Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 99/KMK.07/2001
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 99/KMK.07/2001 TENTANG PENUNDAAN PELAKSANAAN PINJAMAN DAERAH MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENUNDAAN PELAKSANAAN PINJAMAN DAERAH Pasal 1 (1) Perjanjian baru Pinjaman Daerah yang bersumber dari dalam negeri maupun luar negeri ditunda sampai dengan berakhirnya tahun anggaran 2001; (2) Penundaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku lagi :a.Pinjaman Daerah yang bersumber dari luar negeri melalui mekanisme penerusan pinjaman/SLA (subsidiary loan agreement).b.Pinjaman Jangka pendek guna pengaturan arus kas dalam pengelolaan kas Daerah. Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 28 Februari 2001MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA ttd.PRIJADI PRAPTOSUHARDJO
Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 656/KMK.06/2001
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 656/KMK.06/2001 TENTANG TATACARA PENGENAAN, PEMUNGUTAN, PENYETORAN PUNGUTAN DAN IURANBIDANG PERLINDUNGAN HUTAN DAN KONSERVASI ALAM MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa dalam rangka menindaklanjuti Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 1998 Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Kehutanan, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan Tentang Tata Cara Pengenaan, Pemungutan, Penyetoran Pungutan dan Iuran Bidang Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam; Mengingat : Memperhatikan : Surat Sekretaris Jenderal Departemen Kehutanan Nomor 1565/II-KUM/2001 tanggal 19 Juli 2001. MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATACARA PENGENAAN, PEMUNGUTAN, PENYETORAN PUNGUTAN DAN IURAN BIDANG PERLINDUNGAN HUTAN DAN KONSERVASI ALAM. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam keputusan ini yang dimaksud dengan: BAB IIPENGENAAN DAN PUNGUTAN Pasal 2 (1) Setiap pemegang izin pengusahaan pariwisata alam pada kawasan pelestarian alam dikenakan pungutan izin pengusahaan pariwisata alam. (2) Pengenaan pungutan izin pengusahaan pariwisata alam sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan sebelum diberikannya Hak Pengusahaan Pariwisata Alam. (3) Setiap pemegang izin pengusahaan pariwisata alam pada kawasan pelestarian alam dikenakan Iuran Hasil Usaha Pariwisata Alam. (4) Pengenaan Iuran Pengusahaan Pariwisata Alam sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dilakukan paling lama 3 (tiga) bulan sesudah tahun buku badan usaha, koperasi atau perorangan yang bersangkutan. Pasal 3 (1) Surat Perintah Pembayaran Pungutan Izin Pengusahaan Pariwisata Alam (SPP-PIPPA) diterbitkan oleh Pejabat Penagih paling lama 10 (sepuluh) hari kalender setelah menerima pemberitahuan persetujuan pemberian hak pengusahaan pariwisata alam dari Menteri Kehutanan. (2) Surat Perintah Pembayaran Iuran Pengusahaan Pariwisata Alam (SPP-IPPA) terhadap Badan Usaha, koperasi atau perorangan diterbitkan oleh Pejabat Penagih paling lama 10 (sepuluh) hari kalender setelah menerima laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh Akuntan Publik. (3) Wajib Bayar harus melunasi pungutan PIPPA dan iuran IPPA paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender setelah menerima SPP-PIPPA dan SPP-IPPA. Pasal 4 (1) Setiap pemegang izin pengusahaan taman buru dikenakan Pungutan Izin Pengusahaan Taman Buru (PIPTB). (2) Setiap pemegang izin pengusahaan taman buru dikenakan Iuran Hasil Usaha Perburuan di Taman Buru (IHUPTB). (3) Setiap pemegang izin berburu di taman buru dan atau areal buru dikenakan pungutan izin berburu sesuai dengan jenis dan jumlah satwa yang akan diburu. (4) Pengenaan iuran hasil usaha perburuan di taman buru sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilakukan paling lama 90 (sembilan puluh) hari kalender sesudah tahun buku. (5) Pengenaan pungutan izin berburu di taman buru sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dilakukan sebelum surat izin berburu diterbitkan. Pasal 5 (1) Setiap pengunjung dan kendaraan yang dipergunakan masuk kawasan pelestarian alam dan taman buru dikenakan pungutan masuk sesuai ketentuan yang berlaku. (2) Pengenaan pungutan masuk sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan pada tempat-tempat pelayanan karcis masuk. (3) Tarif masuk ke kawasan pelestarian alam dan taman buru dicantumkan dalam papan pengumuman yang ditempatkan pada tempat pelayanan karcis masuk yang ditetapkan oleh Kepala Satuan Kerja. Pasal 6 Pengecualian pengenaan pungutan masuk bagi pengunjung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) diberikan kepada pengunjung dalam negeri: Pasal 7 (1) Setiap pemegang izin menangkap satwa liar/mengambil tumbuhan alam hidup atau mati dan atau bagian-bagian yang berasal dari padanya dikenakan iuran menangkap satwa liar/mengambil tumbuhan alam hidup atau mati dan atau bagian-bagian dari padanya. (2) Setiap pemegang izin mengangkut satwa liar/tumbuhan alam hidup atau mati dan atau bagian-bagian yang berasal dari padanya dikenakan iuran mengangkut satwa liar/tumbuhan alam hidup atau mati dan atau bagian-bagian dari padanya. (3) Pengenaan iuran menangkap satwa liar/mengambil tumbuhan alam hidup atau mati dan atau bagian-bagian yang berasal dari padanya dilakukan sebelum diterbitkannya izin yang diterbitkan oleh pejabat kehutanan di daerah. (4) Pengenaan iuran mengangkut satwa liar/tumbuhan alam hidup atau mati dan atau bagian-bagian yang berasal dari padanya dilakukan paling lama 10 (sepuluh) hari kalender setelah surat angkut diterbitkan oleh Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam. BAB IIITATACARA PENYETORAN Pasal 8 (1) Penyetoran Pungutan Izin Pengusahaan Pariwisata Alam, Iuran Pengusahaan Pariwisata Alam, Pungutan Izin Pengusahaan Taman Buru, Iuran Hasil Usaha Perburuan di Taman Buru, dan Iuran menangkap atau mengangkut satwa liar/mengambil tumbuhan alam hidup atau mati dan atau bagian-bagian dari padanya dilaksanakan oleh wajib bayar atau bendaharawan penerima secara langsung atau melalui Bank Penerima ke Kas Negara. (2) Setiap pelunasan Pungutan Izin Pengusahaan Pariwisata Alam, Iuran Pengusahaan Pariwisata Alam, Pungutan Izin Pengusahaan Taman Buru, Iuran Hasil Usaha Perburuan di Taman Buru Pungutan Izin Pengusaha Pariwisata Alam, Iuran Pengusahaan Pariwisata Alam, Pungutan Izin Pengusahaan Taman Buru, Iuran Hasil Usaha Perburuan di Taman Buru, dan Iuran menangkap atau mengangkut satwa liar/mengambil tumbuhan alam hidup atau mati dan atau bagian-bagian dari padanya dinyatakan sah setelah masuk ke Kas Negara. (3) Segala biaya yang berhubungan dengan pelunasan pungutan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) menjadi tanggung jawab Wajib Bayar. Pasal 9 Wajib Bayar dalam melaksanakan pelunasan Pungutan Izin Pengusahaan Pariwisata Alam, Iuran Pengusahaan Pariwisata Alam, Pungutan Izin Pengusahaan Taman Buru, Iuran Hasil Usaha Perburuan di Taman Buru, dan Iuran menangkap atau mengangkut satwa liar/mengambil tumbuhan alam, harus mencantumkan nama wajib bayar, nomor dan tanggal surat perintah pembayaran pada bukti setor. Pasal 10 (1) Wajib Bayar dalam waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kalender setelah melunasi Pungutan Izin Pengusahaan Pariwisata Alam wajib menyampaikan copy bukti setor dan copy Surat Perintah Pembayaran Pungutan Izin Pengusahaan Taman Buru/Kebun Buru kepada:Pejabat Penagih;Direktur Jenderal Pengusahaan Hutan dan Konservasi Alam; danPejabat Kehutanan Daerah yang bersangkutan. (2) Wajib Bayar dalam waktu paling lama 10 (sepuluh) hari setelah melunasi Iuran Pengusahaan Pariwisata Alam harus menyampaikan copy bukti setor dan copy Surat Perintah Pembayaran Iuran Pengusahaan Pariwisata Alam buru kepada:Pejabat Penagih;Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam; danPejabat Kehutanan Daerah yang bersangkutan. Pasal 11 (1) Petugas Pemungut yang berkedudukan di ibukota propinsi wajib menyetorkan seluruh hasil pungutan masuk ke Rekening Bank Bendaharawan Penerima paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) minggu. (2) Petugas Pemungut yang berkedudukan di luar ibukota propinsi wajib menyetorkan seluruh hasil pungutan masuk ke Rekening Bank Bendaharawan Penerima dengan cara transfer melalui Bank Umum Pemerintah atau Kantor Pos paling sedikit 1 (satu) kali dalam 14 (empat belas) hari kalender dengan beban biaya dari hasil penerimaan pungutan. Pasal 12 (1) Bendaharawan Penerima diwajibkan membuka rekening Bank pada Bank Umum Pemerintah untuk menampung
Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 416/KMK.06/2001
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 416/KMK.06/2001 TENTANG PENETAPAN SANTUNAN DAN SUMBANGAN WAJIB DANA KECELAKAAN LALU LINTAS JALAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN SANTUNAN DAN IURAN WAJIB DANA PERTANGGUNGAN WAJIB KECELAKAAN PENUMPANG ALAT ANGKUTAN PENUMPANG UMUM DI DARAT, SUNGAI/DANAU, FERRY/PENYEBERANGAN, LAUT DAN UDARA. Pasal 1 (1) Penumpang yang menjadi korban akibat kecelakaan selama berada di dalam alat angkutan penumpang umum di darat, sungai/danau, ferry/penyeberangan, dan di laut atau ahli warisnya berhak memperoleh santunan. (2) Jumlah santunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditentukan sebagai berikut :Ahli waris dari penumpang yang meninggal dunia berhak memperoleh santunan sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).Penumpang yang mendapat cacat tetap berhak memperoleh santunan yang besarnya dihitung berdasarkan angka prosentase sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 10 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1965 dari besar santunan meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam huruf (a).Penumpang yang memerlukan perawatan dan pengobatan berhak memperoleh penggantian biaya perawatan dan pengobatan dokter maksimum sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah). Pasal 2 Dalam hal korban meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas jalan tidak mempunyai ahli waris, kepada pihak yang menyelenggarakan penguburan diberikan penggantian biaya penguburan sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah). Pasal 3 (1) Pengusaha/pemilik alat angkutan lalu lintas jalan diwajibkan membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan setiap tahun. (2) Jumlah Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ditentukan sebagai berikut :Sepeda motor 50 cc ke bawah, mobil ambulance, mobil jenazah dan mobil pemadam kebakaran dibebaskan.Traktor, buldozer, forklift, mobil derek, excavator, crane dan sejenisnya sebesar Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah).Sepeda motor, sepeda kumbang dan scooter di atas 50 cc sampai dengan 250 cc dan kendaraan bermotor roda tiga sebesar Rp 19.000,- (sembilan belas ribu rupiah).Sepeda motor dan scooter di atas 250 cc sebesar Rp 40.000,- (empat puluh ribu rupiah).Pick up/mobil barang sampai dengan 2400 cc, sedan, jeep dan mobil penumpang bukan angkutan umum sebesar Rp 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah).Mobil penumpang angkutan umum sampai dengan 1600 cc sebesar Rp 40.000,- (empat puluh ribu rupiah).Bus dan mikro bus bukan angkutan umum sebesar Rp 75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah).Bus dan mikro bus angkutan umum, serta mobil penumpang angkutan umum lainnya di atas 1600 cc sebesar Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah).Truk, mobil tangki, mobil gandengan, mobil barang di atas 2400 cc, truk container dan sejenisnya sebesar Rp 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah). Pasal 4 Setiap jenis kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dikenakan biaya penggantian pembuatan Kartu Dana/Sertifikat sebesar Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah). Pasal 5 (1) Pelunasan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja setelah tanggal jatuh tempo pengesahan ulang tahunan atau pendaftaran/perpanjangan ulang Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (2) Dalam hal pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan dilakukan setelah melewati batas waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), maka dikenakan denda sebesar 100% (seratus per seratus) dari jumlah Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan yang seharusnya dibayar. (3) Dengan tidak mengurangi berlakunya ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan (2), direksi perusahaan yang ditunjuk untuk menyelenggarakan Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan ini dapat menyesuaikan batas waktu penetapan dan besar denda sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan dengan mempertimbangkan kondisi daerah setempat. Pasal 6 Dalam hal di suatu daerah dilakukan pemutihan terhadap pajak kendaraan bermotor yang tertunggak untuk tahun yang lewat yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Pemerintah Daerah setempat, direksi perusahaan yang ditunjuk untuk menyelenggarakan Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan ini dapat menetapkan kebijakan keringanan pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, Kartu Dana/Sertifikat dan denda sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan yang tertunggak untuk tahun yang lewat. Pasal 7 Pada saat Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 497/KMK.017/1997 tentang Penetapan Santunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 8 Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku 30 hari setelah tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 17 Juli 2001MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd,RIZAL RAMLI
Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 415/KMK.06/2001
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 415/KMK.06/2001 TENTANG PENETAPAN SANTUNAN DAN IURAN WAJIB DANA PERTANGGUNGAN WAJIB KECELAKAAN PENUMPANG ALAT ANGKUTAN PENUMPANG UMUM DI DARAT, SUNGAI/DANAU, FERRY/PENYEBERANGAN, LAUT DAN UDARA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN SANTUNAN DAN SUMBANGAN WAJIB DANA KECELAKAAN LALU LINTAS JALAN. Pasal 1 (1) Korban kecelakaan lalu lintas jalan atau ahli warisnya berhak memperoleh santunan. (2) Jumlah santunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditentukan sebagai berikut :Ahli waris dari korban yang meninggal dunia berhak memperoleh santunan sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).Korban yang mendapat cacat tetap berhak memperoleh santunan yang besarnya dihitung berdasarkan angka prosentase sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 10 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1965 dari besar santunan meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam huruf (a).Korban yang memerlukan perawatan dan pengobatan berhak memperoleh santunan berupa penggantian biaya perawatan dan pengobatan dokter maksimum sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah). Pasal 2 (1) Penumpang yang menjadi korban akibat kecelakaan selama berada di dalam alat angkutan penumpang umum di udara atau ahli warisnya berhak memperoleh santunan. (2) Jumlah santunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditentukan sebagai berikut :Ahli waris dari penumpang yang meninggal dunia berhak memperoleh santunan sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).Penumpang yang mendapat cacat tetap berhak memperoleh santunan yang besarnya dihitung berdasarkan angka prosentase sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 10 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1965 dari besar santunan meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam huruf (a).Penumpang yang memerlukan perawatan dan pengobatan berhak memperoleh penggantian biaya perawatan dan pengobatan dokter maksimum sebesar Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah). Pasal 3 Dalam hal penumpang yang meninggal dunia akibat kecelakaan selama berada di dalam alat angkutan penumpang umum di darat, sungai/danau, ferry/penyeberangan, laut dan udara tidak mempunyai ahli waris, kepada pihak yang menyelenggarakan penguburan diberikan penggantian biaya penguburan sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah). Pasal 4 (1) Setiap penumpang yang menggunakan alat angkutan penumpang umum di darat, sungai/danau, ferry/penyeberangan, laut dan udara untuk setiap kali perjalanan diwajibkan membayar Iuran Wajib Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang. (2) Jumlah Iuran Wajib Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang untuk setiap penumpang yang menggunakan alat angkutan penumpang umum di darat, ditentukan sebagai berikut :a.Kendaraan bermotor umum sebesar Rp 60,- (enam puluh rupiah).b.Kereta api sebesar Rp 60,- (enam puluh rupiah). (3) Jumlah Iuran Wajib Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang untuk setiap penumpang yang menggunakan alat angkutan penumpang umum di sungai/danau, ditentukan sebagai berikut :a.Alat angkutan penumpang umum dengan biaya angkutan sampai dengan Rp 250,- (dua ratus lima puluh rupiah) sebesar Rp 25,- (dua puluh lima rupiah).b.Alat angkutan penumpang umum dengan biaya angkutan di atas Rp 250,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) sebesar Rp 60,- (enam puluh rupiah). (4) Jumlah Iuran Wajib Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang untuk setiap penumpang yang menggunakan alat angkutan penumpang umum ferry/penyeberangan dan di laut, ditentukan sebagai berikut :a.Alat angkutan penumpang umum dengan biaya angkutan sampai dengan Rp 750,- (tujuh ratus lima puluh rupiah) sebesar Rp 60,- (enam puluh rupiah).b.Alat angkutan penumpang umum dengan biaya angkutan di atas Rp 750,- (tujuh ratus lima puluh rupiah) sampai dengan Rp 5.000,- (lima ribu rupiah) sebesar Rp 100,- (seratus rupiah).c.Alat angkutan penumpang umum dengan biaya angkutan di atas Rp 5.000,-(lima ribu rupiah) sampai dengan Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sebesar Rp. 200,- (dua ratus rupiah).d.Alat angkutan penumpang umum dengan biaya angkutan di atas Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sampai dengan Rp 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) sebesar Rp 400,- (empat ratus rupiah).e.Alat angkutan penumpang umum dengan biaya angkutan di atas Rp 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) sebesar Rp 1.000,- (seribu rupiah). (5) Jumlah iuran Wajib Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang untuk setiap penumpang yang menggunakan alat angkutan penumpang umum di udara sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah). Pasal 5 Ketentuan mengenai santunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Iuran Wajib Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang di udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (5) hanya berlaku bagi penumpang perusahaan penerbangan nasional dengan rute perjalanan dalam negeri dan penumpang angkutan haji melalui udara. Pasal 6 Tambahan santunan di atas jumlah santunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 2 Keputusan ini dapat dilakukan melalui penutupan asuransi atas dasar sukarela berdasarkan perjanjian pertanggungan tersendiri. Pasal 7 Pada saat Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 496/KMK.017/1997 tentang Penetapan Santunan dan Iuran Wajib Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Penumpang Umum di Darat, Sungai/Danau, Ferry/Penyeberangan, Laut dan Udara, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 8 Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku 30 hari setelah tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 17 Juli 2001MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd,RIZAL RAMLI
Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 186/KMK.06/2001
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 186/KMK.06/2001 TENTANG PEMBENTUKAN TIM PENYUSUN RANCANGAN UNDANG-UNDANG AKUNTAN PUBLIK MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBENTUKAN TIM PENYUSUN RANCANGAN UNDANG-UNDANG AKUNTAN PUBLIK. PERTAMA : Membentuk Tim Penyusun Rancangan Undang-undang Akuntan Publik (Selanjutnya disebut Tim) yang terdiri atas Tim Pengarah dan Tim Pelaksana dengan susunan keanggotaan sebagai berikut : TIM PENGARAH : 1. Darmin NasutionDirekorat Jenderal Lembaga Keuangan, Dep. Keuangan Sebagai Ketua 2. Noor FuadSekretariat Jenderal Departemen Keuangan Sebagai Wakil Ketua 3. HerwidiyatmoBadan Pengawas Pasar Modal Sebagai Anggota TIM PELAKSANA : 1. Mirza MochtarDirektorat Jenderal Lembaga Keuangan Sebagai Ketua 2. Ferdinan D. Purba,Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan Sebagai Wakil Ketua merangkap Sekretaris 3. Sahala Lumban GaolDirektorat Jenderal Lembaga Keuangan Sebagai Anggota 4. Mulabasa HutabaratDirektorat Jenderal Lembaga Keuangan Sebagai Anggota 5. HadiyantoSekretariat Jenderal Sebagai Anggota 6. HatomiDirektorat Jenderal Anggaran Sebagai Anggota 7. Abraham BastariBadan Pengawas Pasar Modal Sebagai Anggota 8. Anis BaridwanBadan Pengawas Pasar Modal Sebagai Anggota 9. Barata AntakusumaDirektorat Jenderal Lembaga Keuangan Sebagai Anggota 10. Achmad SofyanSekretariat Jenderal Sebagai Anggota 11. Basri EdwardDirektorat Jenderal Lembaga Keuangan Sebagai Anggota 12. A. Rachman RitongaDirektorat Jenderal Anggaran Sebagai Anggota 13. Budi SantosoDirektorat Jenderal Lembaga Keuangan Sebagai Anggota 14. Didik SupriyadiDirektorat Jenderal Lembaga sebagai Keuangan Sebagai Anggota merangkap atasan Bendaharawan 15. SoelarniSekretariat Jenderal Sebagai Anggota 16. PriyantoDirektorat Jenderal Lembaga Keuangan Sebagai Anggota 17. Yohanes R AgandhiDirektorat Jenderal Lembaga Keuangan Sebagai Anggota 18. Agus PrawotoDirektorat Jenderal Lembaga Keuangan Sebagai Anggota 19. Indra SuryaBadan Pengawas Pasar Modal Sebagai Anggota 20. Hendrik B L.ToruanPusat Manajemen Obligasi Negara Sebagai Anggota 21. Rahmat WaluyantoPusat Manajemen Obligasi Negara Sebagai Anggota 22. Edy F. SinagaBadan Penyehatan Perbankan Nasional Sebagai Anggota 23. SutiryaDirektorat Jenderal Lembaga Keuangan Sebagai Anggota 24. Djatmoko SudibyoDirektorat Jenderal Lembaga Keuangan Sebagai Anggota merangkap sebagai Bendaharawan 25. Yusman PurbaDirektorat Jenderal Lembaga Keuangan Sebagai Anggota 26. Basuki PurwadiDirektorat Jenderal Lembaga Keuangan Sebagai Anggota 27. Agung SupranantoDirektorat Jenderal Lembaga Keuangan Sebagai Anggota 28. Sofri HasibuanDirektorat Jenderal Lembaga Keuangan Sebagai Anggota 29. Jarot MarhaendroDirektorat Jenderal Lembaga Keuangan Sebagai Anggota 30. Ridwan NasutionDirektorat Jenderal Lembaga Keuangan Sebagai Anggota 31. WarsitoSekretariat Jenderal Sebagai Anggota 32. Rinalzi RadjuniDirektorat Jenderal Anggaran Sebagai Anggota KEDUA : Tim Pengarah mempunyai tugas : KETIGA : Tim Pelaksana bertugas KEEMPAT : Tim Pelaksana dibantu oleh Tim Sekretariat yang susunan keanggotaannya akan ditetapkan oleh Ketua Tim Pelaksana. KELIMA : Dalam Pelaksanaan tugasnya Tim bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan. KEENAM : Apabila terdapat mutasi/penggantian Wakil Ketua dan Anggota Tim Pengarah maupun Ketua dan Anggota Tim Pelaksana, maka penunjukan/pengangkatan ditetapkan oleh Ketua Tim Pengarah. KETUJUH : Segala biaya yang dikeluarkan untuk pelaksanaan tugas Tim ini dibebankan pada Bagian Anggaran 69 Departemen Keuangan Tahun Anggaran 2001. KEDELAPAN : Masa kerja Tim berlaku selama 1 (satu) Tahun terhitung sejak 2 Januari 2001. KESEMBILAN : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 2 Januari 2001. SALINAN Keputusan ini disampaikan kepada Yth.: PETIKAN Keputusan ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk diketahui dan diindahkan. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 16 April 2001MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA ttd.PRIJADI PRAPTOSUHARDJO
Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 140/KMK.06/2001
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 140/KMK.06/2001 TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 305/KMK.017/1998TENTANG PEMBENTUKAN TIM PENERBITAN SURAT UTANG DAN/ATAU OBLIGASI PEMERINTAH SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 169/KMK.017/1999 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 305/KMK.017/1998 TENTANG PEMBENTUKAN TIM PENERBITAN SURAT UTANG DAN/ATAU OBLIGASI PEMERINTAH SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 169/KMK.017/1999. Pasal I Mengubah beberapa ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 305/KMK.017/1998 Tentang Pembentukan Tim Penerbitan Surat Utang Dan/Atau Obligasi Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 169/KMK.017/1999, sebagai berikut : 1. Mengubah Diktum KEDUA sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut :“Tim mempunyai tugas :a.melakukan pengkajian mengenai tata cara penerbitan surat utang dan/atau obligasi Pemerintah;b.mempersiapkan penerbitan surat utang dan/atau obligasi dalam rangka pelaksanaan restrukturisasi surat utang dan/atau obligasi Rekapitalisasi Bank Umum yang telah diterbitkan;c.merumuskan dan menentukan jangka waktu pelunasan, masa tenggang, besarnya angsuran pokok, dan tingkat bunga serta cara pembayaran surat utang dan/atau obligasi Pemerintah;d.memberikan pertimbangan kepada Menteri Keuangan dalam menentukan besarnya nilai surat utang yang akan diterbitkan;e.menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas Tim kepada Menteri Keuangan.” 2. Mengubah Diktum KEENAM sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut :”Masa Kerja Tim terhitung mulai tanggal ditetapkan sampai dengan 30 Juni 2001″ 3. Mengubah Lampiran Keputusan Menteri Keuangan Nomor 305/KMK.017/1998 Tentang Pembentukan Tim Penerbitan Surat Utang Dan/Atau Obligasi Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 169/KMK.017/1999 mengenai susunan Keanggotaan Tim, sehingga seluruhnya berbunyi sebagaimana tercantum dalam lampiran Keputusan ini. Pasal II 1. Ketentuan-ketentuan lain yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 305/KMK.017/1998 Tentang Pembentukan Tim Penerbitan Surat Utang Dan/Atau Obligasi Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 169/KMK.017/1999 sepanjang tidak diadakan perubahan dinyatakan tetap berlaku. 2. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 2 Januari 2001. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 22 MARET 2001MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttdPRIJADI PRAPTOSUHARDJO