Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 757/KMK.015/1992

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 757/KMK.015/1992 TENTANG PENUNJUKAN SURVEYOR DALAM RANGKA PEMERIKSAAN BARANG EKSPORDAN BARANG YANG DIMASUKKAN/DIKELUARKAN KE DAN DARI KAWASAN BERIKAT MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa guna keperluan pemeriksaan barang ekspor dan barang yang dimasukkan/ dikeluarkan ke dan dari Kawasan Berikat, dipandang perlu menunjuk surveyor dengan Keputusan Menteri Keuangan; Mengingat : Memperhatikan : Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 1991 tentang Kebijaksanaan Kelancaran Arus Barang Untuk Menunjang Kegiatan Ekonomi. MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENUNJUKAN SURVEYOR DALAM RANGKA PEMERIKSAAN BARANG EKSPOR DAN BARANG YANG DIMASUKKAN/DIKELUARKAN KE DAN DARI KAWASAN BERIKAT. Pasal 1 (1) PT. (Persero) Superintending Company of Indonesia (SUCOFINDO) ditunjuk sebagai Surveyor untuk melakukan pemeriksaan barang ekspor dan barang yang dimasukkan dan atau dikeluarkan ke dan dari Kawasan Berikat. (2) Ruang lingkup pemeriksaan adalah sebagaimana dimaksud dalam : Keputusan Bersama Menteri Perdagangan, Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia Nomor 138/Kpb/V/86, Nomor 319/KMK.01/1986 dan Nomor 19/7/KEP/GBI;Keputusan Menteri Keuangan Nomor 849/KMK.01/1987;Keputusan Menteri Keuangan Nomor 738/KMK.00/1991;Keputusan Menteri Keuangan Nomor 310/KMK.01/1988 jo. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 193/KMK.015/1992;Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 755/KMK.015/1992 tentang Penyempurnaan Tata Cara Penyampaian Laporan Realisasi Ekspor Terhadap barang Dan Bahan Asal Impor Yang Digunakan Dalam Pembuatan Barang Eskpor Dan Formulir Permohonan. Pasal 2 (1) Hasil Pemeriksaan Surveyor sebagaimana dimaksud Pasal 1 dituangkan dalam Laporan Pemeriksaan Surveyor (LPS). (2) Terhadap dokumen-dokumen sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 670/KMK 01/1988 dan Ketentuan-ketentuan lain, yang sebelum berlakunya Keputusan ini menggunakan sebutan Laporan Kebenaran Pemeriksaan (LKP), dengan berlakunya Keputusan ini diubah menjadi (LPS). Pasal 3 Hak dan kewajiban SUCOFINDO diatur lebih lanjut dalam Perjanjian Kerja Tentang Pemeriksaan Barang Antara Pemerintah cq. Departemen Keuangan dengan PT (Persero) SUCOFINDO Pasal 4 Biaya pemeriksaan sebagaimana dimaksud pasal 1 dibebankan kepada APBN Pasal 5 Ketentuan peralihan penerbitan LKP menjadi LPS diatur sebagai berikut: Pasal 6 Biaya pemeriksaan untuk penerbitan LKP sebagaimana dimaksud Pasal 5, setelah tanggal 31 Juli 1992 tidak dapat dibebankan kepada APBN. Pasal 7 Dengan mulai berlakunya Keputusan ini, dinyatakan tidak berlaku : Pasal 8 Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan menempatkannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 13 Juli 1992MENTERI KEUANGAN ttd J.B. SUMARLIN

Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 91/KM.1/2005

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 91/KM.1/2005 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASADAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKUUNTUK TANGGAL 9 SAMPAI DENGAN 15 MEI 2005 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 9 SAMPAI DENGAN 15 MEI 2005. Pasal 1 Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 9 sampai dengan 15 Mei 2005, ditetapkan sebagai berikut : 1. Rp. 9,511.00   Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1,- 2. Rp. 7,409.00 Untuk Dolar Australia (AUD) 1,- 3. Rp. 7,617.77 Untuk Dolar Canada (CAD) 1,- 4. Rp. 1,653.43 Untuk Kroner Denmark (DKK) 1,- 5. Rp. 1,220.68 Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1,- 6. Rp. 2,503.00 Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1,- 7. Rp. 6,963.68 Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1,- 8. Rp. 1,517.57 Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1,- 9. Rp. 18,068.43 Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1,- 10. Rp. 5,810.83 Untuk Dolar Singapura (SGD) 1,- 11. Rp. 1,342.33 Untuk Kroner Swedia (SEK) 1,- 12. Rp. 7,957.07 Untuk Franc Swiss (CHF) 1,- 13. Rp. 9,079.58 Untuk Yen Jepang (JPY) 100,- 14. Rp. 1,481.46 Untuk Kyat Burma (BUK) 1,- 15. Rp. 219.60 Untuk Rupee India (INR) 1,- 16. Rp. 32,566.34 Untuk Dolar Kuwait (KWD) 1,- 17. Rp. 159.85 Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1,- 18. Rp. 175.90 Untuk Peso Philipina (PHP) 1,- 19. Rp. 2,536.06 Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1,- 20. Rp. 95.21 Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1,- 21. Rp. 240.87 Untuk Baht Thailand (THB) 1,- 22. Rp. 5,809.67 Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1,- 23. Rp. 12,285.49 Untuk EURO (EUR) 1,- Pasal 2 Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam Pasal 1, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 9 Mei 2005. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 9 Mei 2005an. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIAPgs. SEKRETARIS JENDERAL, ttd. AGUS MUHAMMADNIP. 060047739

Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 755/KMK.015/1992

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 755/KMK.015/1992 TENTANG PENYEMPURNAAN TATA CARA PENYAMPAIAN LAPORAN REALISASI EKSPOR TERHADAP BARANG DAN BAHANASAL IMPOR YANG DIGUNAKAN DALAM PEMBUATAN BARANG EKSPOR DAN FORMULIR PERMOHONAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa dalam rangka penyederhanaan tatacara pemberian fasilitas pembebasan bahan baku oleh BAPEKSTA Keuangan, dipandang perlu menyempurnakan tatacara penyampaian Laporan Realisasi Ekspor terhadap barang dan bahan asal impor yang digunakan dalam pembuatan barang ekspor dan formulir permohonan. Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENYEMPURNAAN TATACARA PENYAMPAIAN LAPORAN REALISASI EKSPOR TERHADAP BARANG DAN BAHAN ASAL IMPOR YANG DIGUNAKAN DALAM PEMBUATAN BARANG EKSPOR DAN FORMULIR PERMOHONAN. Pasal 1 Dalam keputusan ini yang dimaksud dengan : Pasal 2 (1) Permohonan fasilitas Pembebasan BM, BMT, Penangguhan PPN dan PPn BM serta Kemudahan Tata Niaga atas impor barang dan bahan yang digunakan dalam pembuatan barang ekspor sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 Keputusan Bersama Menteri Keuangan, Menteri Perdagangan, Menteri Perindustrian dan Gubernur Bank Indonesia Nomor 846/KMK.01/1987, Nomor : 328/Kpb/XII/87, Nomor 429/M/S.K/12/1987 dan Nomor 20/15/KEP/GBI, diajukan oleh Produsen Eksportir dengan menggunakan formulir A1. (2) Permohonan dimaksud ayat (1) dilampiri : Formulir A2;Formulir A3;Uraian proses produksi;Realisasi ekspor 12 bulan yang lalu atau kontrak ekspor bagi Produsen Eksportir yang baru pertama kali mengajukan permohonan.Foto Copy Kartu NPWP. (3) Bentuk formulir A1, Formulir A2, formulir A3 adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II dan Lampiran III. Pasal 3 (1) Produsen Eksportir dalam mempertanggungjawabkan penggunaan barang dan bahan asal impor yang mendapat fasilitas pembebasan dari BAPEKSTA Keuangan tidak perlu menyampaikan Laporan Kerkaitan ke BAPEKSTA Keuangan. (2) Laporan Keterkaitan selanjutnya diubah menjadi LPB yang disampaikan oleh Surveyor ke BAPEKSTA Keuangan. (3) LPB sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dipakai sebagai dasar bagi BAPEKSTA Keuangan untuk menyesuaikan nilai jaminan dengan menerbitkan Surat Pemberitahuan Penyesuaian Jaminan (SPPJ) untuk disampaikan kepada Produsen Eksportir. (4) Tatacara penyesuaian nilai jaminan dan penerbitan SPPJ adalah sebagaimana diatur dalam Lampiran IV. Pasal 4 (1) Untuk penerbitan LPB : Produsen Eksportir menyampaikan DPB kepada Surveyor bersama-sama dengan formulir PPBE;Surveyor diberi kewenangan untuk memeriksa barang dan bahan yang digunakan untuk membuat barang ekspor di lokasi pabrik. (2) LPB diterbitkan selambat-lambatnya dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal penerbitan Laporan Pemeriksaan Surveyor Barang Ekspor. Pasal 5 Ruang lingkup pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b adalah : Pasal 6 Untuk menunjang kelancaran pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b, Produsen Eksportir wajib : Pasal 7 Tatacara pemeriksaan oleh Surveyor dalam rangka penerbitan LPB adalah sebagaimana diatur dalam Lampiran V. Pasal 8 Jangka waktu pelaksanaan ekspor atas barang dan bahan asal impor yang mendapat fasilitas pembebasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Keputusan Bersama Menteri Keuangan, Menteri Perdagangan dan Gubernur Bank Indonesia Nomor : 315/KMK.01/1986, Nomor : 134/KPB/V/86 dan Nomor : 19/4/KEP/GBI tentang Tatacara dan Persyaratan Pembebasan Bea Masuk atas Barang dan Bahan Impor yang Dipergunakan Dalam Pembuatan Komoditi Ekspor, selanjutnya diatur sebagai berikut : Pasal 9 Surveyor wajib menjaga kerahasiaan atas setiap informasi yang diperoleh atau diketahui dari perusahaan yang diperiksa. Pasal 10 Apabila Produsen Eksportir tidak bersedia untuk dilakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, maka pemberian fasilitas dapat dibatalkan, dan Produsen Eskportir wajib membayar BM, BMT, PPN dan PPn BM yang terhutang. Pasal 11 (1) Ketentuan dalam Keputusan ini berlaku terhadap PPBE yang diajukan sejak tanggal 1 Oktober 1992. (2) Terhadap LPS-E yang PPBE nya diajukan sebelum tanggal 1 Oktober 1992, Produsen Eksportir diberi kesempatan untuk mengajukan Laporan keterkaitan selambat-lambatnnya tanggal 31 Desember 1992. (3) Terhadap LPS-E yang belum diajukan Laporan Keterkaitannya sampai tanggal 31 Desember 1992 maka atas kandungan barang dan bahan asal Impor yang mendapat fasilitas pembebasan, wajib dibayar BM, BMT, PPN dan PPn BM. Pasal 12 Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan menempatkan dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 13 Juli 1992MENTERI KEUANGAN ttd J.B. SUMARLIN

Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 86/KM.1/2005

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 86/KM.1/2005 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASADAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKUUNTUK TANGGAL 2 SAMPAI DENGAN 8 MEI 2005 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 2 SAMPAI DENGAN 8 MEI 2005. Pasal 1 Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 2 sampai dengan 8 Mei 2005, ditetapkan sebagai berikut : 1. Rp. 9,632.00   Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1,- 2. Rp. 7,492.61 Untuk Dolar Australia (AUD) 1,- 3. Rp. 7,718.37 Untuk Dolar Canada (CAD) 1,- 4. Rp. 1,670.91 Untuk Kroner Denmark (DKK) 1,- 5. Rp. 1,235.09 Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1,- 6. Rp. 2,534.63 Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1,- 7. Rp. 6,990.23 Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1,- 8. Rp. 1,528.75 Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1,- 9. Rp. 18,366.11 Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1,- 10. Rp. 5,848.61 Untuk Dolar Singapura (SGD) 1,- 11. Rp. 1,358.20 Untuk Kroner Swedia (SEK) 1,- 12. Rp. 8,085.63 Untuk Franc Swiss (CHF) 1,- 13. Rp. 9,093.62 Untuk Yen Jepang (JPY) 100,- 14. Rp. 1,500.31 Untuk Kyat Burma (BUK) 1,- 15. Rp. 220.87 Untuk Rupee India (INR) 1,- 16. Rp. 32,986.31 Untuk Dolar Kuwait (KWD) 1,- 17. Rp. 162.03 Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1,- 18. Rp. 177.28 Untuk Peso Philipina (PHP) 1,- 19. Rp. 2,568.32 Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1,- 20. Rp. 96.42 Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1,- 21. Rp. 243.52 Untuk Baht Thailand (THB) 1,- 22. Rp. 5,848.57 Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1,- 23. Rp. 12,460.21 Untuk EURO (EUR) 1,- Pasal 2 Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam Pasal 1, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 2 Mei 2005. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.Ditetapkan di Jakartapada tanggal 2 Mei 2005A.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIAPgs. SEKRETARIS JENDERAL, ttd J.B. KRISTIADINIP. 060032007

Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 217/KM.1/2005

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 217/KM.1/2005 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASADAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKUUNTUK TANGGAL 20 SAMPAI DENGAN 26 JUNI 2005 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 20 SAMPAI DENGAN 26 JUNI 2005. Pasal 1 Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 20 sampai dengan 26 Juni 2005, ditetapkan sebagai berikut : 1. Rp. 9,619.00   Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1,- 2. Rp. 7,389.43 Untuk Dolar Australia (AUD) 1,- 3. Rp. 7,736.49 Untuk Dolar Canada (CAD) 1,- 4. Rp. 1,556.50 Untuk Kroner Denmark (DKK) 1,- 5. Rp. 1,237.22 Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1,- 6. Rp. 2,531.42 Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1,- 7. Rp. 6,839.39 Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1,- 8. Rp. 1,473.04 Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1,- 9. Rp 17,471.72 Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1,- 10. Rp. 5,741.83 Untuk Dolar Singapura (SGD) 1,- 11. Rp. 1,247.96 Untuk Kroner Swedia (SEK) 1,- 12. Rp. 7,558.74 Untuk Franc Swiss (CHF) 1,- 13. Rp. 8,808.81 Untuk Yen Jepang (JPY) 100,- 14. Rp. 1,498.28 Untuk Kyat Burma (BUK) 1,- 15. Rp. 220.78 Untuk Rupee India (INR) 1,- 16. Rp. 32,941.79 Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1,- 17. Rp. 161.12 Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1,- 18. Rp. 173.97 Untuk Peso Philipina (PHP) 1,- 19. Rp. 2,564.86 Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1,- 20. Rp. 95.95 Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1,- 21. Rp. 234.95 Untuk Baht Thailand (THB) 1,- 22. Rp. 5,740.13 Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1,- 23. Rp. 11,633.70 Untuk EURO (EUR) 1,- Pasal 2 Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam Pasal 1, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juni 2005. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.Ditetapkan di Jakartapada tanggal 20 Juni 2005A.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIAPgs. SEKRETARIS JENDERAL, ttd AGUS MUHAMMADNIP. 060047739

Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 1302/KMK.015/1992

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 1302/KMK.015/1992 TENTANG PENYEMPURNAAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR : 755/KMK.015/1992 TENTANG PENYEMPURNAANTATACARA PENYAMPAIAN LAPORAN REALISASI EKSPOR TERHADAP BARANG DAN BAHAN ASAL IMPOR YANGDIGUNAKAN DALAM PEMBUATAN BARANG EKSPOR DAN FORMULIR PERMOHONAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa dalam rangka menjamin kelancaran pelaksanaan sistem Laporan Realisasi Eskpor (LRE), dipandang perlu menyempurnakan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 755/KMK.015/1992; Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENYEMPURNAAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR : 755/KMK.015/1992 PENYEMPURNAAN TATACARA PENYAMPAIAN LAPORAN REALISASI EKSPOR TERHADAP BARANG DAN BAHAN ASAL IMPOR YANG DIGUNAKAN DALAM PEMBUATAN BARANG EKSPOR DAN FORMULIR PERMOHONAN Pasal I Menyempurnakan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 755/KMK.015/1992, sebagai berikut : Pasal II Keputusan ini berlaku pada tanggal ditetapkan, dan mempunyai daya laku surut terhitung sejak tanggal 1 Oktober 1992. Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 30 Desember 1992MENTERI KEUANGAN, ttd. J.B. SUMARLIN