Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 12/KM.1/2005
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 12/KM.1/2005 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASADAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKUUNTUK TANGGAL 7 SAMPAI DENGAN 13 FEBRUARI 2005 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 7 SAMPAI DENGAN 13 FEBRUARI 2005. Pasal 1 Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 7 sampai dengan 13 Februari 2005 ditetapkan sebagai berikut : 1. Rp. 9.203,00 Untuk dolar Amerika Serikat (USD) 1,- 2. Rp. 6.111,92 Untuk dolar Australia (AUD) 1,- 3. Rp. 7.425,69 Untuk dolar Canada (CAD) 1,- 4. Rp. 1.610,52 Untuk kroner Denmark (DKK) 1,- 5. Rp. 1.179,88 Untuk dolar Hongkong (HKD) 1,- 6. Rp. 2.421,79 Untuk ringgit Malaysia (MYR) 1,- 7. Rp. 6.544,85 Untuk dolar Selandia Baru (NZD) 1,- 8. Rp. 1.451,67 Untuk kroner Norwegia (NOK) 1,- 9. Rp. 17.334,95 Untuk poundsterling Inggris (GBP) 1,- 10. Rp. 5.619,55 Untuk dolar Singapura (SGD) 1,- 11. Rp. 1.316,12 Untuk kroner Swedia (SEK) 1,- 12. Rp. 7.711,93 Untuk franc Swiss (CHF) 1,- 13. Rp. 8.862,31 Untuk yen Jepang (JPY) 100,- 14. Rp. 1.433,49 Untuk kyat Burma (BUK) 1,- 15. Rp. 210,93 Untuk rupee India (INR) 1,- 16. Rp. 31.500,94 Untuk dinar Kuwait (KWD) 1,- 17. Rp. 155,25 Untuk rupee Pakistan (PKR) 1,- 18. Rp. 167,44 Untuk peso Philipina (PHP) 1,- 19. Rp. 2.454,00 Untuk riyal Saudi Arabia (SAR) 1,- 20. Rp. 92,54 Untuk rupee Sri Lanka (LKR) 1,- 21. Rp. 238,88 Untuk baht Thailand (THB) 1,- 22. Rp. 5.613,99 Untuk dolar Brunei Darussalam (BND) 1,- 23. Rp. 11.982,78 Untuk EURO (EUR) 1,- Pasal 2 Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam Pasal 1, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dollar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 7 Februari 2005. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 7 Pebruari 2005A.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIAPgs. SEKRETARIS JENDERAL, ttd AGUS MUHAMMAD
Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 409/KMK.01/2002
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 409/KMK.01/2002 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 150/KMK.01/2001TENTANG PENETAPAN TARIF BEA MASUK ATAS IMPOR BARANG DALAM RANGKA SKEMA COMMON EFFECTIVEPREFERENTIAL TARIF (CEPT) UNTUK PERIODE 1 JANUARI 2001 SAMPAI DENGAN 31 DESEMBER 2003 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : Memperhatikan : Surat Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia Nomor 104/MPP/3/2002 tanggal 19 Maret 2002, dan Nomor 446/MPP/VIII/2002 tanggal 12 Agustus 2002; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 150/KMK.01/2001 TENTANG PENETAPAN TARIF BEA MASUK ATAS IMPOR BARANG DALAM RANGKA SKEMA COMMON EFFECTIVE PREFERENTIAL TARIFF (CEPT) UNTUK PERIODE 1 JANUARI 2001 SAMPAI DENGAN 31 DESEMBER 2003. Pasal I Mengubah Lampiran Keputusan Menteri Keuangan Nomor 150/KMK.01/2001 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Atas Impor Barang Dalam Rangka Skema Common Effective Peferential Tariff (CEPT) Untuk Periode 1 Januari 2001 sampai dengan 31 Desember 2003, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 680/KMK.01/2001, pada Nomor Urut 2210 dan 2211 pada halaman 104, sehingga menjadi sebagai berikut: NO. POS TARIFHS CODE URAIAN BARANG DESCRIPTION OF GOODS % BEA MASUK CEPT% CEPT IMPOR DUTY 2001 2002 2003 (1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) 3902 Polimer dari propilena atau dari olefin lainnya, dalam bentuk asal. Polymers of propylene or of other olefins, in Promary forms. 2210 3902.10.200 — Butiran — Granules 10 10 5 2211 3902.10.900 — Lain-lain — Other 10 10 5 Pasal II Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan sampai dengan 31 Desember 2002. Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 24 September 2002MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA ttdBOEDIONO
Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 397/KMK.01/2002
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 397/KMK.01/2002 TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 371/KMK.01/2002TENTANG PELIMPAHAN WEWENANG KEPADA PEJABAT ESELON I DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN KEUANGANUNTUK DAN ATAS NAMA MENTERI KEUANGAN MENANDATANGANI SURATDAN ATAU KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 371/KMK.01/2002 TENTANG PELIMPAHAN WEWENANG KEPADA PEJABAT ESELON I DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN KEUANGAN UNTUK DAN ATAS NAMA MENTERI KEUANGAN MENANDATANGANI SURAT DAN ATAU KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN. Pasal I Diantara Nomor 79 dan Nomor 80 Lampiran I Keputusan Menteri Keuangan Nomor 371/KMK.01/2002 mengenai Pelimpahan Wewenang Menteri Keuangan Kepada Sekretaris Jenderal disisipkan 1 (satu) materi baru yang dilimpahkan yaitu Nomor 79A yang berbunyi sebagai berikut: No. 79A. Administrasi Penarikan dan Pelunasan Obligasi atau Surat Utang Negara dalam rangka Asset-Bond Swap. Pasal II Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 3 September 2002MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttdBOEDIONO
Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 11/KM.1/2005
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 11/KM.1/2005 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASADAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKUUNTUK TANGGAL 31 JANUARI SAMPAI DENGAN 6 FEBRUARI 2005 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 31 JANUARI SAMPAI DENGAN 6 FEBRUARI 2005. Pasal 1 Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 31 Januari sampai dengan 6 Februari 2005 ditetapkan sebagai berikut: 1. Rp. 9.147,00 Untuk dolar Amerika Serikat (USD) 1,- 2. Rp. 7.065,02 ” dolar Australia (AUD) 1,- 3. Rp. 7.436,50 ” dolar Canada (CAD) 1,- 4. Rp. 1.599,03 ” kroner Denmark (DKK) 1,- 5. Rp. 1.172,84 ” dolar Hongkong (HKD) 1,- 6. Rp. 2.407,00 ” ringgit Malaysia (MYR) 1,- 7. Rp. 6.533,78 ” dolar Selandia Baru (NZD) 1,- 8. Rp. 1.455,96 ” kroner Norwegia (NOK) 1,- 9. Rp. 17.204,94 ” poundsterling Inggris (GBP) 1,- 10. Rp. 5.594,25 ” dolar Singapura (SGD) 1,- 11. Rp. 1.318,79 ” kroner Swedia (SEK) 1,- 12. Rp. 7.717,87 ” franc Swiss (CHF) 1,- 13. Rp. 8.856,29 ” yen Jepang (JPY) 100,- 14. Rp. 1.424,76 ” kyat Burma (BUK) 1,- 15. Rp. 209,56 ” rupee India (INR) 1,- 16. Rp. 31.325,35 ” dinar Kuwait (KWD) 1,- 17. Rp. 154,04 ” rupee Pakistan (PKR) 1,- 18. Rp. 165,50 ” peso Philipina (PHP) 1,- 19. Rp. 2.439,00 ” riyal Saudi Arabia (SAR) 1,- 20. Rp. 92,81 ” rupee Sri Lanka (LKR) 1,- 21. Rp. 237,62 ” baht Thailand (THB) 1,- 22. Rp. 5.597,93 “dolar Brunei Darussalam (BND) 1,- 23. Rp. 11.931,56 ” EURO (EUR) 1,- Pasal 2 Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam Pasal 1, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dollar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2005. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 31 Januari 2005A.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIAPgs. SEKRETARIS JENDERAL, ttd AGUS MUHAMMAD
Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 371/KMK.01/2002
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 371/KMK.01/2002 TENTANG PELIMPAHAN WEWENANG KEPADA PEJABAT ESELON I DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN KEUANGAN UNTUK DANATAS NAMA MENTERI KEUANGAN MENANDATANGANI SURAT DAN ATAU KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PELIMPAHAN WEWENANG KEPADA PEJABAT ESELON I DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN KEUANGAN DAN ATAS NAMA MENTERI KEUANGAN MENANDATANGANI SURAT DAN ATAU KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN Pasal 1 Memberi kewenangan kepada Pejabat Eselon I di lingkungan Departemen Keuangan untuk dan atas nama Menteri Keuangan menandatangani surat dan atau Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I sampai dengan Lampiran XII Keputusan Menteri Keuangan ini. Pasal 2 Dalam hal diperlukan, Pejabat Eselon I dapat melimpahkan kewenangan sebagaimana dalam Pasal 1 kepada Pejabat Eselon II sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pasal 3 Pada saat Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 374/KMK.01/1994 tentang Pelimpahan Wewenang Kepada Pejabat Eselon I di lingkungan Departemen Keuangan Untuk dan Atas Nama Menteri Keuangan Menandatangani Surat dan atau Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 336/KMK.01/1998, dinyatakan tidak berlaku. Pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia . Ditetapkan di Jakartapada tanggal 5 Agustus 2002MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttdBOEDIONO
Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 324/KMK.01/2002
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 324/KMK.01/2002 TENTANG PERUBAHAN TARIP BEA MASUK ATAS IMPOR GULA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : Memperhatlkan : Surat Menteri Perlndustrian dan Perdagangan Nomor: 305/MPP/5/2002 tanggal 17 Mei 2002. MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN TARIP BEA MASUK ATAS IMPOR GULA. Pasal 1 Atas impor beberapa jenis gula, dikenakan tarip bea masuk sehingga menjadi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Keputusan Menteri Keuangan ini. Pasal 2 Ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku terhadap impor barang yang dokumen PIB-nya telah mendapat Nomor Pendaftaran dari Kantor Inspeksi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pelabuhan pemasukan sejak tanggal berlakunya Keputusan Menterl Keuangan Ini. Pasal 3 Pada saat Keputusan Menterl Keuangan ini muial berlaku, ketentuan-ketentuan tentang pengenaan tarip bea masuk yang telah ada sebelum ditetapkannya Keputusan Menteri Keuangan inl sepanjang mengenai barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan ini, dinyatakan tidak berlaku. Pasal 4 Direktur Jenderal Bea dan Cukai diinstruksikan untuk melaksanakan ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Ini. Pasal 5 Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku selama 24 (dua puluh empat) bulan terhitung sejak tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Repubiik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 3 Juli 2002MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttdBOEDIONO