Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 460/KMK.01/2004
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 460/KMK.01/2004 TENTANG PENETAPAN TARIF BEA MASUK ATAS IMPOR BARANG DALAM RANGKA ASEAN INTEGRATION SYSTEM OF PREFERENCES (AISP) UNTUK NEGARA-NEGARA ANGGOTA BARU ASEAN (CAMBODIA, LAOS, MYANMAR, DAN VIETNAM) MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : Memperhatikan : Surat Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor : 439/MPP/VI/2004 tanggal 22 Juni 2004; MEMUTUSKAN :Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN TARIF BEA MASUK ATAS IMPOR BARANG DALAM RANGKA ASEAN INTEGRATION SYSTEM OF PREFERENCES (AISP) UNTUK NEGARA-NEGARA ANGGOTA BARU ASEAN (CAMBODIA, LAOS, MYANMAR, DAN VIETNAM). Pasal 1Menetapkan besarnya tarif bea masuk atas impor barang dari negara Cambodia, Laos, Myanmar, dan Vietnam dalam rangka ASEAN Integration System of Preferences (AISP) sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Keputusan Menteri Keuangan ini. Pasal 2Dalam hal tarif bea masuk yang berlaku umum dan atau CEPT lebih rendah dari tarif bea masuk berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan ini, maka tarif yang berlaku adalah tarif bea masuk yang paling rendah. Pasal 3Pengenaan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 2 dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut : Pasal 4Pada saat Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, terhadap impor barang yang pemberitahuan impor barangnya telah mendapat nomor pendaftaran dari Kantor Pelayanan Bea dan Cukai pelabuhan pemasukan, berlaku tarif bea masuk sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Keputusan Menteri Keuangan ini. Pasal 5Direktur Jenderal Bea dan Cukai diinstruksikan untuk melaksanakan ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. Pasal 6Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku selama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal 29 Mei 2004. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 27 September 2004MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd BOEDIONO
Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 459/KMK.01/2004
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 459/KMK.01/2004 TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BAHAN, SUKU CADANG, KOMPONEN, DAN PERALATANUNTUK PERBAIKAN DAN PEMELIHARAAN PESAWAT TERBANG MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BAHAN, SUKU CADANG, KOMPONEN, DAN PERALATAN UNTUK PERBAIKAN DAN PEMELIHARAAN PESAWAT TERBANG. Pasal 1 Atas impor bahan, suku cadang, komponen, dan peralatan untuk perbaikan dan pemeliharaan pesawat terbang sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Keputusan Menteri Keuangan ini, diberikan pembebasan bea masuk sehingga tarip akhir bea masuknya menjadi 0% (nol perseratus). Pasal 2 Pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 berlaku juga terhadap perbaikan komponen pesawat terbang milik perusahaan penerbangan nasional yang dilakukan di luar negeri. Pasal 3 Permohonan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diajukan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Departemen Perhubungan. Pasal 4 Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan tentang pemberian pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dengan berpedoman pada Daftar Barang-barang serta spesifikasi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Keputusan Menteri Keuangan ini. Pasal 5 Direktur Jenderal Bea dan Cukai diinstruksikan untuk melaksanakan ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. Pasal 6 Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal 14 Agustus 2004 sampai dengan tanggal 13 Agustus 2005. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 27 September 2004MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd BOEDIONO
Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 398/KMK.01/2004
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 398/KMK.01/2004 TENTANG PEMBERIAN PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BAHAN BAKU/KOMPONEN UNTUK PEMBUATAN PERALATANDAN JARINGAN TELEKOMUNIKASI OLEH INDUSTRI MANUFAKTUR TELEKOMUNIKASI MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMBERIAN PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BAHAN BAKU/KOMPONEN UNTUK PEMBUATAN PERALATAN DAN JARINGAN TELEKOMUNIKASI OLEH INDUSTRI MANUFAKTUR TELEKOMUNIKASI. Pasal 1 Atas impor bahan baku/komponen untuk pembuatan peralatan dan jaringan telekomunikasi oleh industri manufaktur telekomunikasi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Keputusan Menteri Keuangan ini, diberikan pembebasan bea masuk sehingga tarif akhir bea masuknya menjadi 0% (nol persen). Pasal 2 Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan tentang pemberian pembebasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dengan berpedoman pada Daftar dan Spesifikasi barang sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Keputusan Menteri Keuangan ini. Pasal 3 Direktur Jenderal Bea dan Cukai di instruksi kan untuk melaksanakan ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. Pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku selama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal 2 September 2004. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 6 September 2004MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, td BOEDIONO
Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 449/KMK.01/2003
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 449/KMK.01/2003 TENTANG TATA CARA PENUNJUKAN HAKIM AD HOC PADA PENGADILAN PAJAK MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (5) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penunjukan Hakim Ad Hoc pada Pengadilan Pajak; Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4189);Keputusan Presiden Nomor 228/M Tahun 2001; MEMUTUSKAN: Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PENUNJUKAN HAKIM AD HOC PADA PENGADILAN PAJAK. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Keputusan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan: Ahli adalah seorang yang memiliki disiplin ilmu yang cukup dan berpengalaman di bidangnya sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun.Majelis adalah Majelis Hakim Pengadilan Pajak.Ketua adalah Ketua Pengadilan Pajak.Hakim Ad Hoc adalah Ahli yang ditunjuk oleh Ketua sebagai anggota Majelis dalam memeriksa dan memutus Sengketa Pajak tertentu. BAB IITATA CARA PENUNJUKAN Pasal 2 (1)Hakim Ad Hoc ditunjuk oleh Ketua untuk memeriksa dan memutus Sengketa Pajak tertentu. (2)Untuk dapat ditunjuk menjadi Hakim Ad Hoc, seorang Ahli harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut : Warga Negara Indonesia;bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;tidak pernah terlibat dalam kegiatan yang mengkhianati Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 atau terlibat organisasi terlarang;berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela;tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan;sehat jasmani dan rohani. Pasal 3 (1)Penunjukan Hakim Ad Hoc sebagai Anggota Majelis ditetapkan oleh Ketua dalam suatu penetapan. (2)Dalam hal Ketua menunjuk Hakim Ad Hoc pada saat pemeriksaan sengketa pajak sedang dilaksanakan, Hakim Ad Hoc menggantikan Hakim Anggota yang paling muda usianya. (3)Untuk menunjuk Hakim Ad Hoc, Ketua wajib memperhatikan: sifat kompleksitas sengketa yang dihadapi;aspek internasional dan penerapan hukumnya; dan/atauwawasan, keahlian, dan ilmu pengetahuan yang diperlukan dalam penyelesaian kasus yang bersangkutan. Pasal 4 Dalam hal sengketa pajak yang diperiksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) telah diputus dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum. Ketua menentukan keputusan yang berisi tentang pemberhentian Hakim Ad Hoc. BAB IIITUGAS DAN WEWENANG Pasal 5 (1)Hakim Ad Hoc bertugas sebagai Hakim Anggota dalam suatu Majelis untuk memeriksa dan memutus Sengketa Pajak yang ditugaskan kepada Majelis yang bersangkutan. (2)Dalam persidangan, Hakim Ad Hoc mempunyai tugas dan wewenang yang sama dengan Anggota Majelis lainnya. BAB IVHAK DAN KEWAJIBAN Pasal 6 Hakim Ad Hoc berhak memperoleh: Tunjangan kehormatan;Uang sidang;Biaya perjalanan dinas,yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan. Pasal 7 (1) Hakim Ad Hoc sebelum menjalankan tugasnya wajib mengucapkan sumpah atau janji di hadapan Ketua, dengan lafal sebagai berikut:“Saya bersumpah/berjanji dengan sungguh-sungguh bahwa saya, untuk memperoleh jabatan saya ini, langsung atau tidak langsung, dengan menggunakan nama atau cara apapun juga, tidak memberikan atau menjanjikan barang sesuatu kepada siapapun juga”.”Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatan ini, tidak sekali-kali akan menerima langsung dari siapapun juga suatu janji atau pemberian”.”Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, akan setia kepada dan akan mempertahankan serta mengamalkan Pancasila sebagai dasar dan ideologi Negara, Undang-undang Dasar 1945, dan segala Undang-undang serta peraturan lain yang berlaku bagi Negara Republik Indonesia”.”Saya Bersumpah/berjanji bahwa saya, senantiasa akan menjalankan jabatan saya ini dengan jujur, seksama, dan dengan tidak membeda-bedakan orang dan akan berlaku dalam melaksanakan kewajiban saya sebaik-baiknya dan seadil-adilnya seperti layaknya bagi seorang Hakim Ad Hoc Pengadilan Pajak yang berbudi baik dan jujur dalam menegakkan hukum dan keadilan”.(2) Pengucapan sumpah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya berlaku untuk setiap sengketa.(3) Hakim Ad Hoc wajib mengundurkan diri dari sengketa yang di tanganinya apabila dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugasnya sebagai Hakim Ad Hoc sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. BAB VKETENTUAN PENUTUP Pasal 8 Ketentuan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan ini diatur lebih lanjut dengan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak. Pasal 9 Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 9 Oktober 2003MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd BOEDIONO
Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 449/KMK.01/2003
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 449/KMK.01/2003 TENTANG TATA CARA PENUNJUKAN HAKIM AD HOC PADA PENGADILAN PAJAK MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (5) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penunjukan Hakim Ad Hoc pada Pengadilan Pajak; Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4189);Keputusan Presiden Nomor 228/M Tahun 2001; MEMUTUSKAN: Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PENUNJUKAN HAKIM AD HOC PADA PENGADILAN PAJAK. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Keputusan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan: Ahli adalah seorang yang memiliki disiplin ilmu yang cukup dan berpengalaman di bidangnya sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun.Majelis adalah Majelis Hakim Pengadilan Pajak.Ketua adalah Ketua Pengadilan Pajak.Hakim Ad Hoc adalah Ahli yang ditunjuk oleh Ketua sebagai anggota Majelis dalam memeriksa dan memutus Sengketa Pajak tertentu. BAB IITATA CARA PENUNJUKAN Pasal 2 (1)Hakim Ad Hoc ditunjuk oleh Ketua untuk memeriksa dan memutus Sengketa Pajak tertentu. (2)Untuk dapat ditunjuk menjadi Hakim Ad Hoc, seorang Ahli harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut : Warga Negara Indonesia;bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;tidak pernah terlibat dalam kegiatan yang mengkhianati Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 atau terlibat organisasi terlarang;berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela;tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan;sehat jasmani dan rohani. Pasal 3 (1)Penunjukan Hakim Ad Hoc sebagai Anggota Majelis ditetapkan oleh Ketua dalam suatu penetapan. (2)Dalam hal Ketua menunjuk Hakim Ad Hoc pada saat pemeriksaan sengketa pajak sedang dilaksanakan, Hakim Ad Hoc menggantikan Hakim Anggota yang paling muda usianya. (3)Untuk menunjuk Hakim Ad Hoc, Ketua wajib memperhatikan: sifat kompleksitas sengketa yang dihadapi;aspek internasional dan penerapan hukumnya; dan/atauwawasan, keahlian, dan ilmu pengetahuan yang diperlukan dalam penyelesaian kasus yang bersangkutan. Pasal 4 Dalam hal sengketa pajak yang diperiksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) telah diputus dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum. Ketua menentukan keputusan yang berisi tentang pemberhentian Hakim Ad Hoc. BAB IIITUGAS DAN WEWENANG Pasal 5 (1)Hakim Ad Hoc bertugas sebagai Hakim Anggota dalam suatu Majelis untuk memeriksa dan memutus Sengketa Pajak yang ditugaskan kepada Majelis yang bersangkutan. (2)Dalam persidangan, Hakim Ad Hoc mempunyai tugas dan wewenang yang sama dengan Anggota Majelis lainnya. BAB IVHAK DAN KEWAJIBAN Pasal 6 Hakim Ad Hoc berhak memperoleh: Tunjangan kehormatan;Uang sidang;Biaya perjalanan dinas,yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan. Pasal 7 (1) Hakim Ad Hoc sebelum menjalankan tugasnya wajib mengucapkan sumpah atau janji di hadapan Ketua, dengan lafal sebagai berikut:“Saya bersumpah/berjanji dengan sungguh-sungguh bahwa saya, untuk memperoleh jabatan saya ini, langsung atau tidak langsung, dengan menggunakan nama atau cara apapun juga, tidak memberikan atau menjanjikan barang sesuatu kepada siapapun juga”.”Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatan ini, tidak sekali-kali akan menerima langsung dari siapapun juga suatu janji atau pemberian”.”Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, akan setia kepada dan akan mempertahankan serta mengamalkan Pancasila sebagai dasar dan ideologi Negara, Undang-undang Dasar 1945, dan segala Undang-undang serta peraturan lain yang berlaku bagi Negara Republik Indonesia”.”Saya Bersumpah/berjanji bahwa saya, senantiasa akan menjalankan jabatan saya ini dengan jujur, seksama, dan dengan tidak membeda-bedakan orang dan akan berlaku dalam melaksanakan kewajiban saya sebaik-baiknya dan seadil-adilnya seperti layaknya bagi seorang Hakim Ad Hoc Pengadilan Pajak yang berbudi baik dan jujur dalam menegakkan hukum dan keadilan”.(2) Pengucapan sumpah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya berlaku untuk setiap sengketa.(3) Hakim Ad Hoc wajib mengundurkan diri dari sengketa yang di tanganinya apabila dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugasnya sebagai Hakim Ad Hoc sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. BAB VKETENTUAN PENUTUP Pasal 8 Ketentuan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan ini diatur lebih lanjut dengan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak. Pasal 9 Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 9 Oktober 2003MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd BOEDIONO
Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 38/KMK.01/2003Â
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 38/KMK.01/2003 TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 65/KMK.01/2002TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK WAJIB PAJAKBESAR DAN KANTOR PELAYANAN PAJAK WAJIB PAJAK BESAR MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan tugas pada kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar dan Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Perubahan dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 65/KMK.01/2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar dan Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar ; Mengingat : Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 84 Tahun 2001 Tentang kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata kerja Instansi Vertikal di Lingkungan Departemen Keuangan;Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 102 Tahun 2001 Tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Departemen;Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon 1 Departemen;Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 228 / M Tahun 2001;Keputusan Menteri Keuangan Nomor 2/KMK.01/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan ;Keputusan Menteri Keuangan Nomor 443/KMK.01/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, Kantor Pelayanan Pajak, Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan, Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak dan Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan;Keputusan Menteri Keuangan Nomor 443/KMK.01/2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar dan Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar. Memperhatikan : Persetujuan Menteri Aparatur Negara dalam surat Nomor : 14/M.PAN/1/2003 tanggal 16 Januari 2003. MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 65/KMK .01/2002 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK WAJIB PAJAK BESAR DAN KANTOR PELAYANAN PAJAK WAJIB PAJAK BESAR. Pasal I Beberapa ketentuan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 65/KMK.01/2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar dan Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar diubah sebagai berikut : Pasal 11 Bidang Analisa dan Pengawasan terdiri dari : Seksi Analisa Data dan Pengawasan;Seksi Dukungan Teknis Komputer.” Pasal 12 (1)Seksi Analisa Data dan Pengawasan mempunyai Tugas melakukan pengumpulan dan pengolahan data atau alat keterangan, penyajian infomasi dan bimbingan teknis intersifikasi serta pelaporan kinerja Kantor Wilayah, serta melakukan bimbingan dan pemantauan pelaksanaan kebijakan teknis pemenuhan kewajiban perpajakan, penelaahan, penatausahaan, dan rekonsiliasi penerimaan perpajakan. (2)Seksi dukungan Teknis Komputer mempunyai tugas melakukan bimbingan dan dukungan teknis operasional komputer, pemeliharaan dan perbaikan jaringan komputer, pemeliharaan dan perbaikan program aplikasi, pembuatan back-up data dan pemeliharaan website. Pasal 19 Bidang Pemeriksaan, Penyidikan, dan Penagihan Pajak terdiri dari : Seksi Bimbingan Pemeriksaan dan Administrasi Penyidikan;Seksi Bimbingan Penagihan.” Pasal 20 (1)Seksi Bimbingan Pemeriksaan dan Administrasi Penyidikan mempunyai tugas melakukan bimbingan teknis Administrasi, pemantauan pelaksanaan kebijakan teknis pemeriksaan, penelaahan hasil pelaksanaan pekerjaan pejabat fungsional pemeriksaan pajak, melakukan administrasi dan pemantauan hasil pelaksanaan penyidikan serta perhitungan angka kredit. (2)Seksi Bimbingan Penagihan mempunyai tugas melakukan bimbingan teknis administrasi dan pemantauan pelaksanaan kebijakan teknis penagihan pajak, serta bantuan pelaksanaan penagihan,” Pasal 28 KPP terdiri dari : Subbagian Umum;Seksi Administrasi basis data;Seksi Pelayanan;Seksi Pengawasan dan Konsultasi I;Seksi Pengawasan dan Konsultasi II;Seksi Pengawasan dan Konsultasi III;Seksi Pengawasan dan Konsultasi IV;Seksi Pemeriksaan;Seksi Penagihan;Kelompok Jabatan Fungsional.” Pasal 29 (1)Subbagian Umum mempunyai tugas melakukan urusan, kepegawaian, keuangan, tata usaha, tata rumah tangga (2)Seksi Administrasi Basis Data mempunyai tugas melakukan urusan penatausahaan, pemeliharaan dan pengawasan data, pemeliharaan Relational Data Base Management System (RDBMS), pengelelolaan akses dan keamanan sistem Komputer, pelayanan dukungan sistem Computer, pelayanan dukungan teknis Computer serta melakukan penyiapan, pencetakan dan pengiriman laporan kerja. (3)Seksi Pelayanan mempunyai tugas melakukan pelayanan wajib pajak, penyuluhan ketentuan formal perpajakan, penerima Surat Pemberitahuan (SPT) dan surat – surat permohonan (termasuk surat-surat dan lainnya dan Wajib Pajak), perekaman dokumen perpajakan (termasuk SPT, Surat Setoran Pajak, Surat Perintah Pembayaran Kelebihan Pajak / Surat Perintah pembayaran Imbalan Bunga yang diuangkan, Putusan Keberatan dan Banding), dan kearsipan berkas wajib Pajak, serta melakukan kerja sama perpajakan. (4)Seksi Pengawasan dan Konsultasi I, Seksi Pengawasan dan Konsultasi II, Seksi Pengawasan dan konsultasi III, dan Seksi Pengawasan dan Konsultasi IV mempunyai tugas melakukan pengawasan kepatuhan Wajib Pajak, pemantauan proses administrasi perpajakan (workflow), bimbingan/himbauan kepada wajib Pajak dan konsultasi teknis perpajakan bagi wajib pajak, melakukan penerbitan, pembetulan dan penyimpanan produk-produk hukum, serta melakukan rekonsiliasi data Wajib Pajak. (5)Seksi Pemeriksaan mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana pemeriksaan, penerimaan dan perekaman serta penyaluran data/alat keterangan, pengawasan pelaksanaan jadwal pemeriksaan, penerbitan dan penyaluran Surat Perintah Pemeriksaan Pajak serta urusan administrasi pemeriksaan perpajakan lainnya. (6)Seksi Penagihan mempunyai tugas melakukan urusan penatausahaan piutang pajak, penundaan dan angsuran tunggakan pajak, penerbitan dan mempunyai Surat Teguran, Surat Paksa dan Surat Perintah melakukan Penyitaan, pembuatan usulan pelelangan dan usulan penghapusan piutang pajak, serta penyimpangan dokumen-dokumen penagihan. Pasal II Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakartapada Tanggal 28 Januari 2003MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA ttd BOEDIONO