Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 568/KMK.03/2004
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 568/KMK.03/2004 TENTANG PENETAPAN PENCEGAHAN PENANGGUNG PAJAK BEPERGIAN KE LUAR NEGERI MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN PENCEGAHAN PENANGGUNG PAJAK BEPERGIAN KE LUAR NEGERI. PERTAMA : Menetapkan Pencegahan Bepergian ke Luar Negeri selama 6 (enam) bulan bagi Penanggung Pajak yang namanya sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Keputusan Menteri Keuangan ini. KEDUA : Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Salinan Keputusan Menteri Keuangan ini disampaikan kepada : Ditetapkan di Jakartapada tanggal 30 November 2004MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JUSUF ANWAR
Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 567/KMK.03/2004
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 567/KMK.03/2004 TENTANG PENETAPAN PENCEGAHAN PENANGGUNG PAJAK BEPERGIAN KE LUAR NEGERI MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN PENCEGAHAN PENANGGUNG PAJAK BEPERGIAN KE LUAR NEGERI. PERTAMA : Menetapkan Pencegahan Bepergian ke Luar Negeri selama 6 (enam) bulan bagi Penanggung Pajak yang namanya sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Keputusan Menteri Keuangan ini. KEDUA : Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Salinan Keputusan Menteri Keuangan ini disampaikan kepada : Ditetapkan di Jakartapada tanggal 30 November 2004MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JUSUF ANWAR
Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 565/KMK.03/2004
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 565/KMK.03/2004 TENTANG PENETAPAN PENCEGAHAN PENANGGUNG PAJAK BEPERGIAN KE LUAR NEGERI MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN PENCEGAHAN PENANGGUNG PAJAK BEPERGIAN KE LUAR NEGERI. PERTAMA : Menetapkan Pencegahan Bepergian ke Luar Negeri selama 6 (enam) bulan bagi Penanggung Pajak yang namanya sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Keputusan Menteri Keuangan ini. KEDUA : Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Salinan Keputusan Menteri Keuangan ini disampaikan kepada : Ditetapkan di Jakartapada tanggal 30 November 2004MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JUSUF ANWAR
Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 521/KMK.1/2001
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 521/KMK.1/2001 TENTANG PENYERAHAN TIDAK DIKENAKAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa sebagai pelaksanaan lebih lanjut ketentuan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000 tentang Jenis Barang Dan Jasa Yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai dan untuk memberikan kepastian dan kejelasan mengenai jenis-jenis barang-barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan rakyat banyak yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Barang-Barang Kebutuhan Pokok Yang Atas Impor Dan atau Penyerahannya Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai; Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG BARANG-BARANG KEBUTUHAN POKOK YANG ATAS IMPOR DAN ATAU PENYERAHAN TIDAK DIKENAKAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI. Pasal 1 Atas impor dan atau penyerahan barang-barang kebutuhan pokok sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Keputusan Menteri Keuangan ini tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. Pasal 2 Atas impor dan atau penyerahan barang-barang kebutuhan pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 yang dilakukan pada atau setelah tanggal 1 Januari 2001 sampai dengan tanggal ditetapkannya Keputusan Menteri Keuangan ini, Pajak Pertambahan Nilai yang telah dipungut atau disetor dapat dimintakan pengembalian sebagai pajak yang seharusnya tidak terutang. Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 Januari 2001. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 27 Desember 2001,MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Ttd. BOEDIONO
Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 28/KMK.05/2001
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 28/KMK.05/2001 TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR : 135/KMK.05/2000TENTANG KERINGANAN BEA MASUK ATAS IMPOR MESIN, BARANG DAN BAHAN,DALAM RANGKA PEMBANGUNAN/PENGEMBANGAN INDUSTRI/INDUSTRI JASA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR : 135/KMK.05/2000 TENTANG KERINGANAN BEA MASUK ATAS IMPOR MESIN, BARANG DAN BAHAN, DALAM RANGKA PEMBANGUNAN/PENGEMBANGAN INDUSTRI/INDUSTRI JASA. Pasal I Mengubah ketentuan Pasal 13 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 135/KMK.05/2000, sehingga berbunyi sebagai berikut : “Pasal 13 (1) Perusahaan yang telah memperoleh fasilitas pembebasan Bea Masuk atas impor mesin, barang dan bahan berdasarkan ketentuan lama dan belum merealisir seluruh impornya dapat tetap menggunakan Keputusan pemberian fasilitas pabean berdasarkan ketentuan lama hingga berakhirnya masa berlakunya Keputusan yang bersangkutan, dengan ketentuan dapat diperpanjang dan atau diubah menjadi fasilitas keringanan bea masuk berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 135/KMK.05/2000.” Pasal II Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 Mei 2000. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 26 Januari 2001MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA ttd. PRIJADI PRAPTOSUHARDJO
Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 52/KMK.01/2005
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 52/KMK.01/2005 TENTANG PENUNJUKAN PEJABAT YANG DIBERI WEWENANG UNTUK MELAKUKAN PENGUJIAN TERHADAPPERMINTAAN PEMBAYARAN DAN UNTUK DAN ATAS NAMA MENTERI KEUANGAN MENANDATANGANISURAT PERINTAH MEMBAYAR (SPM) DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN KEUANGAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENUNJUKAN PEJABAT YANG DIBERI WEWENANG UNTUK MELAKUKAN PENGUJIAN TERHADAP PERMINTAAN PEMBAYARAN DAN UNTUK DAN ATAS NAMA MENTERI KEUANGAN MENANDATANGANI SURAT PERINTAH MEMBAYAR (SPM) DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN KEUANGAN. PERTAMA : Menunjuk para pejabat yang nama jabatannya tercantum dalam Lampiran Keputusan Menteri Keuangan ini sebagai pejabat yang diberi wewenang untuk melakukan pengujian terhadap permintaan pembayaran dan untuk dan atas nama Menteri Keuangan menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM) di lingkungan kantor/satuan kerja sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Keputusan Menteri Keuangan ini. KEDUA : Dalam melaksanakan kewenangan sebagaiamana dimaksud dalam Diktum PERTAMA tersebut di atas, pejabat yang ditunjuk wajib memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. KETIGA : Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut terhitung sejak tanggal 3 Januari 2005. Salinan Keputusan Menteri Keuangan ini disampaikan kepada : Ditetapkan di Jakartapada tanggal 1 Februari 2005MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd,- JUSUF ANWAR