh pejabat yang bertanggungjawab atas BM/KN pada Kantor/Satuan Kerja/UPB dengan cara menyiapkan data administratif BM/KN berupa :a.Kartu Inventaris Barang (KIB);b.Daftar Inventaris Ruangan (DIR);c.Daftar Inventaris Lainnya (DIL);d.Laporan Mutasi Barang Triwulanan (LMBT);e.Laporan Tahunan (LT);f.Buku/Daftar Inventaris Barang (DIB);g.sertifikat tanah/bukti kepemilikan tanah;h.Izin Mendirikan Bangunan (IMB); dan ataui.data pendukung lain yang diperlukan. (2) Pengamanan fisik dilakukan oleh pejabat yang bertanggungjawab atas BM/KN pada Kantor/Satuan Kerja/UPB dengan cara melakukan pengamanan fisik terhadap BM/KN sehingga jumlah, kondisi, dan keberadaan BM/KN tersebut sesuai dengan yang tercatat dalam data administrasi. (3) Tim Pengamanan, Penghapusan dan Pengalihan BM/KN yang merupakan bagian dari Sub Tim Kerja Penataan/Pengalihan Keuangan dan Aset melakukan inventarisasi terhadap BM/KN sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2). (4) Tim Pengamanan, Penghapusan dan Pengalihan BM/KN sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) terdiri dari unsur-unsur :Direktorat Jenderal Anggaran;Badan Analisa Keuangan dan Moneter (Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah);Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan;Badan Akuntansi Keuangan Negara;Departemen atau LPND bersangkutan;Pemerintah Daerah; dan atauInstansi terkait lainnya. BAB IVTATA CARA PENGHAPUSAN BM/KN Pasal 5 (1) Tim Pengamanan, Penghapusan dan Pengalihan BM/KN menyusun dan mengelompokkan hasil inventarisasi BM/KN yang telah dilaksanakannya per Departemen atau LPND, per Propinsi, per Kabupaten/Kota dan per UPB. (2) Hasil inventarisasi BM/KN per UPB oleh Tim Pengamanan, Penghapusan dan Pengalihan BM/KN dirinci dan dituangkan ke dalam Daftar I sampai dengan Daftar IV sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Keputusan Menteri Keuangan ini. (3) Hasil inventarisasi pada ayat (1) dan (2) oleh Tim Pengamanan, Penghapusan dan Pengalihan BM/KN dikelompokkan menurut :a.BM/KN yang akan dialihkan kepada Pemerintah Daerah dan atau Instansi Lain di daerah.b.BM/KN yang akan dialihkan kepada Instansi Lain di pusat. (4) Penentuan BM/KN yang akan dialihkan kepada Pemerintah Daerah dan atau Instansi Lain berdasarkan Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara mengenai penetapan status instansi vertikal Departemen/Lembaga Pemerintah Non Departemen di daerah. Pasal 6 (1) Tim Pengamanan, Penghapusan dan Pengalihan BM/KN melaporkan hasil inventarisasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 beserta copy diskette kepada Menteri Departemen/Pimpinan LPND terkait dan Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Anggaran sebagai bahan penghapusan BM/KN. (2) Tembusan laporan hasil inventarisasi dalam ayat (1) dikirimkan kepada :Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah selaku Ketua Tim Keppres 157 Tahun 2000 (tanpa lampiran).Kepala Badan Analisa Keuangan dan Moneter (Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah) selaku Ketua sub Tim Kerja Penataan/Pengalihan Keuangan dan Aset (tanpa lampiran).Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Anggaran pada masing-masing propinsi sebanyak dua rangkap (satu sebagai pertinggal, satu sebagai lampiran Berita Acara serah terima kepada Gubernur atau Instansi Lain). Pasal 7 (1) Menteri Departemen/Pimpinan LPND, berdasarkan laporan hasil inventarisasi BM/KN yang disampaikan oleh Tim Pengamanan, Penghapusan dan Pengalihan BM/KN mengajukan permohonan persetujuan penghapusan BM/KN kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Anggaran. (2) Permohonan persetujuan penghapusan BM/KN untuk masing-masing Departemen/LPND dibuat menurut instansi penerima BM/KN, yaitu Pemerintah Daerah atau Instansi Lain, sesuai contoh permohonan persetujuan penghapusan BM/KN sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Keputusan Menteri Keuangan ini. Pasal 8 (1) Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Anggaran meneliti laporan hasil inventarisasi yang disampaikan oleh Tim Pengamanan, Penghapusan dan Pengalihan BM/KN. (2) Berdasarkan surat permohonan persetujuan penghapusan BM/KN dari Menteri Departemen/Pimpinan LPND, Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Anggaran menerbitkan surat persetujuan penghapusan BM/KN. (3) Surat persetujuan penghapusan BM/KN disampaikan kepada Menteri Departemen/Pimpinan LPND dengan tembusan kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Anggaran. Pasal 9 (1) Menteri Departemen/Pimpinan LPND berdasarkan surat persetujuan penghapusan BM/KN dari Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Anggaran, selanjutnya menerbitkan Keputusan Penghapusan BM/KN, sesuai contoh Keputusan Penghapusan BM/KN sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III Keputusan Menteri Keuangan ini. (2) Salinan Keputusan Penghapusan BM/KN sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dikirimkan kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Anggaran, Kepala Badan Analisa Keuangan dan Moneter (Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah), Kepala Badan Akuntansi Keuangan Negara, Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, dan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Anggaran. Pasal 10 (1) Berdasarkan Keputusan Penghapusan BM/KN dari Menteri Departemen/Pimpinan LPND, BM/KN yang telah dihapus dikeluarkan dari buku/daftar inventaris barang milik Departemen/LPND. (2) Berdasarkan mutasi berkurang sebagaimana diatur dalam ayat (1), Departemen/LPND berkewajiban memasukkan ke dalam Laporan Mutasi Barang Triwulan (LMBT) dan Laporan Tahunan (LT) yang disampaikan kepada Badan Akuntansi Keuangan Negara sebagai bahan pembukuan. BAB VTATA CARA PENGALIHAN BM/KN Pasal 11 Tata cara pengalihan BM/KN kepada Pemerintah Daerah dan atau Instansi Lain di daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (3) huruf a, dilaksanakan sebagai berikut : Pasal 12 Tata cara pengalihan BM/KN kepada Instansi Lain di pusat sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (3) huruf b, dilaksanakan sebagai berikut : BAB VIKETENTUAN PERALIHAN Pasal 13 (1) BM/KN yang masih dalam pelaksanaan tukar-menukar, penjualan, penyertaan modal pemerintah, penghibahan, peminjaman, penyewaan, atau bangun guna serah, wajib dilanjutkan pelaksanaannya oleh Pemerintah Daerah/Instansi Lain yang menerima pengalihan BM/KN sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (2) BM/KN yang belum diinventarisasi oleh Tim Pengamanan, Penghapusan dan Pengalihan BM/KN wajib diserahkan kepada Pemerintah Daerah/Instansi Lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pasal 14 Pemerintah Daerah atau Instansi Lain yang menerima pengalihan berkewajiban untuk menindaklanjuti BM/KN yang hilang, tidak ditemukan, tidak didukung dengan bukti-bukti kepemilikan, atau masih dalam sengketa hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pasal 15 BM/KN berupa barang tidak bergerak yang digunakan untuk kepentingan
Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 5/KM.1/2005
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 5/KM.1/2005 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASADAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKUUNTUK TANGGAL 17 SAMPAI DENGAN 23 JANUARI 2005 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 17 SAMPAI DENGAN 23 JANUARI 2005. Pasal 1 Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 17 sampai dengan 23 Januari 2005 ditetapkan sebagai berikut: 1. Rp. 9.217,00 Untuk dolar Amerika Serikat (USD) 1,- 2. Rp. 7.017,09 Untuk dolar Australia (AUD) 1,- 3. Rp. 7.590,01 Untuk dolar Canada (CAD) 1,- 4. Rp. 1.631,56 Untuk kroner Denmark (DKK) 1,- 5. Rp. 1.182,40 Untuk dolar Hongkong (HKD) 1,- 6. Rp. 2.425,53 Untuk ringgit Malaysia (MYR) 1,- 7. Rp. 6.443,79 Untuk dolar Selandia Baru (NZD) 1,- 8. Rp. 1.483,55 Untuk kroner Norwegia (NOK) 1,- 9. Rp. 17.316,35 Untuk poundsterling Inggris (GBP) 1,- 10. Rp. 5.622,93 Untuk dolar Singapura (SGD) 1,- 11. Rp. 1.341,81 Untuk kroner Swedia (SEK) 1,- 12. Rp. 7.832,92 Untuk franc Swiss (CHF) 1,- 13. Rp. 8.911,86 Untuk yen Jepang (JPY) 100,- 14. Rp. 1.435,67 Untuk kyat Burma (BUK) 1,- 15. Rp. 211,36 Untuk rupee India (INR) 1,- 16. Rp. 31.565,07 Untuk dinar Kuwait (KWD) 1,- 17. Rp. 154,85 Untuk rupee Pakistan (PKR) 1,- 18. Rp. 164,95 Untuk peso Philipina (PHP) 1,- 19. Rp. 2.457,67 Untuk riyal Saudi Arabia (SAR) 1,- 20. Rp. 93,67 Untuk rupee Sri Lanka (LKR) 1,- 21. Rp. 236,69 Untuk baht Thailand (THB) 1,- 22. Rp. 5.641,81 Untuk dolar Brunei Darussalam (BND) 1,- 23. Rp. 12.123,67 Untuk EURO (EUR) 1,- Pasal 2 Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam Pasal 1, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2005. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 17 Januari 2005A.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIAPgs. SEKRETARIS JENDERAL, ttd AGUS MUHAMMAD