Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 17/KM.1/2005

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 17/KM.1/2005 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASADAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKUUNTUK TANGGAL 21 SAMPAI DENGAN 27 FEBRUARI 2005 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 21 SAMPAI DENGAN 27 FEBRUARI 2005. Pasal 1 Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 21 sampai dengan 27 Februari 2005, ditetapkan sebagai berikut : 1. Rp. 9,278.00   Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1,- 2. Rp. 7,296.93 Untuk Dolar Australia (AUD) 1,- 3. Rp. 7,528.68 Untuk Dolar Canada (CAD) 1,- 4. Rp. 1,616.04 Untuk Kroner Denmark (DKK) 1,- 5. Rp. 1,189.58 Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1,- 6. Rp. 2,441.63 Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1,- 7. Rp. 6,639.48 Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1,- 8. Rp. 1,432.32 Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1,- 9. Rp. 17,549.16 Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1,- 10. Rp. 5,657.92 Untuk Dolar Singapura (SGD) 1,- 11. Rp. 1,324.58 Untuk Kroner Swedia (SEK) 1,- 12. Rp. 7,804.55 Untuk Franc Swiss (CHF) 1,- 13. Rp. 8,819.92 Untuk Yen Jepang (JPY) 100,- 14. Rp. 1,445.17 Untuk Kyat Burma (BUK) 1,- 15. Rp. 212.46 Untuk Rupee India (INR) 1,- 16. Rp. 31,768.53 Untuk Dolar Kuwait (KWD) 1,- 17. Rp. 156.19 Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1,- 18. Rp. 169.35 Untuk Peso Philipina (PHP) 1,- 19. Rp. 2,474.00 Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1,- 20. Rp. 93.34 Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1,- 21. Rp. 241.21 Untuk Baht Thailand (THB) 1,- 22. Rp. 5,646.65 Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1,- 23. Rp. 12,092.46 Untuk EURO (EUR) 1,- Pasal 2 Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam Pasal 1, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 21 Pebruari 2005. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 21 Februari 2005an. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIAPgs. SEKRETARIS JENDERAL, ttd. AGUS MUHAMMADNIP. 060047739

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 186/KM.1/2008

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 186/KM.1/2008 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASADAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKUUNTUK TANGGAL 17 MARET SAMPAI DENGAN 23 MARET 2008 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat :  MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 17 MARET SAMPAI DENGAN 23 MARET 2008. Pasal 1 Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 17 Maret sampai dengan 23 Maret 2008, ditetapkan sebagai berikut : 1. Rp. 9.201,00   Untuk dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2 Rp 8.591,53   Untuk dolar Australia (AUD) 1- 3 Rp 9.298,07   Untuk dolar Canada (CAD) 1- 4 Rp 1.925,40   Untuk kroner Denmark (DKK) 1- 5 Rp 1.181,60   Untuk dolar Hongkong (HKD) 1- 6 Rp 2.896,07   Untuk ringgit Malaysia (MYR) 1- 7 Rp 7.420,61   Untuk dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8 Rp 1.805,88   Untuk kroner Norwegia (NOK) 1- 9 Rp 18.596,51   Untuk poundsterling Inggris (GBP) 1- 10 Rp 6.651,20   Untuk dolar Singapura (SGD) 1- 11 Rp 1.523,41   Untuk kroner Swedia (SEK) 1- 12 Rp 9.037,25   Untuk franc Swiss (CHF) 1- 13 Rp 9.046,13   Untuk yen Jepang (JPY) 100- 14 Rp 1.433,15   Untuk kyat Burma (BUK) 1- 15 Rp 229,01   Untuk rupee India (INR) 1- 16 Rp 34.215,94   Untuk dinar Kuwait (KWD) 1- 17 Rp 146,76   Untuk rupee Pakistan (PKR) 1- 18 Rp 223,54   Untuk peso Philipina (PHP) 1- 19 Rp 2.458,51   Untuk riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20 Rp 85,29   Untuk rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21 Rp 292,11   Untuk baht Thailand (THB) 1- 22 Rp 6.658,76   Untuk dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23 Rp 14.254,01   Untuk EURO (EUR) 1- 24 Rp 1.296,32   Untuk yuan China (CNY) 1- 25 Rp 9,45   Untuk won Korea (KRW)    1- Pasal 2Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam Pasal 1 maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2008 Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia Ditetapkan di JakartaPada tanggal 17 Maret 2008An MENTERI KEUANGANSEKRETARIS JENDERAL ttd MULYA P NASUTIONNIP 060046519

Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 14/KM.1/2005

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 14/KM.1/2005 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASADAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKUUNTUK TANGGAL 14 SAMPAI DENGAN 20 FEBRUARI 2005 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 14 SAMPAI DENGAN 20 FEBRUARI 2005. Pasal 1 Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 14 sampai dengan 20 Februari 2005 ditetapkan sebagai berikut: 1. Rp. 9.272,00   Untuk dolar Amerika Serikat (USD) 1,- 2. Rp. 7.155,70 Untuk dolar Australia (AUD) 1,- 3. Rp. 7.418,28 Untuk dolar Canada (CAD) 1,- 4. Rp. 1.599,03 Untuk kroner Denmark (DKK) 1,- 5. Rp. 1.188,81 Untuk dolar Hongkong (HKD) 1,- 6. Rp. 2.440,11 Untuk ringgit Malaysia (MYR) 1,- 7. Rp. 6.530,74 Untuk dolar Selandia Baru (NZD) 1,- 8. Rp. 1.435,96 Untuk kroner Norwegia (NOK) 1,- 9. Rp. 17.269,47 Untuk poundsterling Inggris (GBP) 1,- 10. Rp. 5.621,07 Untuk dolar Singapura (SGD) 1,- 11. Rp. 1.311,04 Untuk kroner Swedia (SEK) 1,- 12. Rp. 7.623,57 Untuk franc Swiss (CHF) 1,- 13. Rp. 8.788,01 Untuk yen Jepang (JPY) 100,- 14. Rp. 1.444,23 Untuk kyat Burma (BUK) 1,- 15. Rp. 213,74 Untuk rupee India (INR) 1,- 16. Rp. 31.747,99 Untuk dinar Kuwait (KWD) 1,- 17. Rp. 156,02 Untuk rupee Pakistan (PKR) 1,- 18. Rp. 169,13 Untuk peso Philipina (PHP) 1,- 19. Rp. 2.472,33 Untuk riyal Saudi Arabia (SAR) 1,- 20. Rp. 93,37 Untuk rupee Sri Lanka (LKR) 1,- 21. Rp. 240,55 Untuk baht Thailand (THB) 1,- 22. Rp. 5.662,30 Untuk dolar Brunei Darussalam (BND) 1,- 23. Rp. 11.874,05 Untuk EURO (EUR) 1,- Pasal 2 Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam Pasal 1, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2005. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 14 Februari 2005A.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIAPgs. SEKRETARIS JENDERAL, ttd AGUS MUHAMMAD

Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 30/KMK.01/2005

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 30/KMK.01/2005 TENTANG PENETAPAN NILAI HAK TAGIH PETAMBAK PLASMAPT. DIPASENA CITRA DARMAJA DAN PT. WACHYUNI MANDIRA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : Memperhatikan : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN NILAI HAK TAGIH PETAMBAK PLASMA PT. DIPASENA CITRA DARMAJA DAN PT. WACHYUNI MANDIRA. PERTAMA : Menetapkan nilai hak tagih petambak plasma PT. Dipasena Citra Darmaja dan PT. Wachyuni Mandira dengan menggunakan nilai sebagaimana tercantum dalam Keputusan Komite Kebijakan Sektor Keuangan tertanggal 13 Februari 2004, Nomor : Kep. 02/K.KKSK/02/2004. KEDUA : Menetapkan nilai aset hak tagih petambak plasma PT. Dipasena Citra Darmaja dan PT. Wachyuni Mandira yang dijadikan dasar pengelolaan di PT. Perusahaan Pengelola Aset (Persero) dengan mengacu pada nilai rata-rata tingkat pengembalian (recovery rate) atau hasil penjualan hak tagih atas Kredit Usaha Kecil dan Menengah (UKM) pada waktu di Badan Penyehatan Perbankan Nasional. KETIGA : Menugaskan PT Perusahaan Pengelolaan Aset (Persero) untuk : KEEMPAT : Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Salinan Keputusan Menteri Keuangan ini disampaikan kepada : Ditetapkan di Jakartapada tanggal 24 Januari 2005MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd,- JUSUF ANWAR

Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 28/KMK.01/2005

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 28/KMK.01/2005 TENTANG TIM PENGKAJIAN PEMANFAATAN KENDARAAN-KENDARAAN BERMOTORYANG TELAH DITETAPKAN SEBAGAI BARANG YANG MENJADI MILIK NEGARA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TIM PENGKAJIAN PEMANFAATAN KENDARAAN-KENDARAAN BERMOTOR YANG TELAH DITETAPKAN SEBAGAI BARANG YANG MENJADI MILIK NEGARA. PERTAMA : Membentuk Tim Pengkajian Pemanfaatan Kendaraan-Kendaraan Bermotor Yang Telah Ditetapkan Sebagai Barang Yang Menjadi Milik Negara, yang terdiri dari Tim Kerja dan Sekretariat Tim, dengan susunan keanggotaan sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Keputusan Menteri Keuangan ini. KEDUA : KETIGA : Sekretariat Tim bertugas untuk membantu kelancaran tugas Tim Kerja, khususnya menyangkut administrasi dan keuangan. KEEMPAT : Tim bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan dan menyampaikan laporan pelaksanaan tugasnya kepada Menteri Keuangan. KELIMA : Masa kerja Tim adalah 12 (dua belas) bulan terhitung mulai tanggal 1 Januari 2005 sampai dengan 31 Desember 2005. KEENAM : Semua biaya yang timbul sehubungan dengan pelaksanaan tugas Tim dibebankan pada Anggaran Departemen Keuangan. KETUJUH : Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 Januari 2005. Salinan Keputusan Menteri Keuangan ini disampaikan kepada : Ditetapkan di Jakartapada tanggal 19 Januari 2005MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA ttd,- JUSUF ANWAR

Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 410/KMK.01/2002

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 410/KMK.01/2002 TENTANG PERPANJANGAN MASA BERLAKU KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 33/KMK.01/2002TENTANG PEMBERIAN PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR MESIN DAN BARANG-BARANG MODALDALAM RANGKA PEMBANGUNAN PROYEK PUPUK ISKANDAR MUDA II (PIM-II) MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERPANJANGAN MASA BERLAKU KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 33/KMK.01/2002 TENTANG PEMBERIAN PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR MESIN DAN BARANG-BARANG MODAL DALAM RANGKA PEMBANGUNAN PROYEK PUPUK ISKANDAR MUDA II (PIM-II). PERTAMA : Memperpanjang masa berlaku Keputusan Menteri Keuangan Nomor 33/KMK.01/2002 tentang Pemberian Pembebasan Bea Masuk atas impor Mesin dan Barang-barang Modal dalam rangka Pembangunan Proyek Pupuk Iskandar Muda-II (PIM-II), selama 12 (dua belas) bulan. KEDUA : Perpanjangan sebagaimana dimaksud dalam Diktum Pertama Keputusan Menteri Keuangan ini meliputi jumlah dan jenis barang dalam Lampiran Keputusan Menteri Keuangan Nomor 33/KMK.01/2002 yang belum di realisir impornya, ditambah mesin/barang modal sebagaimana tersebut dalam Lampiran Keputusan Menteri Keuangan ini. KETIGA : Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku terhitung mulai tanggal 1 September 2002 sampai dengan 31 Agustus 2003. SALINAN Keputusan Menteri Keuangan ini disampaikan kepada Yth.: Ditetapkan di Jakartapada tanggal 24 September 2002MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd BOEDIONO