Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 241/KMK.01/2002
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 241/KMK.01/2002 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 570/KMK.01/1997TENTANG KETENTUAN PEMBERIAN UANG GANJARAN KEPADA MEREKA YANG TELAH MEMBERIKAN JASADALAM PENYELESAIAN TINDAK PIDANA DAN PELANGGARAN ADMINISTRASI KEPABEANAN DAN CUKAI MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 570/KMK.01/1997 TENTANG KETENTUAN PEMBERIAN UANG GANJARAN KEPADA MEREKA YANG TELAH MEMBERIKAN JASA DALAM PENYELESAIAN TINDAK PIDANA DAN PELANGGARAN ADMINISTRASI KEPABEANAN DAN CUKAI. Pasal I Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 570/KMK.01/1997 tentang Ketentuan Pemberian Uang Ganjaran Kepada Mereka Yang Telah Memberikan Jasa Dalam Penyelesaian Tindak Pidana Dan Pelanggaran Administrasi Kepabeanan Dan Cukai diubah sehingga keseluruhan Pasal 1 menjadi berbunyi sebagai berikut: “Pasal 1Kepada mereka yang telah memberikan jasa di dalam penyelesaian tindak pidana pelanggaran dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai dapat diberikan uang ganjaran dengan ketentuan sebagai berikut: 1.50% (lima puluh persen) dari jumlah hasil penjualan di muka umum dari barang-barang yang dirampas berdasarkan putusan hakim atau barang-barang yang berasal dari tindak pidana yang pelakunya tidak dikenal dengan batasan paling banyak RP 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan:30% (tiga puluh persen) kepada mereka yang turut serta dalam proses penangkapan termasuk ganjaran paling banyak Rp 2.000.000,- bagi informan dan atau pelapor untuk petunjuk atau bantuan nyata yang diberikan sehingga dapat dilakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana Undang-Undang Kepabeanan dan Undang-Undang Cukai;12,5% (dua belas koma lima persen) kepada mereka yang menyidik hingga berkas perkara dapat diajukan ke pengadilan atau yang menyelesaikan perkara; dan7,5% (tujuh koma lima persen) kepada Dana Operasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang dikelola Direktur Pencegahan dan Penyidikan. 2.20% (dua puluh persen) dari jumlah denda administrasi dengan batasan paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan:10% (sepuluh persen) untuk penemu/penangkap pelanggaran;6% (enam persen) untuk Dana Operasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang dikelola Direktur Pencegahan dan Penyidikan;2% (dua persen) untuk Kantor Wilayah;2% (dua persen) untuk Kantor Inspeksi. 3.Ganjaran atas pelanggaran yang dikenakan denda administrasi diberikan dengan ketentuan penetapan atas pelanggaran dimaksud tidak diajukan keberatan/banding, atau dalam hal diajukan keberatan/banding telah terdapat keputusan yang final dan tetap.” Pasal II Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 16 Mei 2002MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttdBOEDIONO
Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 100/KMK.01/2002
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 100/KMK.01/2002 TENTANG PERUBAHAN KLASIFIKASI DAN PENETAPAN TARIP BEA MASUK ATAS IMPOR BUTIR GANDUM-GANDUMAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KLASIFIKASI DAN PENETAPAN TARIF BEA MASUK ATAS IMPOR BUTIR GANDUM-GANDUMAN. Pasal 1 Mengubah Klasifikasi dan Tarif Bea Masuk atas impor butir gandum-ganduman sehingga menjadi sebagai berikut : LAMA BARU POS TARIF URAIAN BARANG BM POS TARIF URAIAN BARANG BM 11.04 Butir gandum-ganduman dikerjakan secara lain (misalnya dikuliti, digiling, dipipihkan, dikilapkan atau disosoh), kecuali beras dari pos No. 10.06; lembaga gandum-ganduman, utuh, digiling, dipipihkan atau ditumbuk.-Gandum-ganduman dikerjakan secara lain (misalnya, dikuliti, dikilapkan atau disosoh): 11.04 Butir gandum-ganduman dikerjakan secara lain (misalnya dikuliti, digiling, dipipihkan, dikilapkan atau disosoh), kecuali beras dari pos No. 10.06; lembaga gandum-ganduman, utuh, digiling, dipipihkan atau ditumbuk.-Gandum-ganduman dikerjakan secara lain (misalnya, dikuliti, dikilapkan atau disosoh): 1104.29 –Dari gandum-ganduman lainnya; 1104.29 –Dari gandum-ganduman lainnya; 1104.29.100 —Dari meslin 5 1104.29.100 —Dari meslin 5 1104.29.200 —Dari bulgur 5 1104.29.200 —Dari bulgur 5 1104.29.900 — Lain-lain 5 1104.29.300 —Dari gandum 0 1104.29.900 —Lain-lain 5 Pasal 2 Ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku terhadap impor barang yang dokumen PIB-nya telah mendapat Nomor Pendaftaran dari Kantor Pelayanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pelabuhan pemasukan sejak tanggal berlakunya Keputusan Menteri Keuangan ini. Pasal 3 Direktur Jenderal Bea dan Cukai diinstruksikan untuk melaksanakan ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. Pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 14 Maret 2002MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd,BOEDIONO
Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 10/KMK.01/2002
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 10/KMK.01/2002 TENTANG PERUBAHAN LAMPIRAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 97/KMK.05/2000TENTANG KERINGANAN BEA MASUK ATAS IMPOR BAHAN BAKUUNTUK PEMBUATAN KOMPONEN KENDARAAN BERMOTOR MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : Memperhatikan : Surat Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor : 102/MPP/2/2001 tanggal 5 Februari 2001; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN LAMPIRAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGANNOMOR 97/KMK.05/2000 TENTANG KERINGANAN BEA MASUK ATAS IMPOR BAHAN BAKU UNTUK PEMBUATAN KOMPONEN KENDARAAN BERMOTOR. Pasal I 1. Mengubah/menambah jenis barang dengan nomor urut 68a pada Lampiran Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 97/KMK.05/2000, sebagai berikut:NoUraian BarangPos Tarif1. s/d 68- dsb.; 68a.Aluminium Steel Sheet/Aluminium Coated Steel Sheet7210.69.00069. s.d 147- dsb.; 2. Perubahan/penambahan sebagaimana dimaksud dalam angka 1 berlaku sepenuhnya terhadap impor barang yang dokumen PIB-nya telah mendapat Nomor Pendaftaran dari Kantor Pelayanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pelabuhan pemasukan, sejak tanggal berlakunya Keputusan Menteri Keuangan ini. Pasal II Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 25 Januari 2002MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttdBOEDIONO
Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 23/KM1.UP11/2002
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 23/KM1.UP11/2002 TENTANG MUTASI PARA PEJABAT ESELON III DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK DEPARTEMEN KEUANGAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG MUTASI PARA PEJABAT ESELON III DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK DEPARTEMEN KEUANGAN. PERTAMA : Membebaskan dengan hormat Pegawai Negeri Sipil yang namanya tersebut dalam lajur 2 dari jabatannya sebagaimana tersebut dalam lajur 4 daftar lampiran Keputusan Menteri Keuangan ini, dengan ucapan terima kasih atas pelaksanaan tugas pekerjaannya selama memangku jabatan tersebut. KEDUA : Menunjuk/mengangkat Pegawai Negeri Sipil yang namanya tersebut dalam lajur 2 daftar lampiran Keputusan Menteri Keuangan ini dalam jabatan tersebut dalam lajur 5. KETIGA : Memberikan Tunjangan Jabatan Struktural kepada yang memangku jabatan tersebut dalam lajur 5 daftar Lampiran Keputusan Menteri Keuangan ini setiap bulan sebesar yang tercantum dalam lajur 6. KEEMPAT : Apabila ternyata terdapat kekeliruan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya. Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal pelantikan. Salinan Keputusan Menteri Keuangan ini disampaikan kepada Yth.: 1. Menteri Keuangan; 2. Kepala Badan Kepegawaian Negara:u.p.a.Deputi Bidang Pembinaan Kepegawaian; b.Deputi Bidang Pengadaan dan Mutasi Kepegawaian; c.Deputi Bidang Informasi Kepegawaian; 3. Inspektur Jenderal Dep. Keuangan; 4. Direktur Jenderal Pajak Dep. Keuangan; 5. Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan Dep. Keuangan; 6. Sekretaris Badan Penyelesaian Sengketa Pajak; 7. Sekretaris Ditjen/Para Direktur/Kepala Kantor Wilayah di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak; 8. Kepala Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara terkait; dan Petikan Keputusan Menteri Keuangan ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk diketahui dan dipergunakan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 23 Januari 2002A.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIASEKRETARIS JENDERAL, ttdAGUS HARYANTO
Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 335/KMK.01/2002
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 335/KMK.01/2002 TENTANG TATA CARA PENGHAPUSAN DAN PENGALIHAN BARANG MILIK/KEKAYAAN NEGARA PADA DEPARTEMEN/KANTOR MENTERI NEGARA/KANTOR MENTERI MUDA/KANTOR MENTERI NEGARA KOORDINATOR YANG DIBENTUK/DIHAPUS/DIGABUNG/DIUBAH STATUSNYA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PENGHAPUSAN DAN PENGALIHAN BARANG MILIK/KEKAYAAN NEGARA PADA DEPARTEMEN/KANTOR MENTERI NEGARA/KANTOR MENTERI MUDA/KANTOR MENTERI NEGARA KOORDINATOR YANG DIBENTUK/DIHAPUS/DIGABUNG/DIUBAH STATUSNYA. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Keputusan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan: BAB IIOBYEK PENGHAPUSAN DAN PENGALIHAN Pasal 2 Obyek penghapusan dan peralihan BM/KN adalah BM/KN pada Departemen/Kantor Menteri Negara/Kantor Menteri Muda/Kantor Menteri Negara Koordinator yang dibentuk/dihapus/digabung/diubah statusnya dalam rangka pelaksanaan Keputusan Presiden Nomor 115 Tahun 2001. BAB IIIPERSIAPAN PENGHAPUSAN Pasal 3 Pejabat yang bertanggung jawab atas BM/KN pada Departemen/Kantor Menteri Negara/Kantor Menteri Muda/Kantor Menteri Negara Koordinator yang dihapus/digabung/diubah statusnya, wajib: Pasal 4 (1) Tim melaksanakan pendataan/inventarisasi atas BM/KN baik secara administrasi maupun fisik pada Departemen/Kantor Menteri Negara/Kantor Menteri Muda/Kantor Menteri Negara Koordinator yang dihapus/digabung/diubah statusnya. (2) Dalam hal terdapat selisih antara BM/KM yang seharusnya dengan fisik BM/KN yang akan dihapus/dialihkan setelah pendataan/inventarisasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), sepenuhnya menjadi tanggung jawab pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab atas BM/KN pada instansi yang bersangkutan. (3) Hasil pendataan/inventarisasi tersebut dituangkan dalam Laporan Hasil Inventarisasi (LHI) yang ditandatangani oleh Tim dan pejabat yang bertanggung jawab atas BM/KN pada Departemen/Kantor Menteri Negara/Kantor Menteri Muda/Kantor Menteri Negara Koordinator yang dihapus/digabung/diubah statusnya. (4) LHI sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dibuat dan disampaikan kepada:dalam hal instansi tersebut dihapus secara keseluruhan, maka LHI dibuat rangkap 1 (satu) dan disampaikan kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Anggaran serta disket rekamannya kepada Kepala BAKUN;dalam hal instansi tersebut tidak dihapus secara keseluruhan, maka LHI dibuat rangkap 2 (dua) dan aslinya disampaikan kepada Menteri yang bersangkutan serta lembar lainnya kepada Menteri Keuangan cq. Direktur Jenderal Anggaran dan disket rekamannya kepada Kepala BAKUN;tembusan LHI disampaikan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara tanpa lampiran. BAB IVTATA CARA PELAKSANAAN PENGHAPUSAN Pasal 5 (1) Terhadap Departemen/Kantor Menteri Negara/Kantor Menteri Muda/Kantor Menteri Negara Koordinator yang dihapus secara keseluruhan, Menteri Keuangan melaksanakan penghapusan secara ex officio berdasarkan LHI dengan suatu surat keputusan, dengan tembusan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Kepala BAKUN. (2) Terhadap Departemen/Kantor Menteri Negara/Kantor Menteri Muda/Kantor Menteri Negara Koordinator yang tidak dihapus secara keseluruhan dilaksanakan sebagai berikut:Menteri yang bersangkutan mengajukan permohonan penghapusan BM/KN kepada Menteri Keuangan cq. Direktur Jenderal Anggaran dengan melampirkan LHI tersebut dan dokumen pendukung lainnya bila diperlukan;Menteri Keuangan cq. Direktur Jenderal Anggaran meneliti permohonan penghapusan BM/KN yang diajukan oleh Menteri yang bersangkutan;berdasarkan hasil penelitian tersebut, Direktur Jenderal Anggaran atas nama Menteri Keuangan menerbitkan surat persetujuan penghapusan BM/KN dengan tindak lanjut untuk dialihkan kepada instansi penerima;surat persetujuan penghapusan BM/KN tersebut disampaikan kepada Menteri yang bersangkutan;berdasarkan surat persetujuan penghapusan sebagaimana dimaksud dalam huruf d, menteri yang bersangkutan menerbitkan Keputusan Penghapusan BM/KN yang berada dalam penguasaan dan tanggung jawabnya dan selanjutnya instansi yang bersangkutan melaksanakan penghapusan atas BM/KN yang berada dalam penguasaan dan tanggung jawabnya dengan menghapusnya dari Buku Inventaris;tembusan Surat Keputusan Penghapusan BM/KN oleh menteri yang bersangkutan dan laporan pelaksanaan penghapusan BM/KN dari Buku Inventaris oleh UPB disampaikan kepada Menteri Keuangan cq. Direktur Jenderal Anggaran dan Kepala BAKUN serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara. BAB VTATA CARA PENGALIHAN Pasal 6 (1) Tata cara pengalihan BM/KN terhadap Departemen/Kantor Menteri Negara/Kantor Menteri Muda/Kantor Menteri Negara Koordinator yang dihapus secara keseluruhan dilaksanakan sebagai berikut:Direktur Jenderal Anggaran melakukan koordinasi dengan Ketua Sub Tim III untuk menyiapkan Berita Acara Serah Terima BM/KN kepada instansi yang menerima pengalihan;pengalihan BM/KN dilaksanakan oleh Direktur Jenderal Anggaran atas nama Menteri Keuangan dan diterima oleh Menteri yang departemen/Kantornya dibentuk/digabung/diubah statusnya dengan Berita Acara Serah Terima yang telah disiapkan dengan disaksikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, Kepala BPKP,dan Kepala BAKUN;berdasarkan Berita Acara Serah Terima BM/KN tersebut, menteri yang bersangkutan atau pejabat lain yang ditunjuk mencatat dan menatausahakan BM/KN yang telah diterima sebagai pengalihan dan selanjutnya menjadi wewenang dan tanggung jawab pejabat pada instansi yang bersangkutan. (2) Tata cara pengalihan BM/KN terhadap Departemen/Kantor Menteri Negara/Kantor Menteri Muda/Kantor Menteri Negara Koordinator yang dibentuk/digabung/diubah statusnya dilaksanakansebagai berikut:berdasarkan keputusan penghapusan dengan tindak lanjut pengalihan, Menteri yang bersangkutan melakukan koordinasi dengan Ketua Sub Tim untuk menyiapkan Berita acara Serah Terima BM/KN kepada instansi yang menerima pengalihan;pengalihan dilaksanakan oleh menteri yang bersangkutan dan diterima oleh menteri yang departemen/kantornya dibentuk/digabung/diubah statusnya dengan Berita Acara Serah Terima yang telah disiapkan dengan disaksikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, Direktur Jenderal Anggaran, Kepala BPKP, dan Kepala BAKUN;berdasarkan Berita Acara Serah Terima BM/KN tersebut, menteri atau pejabat lain yang ditunjuk mencatat dan menatausahakan BM/KN yang telah diterima sebagai pengalihan dan selanjutnya menjadi wewenang serta tanggung jawab pejabat pada instansi yang bersangkutan. BAB VIKETENTUAN PENUTUP Pasal 7 (1) Dalam hal terdapat BM/KN yang masih dalam proses/status pelaksanaan tukar-menukar, penjualan, penyertaan modal negara, pinjam-meminjam, sewa-menyewa, hibah, bangun guna serah (BOT), atau proyek yang belum selesai pada saat serah terima BM/KN, wajib dilanjutkan pelaksanaannya oleh instansi penerima sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (2) Dalam hal terdapat BM/KN yang hilang, tidak diketemukan, tidak didukung dengan bukti-bukti kepemilikan atau masih dalam sengketa hukum pada saat serah terima BM/KN, wajib ditindak lanjuti oleh instansi penerima sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pasal 8 Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut terhitung sejak tanggal 2 Januari 2002. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 15 Juli 2002MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA ttdBOEDIONO
Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 139/KMK.08/2001
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 139/KMK.08/2001 TENTANG PENUNJUKAN SEKRETARIS JENDERAL DAN DIREKTUR JENDERAL PIUTANG DAN LELANG NEGARA DEPARTEMENKEUANGAN UNTUK DAN ATAS NAMA MENTERI KEUANGAN MENANDATANGANI SURAT KUASA KHUSUSMENTERI KEUANGAN GUNA MENGHADAP DI MUKA PERADILAN UMUM MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa berhubung dengan perubahan organisasi Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara menjadi Direktorat Jenderal Piutang dan Lelang Negara Departemen Keuangan, dipandang perlu meninjau kembali Keputusan Menteri Keuangan Nomor 167/KMK.01/1999 untuk disesuaikan dengan perkembangan organisasi. Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : PENUNJUKAN SEKRETARIS JENDERAL DAN DIREKTUR JENDERAL PIUTANG DAN LELANG NEGARA DEPARTEMEN KEUANGAN UNTUK DAN ATAS NAMA MENTERI KEUANGAN MENANDATANGANI SURAT KUASA KHUSUS MENTERI KEUANGAN GUNA MENGHADAP DI MUKA PERADILAN UMUM. Pasal 1 Menunjuk Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan untuk dan atas nama Menteri Keuangan untuk menanda tangani Surat Kuasa Khusus Menteri Keuangan kepada Pejabat Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat selaku kuasa penanganan perkara gugatan perdata yang diajukan terhadap unit-unit kerja di lingkungan Departemen Keuangan pada tingkat Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung. Pasal 2 Menunjuk Direktur Jenderal Piutang dan Lelang Negara Departemen Keuangan untuk dan atas nama Menteri Keuangan untuk menanda tangani Surat Kuasa Khusus Menteri Keuangan kepada pejabat Direktorat Jenderal Piutang dan Lelang Negara selaku kuasa penanganan perkara gugatan perdata yang bersifat rutin/biasa serta tidak mengandung tuntutan ganti rugi, yang diajukan terhadap unit kerja Direktorat Jenderal Piutang dan Lelang Negara pada tingkat Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung. Pasal 3 Dalam hal Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan berhalangan, Surat Kuasa Khusus Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ditandatangani oleh Pejabat pengganti sementara (Pgs) Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan yang ditunjuk. Pasal 4 Dalam hal Direktur Jenderal Piutang dan Lelang Negara Departemen Keuangan berhalangan, Surat Kuasa Khusus Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ditandatangani oleh Pejabat pengganti sementara (Pgs) Direktur Jenderal Piutang dan Lelang Negara Departemen Keuangan yang ditunjuk. Pasal 5 (1) Dengan berlakunya Keputusan ini, maka Keputusan Menteri Keuangan Nomor 167/KMK.01/1999 tanggal 10 Mei 1999 dinyatakan tidak berlaku. (2) Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan berlaku surut sejak tanggal 12 Februari 2001. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 22 Maret 2001MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttdPRIJADI PRAPTOSUHARDJO