Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 307/KMK.01/2002
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 307/KMK.01/2002 TENTANG PENURUNAN TARIP BEA MASUK ATAS IMPOR BEBERAPA PRODUK TERTENTU MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa dalam rangka mendorong peningkatan effisiensi industri nasional, dipandang perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Penurunan Tarip Bea Masuk Atas Impor Beberapa Produk Tertentu; Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENURUNAN TARIP BEA MASUK ATAS IMPOR BEBERAPA PRODUK TERTENTU. Pasal 1 Menurunkan Tarif Bea Masuk atas impor beberapa produk tertentu sehingga menjadi sebagai berikut: POS TARIF URAIAN BARANG BM 8471.60 – Satuan masukan atau keluaran, dilengkapi dengan satuan penyimpan dalam wadah yang sama maupun tidak: 8471.60.100 – Printer 5 8520.20.000 – Mesin penjawab telepon 5 Pasal 2 Tarip bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berlaku sepenuhnya terhadap impor barang yang dokumen PIB-nya telah mendapat Nomor Pendaftaran dari Kantor Pelayanan Bea dan Cukai pelabuhan pemasukan sejak tanggal berlakunya Keputusan Menteri Keuangan ini. Pasal 3 Dengan berlakunya Keputusan Menteri Keuangan ini, ketentuan-ketentuan tentang tarip bea masuk yang telah ada sebelum ditetapkannya Keputusan Menteri Keuangan ini, sepanjang mengenai barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dinyatakan tidak berlaku. Pasal 4 Direktur Jenderal Bea dan Cukai diinstruksikan untuk melaksanakan ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. Pasal 5 Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan menempatkannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 13 Juni 2002MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttdBOEDIONO
Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 306/KMK.01/2002
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 306/KMK.01/2002 TENTANG BALAI LELANG MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN: Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG BALAI LELANG. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Keputusan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan: BAB IIPERIJINAN Pasal 2 Balai Lelang dapat didirikan oleh swasta nasional, asing, atau patungan, dalam bentuk Perorangan atau Badan Hukum Indonesia yang khusus didirikan untuk usaha Balai Lelang. Pasal 3 (1) Permohonan untuk memperoleh ijin operasional Balai Lelang diajukan kepada Direktur Jenderal. (2) Pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Direktur Jenderal. Pasal 4 (1) Untuk dapat melakukan kegiatan usaha, Balai Lelang harus memiliki modal, sarana fisik, dan tenaga ahli. (2) Modal, sarana fisik, dan tenaga ahli sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Direktur Jenderal. Pasal 5 Ijin operasional Balai Lelang diterbitkan dan dicabut oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri Keuangan. Pasal 6 Wilayah kerja Balai Lelang diatur lebih lanjut dengan Keputusan Direktur Jenderal. BAB IIIKEGIATAN USAHA Pasal 7 (1) Kegiatan usaha Balai Lelang adalah Lelang Sukarela, Lelang aset BUMN/D berbentuk Persero, dan lelang aset milik bank dalam likuidasi berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1997. (2) Tidak termasuk kegiatan usaha Balai Lelang adalah lelang selain yang disebutkan pada ayat (1), antara lain Lelang Eksekusi, Lelang barang milik/dikuasai Negara, Lelang aset BUMN/D berbentuk Perum dan Perjan, Lelang Kayu dan lelang aset BPPN. (3) Kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi pra lelang, pelaksanaan lelang dan pasca lelang. Pasal 8 Balai Lelang dapat melakukan kegiatan pra lelang untuk semua jenis lelang. Pasal 9 Balai Lelang menyelenggarakan kegiatan pra lelang, antara lain: Pasal 10 Pelaksanaan lelang oleh Balai Lelang harus dilakukan dihadapan Pejabat Lelang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pasal 11 (1) Penyelenggaraan lelang oleh Balai Lelang dapat dilakukan melalui media elektronik termasuk internet. (2) Penyelenggaraan lelang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Direktur Jenderal. Pasal 12 (1) Dalam pelaksanaan lelang, Balai Lelang dikenakan biaya administrasi sebesar 1% (satu persen) dari harga lelang. (2) Biaya Administrasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disetorkan ke Kas Negara selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang. (3) Pembayaran Biaya Administrasi di luar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) hanya dapat dibenarkan setelah mendapat ijin dari Menteri Keuangan. Pasal 13 Dalam hal penawaran lelang dilaksanakan secara lisan, Balai Lelang dapat menggunakan Pemandu Lelang. BAB IVHAK DAN KEWAJIBAN Pasal 14 (1) Balai Lelang berhak mengadakan perikatan dengan pemilik barang untuk menyelenggarakan lelang atau melakukan kegiatan pelaksanaan lelang dengan syarat-syarat dan imbalan jasa sesuai kesepakatan kedua belah pihak. (2) Balai Lelang dan Pembeli Lelang dapat membuat perikatan mengenai pembayaran hasil lelang. Pasal 15 Dalam melakukan kegiatan usahanya, Balai Lelang wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut: Pasal 16 (1) Balai Lelang bertanggung jawab terhadap keabsahan barang dan dokumen persyaratan lelang. (2) Balai Lelang bertanggung jawab terhadap administrasi dan Pelaksanaan Lelang. BAB VPEMBUKUAN DAN PELAPORAN Pasal 17 (1) Balai Lelang melakukan pencatatan/pembukuan atas semua kegiatan usahanya. (2) Balai Lelang menyampaikan laporan kepada Direktur Jenderal. (3) Pencatatan/pembukuan dan pelaporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Direktur Jenderal. BAB VILARANGAN DAN SANKSI Pasal 18 Dalam melakukan kegiatan usaha, Balai Lelang dilarang: Pasal 19 (1) Pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku dikenakan sanksi berupa peringatan tertulis, dan atau pencabutan ijin operasional Balai Lelang. (2) Sanksi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak mengurangi kemungkinan gugatan perdata dan atau tuntutan pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pasal 20 (1) Apabila biaya administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 tidak dibayar pada waktunya, Balai Lelang dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% (dua persen) per bulan dari jumlah yang terlambat dibayar. (2) Pembayaran denda dihitung sejak saat biaya administrasi seharusnya dibayar. (3) Untuk menghitung pengenaan sanksi administrasi berupa denda, bagian dari bulan dihitung menjadi 1 (satu) bulan penuh. Pasal 21 Peringatan tertulis diberikan kepada Balai Lelang dalam hal: Pasal 22 Ijin operasional Balai Lelang dicabut dalam hal: Pasal 23 Peringatan dan pencabutan ijin Balai Lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan Pasal 22 diatur lebih lanjut dengan Keputusan Direktur Jenderal. BAB VIIPEMBINAAN DAN PENGAWASAN Pasal 24 (1) Direktur Jenderal melakukan pembinaan, pengawasan, dan penilaian kinerja Balai Lelang. (2) Pembinaan, pengawasan, dan penilaian kinerja Balai Lelang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat didelegasikan kepada pejabat DJPLN. (3) Pendelegasian pembinaan, pengawasan dan penilaian sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Direktur Jenderal. BAB VIIIKETENTUAN PENUTUP Pasal 25 Pada saat Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku Keputusan Menteri Keuangan Nomor 339/KMK.01/2000 tentang Balai Lelang sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 509/KMK.01/2000, dinyatakan tidak berlaku. Pasal 26 Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 13 Juni 2002MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttdBOEDIONO
Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 304/KMK.01/2002
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 304/KMK.01/2002 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN LELANG MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN LELANG. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Keputusan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan: BAB IIPERSIAPAN LELANG Bagian PertamaPermohonan Lelang Pasal 2 (1) Setiap Penjual yang bermaksud melakukan penjualan secara lelang mengajukan permohonan lelang secara tertulis disertai dengan dokumen yang disyaratkan kepada Kepala Kantor Lelang. (2) Dalam hal lelang PUPN, Nota Dinas dari Kepala Seksi Piutang Negara berlaku sebagai Surat Permohonan Lelang. (3) Kantor Lelang tidak boleh menolak permohonan lelang yang diajukan kepadanya sepanjang persyaratan lelang sudah dipenuhi. (4) Tata cara dan persyaratan permohonan lelang diatur lebih lanjut dengan Keputusan Direktur Jenderal. Pasal 3 Penjual bertanggung jawab terhadap keabsahan barang dan dokumen persyaratan lelang. Bagian KeduaTempat Lelang Pasal 4 Lelang dilaksanakan dalam wilayah kerja Kantor Lelang tempat barang berada. Pasal 5 Lelang non eksekusi dapat dilaksanakan di luar wilayah kerja Kantor Lelang, setelah mendapat persetujuan: Bagian KetigaSyarat Lelang Pasal 6 (1) Kantor Lelang menentukan syarat-syarat umum dalam pelaksanaan lelang; (2) Penjual dapat menentukan syarat-syarat lelang yang bersifat khusus. (3) Syarat-syarat lelang sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), tidak boleh bertentangan dengan peraturan umum lelang dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (4) Syarat umum dan syarat khusus sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), diatur lebih lanjut dengan Keputusan Direktur Jenderal. Pasal 7 (1) Setiap pelaksanaan lelang tanah atau tanah dan bangunan dilengkapi dengan Surat Keterangan Tanah dari Kantor Pertanahan setempat. (2) Dalam hal tanah atau tanah dan bangunan yang akan dilelang belum terdaftar di Kantor Pertanahan setempat:Kepala Kantor Lelang mensyaratkan kepada Penjual meminta Surat Keterangan dari Lurah/Kepala Desa yang menerangkan status kepemilikan; danberdasarkan Surat Keterangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Kantor Lelang meminta Surat Keterangan Tanah ke Kantor Pertanahan setempat. Pasal 8 (1) Pelaksanaan lelang dilakukan pada jam dan hari kerja. (2) Lelang dapat dilaksanakan di luar jam dan hari kerja dengan persetujuan Superintenden. Bagian KeempatPenundaan dan Pembatalan Lelang Pasal 9 (1) Lelang yang akan dilaksanakan hanya dapat ditunda atau dibatalkan, dengan putusan/penetapan Pengadilan atau atas permintaan Penjual. (2) Penundaan atau pembatalan lelang yang diminta oleh Penjual harus diajukan secara tertulis kepada Kepala Kantor Lelang dalam jangka waktu selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja sebelum tanggal lelang. (3) Penundaan atau pembatalan lelang di luar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dilakukan, sepanjang diatur oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pasal 10 Pelelangan yang telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku tidak dapat dibatalkan. Bagian KelimaUang Jaminan Penawaran Lelang Pasal 11 (1) Setiap peserta lelang menyetor Uang Jaminan penawaran lelang kecuali pada lelang kayu jati dari tangan pertama dan lelang melalui Balai Lelang. (2) Dalam hal lelang melalui Balai Lelang mensyaratkan Uang Jaminan Penawaran Lelang, peserta lelang menyetor Uang Jaminan Penawaran Lelang ke Balai Lelang. (3) Besarnya Uang Jaminan Penawaran Lelang ditentukan oleh Penjual. Pasal 12 (1) Dalam hal peserta lelang tidak ditunjuk sebagai pembeli, Uang Jaminan Penawaran Lelang akan dikembalikan seluruhnya tanpa potongan. (2) Pengembalian Uang Jaminan Penawaran Lelang selambat-lambatnya 1 (satu) hari kerja sejak diterimanya permintaan pengembalian uang jaminan dari peserta lelang. (3) Terhadap peserta lelang yang ditunjuk sebagai pembeli, Uang Jaminan Penawaran Lelang akan diperhitungkan dengan pembayaran harga lelang. (4) Apabila pembeli tidak melunasi pembayaran harga lelang sesuai ketentuan (wanprestasi), Uang Jaminan Penawaran Lelang disetorkan ke Kas Negara sebagai penerimaan lain-lain. (5) Khusus lelang melalui Balai Lelang, apabila pembeli tidak melunasi pembayaran harga lelang sesuai ketentuan (wanprestasi), Uang Jaminan Penawaran Lelang menjadi milik Balai Lelang dan atau Pemilik Barang sesuai kesepakatan antara Balai Lelang dan Pemilik Barang. Bagian KeenamPengumuman Lelang Pasal 13 (1) Penjualan secara lelang didahului dengan Pengumuman Lelang yang dilakukan oleh Penjual melalui surat kabar harian, selebaran, atau tempelan yang mudah dibaca oleh umum dan atau melalui media elektronik termasuk Internet di wilayah kerja Kantor Lelang tempat barang akan dijual. (2) Dalam hal tidak ada surat kabar harian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pengumuman Lelang diumumkan dalam surat kabar harian yang terbit di tempat yang terdekat dan beredar di wilayah kerja Kantor Lelang tempat barang akan dijual. Pasal 14 Pengumuman Lelang sekurang-kurangnya memuat: Pasal 15 (1) Pengumuman Lelang untuk lelang eksekusi terhadap barang tidak bergerak atau barang tidak bergerak yang dijual bersama-sama dengan barang bergerak dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:pengumuman dilakukan dua kali berselang 15 (lima belas) hari. Jangka waktu Pengumuman Lelang pertama ke pengumuman lelang kedua sekurang-kurangnya 15 (lima belas) hari, dan diatur sedemikian rupa sehingga pengumuman kedua tidak jatuh pada hari libur/hari besar;pengumuman pertama diperkenankan tidak menggunakan surat kabar harian, tetapi dengan cara pengumuman melalui selebaran, tempelan yang mudah dibaca oleh umum, dan atau melalui media elektronik termasuk internet. Namun demikian apabila dikehendaki oleh Penjual pengumuman pertama dapat dilakukan dengan surat kabar harian; danpengumuman kedua harus dilakukan melalui surat kabar harian dan dilakukan sekurang-kurangnya 14 (empat belas) hari sebelum hari pelaksanaan lelang. (2) Pengumuman Lelang untuk lelang eksekusi terhadap barang bergerak dilakukan 1 (satu) kali melalui surat kabar harian sekurang-kurangnya 6 (enam) hari sebelum pelaksanaan lelang, kecuali untuk barang-barang yang lekas busuk, rusak dan barang berbahaya dapat dilakukan kurang dari 6 (enam) hari. Pasal 16 Khusus pengumuman lelang eksekusi pajak untuk barang bergerak yang nilai limit keseluruhannya tidak lebih dari Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dalam satu kali lelang, dapat dilakukan 1 (satu) kali melalui selebaran, tempelan yang mudah dibaca oleh umum dan atau melalui media elektronik termasuk Internet, sekurang-kurangnya 14 (empat belas) hari sebelum pelaksanaan lelang. Pasal 17 (1) Dalam hal lelang eksekusi telah dilaksanakan dan perlu dilelang ulang, Pengumuman Lelang ulang dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:untuk lelang barang tidak bergerak atau barang bergerak yang dijual bersama-sama dengan barang tidak bergerak, dilakukan dengan cara:Pengumuman Lelang ulang dilakukan 1 (satu) kali melalui surat kabar harian sekurang-kurangnya 7 (tujuh) hari sebelum pelaksanaan lelang, jika waktu pelaksanaan lelang ulang dimaksud tidak melebihi 60 (enam puluh) hari dari pelaksanaan lelang terdahulu atau dari pelaksanaan lelang terakhir; atauPengumuman Lelang ulang berlaku ketentuan sebagaimana lelang eksekusi yang pertama kali, jika waktu pelaksanaan lelang ulang dilakukan lebih dari 60(enam puluh) hari dari pelaksanaan lelang terdahulu atau dari pelaksanaan lelang terakhir;untuk lelang barang
Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 301/KMK.01/2002
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 301/KMK.01/2002 TENTANG PENGURUSAN PIUTANG NEGARA KREDIT PERUMAHAN BANK TABUNGAN NEGARA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGURUSAN PIUTANG NEGARA KREDIT PERUMAHAN BANK TABUNGAN NEGARA. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Keputusan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan: BAB IIRUANG LINGKUP Pasal 2 Ruang lingkup pengurusan Piutang Negara dalam Keputusan Menteri Keuangan ini adalah terbatas pada KP-BTN dengan jumlah kredit yang diberikan paling banyak Rp 350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah). BAB III PENYERAHAN Pasal 3 (1) Penyerahan pengurusan Piutang Negara disampaikan secara tertulis kepada Panitia Cabang melalui Kantor Pelayanan disertai resume dan dokumen. (2) Resume berkas kasus Piutang Negara yang diserahkan memuat informasi sebagai berikut:identitas Penyerah Piutang;identitas Debitor;dasar hukum terjadinya hutang;jenis kredit;tanggal realisasi kredit dan tanggal kategori kredit perbankan sesuai peraturan yang diterbitkan Bank Indonesia;rincian jumlah hutang yang terdiri dari 4 (empat) bagian yaitu Saldo Hutang, Tunggakan Angsuran, Denda dan Biaya Lain-lain;barang jaminan; danhal-hal lainnya yang dianggap perlu oleh PT Bank Tabungan Negara (Persero). (3) Dokumen-dokumen yang dilampirkan dalam penyerahan pengurusan Piutang Negara sebagai berikut:perjanjian kredit, akta pengakuan hutang, atau dokumen lain yang sejenis yang membuktikan adanya piutang;rekening koran atau dokumen lain yang sejenis yang dapat membuktikan besarnya piutang;dokumen barang jaminan beserta pengikatannya;surat menyurat antara PT Bank Tabungan Negara (Persero) dengan Debitor yang berkaitan dengan upaya-upaya yang telah dilaksanakan dalam rangka penyelesaian hutang;Surat Pernyataan Kesanggupan/kesediaan PT Bank Tabungan Negara (Persero) untuk mengajukan permohonan roya; dandokumen lainnya yang dianggap perlu oleh PT Bank Tabungan Negara (Persero). BAB IVPEMBEBANAN Pasal 4 Jangka waktu yang dapat diperhitungkan untuk pembebanan bunga, Denda dan Beban Lain-lain paling lama 6 (enam) bulan sejak kredit dikategorikan macet berdasarkan peraturan tentang kategori kredit perbankan yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia. BAB VPELUNASAN TUNGGAKAN Pasal 5 Kantor Pelayanan memberikan kesempatan bagi Debitor untuk melunasi Tunggakan Angsuran, Denda, dan Biaya Lain-lain dalam waktu 3 (tiga) bulan sejak Surat Penerimaan Pengurusan Piutang Negara (SP3N) diterbitkan, setelah dilakukan panggilan secara tertulis. Pasal 6 (1) Panggilan dilaksanakan sesuai ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 300/KMK.01/2002 tentang Pengurusan Piutang Negara. (2) Dalam hal Debitor datang memenuhi panggilan atau datang atas kemauan sendiri dan menyanggupi pelunasan hutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, dibuat Surat Pernyataan. Pasal 7 Dalam hal Debitor melunasi hutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Debitor dikenakan Biaya administrasi Pengurusan Piutang Negara sebesar 1% (satu persen) dari Tunggakan Angsuran, Denda, dan Biaya Lain-lain. Pasal 8 Dalam hal terdapat kelebihan pembayaran Biaya Administrasi Pengurusan Piutang Negara sebagai akibat pelunasan Tunggakan Angsuran, Denda dan Biaya Lain-lain, Kantor Pelayanan mengembalikan kelebihan pembayaran kepada Debitor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pasal 9 (1) Panitia Cabang mengembalikan pengurusan Piutang Negara kepada PT Bank Tabungan Negara (Persero), dalam hal Debitor telah melunasi hutang sesuai Surat Pernyataan. (2) Pengembalian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dilakukan 1 (satu) kali. BAB VIPERNYATAAN BERSAMA DAN PENETAPAN JUMLAH PIUTANG NEGARA Pasal 10 Pernyataan Bersama dibuat dalam hal: Pasal 11 Pembuatan Pernyataan Bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf c, didahului dengan panggilan secara tertulis yang diterbitkan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah tanggal berakhirnya jangka waktu penyelesaian dalam Surat Pernyataan. Pasal 12 Panitia cabang menerbitkan surat Penetapan Jumlah Piutang Negara dalam hal: BAB VIIPENARIKAN Pasal 13 (1) PT Bank Tabungan Negara (Persero) dapat menarik pengurusan Piutang Negara untuk restrukturisasi hutang dengan persetujuan Panitia Cabang. (2) Restrukturisasi hutang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berupa:penjadwalan ulang sisa pinjaman Debitor yang bersangkutan;alih Debitor sekaligus penjadwalan ulang sisa pinjaman; ataubentuk restrukturisasi hutang lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pasal 14 Usul penarikan pengurusan Piutang Negara disampaikan oleh PT Bank Tabungan Negara (Persero) secara tertulis dengan memuat penjelasan rencana pelaksanaan restrukturisasi hutang yang akan dilaksanakan. Pasal 15 Kantor Pelayanan meneliti usul penarikan pengurusan Piutang Negara. Pasal 16 Berdasarkan hasil penelitian, Panitia Cabang menyetujui atau menolak usul penarikan pengurusan Piutang Negara. Pasal 17 Penarikan pengurusan Piutang Negara dikenakan Biaya Administrasi Pengurusan Piutang Negara sebesar 2 ½% (dua setengah persen) dari sisa hutang yang harus dilunasi oleh Debitor. Pasal 18 Penarikan pengurusan Piutang Negara hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali untuk setiap kasus Piutang Negara. BAB VIIIPENYERAHAN KEMBALI Pasal 19 (1) PT Bank Tabungan Negara (Persero) dapat menyerahkan kembali pengurusan Piutang Negara yang pernah:dikembalikan oleh Panitia Cabang sebagai akibat pelunasan Tunggakan Angsuran, Denda dan Biaya Lain-lain; atauditarik oleh PT Bank Tabungan Negara (Persero) dalam rangka restrukturisasi utang. (2) Jangka waktu yang dapat diperhitungkan untuk pembebanan bunga, Denda dan Beban Lain-lain paling lama 6 (enam) bulan sejak kredit dikategorikan macet sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (3) Debitor tidak lagi diberi kesempatan untuk melunasi hutang Tunggakan Angsuran, Denda dan Biaya Lain-lain, melainkan harus menyelesaikan Saldo Hutang. BAB IXKETENTUAN PENUTUP Pasal 20 Pengurusan Piutang Negara yang tidak diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan ini berpedoman pada Keputusan Menteri Keuangan Nomor 300/KMK.01/2002 tentang Pengurusan Piutang Negara dan peraturan pelaksanaannya. Pasal 21 Pada saat Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 340/KMK.01/2000 tentang Pengurusan Piutang Negara Kredit Perumahan Bank Tabungan Negara sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 510/KMK.01/2000 dinyatakan tidak berlaku. Pasal 22 Ketentuan mengenai bentuk surat yang diperlukan diatur dengan Keputusan Direktur Jenderal. Pasal 23 Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 13 Juni 2002MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd BOEDIONO
Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 7/KM.1/2005
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 7/KM.1/2005 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASADAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKUUNTUK TANGGAL 24 SAMPAI DENGAN 30 JANUARI 2005 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 24 SAMPAI DENGAN 30 JANUARI 2005. Pasal 1 Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 24 sampai dengan 30 Januari 2005 ditetapkan sebagai berikut: 1. Rp. 9.152,00 Untuk dolar Amerika Serikat (USD) 1,- 2. Rp. 6.943,00 Untuk dolar Australia (AUD) 1,- 3. Rp. 7.493,30 Untuk dolar Canada (CAD) 1,- 4. Rp. 1.599,91 Untuk kroner Denmark (DKK) 1,- 5. Rp. 1.173,54 Untuk dolar Hongkong (HKD) 1,- 6. Rp. 2.408,36 Untuk ringgit Malaysia (MYR) 1,- 7. Rp. 6.405,08 Untuk dolar Selandia Baru (NZD) 1,- 8. Rp. 1.456,76 Untuk kroner Norwegia (NOK) 1,- 9. Rp. 17.133,91 Untuk poundsterling Inggris (GBP) 1,- 10. Rp. 5.596,89 Untuk dolar Singapura (SGD) 1,- 11. Rp. 1.319,51 Untuk kroner Swedia (SEK) 1,- 12. Rp. 7.744,24 Untuk franc Swiss (CHF) 1,- 13. Rp. 8.928,54 Untuk yen Jepang (JPY) 100,- 14. Rp. 1.425,54 Untuk kyat Burma (BUK) 1,- 15. Rp. 209,67 Untuk rupee India (INR) 1,- 16. Rp. 31.342,47 Untuk dinar Kuwait (KWD) 1,- 17. Rp. 154,13 Untuk rupee Pakistan (PKR) 1,- 18. Rp. 164,76 Untuk peso Philipina (PHP) 1,- 19. Rp. 2.440,34 Untuk riyal Saudi Arabia (SAR) 1,- 20. Rp. 92,87 Untuk rupee Sri Lanka (LKR) 1,- 21. Rp. 237,75 Untuk baht Thailand (THB) 1,- 22. Rp. 5.600,99 Untuk dolar Brunei Darussalam (BND) 1,- 23. Rp. 11.951,96 Untuk EURO (EUR) 1,- Pasal 2 Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam Pasal 1, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dollar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2005. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 24 Januari 2005A.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIAPgs. SEKRETARIS JENDERAL, ttd AGUS MUHAMMAD
Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 300/KMK.01/2002
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 300/KMK.01/2002 TENTANG PENGURUSAN PIUTANG NEGARA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGURUSAN PIUTANG NEGARA. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Keputusan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan: BAB IIPENYERAHAN PENGURUSAN PIUTANG NEGARA Bagian PertamaSyarat Penyerahan Pasal 2 (1) Piutang Negara pada tingkat pertama diselesaikan sendiri oleh instansi pemerintah, lembaga negara, atau badan usaha yang modalnya sebagian atau seluruhnya dimiliki oleh negara atau dimiliki Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (2) Dalam hal penyelesaian Piutang Negara tidak berhasil, instansi pemerintah, lembaga negara, atau badan usaha sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) wajib menyerahkan pengurusan Piutang Negara kepada Panitia Cabang. Pasal 3 (1) Penyerahan pengurusan Piutang Negara disampaikan secara tertulis kepada Panitia Cabang melalui Kantor Pelayanan disertai resume dan dokumen. (2) Resume berkas kasus Piutang Negara yang diserahkan memuat informasi:a.identitas Penyerah Piutang;b.identitas Penanggung Hutang dan atau Penjamin Hutang;c.bidang usaha Penanggung Hutang, antara lain industri manufaktur, perdagangan, pertanian, perkebunan, atau bidang usaha lainnya;d.keadaan usaha Penanggung Hutang pada saat diserahkan;e.dasar hukum terjadinya hutang, antara lain perjanjian kredit, akta pengakuan hutang, peraturan, atau dasar hukum lainnya;f.jenis Piutang Negara, antara lain kredit investasi, kredit modal kerja, kredit umum, dana reboisasi, jasa pelabuhan, atau jenis Piutang Negara lainnya;g.penjamin kredit oleh pihak ketiga, antara lain PT askrindo, PT ASEI, Perum PKK, atau lembaga penjamin lainnya;h.sebab-sebab kredit/piutang dinyatakan macet seperti kesalahan manajemen, Penanggung Hutang nakal, bencana alam, kerusuhan sosial, atau sebab-sebab lainnya;i.tanggal realisasi kredit dan tanggal-tanggal Penyerah Piutang mengkategorikan kredit sesuai peraturan yang dikeluarkan Bank Indonesia dalam hal Piutang Negara berasal dariperbankan, atau tanggal Penanggung Hutang dinyatakan wanprestasi sesuai dengan perjanjian, peraturan, surat keputusan pejabat berwenang atau sebab apapun dalam hal Piutang Negara berasal dari non perbankan;j.rincian hutang yang terdiri dari saldo hutang pokok, bunga, denda, dan ongkos/beban lainnya;k.daftar Barang Jaminan, yang memuat uraian barang, pengikatan, kondisi dan nilai Barang Jaminan pada saat penyerahan, dalam hal penyerahan didukung oleh Barang Jaminan;l.daftar Harta Kekayaan Lain;m.penjelasan singkat upaya-upaya penyelesaian piutang yang telah dilakukan oleh Penyerah Piutang; dann.informasi lainnya yang dianggap perlu disampaikan oleh Penyerah Piutang antara lain Penanggung Hutang dan atau Penjamin Hutang sudah tidak diketahui tempat tinggal, ada kasus gugatan di pengadilan, atau Barang Jaminan telah disita Pengadilan Negeri untuk kepentingan pihak lain. (3) Dokumen-dokumen yang dilampirkan dalam penyerahan pengurusan Piutang Negara sebagai berikut:a.perjanjian kredit, akta pengakuan hutang, perjanjian, perubahan perjanjian, keputusan yang diterbitkan pejabat yang berwenang, peraturan, kontrak, surat perintah kerja, dan atau dokumen lain yang sejenis yang membuktikan adanya piutang;b.rekening koran, prima nota, mutasi piutang, faktur, rekening, bukti tagihan, dan atau dokumen lain yang sejenis yang dapat membuktikan besarnya piutang;c.dokumen Barang Jaminan serta pengikatannya dan Surat Pernyataan Kesanggupan Penyerah Piutang untuk mengajukan permohonan roya dalam hal piutang yang diserahkan didukung dengan Barang Jaminan; dand.surat menyurat antara Penyerah Piutang dengan Penanggung Hutang dan atau Penjamin Hutang yang berkaitan dengan upaya-upaya yang telah dilaksanakan dalam rangka penyelesaian hutang. (4) Ketentuan mengenai dokumen-dokumen yang dilampirkan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Direktur Jenderal. Pasal 4 (1) Batas paling sedikit besarnya piutang Negara yang diserahkan pengurusannya kepada Panitia Cabang adalah Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah) untuk setiap kasus. (2) Batas paling sedikit sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) tidak berlaku bagi piutang instansi pemerintah dan lembaga negara baik tingkat pusat maupun daerah. Pasal 5 Dalam hal pada waktu yang bersamaan Penyerah Piutang menyerahkan pengurusan Piutang Negara lebih dari 1 (satu) berkas kasus, setiap berkas kasus dilengkapi surat penyerahan dengan nomor surat tersendiri. Bagian KeduaPermintaan Kelengkapan Data dan Ekspose Pasal 6 Kantor Pelayanan dapat meminta kelengkapan data kepada Penyerah Piutang dalam hal: Pasal 7 Dalam kasus-kasus tertentu, Kantor Pelayanan secara selektif dapat: Bagian KetigaKredit Sindikasi Pasal 8 (1) Dalam hal piutang berasal dari kredit sindikasi/konsorsium, sepanjang terdapat Piutang Negarayang harus diselesaikan, pengurusannya dapat diserahkan kepada Panitia Cabang. (2) Penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) dilakukan oleh anggota sindikasi yang berasal dari Badan Usaha Milik Negara. BAB IIIPENERIMAAN DAN PENOLAKAN PENGURUSAN PIUTANG NEGARA Bagian PertamaPenelitian Adanya dan Besarnya Piutang Negara Pasal 9 (1) Kantor Pelayanan meneliti surat penyerahan pengurusan Piutang Negara berikut lampirannya. (2) Hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1), dituangkan dalam Resume Hasil Penelitian Kasus. Pasal 10 Berdasarkan resume dan dokumen penyerahan, Kantor Pelayanan menghitung besar Piutang Negara. Pasal 11 (1) Piutang Negara perbankan terdiri atas hutang pokok, bunga, denda dan ongkos-ongkos. (2) Besarnya bunga, denda dan ongkos-ongkos sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan setelah kredit dikategorikan macet berdasarkan peraturan tentang kategori kredit perbankan yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia. Pasal 12 (1) Besarnya Piutang Negara non perbankan dihitung berdasarkan perhitungan pada saat piutang jatuh tempo. (2) Dalam hal terdapat pembebanan bunga, denda dan atau beban lainnya, besarnya bunga, denda dan atau beban lainnya ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan setelah jatuh tempo, kecuali ditetapkan tersendiri berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pasal 13 Dalam menghitung besarnya Piutang Negara: Pasal 14 (1) dalam hal Penyerah Piutang tidak dapat menyampaikan rekening koran, prima nota, atau data mutasi keuangan, Kantor Pelayanan dapat menghitung sendiri besarnya Piutang Negara berdasarkan syarat-syarat yang tercantum dalam perjanjian kredit. (2) Kantor Pelayanan mengkonfirmasikan hasil perhitungan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) kepada Penyerah Piutang. Bagian KeduaPenerimaan Pasal 15 (1) Dalam hal berkas penyerahan telah memenuhi persyaratan dan dari hasil penelitian berkas dapat dibuktikan adanya dan besarnya Piutang Negara, Panitia Cabang menerima penyerahan pengurusan Piutang Negara dengan menerbitkan SP3N. (2) SP3N memuat sekurang-kurangnya:nomor dan tanggal surat penyerahan pengurusan Piutang Negara;indentitas Penyerah Piutang dan Penanggung Hutang;pernyataan menerima pengurusan Piutang Negara;rincian dan jumlah Piutang Negara yang telah diperhitungkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 sampai dengan Pasal 14; dantanda tangan Panitia Cabang. Pasal 16 (1) Dalam hal Penanggung Hutang merupakan Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, instansi pemerintah, atau lembaga negara, SP3N tidak diterbitkan tetapi dibuat Surat Tanda Terima Penyerahan yang ditandatangani oleh Kepala Kantor Pelayanan. (2) Dalam pengurusan piutang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Kantor Pelayanan bertindak sebagai mediator. (3) Pengurusan piutang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), tidak dikenakan Biaya Administrasi Pengurusan Piutang Negara. Pasal 17 (1) Sejak