Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 854/KMK.01/1993

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 854/KMK.01/1993 TENTANG TATALAKSANA PABEAN MENGENAI PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BARANGKE DAN DARI KAWASAN BERIKAT (BONDED ZONE) MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : dst Mengingat : dst MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG TATALAKSANA PABEAN MENGENAI PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BARANG KE DAN DARI KAWASAN BERIKAT (BONDED ZONE). Pasal 1 Atas barang impor yang ditujukan untuk dimasukkan ke Kawasan Berikat tidak dilakukan pemeriksaan pra pengapalan. Pasal 2 (1) Atas barang impor yang akan dimasukkan ke Kawasan Berikat tidak dilakukan pemeriksaan pabean, kecuali atas instruksi Menteri Keuangan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai berdasarkan Nota Intelijen karena adanya kecurigaan akan atau telah terjadinya pelanggaran. (2)  Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi : Jumlah barang;Jenis barang;Tipe barang. Pasal 3 (1) Pemindahan barang dari pelabuhan bongkar ke Kawasan Berikat menggunakan Formulir KB-1 sebagaimana contoh dalam Lampiran 1.   (2) Formulir KB-1 diisi secara lengkap dan benar oleh Perusahaan Pengolahan di Kawasan Berikat (PPDKB) dalam rangkap 4 (empat), diketahui oleh Pengusaha/Pengelola Kawasan Berikat (PKB), untuk selanjutnya diajukan kepada Pejabat Hanggar Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Pejabat Hanggar) di pelabuhan bongkar, dengan dilengkapi Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB) dan Invoice.   (3) Pejabat Hanggar di pelabuhan bongkar berdasarkan Formulir KB-1 mencocokkan nomor peti kemas/ kemasan.   (4)  Dalam hal hasil pencocokan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) sesuai, Pejabat Hanggar di pelabuhan bongkar, menerakan segel pada peti kemas/kemasan dan mencatat nomor/jenis segel serta memberikan persetujuan pengeluaran barang pada Formulir KB-1, dan mendistribusikannya untuk : Dokumen pelindung pengangkutan;Pejabat Hanggar di pelabuhan bongkar;PKB;PPDKB yang bersangkutan.   (5) Dalam hal hasil pencocokan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) tidak sesuai, Pejabat Hanggar di pelabuhan bongkar mengembalikan Formulir KB-1 kepada PPDKB untuk dibetulkan.   Pasal 4 (1) Berdasarkan Formulir KB-1 yang telah diberikan persetujuan pengeluaran barang oleh Pejabat Hanggar di pelabuhan bongkar, Pejabat Hanggar di Kawasan Berikat melakukan pencocokan dan penelitian keutuhan segel serta keadaan peti kemas/kemasan sebelum barang dimasukkan ke Kawasan Berikat. (2) Dalam hal hasil pencocokan dan penelitian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sesuai, Pejabat Hanggar di Kawasan Berikat memberikan persetujuan masuk ke Kawasan Berikat pada Formulir KB-1. (3) Dalam hal hasil pencocokan dan penelitian terdapat ketidaksesuaian, dilakukan penyelidikan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pasal 5 Dalam hal terhadap barang yang akan dimasukkan ke Kawasan Berikat dilakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), hasil pemeriksaan dituangkan dalam Formulir KB-2 sebagaimana contoh dalam Lampiran II. Pasal 6 (1) Pemasukkan barang dan/atau bahan dari daerah pabean Indonesia lainnya ke Kawasan Berikat, menggunakan Formulir KB-3 sebagaimana contoh dalam Lampiran III. (2) Atas pemasukkan Barang Kena Pajak (BKP) dari daerah pabean Indonesia lainnya ke Kawasan Berikat untuk diolah lebih lanjut, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPn BM) yang terutang tidak dipungut. (3) Formulir KB-3 diisi secara lengkap dan benar oleh PPDKB dalam rangkap 3 (tiga), serta diketahui oleh PKB, untuk selanjutnya diajukan kepada Pejabat Hanggar di Kawasan Berikat. (4)  Pejabat Hanggar di Kawasan Berikat berdasarkan Formulir KB-3 memberikan persetujuan masuk kedalam Kawasan Berikat pada Formulir KB-3, dan mendistribusikannya untuk : Pejabat Hanggar di Kawasan Berikat;PKB;PPDKB. Pasal 7 Atas impor barang modal dan peralatan pabrik yang berhubungan langsung dengan kegiatan produksi dalam Kawasan Berikat tidak dipungut Bea Masuk (BM), Bea Masuk Tambahan (BMT), Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22, PPN dan PPn BM. Pasal 8 PPDKB wajib melaksanakan ketentuan sebagai berikut : a. Melaksanakan pembukuan sesuai dengan Prinsip Akuntansi Indonesia;   b. Mengatur tempat ruangan bagi barang-barang sesuai dengan tujuan pemasukannya;   c. Menyimpan, mengatur dan menatausahakan barang-barang secara tertib, baik mengenai pemasukkannya maupun pengeluarannya ke dalam dan dari Kawasan Berikat;   d.    Menyampaikan laporan setiap 3 (tiga) bulan kepada Pejabat Hanggar di Kawasan Berikat, mengenai : 1) Persediaan bahan baku dan/atau bahan penolong dengan menggunakan Formulir KB-4A sebagaimana contoh dalam Lampiran IV-A. 2) Persediaan bahan baku dan/atau bahan penolong dalam proses dengan menggunakan Formulir KB-4B sebagaimana contoh dalam Lampiran IV-B. 3) Persediaan barang jadi dengan menggunakan Formulir KB-4C sebagaimana contoh dalam Lampiran IV-C.   Pasal 9 Pengeluaran barang dan/atau bahan dari Kawasan Berikat dilakukan dengan tujuan : Pasal 10 (1)  Ekspor barang hasil pengolahan di Kawasan Berikat dilaksanakan dengan menggunakan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) dilampiri Formulir KB-5 sebagaimana contoh dalam Lampiran V dalam rangkap 5 (lima), masing-masing untuk : dokumen pelindung pengangkutan;Pejabat Hanggar di Kawasan Berikat;Pejabat Hanggar di pelabuhan muat;PKB;PPDKB.  (2) Atas barang impor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak dilakukan pemeriksaan pabean kecuali atas instruksi Menteri Keuangan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai berdasarkan Nota Intelijen karena adanya kecurigaan akan atau telah terjadinya pelanggaran.   (3) Dalam hal terhadap barang ekspor dilakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), hasil pemeriksaan dituangkan dalam Formulir KB-2.   (4) Pejabat Hanggar di Kawasan Berikat melakukan peneraan segel terhadap peti kemas/kemasan barang, dan mencatat nomor/jenis segel pada Formulir KB-6 serta memberikan persetujuan muat pada PEB.   (5) Berdasarkan Formulir KB-5 sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pejabat Hanggar di pelabuhan muat melakukan pencocokan dan penelitian keutuhan segel serta keadaan peti kemas/kemasan.   (6) Dalam hal hasil pencocokan dan penelitian sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) sesuai, petugas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk melakukan pengawasan pemuatan barang ke alat angkut.   (7) Dalam hal hasil pencocokan dan penelitian terdapat ketidaksesuaian, dilakukan penyelidikan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sesuai dengan ketentuan yang berlaku.   Pasal 11 (1) Reekspor barang asal impor yang tidak diolah di Kawasan Berikat dilakukan dengan menggunakan Formulir KB-5 tanpa menggunakan PEB. (2) Reekspor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam pasal 10. Pasal 12 (1)  Pengeluaran barang dari Kawasan Berikat ke EPTE dilakukan dengan menggunakan Formulir KB-6 sebagaimana contoh dalam Lampiran VI dalam rangkap 6 (enam), masing-masing untuk : Dokumen pelindung pengangkutan;Pejabat Hanggar di EPTE;Pejabat Hanggar di Kawasan Berikat;Pengusaha EPTE;PKB;PPDKB. (2)  Pengeluaran barang dari Kawasan Berikat ke Kawasan Berikat lainnya (antar Kawasan Berikat) dilakukan dengan menggunakan Formulir KB-7 sebagaimana contoh dalam Lampiran VII dalam rangkap 7 (tujuh), masing-masing untuk : Dokumen pelindung pengangkutan;Pejabat Hanggar di Kawasan Berikat tujuan;Pejabat Hanggar di Kawasan Berikat asal;PKB asal;PPDKB asal;PKB tujuan;PPDKB tujuan.

Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 853/KMK.01/1993

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 853/KMK.01/1993 TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK DAN BEA MASUK TAMBAHAN ATAS IMPOR BAHAN BAKU UNTUK PEMBUATANKOMPONEN ELEKTRONIKA TERTENTU MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa dalam rangka memenuhi kebutuhan bahan baku untuk pembuatan komponen elektronika tertentu di dalam negeri, maka dipandang perlu untuk memberikan pembebasan bea masuk dan bea masuk tambahan atas impor bahan bakunya. Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK DAN BEA MASUK TAMBAHAN ATAS IMPOR BAHAN BAKU UNTUK PEMBUATAN KOMPONEN ELEKTRONIKA TERTENTU. Pasal 1 Kepada produsen komponen elektronika yang mengimpor bahan baku guna pembuatan komponen elektronika tertentu sebagaimana tercantum dalam lampiran Keputusan ini, diberikan pembebasan bea masuk dan bea masuk tambahan, sehingga besarnya tarif bea masuk dan bea masuk tambahan masing-masing menjadi 0% (nol perseratus). Pasal 2 Permohonan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diajukan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai. Pasal 3 Atas nama Menteri Keuangan, Direktur Jenderal Bea dan Cukai menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1. Pasal 4 Direktur Jenderal Bea dan Cukai di instruksikan untuk melaksanakan ketentuan dalam Keputusan ini. Pasal 5 Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.  Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 23 Oktober 1993MENTERI KEUANGAN, ttd MAR’IE MUHAMMAD

Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 852/KMK.01/1993

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 852/KMK.01/1993 TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 646/KMK.01/1993TENTANG PENGENAAN BEA MASUK TAMBAHAN ATAS IMPOR KENDARAAN BERMOTOR LAINDARIPADA DALAM KEADAAN TERBONGKAR SAMA SEKALI DAN BAGIAN TERTENTU KENDARAAN BERMOTOR MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa dalam rangka memenuhi kebutuhan kendaraan bermotor dalam negeri dengan tidak mengurangi perlindungan terhadap industri perakitan kendaraan bermotor dalam negeri, dipandang perlu mengenakan bea masuk tambahan atas impor kendaraan bermotor lain daripada dalam keadaan terbongkar sama sekali dan bagian tertentu kendaraan bermotor; Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR : 646/KMK.01/1993 TENTANG PENGENAAN BEA MASUK TAMBAHAN ATAS IMPOR KENDARAAN BERMOTOR LAIN DARIPADA DALAM KEADAAN TERBONGKAR SAMA SEKALI DAN BAGIAN TERTENTU KENDARAAN BERMOTOR. Pasal I Mengubah Lampiran I Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 646/KMK.01/1993 tentang Pengenaan Bea Masuk Tambahan Atas Impor Kendaraan Bermotor Lain Daripada Dalam Keadaan Terbongkar Sama Sekali dan Bagian Tertentu Kendaraan Bermotor, menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini. Pasal II Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan sampai dengan tanggal 30 Juni 1994.  Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan pemuatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 23 Oktober 1993MENTERI KEUANGAN, ttd MAR’IE MUHAMMAD

Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 231/KMK.04/2005

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 231/KMK.04/2005 TENTANG PENCABUTAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 618/KMK.05/1996TENTANG PEMBERIAN IJIN ENTREPOT PRODUKSI UNTUK TUJUAN EKSPOR (EPTE)KEPADA PT RAMASHINTA CITRA KREASI YANG TERLETAK DI JALAN RAYA SERANG KM.70, DESA KEDINDING,KECAMATAN CIKANDE, SERANG, JAWA BARAT MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENCABUTAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 618/KMK.05/1996 TENTANG PEMBERIAN IJIN ENTREPOT PRODUKSI UNTUK TUJUAN EKSPOR (EPTE) KEPADA PT RAMASHINTA CITRA KREASI YANG TERLETAK DI JALAN RAYA SERANG KM. 70, DESA KEDINDING, KECAMATAN CIKANDE, SERANG, JAWA BARAT. PERTAMA     : Mencabut pemberian ijin EPTE atas nama PT Ramashinta Citra Kreasi sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 618/KMK.05/1996  KEDUA         : Menginstruksikan kepada Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Merak untuk :     Mengawasi pelaksanaan ketentuan Pasal 20 ayat (7) dan Pasal 21 ayat (3) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 291/KMK.05/1997 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 587/PMK.04/2004;Menyelesaikan segala sesuatunya sehubungan dengan kewajiban-kewajiban lainnya yang timbul dari pencabutan penetapan sebagai Kawasan Berikat dan persetujuan sebagai PKB merangkap PDKB kepada PT Ramashinta Citra Kreasi sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 291/KMK.05/1997 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 587/ PMK.04/ 2004;Melaporkan pelaksanaan pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam butir 1, kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai dengan tembusan kepada Menteri Keuangan.  KETIGA  : Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan Salinan Keputusan Menteri Keuangan ini disampaikan kepada.:  Ditetapkan di Jakartapada tanggal 23 Mei 2005MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JUSUF ANWAR

Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 851/KMK.01/1993

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 851/KMK.01/1993 TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 643/KMK.01/1993TENTANG PENYEMPURNAAN KLASIFIKASI SERTA PERUBAHAN TARIF BEA MASUK ATAS IMPORKENDARAAN BERMOTOR DAN BAGIAN-BAGIAN KENDARAAN BERMOTOR TERTENTU MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : bahwa dalam rangka memenuhi kebutuhan kendaraan bermotor dalam negeri dengan tidak mengurangi perlindungan terhadap industri perakitan kendaraan bermotor dalam negeri, dipandang perlu menyempurnakan klasifikasi dan mengubah tarif bea masuk atas impor kendaraan bermotor dan bagian kendaraan bermotor tertentu; Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 643/KMK.01/1993 TENTANG PENYEMPURNAAN KLASIFIKASI SERTA PERUBAHAN TARIF BEA MASUK ATAS IMPOR KENDARAAN BERMOTOR DAN BAGIAN-BAGIAN KENDARAAN BERMOTOR TERTENTU. Pasal IMengubah Lampiran I dan Lampiran II Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 643/KMK.01/1993 tentang Penyempurnaan Klasifikasi Serta Perubahan Tarif Bea Masuk Atas Impor Kendaraan Bermotor Dan Bagian-bagian Kendaraan Bermotor Tertentu, menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II Keputusan ini. Pasal IIKeputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 23 Oktober 1993MENTERI KEUANGAN, ttd MAR’IE MUHAMMAD

Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 235/KMK.03/2005

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 235/KMK.03/2005 TENTANG PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNANPADA KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK SULAWESI SELATAN DAN SULAWESI TENGGARA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PADA KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK SULAWESI SELATAN DAN SULAWESI TENGGARA. PERTAMA : Menghapus Piutang Pajak Bumi dan Bangunan tahun 1992 sampai dengan tahun 1994 di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara sebesar Rp. 3.269.437.000,00 (tiga milyar dua ratus enam puluh sembilan juta empat ratus tiga puluh tujuh ribu rupiah) sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Keputusan Menteri Keuangan ini. KEDUA : Direktur Jenderal Pajak atas nama Menteri Keuangan menetapkan rincian atas besarnya penghapusan piutang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA. Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Salinan Keputusan Menteri Keuangan ini disampaikan kepada : Ditetapkan di Jakartapada tanggal 23 Mei 2005MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA ttd. JUSUF ANWAR