Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 850/KMK.01/1993

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 850/KMK.01/1993 TENTANGPERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 642/KMK.01/1993TENTANG PERUBAHAN BEA MASUK TAMBAHAN ATAS IMPOR BARANG TERTENTU MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : bahwa dalam rangka meningkatkan daya saing hasil produksi dalam negeri, dipandang perlu untuk mengubah Bea Masuk Tambahan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 642/KMK.01/1993 tentang Perubahan Bea Masuk Tambahan Atas Impor Barang Tertentu.  Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 642/KMK.01/1993 TENTANG PERUBAHAN BEA MASUK TAMBAHAN ATAS IMPOR BARANG TERTENTU. Pasal I Mengubah Lampiran Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 642/KMK.01/1993 tentang Perubahan Bea Masuk Tambahan atas Impor Barang Tertentu, menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini. Pasal II Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan sampai dengan tanggal 30 Juni 1994. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan pemuatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 23 Oktober 1993MENTERI KEUANGAN, ttd MAR’IE MUHAMMAD

Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 849/KMK.01/1993

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 849/KMK.01/1993TENTANG PENETAPAN KLASIFIKASI DAN TARIF BEA MASUK ATAS IMPOR BARANG TERTENTU MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa dalam rangka meningkatkan daya saing hasil produksi dalam negeri, dipandang perlu untuk menetapkan kembali klasifikasi dan tarif bea masuk atas impor beberapa barang tertentu. Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENETAPAN KLASIFIKASI DAN TARIF BEA MASUK ATAS IMPOR BARANG TERTENTU. Pasal 1 Menetapkan klasifikasi beberapa barang impor tertentu sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Keputusan ini. Pasal 2 Menetapkan Tarif bea masuk atas impor beberapa barang tertentu sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Keputusan ini. Pasal 3 Dengan berlakunya Keputusan ini, ketentuan-ketentuan tentang klasifikasi dan tarif bea masuk yang telah ada sebelum ditetapkannya Keputusan ini, sepanjang mengenai barang sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini dinyatakan tidak berlaku. Pasal 4 Ketentuan dalam Keputusan ini berlaku sepenuhnya terhadap impor barang yang dokumen PIUD-nya mendapat nomor dari Bank Devisa atau dari buku Daftar-2 Kantor Inspeksi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pelabuhan pemasukan sejak tanggal mulai berlakunya Keputusan ini. Pasal 5 Direktur Jenderal Bea dan Cukai di instruksikan untuk melaksanakan ketentuan dalam Keputusan ini. Pasal 6 Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 23 Oktober 1993MENTERI KEUANGAN, ttd MAR’IE MUHAMMAD

Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 197/KMK.010/2005

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 197/KMK.010/2005 TENTANG PEMBERIAN PEMBEBASAN BEA MASUK DAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAITIDAK DIPUNGUT ATAS IMPOR BAHAN BAKU DAN OBAT JADI ANTI RETROVIRAL MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMBERIAN PEMBEBASAN BEA MASUK DAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI TIDAK DIPUNGUT ATAS IMPOR BAHAN BAKU DAN OBAT ANTI RETROVIRAL. PERTAMA : Atas impor bahan baku dan obat jadi Anti Retroviral sebagaimana ditetapkan dalam lampiran Keputusan Menteri Keuangan ini: KEDUA : KETIGA : Pengawasan dan pengendalian atas impor bahan baku dan obat jadi sebagaimana dimaksud dalam Diktum pertama dilakukan oleh Departemen Kesehatan. KEEMPAT : Dalam hal terjadi penyalah gunaan terhadap impor bahan baku dan obat jadi sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA, maka Bea Masuk serta Pajak Pertambahan Nilai yang terutang pada saat impor wajib dibayar dan wakjib dikenakan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. KELIMA : Direktur Jenderal Bea dan Cukai diinstruksikan untuk melaksanakan ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. KEENAM : Pada saat Keputusan menteri Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 499/KMK.01/2004 tentang Pemberian Pembebasan Bea Masuk Dan PPN Tidak Dipungut Atas Impor Bahan Baku Obat Anti Retroviral dinyatakan tidak berlaku. KETUJUH : Masa berlaku Keputusan Menteri Keuangan ini selama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 20 April 2005MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd,- JUSUF ANWAR

Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 128/KMK.00/1993

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 128/KMK.00/1993 TENTANG PEMBERIAN FASILITAS IMPOR ATAS IMPOR BARANG MODALDALAM RANGKA USAHA PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK OLEH SWASTA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBERIAN FASILITAS IMPOR ATAS IMPOR BARANG MODAL DALAM RANGKA USAHA PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK OLEH SWASTA. Pasal 1 (1) Yang dimaksud dengan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik oleh swasta adalah semua usaha penyediaan tenaga listrik yang diselenggarakan oleh badan usaha swasta termasuk koperasi selaku Pemegang izin Usaha Ketenagalistrikan Untuk Kepentingan Umum. (2) Yang dimaksud dengan Barang Modal adalah mesin dan peralatan baik dalam keadaan terpasang maupun terlepas, yang mempunyai masa manfaat lebih dari satu tahun yang dipergunakan secara langsung dalam kegiatan usaha penyediaan tenaga listrik, termasuk suku cadang yang dimasukkan bersama-sama dengan barang modal sepanjang nilainya tidak melebihi 5% dari nilai barang modal, dianggap sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari barang modal. (3) Barang modal sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak termasuk suku cadang dan alat-alat yang pengeluaran biayanya dilakukan setiap tahun. (4) Perincian Barang Modal sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), adalah daftar kelompok sistem sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan daftar unit peralatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Keputusan ini. Pasal 2 Atas impor Barang Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diberikan fasilitas berupa: Pasal 3 Fasilitas impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat diberikan, dengan syarat: Pasal 4 Verifikasi atas Daftar Induk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilaksanakan oleh PT (Persero) Superintending Company of Indonesia (Sucofindo). Pasal 5 (1) Permohonan fasilitas impor untuk Penanaman Modal Asing dan Penanaman Modal Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a diajukan kepada Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal. (2) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal memberikan keputusan pemberian fasilitas berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 290/KMK.01/1977, yang salinannya disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak, Direktur Jenderal Bea dan Cukai dan Direktur Jenderal Listrik dan Pengembangan Energi. (3) Permohonan fasilitas impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b diajukan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai dengan melampirkan dokumen-dokumen yang merupakan persyaratan sebagai berikut: fotocopy ijin prinsip dari Menteri Pertambangan dan Energi yang telah ditandaskan oleh Direktur Tenaga Listrik Swasta;Daftar Induk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b. (4) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan memberikan Keputusan pemberian fasilitas dimaksud, yang salinannya disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak dan Direktur Jenderal Listrik dan Pengembangan Energi. Pasal 6 (1) Jumlah Bea Masuk dan atau Bea Masuk Tambahan yang dibebaskan, Pajak Pertambahan Nilai dan atau Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang telah diberikan penangguhan harus disetor ke Kas Negara apabila Barang Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ternyata: digunakan untuk kegiatan yang tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 1;dijual atau dipindahtangankan kepada pihak lain, baik sebagian maupun seluruhnya. (2) Besarnya Bea Masuk dan atau Bea Masuk Tambahan yang harus dibayar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dikenakan berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (3) Besarnya Pajak Pertambahan Nilai dan atau Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang harus disetor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dihitung dan dilaksanakan sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1441b/KMK.04/1989. (4) Dalam hal Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang ditangguhkan dikreditkan serta Pajak Penghasilan Pasal 22 impor yang tidak dipungut diperhitungkan dalam SPT Tahunan, maka PPN dan PPn BM serta PPh Pasal 22 impor ditagih kembali. Pasal 7 Pelaksanaan teknis lebih lanjut Keputusan ini dilaksanakan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai dan Direktur Jenderal Pajak baik secara sendiri-sendiri atau bersama-sama sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing. Pasal 8 Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut terhitung sejak tanggal 9 Juli 1992. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 10 Pebruari 1993MENTERI KEUANGAN, ttd J.B. SUMARLIN

Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 167/KMK.01/2005

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 167/KMK.01/2005 TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR : 254/KMK.01/2004TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAKARTA I,KANTOR PELAYANAN PAJAK MADYA, DAN KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMADI LINGKUNGAN KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAKARTA I MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa dalam rangka lebih menjamin keberhasilan modernisasi administrasi perpajakan, khususnya di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak I, dipandang perlu untuk memperpanjang jangka waktu penerapan organisasi dan tata kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta I, Kantor Pelayanan Pajak Madya, dan Kantor Pelayanan Pajak Pratama di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak I dengan Keputusan Menteri Keuangan; Mengingat : Memperhatikan : Persetujuan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dalam Surat Nomor B/619/M.PAN/3/2005 tanggal 31 Maret 2005; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR : 254/KMK.01/2004 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAKARTA I, KANTOR PELAYANAN PAJAK MADYA, DAN KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA DI LINGKUNGAN KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAKARTA I. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 254/KMK.01/2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta I dan Kantor Pelayanan Pajak Madya, dan Kantor Pelayanan Pajak Pratama di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta I, diubah sebagai berikut : Pasal II Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 31 Maret 2005MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd,- JUSUF ANWAR

Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 647/KMK.03/1992

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 647/KMK.03/1992 TENTANG PENETAPAN BANTUAN TAMBAHAN UANG MUKA KEPADA KONTRAKTOR GOLONGAN EKONOMI LEMAH MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENETAPAN BANTUAN TAMBAHAN UANG MUKA KEPADA KONTRAKTOR GOLONGAN EKONOMI LEMAH. Pasal 1 Bantuan tambahan uang muka dapat diberikan kepada kontraktor/rekanan golongan ekonomi lemah sebesar 10% dari kontrak/perjanjian yang bernilai Rp. 100.000.000,- ke bawah, sehingga besarnya uang muka setinggi-tingginya adalah 30%. Pasal 2 Yang dimaksud dengan kontraktor golongan ekonomi lemah (golongan C) adalah kontraktor atau rekanan yang tercantum dalam Daftar Rekanan Mampu (DRM) yang telah lulus dalam prakualifikasi. Pasal 3 Kontraktor/rekanan yang memperoleh uang muka dapat memperhitungkan secara berangsur dan sudah melunasi sebelum tahap akhir pembayaran sesuai kontrak atau perjanjian. Pasal 4 Petunjuk teknis mengenai pelaksanaan ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini diatur oleh Direktur Jenderal Anggaran. Pasal 5 Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 27 Juni 1992MENTERI KEUANGAN, ttd J.B. SUMARLIN